Contoh SML [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Daftar Isi Kata Pengantar .............................................................................................................................................. 1 BAB I .............................................................................................................................................................. 1 GAMBARAN UMUM ...................................................................................................................................... 1 1.1 Profil Rumah Sakit ............................................................................................................................... 1 1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit.................................................................................................................... 1 1.3 Sistem Organisasi Rumah Sakit ........................................................................................................... 1 1.3.1 Tugas dan Wewenang .................................................................................................................. 1 1.4 Manajemen Lingkungan Rumah Sakit dan Kegiatan Rumah Sakit ...................................................... 2 1.4.1 Pengertian Manajemen Lingkungan Rumah Sakit ....................................................................... 2 1.4.2 Manfaat Manajemen Lingkungan Rumah Sakit ........................................................................... 2 1.4.3 Kegiatan-kegiatan yang Ada di Rumah Sakit ................................................................................ 4 1.5 Sanitasi Rumah Sakit ........................................................................................................................... 5 1.5.1 Pengertian Sanitasi Rumah Sakit .................................................................................................. 5 1.5.2 Ruang Lingkup Kesehatan Rumah Sakit ....................................................................................... 5 1.6 Limbah Cair yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit ................................................................. 6 1.6.1 Pengertian Limbah Cair Rumah Sakit ........................................................................................... 6 1.6.2 Karakteristik dan Sifat Limbah Cair Rumah Sakit ......................................................................... 6 1.6.3 Sumber Limbah Cair Rumah Sakit ................................................................................................ 7 1.6.4 Persyaratan dan Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit ................................................................ 7 1.6.5 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit .......................................................................................... 9 1.7 Limbah Padat yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit ............................................................ 10 1.7.1 Jenis Limbah Padat Rumah Sakit ................................................................................................ 10 1.7.2 Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit .................................................................................... 11 Bab II ............................................................................................................................................................ 13 Kajian Lingkungan Awal ............................................................................................................................... 13 2.1



Identifikasi Aspek-Aspek Lingkungan .......................................................................................... 13



2.2



Identifikasi Dampak Lingkungan.................................................................................................. 19



2.3



Penilaian Dampak Lingkungan .................................................................................................... 27



2.4



Penetapan Aspek dan Dampak Lingkungan Penting ................................................................... 27



2.5 Pembaharuan Daftar Aspek Lingkungan ........................................................................................... 28 2.5



Penilaian Terhadap Aspek dan Dampak Lingkungan................................................................... 28



Bab III ........................................................................................................................................................... 37 Kebijakan Lingkungan .................................................................................................................................. 37 1



3.1



Implementasi Standar ISO 14001 ................................................................................................ 37



3.2



Kebijakan Lingkungan .................................................................................................................. 37



BAB IV .......................................................................................................................................................... 39 PERENCANAAN ............................................................................................................................................ 39 4.1



Aspek Lingkungan ........................................................................................................................ 39



4.2



Persyaratan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya .................................... 39



4.3



Tujuan, Sasaran dan Program ..................................................................................................... 40



BAB V PENERAPAN DAN OPERASI ............................................................................................................... 47 5.1 Sumber Daya, Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan ................................................................ 47 5.1.1 Sumber Daya Manusia................................................................................................................ 48 5.1.2 Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan ................................................................................ 48 5.2 Kompetensi, Pelatihan, dan Kesadaran............................................................................................. 50 5.2.1 Pelatihan Internal ....................................................................................................................... 51 5.2.2 Pelatihan Eksternal ..................................................................................................................... 52 5.3 Komunikasi ........................................................................................................................................ 53 5.3.1 Komunikasi Internal.................................................................................................................... 53 5.3.2 Komunikasi Eksternal ................................................................................................................. 55 5.4 Dokumentasi ..................................................................................................................................... 56 5.4.1. Tingkat I: Manual Sistem Manajemen Lingkungan ( Environmental System Manual).............. 56 5.4.2. Tingkat II: Prosedur Lingkungan ................................................................................................ 57 5.4.3. Tingkat III: Intruksi Kerja (Work Intruction)............................................................................... 57 5.4.4. Tingkat IV: Formulir dan Catatan Sistem Manajemen Lingkungan ........................................... 57 5.5



Pengendalian Dokumen .............................................................................................................. 57



5.6



Pengendalian Operasional........................................................................................................... 59



5.7 Kesiagaan dan Tanggap Darurat........................................................................................................ 61 BAB VI .......................................................................................................................................................... 62 PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN PENGUKURAN........................................................................................... 62 6.1 Pemantauan dan Pengukuran ........................................................................................................... 62 6.2 Evaluasi Penataan.............................................................................................................................. 62 6.3 Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ................................................................... 64 6.4 Pengendalian Rekaman ..................................................................................................................... 65 6.5 Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan pada RSUD Kardinah .................................................... 66 6.6 Audit Internal..................................................................................................................................... 66 BAB VII ......................................................................................................................................................... 69 Tinjauan Manajemen .................................................................................................................................. 69 2



7.1 Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan.......................................................................................... 69 7.2 Perbaikan Berkelanjutan ................................................................................................................... 70 LAMPIRAN ............................................................................................................................................... 71



3



Kata Pengantar



Puji syukur penyusun panjatkan keadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen sistem manajemen lingkungan RSUD Kardinah, Tegal ini dapat diselesaikan. Penulisan dokumen ini bertujuan untuk memenuhi aspek nilai tugas mata kuiah Sistem Manajemen Lingkungan sekaligus pembelajaran dalam menyusun dokumen ISO 140012015 Dokumen ini disusun dari hasil penyusunan data-data sekunder dan rujukan yang sahih sehingga penulis telah menyelesaikan menyusun dokumen sistem manajemen lingkungan yang berkaitan dengan berbagai hal dalam ISO 14001:2015 ini Dalam penyusunan dokumen ini , penulis menyampaikan terimakasih kepada: 1. Bapak Adhi Yuniarto, S.T., M.T., Ph.D selaku dosen mata kuliah Sistem Manajemen Lingkungan yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat serta meluangkan waktunya guna membimbing, memberi pengarahan, dan masukan 2. Teman-teman satu kelompok atas kekompakannya dalam meyusun dokumen ini. 3. Teman-teman angkatan 2014, atas semangat berjuang bersama dalam menyelesaikan dokumen yang ada, terutama dalam hal terselsaikannya dokumen ini. Dalam penulisan dokumen ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan dokumen. Sehingga dokumen ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan juga penulis itu sendiri. Surabaya, 5 Desember 2017



Penyusun



1



BAB I GAMBARAN UMUM



1.1 Profil Rumah Sakit Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas yang menjadi penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan tempat bertemunya pasien dengan dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya untuk



mendapat



pengobatan, perawatan, dan kaitannya dengan kesembuhan pasien. Selain itu, berbagai kegiatan yang dilakukan di rumah sakit menghasilkan berbagai limbah yang bervariasi dan memungkinkan adanya zat-zat infeksius dan berbahaya baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya upaya manajemen dampak lingkungan bagi kegiatan rumah sakit. Rumah Sakit Kardinah terletak di Kota Tegal dan menjadi salah satu Rumah Sakit Umum terbaik di Kota Tegal. 1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Visi dan misi Rumah Sakit Kardinah adalah sebagai berikut: Visi: Menciptakan sistem penyehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Misi: 1. Memberikan pelayanan kesehatan paripurna dan bermutu serta terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 2. Berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikkan dan penelitian kesehatan. 3. Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga terwujud pertumbuhan finansial serta manajemen yang handal. 1.3 Sistem Organisasi Rumah Sakit 1.3.1 Tugas dan Wewenang Tugas rumah sakit Menurut Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009, Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Adapun wewenang rumah sakit adalah sebagai berikut: 



Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.







Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.







Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka 1



peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 



Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika



ilmu



pengetahuan



bidang



kesehatan (Undang- Undang Republik Indonesia



nomor 44 tahun 2009). 1.4 Manajemen Lingkungan Rumah Sakit dan Kegiatan Rumah Sakit 1.4.1 Pengertian Manajemen Lingkungan Rumah Sakit Sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah sistem pengelolaan lingkungan yang merupakan bagian dari manajemen rumah sakit. Sistem manajemen lingkungan rumah sakit merupakan bagian dari sistem manajemen terpadu yang meliputi pendekatan organisasi, kegiatan perencanaan, pemberian tanggungjawab dan wewenang, praktik menurut standart operasional, prosedur khusus, proses berkelanjutan dan pengembangan sumber daya manusia untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, mengevaluasi dan mensinergiskan kebijakan lingkungan dengan rumah sakit. Pengelolaan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mengembangkan kapasitas pengembangan pengelolaan rumah sakit sehingga memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit secara menyeluruh. Diakui pengelolaan lingkungan rumah sakit memiliki permasalahan kompleks. Salah satunya adalah permasalahan limbah rumah sakit yang sangat sensitif dengan peraturan pemerintah. Rumah sakit sebagai salah satu penghasil limbah terbesar yang apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran (Adisasmito, 2008). 1.4.2 Manfaat Manajemen Lingkungan Rumah Sakit Beberapa manfaat yang diperoleh bila kita menerapkan sistem manajemen lingkungan rumah sakit adalah sebagai berikut: 1. Perlindungan terhadap lingkungan Dampak positif yang paling bermanfaat untuk lingkungan dengan diterapkan sistem manajemen rumah sakit adalah pengurangan limbah berbahaya termasuk didalamnya limbah medis. Dengan adanya sistem manajemen lingkungan rumah sakit,



dapat



diketahui



pengolahan terhadap limbah cair



yang



berasal dari



kegiatan rumah sakit, sehingga limbah yang dihasilkan tidak berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat. 2. Manajemen lingkungan rumah sakit yang lebih baik Sistem manajemen lingkungan rumah sakit akan membantu rumah sakit dalam membuat kerangka manjemen lingkungan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Spesifikasi 2



sistem manajemen lingkungan rumah sakit akan memberikan garis- garis besar pengelolaan lingkungan yang didesain untuk semua aspek, yaitu operasional, produk, dan jasa dari rumah sakit secara terpadu dan saling terkait satu sama lain. 3. Pengembangan sumber daya manusia Penerapan sistem manajemen lingkungan rumah sakit dapat membawa perubahan kondisi kerja dirumah sakit. Hal ini merupakan harapan yang cukup realistis



karena



sistem



manajemen



lingkungan



rumah



sakit



menekankan



peningkatan kepedulian, pendidikan, pelatihan, dan kesadaran dari semua karyawan sehingga mereka mengerti dan tanggap terhadap konsekuensi pekerjaannya. Keterlibatan



karyawan



dalam



proses



manajemen



lingkungan juga akan



meningkatkan budaya sadar dan kepedulian untuk bersama-sama memelihara dan meningkatkan kulitas lingkungan sekitarnya. 4. Kontinuitas peningkatan performa lingkungan rumah sakit Sistem manajemen lingkungan rumah sakit tidak didesain untuk menilai tingkat lingkungan (misalnya, tingkat teknologi pengelolaan lingkungan atau limbah). Namun,



dengan



manajemen



melakukan



lingkungan



sistem



manajemen



rumah



sakit



lingkungan



rumah sakit,



dapat



menjamin dan



mengembangkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban



dalam mengelola



lingkungan. Dengan demikian, kinerja pengelola lingkungannya berjalan seperti spiral yang terus berputar ke atas dan mengarah ke kondisi yang lebih baik. 5. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan Dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan, maka ada peluang bagi rumah sakit untuk membuktikan kepatuhannya terhadap peraturan perundangundangan atau menunjukkan kepedulian terhadap pengelola lingkungan yang lebih baik. Sebagian rumah sakit yang berdiri selama beberapa tahun kemungkinan telah dapat menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah ditetapkan. Apabila tidak, saat ini rumah sakit tersebut pasti terkena tuntutan hukum dan publisitas negatif. Pemberian denda juga dapat menyebabkan bangkrutnya suatu rumah sakit. 6. Bagian dari manajemen mutu terpadu Manajemen mutu terpadu atau lebih dikenal sebagai Total Quality management (TQM) merupakan strategi utama rumah sakit dalam mencapai tujuannya,



meliputi



perencanaan,



pelaksanaan,



pengawasan,



evaluasi



dan



pendokumentasian. Sistem manajemen rumah sakit dalam hal ini juga mengandung berbagai teknik manajemen yang menggunakan pendekatan TQM sehingga implementasi sistem manajemen lingkungan rumah sakit secara langsung mendukung pelaksanaan manajemen mutu terpadu. 3



7. Meningkatkan citra rumah sakit Rumah sakit yang memiliki sertifikasi ISO 14001 telah menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut benar-benar peduli pada lingkungan. Dengan telah memenuhi standar dalam ISO 14001, pasien akan merasa bahwa lingkungan rumah sakit tersebut telah terlindungi. Hal ini erat kaitannya dengan usaha rumah sakit meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat melalui kepercayaan dan kepuasan pasien. Dengan sertifikasi ISO 14001, suatu rumah sakit dapat meyakinkan para pasien mereka dan masyarakat luas bahwa rumah sakit benarbenar melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan dan mempunyai dokumen yang cukup untuk mendukung pernyataan tersebut. Sertifikasi ISO 14001 akan memberikan suatu keuntungan kompetitif yang berharga. Sistem manajemen lingkungan rumah sakit mensyaratkan tindakan lingkungan



yang



proaktif.



Setiap



tindakan



proaktif



yang



melindungi



lingkungan sudah dapat dipastikan akan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan hal ini tentunya dapat meningkatkan citra yang menjadi nilai tambah bagi rumah sakit bagi rumah sakit yang berarti pula dapat menjadi prefensi masyarakat. Kepercayaan dan citra yang terbentuk dimasyarakat terhadap rumah sakit yang bersih dan bertanggung jawab terhadap lingkungan merupakan aset yang bernilai tinggi bagi aspek pemasaran sosial rumah sakit (Adisasmito, 2007). 1.4.3 Kegiatan-kegiatan yang Ada di Rumah Sakit Dalam rumah sakit, terdapat kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan jasa kesehatan, dan hasil samping dari kegiatan tersebut dapat mempengaruhi komponen lingkungan. Uraian kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.1.



No 1



Tabel 1.1 Kegiatan dalam Rumah Sakit Kegiatan Keterangan Administrasi Rumah Sakit Kegiatan administrasi meliputi kegiatan administrasi perkantoran rumah sakit, manajemen rumah sakit, pembayaran, dan sebagainya.



2



Instalasi Gawat Darurat



3



Domestik Rumah Sakit



Kegiatan di Ruang IGD rumah sakit meliputi kegiatan rawat pasien, akan menghasilkan berbagai limbah padat maupun cair. Kegiatan domestik rumah sakit meliputi kegiatan MCK di rumah sakit yang berasal dari pasien maupun pekerja di rumah sakit.



4



4



Diagnostik



Kegiatan diagnostik di rumah sakit menghasilkan limbah B3 yang berasal dari peralatan yang digunakan dan prosedur yang dilaksanakan.



5



Instalasi Rawat jalan



Kegiatan di Instalasi rawat jalan rumah sakit meliputi kegiatan rawat pasien, dan akan menghasilkan berbagai limbah padat maupun cair.



6



Instalasi Rawat Inap



Kegiatan di Ruang Instalasi Rawat Inap rumah sakit meliputi kegiatan rawat pasien, dan akan menghasilkan berbagai limbah padat maupun cair.



(IRNA) 7



9



Operasi



Kegiatan operasi akan menimbulkan berbagai limbah yang berasal dari peralatan yang digunakan maupun prosedur yang dilaksanakan.



Ruang Pemeliharaan



Ruang pemeliharaan sarana berupa kantor yang berfungsi untuk memonitor penggunaan sarana dan prasarana rumah sakit. Instalasi sanitasi pada rumah sakit berkegiatan dalam hal pengawasan pada berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, dan biologi dirumah sakit yang menimbulkan atau dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan penghuni rumah sakit.



Sarana 10



Instalasi Sanitasi



11



Dapur Utama



Dapur utama berkegiatan dalam hal penyediaan konsumsi bagi pasien rumah sakit.



