18 0 107 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS ………. Jln. …………..
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ........ Nomor : ....../........./2020 TENTANG PENETAPAN TIM PEP PROGRAM KUSTA DI UPTD PUSKESMAS ......... KEPALA UPTD PUSKESMAS ......... Menimbang
: a. bahwa UPTD Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Oprasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan pemerintah Kabupaten yang mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga kesehatan yang memenuhi syarat kompetensi yang persyaratkan; c. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Post Exposure Prophyilaxis program Kusta Puskesmas diperlukan pembentikan Tim Pelaksana d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut poin c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas .......
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Ksta; 4. Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor 443.21/5221/P2P, tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta Frambusia dalam Era New Normal Pandemi Covid-19
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS ………. Jln. …………..
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PEP PROGRAM KUSTA PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS …… Kesatu
: Mengangkat Nama-nama terlampir sebagai pelaksana kegiatan PEP program Kusta di UPTD Puskesmas …….
Kedua
: Keputusan ini di sampaikan kepada yang bersangkutan untuk di ketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………….. Pada Tanggal : …………… Kepala UPTD Puskesmas ……..,
........................
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS ………. Jln. ………….. Lampiran : TIM PELAKSANA KEGIATAN PEP (POST EXPOSURE PROPHYLAXIS) PROGRAM KUSTA DI PUSKESMAS …… NO 1
NAMA ………. NIP : ….. Jabatan : Pelaksana Medis
TUGAS Sebagai penanggung jawab medis pada kegiatan PEP Penentuan diagnose dan dosis Rifampisin Tatalaksana kejadian efek samping pemberian Rifampisin
2
………. NIP : …..
Sebagai penanggung jawab Program Kusta Sebagai koordinator pelaksanaan PEP mulai dari persiapan, pelaksanaan, pencatatan, evaluasi dan pelaporan
Jabatan : Pelaksana Program Kusta 3.
………. NIP : ….. Jabatan : Pelaksana Farmasi
4
………. NIP : …..
Sebagai penanggung jawab farmasi pada kegiatan PEP Mulai dari pengajuan Obat (MDT dan Rifampisin) Pencatatan dan pelaporan MDT dan Rifampisin Penentuan pemberian regimen rifampisin Sebagai penanggung jawab promosi kesehatan pada kegiatan PEP Mulai dari menyusun SAP, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi kegiatan dan dokumentasi
Jabatan : Pelaksana Promkes 5
………. NIP : ….. Jabatan : Pelaksana Program TB
6
………. NIP : ….. Jabatan : Pembina Wilayah/ Bides
Sebagai penanggung jawab program TB pada kegiatan PEP Membantu penentuan diagnose TB Validasi dan konfirmasi TB Sebagai penanggung jawab wilayah kegiatan PEP Membantu tim dan mengkoordinasikan pada tingkat desa