Kepdirjen Sml 10.k Mb.01 Djb.t 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN KINERJA KESELAMATAN PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,



Menimbang



:



bahwa untuk memberikan petunjuk teknis penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan sebagai bagian dari Penelahaan Awal dalam Elemen II Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan;



-94-



Upaya-Upaya Pengendalian yang Dilakukan



Pengendalian Risiko Keselamatan Pertambangan Berbasis Tata Kelola Manajemen Kesehatan Kerja Pertambangan Manajemen Lingkungan Kerja Pertambangan Manajemen Rekayasa & Desain Proses Manajemen Aset Keselamatan Pertambangan Manajemen Kehandalan Pekerja dalam Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Manajemen Perubahan



0.04



……



0.03



……



0.03 0.04



……



0.04



……



0.03



……



0.04



……



Manajemen Keadaan Darurat



0.03



……



Manajemen Perusahaan Jasa Pertambangan Manajemen Dokumen & Rekaman Keselamatan Pertambangan



0.01 0.01



Total Nilai Indikator



……



0.30



NILAI TOTAL PENCAPAIAN KINERJA



1.00



……



Dasar/ Reaktif/ Terencana/ Proaktif/ Resilient



……



Dasar/ Reaktif/ Terencana/ Proaktif/ Resilient



Penetapan kategori tingkat pencapaian adalah berdasarkan hal berikut: •



Nilai Pencapaian