1.5 Sanitasi Rumah Sakit 1.5.1 Pengertian Sanitasi Rumah Sakit Sanitasi adalah cara untuk mencegah terjangkitnya suatu penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber. Sanitasi merupakan upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan (Subirosa dkk, 2011). Sanitasi adalah usaha mendapatkan kondisi yang sehat dalam pengaturan pembuangan kotoran manusia atau cara pembuangan yang memenuhi aspek-aspek penyehatan lingkungan (Kalbermaten, 1987). Sanitasi rumah sakit adalah upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, dan biologi dirumah sakit yang menimbulkan atau dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat sekitar rumah sakit (Djojodibroto, 1997). 1.5.2 Ruang Lingkup Kesehatan Rumah Sakit Persyaratan



kesehatan



lingkungan



rumah



sakit



berdasarkan Permenkes



No.1204/MENKES/SK/X/2014 meliputi : 5



1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit. 2. Persyaratan higiene dan sanitasi makanan. 3. Penyehatan air. 4. Pengelolaan limbah. 5. Pengelolaan tempat pencucian linen. 6. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya. 7. Dekontaminasi melalui desinfeksi dan sterilisasi. 8. Persyaratan pengamanan radiasi. 9. Upaya promosi kesehatan dari aspek kesehatan lingkungan. 1.6 Limbah Cair yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit 1.6.1 Pengertian Limbah Cair Rumah Sakit Limbah Rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas (Kepmenkes 1204/ MENKES/ SK/ X/ 2004). Limbah cair rumah



sakit



adalah



semua



limbah



cair



yang



berasal



dari rumah sakit yang



kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Dinkes, 2002). Air limbah rumah sakit mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun, dan kemungkinan juga bahan radioaktif. Air limbah rumah sakit ini harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang kesaluran air (Djojodibroto,1997). 1.6.2 Karakteristik dan Sifat Limbah Cair Rumah Sakit Limbah cair dari instansi layanan kesehatan, mutunya serupa dengan limbah cair yang berasal dari daerah perkotaan, tetapi mungkin juga mengandung berbagai komponen berbahaya, sebagai berikut : 1. Patogen mikrobiologis Keprihatinan



utama



saat



ini



berkaitan



dengan



limbah



cair



yang



mengandung begitu banyak patogen usus, termasuk bakteri, virus dan cacing, yang mudah menukar melalui air. Limbah cair yang tercemar dihasilkan khususnya oleh bangsal yang merawat pasien penderita penyakit usus dan merupakan masalah khusus yang dihadapi selama berlangsungnya penyakit diare. 2. Zat kimia berbahaya Limbah kimia berbahaya dengan komposisi yang berlainan harus ditampung ditempat terpisah untuk menghindari reaksi kimia yang tidak diinginkan. kimia berbahaya tidak



diizinkan dibuang



Limbah



jumlah



kimia



dalam



besar



ke tidak



sistem saluran



Limbah



pembuangan.



boleh dipendam karena dapat



mengkontaminasi persediaan air. 3. Sediaan farmasi Limbah cair atau limbah sediaan farmasi berbentuk cair yang relatif ringan 6



dalam jumlah sedang, misalnya cairan yang mengandung vitamin, obat batuk, sirup, tetes mata dll, tetapi bukan obat antibiotik atau sitotoksik dapat diencerkan yang



alirannya



deras



dan



dibuang



dalam



air



kesaluran pembuangan kota. Namun, limbah



sediaan farmasi yang sedikit sekalipun tidak boleh dibuang ke



badan air yang tidak



mengalir atau yang alirannya lambat. 4. Isotop radioaktif Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer yang tepat sesuai dengan karekteristik kimia dan radiologis, volume serta persyaratan penganganan dan penampungan (WHO, 2002). 1.6.3 Sumber Limbah Cair Rumah Sakit Limbah cair rumah sakit berasal dari kegiatan rumah sakit. Sumber tersebut berasal dari kegiatan : 1.



Limbah cair dari ruang keperawatan



2.



Limbah cair dari laboratorium



3.



Limbah cair dari dapur



4.



Limbah cair dari laundry



5.



Limbah cair dari toilet (Depkes, 2002).



1.6.4 Persyaratan dan Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit Menurut



Kepmenkes RI



No.



1204/MENKES/SK/X/2004



tentang persyaratan



kesehatan lingkungan rumah sakit, limbah cair rumah sakit harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1. Limbah



cair



harus



dikumpulkan



dalam



kontainer



yang



sesuai



dengan



karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume dan prosedur pananganan dan penyimpanannya. 2. Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air, dan limbah harus mengalir dengan lancar serta terpisah dengan saluran air hujan. 3. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan disekitarnya yang memenuhi persyaratan



teknis,



apabila



belum



ada



atau



tidak



terjangkau



sistem



pengolahan air limbah perkotaan. 4. Perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 5. Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill. 6. Air



limbah



yang



berasal



dari



laboratorium



harus



diolah



di



instalasi



pengolahan air limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai 7



kebutuhan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain yang berwenang. 7. Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (effluent) dilakukan setiap bulan untuk swapantau dan minimal 3 bulan sekali uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif, pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan BATAN. 9. Parameter



radioaktif



diperlukan



bagi



rumah



sakit



sesuai



dengan



bahan



radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan (Permenkes RI 1204 tahun 2004). Limbah cair mempunyai standart maksimal suatu limbah dapat dibuang ke lingkungan yang disebut baku mutu limbah cair. Bagi rumah sakit, baku mutu limbah cair berarti batas maksimal limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan rumah sakit (Adisasmito, 2007). Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan (Permen LH RI Nomor 5 tahun 2014). Baku mutu limbah cair rumah sakit berdasarkan Permen LH nomor 5 tahun 2014: Tabel 1.2 Baku Mutu Limbah Cair Rumah Sakit Parameter Kadar Maksimum Fisika Suhu



0 38 C



Kimia pH



6-9



BOD5



50 mg/L



COD



80 mg/L



TSS



30 mg/L



Amoniak Nitrogen



10 mg/L



Minyak dan Lemak



10 mg/L



8



Mikrobiologi Total Coliform



5000



Sumber: Permen LH nomor 5 tahun 2014 1.6.5 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit Rumah



sakit



dan



kegiatan lainnya



yang mempunyai air



buangan



yang



berbentuk limbah cair dalam skala besar harus melakukan penanganan agar tidak berdampak pada lingkungan disekitarnya. Apabila limbah cair tersebut tidak dilakukan pengolahan dan dibuang langsung ke badan air akan berdampak pada lingkungan, karena jumlah polutan didalam air menjadi semakin tinggi. Pada dasarnya ada dua alternatif penanganan, yaitu : membawa limbah cair ke pusat pengolahan limbah atau memiliki pengolahan limbah cair tersendiri (Sunu, 2001). Didalam IPAL, proses pengolahan dikelompokkan sebagai pengolahan pertama (pengolahan primer), pengolahan kedua (sekunder) dan pengolahan lanjutan (pengolahan tersier) dan Desinfeksi (Mulia, 2005). a. Pengolahan primer Pengolahan



primer



limbah



cair



yaitu



membuang



bahan-bahan



padatan yang



mengendap atau mengapung. Pada dasarnya pengolahan primer terdiri dari tahap-tahap untuk memisahkan air dari limbah padatan dengan membiarkan padatan tersebut mengendap atau memisahkan bagian-bagian padatan yang mengapung, seperti : kerikil, kertas, daun dll. b. Pengolahan sekunder Pengolahan sekunder limbah cair yaitu proses dekomposisi bahan-bahan padatan secara biologis. Pada proses pengolahan sekunder ini pada dasarnya terdapat dua macam sistem yaitu : penyaringan trikel dan lumpur aktif . Penerapan yang efisien baik penyaringan trikel maupun lumpur aktif sangat efektif untuk menghilangkan sebagian besar padatan tersuspensi dan BOD. Pada tahap ini diperkirakan terjadi penguranag BOD sekitar 35-95%. Penyaringan Trikel terdiri dari lapisan batu dan kerikil, dimana limbah cair dialirkan melalui lapisan ini secara lambat. Bakteri akan berkumpul dan berkembang biak pada batubatuan dan kerikil tersebut sehingga jumlahnya cukup untuk mengkonsumsi bahan-bahan organik yang masih terdapat dalam air limbah setelah proses pengolahan primer. Sistem penyaringan trikel untuk proses pengolahan sekunder sudah jarang digunakan, dan cenderung menggunakan lumpur aktif. Sistem lumpur aktif pada proses pengolahan sekunder limbah cair ini, kecepatan aktivitas bakteri ditingkatkan dengan cara memasukkan udara dan lumpur yang mengandung bakteri kedalam tangki sehingga lebih banyak mengalami kontak dengan limbah cair yang telah diolah 9



pada proses pengolahan primer. Limbah cair, udara dan lumpur aktif tetap mengalami kontak selama beberapa jam didalam tangki aerasi. Selama proses ini limbah cair dipecah menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana oleh bakteri yang terdapat didalam lumpur aktif. Perbaikan proses lupur aktif ini dengan menggantikan udara dengan oksigen murni agar bakteri dapat lebih banyak tumbuh. Limbah cair kemudian keluar dari bak aerasi menuju bak sedimentasi dimana padatan akan dihilangkan, yang selanjutnya diakhiri dengan proses klorinasi. c. Pengolahan tersier Pengolahan jenis ini baru akan digunakan apabila pada pengolahan pertama dan kedua masih banyak terdapat zat tertentu yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat umum. Pengolahan ke tiga ini merupakan pengolahan secara khusus, contohnya senyawa nitrogen dan fosfor. d.



Desinfeksi



Pembunuhan bakteri bertujuan untuk mengurangi atau membunuh mikroorganisme patogen yang ada dalam air limbah. Mekanisme pembunuhan pembunuhan mikroorganisme patogen sangat dipengaruhi oleh kondisi dari zat pembunuhnya dan mikroorganisme itu sendiri. Banyak zat pembunuh kimia termasuk klorin dan komponennya mematikan bakteri dengan cara merusak atau mengaktifkan enzim utama, sehingga terjadi kerusakan dinding sel. Mekanisme lain dari desinfeksi adalah merusak langsung dinding sel seperti yang dilakukan apabila menggunakan bahan radiasi ataupun panas. Pengurangan panas dan bahan radiasi meskipun sangat baik hasil yang dicapai, akan tetapi kurang cocok untuk diterapkan secara massal mengingat biaya pelaksanaanya sangat mahal serta cukup sulit dalam penanganannya. 1.7 Limbah Padat yang Ditimbulkan dari Kegiatan Rumah Sakit Jenis sampah yang dihasilkan di tiap rumah sakit berbeda, tergantung dari kegiatan dan tindakan medis. Sampah medis terutama dihasilkan dari ruang perawatan, ruang operasi, poliklinik dan gawat darurat, ruang kebidanan dan lain-lain. Golongan sampah medis antara lain limbah infeksius, beda tajam, jaringan tubuh, farmasi, kimia dan radioaktif. 1.7.1 Jenis Limbah Padat Rumah Sakit Jenis sampah rumah sakit perlu diketahui untuk mengetahui pengelolaan sampah yang baik dan benar. Secara garis besar sampah rumah sakit dibedakan menjadi sampah medis dan non-medis (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2002). Sampah medis terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu limbah umum dan limbah berbahaya. Antara 75% sampai 90% dari sampah yang diproduksi dari kegiatan kesehatan adalah limbah yang tidak beresiko atau limbah yang berasal dari perawatan kesehatan umum seperti limbah yang berasal dari perawatan kesehatan umum seperti limbah domestik. 10



A. Sampah Non-Medis Sampah non-medis adalah zat padat semi padat yang tidak berguna baik yang dapat membusuk maupun yang tidak dapat membujuk. Sampah jenis ini hampir sama dengan sampah rumah tangga. Limbah domestik rumah sakit berupa kertas, karton, plastik, gelas, metal dan sampah dapur yang dihasilkan dari ruang administrasi, dapur, taman, kantor, ruang tunggu dan ruang perawatan. Sampah non-medis merupakan sampah yang dapat mudah terurai oleh mikroorganisme dan mudah membusuk maupun sampah yang sulit terurai. Sampah non-medis berupa kertas, karton, plastik, dan lain-lain yang dihasilkan dari dapur, ruang tunggu, taman dan juga ruang perawatan. B. Sampah Medis Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) sekitar 10-25% limbah layanan kesehatan digolongkan sebagai limbah berbahaya. Sampah medis atau klinis adalah limbah berasal dari pelayanan medik, perawatan gigi, farmasi, penelitian, pengobatan, perawatan atau pendidikkan yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan pengamanan tertentu. Sampah medis berupa limbah infeksius, limbah patologi atau jaringan tubuh, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah kimia, limbah kontainer bertekanan, dan limbah radioaktif, sebagian besar merupakan bahan yang beracun, berbahaya, karsinogenik dan menular. 1.7.2 Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya (Undang-undang Sampah No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Bab 2 Pasal 4). Pengelolaan sampah rumah sakit disesuaikan dengan kondisi sampah dan kemampuan rumah sakit untuk mengelolanya. Kegiatan



pengelolaan



biasanya



meliputi



penampungan



sampah,



pengangkutan,



dan



pembuanga akhir (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2002). A. Penampungan Tahap pengumpulan termasuk pengemasan dan pelabelan. Di rumah sakit, limbah infeksius kantong merah diletakkan di tempat perawatan yang menghasilkan limbah menular. Pengelolaan sampah non-medis dipisahkan dari sampah medis. Sampah non-medis ditampung menggunakan kantong plastik berwarna hitam berukuran besar yang diletakkan di tiap-tiap unit. Sampah medis ditampung menggunakan kantong plastik berwarna kuning. Penyebaran tempat sampah medis dapat ditemui di ruang perawatan, ruang bedah, ruang poliklinik, ruang kebidanan, dan laboratorium. Penyimpanan sebelum dibuang ditaruh di lantai dasar. Limbah infeksius disimpan di kulkas dengan suhu 3-4 0C sehingga menghindari terjadinya biodegradasi dan bau. Setelah diangkut, sampah medis dikumpulkan dalam ruang khusus penyimpanan 11



sampah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam, kemudian dibakar di insenerator. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa sampah hasil rumah sakit terlebih dahulu ditampung dengan kantong plastik sesuai dengan persyaratan tertentu. Kantong plastik digunakan untuk memudahkan pengosongan dan pengangkutan dari wadah atau bak penampung sampah. Standarisasi warna kantong plastik diperlukan untuk mengurangi kesalahan dalam membuang dan memisahkan sampah. B. Pengangkutan Sampah medis yang diangkut harus melalui rute khusus seperti menggunakan koridor dan lift khusus dari penyimpanan sementara ke tempat pembuangan akhir (Tsakona et al, 2006). Sampah medis dikumpulkan setiap hari dan diangkut ke tempat penampungan sementara. Pengangkutan sampah biasanya dilakukan dengan gerobak dengan persyaratan antara lain permukaan bagian dalam harus rata dan kedap air, mudah dibersihkan, mudah diisi dan dikosongkan. Sedangkan pada bangunan rumah sakit yang bertingkat dapat menggunakan lift atau cerobong khusus. C. Pemusnahan dan Pembuangan Akhir Metode yang digunakan untuk mengolah dan membuang sampah medis tergantung pada faktor-faktor khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Teknik pengolahan sampah medis yang dapat digunakan yaitu sterilisasi untuk benda tajam atau bahan yang terbuat dari logam yang dapat didaur ulang sebagai bahan baku sekunder dan penimbunan serta insenerasi untuk limbah kimia dan farmasi. Proses insenerasi dapat menghancurkan patogen dan mengurangi volume sampah sebesar 95% serta mengurangi berat sampah sebesar 75%. Sedangkan untuk pembuangan akhir sampah non-medis dapat ditampung sementara



untuk



kemudian



diangkut



oleh



Dinas



Kebersihan



setempat.



12



Bab II Kajian Lingkungan Awal



2.1 Identifikasi Aspek-Aspek Lingkungan Identifikasi aspek lingkungan ialah suatu proses yang dilaksanakan RSUD Kardinah untuk mengetahui aspek lingkungan yang signifikan terkait dengan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Aspek-aspek lingkungan tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi dan menganalisa resiko dari timbulnya dampak lingkungan yang merugikan. Dampak merugikan yang dimaksud disini meliputi semua kejadian yang tidak diinginkan, misal: pencemaran terhadap lingkungan, perubahan ekosistem yang membawa dampak buruk bagi perusahaan dan masyarakat sekitar, dan rusaknya keseimbangan alam. Dalam mengidentifikasi aspek lingkungan perusahaan mempertimbangkan emisi ke udara, buangan ke badan air, buangan ke tanah, pengguanaan bahan baku dan sumber daya alam, penggunaan energi, emisi energi, (seperti: panas, radiasi, dan getaran), limbah dan produk sampingan dan atribut fisik. Proses identifikasi aspek-aspek lingkungan ini dilakukan untuk memperoleh aspek lingkungan



yang



signifikan.



Proses



ini



dilakukan



terhadap



pembangunan



dan



pengembangan fasilitas baru dan perubahan terhadap fasilitas dan operasi yang telah ada sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dimana setelah didapatkan aspek lingkungan yang signifikan maka dapat dilakukan proses penetapan pemecahan masalah untuk menangani dampak lingkungan yang merugikan yang ada. Upaya yang semaksimal mungkin dilakukan untuk yang pertama kali adalah langkah-langkah yang bersifat pencegahan, yaitu dengan cara menurunkan atau menghilangkan potensi terjadinya dampak lingkungan tersebut. Sedangkan upaya pengendalian yang bersifat mengurangi dampak lingkungan akan dipilih sebagai langkah pengendalian yang terakhir. Untuk menindaki penerapan upaya – upaya tersebut dalam rangka melindungi lingkungan maka akan ditetapkan dalam kebijakan lingkungan perusahaan. Dimana nantinya akan seluruh elemen RSUD Kardinah akan terfokus untuk melaksanakannya. Identifikasi terhadap aspekaspek lingkungan potensial yang dapat menyebabkan dampak lingkungan merugikan yang disebabkan oleh: kegiatan operasional rumah sakit baik normal ataupun abnormal dan situasi darurat yang mungkin terjadi. Identifikasi aspek lingkungan dapat dilakukan dengan cara mengenali dan mengevaluasi setiap kegiatan ataupun tingkat kepuasan pasien maupun dengan cara yang lainnya 13



Untuk lebih jelasnya proses identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan dapat dilihat pada diagram alir di bawah ini:



Gambar 2.1 Diagram Alir Penentuan Aspek Lingkungan Proses identifikasi aspek lingkungan untuk RSUD Kardinah dapat dilihat pada Tabel 2.1. No.



