18 0 3 MB
Daftar Isi Kata Pengantar .............................................................................................................................................. 1 BAB I .............................................................................................................................................................. 1 GAMBARAN UMUM ...................................................................................................................................... 1 1.1 Profil Rumah Sakit ............................................................................................................................... 1 1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit.................................................................................................................... 1 1.3 Sistem Organisasi Rumah Sakit ........................................................................................................... 1 1.3.1 Tugas dan Wewenang .................................................................................................................. 1 1.4 Manajemen Lingkungan Rumah Sakit dan Kegiatan Rumah Sakit ...................................................... 2 1.4.1 Pengertian Manajemen Lingkungan Rumah Sakit ....................................................................... 2 1.4.2 Manfaat Manajemen Lingkungan Rumah Sakit ........................................................................... 2 1.4.3 Kegiatan-kegiatan yang Ada di Rumah Sakit ................................................................................ 4 1.5 Sanitasi Rumah Sakit ........................................................................................................................... 5 1.5.1 Pengertian Sanitasi Rumah Sakit .................................................................................................. 5 1.5.2 Ruang Lingkup Kesehatan Rumah Sakit ....................................................................................... 5 1.6 Limbah Cair yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit ................................................................. 6 1.6.1 Pengertian Limbah Cair Rumah Sakit ........................................................................................... 6 1.6.2 Karakteristik dan Sifat Limbah Cair Rumah Sakit ......................................................................... 6 1.6.3 Sumber Limbah Cair Rumah Sakit ................................................................................................ 7 1.6.4 Persyaratan dan Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit ................................................................ 7 1.6.5 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit .......................................................................................... 9 1.7 Limbah Padat yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit ............................................................ 10 1.7.1 Jenis Limbah Padat Rumah Sakit ................................................................................................ 10 1.7.2 Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit .................................................................................... 11 Bab II ............................................................................................................................................................ 13 Kajian Lingkungan Awal ............................................................................................................................... 13 2.1
Identifikasi Aspek-Aspek Lingkungan .......................................................................................... 13
2.2
Identifikasi Dampak Lingkungan.................................................................................................. 19
2.3
Penilaian Dampak Lingkungan .................................................................................................... 27
2.4
Penetapan Aspek dan Dampak Lingkungan Penting ................................................................... 27
2.5 Pembaharuan Daftar Aspek Lingkungan ........................................................................................... 28 2.5
Penilaian Terhadap Aspek dan Dampak Lingkungan................................................................... 28
Bab III ........................................................................................................................................................... 37 Kebijakan Lingkungan .................................................................................................................................. 37 1
3.1
Implementasi Standar ISO 14001 ................................................................................................ 37
3.2
Kebijakan Lingkungan .................................................................................................................. 37
BAB IV .......................................................................................................................................................... 39 PERENCANAAN ............................................................................................................................................ 39 4.1
Aspek Lingkungan ........................................................................................................................ 39
4.2
Persyaratan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya .................................... 39
4.3
Tujuan, Sasaran dan Program ..................................................................................................... 40
BAB V PENERAPAN DAN OPERASI ............................................................................................................... 47 5.1 Sumber Daya, Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan ................................................................ 47 5.1.1 Sumber Daya Manusia................................................................................................................ 48 5.1.2 Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan ................................................................................ 48 5.2 Kompetensi, Pelatihan, dan Kesadaran............................................................................................. 50 5.2.1 Pelatihan Internal ....................................................................................................................... 51 5.2.2 Pelatihan Eksternal ..................................................................................................................... 52 5.3 Komunikasi ........................................................................................................................................ 53 5.3.1 Komunikasi Internal.................................................................................................................... 53 5.3.2 Komunikasi Eksternal ................................................................................................................. 55 5.4 Dokumentasi ..................................................................................................................................... 56 5.4.1. Tingkat I: Manual Sistem Manajemen Lingkungan ( Environmental System Manual).............. 56 5.4.2. Tingkat II: Prosedur Lingkungan ................................................................................................ 57 5.4.3. Tingkat III: Intruksi Kerja (Work Intruction)............................................................................... 57 5.4.4. Tingkat IV: Formulir dan Catatan Sistem Manajemen Lingkungan ........................................... 57 5.5
Pengendalian Dokumen .............................................................................................................. 57
5.6
Pengendalian Operasional........................................................................................................... 59
5.7 Kesiagaan dan Tanggap Darurat........................................................................................................ 61 BAB VI .......................................................................................................................................................... 62 PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN PENGUKURAN........................................................................................... 62 6.1 Pemantauan dan Pengukuran ........................................................................................................... 62 6.2 Evaluasi Penataan.............................................................................................................................. 62 6.3 Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ................................................................... 64 6.4 Pengendalian Rekaman ..................................................................................................................... 65 6.5 Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan pada RSUD Kardinah .................................................... 66 6.6 Audit Internal..................................................................................................................................... 66 BAB VII ......................................................................................................................................................... 69 Tinjauan Manajemen .................................................................................................................................. 69 2
7.1 Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan.......................................................................................... 69 7.2 Perbaikan Berkelanjutan ................................................................................................................... 70 LAMPIRAN ............................................................................................................................................... 71
3
Kata Pengantar
Puji syukur penyusun panjatkan keadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen sistem manajemen lingkungan RSUD Kardinah, Tegal ini dapat diselesaikan. Penulisan dokumen ini bertujuan untuk memenuhi aspek nilai tugas mata kuiah Sistem Manajemen Lingkungan sekaligus pembelajaran dalam menyusun dokumen ISO 140012015 Dokumen ini disusun dari hasil penyusunan data-data sekunder dan rujukan yang sahih sehingga penulis telah menyelesaikan menyusun dokumen sistem manajemen lingkungan yang berkaitan dengan berbagai hal dalam ISO 14001:2015 ini Dalam penyusunan dokumen ini , penulis menyampaikan terimakasih kepada: 1. Bapak Adhi Yuniarto, S.T., M.T., Ph.D selaku dosen mata kuliah Sistem Manajemen Lingkungan yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat serta meluangkan waktunya guna membimbing, memberi pengarahan, dan masukan 2. Teman-teman satu kelompok atas kekompakannya dalam meyusun dokumen ini. 3. Teman-teman angkatan 2014, atas semangat berjuang bersama dalam menyelesaikan dokumen yang ada, terutama dalam hal terselsaikannya dokumen ini. Dalam penulisan dokumen ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan dokumen. Sehingga dokumen ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan juga penulis itu sendiri. Surabaya, 5 Desember 2017
Penyusun
1
BAB I GAMBARAN UMUM
1.1 Profil Rumah Sakit Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas yang menjadi penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan tempat bertemunya pasien dengan dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya untuk
mendapat
pengobatan, perawatan, dan kaitannya dengan kesembuhan pasien. Selain itu, berbagai kegiatan yang dilakukan di rumah sakit menghasilkan berbagai limbah yang bervariasi dan memungkinkan adanya zat-zat infeksius dan berbahaya baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya upaya manajemen dampak lingkungan bagi kegiatan rumah sakit. Rumah Sakit Kardinah terletak di Kota Tegal dan menjadi salah satu Rumah Sakit Umum terbaik di Kota Tegal. 1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Visi dan misi Rumah Sakit Kardinah adalah sebagai berikut: Visi: Menciptakan sistem penyehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Misi: 1. Memberikan pelayanan kesehatan paripurna dan bermutu serta terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 2. Berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikkan dan penelitian kesehatan. 3. Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga terwujud pertumbuhan finansial serta manajemen yang handal. 1.3 Sistem Organisasi Rumah Sakit 1.3.1 Tugas dan Wewenang Tugas rumah sakit Menurut Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009, Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Adapun wewenang rumah sakit adalah sebagai berikut:
Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka 1
peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika
ilmu
pengetahuan
bidang
kesehatan (Undang- Undang Republik Indonesia
nomor 44 tahun 2009). 1.4 Manajemen Lingkungan Rumah Sakit dan Kegiatan Rumah Sakit 1.4.1 Pengertian Manajemen Lingkungan Rumah Sakit Sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah sistem pengelolaan lingkungan yang merupakan bagian dari manajemen rumah sakit. Sistem manajemen lingkungan rumah sakit merupakan bagian dari sistem manajemen terpadu yang meliputi pendekatan organisasi, kegiatan perencanaan, pemberian tanggungjawab dan wewenang, praktik menurut standart operasional, prosedur khusus, proses berkelanjutan dan pengembangan sumber daya manusia untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, mengevaluasi dan mensinergiskan kebijakan lingkungan dengan rumah sakit. Pengelolaan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mengembangkan kapasitas pengembangan pengelolaan rumah sakit sehingga memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit secara menyeluruh. Diakui pengelolaan lingkungan rumah sakit memiliki permasalahan kompleks. Salah satunya adalah permasalahan limbah rumah sakit yang sangat sensitif dengan peraturan pemerintah. Rumah sakit sebagai salah satu penghasil limbah terbesar yang apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran (Adisasmito, 2008). 1.4.2 Manfaat Manajemen Lingkungan Rumah Sakit Beberapa manfaat yang diperoleh bila kita menerapkan sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah sebagai berikut: 1. Perlindungan terhadap lingkungan Dampak positif yang paling bermanfaat untuk lingkungan dengan diterapkan sistem manajemen rumah sakit adalah pengurangan limbah berbahaya termasuk didalamnya limbah medis. Dengan adanya sistem manajemen lingkungan rumah sakit,
dapat
diketahui
pengolahan terhadap limbah cair
yang
berasal dari
kegiatan rumah sakit, sehingga limbah yang dihasilkan tidak berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat. 2. Manajemen lingkungan rumah sakit yang lebih baik Sistem manajemen lingkungan rumah sakit akan membantu rumah sakit dalam membuat kerangka manjemen lingkungan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Spesifikasi 2
sistem manajemen lingkungan rumah sakit akan memberikan garis- garis besar pengelolaan lingkungan yang didesain untuk semua aspek, yaitu operasional, produk, dan jasa dari rumah sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama lain. 3. Pengembangan sumber daya manusia Penerapan sistem manajemen lingkungan rumah sakit dapat membawa perubahan kondisi kerja dirumah sakit. Hal ini merupakan harapan yang cukup realistis
karena
sistem
manajemen
lingkungan
rumah
sakit
menekankan
peningkatan kepedulian, pendidikan, pelatihan, dan kesadaran dari semua karyawan sehingga mereka mengerti dan tanggap terhadap konsekuensi pekerjaannya. Keterlibatan
karyawan
dalam
proses
manajemen
lingkungan juga akan
meningkatkan budaya sadar dan kepedulian untuk bersama-sama memelihara dan meningkatkan kulitas lingkungan sekitarnya. 4. Kontinuitas peningkatan performa lingkungan rumah sakit Sistem manajemen lingkungan rumah sakit tidak didesain untuk menilai tingkat lingkungan (misalnya, tingkat teknologi pengelolaan lingkungan atau limbah). Namun,
dengan
manajemen
melakukan
lingkungan
sistem
manajemen
rumah
sakit
lingkungan
rumah sakit,
dapat
menjamin dan
mengembangkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban
dalam mengelola
lingkungan. Dengan demikian, kinerja pengelola lingkungannya berjalan seperti spiral yang terus berputar ke atas dan mengarah ke kondisi yang lebih baik. 5. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan Dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan, maka ada peluang bagi rumah sakit untuk membuktikan kepatuhannya terhadap peraturan perundangundangan atau menunjukkan kepedulian terhadap pengelola lingkungan yang lebih baik. Sebagian rumah sakit yang berdiri selama beberapa tahun kemungkinan telah dapat menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah ditetapkan. Apabila tidak, saat ini rumah sakit tersebut pasti terkena tuntutan hukum dan publisitas negatif. Pemberian denda juga dapat menyebabkan bangkrutnya suatu rumah sakit. 6. Bagian dari manajemen mutu terpadu Manajemen mutu terpadu atau lebih dikenal sebagai Total Quality management (TQM) merupakan strategi utama rumah sakit dalam mencapai tujuannya,
meliputi
perencanaan,
pelaksanaan,
pengawasan,
evaluasi
dan
pendokumentasian. Sistem manajemen rumah sakit dalam hal ini juga mengandung berbagai teknik manajemen yang menggunakan pendekatan TQM sehingga implementasi sistem manajemen lingkungan rumah sakit secara langsung mendukung pelaksanaan manajemen mutu terpadu. 3
7. Meningkatkan citra rumah sakit Rumah sakit yang memiliki sertifikasi ISO 14001 telah menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut benar-benar peduli pada lingkungan. Dengan telah memenuhi standar dalam ISO 14001, pasien akan merasa bahwa lingkungan rumah sakit tersebut telah terlindungi. Hal ini erat kaitannya dengan usaha rumah sakit meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat melalui kepercayaan dan kepuasan pasien. Dengan sertifikasi ISO 14001, suatu rumah sakit dapat meyakinkan para pasien mereka dan masyarakat luas bahwa rumah sakit benarbenar melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan dan mempunyai dokumen yang cukup untuk mendukung pernyataan tersebut. Sertifikasi ISO 14001 akan memberikan suatu keuntungan kompetitif yang berharga. Sistem manajemen lingkungan rumah sakit mensyaratkan tindakan lingkungan
yang
proaktif.
Setiap
tindakan
proaktif
yang
melindungi
lingkungan sudah dapat dipastikan akan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan hal ini tentunya dapat meningkatkan citra yang menjadi nilai tambah bagi rumah sakit bagi rumah sakit yang berarti pula dapat menjadi prefensi masyarakat. Kepercayaan dan citra yang terbentuk dimasyarakat terhadap rumah sakit yang bersih dan bertanggung jawab terhadap lingkungan merupakan aset yang bernilai tinggi bagi aspek pemasaran sosial rumah sakit (Adisasmito, 2007). 1.4.3 Kegiatan-kegiatan yang Ada di Rumah Sakit Dalam rumah sakit, terdapat kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan jasa kesehatan, dan hasil samping dari kegiatan tersebut dapat mempengaruhi komponen lingkungan. Uraian kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.1.
No 1
Tabel 1.1 Kegiatan dalam Rumah Sakit Kegiatan Keterangan Administrasi Rumah Sakit Kegiatan administrasi meliputi kegiatan administrasi perkantoran rumah sakit, manajemen rumah sakit, pembayaran, dan sebagainya.
2
Instalasi Gawat Darurat
3
Domestik Rumah Sakit
Kegiatan di Ruang IGD rumah sakit meliputi kegiatan rawat pasien, akan menghasilkan berbagai limbah padat maupun cair. Kegiatan domestik rumah sakit meliputi kegiatan MCK di rumah sakit yang berasal dari pasien maupun pekerja di rumah sakit.
4
4
Diagnostik
Kegiatan diagnostik di rumah sakit menghasilkan limbah B3 yang berasal dari peralatan yang digunakan dan prosedur yang dilaksanakan.
5
Instalasi Rawat jalan
Kegiatan di Instalasi rawat jalan rumah sakit meliputi kegiatan rawat pasien, dan akan menghasilkan berbagai limbah padat maupun cair.
6
Instalasi Rawat Inap
Kegiatan di Ruang Instalasi Rawat Inap rumah sakit meliputi kegiatan rawat pasien, dan akan menghasilkan berbagai limbah padat maupun cair.
(IRNA) 7
9
Operasi
Kegiatan operasi akan menimbulkan berbagai limbah yang berasal dari peralatan yang digunakan maupun prosedur yang dilaksanakan.
Ruang Pemeliharaan
Ruang pemeliharaan sarana berupa kantor yang berfungsi untuk memonitor penggunaan sarana dan prasarana rumah sakit. Instalasi sanitasi pada rumah sakit berkegiatan dalam hal pengawasan pada berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, dan biologi dirumah sakit yang menimbulkan atau dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan penghuni rumah sakit.
Sarana 10
Instalasi Sanitasi
11
Dapur Utama
Dapur utama berkegiatan dalam hal penyediaan konsumsi bagi pasien rumah sakit.
