Contoh Nps [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PELAYANAN SEKTOR PUBLIK DOSEN : Dr. Kristina Setyowati, M.Si Penulis : Danta Mahendra, S.IP PENERAPAN PARADIGMA NEW PUBLIC SERVICE DALAM PELAYANAN PERIZINAN PEMERINTAH KEPADA PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT Memahami teori administrasi negara secara paradigmatik, tulisan Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt yang berjudul The New Public Service: Serving, not Steering dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan paradigma administrasi negara klasik sampai administrasi negara kontemporer. Tulisan tersebut diterbitkan pertama kali dalam bentuk buku pada tahun 2003 di New York. Sejak kemunculannya buku ini mendapat respon yang positif dari kalangan cendikiawan administrasi negara karena dianggap mampu memberikan perspektif alternatif dalam memandang administrasi negara. Dari buku inilah konsep New Public Service mulai dikenal. Buku ini diawali dengan kalimat “ Government shouldn’t be run like a business ;it should be run like a democracy”. Pemerintahan (administrasi negara) tidak seharusnya digerakkan seperti bisnis. Menjalankan pemerintahan sama dengan menggerakkan tatanan demokrasi. Perdebatan tentang acuan nilai administrasi Negara atau adminisrasi publik, apakah berorientasi pada nilai-nilai ekonomi (efisiensi dan efektivitas) ataukah nilai-nilai politik (keadilan, demokrasi, penghargaan HAM dan sebagainya) telah menjadi isu klasik dalam studi administrasi publik. Perdebatan ini telah dimulai sejak awal lahirnya ilmu administrasi publik yang dibidani oleh lahirnya tulisan Woodrow Wilson pada tahun 1887 dengan judul “The Study of Administration”.



Adapun menurut Denhardt dan Denhardt mengapa paradigma lama seperti NPM bisa gagal dalam mengatasi masalah publik karena dalam pandangan NPM, organisasi pemerintah diibaratkan sebagai sebuah kapal. Menurut Osborne dan Gaebler, peran pemerintah di atas kapal tersebut hanya sebagai nahkoda yang mengarahkan (steer) lajunya kapal bukan mengayuh (row) kapal tersebut. Urusan kayuh-mengayuh diserahkan kepada organisasi di luar pemerintah, yaitu organisasi privat dan organisasi masyarakat sipil sehingga mereduksi fungsi domestikasi pemerintah. Tugas pemerintah yang hanya sebagai pengarah memberikan pemerintah energi ekstra untuk mengurus persoalan-persoalan domestik dan internasional yang lebih strategis, misalnya persoalan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan luar negeri. Paradigma steering rather than rowing ala NPM dikritik oleh Denhardt dan Denhardt sebagai paradigma yang melupakan siapa sebenarnya pemilik kapal (who owned the



boat).



Seharusnya



pemerintah



memfokuskan



usahanya



untuk



melayani



dan



memberdayakan warga negara karena merekalah pemilik “kapal” (organisasi pemerintah) tersebut.



New Public Service (NPS) merupakan paradigma baru dalam sistem pemerintahan yang ditujukan untuk mengatasi masalah-masalah publik yang banyak dihadapi masyarakat. Paradigma New Public Service ini berakar pada teori demokrasi kewarganegaraan yaitu menekankan pada pentingnya pelibatan warga negara dalam pengambilan kebijakan dan pentingnya deliberasi untuk membangun solidaritas dan komitmen guna menghindari konflik. New Public Service juga berakar pada teori organisasi humanis dan administrasi negara baru yang menjadikan administrasi negara harus fokus pada organisasi yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan (human beings) dan respon terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan isu-isu sosial lainnya. Hal demikian tentu akan menjadikan persamaan hak bagi setiap warga negara meskipun memiliki status sosial yang berbeda. Peran pemerintah yang paling utama dalam New Public Service ini yaitu melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat itu sendiri dengan catatan masih sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah harus fokus dalam melaksanakan tugasnya tersebut serta harus dapat juga memberdayakan manusia sehingga dapat berdaya guna dalam pembangunan bangsa dan negara. Adapun karakteristik-karakteristik yang lain seperti akuntabilitas yang bersifat multi aspek yaitu akuntabilitas hukum, nilai-nilai, komunitas, norma politik, standar profesional serta mengenai struktur organisasi.



Penerapan New Public Service dalam konteks pelayanan perizinan diaplikasikan kedalam bentuk perizinan secara online yang dapat diakses dimana saja, kapan saja tanpa harus tatap langsung dengan pegawai K/L atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Online Single Submission (OSS) ramai dibicarakan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 pada bulan September 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.



OSS akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan konfirmasi badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



Pelaku usaha hanya perlu memawa Akta Perusahaan dan mengisi formulir pada saat pendaftaran NIB di PTSP. Selain memberikan transparansi, OSS juga memberikan layanan pemantauan jalannya proses izin sehingga pemohon dengan mudah dapat melihat dimana proses izinnya terhenti sehingga bisa diketahui dengan segera permasalahan dan solusinya tanpa harus bertatap muka dengan pegawai K/L atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Bahkan OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan. Berbagai kajian dan seminar sudah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lebih-lebih setelah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 yang menginstruksikan kepada dua puluh empat Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif. Perjalanan One Stop Service pun kemudian terseok-seok penuh tantangan. Mulai dari peraturan menteri yang tidak sinkron dengan peraturan presiden hingga keengganan pemda untuk melaksanakannya yang tidak diiringi sanksi tegas oleh pemerintah.