Tabel 2.1 Identifikasi Aspek Lingkungan Lokasi Kegiatan Kegiatan Aspek Lingkungan 



Limbah medis non B3



1



Instalasi Gawat



Penanganan pasien berupa







Limbah medis B3



Darurat



pertolongan dan pengobatan







Limbah cair







Pemanfaatan air bersih 14







Limbah medis non B3



2







Limbah medis B3



Instalasi Rawat



Pengobatan dan perawatan







Limbah cair



Jalan



pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Limbah medis non B3



3







Limbah medis B3



Instalasi Rawat



Pengobatan, perawatan, dan







Limbah cair



Inap



monitoring kondisi pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Limbah medis non B3



4



Ruang Operasi



Kegiatan operasi pasien







Limbah medis B3







Limbah cair







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Limbah medis non B3



5







Limbah medis B3



Instalasi Gigi dan



Pengobatan dan perawatan







Limbah cair



Mulut



gigi dan mulut pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih



6



Instalasi



Aktivitas cuci darah pasien







Limbah medis non



15



Hemodialisa



B3 



Limbah medis B3







Limbah cair







Limbah padat non medis







Limbah medis non B3



7







Limbah medis B3



Instalasi



Pengobatan, perawatan, dan







Limbah cair



rehabilitasi Medik



monitoring kondisi pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Limbah medis non B3



8







Limbah medis B3



Ruang Perawatan



Pengobatan, perawatan, dan







Limbah cair



Intensif/ICU



monitoring kondisi pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Limbah medis non B3



9







Limbah medis B3



Ruang



Analisis kondisi dan penyakit







Limbah cair



Laboratorium



pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih



Ruang Radioterapi



10



dan Kedokteran Nuklir



Analisis kondisi dan penyakit







Limbah B3 radioaktif



pasien serta pengobatan







Limbah padat non



menggunakan teknologi



medis



bahan radioaktif



16



11



Ruang Transfusi



Aktivitas donor darah dan



Darah



penyimpanan stok darah



Dapur Utama dan



12



Gizi







Limbah medis B3







Timbulan limbah medis non B3







Limbah cair







Limbah padat



Kegiatan memasak dan







Kebisingan



meracik makanan dan







Kualitas udara



minuman







Pemanfaatan air bersih



Instalasi



13



Kedokteran Forensik



14



15



16



17



18



19



Ruang Farmasi



Instalasi Sanitasi



Kegiatan autopsi dan penelitian



Peracikan dan pembuatan obat



Maintenance instalasi







Limbah medis B3







Limbah medis non B3







Limbah medis B3







Limbah medis non B3







Kebisingan







Pemanfaatan air



penyediaan air



bersih 



Limbah padat B3







Limbah padat non



Ruang



Kegiatan pergudangan dan



Pemeliharaan



perbaikan sarana dan fasilitas



Sarana



rumah sakit







Kebisingan



Kegiatan pencucian pakaian







Pemanfaatan air



Ruang Laundry



TPS



IPAL



B3



dan kain seperti sprei dan



bersih



selimut







Limbah cair



Pewadahan dan







Limbah padat non



Penyimpanan sementara



B3



limbah padat







Kualitas udara



Pengolahan limbah cair non







Limbah B3 17



B3 20



Wilayah khusus



Kegiatan pemusnahan limbah



insenerasi



b3 medis dengan insenerator







Emisi dari kegiatan insenerasi



Sumber : RSUD Kardinah, 2016 Aspek-aspek lingkungan yang telah diidentifikasi seperti di atas akan dikaji ulang setiap semester.



18



2.2 Identifikasi Dampak Lingkungan Pengidentifikasian dampak lingkungan dilakukan setelah dilakukannya identifikasi aspek lingkungan. Analisa dampak lingkungan yang merugikan dilakukan berdasarkan pada peluang terjadinya dampak lingkungan tersebut, akibat yang dapat ditimbulkannya dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Penentuan dampak lingkungan terkait dengan aspek lingkungan dari kegiatan produksi yang ada untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada.Tabel 2.2.



No.



Lokasi Kegiatan



Tabel 2.2 Identifikasi Dampak Lingkungan Kegiatan Aspek Lingkungan



Dampak Lingkungan 



Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non



Penanganan pasien



1



Instalasi Gawat Darurat



berupa pertolongan dan pengobatan







Limbah medis non B3







Limbah medis B3







Limbah cair







Pemanfaatan air bersih



B3 



Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan penggunaan air bersih



2



Instalasi Rawat Jalan



Pengobatan dan perawatan pasien







Limbah medis non B3







Limbah medis B3



timbulan limbah medis non







Limbah cair



B3







Peningkatan jumlah



19







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan penggunaan air bersih







Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3



3



Instalasi Rawat Inap







Limbah medis non B3



Pengobatan, perawatan,







Limbah medis B3



dan monitoring kondisi







Limbah cair



pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan penggunaan air bersih



4



Ruang Operasi



Kegiatan operasi pasien







Limbah medis non B3







Limbah medis B3







Limbah cair







Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3







Peningkatan jumlah 20







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih



limbah medis B3 



Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan penggunaan air bersih







Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3



5



Instalasi Gigi dan Mulut







Limbah medis non B3



Pengobatan dan







Limbah medis B3



perawatan gigi dan mulut







Limbah cair



pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan timbulan limbah padat Peningkatan penggunaan air bersih



6



Instalasi Hemodialisa



Aktivitas cuci darah pasien







Limbah medis non B3







Limbah medis B3







Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non



21







Limbah cair







Limbah padat non medis



B3 



Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan penggunaan air bersih







Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3



Instalasi rehabilitasi



7



Medik







Limbah medis non B3



Pengobatan, perawatan,







Limbah medis B3



dan monitoring kondisi







Limbah cair



pasien







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan penggunaan air bersih



8



Ruang Perawatan



Pengobatan, perawatan,







Limbah medis non B3







Peningkatan jumlah 22



Intensif/ICU



dan monitoring kondisi







Limbah medis B3



timbulan limbah medis non



pasien







Limbah cair



B3







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan penggunaan air bersih







Peningkatan jumlah timbulan limbah medis non B3



9



Ruang Laboratorium



Analisis kondisi dan penyakit pasien







Limbah medis non B3







Limbah medis B3







Limbah cair







Limbah padat non medis







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah cair







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan penggunaan air bersih 23



Analisis kondisi dan



10



Ruang Radioterapi dan



penyakit pasien serta



Kedokteran Nuklir



pengobatan menggunakan







Peningkatan jumlah







Limbah B3 radioaktif



timbulan limbah B3 jenis







Limbah padat non medis



radioaktif 



teknologi bahan radioaktif



Peningkatan timbulan limbah padat non medis



11



Ruang Transfusi Darah



Aktivitas donor darah dan







Limbah medis B3







Timbulan limbah medis



penyimpanan stok darah



non B3







Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan timbulan limbah padat non medis







Peningkatan timbulan limbah cair



Kegiatan memasak dan



12



Dapur Utama dan Gizi



meracik makanan dan minuman







Limbah cair







Limbah padat







Kebisingan







Kualitas udara







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan timbulan limbah padat







Peningkatan kebisingan







Penurunan kualitas udara seperti suhu, bau, dan asap dari proses memasak







Peningkatan penggunaan air bersih



24







13



Instalasi Kedokteran



Kegiatan autopsi dan







Limbah medis B3



Forensik



penelitian







Limbah medis non B3



Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan jumlah limbah medis non B3







14



Ruang Farmasi



Peracikan dan pembuatan







Limbah medis B3



obat







Limbah medis non B3



Peningkatan jumlah limbah medis B3







Peningkatan jumlah limbah medis non B3



15



Instalasi Sanitasi



Ruang Pemeliharaan



16



Sarana



Maintenance instalasi penyediaan air



Kegiatan pergudangan dan perbaikan sarana dan fasilitas rumah sakit



Kegiatan pencucian 17



Ruang Laundry



pakaian dan kain seperti sprei dan selimut







Kebisingan







Peningkatan kebisingan







Pemanfaatan air bersih







Peningkatan pemanfaatan air bersih







Limbah B3







Limbah padat non B3







Kebisingan







Pemanfaatan air bersih







Limbah cair







Peningkatan jumlah limbah B3







Peningkatan jumlah limbah padat non B3







Peningkatan kebisingan







Peningkatan pemanfaatan air bersih







Peningkatan timbulan limbah cair



25







18



TPS



Pewadahan dan







Limbah padat non B3



Penyimpanan sementara







Limbah B3



limbah padat







Kualitas udara



Peningkatan jumlah limbah padat non B3







Peningkatan jumlah limbah B3







Penurunan kualitas udara berupa bau



19



20



IPAL



Wilayah khusus insenerasi



Pengolahan limbah cair non B3 Kegiatan pemusnahan limbah b3 medis dengan insenerator







Limbah cair







Emisi dari kegiatan insenerasi







Penurunan kualitas limbah cair







Penurunan kualitas udara berupa emisi gas



Sumber : RSUD Kardinah, 2016



26



2.3 Penilaian Dampak Lingkungan Dalam melakukan penilaian wterhadap dampak lingkungan yang terjadi, terdapat beberapa hal yang digunakan sebagai bahan pertimbangan, yaitu : a) Penilaian dampak lingkungan menggunakan penilaian komulatif dilakukan pada aktivitas yang bersangkutan b) Setiap dampak lingkungan dievaluasi tingkat kepentingannya berdasarkan pertimbangan: 



Tingkat perhatian; yaitu tingkat penting dari dampak lingkungan, ditinjau dari sudut segi peluang terjadinya dampak (likelihood atau probability of occurence) dan tingkat keseriusan dampak lingkungan (consequence of impact)







Tingkat ketaatan peraturan lingkungan; yaitu tingkat penting dari dampak lingkungan, ditinjau dari sudut seberapa besar tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku



2.4



Penetapan Aspek dan Dampak Lingkungan Penting Langkah-langkah menentukan aspek lingkungan penting adalah sebagai berikut : a) Wakil



manajemen



lingkungan



menetapkan



batasan



skor/nilai



untuk



mengkategorikan Aspek Lingkungan Penting (signifikan) Dalam hal ini ditentukan bahwa apabila total dampak penting ≥5 maka dapat disebut sebagai aspek lingkungan penting b) Atas dasar keputusan wakil manajemen lingkungan tersebut, dibuat suatu daftar aspek lingkungan penting (signifikan) c) Daftar aspek lingkungan penting disusun dengan mengurutkan secara sistematis dan teratur berdasarkan skor/nilai aspek lingkungan yang memenuhi kriteria skor yang telah ditetapkan, diurutkan mulai dari nilai tertinggi ke nilai terendah d) Aspek lingkungan penting dijadikan salah satu landasan manajemen untuk menetapkan kebijakan, tujuan, sasaran, dan program manajemen lingkungan e) Daftar aspek lingkungan penting ditetapkan oleh sekretariar ISO-14001, diperiksa oleh manager/supervisor bagian terkait dan mendapat persetujuan wakil manajemen lingkungan. 27



2.5 Pembaharuan Daftar Aspek Lingkungan Suatu aspek lingkungan dapat diperbaharui apabila memenuhi ketentuan berikut ini : a) Identifikasi dan evaluasi aspek lingkungan dapat dilakukan secara teratur setiap 1 (satu) tahun sekali b) Untuk menjamin bahwa sistem manajemen lingkungan yang diterapkan sesuai dengan konsdisi perusahaan saat ini, maka daftar aspek lingkungan yang menjadi dasar bagi penerapan sistem manajemen lingkungan senantiasa diperbaharui. Daftar aspek manajemen lingkungan akan diperbaharui apabila : 



Terdapat perubahan prosedur identifikasi aspek lingkungan







Terdapat perubahan pada perundang-undangan dan persyaratan yang lain yang diacu







Evaluasi dari tujuan, sasaran, dan program







Hal-hal lain yang ditentukan oleh manajemen



2.5 Penilaian Terhadap Aspek dan Dampak Lingkungan



No.



Tabel 2.3 Tabel Penilaian Aspek dan Dampak Lingkungan Dampak Kegiatan Aspek Lingkungan Kegiatan Lingkungan Lokasi







Penangana







n pasien



1



Instalasi



berupa



Gawat



pertolonga



Darurat



n dan pengobata n







Status Dampak



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



timbulan







Penting



Limbah



limbah







Penting



medis non



medis non



B3



B3



Limbah







Peningkata



medis B3



n jumlah







Limbah cair



limbah







Pemanfaata



medis B3



n air bersih







Peningkata n timbulan limbah cair







Peningkata 28



n penggunaa n air bersih 







Instalasi



2



Rawat Jalan



Pengobata n dan perawatan pasien







Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



timbulan







Penting



Limbah



limbah







Penting



medis non



medis non



B3



B3



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



Limbah



timbulan







Penting



medis non



limbah







Penting



B3



medis non







Penting



Limbah



B3



Limbah







Peningkata



medis B3



n jumlah







Limbah cair



limbah







Limbah



medis B3



padat non 







Peningkata



medis



n timbulan



Pemanfaata



limbah cair



n air bersih







Peningkata n penggunaa n air bersih



 



Pengobata n, Instalasi



3



Rawat Inap







medis B3



perawatan,







Peningkata



dan







Limbah cair



n jumlah



monitoring







Limbah



limbah



kondisi



padat non



medis B3



pasien



medis 







Peningkata



Pemanfaata



n timbulan



n air bersih



limbah padat 



Peningkata 29



n timbulan limbah cair 



Peningkata n penggunaa n air bersih











Limbah medis non



 Ruang



4



Operasi



Kegiatan



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



timbulan







Penting



limbah







Penting



medis non







Penting



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



timbulan







Penting



limbah







Penting



B3 



Peningkata



B3



n jumlah



Limbah



limbah



medis B3



medis B3



operasi







Limbah cair



pasien







Limbah



n timbulan



padat non



limbah cair



medis 











Peningkata



Peningkata



Pemanfaata



n timbulan



n air bersih



limbah padat 



Peningkata n penggunaa n air bersih



 Pengobata Instalasi



5



Gigi dan Mulut



gigi dan mulut pasien







medis non



n dan perawatan



Limbah



B3 



Limbah



medis non



medis B3 



Limbah cair







Limbah



B3 



Peningkata n jumlah 30







padat non



limbah



medis



medis B3



Pemanfaata







n air bersih



Peningkata n timbulan limbah cair







Peningkata n timbulan limbah padat Peningkata n penggunaa n air bersih







Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



timbulan







Penting



limbah







Penting



medis non







Penting







Penting



B3 



6



Instalasi



Aktivitas



Hemodialis



cuci darah



a



pasien







Limbah







Peningkata



medis non



n jumlah



B3



limbah



Limbah



medis B3



medis B3







Peningkata







Limbah cair



n timbulan







Limbah



limbah cair



padat non







Peningkata n timbulan



medis



limbah padat 



Peningkata n penggunaa n air bersih



7



Instalasi



Pengobata







Limbah







Peningkata



31



rehabilitasi



n,



medis non



n jumlah







Penting



Medik



perawatan,



B3



timbulan







Penting



Limbah



limbah







Penting



medis B3



medis non







Penting



B3



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



Limbah



timbulan







Penting



medis non



limbah







Penting



B3



medis non







Penting



Limbah



B3



dan







monitoring kondisi







Limbah cair



pasien







Limbah











Peningkata



padat non



n jumlah



medis



limbah



Pemanfaata



medis B3



n air bersih







Peningkata n timbulan limbah cair







Peningkata n timbulan limbah padat







Peningkata n penggunaa n air bersih



 



Pengobata Ruang Perawatan



8



Intensif/IC U



n,







medis B3



perawatan,







Peningkata



dan







Limbah cair



n jumlah



monitoring







Limbah



limbah



kondisi



padat non



medis B3



pasien



medis 







Peningkata



Pemanfaata



n timbulan



n air bersih



limbah cair 



Peningkata n timbulan 32



limbah padat 



Peningkata n penggunaa n air bersih







Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



timbulan







Penting



limbah







Penting



medis non







Penting



Peningkata







Penting



Limbah B3



n jumlah







Penting



radioaktif



timbulan



Limbah



limbah B3



serta



padat non



jenis



pengobata



medis



radioaktif







Limbah medis non



Ruang Laboratoriu



9



m



Analisis kondisi dan penyakit pasien







B3 



Peningkata



B3



n jumlah



Limbah



limbah



medis B3



medis B3







Limbah cair







Limbah



n timbulan



padat non



limbah cair



medis 











Peningkata



Peningkata



Pemanfaata



n timbulan



n air bersih



limbah padat 



Peningkata n penggunaa n air bersih







Analisis Ruang Radioterap



1 0



i dan Kedoktera n Nuklir



kondisi dan







penyakit pasien



n menggunak











Peningkata n timbulan 33



an



limbah



teknologi



padat non



bahan



medis



radioaktif  Aktivitas Ruang 11



Transfusi Darah



donor darah dan



 