1.5 Sanitasi Rumah Sakit 1.5.1 Pengertian Sanitasi Rumah Sakit Sanitasi adalah cara untuk mencegah terjangkitnya suatu penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber. Sanitasi merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan (Subirosa dkk, 2011). Sanitasi adalah usaha mendapatkan kondisi yang sehat dalam pengaturan pembuangan kotoran manusia atau cara pembuangan yang memenuhi aspek-aspek penyehatan lingkungan (Kalbermaten, 1987). Sanitasi rumah sakit adalah upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, dan biologi dirumah sakit yang menimbulkan atau dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat sekitar rumah sakit (Djojodibroto, 1997). 1.5.2 Ruang Lingkup Kesehatan Rumah Sakit Persyaratan
kesehatan
lingkungan
rumah
sakit
berdasarkan Permenkes
No.1204/MENKES/SK/X/2014 meliputi : 5
1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit. 2. Persyaratan higiene dan sanitasi makanan. 3. Penyehatan air. 4. Pengelolaan limbah. 5. Pengelolaan tempat pencucian linen. 6. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya. 7. Dekontaminasi melalui desinfeksi dan sterilisasi. 8. Persyaratan pengamanan radiasi. 9. Upaya promosi kesehatan dari aspek kesehatan lingkungan. 1.6 Limbah Cair yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit 1.6.1 Pengertian Limbah Cair Rumah Sakit Limbah Rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas (Kepmenkes 1204/ MENKES/ SK/ X/ 2004). Limbah cair rumah
sakit
adalah
semua
limbah
cair
yang
berasal
dari rumah sakit yang
kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Dinkes, 2002). Air limbah rumah sakit mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun, dan kemungkinan juga bahan radioaktif. Air limbah rumah sakit ini harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang kesaluran air (Djojodibroto,1997). 1.6.2 Karakteristik dan Sifat Limbah Cair Rumah Sakit Limbah cair dari instansi layanan kesehatan, mutunya serupa dengan limbah cair yang berasal dari daerah perkotaan, tetapi mungkin juga mengandung berbagai komponen berbahaya, sebagai berikut : 1. Patogen mikrobiologis Keprihatinan
utama
saat
ini
berkaitan
dengan
limbah
cair
yang
mengandung begitu banyak patogen usus, termasuk bakteri, virus dan cacing, yang mudah menukar melalui air. Limbah cair yang tercemar dihasilkan khususnya oleh bangsal yang merawat pasien penderita penyakit usus dan merupakan masalah khusus yang dihadapi selama berlangsungnya penyakit diare. 2. Zat kimia berbahaya Limbah kimia berbahaya dengan komposisi yang berlainan harus ditampung ditempat terpisah untuk menghindari reaksi kimia yang tidak diinginkan. kimia berbahaya tidak
diizinkan dibuang
Limbah
jumlah
kimia
dalam
besar
ke tidak
sistem saluran
Limbah
pembuangan.
boleh dipendam karena dapat
mengkontaminasi persediaan air. 3. Sediaan farmasi Limbah cair atau limbah sediaan farmasi berbentuk cair yang relatif ringan 6
dalam jumlah sedang, misalnya cairan yang mengandung vitamin, obat batuk, sirup, tetes mata dll, tetapi bukan obat antibiotik atau sitotoksik dapat diencerkan yang
alirannya
deras
dan
dibuang
dalam
air
kesaluran pembuangan kota. Namun, limbah
sediaan farmasi yang sedikit sekalipun tidak boleh dibuang ke
badan air yang tidak
mengalir atau yang alirannya lambat. 4. Isotop radioaktif Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer yang tepat sesuai dengan karekteristik kimia dan radiologis, volume serta persyaratan penganganan dan penampungan (WHO, 2002). 1.6.3 Sumber Limbah Cair Rumah Sakit Limbah cair rumah sakit berasal dari kegiatan rumah sakit. Sumber tersebut berasal dari kegiatan : 1.
Limbah cair dari ruang keperawatan
2.
Limbah cair dari laboratorium
3.
Limbah cair dari dapur
4.
Limbah cair dari laundry
5.
Limbah cair dari toilet (Depkes, 2002).
1.6.4 Persyaratan dan Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit Menurut
Kepmenkes RI
No.
1204/MENKES/SK/X/2004
tentang persyaratan
kesehatan lingkungan rumah sakit, limbah cair rumah sakit harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1. Limbah
cair
harus
dikumpulkan
dalam
kontainer
yang
sesuai
dengan
karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume dan prosedur pananganan dan penyimpanannya. 2. Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar serta terpisah dengan saluran air hujan. 3. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan disekitarnya yang memenuhi persyaratan
teknis,
apabila
belum
ada
atau
tidak
terjangkau
sistem
pengolahan air limbah perkotaan. 4. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 5. Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill. 6. Air
limbah
yang
berasal
dari
laboratorium
harus
diolah
di
instalasi
pengolahan air limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai 7
kebutuhan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain yang berwenang. 7. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (effluent) dilakukan setiap bulan untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif, pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan BATAN. 9. Parameter
radioaktif
diperlukan
bagi
rumah
sakit
sesuai
dengan
bahan
radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan (Permenkes RI 1204 tahun 2004). Limbah cair mempunyai standart maksimal suatu limbah dapat dibuang ke lingkungan yang disebut baku mutu limbah cair. Bagi rumah sakit, baku mutu limbah cair berarti batas maksimal limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan rumah sakit (Adisasmito, 2007). Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan (Permen LH RI Nomor 5 tahun 2014). Baku mutu limbah cair rumah sakit berdasarkan Permen LH nomor 5 tahun 2014: Tabel 1.2 Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit Parameter Kadar Maksimum Fisika Suhu
0 38 C
Kimia pH
6-9
BOD5
50 mg/L
COD
80 mg/L
TSS
30 mg/L
Amoniak Nitrogen
10 mg/L
Minyak dan Lemak
10 mg/L
8
Mikrobiologi Total Coliform
5000
Sumber: Permen LH nomor 5 tahun 2014 1.6.5 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit Rumah
sakit
dan
kegiatan lainnya
yang mempunyai air
buangan
yang
berbentuk limbah cair dalam skala besar harus melakukan penanganan agar tidak berdampak pada lingkungan disekitarnya. Apabila limbah cair tersebut tidak dilakukan pengolahan dan dibuang langsung ke badan air akan berdampak pada lingkungan, karena jumlah polutan didalam air menjadi semakin tinggi. Pada dasarnya ada dua alternatif penanganan, yaitu : membawa limbah cair ke pusat pengolahan limbah atau memiliki pengolahan limbah cair tersendiri (Sunu, 2001). Didalam IPAL, proses pengolahan dikelompokkan sebagai pengolahan pertama (pengolahan primer), pengolahan kedua (sekunder) dan pengolahan lanjutan (pengolahan tersier) dan Desinfeksi (Mulia, 2005). a. Pengolahan primer Pengolahan
primer
limbah
cair
yaitu
membuang
bahan-bahan
padatan yang
mengendap atau mengapung. Pada dasarnya pengolahan primer terdiri dari tahap-tahap untuk memisahkan air dari limbah padatan dengan membiarkan padatan tersebut mengendap atau memisahkan bagian-bagian padatan yang mengapung, seperti : kerikil, kertas, daun dll. b. Pengolahan sekunder Pengolahan sekunder limbah cair yaitu proses dekomposisi bahan-bahan padatan secara biologis. Pada proses pengolahan sekunder ini pada dasarnya terdapat dua macam sistem yaitu : penyaringan trikel dan lumpur aktif . Penerapan yang efisien baik penyaringan trikel maupun lumpur aktif sangat efektif untuk menghilangkan sebagian besar padatan tersuspensi dan BOD. Pada tahap ini diperkirakan terjadi penguranag BOD sekitar 35-95%. Penyaringan Trikel terdiri dari lapisan batu dan kerikil, dimana limbah cair dialirkan melalui lapisan ini secara lambat. Bakteri akan berkumpul dan berkembang biak pada batubatuan dan kerikil tersebut sehingga jumlahnya cukup untuk mengkonsumsi bahan-bahan organik yang masih terdapat dalam air limbah setelah proses pengolahan primer. Sistem penyaringan trikel untuk proses pengolahan sekunder sudah jarang digunakan, dan cenderung menggunakan lumpur aktif. Sistem lumpur aktif pada proses pengolahan sekunder limbah cair ini, kecepatan aktivitas bakteri ditingkatkan dengan cara memasukkan udara dan lumpur yang mengandung bakteri kedalam tangki sehingga lebih banyak mengalami kontak dengan limbah cair yang telah diolah 9
pada proses pengolahan primer. Limbah cair, udara dan lumpur aktif tetap mengalami kontak selama beberapa jam didalam tangki aerasi. Selama proses ini limbah cair dipecah menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana oleh bakteri yang terdapat didalam lumpur aktif. Perbaikan proses lupur aktif ini dengan menggantikan udara dengan oksigen murni agar bakteri dapat lebih banyak tumbuh. Limbah cair kemudian keluar dari bak aerasi menuju bak sedimentasi dimana padatan akan dihilangkan, yang selanjutnya diakhiri dengan proses klorinasi. c. Pengolahan tersier Pengolahan jenis ini baru akan digunakan apabila pada pengolahan pertama dan kedua masih banyak terdapat zat tertentu yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat umum. Pengolahan ke tiga ini merupakan pengolahan secara khusus, contohnya senyawa nitrogen dan fosfor. d.
Desinfeksi
Pembunuhan bakteri bertujuan untuk mengurangi atau membunuh mikroorganisme patogen yang ada dalam air limbah. Mekanisme pembunuhan pembunuhan mikroorganisme patogen sangat dipengaruhi oleh kondisi dari zat pembunuhnya dan mikroorganisme itu sendiri. Banyak zat pembunuh kimia termasuk klorin dan komponennya mematikan bakteri dengan cara merusak atau mengaktifkan enzim utama, sehingga terjadi kerusakan dinding sel. Mekanisme lain dari desinfeksi adalah merusak langsung dinding sel seperti yang dilakukan apabila menggunakan bahan radiasi ataupun panas. Pengurangan panas dan bahan radiasi meskipun sangat baik hasil yang dicapai, akan tetapi kurang cocok untuk diterapkan secara massal mengingat biaya pelaksanaanya sangat mahal serta cukup sulit dalam penanganannya. 1.7 Limbah Padat yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit Jenis sampah yang dihasilkan di tiap rumah sakit berbeda, tergantung dari kegiatan dan tindakan medis. Sampah medis terutama dihasilkan dari ruang perawatan, ruang operasi, poliklinik dan gawat darurat, ruang kebidanan dan lain-lain. Golongan sampah medis antara lain limbah infeksius, beda tajam, jaringan tubuh, farmasi, kimia dan radioaktif. 1.7.1 Jenis Limbah Padat Rumah Sakit Jenis sampah rumah sakit perlu diketahui untuk mengetahui pengelolaan sampah yang baik dan benar. Secara garis besar sampah rumah sakit dibedakan menjadi sampah medis dan non-medis (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2002). Sampah medis terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu limbah umum dan limbah berbahaya. Antara 75% sampai 90% dari sampah yang diproduksi dari kegiatan kesehatan adalah limbah yang tidak beresiko atau limbah yang berasal dari perawatan kesehatan umum seperti limbah yang berasal dari perawatan kesehatan umum seperti limbah domestik. 10
A. Sampah Non-Medis Sampah non-medis adalah zat padat semi padat yang tidak berguna baik yang dapat membusuk maupun yang tidak dapat membujuk. Sampah jenis ini hampir sama dengan sampah rumah tangga. Limbah domestik rumah sakit berupa kertas, karton, plastik, gelas, metal dan sampah dapur yang dihasilkan dari ruang administrasi, dapur, taman, kantor, ruang tunggu dan ruang perawatan. Sampah non-medis merupakan sampah yang dapat mudah terurai oleh mikroorganisme dan mudah membusuk maupun sampah yang sulit terurai. Sampah non-medis berupa kertas, karton, plastik, dan lain-lain yang dihasilkan dari dapur, ruang tunggu, taman dan juga ruang perawatan. B. Sampah Medis Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) sekitar 10-25% limbah layanan kesehatan digolongkan sebagai limbah berbahaya. Sampah medis atau klinis adalah limbah berasal dari pelayanan medik, perawatan gigi, farmasi, penelitian, pengobatan, perawatan atau pendidikkan yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan pengamanan tertentu. Sampah medis berupa limbah infeksius, limbah patologi atau jaringan tubuh, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah kimia, limbah kontainer bertekanan, dan limbah radioaktif, sebagian besar merupakan bahan yang beracun, berbahaya, karsinogenik dan menular. 1.7.2 Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya (Undang-undang Sampah No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Bab 2 Pasal 4). Pengelolaan sampah rumah sakit disesuaikan dengan kondisi sampah dan kemampuan rumah sakit untuk mengelolanya. Kegiatan
pengelolaan
biasanya
meliputi
penampungan
sampah,
pengangkutan,
dan
pembuanga akhir (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2002). A. Penampungan Tahap pengumpulan termasuk pengemasan dan pelabelan. Di rumah sakit, limbah infeksius kantong merah diletakkan di tempat perawatan yang menghasilkan limbah menular. Pengelolaan sampah non-medis dipisahkan dari sampah medis. Sampah non-medis ditampung menggunakan kantong plastik berwarna hitam berukuran besar yang diletakkan di tiap-tiap unit. Sampah medis ditampung menggunakan kantong plastik berwarna kuning. Penyebaran tempat sampah medis dapat ditemui di ruang perawatan, ruang bedah, ruang poliklinik, ruang kebidanan, dan laboratorium. Penyimpanan sebelum dibuang ditaruh di lantai dasar. Limbah infeksius disimpan di kulkas dengan suhu 3-4 0C sehingga menghindari terjadinya biodegradasi dan bau. Setelah diangkut, sampah medis dikumpulkan dalam ruang khusus penyimpanan 11
sampah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam, kemudian dibakar di insenerator. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sampah hasil rumah sakit terlebih dahulu ditampung dengan kantong plastik sesuai dengan persyaratan tertentu. Kantong plastik digunakan untuk memudahkan pengosongan dan pengangkutan dari wadah atau bak penampung sampah. Standarisasi warna kantong plastik diperlukan untuk mengurangi kesalahan dalam membuang dan memisahkan sampah. B. Pengangkutan Sampah medis yang diangkut harus melalui rute khusus seperti menggunakan koridor dan lift khusus dari penyimpanan sementara ke tempat pembuangan akhir (Tsakona et al, 2006). Sampah medis dikumpulkan setiap hari dan diangkut ke tempat penampungan sementara. Pengangkutan sampah biasanya dilakukan dengan gerobak dengan persyaratan antara lain permukaan bagian dalam harus rata dan kedap air, mudah dibersihkan, mudah diisi dan dikosongkan. Sedangkan pada bangunan rumah sakit yang bertingkat dapat menggunakan lift atau cerobong khusus. C. Pemusnahan dan Pembuangan Akhir Metode yang digunakan untuk mengolah dan membuang sampah medis tergantung pada faktor-faktor khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Teknik pengolahan sampah medis yang dapat digunakan yaitu sterilisasi untuk benda tajam atau bahan yang terbuat dari logam yang dapat didaur ulang sebagai bahan baku sekunder dan penimbunan serta insenerasi untuk limbah kimia dan farmasi. Proses insenerasi dapat menghancurkan patogen dan mengurangi volume sampah sebesar 95% serta mengurangi berat sampah sebesar 75%. Sedangkan untuk pembuangan akhir sampah non-medis dapat ditampung sementara
untuk
kemudian
diangkut
oleh
Dinas
Kebersihan
setempat.
12
Bab II Kajian Lingkungan Awal
2.1 Identifikasi Aspek-Aspek Lingkungan Identifikasi aspek lingkungan ialah suatu proses yang dilaksanakan RSUD Kardinah untuk mengetahui aspek lingkungan yang signifikan terkait dengan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Aspek-aspek lingkungan tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi dan menganalisa resiko dari timbulnya dampak lingkungan yang merugikan. Dampak merugikan yang dimaksud disini meliputi semua kejadian yang tidak diinginkan, misal: pencemaran terhadap lingkungan, perubahan ekosistem yang membawa dampak buruk bagi perusahaan dan masyarakat sekitar, dan rusaknya keseimbangan alam. Dalam mengidentifikasi aspek lingkungan perusahaan mempertimbangkan emisi ke udara, buangan ke badan air, buangan ke tanah, pengguanaan bahan baku dan sumber daya alam, penggunaan energi, emisi energi, (seperti: panas, radiasi, dan getaran), limbah dan produk sampingan dan atribut fisik. Proses identifikasi aspek-aspek lingkungan ini dilakukan untuk memperoleh aspek lingkungan
yang
signifikan.
Proses
ini
dilakukan
terhadap
pembangunan
dan
pengembangan fasilitas baru dan perubahan terhadap fasilitas dan operasi yang telah ada sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dimana setelah didapatkan aspek lingkungan yang signifikan maka dapat dilakukan proses penetapan pemecahan masalah untuk menangani dampak lingkungan yang merugikan yang ada. Upaya yang semaksimal mungkin dilakukan untuk yang pertama kali adalah langkah-langkah yang bersifat pencegahan, yaitu dengan cara menurunkan atau menghilangkan potensi terjadinya dampak lingkungan tersebut. Sedangkan upaya pengendalian yang bersifat mengurangi dampak lingkungan akan dipilih sebagai langkah pengendalian yang terakhir. Untuk menindaki penerapan upaya – upaya tersebut dalam rangka melindungi lingkungan maka akan ditetapkan dalam kebijakan lingkungan perusahaan. Dimana nantinya akan seluruh elemen RSUD Kardinah akan terfokus untuk melaksanakannya. Identifikasi terhadap aspekaspek lingkungan potensial yang dapat menyebabkan dampak lingkungan merugikan yang disebabkan oleh: kegiatan operasional rumah sakit baik normal ataupun abnormal dan situasi darurat yang mungkin terjadi. Identifikasi aspek lingkungan dapat dilakukan dengan cara mengenali dan mengevaluasi setiap kegiatan ataupun tingkat kepuasan pasien maupun dengan cara yang lainnya 13
Untuk lebih jelasnya proses identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan dapat dilihat pada diagram alir di bawah ini:
Gambar 2.1 Diagram Alir Penentuan Aspek Lingkungan Proses identifikasi aspek lingkungan untuk RSUD Kardinah dapat dilihat pada Tabel 2.1. No.
