Contoh Soal PPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH SOAL PPN Contoh 1 Swalayan ABC yang merupakan PKP menjual barang Kena Pajak secara tunai. Harga jual barang tersebut Rp 25.000.000. Berapa PPN yang terutang? PPN yang terutang = 10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000 Jadi PPN Rp 2.500.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut oleh PKP “ABC”. Contoh 2 PKP “XYZ” menyerahkan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian sebesar Rp 20.000.000. Yang ditanyakan berapa PPN yang terutang? PPN terutang yang dipungut PKP “XYZ” = 10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000 Contoh 3 Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000. Berdasarkan contoh ini, PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: 10% x Rp15.000.000 = Rp 1.500.000 Contoh 4 PKP “EFG” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 5.000.000. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:   



Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00 PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00 PPnBM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00 Contoh 5 PKP “EFG” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif sebesar 35%. Lantaran PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak bisa dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “EFG” atau dibebankan sebagai biaya. Jika PKP “EFG” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah:   



Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000 PPN = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000 PPnBM = 35% x Rp 50.000.000 = Rp 17.500.000



PPN sebesar Rp 500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “EFG” dan PPN sebesar Rp 5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “EFG”. Sementara PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu juga dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.



Contoh Soal : 1. PT. Munirah adalah PKP yang bergerak di bidang penjualan elektronik di makasar. Selama bulan juli 2014 melakukan transaksi sebagai berikut : a) b) c) d)



Penjualan langsung ke konsumen sebanyak RP.1.400.000.000 Penyerahan barang elektronik kepada pemkot Makasar sebesar RP. 440.000.000 (sudah termasuk PPN) Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV serhaga RP. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar RP. 400.000 Membangun gudang elekteronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri RP. 350.000.000



Selanjutnya terdapan teran saksi tambahan selama bulan juli sebagai berikut : e) Mengimpor barang elektronik dari amerika seharga US$ 100.000; Asuransi US$ 1.000; ongkos angkut ke makasar US$ 2.000. bea masuk sebesar 10% dari cif dan bea masuk tambahan sebesar 4% dari cif (belum memiliki api dan barang elektlonik tersebut termasuk barang mewah dengan tarif 30% diasumsikan kuts pajak terhadap US$ adalah RP, 7.200 f) Membeli sebuah mobil box pengangkut barang seharga RP. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut sudah termasuk PPN) Diminta : 1) Hitunglah PPN dan PPnBM atas transaksi diatas ! 2)



Berapakah PPN yang disetorkan ?



2. PT. REDCARPET adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang tekstil. Berikut ini adalah data-data penjualan PT. REDCARPET : a) Menjual 80 kemeja pada toko GREENDAY dengan harga masing-masing Rp. 100.000 b) Pemakaian sendiri 20 kemeja, dimana DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor yaitu Rp. 80.000/kemeja Diminta : Berapakah PPN yang terhutang ? 3.



Kulkas. Barang tersebut dikategorikan sebagai barang mawah dan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Desember 2010 perusahaan “SAKURA” menjual 15 kulkas pada toko “HINATA” dengan harga jual @ Rp. 4.500.000. Diminta : Berapakah PPN dan PPnBM yang terhutang oleh perusahaan SAKURA ?



4.



Jika toko “HINATA” menjual kembali kulkas tersebut diatas sebanyak 15 kulkas dengan harga @ Rp. 5.000.000. Diminta : Berapakah PPN yang terhutang oleh toko “HINATA” ?



5.



Nama WP : Ny. Anita Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 65 Garut Jawa Barat NPWP : 72.799.843.7-443.000 Pada bulan April 2015 melakukan pembelian tanah seluas 240 M 2 dengan harga Rp. 600.000.000, pada bulan yang sama Ny. Anita langsung membangun rumah ditanah tersebut dengan rencana rumah yang akan dibangun seluas 300 M 2 , pada bulan April biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan-bahan sebesar Rp. 120.000.000 dan untuk biaya upah sebesar Rp. 10.000.000. Diminta : Berapakah pajak terhutang atas PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) yang harus dibayarkan oleh Ny. Anita ?