Limbah



n jumlah



medis B3



limbah



Timbulan



medis B3



limbah



penyimpan an stok darah



Peningkata











Kurang Penting







Kurang Penting



Peningkata



medis non



n timbulan



B3



limbah padat non medis 







Peningkata







Penting



n timbulan







Penting



limbah cair







Penting



Peningkata







Kurang



n timbulan limbah



Kegiatan







Limbah cair







Limbah



1 2



Dapur



dan







Kebisingan



Utama dan



meracik







Kualitas



Gizi



makanan dan minuman







Penting



Peningkata n kebisingan







Penurunan kualitas



udara 







padat



padat



memasak



Penting



udara



Pemanfaata



seperti



n air bersih



suhu, bau, dan asap dari proses memasak 



Peningkata n penggunaa n air bersih 34







Peningkata







n jumlah 



1 3



Instalasi



Kegiatan



Kedoktera



autopsi dan



n Forensik



penelitian







Limbah



limbah



medis B3



medis B3



Limbah







Kurang Penting







Kurang Penting



Peningkata



medis non



n jumlah



B3



limbah medis non B3 



Peracikan



1 4



Ruang



dan



Farmasi



pembuatan



 



obat



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



Peningkata







Penting



n







Penting



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



limbah B3







Kurang



Limbah



limbah



medis B3



medis B3



Limbah







Peningkata



medis non



n jumlah



B3



limbah medis non B3 



1 5



Maintenanc







Kebisingan



Instalasi



e instalasi







Pemanfaata



Sanitasi



penyediaan



n air bersih



kebisingan 



Peningkata n



air



pemanfaata n air bersih  Kegiatan pergudang



1 6



Ruang



an dan



Pemelihara



perbaikan



an Sarana



sarana dan fasilitas







Limbah B3







Limbah padat non







Penting



n jumlah



B3 



Peningkata



limbah



Kebisingan



padat non



rumah sakit



B3 



Peningkata 35



n kebisingan 



Kegiatan pencucian



17



Ruang Laundry



pakaian







dan kain seperti







Penting



n







Penting



Peningkata







Penting



n jumlah







Penting



limbah







Penting







Penting







Penting



pemanfaata



n air bersih



n air bersih



Limbah cair







Peningkata



sprei dan



n timbulan



selimut



limbah cair



Pewadaha n dan







Penyimpan TPS







Pemanfaata







18



Peningkata



an sementara limbah



Limbah



padat non



padat non



B3



B3







Peningkata







Limbah B3



n jumlah







Kualitas



limbah B3



udara



padat







Penurunan kualitas udara berupa bau







Pengolaha 19



IPAL



n limbah







Limbah cair



kualitas



cair non B3



limbah cair



Kegiatan Wilayah 20



khusus insenerasi



pemusnaha n limbah b3 medis dengan insenerator



Penurunan



 



Penurunan



Emisi dari



kualitas



kegiatan



udara



insenerasi



berupa emisi gas



Sumber : RSUD Kardinah, 2017



36



Bab III Kebijakan Lingkungan



3.1



Implementasi Standar ISO 14001 Untuk meningkatkan kepedulian terhadap pencapaian kinerja lingkungan yang lebih baik



perlu adanya pengendalian dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan dan aspek lingkungan yang berada pada Rumah Sakit Kardinah. Oleh karena itu, Rumah Sakit Kardinah membentuk kebijakan lingkungan sebagai penerapan ISO 14001. Berdasarkan ISO 14001 tahun 2015 mengenai Sistem Manajemen Lingkungan, perusahaan perlu menetapkan kebijakan yang disahklan oleh Direktur yang berperan sebagai Manajemen Puncak. Kebijakan lingkungan Rumah Sakit Kardinah yang diintegrasikan dengan kebijakan mengenai pengolahan hasil samping produksi Rumah Sakit Kardinah.



3.2



Kebijakan Lingkungan



Pernyataan Kebijakan Lingkungan Rumah Sakit Kardinah Rumah Sakit Kardinah menjadikan permasalahan lingkungan sebagai factor yang berpengaruh dalam perjalanan kami menuju perkembangan berkelanjutan. Setiap sumber daya manusia Rumah Sakit Kardinah bertanggung jawab dalam mencapai Kebijakan Lingkungan. Rumah Sakit Kardinah bertujuan melakukan peningkatan terus-menerus untuk memperkecil pengaruh – pengaruh yang merugikan lingkungan. Dalam melakukannya, rumah sakit Kardinah berkomitmen untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan melalui kebijakan lingkungan sebagai berikut: 1. Minimalisasi kemungkinan terjadi pencemaran terhadap badan air pada sungai kaligung, Tegal yang diakibatkan dengan melakukan controlling terhadap proses operasional dari IPAL agar sesuai dengan baku mutu yang berlaku yaitu, Perda Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Tentang Baku Mutu Air Limbah pada lampiran IV mengenai Baku mutu Air Limbah Rumah Sakit 2. Mencegah dampak lingkungan yang berbahaya dari limbah B3 dengan mengelola limbah B3 yang dihasilkan dari seluruh aktivitas rumah sakit agar sesuai dengan Permen LHK No. 56 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Masyarakat



37



3. Mencegah kemungkinan adanya pencemaran udara yang berasal dari operasional insenerator agar sesuai dengan baku mutu yang berlaku pada permen No. 41Tahun 1999 tentang Pengendalian dampak pencemaran udara. 4. Secara teratur meninjau kembali kebijakan lingkungan sekurang – kurangnya setahun sekali untuk mencapai tujuan – tujuan dalam kaitannya dengan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan. Rumah Sakit Kardinah akan mengkomunikasikan secara aktif untuk: 1. Memberikan segala informasi dan saran yang diperlukan tentang penggunaan dan pembuangan secara aman dari setiap produk kami. 2. Menjamin bahwa karyawan memahami kebijakan lingkungan perusahaan dan memiliki keinginan untuk diterapkan dalam bekerja, serta sadar akan tanggung jawab masingmasing dan diberikan dan pelatihan yang sesuai. 3. Perbaikan berkelanjutan dalam berbagai proses yang mempengaruhi lingkungan. Ditetapkan di, Tegal Tanggal 10 Oktober 2017, Kota Tegal



Dr. Ir. Akbar Wicaksono, MT



38



BAB IV PERENCANAAN Pelaksanaan sistem manajemen lingkungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, memerlukan suatu perencanaan yang sistematis yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan sistem manajemen lingkungan tersebut. 4.1 Aspek Lingkungan RSUD Kardinah telah membuat dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi aspek lingkungan sehingga hal-hal yang mempunyai dampak penting bagi lingkungan dapat dikendalikan. Aspek lingkungan penting RSUD Kardinah juga mempertimbangkan isu-isu lingkungan yang terjadi di sekitarnya, selain itu perlu memperhatikan hal-hal berikut : 1. Kemampuan finansial perusahaan 2. Kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar 3. Kemampuan sumber daya perusahaan dalam menerapkan SML 4. Pengaruhnya terhadap lingkungan (sangat penting atau penting) Prosedur yang diterapkan dalam penentuan aspek lingkungan adalah sebagai berikut : 1. Pengisian form identifikasi dan penilaian aspek serta dampak lingkungan pada unit produksi yang bersangkutan 2. Pemeriksaan penilaian form identifikasi dan penilaian asek serta dampak lingkungan oleh tim ISO 14001 RSUD Kardinah 3. Pengisian form identifikasi dan penilaian aspek serta dampak lingkungan penting oleh tim ISO 14001 RSUD Kardinah 4. Hasil penilaian kemudian dijumlahkan, aspek dan dampak lingkungan penting selanjutnya akan ditetapkan untuk dikembangkan menjadi perencanaan tujuan, sasaran dan program. 5. Dilakukan tindakan pengurangan resiko untuk kriteria sangat penting dan perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut Penanggulangan dampak lingkungan dari kegiatan yang ada di dalam RSUD Kardinah ini, pihak manajemen menetapkan siklus setiap 6 bulan sekali untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. 4.2 Persyaratan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya Acuan hukum yang digunakan antara lain : 1.



UU RI No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



2.



UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit



39



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No.66/2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit



4.



PP RI No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No.56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit



6.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 tahun 2008 tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun



7.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit



8.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1244/MENKES/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Penyakit Infeksi dan Biomedis



9.



Keputusan Kepala Bapedal No.01 tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3



10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 11. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak 12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan 13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor 14. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara 15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 16. PP No.27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif 17. Keputusan Menteri Kesehatan No.1493/2003 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan



4.3 Tujuan, Sasaran dan Program Suatu organisasi harus membuat dan memelihara tujuan, sasaran dan program lingkungan yang terdokumentasi untuk mencapai komitmen yang telah dibuat. Tujuan, sasaran dan program ditetapkan berdasarkan : 1. Persyaratan peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain. 40



2. Aspek dan dampak lingkungan 3. Penggunaan teknologi 4. Keadaan keuangan perusahaan Aspek lingkungan penting atau signifikan harus ditetapkan sesuai tujuan, sasaran dan program terkait diikuti dengan pengendalian dampak lingkungannya. Berikut penjabaran antara aspek lingkungan penting, dampak lingkungan penting dan kebijakan lingkungan yang dikaitkan dengan tujuan, sasaran dan program yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut seperti pada Tabel 4.1.



41



KEGIATAN



ASPEK



Tabel 4. 1 Perencanaan Tujuan, Sasaran dan Program DAMPAK KEBIJAKAN TUJUAN SASARAN



Operasional



Pembuangan



Penurunan



Rumah



limbah cair



kualitas



Sakit



Pengoperasian IPAL air



Tidak



terjadinya Meminimalisasi



pencemaran



permukaan



air dampak



oleh limbah cair



PROGRAM Mengoperasikan



terhadap IPAL



air permukaan



dengan



teknologi SBR, ABR, dan



Membrane



Bioreactor



Melaksanakan



Tidak



perbaikan berkelanjutan kebocoran melalui pendataan pelaporan



terjadi Pipa



dari



unit Melakukan



pipa proses



pemeriksaan



pemantauan, dari unit produksi pembuangan dan ke IPAL dalam



perbaikan



limbah cair ke IPAL pada



dan berkala



sambungan



100%



tanpa pipa setiap 1 bulan



pengkajian tujuan dan



kebocoran



pada sekali



sasaran



akhir Agustus 2018



Membuat



prosedur



pngendalian dampak limbah cair



42



KEGIATAN



ASPEK



DAMPAK



KEBIJAKAN



Pengoperasian



Pencemaran



Memberikan pelayanan Meminimalisasi



incinerator untuk udara



TUJUAN



oleh untukseluruh



SASARAN Dampak



PROGRAM negatif Memasang



dampak negative dari pengoperasian Scrubber



pengelolaan



emisi gas dan masyarakat, khususnya yang ditimbulkan insinerator



limbah B3



partikel



kerja



yang partikel



50% mengendalikan emisi



pada akhir Oktober yang menjadi indikasi



memungkinkan terkena dampak



pada



cerobong asap untuk



masyarakat di sekitar dari emisi gas dan berkurang area



Wet



2018



terjadinya



lingkungan



pencemaran udara



yang disebabkan oleh



Pemantauan



aktivitas pengoperasian



secara berkala



emisi



insinerator



Pengoperasian TPS B3



Pencemaran



dan TPS udara



Memberikan pelayanan Meminimalisasi



dan untukseluruh



dampak



Dampak



negatif Mengaplikasikan



negatif dari polusi udara SOP



pengendalian



mengganggu



masyarakat, khususnya yang ditimbulkan dan bau berkurang pencemaran



udara



kesehatan



masyarakat di sekitar dari polusi udara 50%



untuk



manusia



area



kerja



yang dan bau



pada



Oktober 2018



akhir dan



bau



operasional TPS



memungkinkan terkena dampak



lingkungan



43



KEGIATAN



ASPEK



DAMPAK



KEBIJAKAN



TUJUAN



SASARAN



PROGRAM



yang disebabkan oleh



Pemantauan kualitas



aktivitas produksi



udara secara berkala



Dari program di atas, dibentuk pemegang tanggung jawab pelaksanaan masing-masing program tersebut. Tanggung jawab pelaksanaan program dapat dilihat pada Tabel 4.2.



44



Tabel 4. 2 Tanggung Jawab Pelaksanaan Program NO 1



PENANGGUNG



PROGRAM



JAWAB



Mengurangi polusi terhadap badan air dengan mengoperasikan Manajer Produksi IPAL



2



Melakukan pemeriksaan dan perbaikan berkala pada sambungan Manajer Produksi pipa setiap 1 bulan sekali



3



Membuat prosedur pengendalian dampak limbah cair



4



Memasang



Wet



mengendalikan



Scrubber emisi



pada



yang



cerobong



menjadi



Manajer Produksi



asap



indikasi



untuk Manajer Produksi



terjadinya



pencemaran udara 5



Pemantauan emisi secara berkala



Manajer Produksi



6



Pembuatan prosedur terkait dengan pengoperasian TPS dan Manajer Produksi TPS B3



7



Mengadakan pelatihan untuk pekerja terkait dengan MSDS Manajer HSE bahan kimia jika berada di lingkungan



8



Pembuatan prosedur terkait dengan pengendalian limbah B3



Manajer Produksi



9



Pengecekan penampungan limbah tiap 1 bulan sekali dan Manajer Produksi pengangkutan B3 setiap 3 bulan sekali



10



Melakukan pengecekan terhadap effluent IPAL secara berkala Manajer Produksi setiap hari dan dilaporkan



11



Pembuatan prosedur terkait dengan pengolahan limbah cair



Manajer Produksi



12



Melakukan remediasi dengan menjalankan program kali bersih Manajer HSE setiap 3 bulan sekali



Berikut ini adalah jadwal rencana sistem manajemen lingkungan pada Tabel 4.3 Tabel 4. 3 Jadwal Rencana Sistem Manajemen Lingkungan BULAN (2019) SASARAN Mengurangi



Juli Agst Sept Okt Nov Des polusi



terhadap



badan



air



dengan



mengoperasikan IPAL 45



Pipa dari unit proses pemurnian nira ke IPAL 100% tanpa kebocoran pada akhir Agustus 2019 Dampak



negatif



dari



pengoperasian



insinerator



berkurang 50% pada akhir Oktober 2019 Dampak negatif dari polusi udara dan bau berkurang 50% pada akhir Oktober 2019 100 % tanpa ceceran atau pembuangan limbah medis pada lingkungan dengan pengelolaan di penyimpanan B3 pada akhir September 2019 100 % limbah padat teratasi dengan TPS dan TPS B3 Agustus 2019 Effluent limbah memenuhi baku mutu kualitas air limbah sesuai dengan peraturan perundangan pada badan air kelas III SK Gub. Jatim 45 Tahun 2002 pada akhir September 2019



46



BAB V PENERAPAN DAN OPERASI



5.1 Sumber Daya, Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas yang menjadi penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan tempat bertemunya pasien dengan dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya untuk mendapat pengobatan, perawatan, dan kaitannya dengan kesembuhan pasien. Selain itu, berbagai kegiatan yang dilakukan di rumah sakit menghasilkan berbagai limbah yang bervariasi dan memungkinkan adanya zat-zat infeksius dan berbahaya baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Kepedulian terhadap lingkungan sangat penting bagi rumah sakit untuk mempertahankan kesejahteraan pasien dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya disekitar. Oleh karena itu, RSUD Kardinah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan pada ISO 14001:2015. Sistem manajemen lingkungan dilaksanakan dan dikembangkan dengan melibatkan sumber daya manusia, tenaga ahli, dan struktur organisasi yang teratur, teknologi dan kemampuan finansialnya yang memiliki peran, tanggung jawab dan wewenang



untuk



membantu



mengkoordinasi



dan



mengatur



administrasi



dalam



pelaksanaannya. Pembentukan manajemen lingkungan berfungsi untuk mempermudah pelaksanaan sistem manajemen lingkungan. Untuk memelihara dan mengawasi sistem manajemen lingkungan, maka RSUD Kardinah membuat suatu sistem manajemen organisasi. Adapun susunan organisasi adalah sebagai berikut:



Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup



Manajer Lingkungan Representatif



Divisi Lingkungan



Divisi K3 Gambar 5. 1 Struktur Organisasi



47



5.1.1 Sumber Daya Manusia RSUD Kardinah dalam menjalankan fungsinya untuk menjalankan perkembangan berkelanjutan SML memiliki personil yang berkompetensi didukung dengan sarana pra sarana yang memadai. Dalam hal ini rumah sakit membentuk Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup Presiden Direktur melalui Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup memastikan bahwa personil yang pekerjanya dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan harus memiliki kemampuan yang memadai, baik dari segi pengalaman maupun keterampilan. 5.1.2 Peran, Tanggung Jawab, dan Kewenangan 1. Presiden Direktur bertugas menyetujui kebijakan lingkungan rumah sakit, mengkaji ulang keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem manajemen lingkungan, menetapkan perubahan – perubahan bilamana diperlukan terhadap kebijakan, tujuan dan sasaran serta elemen lain dari Sistem Manajemen Lingkungan. 2. Direktur Pengelolaan Lingkungan Tugas dan wewenangnya adalah : 1. Merekomendasikan perubahan kebijakan dan membuat program dan garis penuntun untuk memastikan pelaksanaan kebijakan rumah sakit di bidang lingkungan. 2. Membantu dan memberikan saran dalam proses identifikasi, evaluasi dan pembaharuan aspek lingkungan. 3. Memastikan pengumpulan, penyimpanan sementara dan pengendalian limbah sesuai dengan tata cara/prosedur yang telah diterapkan. 4. Menerbitkan, mengendalikan peredaran, merubah dan menarik kembali bagian yang tidak perlu dari manual dan prosedur lingkungan. 5. Mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi program manajemen lingkungan dari Direktur Operasional. 6. Mengevaluasi dan melaporkan kinerja lingkungan untuk pemantauan dan pengukuran lingkungan. 7. Mengevaluasi status penataan terhadap persyaratan perundang – undangan dan persyaratan lain. 8. Menyusun



perencanaan



program



audit



tahunan,



mengkoordinasikan



dan



mengevaluasi hasil audit dan melaporkannya kepada Presiden Direktur. 3. Manager Lingkungan Representatif Tugas dan wewenangya adalah : 1. Menyiapkan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan. 48