Tabel 2.1 Identifikasi Aspek Lingkungan Lokasi Kegiatan Kegiatan Aspek Lingkungan
Limbah medis non B3
1
Instalasi Gawat
Penanganan pasien berupa
Limbah medis B3
Darurat
pertolongan dan pengobatan
Limbah cair
Pemanfaatan air bersih 14
Limbah medis non B3
2
Limbah medis B3
Instalasi Rawat
Pengobatan dan perawatan
Limbah cair
Jalan
pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Limbah medis non B3
3
Limbah medis B3
Instalasi Rawat
Pengobatan, perawatan, dan
Limbah cair
Inap
monitoring kondisi pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Limbah medis non B3
4
Ruang Operasi
Kegiatan operasi pasien
Limbah medis B3
Limbah cair
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Limbah medis non B3
5
Limbah medis B3
Instalasi Gigi dan
Pengobatan dan perawatan
Limbah cair
Mulut
gigi dan mulut pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
6
Instalasi
Aktivitas cuci darah pasien
Limbah medis non
15
Hemodialisa
B3
Limbah medis B3
Limbah cair
Limbah padat non medis
Limbah medis non B3
7
Limbah medis B3
Instalasi
Pengobatan, perawatan, dan
Limbah cair
rehabilitasi Medik
monitoring kondisi pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Limbah medis non B3
8
Limbah medis B3
Ruang Perawatan
Pengobatan, perawatan, dan
Limbah cair
Intensif/ICU
monitoring kondisi pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Limbah medis non B3
9
Limbah medis B3
Ruang
Analisis kondisi dan penyakit
Limbah cair
Laboratorium
pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Ruang Radioterapi
10
dan Kedokteran Nuklir
Analisis kondisi dan penyakit
Limbah B3 radioaktif
pasien serta pengobatan
Limbah padat non
menggunakan teknologi
medis
bahan radioaktif
16
11
Ruang Transfusi
Aktivitas donor darah dan
Darah
penyimpanan stok darah
Dapur Utama dan
12
Gizi
Limbah medis B3
Timbulan limbah medis non B3
Limbah cair
Limbah padat
Kegiatan memasak dan
Kebisingan
meracik makanan dan
Kualitas udara
minuman
Pemanfaatan air bersih
Instalasi
13
Kedokteran Forensik
14
15
16
17
18
19
Ruang Farmasi
Instalasi Sanitasi
Kegiatan autopsi dan penelitian
Peracikan dan pembuatan obat
Maintenance instalasi
Limbah medis B3
Limbah medis non B3
Limbah medis B3
Limbah medis non B3
Kebisingan
Pemanfaatan air
penyediaan air
bersih
Limbah padat B3
Limbah padat non
Ruang
Kegiatan pergudangan dan
Pemeliharaan
perbaikan sarana dan fasilitas
Sarana
rumah sakit
Kebisingan
Kegiatan pencucian pakaian
Pemanfaatan air
Ruang Laundry
TPS
IPAL
B3
dan kain seperti sprei dan
bersih
selimut
Limbah cair
Pewadahan dan
Limbah padat non
Penyimpanan sementara
B3
limbah padat
Kualitas udara
Pengolahan limbah cair non
Limbah B3 17
B3 20
Wilayah khusus
Kegiatan pemusnahan limbah
insenerasi
b3 medis dengan insenerator
Emisi dari kegiatan insenerasi
Sumber : RSUD Kardinah, 2016 Aspek-aspek lingkungan yang telah diidentifikasi seperti di atas akan dikaji ulang setiap semester.
18
2.2 Identifikasi Dampak Lingkungan Pengidentifikasian dampak lingkungan dilakukan setelah dilakukannya identifikasi aspek lingkungan. Analisa dampak lingkungan yang merugikan dilakukan berdasarkan pada peluang terjadinya dampak lingkungan tersebut, akibat yang dapat ditimbulkannya dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Penentuan dampak lingkungan terkait dengan aspek lingkungan dari kegiatan produksi yang ada untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada.Tabel 2.2.
No.
Lokasi Kegiatan
Tabel 2.2 Identifikasi Dampak Lingkungan Kegiatan Aspek Lingkungan
Dampak Lingkungan
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non
Penanganan pasien
1
Instalasi Gawat Darurat
berupa pertolongan dan pengobatan
Limbah medis non B3
Limbah medis B3
Limbah cair
Pemanfaatan air bersih
B3
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan penggunaan air bersih
2
Instalasi Rawat Jalan
Pengobatan dan perawatan pasien
Limbah medis non B3
Limbah medis B3
timbulan limbah medis non
Limbah cair
B3
Peningkatan jumlah
19
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan penggunaan air bersih
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3
3
Instalasi Rawat Inap
Limbah medis non B3
Pengobatan, perawatan,
Limbah medis B3
dan monitoring kondisi
Limbah cair
pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan penggunaan air bersih
4
Ruang Operasi
Kegiatan operasi pasien
Limbah medis non B3
Limbah medis B3
Limbah cair
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3
Peningkatan jumlah 20
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan penggunaan air bersih
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3
5
Instalasi Gigi dan Mulut
Limbah medis non B3
Pengobatan dan
Limbah medis B3
perawatan gigi dan mulut
Limbah cair
pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan timbulan limbah padat Peningkatan penggunaan air bersih
6
Instalasi Hemodialisa
Aktivitas cuci darah pasien
Limbah medis non B3
Limbah medis B3
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non
21
Limbah cair
Limbah padat non medis
B3
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan penggunaan air bersih
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3
Instalasi rehabilitasi
7
Medik
Limbah medis non B3
Pengobatan, perawatan,
Limbah medis B3
dan monitoring kondisi
Limbah cair
pasien
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan penggunaan air bersih
8
Ruang Perawatan
Pengobatan, perawatan,
Limbah medis non B3
Peningkatan jumlah 22
Intensif/ICU
dan monitoring kondisi
Limbah medis B3
timbulan limbah medis non
pasien
Limbah cair
B3
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan penggunaan air bersih
Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3
9
Ruang Laboratorium
Analisis kondisi dan penyakit pasien
Limbah medis non B3
Limbah medis B3
Limbah cair
Limbah padat non medis
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah cair
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan penggunaan air bersih 23
Analisis kondisi dan
10
Ruang Radioterapi dan
penyakit pasien serta
Kedokteran Nuklir
pengobatan menggunakan
Peningkatan jumlah
Limbah B3 radioaktif
timbulan limbah B3 jenis
Limbah padat non medis
radioaktif
teknologi bahan radioaktif
Peningkatan timbulan limbah padat non medis
11
Ruang Transfusi Darah
Aktivitas donor darah dan
Limbah medis B3
Timbulan limbah medis
penyimpanan stok darah
non B3
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan timbulan limbah padat non medis
Peningkatan timbulan limbah cair
Kegiatan memasak dan
12
Dapur Utama dan Gizi
meracik makanan dan minuman
Limbah cair
Limbah padat
Kebisingan
Kualitas udara
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan timbulan limbah padat
Peningkatan kebisingan
Penurunan kualitas udara seperti suhu, bau, dan asap dari proses memasak
Peningkatan penggunaan air bersih
24
13
Instalasi Kedokteran
Kegiatan autopsi dan
Limbah medis B3
Forensik
penelitian
Limbah medis non B3
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan jumlah limbah medis non B3
14
Ruang Farmasi
Peracikan dan pembuatan
Limbah medis B3
obat
Limbah medis non B3
Peningkatan jumlah limbah medis B3
Peningkatan jumlah limbah medis non B3
15
Instalasi Sanitasi
Ruang Pemeliharaan
16
Sarana
Maintenance instalasi penyediaan air
Kegiatan pergudangan dan perbaikan sarana dan fasilitas rumah sakit
Kegiatan pencucian 17
Ruang Laundry
pakaian dan kain seperti sprei dan selimut
Kebisingan
Peningkatan kebisingan
Pemanfaatan air bersih
Peningkatan pemanfaatan air bersih
Limbah B3
Limbah padat non B3
Kebisingan
Pemanfaatan air bersih
Limbah cair
Peningkatan jumlah limbah B3
Peningkatan jumlah limbah padat non B3
Peningkatan kebisingan
Peningkatan pemanfaatan air bersih
Peningkatan timbulan limbah cair
25
18
TPS
Pewadahan dan
Limbah padat non B3
Penyimpanan sementara
Limbah B3
limbah padat
Kualitas udara
Peningkatan jumlah limbah padat non B3
Peningkatan jumlah limbah B3
Penurunan kualitas udara berupa bau
19
20
IPAL
Wilayah khusus insenerasi
Pengolahan limbah cair non B3 Kegiatan pemusnahan limbah b3 medis dengan insenerator
Limbah cair
Emisi dari kegiatan insenerasi
Penurunan kualitas limbah cair
Penurunan kualitas udara berupa emisi gas
Sumber : RSUD Kardinah, 2016
26
2.3 Penilaian Dampak Lingkungan Dalam melakukan penilaian wterhadap dampak lingkungan yang terjadi, terdapat beberapa hal yang digunakan sebagai bahan pertimbangan, yaitu : a) Penilaian dampak lingkungan menggunakan penilaian komulatif dilakukan pada aktivitas yang bersangkutan b) Setiap dampak lingkungan dievaluasi tingkat kepentingannya berdasarkan pertimbangan:
Tingkat perhatian; yaitu tingkat penting dari dampak lingkungan, ditinjau dari sudut segi peluang terjadinya dampak (likelihood atau probability of occurence) dan tingkat keseriusan dampak lingkungan (consequence of impact)
Tingkat ketaatan peraturan lingkungan; yaitu tingkat penting dari dampak lingkungan, ditinjau dari sudut seberapa besar tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.4
Penetapan Aspek dan Dampak Lingkungan Penting Langkah-langkah menentukan aspek lingkungan penting adalah sebagai berikut : a) Wakil
manajemen
lingkungan
menetapkan
batasan
skor/nilai
untuk
mengkategorikan Aspek Lingkungan Penting (signifikan) Dalam hal ini ditentukan bahwa apabila total dampak penting ≥5 maka dapat disebut sebagai aspek lingkungan penting b) Atas dasar keputusan wakil manajemen lingkungan tersebut, dibuat suatu daftar aspek lingkungan penting (signifikan) c) Daftar aspek lingkungan penting disusun dengan mengurutkan secara sistematis dan teratur berdasarkan skor/nilai aspek lingkungan yang memenuhi kriteria skor yang telah ditetapkan, diurutkan mulai dari nilai tertinggi ke nilai terendah d) Aspek lingkungan penting dijadikan salah satu landasan manajemen untuk menetapkan kebijakan, tujuan, sasaran, dan program manajemen lingkungan e) Daftar aspek lingkungan penting ditetapkan oleh sekretariar ISO-14001, diperiksa oleh manager/supervisor bagian terkait dan mendapat persetujuan wakil manajemen lingkungan. 27
2.5 Pembaharuan Daftar Aspek Lingkungan Suatu aspek lingkungan dapat diperbaharui apabila memenuhi ketentuan berikut ini : a) Identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan dapat dilakukan secara teratur setiap 1 (satu) tahun sekali b) Untuk menjamin bahwa sistem manajemen lingkungan yang diterapkan sesuai dengan konsdisi perusahaan saat ini, maka daftar aspek lingkungan yang menjadi dasar bagi penerapan sistem manajemen lingkungan senantiasa diperbaharui. Daftar aspek manajemen lingkungan akan diperbaharui apabila :
Terdapat perubahan prosedur identifikasi aspek lingkungan
Terdapat perubahan pada perundang-undangan dan persyaratan yang lain yang diacu
Evaluasi dari tujuan, sasaran, dan program
Hal-hal lain yang ditentukan oleh manajemen
2.5 Penilaian Terhadap Aspek dan Dampak Lingkungan
No.
Tabel 2.3 Tabel Penilaian Aspek dan Dampak Lingkungan Dampak Kegiatan Aspek Lingkungan Kegiatan Lingkungan Lokasi
Penangana
n pasien
1
Instalasi
berupa
Gawat
pertolonga
Darurat
n dan pengobata n
Status Dampak
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
timbulan
Penting
Limbah
limbah
Penting
medis non
medis non
B3
B3
Limbah
Peningkata
medis B3
n jumlah
Limbah cair
limbah
Pemanfaata
medis B3
n air bersih
Peningkata n timbulan limbah cair
Peningkata 28
n penggunaa n air bersih
Instalasi
2
Rawat Jalan
Pengobata n dan perawatan pasien
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
timbulan
Penting
Limbah
limbah
Penting
medis non
medis non
B3
B3
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
Limbah
timbulan
Penting
medis non
limbah
Penting
B3
medis non
Penting
Limbah
B3
Limbah
Peningkata
medis B3
n jumlah
Limbah cair
limbah
Limbah
medis B3
padat non
Peningkata
medis
n timbulan
Pemanfaata
limbah cair
n air bersih
Peningkata n penggunaa n air bersih
Pengobata n, Instalasi
3
Rawat Inap
medis B3
perawatan,
Peningkata
dan
Limbah cair
n jumlah
monitoring
Limbah
limbah
kondisi
padat non
medis B3
pasien
medis
Peningkata
Pemanfaata
n timbulan
n air bersih
limbah padat
Peningkata 29
n timbulan limbah cair
Peningkata n penggunaa n air bersih
Limbah medis non
Ruang
4
Operasi
Kegiatan
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
timbulan
Penting
limbah
Penting
medis non
Penting
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
timbulan
Penting
limbah
Penting
B3
Peningkata
B3
n jumlah
Limbah
limbah
medis B3
medis B3
operasi
Limbah cair
pasien
Limbah
n timbulan
padat non
limbah cair
medis
Peningkata
Peningkata
Pemanfaata
n timbulan
n air bersih
limbah padat
Peningkata n penggunaa n air bersih
Pengobata Instalasi
5
Gigi dan Mulut
gigi dan mulut pasien
medis non
n dan perawatan
Limbah
B3
Limbah
medis non
medis B3
Limbah cair
Limbah
B3
Peningkata n jumlah 30
padat non
limbah
medis
medis B3
Pemanfaata
n air bersih
Peningkata n timbulan limbah cair
Peningkata n timbulan limbah padat Peningkata n penggunaa n air bersih
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
timbulan
Penting
limbah
Penting
medis non
Penting
Penting
B3
6
Instalasi
Aktivitas
Hemodialis
cuci darah
a
pasien
Limbah
Peningkata
medis non
n jumlah
B3
limbah
Limbah
medis B3
medis B3
Peningkata
Limbah cair
n timbulan
Limbah
limbah cair
padat non
Peningkata n timbulan
medis
limbah padat
Peningkata n penggunaa n air bersih
7
Instalasi
Pengobata
Limbah
Peningkata
31
rehabilitasi
n,
medis non
n jumlah
Penting
Medik
perawatan,
B3
timbulan
Penting
Limbah
limbah
Penting
medis B3
medis non
Penting
B3
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
Limbah
timbulan
Penting
medis non
limbah
Penting
B3
medis non
Penting
Limbah
B3
dan
monitoring kondisi
Limbah cair
pasien
Limbah
Peningkata
padat non
n jumlah
medis
limbah
Pemanfaata
medis B3
n air bersih
Peningkata n timbulan limbah cair
Peningkata n timbulan limbah padat
Peningkata n penggunaa n air bersih
Pengobata Ruang Perawatan
8
Intensif/IC U
n,
medis B3
perawatan,
Peningkata
dan
Limbah cair
n jumlah
monitoring
Limbah
limbah
kondisi
padat non
medis B3
pasien
medis
Peningkata
Pemanfaata
n timbulan
n air bersih
limbah cair
Peningkata n timbulan 32
limbah padat
Peningkata n penggunaa n air bersih
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
timbulan
Penting
limbah
Penting
medis non
Penting
Peningkata
Penting
Limbah B3
n jumlah
Penting
radioaktif
timbulan
Limbah
limbah B3
serta
padat non
jenis
pengobata
medis
radioaktif
Limbah medis non
Ruang Laboratoriu
9
m
Analisis kondisi dan penyakit pasien
B3
Peningkata
B3
n jumlah
Limbah
limbah
medis B3
medis B3
Limbah cair
Limbah
n timbulan
padat non
limbah cair
medis
Peningkata
Peningkata
Pemanfaata
n timbulan
n air bersih
limbah padat
Peningkata n penggunaa n air bersih
Analisis Ruang Radioterap
1 0
i dan Kedoktera n Nuklir
kondisi dan
penyakit pasien
n menggunak
Peningkata n timbulan 33
an
limbah
teknologi
padat non
bahan
medis
radioaktif Aktivitas Ruang 11
Transfusi Darah
donor darah dan
Limbah
n jumlah
medis B3
limbah
Timbulan
medis B3
limbah
penyimpan an stok darah
Peningkata
Kurang Penting
Kurang Penting
Peningkata
medis non
n timbulan
B3
limbah padat non medis
Peningkata
Penting
n timbulan
Penting
limbah cair
Penting
Peningkata
Kurang
n timbulan limbah
Kegiatan
Limbah cair
Limbah
1 2
Dapur
dan
Kebisingan
Utama dan
meracik
Kualitas
Gizi
makanan dan minuman
Penting
Peningkata n kebisingan
Penurunan kualitas
udara
padat
padat
memasak
Penting
udara
Pemanfaata
seperti
n air bersih
suhu, bau, dan asap dari proses memasak
Peningkata n penggunaa n air bersih 34
Peningkata
n jumlah
1 3
Instalasi
Kegiatan
Kedoktera
autopsi dan
n Forensik
penelitian
Limbah
limbah
medis B3
medis B3
Limbah
Kurang Penting
Kurang Penting
Peningkata
medis non
n jumlah
B3
limbah medis non B3
Peracikan
1 4
Ruang
dan
Farmasi
pembuatan
obat
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
Peningkata
Penting
n
Penting
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
limbah B3
Kurang
Limbah
limbah
medis B3
medis B3
Limbah
Peningkata
medis non
n jumlah
B3
limbah medis non B3
1 5
Maintenanc
Kebisingan
Instalasi
e instalasi
Pemanfaata
Sanitasi
penyediaan
n air bersih
kebisingan
Peningkata n
air
pemanfaata n air bersih Kegiatan pergudang
1 6
Ruang
an dan
Pemelihara
perbaikan
an Sarana
sarana dan fasilitas
Limbah B3
Limbah padat non
Penting
n jumlah
B3
Peningkata
limbah
Kebisingan
padat non
rumah sakit
B3
Peningkata 35
n kebisingan
Kegiatan pencucian
17
Ruang Laundry
pakaian
dan kain seperti
Penting
n
Penting
Peningkata
Penting
n jumlah
Penting
limbah
Penting
Penting
Penting
pemanfaata
n air bersih
n air bersih
Limbah cair
Peningkata
sprei dan
n timbulan
selimut
limbah cair
Pewadaha n dan
Penyimpan TPS
Pemanfaata
18
Peningkata
an sementara limbah
Limbah
padat non
padat non
B3
B3
Peningkata
Limbah B3
n jumlah
Kualitas
limbah B3
udara
padat
Penurunan kualitas udara berupa bau
Pengolaha 19
IPAL
n limbah
Limbah cair
kualitas
cair non B3
limbah cair
Kegiatan Wilayah 20
khusus insenerasi
pemusnaha n limbah b3 medis dengan insenerator
Penurunan
Penurunan
Emisi dari
kualitas
kegiatan
udara
insenerasi
berupa emisi gas
Sumber : RSUD Kardinah, 2017
36
Bab III Kebijakan Lingkungan
3.1
Implementasi Standar ISO 14001 Untuk meningkatkan kepedulian terhadap pencapaian kinerja lingkungan yang lebih baik
perlu adanya pengendalian dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan dan aspek lingkungan yang berada pada Rumah Sakit Kardinah. Oleh karena itu, Rumah Sakit Kardinah membentuk kebijakan lingkungan sebagai penerapan ISO 14001. Berdasarkan ISO 14001 tahun 2015 mengenai Sistem Manajemen Lingkungan, perusahaan perlu menetapkan kebijakan yang disahklan oleh Direktur yang berperan sebagai Manajemen Puncak. Kebijakan lingkungan Rumah Sakit Kardinah yang diintegrasikan dengan kebijakan mengenai pengolahan hasil samping produksi Rumah Sakit Kardinah.
