Copy Surat Perjanjian Pemagangan Antara Peserta Dengan LPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN LPK ANTAR NUSA AVIASI (ANA) DENGAN PESERTA MAGANG untuk Program Pemagangan ke Jepang



Pada hari Senin tanggal 9 ribu dua puluh, kami yang bertandatangan di bawah ini:



bulan



Nama



: R.Yudiswara Ratjani



Jabatan



: Pimpinan LPK ANTAR NUSA AVIASI (ANA)



Alamat



: jl.Raya Timurno.463 Kota Cimahi 40523



NIK / TLP



: 3277021602670001 / hp. 081220103373



11



tahun dua



Dalam hal ini bertindak untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ANTAR NUSA AVIASI beralamat di Jln. Sangkuriang No. 93 Cimahi 40511, Jawa Barat yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;



Nama No Urut Alamat



: Dadang Supriadi 01 : Dusun Lembang RT 021/ RW 005, Kel. Mekar Bakti, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang



NIK



3273150103990002



Telepon



085771950869



Dalam hal ini bertindak sebagai Peserta Magang Jepang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dalam rangka keikutsertaan pada program magang di Negara Jepang dengan ketentuan – ketentuan sebagai pasal berikut :



BAB 1 KETENTUAN UMUM PASAL 1 Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pelatihan Kerja ANTAR NUSA AVIASI yang disingkat LPK ANTAR NUSA AVIASI adalah lembaga yang menyelenggarakan program magang ke Jepang bagi mereka yang ingin mencari pengetahuan keterampilan dan sikap kerja, beralamat di Jln. Sangkuriang No. 93 Cimahi 40511, Jawa Barat Pimpinan LPK ANTAR NUSA AVIASI adalah penanggung jawab dan pelaksana program kerja dan anggaran; 2. Peserta Magang adalah siswa yang telah mengikuti program pelatihan teknis di LPK ANTAR NUSA AVIASI dan dinyatakan lolos wawancara dengan perusahaan Jepang dan selanjutnya akan melakukan proses pemagangan di Jepang dengan pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas. BAB II KESEPAKATAN PASAL II PIHAK PERTAMA bersedia membantu proses penempatan PIHAK KEDUA sebagai Peserta Magang ke Jepang, PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Pemagangan ke Jepang di perusahaan yang telah bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA selama mengikuti proses pemagangan di Jepang. BAB III PEMBIAYAAN PASAL III Tahapan pembayaran biaya pelatihan sampai dengan penempatan ditentukan atas dasar kesepakatan bersama. 1. Biaya pelatihan dan penempatan tidak termasuk biaya transportasi local calon peserta magang teknis selama masa pelatihan/persiapan 2. Biaya pelatihan sampai dengan penempatan tidak termasuk biaya pendaftaran dan biaya tahap seleksi. 3. Biaya konsumsi selama pelatihan dan pembuatan paspor ditanggung oleh peserta.



BAB IV KEWAJIBAN dan HAK PASAL IV 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dengan perusahaan penerima di Jepang; b. Bertanggung jawab melakukan prosedur dan aplikasi paspor,visa serta eligibility kepada PIHAK KEDUA agar bisa datang ke Jepang; c. Jembatan komunikasi antara PIHAK KEDUA dengan perusahaan penerima di Jepang jika terjadi permasalahan atau ketidaksesuaian dengan kontrak kerja; d. Memberikan pengarahan kepada PIHAK KEDUA terkait persiapan proses magang ke Jepang; e. Melakukan monitoring dan evaluasi tentang perkembangan PIHAK KEDUA selama proses pemagangan f. Menyediakan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta magang dengan penyelenggara pemagangan. g. Menyediakan fasilitas pelatihan h. Menyediakan instruktur dan tenaga kepelatihan. i. Menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang j. Menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian, yang preminya ditanggung oleh lembaga penyelenggara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya pemagangan. k. Mengikutkan peserta pemagang dalam uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikai kompetensi l. Memberikan sertifikat kepada peserta pemagang yang telah menyelesaikan program pemagangan m. Menjamin penyelenggaraan pemagangan tidak melanggar norma kesusilaan n. Menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta pemagangan selama berada di negara tempat magang. o. Memulangkan peserta pemagangan baik yang telah selesai mengikuti program magang maupun yang melanggar perjanjian pemagangan.



