19 0 35 KB
Contoh Latihan e-Faktur
a. Profil PKP PT Sinchan : Kode Pos No. Telp HP Fax Penandatangan Jabatan Masa Buku
: 65000 : 0318686700 : 0852345678910 : 0318686720 : Hartono : Direktur : 01 sd 12
b. Referensi Nomor Faktur untuk Tahun 2017 : 000.17.00000001 s/d 000.17.00000030 c. Daftar barang dan jasa TV LED Merk Samsung
(Harga Tidak Termasuk PPN)
Kode
Seri
Harga (Rp.)
S1
Samsung 32 Inch
2.400.000
S2
Samsung 42 Inch
3.800.000
S3
Samsung 55 Inch
10.500.000
Kode
Seri
Harga (Rp.)
A1
LG 32 Inch
2.300.000
A2
LG 42 Inch
3.900.000
A3 Kode
LG 55 Inch Seri
10.200.000 Harga (Rp.)
TV LED Merk LG
X1
Panasonic 32 Inch
2.500.000
X2
Panasonic 42 Inch
4.100.000
X3
Panasonic 55 Inch
10.700.000
d. Contoh Soal e-Faktur :
TV LED Merk Panasonic
1. PT Sinchan pada tanggal 07 Januari 2017 menjual 5 buah LG 32 Inch, 7 buah Panasonic 42 Inch, dan 2 buah Samsung 55 Inch, dengan referensi (nomor invoice 1 tanggal 07 Januari 2017) dengan nomor faktur 000.17.00000001 kepada PT. Satu Tujuan NPWP 03.000.000.4-643.000 Alamat : Jl. Raya Tenggilis No. 46 Rungkut Gayungan Surabaya 2. PT Sinchan pada tanggal 13 Januari 2017 menjual 4 buah Samsung 42 Inch, 2 buah LG 55 Inch, dan 3 buah Panasonic 32 Inch total seluruh transaksi Rp. 43.100.000,-, dengan nomor PEB-00001/2017 kepada Madagaskar LTD 3. PT Sinchan pada tanggal 14 Januari 2017 membeli barang dari CV Tiga Harapan (08.000.000.3-609.000) Alamat Jl. Soekarno Hatta No. 37 Benowo Pakal Surabaya dengan total DPP 30.000.000,- dan PPN 3.000.000,- dengan nomor Faktur 000.17.00000007 4. Pada Tanggal 29 Februari 2017 PT Sinchan Melaporkan SPT Masa PPN Ke KPP dengan SSP NTPN 1011151203060802 senilai 3.120.000,- tanggal bayar 20 Februari 2017 5. Atas Transaksi nomor faktur 000.17.00000001 terjadi perubahan jumlah barang yang dijual seharusnya 4 buah LG 32 Inch, 6 buah Panasonic 42 Inch, dan 2 buah Samsung 55 Inch, sehingga pada tanggal 06 Maret 2017 dibuatkan FP Pengganti atas transaksi tersebut. 6. Pada Tanggal 10 Maret 2017, PT Sinchan membuat SPT Masa PPN Pembetulan masa Januari 2017, lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.