Contoh SK Terapi Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PANDAWA Jalan Alengka Telp. (0354) 1234 E-mail : [email protected]



KEDIRI



KodePos64…



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANDAWA Nomor : …… TENTANG TERAPI GIZI KEPALA UPTD PUSKESMAS PANDAWA, Menimbang



:



a. bahwa pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien (klien) berdasarkan pengkajian gizi, yang meliputi terapi diit, konseling gizi dan pemberian makanan khusus dalam rangka penyembuhan pasien;



b. bahwa untuk



meningkatkan



mutu



pelayanan yang terpadu



dan terintegrasi di Puskesmas, diperlukan pengaturan pelayanan konseling gizi;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pandawa tentang Terapi Gizi.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang tentang



Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009



Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009



Nomor 112); 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANDAWA TENTANG TERAPI GIZI



KESATU



KEDUA



:



Kebijakan tentang terapi gizi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : ……. KEPALA UPTD PUSKESMAS PANDAWA,



Arjuna NIP. 12345678



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANDAWA NOMOR TENTANG : PELAYANAN GIZI



PELAYANAN GIZI 1. Terapi gizi adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien (klien) berdasarkan pengkajian gizi, yang meliputi terapi diit, konseling gizi dan pemberian makanan khusus dalam rangka penyembuhan pasien 2. Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan gizi yang memadai, oleh karena itu makanan perlu disediakan secara regular, sesuai dengan rencana asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan 3. Pemesanan dan pemberian makanan dilakukan sesuai dengan status gizi dan kebutuhan pasien 4. Penyediaan bahan, penyiapan, penyimpanan, penanganan makanan harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan peraturan perundangan dan praktik terkini. Resiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam proses tersebut 5. Setiap pasien harus mengonsumsi makanan sesuai dengan standar angka kecukupan gizi 6. Angka Kecukupan Gizi adalah suatu nilai acuan kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas fisik untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal 7. Terapi Gizi kepada pasien dengan resiko gangguan gizi di Puskesmas diberikan secara reguler sesuai dengan rencana asuhan berdasarkan hasil penilaian



status gizi dan



kebutuhan pasien sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) yang tercantum di dalam Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas 8. Terapi Gizi kepada pasien rawat inap harus dicatat dan didokumentasikan didalam Rekam Medis dengan baik 9. Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan sepengetahuan dari petugas kesehatan yang berkompeten dan disimpan dalam kondisi yang baik untuk mencegah kontaminasi 10. Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang/ kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan.



KEPALA UPTD PUSKESMAS PANDAWA,



Arjuna NIP. 12345678