2. Bersama Divisi Medis/Kesehatan terkait melakukan identifikasi aspek dan dampak lingkungan. 3. Mengkoordinasi, mengawasi dan memantau kegiatan pengendalian dokumen sistem manajemen lingkungan 4. Mengkoordinasi, mengawasi dan memantau kegiatan audit manajemen 5. Melakukan verifikasi terhadap hasil temuan audit 6. Mendampingi auditor eksternal dari lembaga sertifikasi 7. Menerapkan, mengembangkan, dan memelihara SML ISO14001. 8. Melaksanakan komitmen dan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan. 9. Merekomendasikan dan menetapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam melaksanakan sistem manajemen lingkungan. 10. Memberikan sanksi dan memberhentikan sumber daya manusia



yang



tidak



kompeten dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan. 11. Memberikan laporan kinerja kepada manajemen puncak 4. Kepala Divisi Lingkungan Tugas dan wewenangnya adalah : 1. Melakukan pengukuran dan pemantauan terhadap limbah di tempat pembuangan limbah sementara. 2. Mengidentifikasi indicator kinerja lingkungan untuk pemantauan dan pengukuran lingkungan. 3. Melakukan pengukuran terhadap parameter lingkungan yang telah ditetapkan. 4. Mengkoordinasikan



dan



bekerjasama



dengan



lembaga/bagian



dalam



hal



melaksanakan pemantauan dan pengukuran terhadap kondisi dan Program lingkungan. 5. Berperan aktif dalam pengembangan lingkungan agar lebih baik. 5. Kepala Divisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tugas dan wewenangnya adalah : 1. Melakukan pengecekan terhadap kondisi lingkungan kerja 2. Melaporkan setiap kejadian/kondisi berbahaya di lokasi kerja 3. Melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan, kebakaran, peledakan pencemaran / kerusakan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan kegiatan operasional rumah sakit 4. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan program keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan pada rumah sakit 5. Membina karyawan dan tenaga kerja agar dapat menerapkan program kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan 49



6. Membuat laporan mengenai keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan di lingkungan rumah sakit 7. Menganalisa cara-cara dan peralatan yang digunakan agar sesuai dengan program keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan 5.2 Kompetensi, Pelatihan, dan Kesadaran RSUD Kardinah mengidentifikasi setiap orang yang bertugas untuk atau atas nama organisasi yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan yang sangat penting, rnemiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang memadai selain itu identifikasi kebutuhan pelatihan yang terkait sistem manajemen lingkungan juga sudah dilakukan. RSUD Kardinah harus bisa menyadarkan karyawan terhadap keterlibatannya dalam menjalankan sistem manajeman lingkungan yang merupakan salah satu peran dan tanggung jawab dari semua karyawan dalam RSUD Kardinah. Oleh karena itu, perlu adanya hal-hal yang perlu disadari oleh karyawan untuk meningkatkan kepeduliannya kepada pelaksanaan sistem manajemen lingkungan. Adapun hal-hal yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: 



Akibat pekerjaan yang dilakukan akan menyebabkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh kepada lingkungan







Kepekaan karyawan dalam



melaksanakan



tanggung



jawabnya akan sangat



mempengaruhi sistem 



Konsekuensi yang akan terjadi apabila terjadi penyimpangan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan dari prosedur yang sudah diatur sebelumnya



Dengan adanya hal-hal yang perlu disadari diatas diharapkan para pimpinan dan karyawan menjadi lebih peduli terhadap sistem manajemen lingkungan dan memiliki kompetensi



untuk



melaksanakan



program



lingkungan



RSUD



Kardinah



dan



mampu



menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan aspek lingkungan di setiap lokasi kerja mereka masing-masing. Personal yang menjalankan tugas yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan haruslah orang yang kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang memadai. Sehingga untuk tahu kompetensi masing-masing tingkatan dengan mengetahui pengalaman yang telah mereka dapatkan masing-masing. Adapun cara menentukan kompetensi yang dimiliki yaitu: 1. Mendata pengalaman kerja yang pernah ditekuni terutama di bidang lingkungan 2. Mengetahui pelatihan bidang apa saja yang selama ini pernah diikuti 3. Mengetahui kinerja selama melaksanakan kebijakan lingkungan di rumah sakit Untuk meningkatkan kesadaran para karyawan RSUD Kardinah diperlukan beberapa pelatihan yang nantinya dapat menambah wawasan dalam pelaksanaan sistem manajemen



50



lingkungan dengan lebih baik. Pelaksanaan pelatihan ini merupakan tanggung jawab dari departemen personalia yang menangani sumber daya manusia yang berada pada rumah sakit.



5.2.1 Pelatihan Internal Pelatihan ini dilakukan dalam skala rumah sakit dengan peserta seluruh karyawan dimana pelatihan ini berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh RSUD Kardinah dengan pemateri yang berasal dari internal rumah sakit sendiri yaitu Kepala Divisi K3. Adapun pelatihan internal rumah sakit dapat dilihat pada tabel dibawah ini: . Tabel 5.1 Daftar Pelatihan Internal RSUD Kardinah No



Jenis Pelatihan



Pembawa



Waktu



Peserta



Tujuan



Pelatihan



Frekuensi



Materi



Untuk Semua Pelatihan 1



tentang pemeliharaan SML



mendapatkan



Kepala



komitmen



Akhir



bagian,



Desember



kepala departemen dan



2017 selama 3 hari



semua



pihak Enam



dalam



Bulan



pemeliharaan



sekali



Kepala Divisi K3



SML yang baik



karyawan



dan



sesuai



standar Untuk



Pelatihan



memberikan



mengenai bahaya 2



pembuangan limbah



Pertengahan



pengetahuan



Karyawan



Agustus



mengenai



Terkait



selama



2 pengelolaan



hari



infeksius



dihasilkan



rumah sakit



3



limbah



yang



Enam



Kepla Divisi



Bulan



Lingkungan



sekali



dari



RSUD Kardinah Semua



Akhir



Pelatihan



Kepala



2016,



MSDS



bagian kepala



dan selama hari



Juli Untuk memberi informasi



Setahun



2 mengenai sifat- sekali sifat



Kepala Divisi K3



bahan 51



departemen



kimia



yang



digunakan



dan



cara penanganan jika



terjadi



kecelakaan dengan



bahan



kimia tersebut 4



Pelatihan P3K



Semua



Akhir



Untuk



karyawan



Oktober,



membantu para sekali



selama hari



Setahun



1 karyawan dalam



Tim Medis dari Rumah Sakit



menangani kecelakaan tibatiba



yang



diperlukan perlakuan secara tanggap



5.2.2 Pelatihan Eksternal Pelatihan ini dilakukan di luar rumah sakit yaitu di lembaga yang lain yang dapat menunjang perkembangan rumah sakit. Berikut adalahpelatihan yang dilaksanakan di eksernal rumah sakit: Tabel 5. 2 Daftar Pelatihan Eksternal RSUD Kardinah No Jenis Pelatihan 1



Peserta



Waktu Pelatihan



Pembawa Tujuan



Pelatihan



Karyawan



Pertengahan



Agar



ISO 14001



Divisi K3



Maret



karyawan



Frekuensi para Setahun



mengetahi



sekali



Materi Lembaga Environesia



dan



memahami semua peraturan ada



pada



yang ISO



14001 52



2



Pelatihan K3 Karyawan



Awal



Mengenai



September



pengetahuan



bulan



Training



selama 3 hari



bagaimana



sekali



Consultant



APD



terkait



dan



bulan Untuk memberikan Tiga



tanggap



melindungi



darurat



ketika



ada



kebakaran



dan



apa



alat



saja



Delta



diri



pelindung diri yang digunakan 3



Pelatihan



Supervisor



Pertengahan



Manajemen



dan tenaga Juni, selama intruksi mengenai sekali



lingkungan



ahli



2 hari



Untuk



memberi Setahun



Kepala Divisi K3



bagaimana memenuhi persyarakatan dan melaksanakan prosedur



5.3 Komunikasi Komunikasi adalah aspek penting dalam menjamin kelancaran proses yang terjadi dalam suatu rumah sakit. RSUD Kardinah menerapkan komunikasi internal dan komunikasi eksternal. Komunikasi internal mencakup hubungan komunikasi antara elemen internal rumah sakit, termasuk pimpinan dan seluruh staff. Sedangkan komunikasi eksternal mencakup hubungan komunikasi antara elemen eksternal termasuk pemerintah, stakeholder, dan pihakpihak terkait lainnya. 5.3.1 Komunikasi Internal Komunikasi internal ini terdiri dari dua arah komunikasi yaitu mekanisme informasi dari manajemen puncak kepada karyawan atau sebaliknya yang disebut komunikasi vertikal dan mekanisme informasi dari antar staff dalam satu bidang ataupun dalam beda bidang yang disebut komunikasi horisontal. Hal ini dilakukan agar tidak kesalahpahaman atau beda persepsi terhadap kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan serta dapat menerima dan menanggapi usulan dan pandangan para pegawai. Prosedur komunikasi internal terdiri dari mekanisme informasi dan manajemen puncak kepada karyawan dan sebaliknya. Oleh sebab itu, komunikasi internal karyawan merupakan hal yang penting karena karyawan adalah pekerja terdepan sehingga seringkali merupakan sumber 53



informasi dan ide yang sempurna bagi rumah sakit. Internal rumah sakit merupakan bagian vital, tanpa adanya komunikasi yang efektif, kinerja rumah sakit tidak akan maksimal. Hal ini juga untuk menjaga suasana kondusif lingkungan rumah sakit. Berikut ini adalah prosedur komunikasi internal RSUD Kardinah dari manajemen puncak ke karyawan: 1. Setiap manager dari tiap divisi wajib mengkomunikasikan kebijakan lingkungan dan prosedurnya kepada semua karyawan dibawahnya. Manager divisi juga bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab karyawan dalam manajemen lingkungan. 2. Manager area dan manager fungsional bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan target lingkungan hidup dan juga kinerja lingkungan rumah sakit kepada karyawan pada area dan fungsi mereka. 3. Pemimpin area dan fungsional bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan prosedur lingkungan dan perubahan apapun, hasil penanganan kecelakaan dan informasi lingkungan yang signifikan. 4. Metode yang dipakai dalam komunikasi internal ini diserahkan kepada manager yang bersangkutan. Beberapa contoh komunikasi internal tentang Sistem Manajemen Lingkungan rumah sakit ini dapat disampaikan melalui “ a. Pertemuan semua karyawan b. Pertemuan staff dalam satu divisi c. Papan pengumuman dan poster d. Surat kabar dalam rumah sakit untuk semua karyawan e. Milist rumah sakit untuk semua karyawan Topik utama dari komunikasi internal meliputi : 



Kebijakan lingkungan, tujuan, dan target







Peran dan tanggung jawab manajemen lingkungan







Evaluasi kinerja lingkungan rumah sakit supaya sesuai dengan tujuan dan target lingkungan







Kebijakan dan prosedur lingkungan







Situasi bahaya dan keadaan darurat



Sedangkan komunikasi yang dimiliki RSUD Kardinah untuk komunikasi internal dari karyawan kepada manajemen puncak adalah sebagai berikut :



54



1. Semua karyawan bertanggung jawab untuk melaporkan keadaan lingkungan yang berbahaya dan darurat sesegera mungkin setelah terjadi. Hal-hal tersebut dilaporkan kepada manager rumah sakit dan kemudian disampaikan pada manager lingkungan. 2. Manager lingkungan rumah sakit menyusun dan memelihara laporan mengenai kinerja lingkungan. Manager lingkungan melaksanakan investigasi dan koreksi terhadap laporan tersebut. 3. Pengkomunikasian hasil dari investigasi atau perbaikan terhadap laporan kinerja lingkungan tersebut merupakan tanggung jawab dari manager divisi yang nantinya akan disampaikan ke manajemen puncak. 5.3.2 Komunikasi Eksternal Metode komunikasi dengan pihak luar pada RSUD Kardinah meliputi prosedur untuk menerima, mendokumentasikan, dan menanggapi kritik dan saran dari pihak-pihak terkait dan berhubungan dengan RSUD Kardinah. RSUD Kardinah menggunakan beberapa metode dalam menerapkan komunikasi eksternal yang efektif. Metode tersebut meliputi media massa, diskusi informal dengan Kementerian Kesehatan, komunitas representatif.



Sedangkan untuk



mengetahui pandangan dari pihak-pihak terkait lainnya, RSUD Kardinah menggunakan beberapa metode yaitu : melalui surat kabar, survey, dan pertemuan informal dengan manajemen representatif dari pihak luar. Berikut ini adalah prosedur RSUD Kardinah untuk mengelola komunikasi dari pihak luar : 1. Pertanyaan, kritik, saran dan komunikasi dari pihak luar (yang diterima lewat surat, fax, telepon atau personal) mengenai Sistem Manajemen Lingkungan rumah sakit atau kinerja lingkungannya dapat diterima oleh Manajemen Representatif termasuk manager divisi, manager SDM, manager lingkungan, dan lain-lain. Komunikasi tersebut dikaji ulang dan ditanggapi oleh manager divisi atau manager representatif lingkungan. 2. Komunikasi dengan badan perundangan ditangani oleh manager lingkungan organisasi yang memelihara rekaman dan data-data kinerja lingkungan rumah sakit. 3. Pendokumentasian dari komunikasi tertulis dalam permasalahan lingkungan dikelola oleh manager SDM, sedangkan komunikasi dari pihak luar yang tidak tertulis didokumentasikan lewat rekaman telepon 4. Rekaman dari tanggapan semua komunikasi eksternal dikelola oleh manager SDM Sedangkan prosedur RSUD Kardinah untuk mengkomunikasikan kinerja Sistemn Manajemen Lingkungan pada pihak luar sebagai berikut : 1. Rumah sakit juga perlu mengkomunikasikan kinerja lingkungan dan aspek lingkungan signifikannya kepada pihak luar. Pengkomunikasian tersebut dilaksanakan bila terdapat 55



perubahan signifikan pada fasilitas organisasi yang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang potensial dari aktivitas rumah sakit. 2. Kebutuhan untuk komunikasi kepada pihak luar ini dideskripsikan dan dirancang oleh manajemen representatif untuk menghaslkan proses komunikasi yang efektif 5.4 Dokumentasi Untuk menjaga Sistem Manajemen Lingkungan harus dapat dilaksanakan dengan baik agar nantinya sesuai dengan perencanaan awal rumah sakit. Untuk mendukung hal tersebut, maka diperlukan suatu metode yang diperlukan pada setiap proses pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Metode ini berisi informasi apapun yang terperinci dan spesifik yang dibutuhkan rumah sakit yaitu pendokumentasian dari Sistem Manajemen Lingkungan. Dokumentasi sangat dibutuhkan sebagai persyaratan internal dan sertifikasi. Oleh karena itu, proses pendokumentasian diperlukan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Proses dokumentasi dari Sistem Manajemen Lingkungan ini meliputi: kebijakan lingkungan, tujuan, dan target, penjabaran ruang lingkup Sistem Manajemen Lingkungan dan elemen utama beserta interaksinya dan dokumen keefektifan Sistem Manajemen Lingkungan. Struktur dokumen dari Sistem Manajemen Lingkungan RSUD Kardinah terdiri dari empat tingkat yaitu:



Keterangan: I : Manual Sistem Manajemen Lingkungan II : Prosedur Lingkungan III : Intruksi Kerja IV : Formulir dan Catatan SML



Gambar 5. 2 Struktur Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan



Untuk penjelasan masing-masing struktur dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan diatas adalah sebagai berikut:



5.4.1. Tingkat I: Manual Sistem Manajemen Lingkungan ( Environmental System Manual) Merupakan dokumen yang berisi tentang deskripsi Sistem Manajemen Lingkungan, Introduksi Rumah Sakit, Tujuan dan Sasaran Lingkungan, serta Program Manajemen 56



Lingkungan. Dimana kebijakan lingkungan tersebut mencakup komitmen rumah sakit dalam meminimalisasi dampak lingkungan dan meningkatkan kinerja lingkungan rumah sakit. Kebijakan lingkungan ini merupakan kerangka dan pedoman umum dalam pencegahan pencemaran secara berkelanjutan. 5.4.2. Tingkat II: Prosedur Lingkungan Merupakan prosedur yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Lingkungan dan merupakan penjelasan lebih rinci terhadap sub-elemen dari Sistem Manajemen Lingkungan. Prosedur ini berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan aktivitas dan memudahkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Prosedur kerja ini beisi lingkup prosedur, penanggungjawab, detail aktivitas, adanya referensi terhadap prosedur lain, serta bisa menjawab persyaratan untuk prosedur dalam ISO 14001 yaitu aspek lingkungan, aspek hukum/perundangan,



pelatihan,



komunikasi,



pengendalian



dokumen,



pengendalian



operasional. Prosedur ini berfungsi untuk menjadi acuan dan memudahkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. 5.4.3. Tingkat III: Intruksi Kerja (Work Intruction) Merupakan petunjuk tahap demi tahap untuk melakukan aktivitas apabila memerlukan level pengendalian yang tinggi untuk rumah sakit yang dilaksanakan oleh individu, departemen dan bidang. Petunjuk kerja ini adalah penjabaran dari prosedur kerja. Beberapa petunjuk juga mengacu pada berbagai bahan rujukan yang digunakan di RSUD Kardinah. 5.4.4. Tingkat IV: Formulir dan Catatan Sistem Manajemen Lingkungan Formulir merupakan penetapan format, pencatatan data Sistem Manajemen Lingkungan yang diperlukan, sedangkan catatan Sistem Manajemen Lingkungan berisi informasi dan data yang merupakan bukti obyektif suatu kegiatan, pelaksanaan tugas atau hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan.



