Contoh SOAL PPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh PPN 1



Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak keluaran – pajak masukan



PT. Gragas merupakan PKP yang menjual elektronik di Palembang. Selama Agustus 2016, PT Gragas melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:



Rp321.800.000 – Rp50.000.000 = Rp271.800.000



1.



Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp1.600.000.000.



2.



Penyerahan BKP, yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN.



3.



PT. Gragas juga membangun sebuah gudang elektronik seluar 500m2 di kawasan pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp550.000.000.



4.



Menyumbang ke sebuah yayasan panti jompo 1 buah televisi dengan harga Rp2.000.000 termasuk keuntungan Rp200.000.



Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut: 1.



Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan harga tersebut sudah termasuk PPN.



Dari transaksi-transaksi yang terjadi di atas, maka hitunglah PPN dari transaksi tersebut? Dan berapa total PPN yang disetorkan? Jawab: PPN dan PPnBM setiap transaksi contoh PPN di atas adalah sebagai berikut.  Transaksi pertama: PPN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000 (pajak keluaran/penjualan) Transaksi kedua: DPP = 100/110 x Rp660.000.000 = Rp600.000.000 PPN = 10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000 (pajak keluaran/penjualan)



Jadi, total PPn yang perlu PT. Gragas setorkan atas transaksi yang dilakukan selama Agustus 2016 tersebut adalah sebesar Rp271.800.000.



Contoh PPN 2 Toko Samson menjual kulkas sebanyak 20 kulkas dengan harga satuannya sebesar Rp6.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang toko Samson yang wajib disetorkan? Jawab: Total DPP atas penjualan 20 kulkas: 20 x Rp6.000.000 = Rp120.000.000 PPN = 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000 Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Samson adalah sebesar Rp12.000.000.



Contoh 1: PKP A menjual tunai barang kena pajak (BKP) seharga Rp25.000.000. Maka PPN yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000. PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A. Contoh 2: PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) dengan memperoleh penggantian Rp20.000.000. Maka PPN yang terutang = 10% x Rp20.000.000 = Rp2.000.000. PPN sebesar Rp2.000.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP B. Contoh 3: Pengimpor C melakukan impor BKP dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp15.000.000. PPN yang dipungut melalui Ditjen Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000 = Rp1.500.000.



Transaksi ketiga:



Contoh 4: PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp10.000.000. Maka PPN yang terutang = 0% x Rp10.000.000 = Rp0. PPN sebesar Rp0 tersebut merupakan pajak keluaran.



DPP = 20% x Rp550.000.000 = Rp110.000.000



PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00



PPN = 10% x Rp110.000.000 = Rp100.000.000 (pajak keluaran) Transaksi keempat: DPP = Rp2.000.000 – Rp200.000 = Rp1.800.000 (pajak keluaran) Transaksi tambahan: DPP = 100/110 x Rp550.000.000 = Rp500.000.000 PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000 (pajak masukan) Total PPN yang harus disetorkan: PPN keluaranya: Transaksi pertama + transaksi kedua + transaksi ketiga + transaksi keempat Rp160.000.000 + Rp60.000.000 + Rp100.000.000 + Rp1.800.000 = Rp321.800.000 PPN masukannya: Rp50.000.000



Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00 PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00 PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai



= 10% x Rp15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00 Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah: Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00 PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00 PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00 Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya. Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah : Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00 PPN = 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00 c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00 PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.