3.2
Kebijakan Lingkungan
Pernyataan Kebijakan Lingkungan Rumah Sakit Kardinah Rumah Sakit Kardinah menjadikan permasalahan lingkungan sebagai factor yang berpengaruh dalam perjalanan kami menuju perkembangan berkelanjutan. Setiap sumber daya manusia Rumah Sakit Kardinah bertanggung jawab dalam mencapai Kebijakan Lingkungan. Rumah Sakit Kardinah bertujuan melakukan peningkatan terus-menerus untuk memperkecil pengaruh – pengaruh yang merugikan lingkungan. Dalam melakukannya, rumah sakit Kardinah berkomitmen untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan melalui kebijakan lingkungan sebagai berikut: 1. Minimalisasi kemungkinan terjadi pencemaran terhadap badan air pada sungai kaligung, Tegal yang diakibatkan dengan melakukan controlling terhadap proses operasional dari IPAL agar sesuai dengan baku mutu yang berlaku yaitu, Perda Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Air Limbah pada lampiran IV mengenai Baku mutu Air Limbah Rumah Sakit 2. Mencegah dampak lingkungan yang berbahaya dari limbah B3 dengan mengelola limbah B3 yang dihasilkan dari seluruh aktivitas rumah sakit agar sesuai dengan Permen LHK No. 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Masyarakat
37
3. Mencegah kemungkinan adanya pencemaran udara yang berasal dari operasional insenerator agar sesuai dengan baku mutu yang berlaku pada permen No. 41Tahun 1999 tentang Pengendalian dampak pencemaran udara. 4. Secara teratur meninjau kembali kebijakan lingkungan sekurang – kurangnya setahun sekali untuk mencapai tujuan – tujuan dalam kaitannya dengan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan. Rumah Sakit Kardinah akan mengkomunikasikan secara aktif untuk: 1. Memberikan segala informasi dan saran yang diperlukan tentang penggunaan dan pembuangan secara aman dari setiap produk kami. 2. Menjamin bahwa karyawan memahami kebijakan lingkungan perusahaan dan memiliki keinginan untuk diterapkan dalam bekerja, serta sadar akan tanggung jawab masingmasing dan diberikan dan pelatihan yang sesuai. 3. Perbaikan berkelanjutan dalam berbagai proses yang mempengaruhi lingkungan. Ditetapkan di, Tegal Tanggal 10 Oktober 2017, Kota Tegal
Dr. Ir. Akbar Wicaksono, MT
38
BAB IV PERENCANAAN Pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, memerlukan suatu perencanaan yang sistematis yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan sistem manajemen lingkungan tersebut. 4.1 Aspek Lingkungan RSUD Kardinah telah membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan sehingga hal-hal yang mempunyai dampak penting bagi lingkungan dapat dikendalikan. Aspek lingkungan penting RSUD Kardinah juga mempertimbangkan isu-isu lingkungan yang terjadi di sekitarnya, selain itu perlu memperhatikan hal-hal berikut : 1. Kemampuan finansial perusahaan 2. Kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar 3. Kemampuan sumber daya perusahaan dalam menerapkan SML 4. Pengaruhnya terhadap lingkungan (sangat penting atau penting) Prosedur yang diterapkan dalam penentuan aspek lingkungan adalah sebagai berikut : 1. Pengisian form identifikasi dan penilaian aspek serta dampak lingkungan pada unit produksi yang bersangkutan 2. Pemeriksaan penilaian form identifikasi dan penilaian asek serta dampak lingkungan oleh tim ISO 14001 RSUD Kardinah 3. Pengisian form identifikasi dan penilaian aspek serta dampak lingkungan penting oleh tim ISO 14001 RSUD Kardinah 4. Hasil penilaian kemudian dijumlahkan, aspek dan dampak lingkungan penting selanjutnya akan ditetapkan untuk dikembangkan menjadi perencanaan tujuan, sasaran dan program. 5. Dilakukan tindakan pengurangan resiko untuk kriteria sangat penting dan perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut Penanggulangan dampak lingkungan dari kegiatan yang ada di dalam RSUD Kardinah ini, pihak manajemen menetapkan siklus setiap 6 bulan sekali untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. 4.2 Persyaratan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya Acuan hukum yang digunakan antara lain : 1.
UU RI No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.
UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit
39
3.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.66/2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
4.
PP RI No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan
5.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
6.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 tahun 2008 tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
8.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1244/MENKES/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Penyakit Infeksi dan Biomedis
9.
Keputusan Kepala Bapedal No.01 tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 11. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak 12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan 13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor 14. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara 15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 16. PP No.27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif 17. Keputusan Menteri Kesehatan No.1493/2003 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan
4.3 Tujuan, Sasaran dan Program Suatu organisasi harus membuat dan memelihara tujuan, sasaran dan program lingkungan yang terdokumentasi untuk mencapai komitmen yang telah dibuat. Tujuan, sasaran dan program ditetapkan berdasarkan : 1. Persyaratan peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain. 40
2. Aspek dan dampak lingkungan 3. Penggunaan teknologi 4. Keadaan keuangan perusahaan Aspek lingkungan penting atau signifikan harus ditetapkan sesuai tujuan, sasaran dan program terkait diikuti dengan pengendalian dampak lingkungannya. Berikut penjabaran antara aspek lingkungan penting, dampak lingkungan penting dan kebijakan lingkungan yang dikaitkan dengan tujuan, sasaran dan program yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut seperti pada Tabel 4.1.
41
KEGIATAN
ASPEK
Tabel 4. 1 Perencanaan Tujuan, Sasaran dan Program DAMPAK KEBIJAKAN TUJUAN SASARAN
Operasional
Pembuangan
Penurunan
Rumah
limbah cair
kualitas
Sakit
Pengoperasian IPAL air
Tidak
terjadinya Meminimalisasi
pencemaran
permukaan
air dampak
oleh limbah cair
PROGRAM Mengoperasikan
terhadap IPAL
air permukaan
dengan
teknologi SBR, ABR, dan
Membrane
Bioreactor
Melaksanakan
Tidak
perbaikan berkelanjutan kebocoran melalui pendataan pelaporan
terjadi Pipa
dari
unit Melakukan
pipa proses
pemeriksaan
pemantauan, dari unit produksi pembuangan dan ke IPAL dalam
perbaikan
limbah cair ke IPAL pada
dan berkala
sambungan
100%
tanpa pipa setiap 1 bulan
pengkajian tujuan dan
kebocoran
pada sekali
sasaran
akhir Agustus 2018
Membuat
prosedur
pngendalian dampak limbah cair
42
KEGIATAN
ASPEK
DAMPAK
KEBIJAKAN
Pengoperasian
Pencemaran
Memberikan pelayanan Meminimalisasi
incinerator untuk udara
TUJUAN
oleh untukseluruh
SASARAN Dampak
PROGRAM negatif Memasang
dampak negative dari pengoperasian Scrubber
pengelolaan
emisi gas dan masyarakat, khususnya yang ditimbulkan insinerator
limbah B3
partikel
kerja
yang partikel
50% mengendalikan emisi
pada akhir Oktober yang menjadi indikasi
memungkinkan terkena dampak
pada
cerobong asap untuk
masyarakat di sekitar dari emisi gas dan berkurang area
Wet
2018
terjadinya
lingkungan
pencemaran udara
yang disebabkan oleh
Pemantauan
aktivitas pengoperasian
secara berkala
emisi
insinerator
Pengoperasian TPS B3
Pencemaran
dan TPS udara
Memberikan pelayanan Meminimalisasi
dan untukseluruh
dampak
Dampak
negatif Mengaplikasikan
negatif dari polusi udara SOP
pengendalian
mengganggu
masyarakat, khususnya yang ditimbulkan dan bau berkurang pencemaran
udara
kesehatan
masyarakat di sekitar dari polusi udara 50%
untuk
manusia
area
kerja
yang dan bau
pada
Oktober 2018
akhir dan
bau
operasional TPS
memungkinkan terkena dampak
lingkungan
43
KEGIATAN
ASPEK
DAMPAK
KEBIJAKAN
TUJUAN
SASARAN
PROGRAM
yang disebabkan oleh
Pemantauan kualitas
aktivitas produksi
udara secara berkala
Dari program di atas, dibentuk pemegang tanggung jawab pelaksanaan masing-masing program tersebut. Tanggung jawab pelaksanaan program dapat dilihat pada Tabel 4.2.
44
Tabel 4. 2 Tanggung Jawab Pelaksanaan Program NO 1
PENANGGUNG
PROGRAM
JAWAB
Mengurangi polusi terhadap badan air dengan mengoperasikan Manajer Produksi IPAL
2
Melakukan pemeriksaan dan perbaikan berkala pada sambungan Manajer Produksi pipa setiap 1 bulan sekali
3
Membuat prosedur pengendalian dampak limbah cair
4
Memasang
Wet
mengendalikan
Scrubber emisi
pada
yang
cerobong
menjadi
Manajer Produksi
asap
indikasi
untuk Manajer Produksi
terjadinya
pencemaran udara 5
Pemantauan emisi secara berkala
Manajer Produksi
6
Pembuatan prosedur terkait dengan pengoperasian TPS dan Manajer Produksi TPS B3
7
Mengadakan pelatihan untuk pekerja terkait dengan MSDS Manajer HSE bahan kimia jika berada di lingkungan
8
Pembuatan prosedur terkait dengan pengendalian limbah B3
Manajer Produksi
9
Pengecekan penampungan limbah tiap 1 bulan sekali dan Manajer Produksi pengangkutan B3 setiap 3 bulan sekali
10
Melakukan pengecekan terhadap effluent IPAL secara berkala Manajer Produksi setiap hari dan dilaporkan
11
Pembuatan prosedur terkait dengan pengolahan limbah cair
Manajer Produksi
12
Melakukan remediasi dengan menjalankan program kali bersih Manajer HSE setiap 3 bulan sekali
Berikut ini adalah jadwal rencana sistem manajemen lingkungan pada Tabel 4.3 Tabel 4. 3 Jadwal Rencana Sistem Manajemen Lingkungan BULAN (2019) SASARAN Mengurangi
Juli Agst Sept Okt Nov Des polusi
terhadap
badan
air
dengan
mengoperasikan IPAL 45
Pipa dari unit proses pemurnian nira ke IPAL 100% tanpa kebocoran pada akhir Agustus 2019 Dampak
negatif
dari
pengoperasian
insinerator
berkurang 50% pada akhir Oktober 2019 Dampak negatif dari polusi udara dan bau berkurang 50% pada akhir Oktober 2019 100 % tanpa ceceran atau pembuangan limbah medis pada lingkungan dengan pengelolaan di penyimpanan B3 pada akhir September 2019 100 % limbah padat teratasi dengan TPS dan TPS B3 Agustus 2019 Effluent limbah memenuhi baku mutu kualitas air limbah sesuai dengan peraturan perundangan pada badan air kelas III SK Gub. Jatim 45 Tahun 2002 pada akhir September 2019
46
BAB V PENERAPAN DAN OPERASI
5.1 Sumber Daya, Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas yang menjadi penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan tempat bertemunya pasien dengan dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya untuk mendapat pengobatan, perawatan, dan kaitannya dengan kesembuhan pasien. Selain itu, berbagai kegiatan yang dilakukan di rumah sakit menghasilkan berbagai limbah yang bervariasi dan memungkinkan adanya zat-zat infeksius dan berbahaya baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Kepedulian terhadap lingkungan sangat penting bagi rumah sakit untuk mempertahankan kesejahteraan pasien dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya disekitar. Oleh karena itu, RSUD Kardinah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan pada ISO 14001:2015. Sistem manajemen lingkungan dilaksanakan dan dikembangkan dengan melibatkan sumber daya manusia, tenaga ahli, dan struktur organisasi yang teratur, teknologi dan kemampuan finansialnya yang memiliki peran, tanggung jawab dan wewenang
untuk
membantu
mengkoordinasi
dan
mengatur
administrasi
dalam
pelaksanaannya. Pembentukan manajemen lingkungan berfungsi untuk mempermudah pelaksanaan sistem manajemen lingkungan. Untuk memelihara dan mengawasi sistem manajemen lingkungan, maka RSUD Kardinah membuat suatu sistem manajemen organisasi. Adapun susunan organisasi adalah sebagai berikut:
Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup
Manajer Lingkungan Representatif
Divisi Lingkungan
Divisi K3 Gambar 5. 1 Struktur Organisasi
47
5.1.1 Sumber Daya Manusia RSUD Kardinah dalam menjalankan fungsinya untuk menjalankan perkembangan berkelanjutan SML memiliki personil yang berkompetensi didukung dengan sarana pra sarana yang memadai. Dalam hal ini rumah sakit membentuk Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup Presiden Direktur melalui Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup memastikan bahwa personil yang pekerjanya dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan harus memiliki kemampuan yang memadai, baik dari segi pengalaman maupun keterampilan. 5.1.2 Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan 1. Presiden Direktur bertugas menyetujui kebijakan lingkungan rumah sakit, mengkaji ulang keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen lingkungan, menetapkan perubahan – perubahan bilamana diperlukan terhadap kebijakan, tujuan dan sasaran serta elemen lain dari Sistem Manajemen Lingkungan. 2. Direktur Pengelolaan Lingkungan Tugas dan wewenangnya adalah : 1. Merekomendasikan perubahan kebijakan dan membuat program dan garis penuntun untuk memastikan pelaksanaan kebijakan rumah sakit di bidang lingkungan. 2. Membantu dan memberikan saran dalam proses identifikasi, evaluasi dan pembaharuan aspek lingkungan. 3. Memastikan pengumpulan, penyimpanan sementara dan pengendalian limbah sesuai dengan tata cara/prosedur yang telah diterapkan. 4. Menerbitkan, mengendalikan peredaran, merubah dan menarik kembali bagian yang tidak perlu dari manual dan prosedur lingkungan. 5. Mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi program manajemen lingkungan dari Direktur Operasional. 6. Mengevaluasi dan melaporkan kinerja lingkungan untuk pemantauan dan pengukuran lingkungan. 7. Mengevaluasi status penataan terhadap persyaratan perundang – undangan dan persyaratan lain. 8. Menyusun
perencanaan
program
audit
tahunan,
mengkoordinasikan
dan
mengevaluasi hasil audit dan melaporkannya kepada Presiden Direktur. 3. Manager Lingkungan Representatif Tugas dan wewenangya adalah : 1. Menyiapkan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan. 48
2. Bersama Divisi Medis/Kesehatan terkait melakukan identifikasi aspek dan dampak lingkungan. 3. Mengkoordinasi, mengawasi dan memantau kegiatan pengendalian dokumen sistem manajemen lingkungan 4. Mengkoordinasi, mengawasi dan memantau kegiatan audit manajemen 5. Melakukan verifikasi terhadap hasil temuan audit 6. Mendampingi auditor eksternal dari lembaga sertifikasi 7. Menerapkan, mengembangkan, dan memelihara SML ISO14001. 8. Melaksanakan komitmen dan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan. 9. Merekomendasikan dan menetapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam melaksanakan sistem manajemen lingkungan. 10. Memberikan sanksi dan memberhentikan sumber daya manusia
yang
tidak
kompeten dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan. 11. Memberikan laporan kinerja kepada manajemen puncak 4. Kepala Divisi Lingkungan Tugas dan wewenangnya adalah : 1. Melakukan pengukuran dan pemantauan terhadap limbah di tempat pembuangan limbah sementara. 2. Mengidentifikasi indicator kinerja lingkungan untuk pemantauan dan pengukuran lingkungan. 3. Melakukan pengukuran terhadap parameter lingkungan yang telah ditetapkan. 4. Mengkoordinasikan
dan
bekerjasama
dengan
lembaga/bagian
dalam
hal
melaksanakan pemantauan dan pengukuran terhadap kondisi dan Program lingkungan. 5. Berperan aktif dalam pengembangan lingkungan agar lebih baik. 5. Kepala Divisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tugas dan wewenangnya adalah : 1. Melakukan pengecekan terhadap kondisi lingkungan kerja 2. Melaporkan setiap kejadian/kondisi berbahaya di lokasi kerja 3. Melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan, kebakaran, peledakan pencemaran / kerusakan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan kegiatan operasional rumah sakit 4. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan pada rumah sakit 5. Membina karyawan dan tenaga kerja agar dapat menerapkan program kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan 49
6. Membuat laporan mengenai keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan di lingkungan rumah sakit 7. Menganalisa cara-cara dan peralatan yang digunakan agar sesuai dengan program keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan 5.2 Kompetensi, Pelatihan, dan Kesadaran RSUD Kardinah mengidentifikasi setiap orang yang bertugas untuk atau atas nama organisasi yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan yang sangat penting, rnemiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang memadai selain itu identifikasi kebutuhan pelatihan yang terkait sistem manajemen lingkungan juga sudah dilakukan. RSUD Kardinah harus bisa menyadarkan karyawan terhadap keterlibatannya dalam menjalankan sistem manajeman lingkungan yang merupakan salah satu peran dan tanggung jawab dari semua karyawan dalam RSUD Kardinah. Oleh karena itu, perlu adanya hal-hal yang perlu disadari oleh karyawan untuk meningkatkan kepeduliannya kepada pelaksanaan sistem manajemen lingkungan. Adapun hal-hal yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Akibat pekerjaan yang dilakukan akan menyebabkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh kepada lingkungan
Kepekaan karyawan dalam
melaksanakan
tanggung
jawabnya akan sangat
mempengaruhi sistem
Konsekuensi yang akan terjadi apabila terjadi penyimpangan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan dari prosedur yang sudah diatur sebelumnya
Dengan adanya hal-hal yang perlu disadari diatas diharapkan para pimpinan dan karyawan menjadi lebih peduli terhadap sistem manajemen lingkungan dan memiliki kompetensi
untuk
melaksanakan
program
lingkungan
RSUD
Kardinah
dan
mampu
menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan aspek lingkungan di setiap lokasi kerja mereka masing-masing. Personal yang menjalankan tugas yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan haruslah orang yang kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang memadai. Sehingga untuk tahu kompetensi masing-masing tingkatan dengan mengetahui pengalaman yang telah mereka dapatkan masing-masing. Adapun cara menentukan kompetensi yang dimiliki yaitu: 1. Mendata pengalaman kerja yang pernah ditekuni terutama di bidang lingkungan 2. Mengetahui pelatihan bidang apa saja yang selama ini pernah diikuti 3. Mengetahui kinerja selama melaksanakan kebijakan lingkungan di rumah sakit Untuk meningkatkan kesadaran para karyawan RSUD Kardinah diperlukan beberapa pelatihan yang nantinya dapat menambah wawasan dalam pelaksanaan sistem manajemen
50
lingkungan dengan lebih baik. Pelaksanaan pelatihan ini merupakan tanggung jawab dari departemen personalia yang menangani sumber daya manusia yang berada pada rumah sakit.