5.5 Pengendalian Dokumen Untuk mencapai Sistem Manajemen Lingkungan yang sesuai, diperlukan pengendalian terhadap dokumen yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan dan karyawan yang berwenang dan merupakan suatu dokumen yang sah. Manajemen RSUD Kardinah menjadikan pedoman mengenai pengendalian dokumen yang meliputi hal-hal sebagai berikut : 



Mempermudah mengidentifikasi semua jenis dokumen yang berpengaruh terhadap kegiatan yang dilakukan rumah sakit



57







Dapat dijadikan evaluasi ketika ada prosedur dalam pelaksanaan SML yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebelumnya







Sebagai bukti semua kegiatan yang sudah dilakukan terkait dengan pelaksanaan SML







Memastikan perubahan-perubahan dan status revisi terhadap dokumen yang sekarang dapat diidentifikasi.







Memastikan bahwa dokumen yang relevan senantiasa tersedia saat dibutuhkan.







Memastikan bahwa dokumen tetap dapat dibaca dan mudah diidentifikasikan.







Memastikan semua dokumen yang berasal dari luar yang digunakan untuk perencanaan dan operasional Sistem Manajemen Lingkungan telah diidentifikasi dan didistribusikan secara terkendali.







Mencegah penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku.







Mengidentifikasikan dokumen yang sudah kadaluarsa apabila ingin disimpan untuk tujuan apapun.



Untuk itu ada hal-hal yang perlu diperhatikan secara umum dalam pengendalian dokumen. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut: 



Dokumen disimpan ditempat yang aman dan diberi keterangan nama dan tanggal termasuk tanggal revisi yang jelas agar dapat diidentifikasi







Dokumen disimpan secara berurutan sesuai dengan periode waktu tertentu agar mudah dalam pencarian dokumen







Dokumen yang sudah tidak berlaku dan digunakan sebagai referensi harus ditandai







Dokumen dapat di review sacara periodik, direvisi dan disyahkan oleh orang yang berwenang



Dokumen yang dikelola dalam pengendalian dokumen ini adalah 



Manual Sistem Manajemen Lingkungan







Prosedur lingkungan pada setiap fasilitas di rumah sakit







Proses/aktivitas dari prosedur yang spesifik dan instruksi kerja







Formulir dan data yang digunakan untuk tujuan Sistem Manajemen Lingkungan



Prosedur yang dilakukan untuk tiap tindakan pengendalian dokumen adalah : 1. Penyimpanan, peninjauan, dan Pengesahan Dokumen a. Penamaan



dokumen



dan



penempatan



ditentukan



oleh



staf



yang



bertanggungjawab. b. Semua dokumen harus ditinjau dan disahkan oleh bagian yang berwenang dengan dibubuhi tanda tangan resmi dan stempel. c. Dokumen yang tidak dibubuhi tanda-tangan tidak dapat disimpan. 58



2. Penggandaan Dokumen Dokumen yang telah disahkan harus digandakan telebih dahulu agar sesuai dengan prosedur. 3. Penerbitan Dokumen a. Dalam penerbitan dokumen, harus selalu dilengkapi identitas lengkap yang meliputi nama dokumen, nomor dokumen, nomor revisi, tanggal penerbitan tanggal pengesahan, dan cap resmi serta tanda tangan Manajer Representatif. b. Semua dokumen yang didistribusikan harus dikembalikan dan dicatat dalam daftar induk dokumen atau agenda pengiriman / penerimaan sebagi bukti bahwa dokumen telah kembali. 4. Pemakaian dan Keberadaan Dokumen a. Kegiatan-kegiatan



yang



berhubungan



dengan



produksi



dan



pengendalian



lingkungan harus mengacu pada dokumen yang berlaku. b. Dokumen yang dipakai sebagai acuan kerja berada di tempat kerja. 5. Penyimpanan dan Perawatan Dokumen a. Dokumen yang disimpan harus jelas identitasnya, dan diletakkan pada lokasi yang sesuai. Dokumen harus diletakkan bersama daftar induk dokumen. b. Semua dokumen disimpan dan dirawat unuk keamanan, kemudahan dan kecepatan dalam penangannya. c. Secara berkala dokumen yang disimpan diperiksa dan dokumen yang tidak terpakai harus disingkirkan dari file. 6. Perubahan Dokumen a. Setiap perubahan dokumen dicatat dan disesuaikan dengan kesepakatan prosedur kerja tentang pengendalian dokumen. b. Perubahan dokumen dan data harus diidentifikasi secara jelas dan tercatat di dalam buku induk perubahan dokumen. 7. Pemusnahan Dokumen Dokumen yang tidak berlaku harus segera dimusnahkan agar memudahkan bagian pengendalian dokumen mengidentifikasi dokumen yang masih dapat digunakan atau dokumen yang sudah tidak berlaku.



5.6 Pengendalian Operasional Untuk memastikan kesesuaian dengan ISO 14001 maka diperlukan pembuatan prosedur dalam pengendalian operasional. Prosedur ini dapat membantu RSUD Kardinah untuk memastikan kesesuaian dengan perundangan dan memiliki kinerja yang konsisten terhadap 59



kebijakan,



tujuan,



dan



target



lingkungan.



Prosedur



tersebut



juga



berfungsi



untuk



mengidentifikasikan aspek lingkungan dari barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi. Pengendalian operasional sebaiknya dipelihara dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga keberlangsungan



efektivitas



pengendalian.



Prosedur



ini



juga



dapat



mengendalikan



kemungkinan terjadinya penyimpangan kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan. Prosedur tersebut juga berfungsi untuk mengidentifikasikan aspek lingkungan dari barang dan jasa yang digunakan oleh organisasi. Adapun kegunaan pengendalian operasional ini untuk RSUD Kardinah adalah sebagai berikut: a. Mengelola aspek lingkungan penting yang diidentifikasi. b. Memastikan penataan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang diikuti RSUD Kardinah. c. Mencapai tujuan dan sasaran serta memastikan konsistensi terhadap kebijakan lingkungannya termasuk komitmen untuk mencegah terjadinya epncemaran dan pencegahan berkelanjutan. d. Menghindari atau mengurangi resiko lingkungan Untuk itu, langkah yang harus dilakukan dalam menyusun prosedur pengendalian operasi ini adalah sebagai berikut: a. Mengidentifikasikan proses untuk pengendalian menimbulkan



dampak



signifikan



pada



operasional yang dapat



lingkungan



dan



kemudian



mempertimbangkan tipe dan metode pengendalian yang dibutuhkan untuk mencegah atau mengelola dampak tersebut. b. Menyiapkan sketsa prosedur dan mengkaji ulang prosedur tersebut dengan beberapa orang yang akan melaksanakan prosedur tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa prosedur akurat dan dapat diterapkan. Dalam memilih prosedur pengendalian yang spesifik tergantung dari berbagai faktor seperti keterampilan dan pengalaman dari orang yang melakukan operasi tersebut dan kompleksitas serta tingkat kepentingan lingkungan dari operasi tersebut. Suatu pendekatan yang umum dipakai utnuk menetapkan pengendalian operasional termasuk : a. Memilih metode pengendalian b. Memilih kriteria operasional yang dapat diterima c. Menetapkan



prosedur



sesuai



kebutuhan



yang



menentukan



operasi



yang



direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan d. Mendokumentasikan prosedur tersebut sesuai kebutuhan dalam bentuk instruksi, formulir, tanda, formulir, video, foto-foto, dan sebagainya. 60



Saat pengendalian operasional ditetapkan, RSUD Kardinah memantau penerapan dan pengendalian secara terus menerus dan juga efektivitas dari pengendalian dan perencanaan serta memantau tindakan perbaikan yang diperlukan. 5.7 Kesiagaan dan Tanggap Darurat Persiapan terhadap situasi bahaya atau bencana perlu ditetapkan untuk menanggapi kejadian yang tidak direncanakan. RSUD Kardinah mengembangkan dan memelihara prosedur dan rencana untuk mengidentifikasi potensi kecelakaan dan keadaan darurat yang berdampak pada lingkungan dan cara penanggulangannya. Usaha penanggulangan keadaan darurat tersebut bertujuan untuk meminimalkan cedera dan korban jiwa, kerusakan harta benda dan pencemaran terhadap lingkungan. RSUD Kardinah telah menetapkan, melaksanakan dan memelihara prosedur lengkap mengenai bagaimana mengidentifikasi potensi situasi darurat dan penanganannya yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan. Prosedur dalam kesiagaan dan ketanggapan darurat ini berisikan informasi untuk penanggulangan keadaan darurat secara umum, seperti tindakan penanggulangan awal dan pelaporan keadaan darurat, serta prosedur tindakan khusus seperti tindakan terhadap kejadian kebocoran atau tumpahan bahan kimia dan kejadian darurat karena bencana alam. Apabila diperlukan prosedur kesiagaan dan tanggap darurat dapat dikaji dan/atau direvisi kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Prosedur ini telah diuji coba dan dipraktikkan. Dalam penetatapan prosedur kesiagaan ini RSUD Kardinah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Jenis dan skala situasi berbahaya atau kecelakaan yang paling sering terjadi 2. Langkah yang perlu diambil untuk meminimalkan kerusakan lingkungan 3. Tindakan pencegahan yang diambil untuk jenis situasi yang berbahaya 4. Pengujian prosedur tanggap darurat secara berkala 5. Rute evaluasi dan daerah yang aman 6. Daftar personil inti dan unit pertolongan pertama kecelakaan (pemadam kebakaran, jasa penanganan kebocoran, dll).



61



BAB VI PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN PENGUKURAN 6.1 Pemantauan dan Pengukuran Pemantauan dan pengukuran dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan atau target yang dicanangkan sebelumnya oleh instansi (fasilitas umum) telah tercapai. Suatu Sistem Manajemen Lingkungan (SML) harus memiliki prosedur untuk memastikan tercapainya tujuan lingkungan dan program-program yang telah ditetapkan. Indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya akan digunakan untuk melakukan pemantauan kinerja SML sebagai bagian yang terkait dengan keseluruhan proses produksi barang dan jasa. Melalui hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilakukan analisis mengenai



efisiensi



kinerja



lingkungan



yang



telah



dilakukan



dan



menggali



inti



permasalahannya untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan ataupun kerugian pada pihak instansi. Untuk melakukan pengukuran dan pemantauan secara tepat, diperlukan sebuah prosedur untuk: 1. Pemantauan dan pengukuran karakteristik dari sistem operasi dan kegiatan yang memiliki dampak penting pada lingkungan secara berkala 2. Perekaman informasi yang berkaitan tentang kinerja, pengendalian operasional yang relevan, dan kesesuaian dengan tujuan dan sasaran. 3. Mengkalibrasi peralatan pemantauan dan metode yang dilakukan untuk menjamin bahwa rekaman kalibrasi disimpan untuk jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan. 4. Melakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan perundang-undangan dan peralatan lingkungan., serta melakukan audit lingkungan. 6.2 Evaluasi Penataan Ketaatan RSUD Kardinah terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dievaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali dan status ketaatan instansi harus diperbaharui setiap tahun untuk memastikan bahwa instansi tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lain tersebut. Prosedur yang digunakan untuk mengevaluasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya merupakan prosedur evaluasi kesesuaian kegiatan operasional yang mencakup keseluruhan evaluasi ketaatan. Instansi menyimpan hasil evaluasi ketaatan yang telah dilakukan sebagai bahan pertimabngan bagi evaluasi berikutnya. Prosedur evaluasi ketaatan RSUD Kardinah mencakup:



1. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketaatan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya. Dalam hal ini, pemantauan dilakukan dengan membandingkan keseluruhan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang telah diidentifikasi sebelumnya dengan pelaksanaan kegiatan operasional instansi. 2. Melakukan evaluasi terhadap ketaatan instansi pada tiap-tiap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya. Evaluasi tersebut meliputi kesesuaian pelaksanaan kegiatan instansi dengan peraturan yang telah diidentifikasi, langkah-langkah dan tindakan untuk mengatasi ketidaksesuaian dengan peraturan serta tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran. 3. Mendokumentasikan hasil pemantauan dan evaluasi ketaatan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi evaluasi selanjutnya. Dengan menggunakan rekaman hasil evaluasi ini, maka akan dapat diketahui tingkat ketaatan RSUD Kardinah dalam melaksanakan peraturan. 4. Melakukan penyusunan langkah-langkah atau tindakan yang akan diambil untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah dilakukan. Penyusunan rencana pengambilan tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki ketaatan RSUD Kardinah terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya apabila ditemukan ketidaksesuaian.



6.3 Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan RSUD Kardinah menetapkan dan memelihara prosedur untuk menentukan tanggung jawab dalam hal pengidentifikasian ketidaksesuaian dalam aktivitas instansi dalam bidang fasilitas umum. Ketidaksesuaian dengan SML perlu ditangani lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan serta ditetapkan tindakan yang perlu diambil untuk memperbaiki dampak lingkungan yang terjadi apabila persyaratan SML tidak terpenuhi. Setiap langkah perbaikan yang diambil dalam hal ini harus sesuai dengan permasahan dan risiko yang terjadi sehingga tindakan yang diambil efektif. Ketidaksesuaian berpotensi timbul akibat: 1. Penyimpangan terhadap peraturan atau persyaratan lingkungan lainnya 2. Penyimpangan terhadap peraturan ISO 14001 3. Penyimpangan terhadap prosedur pelaksanaan 4. Tidak tercapainya tujuan dan sasaran yang dapat mengurangi target pencapaian 5. Terjadinya keadaan darurat. Prosedur dikembangkan, didokumentasikan, dan dipelihara oleh RSUD Kardinah, sehingga apabia terdapat perubahan prosedur maka pihak instansi akan segera mencatan dan mendokumentasikannya. Prosedur ditetapkan dengan tujuan agar setiap pegawai mengetahui dan menyadari bahwa merupakan tanggung jawab setiap pegawai untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian aktivitas operasional dan procedural, serta melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian tersebut. Laporan pertanggung jawaban atas tindakan perbaikan yang telah dilakukan harus disampaikan dengan baik dan jelas. Dengan melakukan pengkajian ulang terhadap keefektifan dan tiap langkah perbaikan serta pencegahan yang dilakukan, maka akan tercipta perbaikan yang berkelanjutan dalam SML RSUD Kardinah yang juga menjadi komitmen instansi dan kebijakan lingkungan. Adapun prosedur untuk menangani ketidaksesuaian tindakan perbaikan dan pencegahan adalah sebagai berikut : 1. Identifikasi Masalah Menemukan permasalahan utama dalam ketidaksesuaian pelaksanaan SML. Pengidentifikasian masalah juga dititikberatkan dalam usaha pengurangan sumber – sumber pencemar yang berdampak pada lingkungan. 2. Identifikasi Penyebab Masalah Menemukan



sumber



permasalahan



melalui



proses



investigasi.



Penyebab



permasalahan ketidaksesuaian, dapat berasal dari kelalaian manusia, kesalahan prosedur, kerusakan peralatan disebabkan kondisi peralatan yang sudah tidak layak pakai atau kesalahan pada desain SML itu sendiri.



