11 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KUTABUMI Jl. Canna Raya No. 1 Perum Pondok Indah Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis Telp. (021) 5928094 – email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KUTABUMI NOMOR : 824/012/PKM-KTB/I/2018 TENTANG TIM PEMBINA KELUARGA SEHAT PUSKESMAS KUTABUMI KEPALA PUSKESMAS KUTABUMI KABUPATEN TANGERANG
Menimbang
a.
bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakata melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan;
b.
bahwa pelaksanaan Program Indonesia Sehat diselenggarakan melalui Pendekatan Keluarga yang mengintegrasikan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
secara
berkesinambungan
dengan
target
keluarga
berdasarkan data informasi dari Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga); c.
bahwa Pendekatan Keluarga adalah salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dengan mendekatkan dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga, dimana Puskesmas tidak hanya menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan
di
dalam
gedung
melainkan juga di luar gedung dengan pendekatan keluarga untuk mengintervensi permasalahan kesehatan di wilayah kerjanya; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kutabumi tentang Tim Pembinaan Keluarga Sehat Puskesmas Kutabumi
Mengingat
1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2016
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019;
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: MEMBENTUK TIM PEMBINA KELUARGA SEHAT PUSKESMAS
Kedua
KUTABUMI : Menunjuk nama-nama terlampir sebagai Tim Pembina Keluarga Sehat Puskesmas Kutabumi
Ketiga
: Tim Pembina Keluarga Sehat Puskesmas Kutabumi yang dimaksud pada diktum kedua Keputusan ini mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut : Penanggung Jawab Program PIS-PK 1. Membuat perencanaan peningkatan mutu pelayanan baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di wilayah binaannya; 2. Memonitoring dan mengevaluasi kegiatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga secara berkesinambungan; 3. Melakukan intervensi terhadap permasalahan kesehatan yang dihadapi keluarga di wilayah binaannya; 4. Menindaklanjuti permasalahan yang ada untuk perbaikan mutu; 5. Melakukan pemantauan melalui dashboard data nasional (umum) dan download data khusus wilayah Puskesmasnya.
Administrator Membuat, mengedit, dan menghapus akun kepala puskesmas, akun supervisor, dan akun surveyor di Puskesmas. Supervisor ( Binwil ) 1. Menganalisa jumlah data yang masuk dengan permasalahan yang ada diwilayah kerjanya; 2. Melakukan
koordinasi
dengan
penanggung
jawab
program
Puskesmas berdasarkan permasalahan dari data keluarga yang ditemukan. Surveyor 1. Melakukan pengentrian data kuesioner keluarga sehat, view dashboard, dan download data khusus untuk data rumah tangga / keluarga yang sudah dilakukan pendataan; 2. Melakukan pendataan sasaran PIS-PK; 3. Melakukan pengentrian data kuesioner keluarga sehat. Pembina Keluarga 1. Melakukan pembinaan keluarga di wilayah binaannya untuk meningkatkan derajat keluarga sehat. 2. Melakukan
pendekatan
keluarga
dengan
Upaya
kesehatan
Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) melalui kunjungan rumah; Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah seperlunya apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Tangerang Pada tanggal
: 02 Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS KUTABUMI KABUPATEN TANGERANG
Ch. Handar Mujati
Tembusan Yth: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang 2. Camat Pasar Kemis Lampiran
Keputusan Kepala Puskesmas Kutabumi Kabupaten : Tangerang Nomor : 824/012/PKM-KTB/I/2018 Tanggal : 02 Januari 2018
SUSUNAN TIM PEMBINA KELUARGA SEHAT PUSKESMAS KUTABUMI KABUPATEN TANGERANG
NO
JABATAN
NAMA
NIP
1
Penanggung Jawab
drg. Ch. Handar Mujati
19670101 199303 2 010
2
Administrator
Juniarsih, SST
19730612 199302 2 005
3
Supervisor / Binwil
Ela Hayati, SST
197808142002122006
4
Surveyor
Hj. Juhaeriah, AmKep
19770605 200501 2 012
5
Pembina Keluarga
Ditetapkan di : Tangerang Pada tanggal
: 02 Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS KUTABUMI KABUPATEN TANGERANG
drg. Ch. Handar Mujati