5.2.1 Pelatihan Internal Pelatihan ini dilakukan dalam skala rumah sakit dengan peserta seluruh karyawan dimana pelatihan ini berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh RSUD Kardinah dengan pemateri yang berasal dari internal rumah sakit sendiri yaitu Kepala Divisi K3. Adapun pelatihan internal rumah sakit dapat dilihat pada tabel dibawah ini: . Tabel 5.1 Daftar Pelatihan Internal RSUD Kardinah No
Jenis Pelatihan
Pembawa
Waktu
Peserta
Tujuan
Pelatihan
Frekuensi
Materi
Untuk Semua Pelatihan 1
tentang pemeliharaan SML
mendapatkan
Kepala
komitmen
Akhir
bagian,
Desember
kepala departemen dan
2017 selama 3 hari
semua
pihak Enam
dalam
Bulan
pemeliharaan
sekali
Kepala Divisi K3
SML yang baik
karyawan
dan
sesuai
standar Untuk
Pelatihan
memberikan
mengenai bahaya 2
pembuangan limbah
Pertengahan
pengetahuan
Karyawan
Agustus
mengenai
Terkait
selama
2 pengelolaan
hari
infeksius
dihasilkan
rumah sakit
3
limbah
yang
Enam
Kepla Divisi
Bulan
Lingkungan
sekali
dari
RSUD Kardinah Semua
Akhir
Pelatihan
Kepala
2016,
MSDS
bagian kepala
dan selama hari
Juli Untuk memberi informasi
Setahun
2 mengenai sifat- sekali sifat
Kepala Divisi K3
bahan 51
departemen
kimia
yang
digunakan
dan
cara penanganan jika
terjadi
kecelakaan dengan
bahan
kimia tersebut 4
Pelatihan P3K
Semua
Akhir
Untuk
karyawan
Oktober,
membantu para sekali
selama hari
Setahun
1 karyawan dalam
Tim Medis dari Rumah Sakit
menangani kecelakaan tibatiba
yang
diperlukan perlakuan secara tanggap
5.2.2 Pelatihan Eksternal Pelatihan ini dilakukan di luar rumah sakit yaitu di lembaga yang lain yang dapat menunjang perkembangan rumah sakit. Berikut adalahpelatihan yang dilaksanakan di eksernal rumah sakit: Tabel 5. 2 Daftar Pelatihan Eksternal RSUD Kardinah No Jenis Pelatihan 1
Peserta
Waktu Pelatihan
Pembawa Tujuan
Pelatihan
Karyawan
Pertengahan
Agar
ISO 14001
Divisi K3
Maret
karyawan
Frekuensi para Setahun
mengetahi
sekali
Materi Lembaga Environesia
dan
memahami semua peraturan ada
pada
yang ISO
14001 52
2
Pelatihan K3 Karyawan
Awal
Mengenai
September
pengetahuan
bulan
Training
selama 3 hari
bagaimana
sekali
Consultant
APD
terkait
dan
bulan Untuk memberikan Tiga
tanggap
melindungi
darurat
ketika
ada
kebakaran
dan
apa
alat
saja
Delta
diri
pelindung diri yang digunakan 3
Pelatihan
Supervisor
Pertengahan
Manajemen
dan tenaga Juni, selama intruksi mengenai sekali
lingkungan
ahli
2 hari
Untuk
memberi Setahun
Kepala Divisi K3
bagaimana memenuhi persyarakatan dan melaksanakan prosedur
5.3 Komunikasi Komunikasi adalah aspek penting dalam menjamin kelancaran proses yang terjadi dalam suatu rumah sakit. RSUD Kardinah menerapkan komunikasi internal dan komunikasi eksternal. Komunikasi internal mencakup hubungan komunikasi antara elemen internal rumah sakit, termasuk pimpinan dan seluruh staff. Sedangkan komunikasi eksternal mencakup hubungan komunikasi antara elemen eksternal termasuk pemerintah, stakeholder, dan pihakpihak terkait lainnya. 5.3.1 Komunikasi Internal Komunikasi internal ini terdiri dari dua arah komunikasi yaitu mekanisme informasi dari manajemen puncak kepada karyawan atau sebaliknya yang disebut komunikasi vertikal dan mekanisme informasi dari antar staff dalam satu bidang ataupun dalam beda bidang yang disebut komunikasi horisontal. Hal ini dilakukan agar tidak kesalahpahaman atau beda persepsi terhadap kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan serta dapat menerima dan menanggapi usulan dan pandangan para pegawai. Prosedur komunikasi internal terdiri dari mekanisme informasi dan manajemen puncak kepada karyawan dan sebaliknya. Oleh sebab itu, komunikasi internal karyawan merupakan hal yang penting karena karyawan adalah pekerja terdepan sehingga seringkali merupakan sumber 53
informasi dan ide yang sempurna bagi rumah sakit. Internal rumah sakit merupakan bagian vital, tanpa adanya komunikasi yang efektif, kinerja rumah sakit tidak akan maksimal. Hal ini juga untuk menjaga suasana kondusif lingkungan rumah sakit. Berikut ini adalah prosedur komunikasi internal RSUD Kardinah dari manajemen puncak ke karyawan: 1. Setiap manager dari tiap divisi wajib mengkomunikasikan kebijakan lingkungan dan prosedurnya kepada semua karyawan dibawahnya. Manager divisi juga bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab karyawan dalam manajemen lingkungan. 2. Manager area dan manager fungsional bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan target lingkungan hidup dan juga kinerja lingkungan rumah sakit kepada karyawan pada area dan fungsi mereka. 3. Pemimpin area dan fungsional bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan prosedur lingkungan dan perubahan apapun, hasil penanganan kecelakaan dan informasi lingkungan yang signifikan. 4. Metode yang dipakai dalam komunikasi internal ini diserahkan kepada manager yang bersangkutan. Beberapa contoh komunikasi internal tentang Sistem Manajemen Lingkungan rumah sakit ini dapat disampaikan melalui “ a. Pertemuan semua karyawan b. Pertemuan staff dalam satu divisi c. Papan pengumuman dan poster d. Surat kabar dalam rumah sakit untuk semua karyawan e. Milist rumah sakit untuk semua karyawan Topik utama dari komunikasi internal meliputi :
Kebijakan lingkungan, tujuan, dan target
Peran dan tanggung jawab manajemen lingkungan
Evaluasi kinerja lingkungan rumah sakit supaya sesuai dengan tujuan dan target lingkungan
Kebijakan dan prosedur lingkungan
Situasi bahaya dan keadaan darurat
Sedangkan komunikasi yang dimiliki RSUD Kardinah untuk komunikasi internal dari karyawan kepada manajemen puncak adalah sebagai berikut :
54
1. Semua karyawan bertanggung jawab untuk melaporkan keadaan lingkungan yang berbahaya dan darurat sesegera mungkin setelah terjadi. Hal-hal tersebut dilaporkan kepada manager rumah sakit dan kemudian disampaikan pada manager lingkungan. 2. Manager lingkungan rumah sakit menyusun dan memelihara laporan mengenai kinerja lingkungan. Manager lingkungan melaksanakan investigasi dan koreksi terhadap laporan tersebut. 3. Pengkomunikasian hasil dari investigasi atau perbaikan terhadap laporan kinerja lingkungan tersebut merupakan tanggung jawab dari manager divisi yang nantinya akan disampaikan ke manajemen puncak. 5.3.2 Komunikasi Eksternal Metode komunikasi dengan pihak luar pada RSUD Kardinah meliputi prosedur untuk menerima, mendokumentasikan, dan menanggapi kritik dan saran dari pihak-pihak terkait dan berhubungan dengan RSUD Kardinah. RSUD Kardinah menggunakan beberapa metode dalam menerapkan komunikasi eksternal yang efektif. Metode tersebut meliputi media massa, diskusi informal dengan Kementerian Kesehatan, komunitas representatif.
Sedangkan untuk
mengetahui pandangan dari pihak-pihak terkait lainnya, RSUD Kardinah menggunakan beberapa metode yaitu : melalui surat kabar, survey, dan pertemuan informal dengan manajemen representatif dari pihak luar. Berikut ini adalah prosedur RSUD Kardinah untuk mengelola komunikasi dari pihak luar : 1. Pertanyaan, kritik, saran dan komunikasi dari pihak luar (yang diterima lewat surat, fax, telepon atau personal) mengenai Sistem Manajemen Lingkungan rumah sakit atau kinerja lingkungannya dapat diterima oleh Manajemen Representatif termasuk manager divisi, manager SDM, manager lingkungan, dan lain-lain. Komunikasi tersebut dikaji ulang dan ditanggapi oleh manager divisi atau manager representatif lingkungan. 2. Komunikasi dengan badan perundangan ditangani oleh manager lingkungan organisasi yang memelihara rekaman dan data-data kinerja lingkungan rumah sakit. 3. Pendokumentasian dari komunikasi tertulis dalam permasalahan lingkungan dikelola oleh manager SDM, sedangkan komunikasi dari pihak luar yang tidak tertulis didokumentasikan lewat rekaman telepon 4. Rekaman dari tanggapan semua komunikasi eksternal dikelola oleh manager SDM Sedangkan prosedur RSUD Kardinah untuk mengkomunikasikan kinerja Sistemn Manajemen Lingkungan pada pihak luar sebagai berikut : 1. Rumah sakit juga perlu mengkomunikasikan kinerja lingkungan dan aspek lingkungan signifikannya kepada pihak luar. Pengkomunikasian tersebut dilaksanakan bila terdapat 55
perubahan signifikan pada fasilitas organisasi yang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang potensial dari aktivitas rumah sakit. 2. Kebutuhan untuk komunikasi kepada pihak luar ini dideskripsikan dan dirancang oleh manajemen representatif untuk menghaslkan proses komunikasi yang efektif 5.4 Dokumentasi Untuk menjaga Sistem Manajemen Lingkungan harus dapat dilaksanakan dengan baik agar nantinya sesuai dengan perencanaan awal rumah sakit. Untuk mendukung hal tersebut, maka diperlukan suatu metode yang diperlukan pada setiap proses pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Metode ini berisi informasi apapun yang terperinci dan spesifik yang dibutuhkan rumah sakit yaitu pendokumentasian dari Sistem Manajemen Lingkungan. Dokumentasi sangat dibutuhkan sebagai persyaratan internal dan sertifikasi. Oleh karena itu, proses pendokumentasian diperlukan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Proses dokumentasi dari Sistem Manajemen Lingkungan ini meliputi: kebijakan lingkungan, tujuan, dan target, penjabaran ruang lingkup Sistem Manajemen Lingkungan dan elemen utama beserta interaksinya dan dokumen keefektifan Sistem Manajemen Lingkungan. Struktur dokumen dari Sistem Manajemen Lingkungan RSUD Kardinah terdiri dari empat tingkat yaitu:
Keterangan: I : Manual Sistem Manajemen Lingkungan II : Prosedur Lingkungan III : Intruksi Kerja IV : Formulir dan Catatan SML
Gambar 5. 2 Struktur Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan
Untuk penjelasan masing-masing struktur dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan diatas adalah sebagai berikut:
5.4.1. Tingkat I: Manual Sistem Manajemen Lingkungan ( Environmental System Manual) Merupakan dokumen yang berisi tentang deskripsi Sistem Manajemen Lingkungan, Introduksi Rumah Sakit, Tujuan dan Sasaran Lingkungan, serta Program Manajemen 56
Lingkungan. Dimana kebijakan lingkungan tersebut mencakup komitmen rumah sakit dalam meminimalisasi dampak lingkungan dan meningkatkan kinerja lingkungan rumah sakit. Kebijakan lingkungan ini merupakan kerangka dan pedoman umum dalam pencegahan pencemaran secara berkelanjutan. 5.4.2. Tingkat II: Prosedur Lingkungan Merupakan prosedur yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Lingkungan dan merupakan penjelasan lebih rinci terhadap sub-elemen dari Sistem Manajemen Lingkungan. Prosedur ini berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan aktivitas dan memudahkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Prosedur kerja ini beisi lingkup prosedur, penanggungjawab, detail aktivitas, adanya referensi terhadap prosedur lain, serta bisa menjawab persyaratan untuk prosedur dalam ISO 14001 yaitu aspek lingkungan, aspek hukum/perundangan,
pelatihan,
komunikasi,
pengendalian
dokumen,
pengendalian
operasional. Prosedur ini berfungsi untuk menjadi acuan dan memudahkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. 5.4.3. Tingkat III: Intruksi Kerja (Work Intruction) Merupakan petunjuk tahap demi tahap untuk melakukan aktivitas apabila memerlukan level pengendalian yang tinggi untuk rumah sakit yang dilaksanakan oleh individu, departemen dan bidang. Petunjuk kerja ini adalah penjabaran dari prosedur kerja. Beberapa petunjuk juga mengacu pada berbagai bahan rujukan yang digunakan di RSUD Kardinah. 5.4.4. Tingkat IV: Formulir dan Catatan Sistem Manajemen Lingkungan Formulir merupakan penetapan format, pencatatan data Sistem Manajemen Lingkungan yang diperlukan, sedangkan catatan Sistem Manajemen Lingkungan berisi informasi dan data yang merupakan bukti obyektif suatu kegiatan, pelaksanaan tugas atau hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan.