3. Menentukan Alternatif – Alternatif Solusi yang Dapat Digunakan Alternatif solusi dikembangkan oleh manajer masing – masing departemen terkait yang bermasalah dengan ketidaksesuaian SML. Karena pihak yang melakukan tindakan perbaikan adalah departemen itu sendiri, alternatif solusi yang diambil sebaiknya merupakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali 4. Melaksanakan Solusi yang Telah Ditetapkan Solusi yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan menjadi tanggung jawab setiap pegawai dalam departemen terkait. Salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah tindakan perbaikan adalah sikap masing-masing individu atau pegawai dalam departemen tersebut. Sedangkan yang memegang peran dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan perbaikan adalah manajer dari departemen yang memiliki masalah akan ketidaksesuaian. 5. Mendokumentasikan Solusi yang Diambil Pendokumentasian ini bertujuan untuk mempermudah melakukan pengkajian ulang dan meningkatkan keefektifan tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil. Selain itu, setiap perubahan SML yang menjadi dasar pengambilan tindakan dan pencegahan juga dicatat dan didokumentasikan. 6. Mengkomunikasikan Solusi Tindakan perbaikan yang telah ditetapkan harus dikomunikasikan kepada seluruh pegawai, sebab merupakan tanggung jawab bersama untuk berperan aktif melaksanakan SML. Dalam hal ini, RSUD Kardinah telah melakukan semua kebijakan lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah dibuat. Sehingga tidak ada kebijakan dan program yang tidak sesuai. 6.4 Pengendalian Rekaman RSUD Kardinah mengembangkan dan memelihara rekaman yang terkait dengan pelaksanaan SML instansi. Rekaman digunakan untuk menunjukkan ketaatan instansi terhadap SML. Rekaman ini menjadi bukti dari seluruh aktivitas instansi, baik itu produksi barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan SML serta tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan. Prosedur pengendalian rekaman dibuat dan ditetapkan oleh RSUD Kardinah yang memuat tata cara pengidentifikasian, penempatan, perlindungan, perbaikan, penyimpanan,



dan pemusnahan rekaman. Prosedur pengendalian rekaman RSUD Kardinah adalah sebagai berikut : 1. Rekaman yang harus disimpan adalah rekaman yang menjadi bukti dari pelaksanaan SML yang efektif. Bukti rekaman ini harus ditunjukkan kepada pihak registrasi atau auditor. Untuk mengkorfimasi bahwa SML instansi memenuhi ISO 14001. Rekaman ini juga meliputi prosedur yang telah dihilangkan sebagian dari sejarah operasional. 2. Rekaman dapat dikelola seperti pengelolaan dokumen, dapat disimpan dalam bentuk kertas ataupun elektronik. RSUD Kardinah menggunakan kedua metode penyimpanan rekaman ini. Dalam bentuk elektronik, daftar file yang disimpan, mempertimbangkan format rekaman dan batasan masa berlaku rekaman. Bagi rekaman yang dibuat dalam bentuk kertas, ditetapkan langkah – langkah untuk melindungi rekaman ini, misalnya: menyimpan rekaman yang bersifat rahasia ke dalam lemari api. Daftar utama dari rekaman yang disimpan memenuhi : nama rekaman, alasan penyimpanan, tempat penyimpanan, format penyimpanan (kertas atau elektronik), masa berlaku, dan tanggal pemusnahan rekaman. Merupakan hal yang penting untuk mengelola daftar rekaman yang disimpan. Keseluruhan rekaman yang dimusnahkan harus berada di bawah pengawasan dan tangung jawab seseorang. 6.5 Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan pada RSUD Kardinah Pengawasan pengelolaan lingkungan di RSUD Kardinah di bawah pengawasan unit pengelolaan lingkungan baik limbah cair, padat, B3, ataupun emisi udaanya. Pengolahan limbah cair di RSUD Kardinah ini terpusat di Unit Effluent Treatment Plant dan limbah pada yang terpusat pada unit ineserator. 6.6 Audit Internal Program – program SML yang telah dijalankan oleh RSUD Kardinah , harus terus dipantau keefektifannya. Untuk mengetahui kinerja lingkungan instansi maka RSUD Kardinah menetapkan dan mengembangkan prosedur untuk melaksanakan audit secara informal. Audit yang dilaksanakan mencakup audit ketaatan terhadap peraturan, audit penggunaan energi, semua elemen SML dan fungsi tiap unit. Program audit internal mencakup jadwal, pelaksanaan dan pelaporan audit SML. Audit internal membantu instansi untuk melaksanakan dan memperbaiki SML dengan tepat. Audit internal dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi mengenai persyaratan ISO 14001 dan persyaratan RSUD Kardinah . Audit ini dilaksanakan oleh sebuah tim audit



yang dipimpin oleh pimpinan auditor yang bertugas mempersiapkan evaluasi dan kinerja auditor terkait dengan proses audit, laporan audit, dan memberikan masukan kepada unit – unit instansi yang telah diaudit. Rekaman hasil audit menjadi tanggung jawab Manajemen Representatif ISO, termasuk daftar auditor yang telah terlatih, rekaman pelatihan auditor, jadwal audit, dan laporan audit. Audit internal ini dilakukan pada setiap akhir tahun.Prosedur pelaksanaan audit internal adalah sebagai berikut : 1. Seleksi Tim Audit Satu atau lebih auditor yang akan melakukan audit disebut tim audit. Bila lebih dari satu orang auditor, maka akan dipilih seorang pemimpin audit. Pemimpin audit bertanggung jawab atas tujuan tim audit, mengkoordinasikan proses audit dan persiapan laporan audit. 2. Tujuan Tim Audit Pemimpin tim audit memastikan bahwa tim audit telah siap untuk melaksanakan audit. Tim audit harus meninjau ulang kebijakan lingkungan yang telah dibuat oleh instansi, prosedur – prosedur operasional, standar pelaksanaan, peraturan perundangan dan laporan audit sebelumnya. 3. Rencana Audit Tertulis Pemimpin audit bertanggung jawab untuk memastikan persiapan rencana audit secara tertulis. Daftar pelayanan audit internal SML dapat digunakan sebagai panduan pelaksanaan. 4. Batas Waktu Penginformasian Unit atau fungsi waktu yang akan diaudit harus diinformasikan dalam batas waktu yang memungkinkan sebelum dilaksanakannya audit. 5. Pelaksanaan Audit a. Rapat sebelum audit dilaksanakan, rapat diselenggarakan oleh personil yang telah ditetapkan untuk meninjau ulang ruang lingkup rencana dan jadwal audit. b. Auditor diperbolehkan mengubah ruang lingkup dan rencana audit apabila kondisi memungkinkan c. Tujuan pembuktian adalah untuk memeriksa dan mengkonfirmasi kesesuaian instansi dengan persyaratan SML, termasuk prosedur pengoperasian. Semua hasil audit harus didokumentasikan. d. Perhatian khusus diberikan pada tindakan perbaikan dari hasil audit sebelumnya.



e. Rapat setelah audit dilakukan untuk memperlihatkan hasil – hasil audit, mengklarifikasi kesalahpahaman, dan ringkasan hasil audit. a. Pemimpin tim menyiapkan laporan audit, yang berisi ringkasan ruang lingkup audit, identifikasi tim audit, menjelaskan sumber – sumber bukti yang digunakan dan ringkasan hasil audit. b. Hasil tindakan perbaikan yang telah dilakukan dimasukkan ke dalam database tindakan perbaikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pengulangan tindakan perbaikan yang tidak efektif. 7. Distribusi Laporan Audit a. Manajemen Representatif ISO bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan hasil audit, duplikat dari laporan audit sisahkan oleh Manajemen Representatif ISO b. Manajemen



Representatif



ISO



bertanggung



jawab



untuk



memastikan



ketersediaan laporan audit yang akan digunakan dalam pengkajian ulang manajemen setiap tahun. 8. Audit Tindak Lanjut (Follow-up Audit) a. Manajemen pada area atau fungsi yang diaudit bertanggung jawab untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan sesuai dengan hasil audit. b. Manajemen



Representatif



ISO



bertanggung



jawab



untuk



memeriksa



penyelesaian yang dilakukan dan keefektifan tindakan perbaikan. 9. Penyimpanan Rekaman Laporan audit disimpan dalam kurun waktu 2 tahun terhitung dari tanggal audit dilaksanakan. Manajemen Representatif ISO bertanggung jawab untuk memelihara rekaman



ini.



BAB VII Tinjauan Manajemen 7.1 Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan Tinjauan system manajemen lingkungan dapat digunakan sebagai alternative untuk melkaukan sebuah forum diakui dan perbaikan SML. Untuk menyusun tindakan yang tepat harus mengacu pada hasil audit agar mencapai komitmen dan perubahan keadaan sehingga selanjutnya dapat dilakukan perbaikan yang berkelanjutan. Dalam melaksanakan pengkajian manajemendiperlukan sebuah prosedur untuk mendokumentasikan proses dan agenda dari permasalahan lingkungan yang dibahas pada rapat pengkajian manajemen untuk mengevaluasi status SML pada perusahaan. Rapat pengkajian ulangi manajemen dilaksanakan setiap 6 bulan sekali yang merupakan tanggung jawab dari manajemen representative ISO. Manajemen representative ISO juga bertugas



untuk



mendokumentasikan



catatan



hasil



pengkajian



manajemen



dan



mendistribusikan kepada pihak-pihak terkait sesuai rapat pengkajian manajemen tersebut. Prosedur dalam melaksanakan pengkajian manajemen di Rumah Sakit UD Kardinah adalah sebagai berikut: 1. Manajemen Representatif ISO bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rapat pengkajian ulang manajemen, yaitu menyusun jadwal, memimpin paling sedikit 3 kali rapat pengkajian manajemen, dan memastikan data penting yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum rapat dimulai. 2. Setiap rapat pengkajian manajemen ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya: a)



Kesesuaian dan keefektifan SML secara keseluruhan



b)



Kesesuaian dan keefektifan kebijakan lingkungan perusahaan



c)



Kesesuaian dan keefektifan tujuan lingkungan (status kesesuaian SML perusahaan saat ini bila dibandingkan dengan tujuan lingkungan perusahaan)



d)



Kesesuaian dan kefektifan pelatihan



e)



Status tindakan perbaikan dan penceggahan



f)



Hasil audit SML sejak rapat pengkajian manajemen terakhir



g)



Hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan rapat pengkajian manajemen sebelumnya.



3. Rapat pengkajian manajemen harus dilakukan pendokumentasian secara mendetail, terdiri dari :



a)



Daftar kehadiran



b)



Hasil diskusi setiap permasalahan dalam rapat



c)



Tindakan penyelesaian masalah yang telah disetujui dalam rapat



4. Salinan dari rapat selanjutnya disimpan dalam bentuk file dan didistribusikan kepada peserta yang hadir dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan tindakan yang disetujui.



7.2 Perbaikan Berkelanjutan Perbaikan berkelanjutan dalam SML Rumah Sakit UD Kardinah ini didasarkan pada hasil kebijakan lingkungan, tujuan, sasaran, dan program yang telah dicapai oleh perusahaan selama satu semester. Sumber – sumber informasi yang berguna untuk perbaikan berkelanjutan termasuk: a) Pengalaman yang didapat dari tindakan perbaikan dan pencegahan b) Perbandingan dengan praktek terbaik di luar organisasi c) Rencana perubahan persyaratan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya yang diikuti oleh organisasi d) Hasil audit system manajemen lingkungan dan penataan e) Hasil pemantauan karakteristik kunci pada operasi f)



Hasil kemajuan menuju pencapaian tujuan sasaran dan



g) Pandangan dari pihak-pihak berkepentingan, termasuk para pegawai, pelanggan dan pemasok. Perbaikan berkelanjutan yang akan dilakukan Rumah Sakit UD Kardinah yang didasarkan pada kebijiakan lingkungan, tujuan, sasaran, dan program yaitu: a)



Meningkatkan pelatihan pegawai mengenai penanganan dan bahan-bahan limbah B3 untuk mengurangi limbah yang ditimbulkan dari Rumah Sakit UD Kardinah



b)



Memperkenalkan dan memberi pelatihan pada operator instalasi pengolahan air limbah



c)



Memberikan pelatihan pada operator insenerator dalam mengoperasikan insenerator



d)



Memberikan pelatihan berkelanjutan pada operator dan pegawai TPS dan TPS B3 untuk mengurangi kesalahan dalam pemilahan limbah B3.



LAMPIRAN



Lampiran 1. Sertifikat SML ISO 14001:2015 RS Kardinah



Rumah Sakit Umum Kardinah Jl. KS Tubun No.4 Kejambon, Tegal Timur, Jawa Tengah



INDONESIA



Lampiran 2. Sertifikat ISO 9001:2015 RS Kardinah No. D0023.1.1023.12.11



RUMAH SAKIT KARDINAH Jl. KS Tubun No.4 Kejambon, Tegal Timur, Jawa Tengah, Indonesia



Lampiran 3. Struktur Organisasi RS Kardinah DIREKTUR



KOMITE



WAKIL DIREKTUR PELAYANAN



BIDANG PELAYANAN



SEKSI PELAYANAN DAN PENDAYAGUNAAN SARANA MEDIK



SEKSI REKAM MEDIK DAN PENGELOLA DATA ELEKTRONIK



BIDANG KEPERAWATAN



BAGIAN UMUM



BAGIAN KEUANGAN



SEKSI PELAYANAN KEPERAWATAN



SUB BAGIAN TATA USAHA



SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PEMASARAN



SEKSI ETIKA DAN MUTU KEPERAWATAN



SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, HUKUM DAN HUMAS



SUB BAGIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA INST. GAWAT DARURAT



INST. PLSPRS



INST. ICU



INST. PENCUCI HAMA



INST. BEDAH SENTRAL



INST. DIKLAT



INST. LABORATORIUM INST. FARMASI



INST. GIZI



INST. PEMULASARAN JENAZAH



SUB BAGIAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN



SUB BAGIAN AKUNTANSI



KJF



INST. RAWAT JALAN



INST. RADIOLOGI



SPI



WAKIL DIREKTUR UMUM & KEUANGAN



KJF



Lampiran 4. Contoh Instruksi Kerja RS Kardinah



Lampiran 5. Komunikasi Eksternal RS



Bentuk Internal dan Kardinah



(a). Papan Informasi RS Kardinah



(b). Website RS Kardinah



(c). Papan Pengumuman RS Kardinah



Lampiran 6. Pengendalian Dokumen RS Kardinah



Lampiran 7. SOP RS Kardinah PENOMORAN REKAM MEDIS



SOP



No. Dokumen :



Ditetapkan



oleh



No. Revisi :



Direktur



RSU



Tanggal Terbit :



Kardinah



Halaman : RUMAH



SAKIT dr.



KARDINAH



Abdal



Hakim



Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian



Prosedur ini mengatur cara pelayanan di sub bagian rekam medik untuk menerima dan mendaftar pasien yang akan berobat di rawat jalan



Tujuan



Memberikan pedoman dan aturan dalam proses penerimaan pasien di TPPRI



Kebijakan



1. Berdasarkan jenis pengunjung terdiri dari : a. Pasien/pengunjung adalah orang yang baru pertama kali datang berobat ke Rumah Sakit Kardinah b. Pasien/pengunjung lama adalah orang yang pernah datang berobat ke RSU Kardinah sehingga memiliki kartu kontrol 2. Berdasarkan cara pembayaran terdiri dari : a. Pasien umum b. Pasien BPJS - PBI (Penerima Bantuan Iuran) - non PBI c. Pasien asuransi lain



Prosedur



1. Pasien Umum a. Pasien membayar uang pendaftaran Rp 15.000 di loket pendaftaran b. Pasien mendaftarkan diri sebagai pasien baru di loket pendaftaran dan



dicatat



identitas



diri



yang



bersangkutan



di



loket



pendaftaran c. Kartu berobat bisa diserahkan kepada penderita/keluarga di



loket pendaftaran d. Petugas rekam medik mengantarkan dokumen rekam medik ke poliklinik yang dituju 2. Pasien BPJS dan asuransi lain a. Pasien menyerahkan surat rujukan dari Puskesmas/dokter keluarga beserta kartu BPJS/asuransi lain yang asli di pendaftaran b. Pasien mendaftarkan diri sebagai pasien baru di loket pendaftaran dan dicatat data identitas diri/poliklinik yang dituju c. Petugas pendaftaran/utusan pelayanan membuatkan dokumen rekam medik baru dan kartu kontrol d. Kartu berobat bisa diserahkan kepada penderita/keluarga di loket pendaftaran e. Petugas rekam medik mengantarkan dokumen rekam medik ke poliklinik yang dituju



PEMANTAUAN



PELAKSANAAN



KEBIJAKAN



DAN



PROSEDUR PENANGANAN LIMBAH BERBAHAYA



SOP



No. Dokumen :



Ditetapkan



oleh



No. Revisi :



Direktur



RSU



Tanggal Terbit :



Kardinah



Halaman : RUMAH



SAKIT dr.



KARDINAH



Abdal



Hakim



Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian



Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah berbahaya oleh semua personil



Tujuan



Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan limbah berbahaya tidak menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri penyebabnya



Prosedur



Mengidentifikasi Limbah Berbahaya 1. Sanitarian dan Petugas terkait 1.1 Masing-masing penghasil limbah B3 mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang secara periodik dihasilkan oleh unit tersebut 1.2 Identifikasi tersebut ditulis dalam buku inventaris oleh masingmasing unit penanggung jawab Pengumpulan Limbah Berbahaya 2. Petugas Laboratorium 2.1 Masing-masing penghasil limbah B3 mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang secara periodik dihasilkan oleh unit tersebut 2.2 Masing-masing unit melaporkan hasil limbah B3 kepada sanitarian dengan mengisi laporan bulanan limbah B3 2.3 Penghasil limbah B3 mengangkut limbah berbahaya ke gudang



penyimpanan sementara limbah B3 2.4 Limbah dari masing-masing unit di tempat sampah dan jerigen berwarna BIRU, apabila sudah penuh maka sanitarian mengkoordinir pengangkutannya 2.5 Petugas sanitarian memverifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan 2.6 Limbah B3 lainnya disimpan di dalam gudang penyimpanan sementara limbah B3, dipisahkan menurut sifat/karakteristik limbah (mudah terbakar, mudah meledak, korosif, reaktif, beracun, toksik) 2.7 Petugas sanitarian bersama petugas terkait memberi simbol dan label 2.8 Masa simpan dalam gudang TPS limbah B3 maksimal 90 hari sesuai persyaratan / apabila limbah B3 lebih dari 50 kg/hari 2.9 Petugas terkait mengisi inventori limbah B3 yang ada di tempat penampungan/penyimpanan serta penimbunan.



PEMBUANGAN LIMBAH B3



SOP



No. Dokumen :



Ditetapkan



oleh



No. Revisi :



Direktur



RSU



Tanggal Terbit :



Kardinah



Halaman : RUMAH



SAKIT dr.



KARDINAH



Abdal



Hakim



Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian



Kegiatan membuang limbah barang berbahaya dan beracun (B3) untuk mencegah terjadinya peledakan, kebakaran & keracunan



Tujuan



1. Mencegah terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan 2. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja 3. Meningkatkan kualitas pegawai & produktivitas bidang K3



Kebijakan



Surat edaran direktur tanggal 14 Oktober 2015 tentang pembuatan SOP masing-masing unit



Prosedur



Penatalaksanaan : 1. Tiap limbah baik karena rusak, pecah, kadaluarsa maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan harus dibuang pada saluran khusus yang disiapkan atau tempat sampah khusus B3 2. Jika limbah asam dan basa, harus dinetralkan dahulu sebelum dibuang. Untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan aman tidak lebih ambang batas 3. Limbah sisa gas yang mudah terbakar harus diamankan 4. Semua wadah/kemasan B3 harus dibakar dengan benar 5. Membuang limbah B3 secara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati hindari bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dsb



Unit Kerja



1. Bidan/perawat 2. Dokter kebidanan 3. Dokter anak



PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3 DI TPS LB3



SOP



No. Dokumen :



Ditetapkan



oleh



No. Revisi :



Direktur



RSU



Tanggal Terbit :



Kardinah



Halaman : RUMAH



SAKIT dr.