1.1



JAWABAN Hitunglah PPN dan PPnBM atas transaksi diatas ! a) PPN = 10% X 1.400.000.000 = 140.000.000 (Pajak Keluaran) b) PPN = 10/110 X 440.000.000 = 40.000.000 (Pajak Keluaran) c) DPP = 4.000.000 - 400.000 = 3.600.000 PPN = 10% X 3.600.000 = 360.000 (Pajak Keluaran) d) DPP = 20% X 350.000.000 = 70.000.000 PPN KMS = 10% X 70.000.000 = 7.000.000 (Pajak Keluaran) e) Cost US$ 100.000 Insurance US$ 1.000 Freight US$ 2.000 CIF US$ 103.000 Bea masuk (10% X US$ 103.000) US$ 10.300 Bea masuk tambahan (4% X US$ 103.000) US$ 4.120 Nilai Impor dalam dolar Amerika US$ 117.420 Nilai Impor dalam rupiah (US$ 117.420 X Rp. 7.200) RP. 845.424.000 PPN = 10% X Rp. 845.424.000 = Rp. 84.542.400 (Pajak Masukan) PPnBM = 30% X Rp. 845.424.000 = Rp. 253.627.200 f) PPN = 10/110 X 220.000.000 = 20.000.000 (Pajak Masukan) PPN = 10/110 X 330.000.000 = 30.000.000 (Tidak termasuk PM/PK, karena digunakan untuk kepentingan direktur/tidak ada hubungannya untuk menambah, memelihara dan menghasilkan penghasilan)



1.2 Berapakah PPN yang harus disetor ? PPN Keluaran = a) 140.000.000 PPN Masukan = e) 84.542.400 b) 40.000.000 f) 20.000.000 c) 360.000 104.542.400 d) 7.000.000 187.360.000 PPN yang harus disetor = 187.360.000 - 104.542.400 = 82.817.600 2.



Penjualan 80 kemeja



Pemakaian sendiri 20 kemeja



80 X 100.000 = 8.000.000 PPN = 10% X 8.000.000 = 800.000 Jumlah PPN terhutang = 800.000 + 160.000 3. Kulkas PPN



20 X 80.000 = 1.600.000 PPN = 10% X 1.600.000 = 160.000



= 960.000 = 15 X 4.500.000 = 67.500.000 = 10% X 67.500.000 = 6.750.000



PPnBM = 20% X 67.500.000 = 13.500.000 4. Penjualan kembali kulkas sebanyak 15 buah 15 X 5.000.000 = 75.000.000 PPN = 7.500.000 Keterangan : PPnBM hanya dikenai sekali saja sesuai pasal 5 ayat 2 UU PPN & PPnBM



PT. Vvere group sepanjang bulan juli melakukan transaksi sebagai berikut :  membeli bahan baku seharga Rp. 400.000.000 (pajak masukan)  membeli bahan pembantu seharga Rp. 100.000.000 (pajak masukan)  menjual hasil produksinya seharga Rp. 700.000.000 (pajak keluaran) Perhitungan 10% X 400.000.000 = 40.000.000 (pajak masukan) 10% X 100.000.000 = 10.000.000 (pajak Masukan) 10% X 700.000.000 = 70.000.000 (pajak keluaran) maka PPN kurang bayar sebesar Rp. 20.000.000 yang harus disetorkan ke negara



Contoh Pembeli Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) Toko Elektronik “Sido Terang” yang berstatus Non PKP membeli 10 Unit TV LG 20 inc dari Toko“ Surya” dengan rincian sebagai berikut: Harga 10 Unit TV @ 5.000.000



Rp 50.000.000



PPN 10%



Rp 5.000.000



Jumlah Nota Kontan



Rp 55.000.000



Jurnal Sistem Periodik Pembelian Rp



Jurnal Sistem Periodik Persediaan Rp



55.000.000



Barang Dagang 55.000.000



Rp Kas 55.000.000 Contoh Pembeli Adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kas



Rp 55.000.000



Toko elektronik CV Advance yang berstatus PKP membeli 10 Unit Komputer Toshiba dari Pengusaha Kena Pajak PT. Sony dengan rincian sebagai berikut: Harga 10 Unit Komputer @ 5.000.000