5.5 Pengendalian Dokumen Untuk mencapai Sistem Manajemen Lingkungan yang sesuai, diperlukan pengendalian terhadap dokumen yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan dan karyawan yang berwenang dan merupakan suatu dokumen yang sah. Manajemen RSUD Kardinah menjadikan pedoman mengenai pengendalian dokumen yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Mempermudah mengidentifikasi semua jenis dokumen yang berpengaruh terhadap kegiatan yang dilakukan rumah sakit
57
Dapat dijadikan evaluasi ketika ada prosedur dalam pelaksanaan SML yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebelumnya
Sebagai bukti semua kegiatan yang sudah dilakukan terkait dengan pelaksanaan SML
Memastikan perubahan-perubahan dan status revisi terhadap dokumen yang sekarang dapat diidentifikasi.
Memastikan bahwa dokumen yang relevan senantiasa tersedia saat dibutuhkan.
Memastikan bahwa dokumen tetap dapat dibaca dan mudah diidentifikasikan.
Memastikan semua dokumen yang berasal dari luar yang digunakan untuk perencanaan dan operasional Sistem Manajemen Lingkungan telah diidentifikasi dan didistribusikan secara terkendali.
Mencegah penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku.
Mengidentifikasikan dokumen yang sudah kadaluarsa apabila ingin disimpan untuk tujuan apapun.
Untuk itu ada hal-hal yang perlu diperhatikan secara umum dalam pengendalian dokumen. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen disimpan ditempat yang aman dan diberi keterangan nama dan tanggal termasuk tanggal revisi yang jelas agar dapat diidentifikasi
Dokumen disimpan secara berurutan sesuai dengan periode waktu tertentu agar mudah dalam pencarian dokumen
Dokumen yang sudah tidak berlaku dan digunakan sebagai referensi harus ditandai
Dokumen dapat di review sacara periodik, direvisi dan disyahkan oleh orang yang berwenang
Dokumen yang dikelola dalam pengendalian dokumen ini adalah
Manual Sistem Manajemen Lingkungan
Prosedur lingkungan pada setiap fasilitas di rumah sakit
Proses/aktivitas dari prosedur yang spesifik dan instruksi kerja
Formulir dan data yang digunakan untuk tujuan Sistem Manajemen Lingkungan
Prosedur yang dilakukan untuk tiap tindakan pengendalian dokumen adalah : 1. Penyimpanan, peninjauan, dan Pengesahan Dokumen a. Penamaan
dokumen
dan
penempatan
ditentukan
oleh
staf
yang
bertanggungjawab. b. Semua dokumen harus ditinjau dan disahkan oleh bagian yang berwenang dengan dibubuhi tanda tangan resmi dan stempel. c. Dokumen yang tidak dibubuhi tanda-tangan tidak dapat disimpan. 58
2. Penggandaan Dokumen Dokumen yang telah disahkan harus digandakan telebih dahulu agar sesuai dengan prosedur. 3. Penerbitan Dokumen a. Dalam penerbitan dokumen, harus selalu dilengkapi identitas lengkap yang meliputi nama dokumen, nomor dokumen, nomor revisi, tanggal penerbitan tanggal pengesahan, dan cap resmi serta tanda tangan Manajer Representatif. b. Semua dokumen yang didistribusikan harus dikembalikan dan dicatat dalam daftar induk dokumen atau agenda pengiriman / penerimaan sebagi bukti bahwa dokumen telah kembali. 4. Pemakaian dan Keberadaan Dokumen a. Kegiatan-kegiatan
yang
berhubungan
dengan
produksi
dan
pengendalian
lingkungan harus mengacu pada dokumen yang berlaku. b. Dokumen yang dipakai sebagai acuan kerja berada di tempat kerja. 5. Penyimpanan dan Perawatan Dokumen a. Dokumen yang disimpan harus jelas identitasnya, dan diletakkan pada lokasi yang sesuai. Dokumen harus diletakkan bersama daftar induk dokumen. b. Semua dokumen disimpan dan dirawat unuk keamanan, kemudahan dan kecepatan dalam penangannya. c. Secara berkala dokumen yang disimpan diperiksa dan dokumen yang tidak terpakai harus disingkirkan dari file. 6. Perubahan Dokumen a. Setiap perubahan dokumen dicatat dan disesuaikan dengan kesepakatan prosedur kerja tentang pengendalian dokumen. b. Perubahan dokumen dan data harus diidentifikasi secara jelas dan tercatat di dalam buku induk perubahan dokumen. 7. Pemusnahan Dokumen Dokumen yang tidak berlaku harus segera dimusnahkan agar memudahkan bagian pengendalian dokumen mengidentifikasi dokumen yang masih dapat digunakan atau dokumen yang sudah tidak berlaku.
5.6 Pengendalian Operasional Untuk memastikan kesesuaian dengan ISO 14001 maka diperlukan pembuatan prosedur dalam pengendalian operasional. Prosedur ini dapat membantu RSUD Kardinah untuk memastikan kesesuaian dengan perundangan dan memiliki kinerja yang konsisten terhadap 59
kebijakan,
tujuan,
dan
target
lingkungan.
Prosedur
tersebut
juga
berfungsi
untuk
mengidentifikasikan aspek lingkungan dari barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi. Pengendalian operasional sebaiknya dipelihara dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga keberlangsungan
efektivitas
pengendalian.
Prosedur
ini
juga
dapat
mengendalikan
kemungkinan terjadinya penyimpangan kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan. Prosedur tersebut juga berfungsi untuk mengidentifikasikan aspek lingkungan dari barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi. Adapun kegunaan pengendalian operasional ini untuk RSUD Kardinah adalah sebagai berikut: a. Mengelola aspek lingkungan penting yang diidentifikasi. b. Memastikan penataan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang diikuti RSUD Kardinah. c. Mencapai tujuan dan sasaran serta memastikan konsistensi terhadap kebijakan lingkungannya termasuk komitmen untuk mencegah terjadinya epncemaran dan pencegahan berkelanjutan. d. Menghindari atau mengurangi resiko lingkungan Untuk itu, langkah yang harus dilakukan dalam menyusun prosedur pengendalian operasi ini adalah sebagai berikut: a. Mengidentifikasikan proses untuk pengendalian menimbulkan
dampak
signifikan
pada
operasional yang dapat
lingkungan
dan
kemudian
mempertimbangkan tipe dan metode pengendalian yang dibutuhkan untuk mencegah atau mengelola dampak tersebut. b. Menyiapkan sketsa prosedur dan mengkaji ulang prosedur tersebut dengan beberapa orang yang akan melaksanakan prosedur tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa prosedur akurat dan dapat diterapkan. Dalam memilih prosedur pengendalian yang spesifik tergantung dari berbagai faktor seperti keterampilan dan pengalaman dari orang yang melakukan operasi tersebut dan kompleksitas serta tingkat kepentingan lingkungan dari operasi tersebut. Suatu pendekatan yang umum dipakai utnuk menetapkan pengendalian operasional termasuk : a. Memilih metode pengendalian b. Memilih kriteria operasional yang dapat diterima c. Menetapkan
prosedur
sesuai
kebutuhan
yang
menentukan
operasi
yang
direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan d. Mendokumentasikan prosedur tersebut sesuai kebutuhan dalam bentuk instruksi, formulir, tanda, formulir, video, foto-foto, dan sebagainya. 60
Saat pengendalian operasional ditetapkan, RSUD Kardinah memantau penerapan dan pengendalian secara terus menerus dan juga efektivitas dari pengendalian dan perencanaan serta memantau tindakan perbaikan yang diperlukan. 5.7 Kesiagaan dan Tanggap Darurat Persiapan terhadap situasi bahaya atau bencana perlu ditetapkan untuk menanggapi kejadian yang tidak direncanakan. RSUD Kardinah mengembangkan dan memelihara prosedur dan rencana untuk mengidentifikasi potensi kecelakaan dan keadaan darurat yang berdampak pada lingkungan dan cara penanggulangannya. Usaha penanggulangan keadaan darurat tersebut bertujuan untuk meminimalkan cedera dan korban jiwa, kerusakan harta benda dan pencemaran terhadap lingkungan. RSUD Kardinah telah menetapkan, melaksanakan dan memelihara prosedur lengkap mengenai bagaimana mengidentifikasi potensi situasi darurat dan penanganannya yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan. Prosedur dalam kesiagaan dan ketanggapan darurat ini berisikan informasi untuk penanggulangan keadaan darurat secara umum, seperti tindakan penanggulangan awal dan pelaporan keadaan darurat, serta prosedur tindakan khusus seperti tindakan terhadap kejadian kebocoran atau tumpahan bahan kimia dan kejadian darurat karena bencana alam. Apabila diperlukan prosedur kesiagaan dan tanggap darurat dapat dikaji dan/atau direvisi kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Prosedur ini telah diuji coba dan dipraktikkan. Dalam penetatapan prosedur kesiagaan ini RSUD Kardinah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Jenis dan skala situasi berbahaya atau kecelakaan yang paling sering terjadi 2. Langkah yang perlu diambil untuk meminimalkan kerusakan lingkungan 3. Tindakan pencegahan yang diambil untuk jenis situasi yang berbahaya 4. Pengujian prosedur tanggap darurat secara berkala 5. Rute evaluasi dan daerah yang aman 6. Daftar personil inti dan unit pertolongan pertama kecelakaan (pemadam kebakaran, jasa penanganan kebocoran, dll).
61
BAB VI PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN PENGUKURAN 6.1 Pemantauan dan Pengukuran Pemantauan dan pengukuran dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan atau target yang dicanangkan sebelumnya oleh instansi (fasilitas umum) telah tercapai. Suatu Sistem Manajemen Lingkungan (SML) harus memiliki prosedur untuk memastikan tercapainya tujuan lingkungan dan program-program yang telah ditetapkan. Indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya akan digunakan untuk melakukan pemantauan kinerja SML sebagai bagian yang terkait dengan keseluruhan proses produksi barang dan jasa. Melalui hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilakukan analisis mengenai
efisiensi
kinerja
lingkungan
yang
telah
dilakukan
dan
menggali
inti
permasalahannya untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan ataupun kerugian pada pihak instansi. Untuk melakukan pengukuran dan pemantauan secara tepat, diperlukan sebuah prosedur untuk: 1. Pemantauan dan pengukuran karakteristik dari sistem operasi dan kegiatan yang memiliki dampak penting pada lingkungan secara berkala 2. Perekaman informasi yang berkaitan tentang kinerja, pengendalian operasional yang relevan, dan kesesuaian dengan tujuan dan sasaran. 3. Mengkalibrasi peralatan pemantauan dan metode yang dilakukan untuk menjamin bahwa rekaman kalibrasi disimpan untuk jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan. 4. Melakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan perundang-undangan dan peralatan lingkungan., serta melakukan audit lingkungan. 6.2 Evaluasi Penataan Ketaatan RSUD Kardinah terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dievaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali dan status ketaatan instansi harus diperbaharui setiap tahun untuk memastikan bahwa instansi tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain tersebut. Prosedur yang digunakan untuk mengevaluasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya merupakan prosedur evaluasi kesesuaian kegiatan operasional yang mencakup keseluruhan evaluasi ketaatan. Instansi menyimpan hasil evaluasi ketaatan yang telah dilakukan sebagai bahan pertimabngan bagi evaluasi berikutnya. Prosedur evaluasi ketaatan RSUD Kardinah mencakup:
1. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketaatan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya. Dalam hal ini, pemantauan dilakukan dengan membandingkan keseluruhan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang telah diidentifikasi sebelumnya dengan pelaksanaan kegiatan operasional instansi. 2. Melakukan evaluasi terhadap ketaatan instansi pada tiap-tiap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya. Evaluasi tersebut meliputi kesesuaian pelaksanaan kegiatan instansi dengan peraturan yang telah diidentifikasi, langkah-langkah dan tindakan untuk mengatasi ketidaksesuaian dengan peraturan serta tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran. 3. Mendokumentasikan hasil pemantauan dan evaluasi ketaatan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi evaluasi selanjutnya. Dengan menggunakan rekaman hasil evaluasi ini, maka akan dapat diketahui tingkat ketaatan RSUD Kardinah dalam melaksanakan peraturan. 4. Melakukan penyusunan langkah-langkah atau tindakan yang akan diambil untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah dilakukan. Penyusunan rencana pengambilan tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki ketaatan RSUD Kardinah terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya apabila ditemukan ketidaksesuaian.
6.3 Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan RSUD Kardinah menetapkan dan memelihara prosedur untuk menentukan tanggung jawab dalam hal pengidentifikasian ketidaksesuaian dalam aktivitas instansi dalam bidang fasilitas umum. Ketidaksesuaian dengan SML perlu ditangani lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan serta ditetapkan tindakan yang perlu diambil untuk memperbaiki dampak lingkungan yang terjadi apabila persyaratan SML tidak terpenuhi. Setiap langkah perbaikan yang diambil dalam hal ini harus sesuai dengan permasahan dan risiko yang terjadi sehingga tindakan yang diambil efektif. Ketidaksesuaian berpotensi timbul akibat: 1. Penyimpangan terhadap peraturan atau persyaratan lingkungan lainnya 2. Penyimpangan terhadap peraturan ISO 14001 3. Penyimpangan terhadap prosedur pelaksanaan 4. Tidak tercapainya tujuan dan sasaran yang dapat mengurangi target pencapaian 5. Terjadinya keadaan darurat. Prosedur dikembangkan, didokumentasikan, dan dipelihara oleh RSUD Kardinah, sehingga apabia terdapat perubahan prosedur maka pihak instansi akan segera mencatan dan mendokumentasikannya. Prosedur ditetapkan dengan tujuan agar setiap pegawai mengetahui dan menyadari bahwa merupakan tanggung jawab setiap pegawai untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian aktivitas operasional dan procedural, serta melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian tersebut. Laporan pertanggung jawaban atas tindakan perbaikan yang telah dilakukan harus disampaikan dengan baik dan jelas. Dengan melakukan pengkajian ulang terhadap keefektifan dan tiap langkah perbaikan serta pencegahan yang dilakukan, maka akan tercipta perbaikan yang berkelanjutan dalam SML RSUD Kardinah yang juga menjadi komitmen instansi dan kebijakan lingkungan. Adapun prosedur untuk menangani ketidaksesuaian tindakan perbaikan dan pencegahan adalah sebagai berikut : 1. Identifikasi Masalah Menemukan permasalahan utama dalam ketidaksesuaian pelaksanaan SML. Pengidentifikasian masalah juga dititikberatkan dalam usaha pengurangan sumber – sumber pencemar yang berdampak pada lingkungan. 2. Identifikasi Penyebab Masalah Menemukan
sumber
permasalahan
melalui
proses
investigasi.
Penyebab
permasalahan ketidaksesuaian, dapat berasal dari kelalaian manusia, kesalahan prosedur, kerusakan peralatan disebabkan kondisi peralatan yang sudah tidak layak pakai atau kesalahan pada desain SML itu sendiri.