KARDINAH



Abdal



Hakim



Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian



Pengelolaan limbah padat B3 (medis) adalah penanganan limbah padat B3 (medis) yang dimulai sejak dari pewadahan/penyimpanan dan



pengumpulan



hingga



pengolahan



dan



penimbunan/pemusnahan Tujuan



Menyimpan & mengumpulkan limbah B3 sesuai dengan ketentuan Departemen Kesehatan sehingga tidak mencemari lingkungan yang dapat menjadi sumber penularan penyakit bagi petugas dan pasien serta dapat meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit



Kebijakan



1. UU RI No.44 tahun 2009 tentang peningkatan pelayanan mutu RS 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 tahun 2008 tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 4. Keputusan Kepala Bapedal No.01 tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan Rumah Sakit



Prosedur



A. Macam limbah padat B3 (medis) yang disimpan adalah :  Limbah Infeksius  Benda tajam (jarum, botol)  Limbah farmasi  Limbah elektronik termasuk lampu TL  Oli bekas B. Limbah padat B3 tersebut dihasilkan dari ruang antara lain :



 Ruang Perawatan  Ruang Rawat Inap  Ruang Bersalin  Ruang Nonatus  Ruang UGD  Ruang ICU  Selain Ruang Perawatan  Poli Umum  Poli Spesialis  Laboratorium  Apotek C. Standard Mengacu pada standar yang berlaku yaitu : 1. Untuk limbah padat B3 (medis) infeksius dan potensial menjadi berbahaya dimasukkan ke kontainer anti bocor, anti tusuk dengan lapisan kantong plastik warna kuning dan diikat dengan tali 2. Untuk limbah padat B3 (medis) logam tajam, benda tajam dimasukkan dalam kontainer khusus (safety box) dan dilapisi plastik warna merah 3. Wadah yang digunakan diberi simbol, label dan lapisan kantong plastik didalam wadah sesuai dengan tabel berikut ini:



1. Trolly pengangkutan memakai trolly khusus yang telah terdapat wadah limbah yang sesuai komposisi limbah padat dan tertutup 2. Limbah padat B3 yang berupa sisa produk farmasi yang



meliputi obat-obatan kadaluarsa bila memungkinkan dikirim kembali ke agen penyedia D. Penanggung jawab penyimpanan limbah padat B3 (medis)  Penanggung jawab penyimpanan limbah padat B3 (medis) adalah Kepala Instalasi Limbah B3  Petugas operasional limbah padat B3 (medis) adalah Cleaning Service Outsourcing Indonesia Partner Solution Alur Limbah



Pengelolaan 1. Bak limbah padat yang ada di masing-masing ruangan diambil Padat



(medis)



B3 setiap hari dan dipilah sesuai dengan karakteristik medis atau non medis, dilakukan pengambilan pada pukul 09.00 – 10.00 oleh petugas 2. Pengambilan/pengumpulan yang dilakukan mengikuti rute yang telah ditentukan 3. Trolly yang digunakan adalah trolly khusus untuk limbah padat B3 (medis) 4. Trolly yang berisi limbah padat B3 (medis) langsung menuju tempat penyimpanan sementara untuk bisa dikirim ke pihak rekanan dalam mengelola limbah 5. Gudang penyimpanan limbah padat B3 (medis) yang telah terisi limbah padat B3 (medis) sebelum dikirim ke pihak rekanan ditutup rapat dan dikunci oleh petugas yang berwenang



Evaluasi



Evaluasi dilakukan rutin berkala : 1. Harian, dengan melihat laporan harian pengawasan kerja dari supervisi di lapangan dengan parameter ada tidaknya sampah yang diangkut, kecukupan kontainer, keamanan gudang penyimpan limbah padat B3 (medis), kepatuhan petugas yang menggunakan alat pelindung diri. 2. Tiga bulan, melalui rapat rutin Kepala Instalasi limbah dengan supervisi dan petugas lapangan



Unit Terkait



1. Instalasi Rawat Inap 2. IGD 3. ICU 4. Instalasi Rawat Jalan 5. Instalasi Penunjang 6. Ruang bersalin



PENANGANAN



DAN



PENGELOLAAN



LIMBAH



INFEKSIUS



LABORATORIUM



SOP



No. Dokumen :



Ditetapkan



oleh



No. Revisi :



Direktur



RSU



Tanggal Terbit :



Kardinah



Halaman : RUMAH



SAKIT dr.



KARDINAH



Abdal



Hakim



Tohari, Sp.RM, MMR Pengertian



Limbah laboratorium terdiri dari limbah umum dan limbah khusus. Limbah umum adalah limbah yang berasal dari sampah umum (domestik), terdiri dari : 1. Limbah umum padat yaitu kertas, dsb 2. Limbah umum cair yaitu cairan bekas cuci tangan, dsb



Yang dimaksud dengan limbah khusus terdiri dari : 1. Limbah khusus padat, yaitu peralatan habis pakai seperti alat suntik, sarung tangan, kapas, botol spesimen, kemasan reagen, sisa spesimen (ekskreta) dan medium pembiakan. 2. Limbah khusus cair yaitu pelarut organik, bahan kimia untuk pengujian, air bekas pencucian alat, sisa spesimen (darah dan cairan tubuh) dan air bekas pencucian yang mengandung komponen darah Tujuan



Agar pengelolaan limbah dapat dilakukan sesuai prosedur dengan sebaik-baiknya sehingga limbah yang infektif tidak menjadi sumber penularan penyakit yang dapat membahayakan kesehatan petugas laboratorium maupun masyarakat di rumah sakit



Kebijakan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



tentang



Pedoman



Keamanan



No.1244/MENKES/XII/1994



Laboratorium Penyakit Infeksi dan Biomedis Prosedur



Penanganan Limbah Khusus : 1. Limbah khusus padat 1.1 Tajam Misalnya : jarum suntik, lanset Limbah ini dimasukkan ke dalam tempat sampah khusus (berwarna



kuning) yang disediakan oleh bagian sanitasi rumah sakit. Sebulan sekali petugas bagian sanitasi datang ke laboratorium untuk mengambil tempat sampah ini dan menukarnya dengan yang baru. Bila tempat sampah sudah penuh sebelum waktu pengambilan, petugas laboratorium (koordinator pengambilan sampel/bahan pemeriksaan) akan menelepon petugas sanitasi untuk mengambil tempat sampah ini.



1.2 Tidak Tajam 1.2.1 Tabung spult direndam dalam larutan klorin 0,5% selama minimal 30 menit lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diikat tali rafia dan diberi label sampah medis. Kantung plastik ini setiap hari diletakkan di tempat yang telah disiapkan dan kemudian diambil oleh petugas sanitasi. Sebelumnya petugas sanitasi menandatangani buku ekspedisi sanitasi. 1.2.2 Bekas tempat feses, tempat urine dan sis feses dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang diikat tali rafia dan diberi label, lalu diletakkaan bersama bekas spuit 1.2.3 Sisa media (dari unit kerja penyakit infeksi) direbus sampai mencair lalu dibuang ke tempat pembuangan limbah cair unit kerja penyakit infeksi



2. Limbah medis cair Sisa darah dibuang dalam tempat penampung khusus lalu diberi larutan klorin 0,5% selama minimal 30 menit, kemudian dibuang ke saluran pembuangan limbah. Cairan bekas pencucian alat dan cairan bekas pemeriksaan dibuang ke tempat khusus untuk pembuangan



limbah



yang



kemudian



dialirkan



ke



tempat



pembuangan limbah akhir. 2.1 Limbah cair sisa spesimen : a. Limbah cair sisa spesimen pada plate pemeriksaan golongan darah dicuci pada bak pencucian dengan air yang mengalir b. Limbah cair spesimen pada tabung dibuang pada saluran pembuangan air yang langsung berhubungan dengan bak pengelolaan limbah RSUDK



c. Limbah cair spesimen pada segmen kantong darah dibuang ke tempat sampah infeksius plastik warna kuning d. Limbah cair darah yang telah expired dibuang ke tempat sampah infeksius plastik warna kuning 2.2 Limbah pencucian peralatan daur ulang : Buang air bekas pencucian peralatan laboratorium (tip dan tabung) ke saluran pembuangan yang berhubungan dengan bak pengelolaan limbah RSUD Kardinah Unit Terkait



1. Instalasi Patologi Klinik 2. Instalasi Sanitasi 3. Instalasi pembuangan limbah RSUD Kardinah



Lampiran 8. Diagram Alir Dokumen Manifest Limbah B3 RS Kardinah



Lembar ke-5 berwarna ungu dikirim pengumpul/pemanfaat ke KLH



Lembar ke-4 warna merah disimpan oleh pengumpul/ pengolah/pemanfaat



Lembar ke-6 warna krem dikirim oleh pengumpul/pemanfaat ke bupati/BPLHD KAB



Lembar ke-7 berwarna ungu dibawa oleh pengangkut ke pemanfaat, kemudian dikirim kembali bersama tagihan ke penghasil setelah mendapat ttd dan cap bukti penerimaan oleh pengumpul/pemanfaat



PENGHASIL/PENGIRIM LB3 (RS Kardinah)



PENGANGKUT LB3 (PT Sarana Patra Jateng)



PENGUMPUL/PEMANFAAT LB3 (PT Centra Rekayasa Enviro)



BPLHD KABUPATEN Lembar ke-2 berwarna kuning kemudian dikirim ke KLH



Lembar ke-3



Lembar ke-1 berwarna



berwarna hijau



putih dibawa/disimpan



disimpan penghasil



pengumpul/pengangkut



Lampiran 9. Kebijakan Lingkungan



Lampiran 10. Pengelolaan Limbah RS Kardinah



Lampiran 11. Peta Evakuasi RS Kardinah



Lampiran 12. Form Pemantauan dan Pengukuran K3L RS Kardinah



PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN K3L



Penyimpanan Bahan Kimia/B3



Lampiran 13. Form CPAR (Corrective and Preventif Action Request)



Lampiran 14. Jadwal Audit Internal RS Kardinah Ap



Me Ju



Ju



Agu



Se



Ok



No



De



Ja



Fe



Ma



Unit Kerja



r



i



ni



li



st



pt



t



v



s



n



b



r



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



A. Administrasi Manajemen a. Tata Usaha b. Kepegawaian c. Pengelolaan Barang d.



Pengelolaan



Keuangan e.



Pengelolaan



Lingkungan B. Upaya Kesehatan Masyarakat a.



Kesehatan



Lingkungan b. Promosi Kesehatan c. KIA d. Gizi e. P2M C. Upaya Kesehatan Perorangan a. Pendaftaran b. Laboratorium c. Farmasi



TIM AUDIT 1. Victor



A



A



A



A



A



A



2. Merry



A



A



A



A



A



A



3. Susi



A



A



A



A



A



A



4. Agus



B



B



B



B



B



B



B



B



B



5. Citra



B



B



B



B



B



B



B



B



B



6. Yenny



B



B



B



B



B



B



B



B



B



7. Zacky



C



C



8. Chalid



C



C



Lampiran 15. Diagram Alir Audit Internal



Lampiran 16. Form MSDS (Material Safety Data Sheet) RS Kardinah



Lampiran 17. Form JSA (Job Safety & Environment Analysis)



Lampiran 18. Form Tinjauan Manajemen K3 & Lingkungan RS Kardinah



Standar Teknis Sarana a. Lantai • Lantai ruangan dari bahan yang kuat, kedap air, rata, tidak licin dan mudah dibersihkan dan berwarna terang. • Lantai KM/WC dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan mempunyai kemiringan yang cukup dan tidak ada genangan air. • Khusus ruang operasi lantai rata, tidak mempunyai pori atau lubang untuk berkembang biaknya bakteri, menggunakan bahan vynil anti elektrostatik dan tidak mudah terbakar. b. Dinding (Mengacu Kepmenkes No.1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit) : • Dinding berwarna terang, rata, cat tidak luntur dan tidak mengandung logam berat. • Sudut dinding dengan dinding, dinding dengan lantai, dinding dengan langit-langit, membentuk konus (tidak membentuk siku). • Dinding KM/WC dari bahan kuat dan kedap air. • Permukaan dinding keramik rata, rapih, sisa permukaan kramik dibagi sama ke kanan dan ke kiri. • Khusus ruang radiologi dinding dilapis Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. • Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,5 m dari lantai. c. Pintu/Jendela • Pintu harus cukup tinggi minimal 270 cm dan lebar minimal 120 cm. • Pintu dapat dibuka dari luar. • Khusus pintu darurat menggunakan pegangan panik (panic handle), penutup pintu otomatis (automatic door closer) dan membuka ke arah tangga darurat/arah evakuasi dengan bahan tahan api minimal 2 jam. • Ambang bawah jendela minimal 1 m dari lantai. • Khusus jendela yang berhubungan langsung keluar memakai jeruji. • Khusus ruang operasi, pintu terdiri dari dua daun, mudah dibuka tetapi harus dapat menutup sendiri (dipasang penutup pintu (door close)). • Khusus ruang radiologi, pintu terdiri dari dua daun pintu dan dilapisi Pb minimal 2 mm atau setara dinding bata ketebalan 30 cm dilengkapi dengan lampu merah tanda bahaya radiasi serta dilengkapi jendela kaca anti radiasi. d. Ventilasi • Pemasangan ventilasi alamiah dapat memberikan sirkulasi udara yang cukup, luas minimum 15% dari luas lantai.



• Ventilasi mekanik disesuaikan dengan peruntukan ruangan, untuk ruang operasi kombinasi antara fan, exhauster dan AC harus dapat memberikan sirkulasi udara dengan tekanan positif. • Ventilasi AC dilengkapi dengan filter bakteri. e. Sanitasi • Closet, urinoir, wastafel dan bak mandi dari bahan kualitas baik, utuh dan tidak cacat, serta mudah dibersihkan. • Urinoir dipasang/ditempel pada dinding, kuat, berfungsi dengan baik. • Wastafel dipasang rata, tegak lurus dinding, kuat, tidak menimbulkan bau, dilengkapi desinfektan dan dilengkapi tisu yang dapat dibuang (disposable tissues). • Bak mandi tidak berujung lancip, tidak menjadi sarang nyamuk dan mudah dibersihkan. • Indek perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan kamar mandi 10:1. • Indek perbandingan jumlah pekerja dengan jumlah toiletnya dan kamar mandi 20:1. • Air untuk keperluan sanitair seperti mandi, cuci, urinoir, wastafel, closet, keluar dengan lancar dan jumlahnya cukup. f. Air Bersih • Kapasitas reservoir sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit (250-500 liter/tempat tidur). • Sistem penyediaan air bersih menggunakan jaringan PAM atau sumur dalam (artesis). • Air bersih dilakukan pemeriksaan fisik, kimia dan biologi setiap 6 bulan sekali. • Sumber air bersih dimungkinkan dapat digunakan sebagai sumber air dalam penanggulangan kebakaran. g. Perpipaan (plumbing) • Sistem pemipaan menggunakan kode warna : biru untuk pemipaan air bersih dan merah untuk pemipaan kebakaran. • Pipa air bersih tidak boleh bersilangan dengan pipa air kotor. • Instalasi pemipaan tidak boleh berdekatan atau berdampingan dengan instalasi listrik. h. Saluran (Drainase) • Saluran keliling bangunan drainage dari bahan yang kuat, kedap air dan berkualitas baik dengan dasar mempunyai kemiringan yang cukup ke arah aliran pembuangan. • Saluran air hujan tertutup telah dilengkapi bak kontrol dalam jarak tertentu, dan ditiap sudut pertemuan, bak kontrol dilengkapi penutup yang mudah di buka/ditutup memenuhi syarat teknis, serta berfungsi dengan baik. i. Jalur yang melandai/lereng (ramp) • Kemiringan rata-rata 10-15 derajat.



• Ramp untuk evakuasi harus satu arah dengan lebar minimum 140 cm, khusus ramp koridor dapat dibuat dua arah dengan lebar minimal 240 cm, kedua ramp tersebut dilengkapi pegangan rambatan, kuat, ketinggian 80 cm. • Area awal dan akhir ramp harus bebas dan datar, mudah untuk berputar, tidak licin.



Baku mutu dan hasil pengukuran pengolahan limbah cair pada RSUD Kardinah pada 13 November 2017 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Sampel diambil di 2 titik, yaitu pada outlet pengolahan limbah cair dan pada air permukaan di dekat RSUD Kardinah.



Lampiran 19 Tabel Baku Mutu Limbah Cair untuk Kegiatan Rumah Sakit Sumber : Peraturan Gubernur No 72 Tahun 2013 Lampiran 20 Tabel Kualitas Limbah Cair pada Outlet Pengolahan di RSUD Kardinah Sampel No.



Parameter



Satuan



Titik-1



Titik-2



(Outlet)



(Air Permukaan)



FISIKA 1



Temperatur



2



Residu Terlarut (TDS)



3



Residu tersuspensi(TSS)







26



26



Mg/l



80,0



60,0



Mg/l



8,8



7,9



-



6,9



7,2



Mg/l



7,8



4,38



o



KIMIA 4



pH



5



BOD



Sampel No.



Parameter



Satuan



Titik-1



Titik-2



(Outlet)



(Air Permukaan)



6



COD



Mg/l



25,7



15,5



7



DO



Mg/l



8,1



7,0



8



Total Fosfat



mg/l



0,1



0,1



9



Arsen



mg/l



0,02



0,05



10



Cobal



mg/l