Rp 50.000.000



PPN 10%



Rp 5.000.000



Jumlah Nota Kontan



Rp 55.000.000



Jurnal Sistem Periodik Pembelian PPN Masukan Hutang Dagang Nota Retur



Jurnal Sistem Perpetual Persediaan Rp. Rp Barang 55.000.000 50.000.000 Dagang Rp Rp PPN Masukan 5.000.000 5.000.000 Rp Hutang Rp 55.000.000 Dagang 55.000.000



Retur atau pengembalian Sebagian Barang Kena Pajak kepada penjualan disebut dengan retur pembelian. Bukti transaksi ini jika di dalam akuntansi dibuatkan Nota Debet, namun dalam akuntansi pajak dibuatkan Nota Retur yang fungsinya mencatat retur pembelian dan mengkredit PPN Masukan sebesar 10% dari nilai barang yang dikembalikan. Contoh 3 Berdasarkan contoh 2 diatas, jika CV Advance mengembalikan 2 komputer yang dibeli kepada PT. Sony, maka perhitungan yang dibuat CV Advance adalah sebagai berikut: Nilai BKP (Barang Kena Pajak) yang dikembalikan adalah: 2 Unit Komputer @ Rp 5.000.000



Rp 10.000.000



PPN Masukan 10% X Rp 10.000.000



Rp 1.000.000



Jumlah Nota Retur



Rp 11.000.000



Jurnal



D



K



Jurnal



D



K



Sistem Periodik Hutang Dagang



Sistem Perpetual Hutang Rp. Rp. 11.000.000 Dagang 11.000.000 Persediaan Retur Rp barang Pembelian 10.000.000 dagang PPN Rp PPN Masukan 1.000.000 Masukan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)



Rp 10.000.000 Rp 1.000.000



Jika yang dibeli adalah barang dagang dengan kategori barang mewah (peraturan perpajakan) maka selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM sesuai dengan tarif barang mewah pada peraturan perpajakan. Nilai PPnBM tersebut digunakan untuk menambah nilai harga pokok barang tersebut jadi tidak boleh dicatat sebagai PPnBM masukan. Contoh: PT. Subur Jaya membeli 1000 krat minuman ringan sirup ABC dari PT. ABC. Dengan rincian berikut ini: Harga 1000 krat sirup @ 200



Rp 200.000



PPN 10% = 10% X Rp 200.000



Rp 20.000



PPn-BM 20%



Rp 40.000



Jumlah Invoice



Rp 260.000



Catatan: peraturan perpajakan menetapkan bahwa minuman ringan masuk dalam kategori barang mewah dan dikenakan tarif 20%. Jurnal Sistem D K Periodik Rp Pembelian 240.000 Rp PPN Masukan 20.000 Hutang Dagang



Jurnal Sistem Perpetual Persediaan Rp Barang Dagang 240.000 Rp PPN Masukan 20.000 Hutang Rp Rp Dagang 260.000 260.000



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran Dan PPn-BM



Untuk PPN Keluaran pada akhir bulan dikenakan kompensasi dengan PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP). Ada istilah untuk selisih jika jumlah PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan maka disebut PPN kurang bayar (PPN-KB). Tetapi jika jumlah PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan maka selisihnya disebut PPN lebih bayar (PPN-LB). Contoh Penjualan Tunai dan Kredit Pengusaha Kena Pajak PT. Surya menjual barang kepada PT. Cendana dengan rincian sebagai berikut: 100 krat kecap ABC



Rp 5.000.000



200 krat sambal ABC



Rp 6.000.000 +



Jumlah harga jual



Rp 11.000.000



PPN 10% X Rp 11.000.000



Rp 1.100.000 +



Total Faktur



Rp 12.100.000



Jurnal Penjualan Tunai



D



Kas



Rp 12.100.000



K



Jurnal Penjualan Kredit Piutang Dagang



D



K



Rp 12.100.000



Rp Penjualan 11.000.000 PPN Rp PPN Keluaran 1.100.000 Keluaran Contoh Penjualan dengan Pembayaran Sebagian Penjualan