3. Menentukan Alternatif – Alternatif Solusi yang Dapat Digunakan Alternatif solusi dikembangkan oleh manajer masing – masing departemen terkait yang bermasalah dengan ketidaksesuaian SML. Karena pihak yang melakukan tindakan perbaikan adalah departemen itu sendiri, alternatif solusi yang diambil sebaiknya merupakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali 4. Melaksanakan Solusi yang Telah Ditetapkan Solusi yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan menjadi tanggung jawab setiap pegawai dalam departemen terkait. Salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah tindakan perbaikan adalah sikap masing-masing individu atau pegawai dalam departemen tersebut. Sedangkan yang memegang peran dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan perbaikan adalah manajer dari departemen yang memiliki masalah akan ketidaksesuaian. 5. Mendokumentasikan Solusi yang Diambil Pendokumentasian ini bertujuan untuk mempermudah melakukan pengkajian ulang dan meningkatkan keefektifan tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil. Selain itu, setiap perubahan SML yang menjadi dasar pengambilan tindakan dan pencegahan juga dicatat dan didokumentasikan. 6. Mengkomunikasikan Solusi Tindakan perbaikan yang telah ditetapkan harus dikomunikasikan kepada seluruh pegawai, sebab merupakan tanggung jawab bersama untuk berperan aktif melaksanakan SML. Dalam hal ini, RSUD Kardinah telah melakukan semua kebijakan lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah dibuat. Sehingga tidak ada kebijakan dan program yang tidak sesuai. 6.4 Pengendalian Rekaman RSUD Kardinah mengembangkan dan memelihara rekaman yang terkait dengan pelaksanaan SML instansi. Rekaman digunakan untuk menunjukkan ketaatan instansi terhadap SML. Rekaman ini menjadi bukti dari seluruh aktivitas instansi, baik itu produksi barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan SML serta tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan. Prosedur pengendalian rekaman dibuat dan ditetapkan oleh RSUD Kardinah yang memuat tata cara pengidentifikasian, penempatan, perlindungan, perbaikan, penyimpanan,
dan pemusnahan rekaman. Prosedur pengendalian rekaman RSUD Kardinah adalah sebagai berikut : 1. Rekaman yang harus disimpan adalah rekaman yang menjadi bukti dari pelaksanaan SML yang efektif. Bukti rekaman ini harus ditunjukkan kepada pihak registrasi atau auditor. Untuk mengkorfimasi bahwa SML instansi memenuhi ISO 14001. Rekaman ini juga meliputi prosedur yang telah dihilangkan sebagian dari sejarah operasional. 2. Rekaman dapat dikelola seperti pengelolaan dokumen, dapat disimpan dalam bentuk kertas ataupun elektronik. RSUD Kardinah menggunakan kedua metode penyimpanan rekaman ini. Dalam bentuk elektronik, daftar file yang disimpan, mempertimbangkan format rekaman dan batasan masa berlaku rekaman. Bagi rekaman yang dibuat dalam bentuk kertas, ditetapkan langkah – langkah untuk melindungi rekaman ini, misalnya: menyimpan rekaman yang bersifat rahasia ke dalam lemari api. Daftar utama dari rekaman yang disimpan memenuhi : nama rekaman, alasan penyimpanan, tempat penyimpanan, format penyimpanan (kertas atau elektronik), masa berlaku, dan tanggal pemusnahan rekaman. Merupakan hal yang penting untuk mengelola daftar rekaman yang disimpan. Keseluruhan rekaman yang dimusnahkan harus berada di bawah pengawasan dan tangung jawab seseorang. 6.5 Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan pada RSUD Kardinah Pengawasan pengelolaan lingkungan di RSUD Kardinah di bawah pengawasan unit pengelolaan lingkungan baik limbah cair, padat, B3, ataupun emisi udaanya. Pengolahan limbah cair di RSUD Kardinah ini terpusat di Unit Effluent Treatment Plant dan limbah pada yang terpusat pada unit ineserator. 6.6 Audit Internal Program – program SML yang telah dijalankan oleh RSUD Kardinah , harus terus dipantau keefektifannya. Untuk mengetahui kinerja lingkungan instansi maka RSUD Kardinah menetapkan dan mengembangkan prosedur untuk melaksanakan audit secara informal. Audit yang dilaksanakan mencakup audit ketaatan terhadap peraturan, audit penggunaan energi, semua elemen SML dan fungsi tiap unit. Program audit internal mencakup jadwal, pelaksanaan dan pelaporan audit SML. Audit internal membantu instansi untuk melaksanakan dan memperbaiki SML dengan tepat. Audit internal dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi mengenai persyaratan ISO 14001 dan persyaratan RSUD Kardinah . Audit ini dilaksanakan oleh sebuah tim audit
yang dipimpin oleh pimpinan auditor yang bertugas mempersiapkan evaluasi dan kinerja auditor terkait dengan proses audit, laporan audit, dan memberikan masukan kepada unit – unit instansi yang telah diaudit. Rekaman hasil audit menjadi tanggung jawab Manajemen Representatif ISO, termasuk daftar auditor yang telah terlatih, rekaman pelatihan auditor, jadwal audit, dan laporan audit. Audit internal ini dilakukan pada setiap akhir tahun.Prosedur pelaksanaan audit internal adalah sebagai berikut : 1. Seleksi Tim Audit Satu atau lebih auditor yang akan melakukan audit disebut tim audit. Bila lebih dari satu orang auditor, maka akan dipilih seorang pemimpin audit. Pemimpin audit bertanggung jawab atas tujuan tim audit, mengkoordinasikan proses audit dan persiapan laporan audit. 2. Tujuan Tim Audit Pemimpin tim audit memastikan bahwa tim audit telah siap untuk melaksanakan audit. Tim audit harus meninjau ulang kebijakan lingkungan yang telah dibuat oleh instansi, prosedur – prosedur operasional, standar pelaksanaan, peraturan perundangan dan laporan audit sebelumnya. 3. Rencana Audit Tertulis Pemimpin audit bertanggung jawab untuk memastikan persiapan rencana audit secara tertulis. Daftar pelayanan audit internal SML dapat digunakan sebagai panduan pelaksanaan. 4. Batas Waktu Penginformasian Unit atau fungsi waktu yang akan diaudit harus diinformasikan dalam batas waktu yang memungkinkan sebelum dilaksanakannya audit. 5. Pelaksanaan Audit a. Rapat sebelum audit dilaksanakan, rapat diselenggarakan oleh personil yang telah ditetapkan untuk meninjau ulang ruang lingkup rencana dan jadwal audit. b. Auditor diperbolehkan mengubah ruang lingkup dan rencana audit apabila kondisi memungkinkan c. Tujuan pembuktian adalah untuk memeriksa dan mengkonfirmasi kesesuaian instansi dengan persyaratan SML, termasuk prosedur pengoperasian. Semua hasil audit harus didokumentasikan. d. Perhatian khusus diberikan pada tindakan perbaikan dari hasil audit sebelumnya.
e. Rapat setelah audit dilakukan untuk memperlihatkan hasil – hasil audit, mengklarifikasi kesalahpahaman, dan ringkasan hasil audit. a. Pemimpin tim menyiapkan laporan audit, yang berisi ringkasan ruang lingkup audit, identifikasi tim audit, menjelaskan sumber – sumber bukti yang digunakan dan ringkasan hasil audit. b. Hasil tindakan perbaikan yang telah dilakukan dimasukkan ke dalam database tindakan perbaikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pengulangan tindakan perbaikan yang tidak efektif. 7. Distribusi Laporan Audit a. Manajemen Representatif ISO bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan hasil audit, duplikat dari laporan audit sisahkan oleh Manajemen Representatif ISO b. Manajemen
Representatif
ISO
bertanggung
jawab
untuk
memastikan
ketersediaan laporan audit yang akan digunakan dalam pengkajian ulang manajemen setiap tahun. 8. Audit Tindak Lanjut (Follow-up Audit) a. Manajemen pada area atau fungsi yang diaudit bertanggung jawab untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan sesuai dengan hasil audit. b. Manajemen
Representatif
ISO
bertanggung
jawab
untuk
memeriksa
penyelesaian yang dilakukan dan keefektifan tindakan perbaikan. 9. Penyimpanan Rekaman Laporan audit disimpan dalam kurun waktu 2 tahun terhitung dari tanggal audit dilaksanakan. Manajemen Representatif ISO bertanggung jawab untuk memelihara rekaman
ini.
BAB VII Tinjauan Manajemen 7.1 Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan Tinjauan system manajemen lingkungan dapat digunakan sebagai alternative untuk melkaukan sebuah forum diakui dan perbaikan SML. Untuk menyusun tindakan yang tepat harus mengacu pada hasil audit agar mencapai komitmen dan perubahan keadaan sehingga selanjutnya dapat dilakukan perbaikan yang berkelanjutan. Dalam melaksanakan pengkajian manajemendiperlukan sebuah prosedur untuk mendokumentasikan proses dan agenda dari permasalahan lingkungan yang dibahas pada rapat pengkajian manajemen untuk mengevaluasi status SML pada perusahaan. Rapat pengkajian ulangi manajemen dilaksanakan setiap 6 bulan sekali yang merupakan tanggung jawab dari manajemen representative ISO. Manajemen representative ISO juga bertugas
untuk
mendokumentasikan
catatan
hasil
pengkajian
manajemen
dan
mendistribusikan kepada pihak-pihak terkait sesuai rapat pengkajian manajemen tersebut. Prosedur dalam melaksanakan pengkajian manajemen di Rumah Sakit UD Kardinah adalah sebagai berikut: 1. Manajemen Representatif ISO bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rapat pengkajian ulang manajemen, yaitu menyusun jadwal, memimpin paling sedikit 3 kali rapat pengkajian manajemen, dan memastikan data penting yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum rapat dimulai. 2. Setiap rapat pengkajian manajemen ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya: a)
Kesesuaian dan keefektifan SML secara keseluruhan
b)
Kesesuaian dan keefektifan kebijakan lingkungan perusahaan
c)
Kesesuaian dan keefektifan tujuan lingkungan (status kesesuaian SML perusahaan saat ini bila dibandingkan dengan tujuan lingkungan perusahaan)
d)
Kesesuaian dan kefektifan pelatihan
e)
Status tindakan perbaikan dan penceggahan
f)
Hasil audit SML sejak rapat pengkajian manajemen terakhir
g)
Hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan rapat pengkajian manajemen sebelumnya.
3. Rapat pengkajian manajemen harus dilakukan pendokumentasian secara mendetail, terdiri dari :
a)
Daftar kehadiran
b)
Hasil diskusi setiap permasalahan dalam rapat
c)
Tindakan penyelesaian masalah yang telah disetujui dalam rapat
4. Salinan dari rapat selanjutnya disimpan dalam bentuk file dan didistribusikan kepada peserta yang hadir dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan tindakan yang disetujui.
7.2 Perbaikan Berkelanjutan Perbaikan berkelanjutan dalam SML Rumah Sakit UD Kardinah ini didasarkan pada hasil kebijakan lingkungan, tujuan, sasaran, dan program yang telah dicapai oleh perusahaan selama satu semester. Sumber – sumber informasi yang berguna untuk perbaikan berkelanjutan termasuk: a) Pengalaman yang didapat dari tindakan perbaikan dan pencegahan b) Perbandingan dengan praktek terbaik di luar organisasi c) Rencana perubahan persyaratan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya yang diikuti oleh organisasi d) Hasil audit system manajemen lingkungan dan penataan e) Hasil pemantauan karakteristik kunci pada operasi f)
Hasil kemajuan menuju pencapaian tujuan sasaran dan
g) Pandangan dari pihak-pihak berkepentingan, termasuk para pegawai, pelanggan dan pemasok. Perbaikan berkelanjutan yang akan dilakukan Rumah Sakit UD Kardinah yang didasarkan pada kebijiakan lingkungan, tujuan, sasaran, dan program yaitu: a)
Meningkatkan pelatihan pegawai mengenai penanganan dan bahan-bahan limbah B3 untuk mengurangi limbah yang ditimbulkan dari Rumah Sakit UD Kardinah
b)
Memperkenalkan dan memberi pelatihan pada operator instalasi pengolahan air limbah
c)
Memberikan pelatihan pada operator insenerator dalam mengoperasikan insenerator
d)
Memberikan pelatihan berkelanjutan pada operator dan pegawai TPS dan TPS B3 untuk mengurangi kesalahan dalam pemilahan limbah B3.
LAMPIRAN
Lampiran 1. Sertifikat SML ISO 14001:2015 RS Kardinah
Rumah Sakit Umum Kardinah Jl. KS Tubun No.4 Kejambon, Tegal Timur, Jawa Tengah
INDONESIA
Lampiran 2. Sertifikat ISO 9001:2015 RS Kardinah No. D0023.1.1023.12.11
RUMAH SAKIT KARDINAH Jl. KS Tubun No.4 Kejambon, Tegal Timur, Jawa Tengah, Indonesia
Lampiran 3. Struktur Organisasi RS Kardinah DIREKTUR
KOMITE
WAKIL DIREKTUR PELAYANAN
BIDANG PELAYANAN
SEKSI PELAYANAN DAN PENDAYAGUNAAN SARANA MEDIK
SEKSI REKAM MEDIK DAN PENGELOLA DATA ELEKTRONIK
BIDANG KEPERAWATAN
BAGIAN UMUM
BAGIAN KEUANGAN
SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN
SUB BAGIAN TATA USAHA
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PEMASARAN
SEKSI ETIKA DAN MUTU KEPERAWATAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, HUKUM DAN HUMAS
SUB BAGIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA INST. GAWAT DARURAT
INST. PLSPRS
INST. ICU
INST. PENCUCI HAMA
INST. BEDAH SENTRAL
INST. DIKLAT
INST. LABORATORIUM INST. FARMASI
INST. GIZI
INST. PEMULASARAN JENAZAH
SUB BAGIAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
SUB BAGIAN AKUNTANSI
KJF
INST. RAWAT JALAN
INST. RADIOLOGI
SPI
WAKIL DIREKTUR UMUM & KEUANGAN
KJF
Lampiran 4. Contoh Instruksi Kerja RS Kardinah
Lampiran 5. Komunikasi Eksternal RS
Bentuk Internal dan Kardinah
(a). Papan Informasi RS Kardinah
(b). Website RS Kardinah
(c). Papan Pengumuman RS Kardinah
Lampiran 6. Pengendalian Dokumen RS Kardinah
Lampiran 7. SOP RS Kardinah PENOMORAN REKAM MEDIS
SOP
No. Dokumen :
Ditetapkan
oleh
No. Revisi :
Direktur
RSU
Tanggal Terbit :
Kardinah
Halaman : RUMAH
SAKIT dr.
KARDINAH
Abdal
Hakim
Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian
Prosedur ini mengatur cara pelayanan di sub bagian rekam medik untuk menerima dan mendaftar pasien yang akan berobat di rawat jalan
Tujuan
Memberikan pedoman dan aturan dalam proses penerimaan pasien di TPPRI
Kebijakan
1. Berdasarkan jenis pengunjung terdiri dari : a. Pasien/pengunjung adalah orang yang baru pertama kali datang berobat ke Rumah Sakit Kardinah b. Pasien/pengunjung lama adalah orang yang pernah datang berobat ke RSU Kardinah sehingga memiliki kartu kontrol 2. Berdasarkan cara pembayaran terdiri dari : a. Pasien umum b. Pasien BPJS - PBI (Penerima Bantuan Iuran) - non PBI c. Pasien asuransi lain
Prosedur
1. Pasien Umum a. Pasien membayar uang pendaftaran Rp 15.000 di loket pendaftaran b. Pasien mendaftarkan diri sebagai pasien baru di loket pendaftaran dan
dicatat
identitas
diri
yang
bersangkutan
di
loket
pendaftaran c. Kartu berobat bisa diserahkan kepada penderita/keluarga di
loket pendaftaran d. Petugas rekam medik mengantarkan dokumen rekam medik ke poliklinik yang dituju 2. Pasien BPJS dan asuransi lain a. Pasien menyerahkan surat rujukan dari Puskesmas/dokter keluarga beserta kartu BPJS/asuransi lain yang asli di pendaftaran b. Pasien mendaftarkan diri sebagai pasien baru di loket pendaftaran dan dicatat data identitas diri/poliklinik yang dituju c. Petugas pendaftaran/utusan pelayanan membuatkan dokumen rekam medik baru dan kartu kontrol d. Kartu berobat bisa diserahkan kepada penderita/keluarga di loket pendaftaran e. Petugas rekam medik mengantarkan dokumen rekam medik ke poliklinik yang dituju
PEMANTAUAN
PELAKSANAAN
KEBIJAKAN
DAN
PROSEDUR PENANGANAN LIMBAH BERBAHAYA
SOP
No. Dokumen :
Ditetapkan
oleh
No. Revisi :
Direktur
RSU
Tanggal Terbit :
Kardinah
Halaman : RUMAH
SAKIT dr.
KARDINAH
Abdal
Hakim
Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian
Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah berbahaya oleh semua personil
Tujuan
Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan limbah berbahaya tidak menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri penyebabnya
Prosedur
Mengidentifikasi Limbah Berbahaya 1. Sanitarian dan Petugas terkait 1.1 Masing-masing penghasil limbah B3 mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang secara periodik dihasilkan oleh unit tersebut 1.2 Identifikasi tersebut ditulis dalam buku inventaris oleh masingmasing unit penanggung jawab Pengumpulan Limbah Berbahaya 2. Petugas Laboratorium 2.1 Masing-masing penghasil limbah B3 mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang secara periodik dihasilkan oleh unit tersebut 2.2 Masing-masing unit melaporkan hasil limbah B3 kepada sanitarian dengan mengisi laporan bulanan limbah B3 2.3 Penghasil limbah B3 mengangkut limbah berbahaya ke gudang
penyimpanan sementara limbah B3 2.4 Limbah dari masing-masing unit di tempat sampah dan jerigen berwarna BIRU, apabila sudah penuh maka sanitarian mengkoordinir pengangkutannya 2.5 Petugas sanitarian memverifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan 2.6 Limbah B3 lainnya disimpan di dalam gudang penyimpanan sementara limbah B3, dipisahkan menurut sifat/karakteristik limbah (mudah terbakar, mudah meledak, korosif, reaktif, beracun, toksik) 2.7 Petugas sanitarian bersama petugas terkait memberi simbol dan label 2.8 Masa simpan dalam gudang TPS limbah B3 maksimal 90 hari sesuai persyaratan / apabila limbah B3 lebih dari 50 kg/hari 2.9 Petugas terkait mengisi inventori limbah B3 yang ada di tempat penampungan/penyimpanan serta penimbunan.
PEMBUANGAN LIMBAH B3
SOP
No. Dokumen :
Ditetapkan
oleh
No. Revisi :
Direktur
RSU
Tanggal Terbit :
Kardinah
Halaman : RUMAH
SAKIT dr.
KARDINAH
Abdal
Hakim
Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian
Kegiatan membuang limbah barang berbahaya dan beracun (B3) untuk mencegah terjadinya peledakan, kebakaran & keracunan
Tujuan
1. Mencegah terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan 2. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja 3. Meningkatkan kualitas pegawai & produktivitas bidang K3
Kebijakan
Surat edaran direktur tanggal 14 Oktober 2015 tentang pembuatan SOP masing-masing unit
Prosedur
Penatalaksanaan : 1. Tiap limbah baik karena rusak, pecah, kadaluarsa maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan harus dibuang pada saluran khusus yang disiapkan atau tempat sampah khusus B3 2. Jika limbah asam dan basa, harus dinetralkan dahulu sebelum dibuang. Untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan aman tidak lebih ambang batas 3. Limbah sisa gas yang mudah terbakar harus diamankan 4. Semua wadah/kemasan B3 harus dibakar dengan benar 5. Membuang limbah B3 secara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati hindari bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dsb
Unit Kerja
1. Bidan/perawat 2. Dokter kebidanan 3. Dokter anak
PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 DI TPS LB3
SOP
No. Dokumen :
Ditetapkan
oleh
No. Revisi :
Direktur
RSU
Tanggal Terbit :
Kardinah
Halaman : RUMAH
SAKIT dr.