Berbeda dengan perizinan sebelumnya dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS. Namun, setelah izin dikeluarkan ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Komitmen ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda tergantung izin yang diajukan. Jika komitmen belum dipenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka izin yang sudah dikeluarkan akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem. Menggunakan sistem yang terintegrasi tentunya memerlukan semua data untuk ikut terintegrasi. Karenanya, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar baik di sistem Dukcapil (Pencatatan Sipil), dan juga laporan terkait kewajiban membayar pajak sudah selesai dan sudah sesuai. Data yang tidak sesuai akan membuat penggunaan sistem OSS menjadi tidak berjalan. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.



Manfaat menggunakan OSS 1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin



2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time 3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat 4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)



Prasyarat sebelum mengakses OSS 1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. 2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. 3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.



Prosedur Menggunakan OSS 1. Membuat user-ID 2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID 3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.



Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS 



Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.







Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku



usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.



Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.



NIB sekaligus berlaku sebagai: 



Tanda Daftar Perusahaan (TDP)







Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor







Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor



Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu: 



NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.







Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)







Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.







Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau







Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).



Langkah-langkah untuk memperoleh NIB 



Log-in pada sistem OSS







Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.







Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.







Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).







Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.



Setelah pendaftaran di OSS berhasil, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Single Identity Number (SIN) dalam waktu maksimal satu jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah kewenangannya. NIB ini akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Proses pendaftaran ini bahkan dapat dilakukan via perangkat elektonik genggam atau gadget melalui aplikasi berbasis Android/IOS. Dengan adanya OSS, pemohon tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurus izin berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen teknis lainnya, sebut saja seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang semuanya diproses dengan sistem checklist. Sementara izin-izin usaha akan keluar dengan sendirinya alias otomatis.



Sistem yang terpadu akan membangun database yang lebih akurat. Data yang akurat ini sangat penting untuk digunakan pada kajian-kajian dalam rangka penyusunan kebijakan publik. Data yang valid nantinya juga akan mempermudah pelaksanaan pengendalian usaha untuk menekan penyimpangan pelaksanaan di lapangan. Keberadaan OSS sebenarnya memaksa pelaku usaha mengikuti aturan main, mulai persyaratan izin hingga kepatuhan pajak dan retribusi. Kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha dibarengi dengan tuntutan taat kewajiban, sehingga pendapatan daerah dipastikan akan meningkat seiring dengan menurunnya kebocoran karena sistem secara otomatis akan menolak entry data yang tidak valid. Untuk memastikan bahwa operasional usaha berjalan dengan benar sesuai peraturan, maka beban berat ada pada fungsi pengawasan. Pemerintah harus memperkuat instrumen seperti satuan tugas dengan payung hukum, dan sarana prasarana untuk bisa mendeteksi secara dini setiap penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha.



Kekhawatiran bahwa aplikasi elektronik tidak bisa mengakomodir karakteristik daerah yang beragam tentu menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi pemerintah. Namun, tidak bisa dielakkan bahwa dunia menuntut percepatan dan transparansi birokrasi, dalam hal ini proses perizinan usaha. Tentunya tak ada gading yang tak retak. Dalam sebuah terobosan dan perubahan, selalu terbuka kemungkinan ditemukannya persoalan baru. Kebijakan publik selalu bersifat dinamis. Untuk itulah diperlukan monitoring dan evaluasi yang dilanjutkan dengan kajian-kajian baru. Hal yang terpenting adalah niat para birokrat untuk tetap bergerak maju, bukan stagnan, menunda, apalagi mundur.



KESIMPULAN New Public Service (NPS) merupakan paradigma baru dalam sistem pemerintahan yang ditujukan untuk mengatasi masalah-masalah publik yang banyak dihadapi masyarakat. Paradigma yang dimana menggunakan Konsep demokrasi, dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dan merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Fokus utama Paradigma New Public Service adalah Citizen atau warga Negara, yang artinya memberikan pelayanan kepada setiap warga Negara dalam pemenuhan segala kebutuhannya. Penerapan Paradigma New Public Service sudah diaplikasikan dibeberapa bidang dalam Instansi Pemerintahan, salah satunya pada pelayanan perizinan. Pemangkasan alur birokrasi, pemberian kepastian hukum, pemecahan masalah secara kompleks dalam pelayanan perizinan sangat dibutuhkan pada setiap warga negara.



Melalui Online Single Submission (OSS) pelaku usaha dan masyarakat dalam memulai usahanya akan diberikan bentuk kepastian hukum dan kenyamanan dalam mewujudkan iklim investasi, entah pada usaha kecil, menengah, maupun dalam skala yang besar. Tentunya berbagai persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Model Sistem perizinan yang sistematis seperti ini memaksa pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait. Adminitrasi kependudukan, akta perusahaan, kelengkapan pelaporan pajak akan secara otomatis terintegrasi di dalam aplikasi ini. Pemerintah daerah memiliki peranan memberikan komitmen peersyaratan izin dalam rangka untuk memfilter segala bentuk indikasi permasalahan permasalahan yang ditimbulkan ketika usaha sudah berjalan. Dari mulai aspek pengelolaan lingkungan, teknis bangunan, analisis lalu lintas, dan masalah masalah social lainnya yang muncul di masyarakat.



Manfaat OSS yang antara lain mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha secara aman, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder secara cepat dan real time, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB). Yang manfaat tersebut merupakan sedikit gambaran yang mengarah pada orientasi Paradigma New Public Service. Dalam hal ini dapat disimpulkan Pemerintah Republik Indonesia dari tahun ke tahun mulai beranjak pada pola Paradigma New Public Service, meskipun belum semua bidang/aspek yang menerapkannya, bahkan masih menggunakan Old Public Administration.