Rp 11.000.000 Rp 1.100.000



Pengusaha Kena Pajak PT. Surya menjual barang kepada PT. Cendana dengan rincian sebagai berikut: 100 krat kecap ABC



Rp 5.000.000



200 krat sambal ABC



Rp 6.000.000



Jumlah harga jual



Rp 11.000.000



PPN 10% X Rp 11.000.000



Rp 1.100.000



Total Faktur



Rp 12.100.000



Dibayar tunai



Rp 4.000.000



Sisa tagihan



Rp 8.100.000



Jurnal Pembayaran sebagian: D Kas Rp 4.000.000 Piutang Dagang Rp 8.100.000 Penjualan PPN Keluaran Contoh Penjualan atas Barang Mewah



K



Rp 11.000.000



PKP PT. Abadi menjual barang dagang kepada PT. MATAHARI sebagai berikut: 100 krat kecap ABC



Rp 5.000.000



200 krat sambal ABC



Rp 6.000.000



Jumlah harga jual



Rp 11.000.000



PPN 10% X Rp 11.000.000



Rp 1.100.000



PPn-BM 20% X Rp 11.000.000



Rp 2.200.000



Total Faktur



Rp 14.300.000



Jurnal Penjualan Kredit: D K Piutang Dagang Rp 14.300.000 Penjualan Rp 11.000.000 PPn Keluaran Rp 1.100.000 Hutang PPn-BM Rp 2.200.000 Transaksi Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak yang dipakai sendiri oleh pemilik perusahaan bisa juga digunakan untuk keperluan karyawan yang diberikan secara Cuma-Cuma, maka transaksi itu hanya boleh diakui sebagai biaya atau prive sebesar harga pokok ditambah PPN atau PPn-BM atas barang tersebut tidak termasuk laba kotor yang diharapkan.



Contoh 22 PT. Tirto memberikan 2.000 galon air mineral 19 liter kepada warga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungan perusahaan dengan rincian sebagai berikut: Harga jual 2000 galon @ Rp.5.000



Rp. 10.000.000



Tambahan laba 20% dari harga jual



(Rp. 2.000.000)



Harga Pokok



Rp. 8.000.000



PPN 10% x Rp. 8.000.000



Rp. 800.000 +



Biaya Promosi/Prive/Lain-lain



Rp. 8.800.000



Jurnal Biaya promosi/Lain-lain/Prive Persediaan Barang Dagang/Penjualan PPn Keluaran



D K Rp 8.800.000 Rp 8.000.000 Rp 800.000



Contoh PPN 1



PT. Gragas merupakan PKP yang menjual elektronik di Palembang. Selama Agustus 2016, PT Gragas melakukan berbagai transaksi sebagai berikut: 1. Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp1.600.000.000. 2. Penyerahan BKP, yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN. 3. PT. Gragas juga membangun sebuah gudang elektronik seluar 500m2 di kawasan pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp550.000.000. 4. Menyumbang ke sebuah yayasan panti jompo 1 buah televisi dengan harga Rp2.000.000 termasuk keuntungan Rp200.000.



Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut: 1. Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan harga tersebut sudah termasuk PPN.



Dari transaksi-transaksi yang terjadi di atas, maka hitunglah PPN dari transaksi tersebut? Dan berapa total PPN yang disetorkan? Jawab: PPN dan PPnBM setiap transaksi contoh PPN di atas adalah sebagai berikut. Transaksi pertama: PPN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000 (pajak keluaran/penjualan) Transaksi kedua: DPP = 100/110 x Rp660.000.000 = Rp600.000.000 PPN = 10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000 (pajak keluaran/penjualan) Transaksi ketiga: DPP = 20% x Rp550.000.000 = Rp110.000.000 PPN = 10% x Rp110.000.000 = Rp100.000.000 (pajak keluaran)