KARDINAH
Abdal
Hakim
Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian
Pengelolaan limbah padat B3 (medis) adalah penanganan limbah padat B3 (medis) yang dimulai sejak dari pewadahan/penyimpanan dan
pengumpulan
hingga
pengolahan
dan
penimbunan/pemusnahan Tujuan
Menyimpan & mengumpulkan limbah B3 sesuai dengan ketentuan Departemen Kesehatan sehingga tidak mencemari lingkungan yang dapat menjadi sumber penularan penyakit bagi petugas dan pasien serta dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit
Kebijakan
1. UU RI No.44 tahun 2009 tentang peningkatan pelayanan mutu RS 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 tahun 2008 tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 4. Keputusan Kepala Bapedal No.01 tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan Rumah Sakit
Prosedur
A. Macam limbah padat B3 (medis) yang disimpan adalah : Limbah Infeksius Benda tajam (jarum, botol) Limbah farmasi Limbah elektronik termasuk lampu TL Oli bekas B. Limbah padat B3 tersebut dihasilkan dari ruang antara lain :
Ruang Perawatan Ruang Rawat Inap Ruang Bersalin Ruang Nonatus Ruang UGD Ruang ICU Selain Ruang Perawatan Poli Umum Poli Spesialis Laboratorium Apotek C. Standard Mengacu pada standar yang berlaku yaitu : 1. Untuk limbah padat B3 (medis) infeksius dan potensial menjadi berbahaya dimasukkan ke kontainer anti bocor, anti tusuk dengan lapisan kantong plastik warna kuning dan diikat dengan tali 2. Untuk limbah padat B3 (medis) logam tajam, benda tajam dimasukkan dalam kontainer khusus (safety box) dan dilapisi plastik warna merah 3. Wadah yang digunakan diberi simbol, label dan lapisan kantong plastik didalam wadah sesuai dengan tabel berikut ini:
1. Trolly pengangkutan memakai trolly khusus yang telah terdapat wadah limbah yang sesuai komposisi limbah padat dan tertutup 2. Limbah padat B3 yang berupa sisa produk farmasi yang
meliputi obat-obatan kadaluarsa bila memungkinkan dikirim kembali ke agen penyedia D. Penanggung jawab penyimpanan limbah padat B3 (medis) Penanggung jawab penyimpanan limbah padat B3 (medis) adalah Kepala Instalasi Limbah B3 Petugas operasional limbah padat B3 (medis) adalah Cleaning Service Outsourcing Indonesia Partner Solution Alur Limbah
Pengelolaan 1. Bak limbah padat yang ada di masing-masing ruangan diambil Padat
(medis)
B3 setiap hari dan dipilah sesuai dengan karakteristik medis atau non medis, dilakukan pengambilan pada pukul 09.00 – 10.00 oleh petugas 2. Pengambilan/pengumpulan yang dilakukan mengikuti rute yang telah ditentukan 3. Trolly yang digunakan adalah trolly khusus untuk limbah padat B3 (medis) 4. Trolly yang berisi limbah padat B3 (medis) langsung menuju tempat penyimpanan sementara untuk bisa dikirim ke pihak rekanan dalam mengelola limbah 5. Gudang penyimpanan limbah padat B3 (medis) yang telah terisi limbah padat B3 (medis) sebelum dikirim ke pihak rekanan ditutup rapat dan dikunci oleh petugas yang berwenang
Evaluasi
Evaluasi dilakukan rutin berkala : 1. Harian, dengan melihat laporan harian pengawasan kerja dari supervisi di lapangan dengan parameter ada tidaknya sampah yang diangkut, kecukupan kontainer, keamanan gudang penyimpan limbah padat B3 (medis), kepatuhan petugas yang menggunakan alat pelindung diri. 2. Tiga bulan, melalui rapat rutin Kepala Instalasi limbah dengan supervisi dan petugas lapangan
Unit Terkait
1. Instalasi Rawat Inap 2. IGD 3. ICU 4. Instalasi Rawat Jalan 5. Instalasi Penunjang 6. Ruang bersalin
PENANGANAN
DAN
PENGELOLAAN
LIMBAH
INFEKSIUS
LABORATORIUM
SOP
No. Dokumen :
Ditetapkan
oleh
No. Revisi :
Direktur
RSU
Tanggal Terbit :
Kardinah
Halaman : RUMAH
SAKIT dr.
KARDINAH
Abdal
Hakim
Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian
Limbah laboratorium terdiri dari limbah umum dan limbah khusus. Limbah umum adalah limbah yang berasal dari sampah umum (domestik), terdiri dari : 1. Limbah umum padat yaitu kertas, dsb 2. Limbah umum cair yaitu cairan bekas cuci tangan, dsb
Yang dimaksud dengan limbah khusus terdiri dari : 1. Limbah khusus padat, yaitu peralatan habis pakai seperti alat suntik, sarung tangan, kapas, botol spesimen, kemasan reagen, sisa spesimen (ekskreta) dan medium pembiakan. 2. Limbah khusus cair yaitu pelarut organik, bahan kimia untuk pengujian, air bekas pencucian alat, sisa spesimen (darah dan cairan tubuh) dan air bekas pencucian yang mengandung komponen darah Tujuan
Agar pengelolaan limbah dapat dilakukan sesuai prosedur dengan sebaik-baiknya sehingga limbah yang infektif tidak menjadi sumber penularan penyakit yang dapat membahayakan kesehatan petugas laboratorium maupun masyarakat di rumah sakit
Kebijakan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
tentang
Pedoman
Keamanan
No.1244/MENKES/XII/1994
Laboratorium Penyakit Infeksi dan Biomedis Prosedur
Penanganan Limbah Khusus : 1. Limbah khusus padat 1.1 Tajam Misalnya : jarum suntik, lanset Limbah ini dimasukkan ke dalam tempat sampah khusus (berwarna
kuning) yang disediakan oleh bagian sanitasi rumah sakit. Sebulan sekali petugas bagian sanitasi datang ke laboratorium untuk mengambil tempat sampah ini dan menukarnya dengan yang baru. Bila tempat sampah sudah penuh sebelum waktu pengambilan, petugas laboratorium (koordinator pengambilan sampel/bahan pemeriksaan) akan menelepon petugas sanitasi untuk mengambil tempat sampah ini.
1.2 Tidak Tajam 1.2.1 Tabung spult direndam dalam larutan klorin 0,5% selama minimal 30 menit lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diikat tali rafia dan diberi label sampah medis. Kantung plastik ini setiap hari diletakkan di tempat yang telah disiapkan dan kemudian diambil oleh petugas sanitasi. Sebelumnya petugas sanitasi menandatangani buku ekspedisi sanitasi. 1.2.2 Bekas tempat feses, tempat urine dan sis feses dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang diikat tali rafia dan diberi label, lalu diletakkaan bersama bekas spuit 1.2.3 Sisa media (dari unit kerja penyakit infeksi) direbus sampai mencair lalu dibuang ke tempat pembuangan limbah cair unit kerja penyakit infeksi
2. Limbah medis cair Sisa darah dibuang dalam tempat penampung khusus lalu diberi larutan klorin 0,5% selama minimal 30 menit, kemudian dibuang ke saluran pembuangan limbah. Cairan bekas pencucian alat dan cairan bekas pemeriksaan dibuang ke tempat khusus untuk pembuangan
limbah
yang
kemudian
dialirkan
ke
tempat
pembuangan limbah akhir. 2.1 Limbah cair sisa spesimen : a. Limbah cair sisa spesimen pada plate pemeriksaan golongan darah dicuci pada bak pencucian dengan air yang mengalir b. Limbah cair spesimen pada tabung dibuang pada saluran pembuangan air yang langsung berhubungan dengan bak pengelolaan limbah RSUDK
c. Limbah cair spesimen pada segmen kantong darah dibuang ke tempat sampah infeksius plastik warna kuning d. Limbah cair darah yang telah expired dibuang ke tempat sampah infeksius plastik warna kuning 2.2 Limbah pencucian peralatan daur ulang : Buang air bekas pencucian peralatan laboratorium (tip dan tabung) ke saluran pembuangan yang berhubungan dengan bak pengelolaan limbah RSUD Kardinah Unit Terkait
1. Instalasi Patologi Klinik 2. Instalasi Sanitasi 3. Instalasi pembuangan limbah RSUD Kardinah
Lampiran 8. Diagram Alir Dokumen Manifest Limbah B3 RS Kardinah
Lembar ke-5 berwarna ungu dikirim pengumpul/pemanfaat ke KLH
Lembar ke-4 warna merah disimpan oleh pengumpul/ pengolah/pemanfaat
Lembar ke-6 warna krem dikirim oleh pengumpul/pemanfaat ke bupati/BPLHD KAB
Lembar ke-7 berwarna ungu dibawa oleh pengangkut ke pemanfaat, kemudian dikirim kembali bersama tagihan ke penghasil setelah mendapat ttd dan cap bukti penerimaan oleh pengumpul/pemanfaat
PENGHASIL/PENGIRIM LB3 (RS Kardinah)
PENGANGKUT LB3 (PT Sarana Patra Jateng)
PENGUMPUL/PEMANFAAT LB3 (PT Centra Rekayasa Enviro)
BPLHD KABUPATEN Lembar ke-2 berwarna kuning kemudian dikirim ke KLH
Lembar ke-3
Lembar ke-1 berwarna
berwarna hijau
putih dibawa/disimpan
disimpan penghasil
pengumpul/pengangkut
Lampiran 9. Kebijakan Lingkungan
Lampiran 10. Pengelolaan Limbah RS Kardinah
Lampiran 11. Peta Evakuasi RS Kardinah
Lampiran 12. Form Pemantauan dan Pengukuran K3L RS Kardinah
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN K3L
Penyimpanan Bahan Kimia/B3
Lampiran 13. Form CPAR (Corrective and Preventif Action Request)
Lampiran 14. Jadwal Audit Internal RS Kardinah Ap
Me Ju
Ju
Agu
Se
Ok
No
De
Ja
Fe
Ma
Unit Kerja
r
i
ni
li
st
pt
t
v
s
n
b
r
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
A. Administrasi Manajemen a. Tata Usaha b. Kepegawaian c. Pengelolaan Barang d.
Pengelolaan
Keuangan e.
Pengelolaan
Lingkungan B. Upaya Kesehatan Masyarakat a.
Kesehatan
Lingkungan b. Promosi Kesehatan c. KIA d. Gizi e. P2M C. Upaya Kesehatan Perorangan a. Pendaftaran b. Laboratorium c. Farmasi
TIM AUDIT 1. Victor
A
A
A
A
A
A
2. Merry
A
A
A
A
A
A
3. Susi
A
A
A
A
A
A
4. Agus
B
B
B
B
B
B
B
B
B
5. Citra
B
B
B
B
B
B
B
B
B
6. Yenny
B
B
B
B
B
B
B
B
B
7. Zacky
C
C
8. Chalid
C
C
Lampiran 15. Diagram Alir Audit Internal
Lampiran 16. Form MSDS (Material Safety Data Sheet) RS Kardinah
Lampiran 17. Form JSA (Job Safety & Environment Analysis)
Lampiran 18. Form Tinjauan Manajemen K3 & Lingkungan RS Kardinah
Standar Teknis Sarana a. Lantai • Lantai ruangan dari bahan yang kuat, kedap air, rata, tidak licin dan mudah dibersihkan dan berwarna terang. • Lantai KM/WC dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan mempunyai kemiringan yang cukup dan tidak ada genangan air. • Khusus ruang operasi lantai rata, tidak mempunyai pori atau lubang untuk berkembang biaknya bakteri, menggunakan bahan vynil anti elektrostatik dan tidak mudah terbakar. b. Dinding (Mengacu Kepmenkes No.1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit) : • Dinding berwarna terang, rata, cat tidak luntur dan tidak mengandung logam berat. • Sudut dinding dengan dinding, dinding dengan lantai, dinding dengan langit-langit, membentuk konus (tidak membentuk siku). • Dinding KM/WC dari bahan kuat dan kedap air. • Permukaan dinding keramik rata, rapih, sisa permukaan kramik dibagi sama ke kanan dan ke kiri. • Khusus ruang radiologi dinding dilapis Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. • Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 m dari lantai. c. Pintu/Jendela • Pintu harus cukup tinggi minimal 270 cm dan lebar minimal 120 cm. • Pintu dapat dibuka dari luar. • Khusus pintu darurat menggunakan pegangan panik (panic handle), penutup pintu otomatis (automatic door closer) dan membuka ke arah tangga darurat/arah evakuasi dengan bahan tahan api minimal 2 jam. • Ambang bawah jendela minimal 1 m dari lantai. • Khusus jendela yang berhubungan langsung keluar memakai jeruji. • Khusus ruang operasi, pintu terdiri dari dua daun, mudah dibuka tetapi harus dapat menutup sendiri (dipasang penutup pintu (door close)). • Khusus ruang radiologi, pintu terdiri dari dua daun pintu dan dilapisi Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm dilengkapi dengan lampu merah tanda bahaya radiasi serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. d. Ventilasi • Pemasangan ventilasi alamiah dapat memberikan sirkulasi udara yang cukup, luas minimum 15% dari luas lantai.
• Ventilasi mekanik disesuaikan dengan peruntukan ruangan, untuk ruang operasi kombinasi antara fan, exhauster dan AC harus dapat memberikan sirkulasi udara dengan tekanan positif. • Ventilasi AC dilengkapi dengan filter bakteri. e. Sanitasi • Closet, urinoir, wastafel dan bak mandi dari bahan kualitas baik, utuh dan tidak cacat, serta mudah dibersihkan. • Urinoir dipasang/ditempel pada dinding, kuat, berfungsi dengan baik. • Wastafel dipasang rata, tegak lurus dinding, kuat, tidak menimbulkan bau, dilengkapi desinfektan dan dilengkapi tisu yang dapat dibuang (disposable tissues). • Bak mandi tidak berujung lancip, tidak menjadi sarang nyamuk dan mudah dibersihkan. • Indek perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan kamar mandi 10:1. • Indek perbandingan jumlah pekerja dengan jumlah toiletnya dan kamar mandi 20:1. • Air untuk keperluan sanitair seperti mandi, cuci, urinoir, wastafel, closet, keluar dengan lancar dan jumlahnya cukup. f. Air Bersih • Kapasitas reservoir sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit (250-500 liter/tempat tidur). • Sistem penyediaan air bersih menggunakan jaringan PAM atau sumur dalam (artesis). • Air bersih dilakukan pemeriksaan fisik, kimia dan biologi setiap 6 bulan sekali. • Sumber air bersih dimungkinkan dapat digunakan sebagai sumber air dalam penanggulangan kebakaran. g. Perpipaan (plumbing) • Sistem pemipaan menggunakan kode warna : biru untuk pemipaan air bersih dan merah untuk pemipaan kebakaran. • Pipa air bersih tidak boleh bersilangan dengan pipa air kotor. • Instalasi pemipaan tidak boleh berdekatan atau berdampingan dengan instalasi listrik. h. Saluran (Drainase) • Saluran keliling bangunan drainage dari bahan yang kuat, kedap air dan berkualitas baik dengan dasar mempunyai kemiringan yang cukup ke arah aliran pembuangan. • Saluran air hujan tertutup telah dilengkapi bak kontrol dalam jarak tertentu, dan ditiap sudut pertemuan, bak kontrol dilengkapi penutup yang mudah di buka/ditutup memenuhi syarat teknis, serta berfungsi dengan baik. i. Jalur yang melandai/lereng (ramp) • Kemiringan rata-rata 10-15 derajat.
• Ramp untuk evakuasi harus satu arah dengan lebar minimum 140 cm, khusus ramp koridor dapat dibuat dua arah dengan lebar minimal 240 cm, kedua ramp tersebut dilengkapi pegangan rambatan, kuat, ketinggian 80 cm. • Area awal dan akhir ramp harus bebas dan datar, mudah untuk berputar, tidak licin.
Baku mutu dan hasil pengukuran pengolahan limbah cair pada RSUD Kardinah pada 13 November 2017 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Sampel diambil di 2 titik, yaitu pada outlet pengolahan limbah cair dan pada air permukaan di dekat RSUD Kardinah.
Lampiran 19 Tabel Baku Mutu Limbah Cair untuk Kegiatan Rumah Sakit Sumber : Peraturan Gubernur No 72 Tahun 2013 Lampiran 20 Tabel Kualitas Limbah Cair pada Outlet Pengolahan di RSUD Kardinah Sampel No.
Parameter
Satuan
Titik-1
Titik-2
(Outlet)
(Air Permukaan)
FISIKA 1
Temperatur
2
Residu Terlarut (TDS)
3
Residu tersuspensi(TSS)
∆
26
26
Mg/l
80,0
60,0
Mg/l
8,8
7,9
-
6,9
7,2
Mg/l
7,8
4,38
o
KIMIA 4
pH
5
BOD
Sampel No.
Parameter
Satuan
Titik-1
Titik-2
(Outlet)
(Air Permukaan)
6
COD
Mg/l
25,7
15,5
7
DO
Mg/l
8,1
7,0
8
Total Fosfat
mg/l
0,1
0,1
9
Arsen
mg/l
0,02
0,05
10
Cobal
mg/l