2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: a. Mematuhi peraturan hukum negara Indonesia dan Jepang, lingkungan tempat tinggal LPK, perusahaan tempat bekerja serta menghormati adat istiadat Jepang; b. Melakukan proses pemagangan dengan sungguh-sungguh dengan menjaga waktu, janji, dan peraturan atau tata tertib perusahaan maupun LPK; c. Memenuhi dan menyanggupi pembayaran biaya magang. d. Setelah kembali ke negara asal, mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang didapat, untuk ikut berkontribusi pada pembangunan industri dan ekonomi negara; e. Tidak boleh melakukan aktivitas menerima gaji di luar dari kegiatan yang ditentukan sesuai dengan status izin tinggal; f. Menyimpan dengan baik seluruh dokumen penting (misal paspor); g. Memberikan kabar atau perkembangan kepada PIHAK PERTAMA terkait proses pemagangan di Jepang; h. Menyelesaikan kontrak kerja sesuai waktu yang ditentukan; i. Setelah masa kerja selesai 3 tahun harus pulang ke Indonesia; j. Tidak kabur/melarikan diri selama progam pemagangan; k. Apabila ingin berhenti kerja/mengundurkan diri karena alasan pribadi, maka terlebih dahulu wajib mengkomunikasikan dengan PIHAK PERTAMA. PASAL V



1. Hak PIHAK PERTAMA antara lain: a. Memberikan surat peringatan kepada PIHAK KEDUA jika ada komplain dari perusahaan tempat PIHAK KEDUA bekerja; b. Membuat surat pembatalan perjanjian jika PIHAK KEDUA tidak mampu memenuhi kewajibannya selama proses pemagangan berlangsung sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1266; c. Meminta bantuan hukum jika terbukti PIHAK KEDUA melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum di kedua Negara. 2. Hak PIHAK KEDUA antara lain: a. Mengajukan pergantian perusahaan jika pihak perusahaan tempat bekerja terbukti melakukan tindakan yang tidak menyenangkan pada PIHAK KEDUA; b. Mendapatkan penjelasan terkait kontrak kerja dengan perusahaan Jepang dimana PIHAK KEDUA ditempatkan (tempat kerja, jenis pekerjaan, jam kerja, gaji, asuransi, lembur, hari libur, cuti, nenkin).



BAB V WAKTU PASAL VI Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini oleh PARA PIHAK dan berakhir ketika PIHAK KEDUA telah menyelesaikan program magang di Jepang atau jika salah satu PIHAK tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera pada Pasal 4.



BAB VI SANKSI PASAL VII 1. PIHAK KEDUA yang dengan sengaja menghilang atau melarikan diri selama proses pemagangan, maka PIHAK PERTAMA menyerahkan secara penuh kepada pihak perusahaan tempat pemagang untuk segera menghubungi Konsulat Kedutaan, Kantor Imigrasi dan Kepolisian di Jepang maupun di Indonesia. Keputusan mengenai ditahan atau tidaknya, akan diserahkan kepada pihak Konsulat Kedutaan, Kantor Imigrasi maupun Kepolisian di Jepang maupun Indonesia; 2. Jika PIHAK KEDUA dengan sengaja menghilang atau melarikan diri selama proses pemagangan maka PIHAK KEDUA harus memberikan izin kepada pihak Konsulat Kedutaan, Kantor Imigrasi maupun Kepolisian untuk menyebarkan foto PIHAK KEDUA, foto keluarga PIHAK KEDUA dan data diri PIHAK KEDUA di surat kabar, majalah, dan media sosial;



3. Dalam kasus menghilangnya PIHAK KEDUA secara disengaja, apabila PIHAK PERTAMA ingin mencari keberadaan PIHAK KEDUA maka semua biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA; 4. Dalam kasus kaburnya PIHAK KEDUA secara disengaja, jika selama 6 bulan berturut-turut tidak tertangkap dan tidak menyerahkan diri ke pihak berwajib, maka PIHAK PERTAMA dapat meminta pihak Dinas Pencatatan Sipil untuk mengeluarkan Surat Kematian PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK KEDUA tidak akan bisa kembali ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan UndangUndang RI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 45 Ayat 3, 4, 5 dan 6 serta Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 84, 85 dan 86.



BAB VII PERSELISIHAN PASAL VIII 1.



Jika terjadi konflik hukum di Jepang mengenai ketentuan perjanjian ini, maka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Kedua Negara;



2.



Perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat;



3.



Panitia Arbitrase sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini terdiri atas 3 (tiga) orang anggota yaitu seorang yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA, dan orang ketiga adalah hasil pemilihan dari orang-orang yang ditunjuk oleh PARA PIHAK;



4.



Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan dengan memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A (Jl. Jalaksana, Bale Indah, Kab. Bandung, Jawa Barat 40375. Tlp/Fax : (022) 5940791, (022) 5940870, (022) 5940654. Email : [email protected]))).



BAB VIII KEADAAN KAHAR (FORCE MAJURE) PASAL IX 1. Apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan (Force Majure) PARA PIHAK yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini, maka PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini; 2. Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai force majure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, banjir, angin topan, dll) wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini; 3. Apabila terjadi force majure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majure untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat; 4. Keadaan force majure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dapat menghapuskan perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan perjanjian sebagaimana mestinya.



BAB IX PENUTUP PASAL X 1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dirundingkan kembali oleh PARA PIHAK dan akan dibuat addendum (perjanjian tambahan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini; 2. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing ditandatangani di atas materai bernilai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama. 9 November 2020



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Nama : R,Yudiswara Ratjani



Nama : Dadang Supriadi



Posisi : Pimpinan LPK ANTAR NUSA AVIASI



Posisi : Peserta Magang



Tanda tangan



Tanda tangan