Transaksi keempat: DPP = Rp2.000.000 - Rp200.000 = Rp1.800.000 (pajak keluaran) Transaksi tambahan: DPP = 100/110 x Rp550.000.000 = Rp500.000.000 PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000 (pajak masukan) Total PPN yang harus disetorkan: PPN keluaranya: Transaksi pertama + transaksi kedua + transaksi ketiga + transaksi keempat Rp160.000.000 + Rp60.000.000 + Rp100.000.000 + Rp1.800.000 = Rp321.800.000 PPN masukannya: Rp50.000.000 Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak keluaran - pajak masukan Rp321.800.000 - Rp50.000.000 = Rp271.800.000 Jadi, total PPn yang perlu PT. Gragas setorkan atas transaksi yang dilakukan selama Agustus 2016 tersebut adalah sebesar Rp271.800.000. ontoh PPN 2



Toko Samson menjual kulkas sebanyak 20 kulkas dengan harga satuannya sebesar Rp6.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang toko Samson yang wajib disetorkan? Jawab: Total DPP atas penjualan 20 kulkas: 20 x Rp6.000.000 = Rp120.000.000 PPN = 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000 Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Samson adalah sebesar Rp12.000.000



Contoh Perhitungan PPN dan PPnBM Mengatur cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Contoh perhitungan PPN dan PPnBM 1. Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp. 25.000.000 PPN = 10% x Rp. 25.000.000 = Rp. 2.500.000 PPN Rp. 2.500.000 adalah pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A atas penjualan BKP 2. Pengusaha Kena Pajak B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian Rp. 20.000.000 PPN = Rp. 10% x Rp. 20.000.000 = Rp. 2.000.000 PPN Rp. 2.000.000 adalah pajak keluaran yang dipungut PKP B atas penyerahan JKP. 3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar pabean dengan nilai impor Rp. 15.000.000 PPN = 10% x Rp. 15.000.000 = Rp. 1.500.000 PPN Rp. 1.500.000 dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 4. Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan nilai ekspor Rp. 10.000.000 PPN = 0% x Rp. 15.000.000 = Rp. 0 PPN Rp. 0 adalah pajak keluaran 5. Pengusaha Kena Pajak “A” mengimpor Barang Kena Pajak dengan nilai impor Rp. 5.000.000 Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, missalnya juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% dengan demikian, perhituangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:  Dasar Pengenaan Pajak =Rp. 5.000.000  Pajak Pertambahan Nilai  10% x Rp. 5.000.000 =Rp. 500.000  PPnBM =Rp. 5.000.000  20% x Rp.5.000.000 = Rp.1.000.000 6. Pengusaha Kena Pajak “D” menyerahkan Barang Kena Pajak secara Cuma-Cuma untuk membantu korban bencana merapi Yogyakarta senilai Rp. 330.000.000 termasuk laba 10%. Berapa PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut: DPP = =



100 x harga jual termasuk laba 100 + %laba 100 110



x Rp. 330.000.000



= Rp. 300.000.000 PPN = 10% x Rp. 300.000.000 = Rp. 30.000.000 7. PT. sentosa adalah PKP dengan bidang usaha pemborong bangunan telah selesai pembangunan sendiri satu unit gedung seluas 400 M2 untuk rumah direksi, dengan biaya Rp. 183.000.000 termasuk PPN atas pembelian bahan bangunan Rp. 13.000.000 hitung PPN yang terutang atas kegiatan ini? Jawab. DPP = Penggantian PPN = 10% X ( Rp. 183.000.000 – Rp. 13.000.000) = 10% X Rp. 170.000.000 = Rp. 17.000.000



adalah



sebuah



perusahaan



yang



bergerak



dibidang REKLAME



&



ADVERTISING. Dan telah dikukuhkan sebagai PKP Beralamat JL. Lembah Pinang



Raya BLok i 17 No.4, lt 2 Jakarta13450,JakartaIndonesia. Berikut ini transaksi MEDIA 9 selama Bulan januari 2010 1. Tanggal 1 Jan, Melakukan pemasangan Baliho di Jalan Panca Indah dengan harga Rp 46.000.000,2. Tanggal 4 Jan, Melunasi tagihan PT Lancar atas pembelian alat PRINTER OFFSET bulan November 2009 sebesar Rp 200.000.000,3. Tanggal 7 Januari, Menerima pembayaran senilai Rp. 1.100.000.000,- atas jasa yang di lakukan pada PT Merdeka. Nilai tersebut termasuk PPN 4. Tanggal 10 Januari, Mengirim pesanan 1 unit Baliho ke Makassar dengan harga Rp 160.000.000,-



5. Tanggal 12 Januari, Menerima pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 23.000.000 dari PT Ventosa untuk pemasangan Baliho pada bulan Februari 6. tgl 15 Jan, Membayar rekening listrik bulan ini sebesar Rp. 2.750.000 (termasuk PPN) lepada PLN 7. Tgl 17 Jan, Membayar sewa ruang kantor sebesar Rp 105.000.000 kepada PT. Keraya 8. Tgl 20 Jan, Menerima pembayaran atas pengiriman Baliho sebesar Rp 160.000.000,- kepada PT. Indotex 9. Tanggal 23 Jan, Membeli 2 unit besi untuk pembuatan Baliho dengan harga per unit @Rp 10.000.000,10. Tanggal 25 Jan, membayar Jasa akuntan bulan Desember total tagihan Rp 44.000.000 11. Tgl 28 Jan, Melunasi tagihan PD.Jaya atas pembelian kertas Vynil bulan lalu sebesar Rp 990.000,- (termasuk PPN) 12. Tgl 31 Jan, Menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan atas pemasangan baliho bulan Desember 2009 senilai Rp 55.000.000 (termasuk PPN).



Cara Penyelesaian :



PAJAK MASUKAN 2) Melunasi tagihan PT Lancar atas pembelian alat PRINTER OFFSET PPN= 10 % x Rp 200.000.000,- = Rp 20.000.000,-



6) Membayar rekening listrik bulan ini DPP = 10 x Rp 2.750.000,- = Rp 250.000,110 PPN= 10% x Rp 250.000,- = Rp 25.000,-



7) Membayar sewa ruang kantor sebesar Rp 105.000.000 kepada PT. Keraya PPN = 10 % x Rp 105.000.000,- = Rp 10.500.000,-



10) Membayar Jasa akuntan bulan Desember total tagihan Rp 44.000.000 PPN = 10 % x Rp 44.000.000,- = Rp 4.400.000,11) Melunasi tagihan PD.Jaya atas pembelian kertas Vynil



DPP= 10/110 x Rp 990.000,- = Rp 90.000,PPN = 10% x Rp 90.000,- = Rp 9.000,-



PAJAK KELUARAN 1) Melakukan pemasangan Baliho di Jalan Panca Indah PPN= 10 % x Rp 46.000.000,- = Rp 4.600.000,3) Menerima pembayaran atas jasa yang di lakukan pada PT Merdeka DPP = 10/110 x Rp 550.000.000,- = Rp 50.000.000,PPN = 10% x Rp 50.000.000,- = Rp 5.000.000,4) Mengirim pesanan 1 unit Baliho ke Makassar dengan harga Rp 160.000.000,PPN = 10 % x Rp 160.000.000,- = Rp 16.000.000,5) Menerima pembayaran Uang Muka dari PT Ventosa untuk pemasangan Baliho pada bulan Februari PPN = 10 % x Rp 23.000.000,- = Rp 2.300.000,8) Menerima pembayaran atas pengiriman Baliho kepada PT. Indotex PPN = 10 % x Rp 160.000.000,- = Rp 16.000.000,12) Menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan atas bahan yang dikirim bulan Desember 2008 DPP = 10/110 x Rp 55.000.000,- = Rp 5.000.000,PPN= 10% x Rp 5.000.000,- = Rp 500.000,-



Perhitungan PPN Kurang / Lebih Bayar PAJAK KELUARAN



Rp



4,600,000.00



Rp



5,000,000.00



Rp



16,000,000.00



Rp



PAJAK MASUKAN



2,300,000.00



Rp



16,000,000.00



Rp



500,000.00



Rp Rp Rp Rp Rp



PPN Kurang Bayar



Rp



44,400,000.00



Rp



34,934,000.00



Rp



9.466,000.00



20,000,000.00 25,000.00 10,500,000.00 4,400,000.00 9,000.00