CPOB Produk Steril [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Esti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CPOB 2018 PEMBUATAN PRODUK STERIL



CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK TAHUN 2018  Cara Pembuatan Obat yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOB adalah cara pembuatan obat



dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan.



 Pedoman CPOB wajib menjadi acuan bagi industri farmasi dan sarana yang melakukan kegiatan



pembuatan Obat dan Bahan Obat.  Industri farmasi dan sarana yang tidak mengikuti acuan Pedoman CPOB dikenai sanksi



administratif sebagai berikut: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembekuan Sertifikat CPOB;



e. pencabutan Sertifikat CPOB; dan/atau f. rekomendasi pencabutan izin industri farmasi.



PERBEDAAN CPOB 2012 DAN 2018



ANEKS CPOB 2018 1. Pembuatan Produk Steril 2. Produksi Produk Biologi Untuk Penggunaan Manusia 3. Pembuatan Gas Medisinal 4. Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekanan (Aerosol) 5. Pembuatan Produk Darah Atau Plasma Manusia 6. Pembuatan Obat Uji Klinik



7. Sistem Komputerisasi 8. Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik



9. Pembuatan Radiofarmaka 10. Penggunaan Radiasi Pengion Dalam Pembuatan Obat



11. Sampel Pembanding dan Sampel Pertinggal 12. Uji Pelulusan Real Time dan Pelulusan Parametris 13. Manjemen Risiko Mutu



Terdapat pada Aneks 1 BPOM 2018 Halaman 137



KLASIFIKASI RUANG BERSIH DAN SARANA UDARA BERSIH







Area bersih untuk pembuatan produk steril digolongkan berdasarkan karakteristik lingkungan yang dipersyaratkan



 Kondisi “operasional” dan “nonoperasional” hendaklah ditetapkan untuk tiap ruang bersih  Keadaan “non-perasional” adalah kondisi di mana fasilitas telah terpasang dan beroperasi,



lengkap dengan peralatan produksi tetapi tidak ada personel. 



Kondisi “operasional” adalah kondisi di mana fasilitas dalam keadaan berjalan sesuai modus pengoperasian yang ditetapkan dengan sejumlah tertentu personel yang sedang bekerja.



PADA PEMBUATAN PRODUK STERIL DIBEDAKAN 4 KELAS KEBERSIHAN: Kelas A:



Zona untuk kegiatan yang berisiko tinggi, misal zona pengisian, wadah tutup karet, ampul dan vial terbuka, penyambungan secara aseptis. Umumnya kondisi ini dicapai dengan memasang unit aliran udara laminar (laminar air flow) di tempat kerja. Sistem udara laminar hendaklah mengalirkan udara dengan kecepatan merata berkisar 0,36 – 0,54 m/detik (nilai acuan) pada posisi kerja dalam ruang bersih terbuka. Kelas B Untuk pembuatan dan pengisian secara aseptis, Kelas ini adalah lingkungan latar belakang untuk zona Kelas A. Kelas C dan D



Area bersih untuk melakukan tahap proses pembuatan yang mengandung risiko lebih rendah.



JUMLAH MAKSIMUM PARTIKULAT UDARA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK TIAP KELAS KEBERSIHAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT (CPOB : 2018)



REKOMENDASI SISTEM TATA UDARA UNTUK KELAS KEBERSIHAN



BATAS MIKROBA YANG DISARANKAN UNTUK PEMANTAUAN AREA BERSIH SELAMA KEGIATAN BERLANGSUNG



TEKNOLOGI ISOLATOR  Penggunaan teknologi isolator dimaksudkan untuk memperkecil intervensi manusia pada area



proses yang mungkin dapat mengakibatkan penurunan risiko kontaminasi mikroba, dari lingkungan, secara signifikan terhadap produk yang dibuat secara aseptis.  Isolator dan lingkungan sekitarnya hendaklah didesain sedemikian rupa sehingga mutu udara



yang dipersyaratkan untuk zona tersebut dapat dicapai.



 Transfer bahan ke dalam dan ke luar unit merupakan sumber kontaminasi yang paling potensial.  Secara umum, area di dalam isolator merupakan zona lokal untuk melakukan manipulasi yang



berisiko tinggi, meskipun laminar air flow bisa tidak ada di area kerja ini.



BANGUNAN - FASILITAS



 Standar konstruksi bangunan untuk suatu Ruang



bersih (Cleanroom) lebih tinggi dari bangunan lain.  Bahan konstruksi yang digunakan berbeda dengan



yang digunakan untuk ruang lain, antara lain: Ruang bersih dibangun dengan struktur kedap udara



Permukaan ruang (bagian dalam) harus licin, mudah dibersihkan dan disanitasi



BANGUNAN - FASILITAS  Semua bangunan-fasilitas hendaklah,



sedapat mungkin, didesain untuk mencegah personel, yang melakukan pengawasan atau pengendalian, masuk bila tidak diperlukan.  Area Kelas A dan B hendaklah didesain



sehingga semua kegiatan dapat diamati dari luar.



BANGUNAN - FASILITAS Di dalam ruang bersih (Cleanroom), semua permukaan bangunan yang terpapar ke lingkungan hendaklah : – Tahan/kedap air, tidak retak/berpori – Tidak melepas serat dan mengakumulasi partikel, debu, mikroba – Tidak terdapat celah-celah yang sulit dibersihkan, peralatan yang tidak diperlukan, lemari, perabot berlaci, rak, window ledges – Hindarkan pintu dorong – Plafon semu (false ceiling) dilapis rapat (sealed)



BANGUNAN - FASILITAS Ruang Ganti Pakaian  Sistem tata udara disesuaikan dengan kelas kebersihan  Dialiri udara tersaring secara efektif



 Didesain sebagai airlock



– Sistem interlock untuk pintu masuk/keluar



– Sistem peringatan/alarm: Visual dan/atau audio  Rekomendasi: ruang terpisah untuk jalur masuk dan



jalur keluar ruang bersih 



Tersedia fasilitas pembersihan dan sanitasi tangan



AIRFLOW TEST  Airflow Test digunakan untuk mengukur



Kecepatan dan keseragaman aliran udara dan tingkat/jumlah pasokan udara  Pengukuran distribusi kecepatan aliran



udara ini diperlukan dalam ruang aliran udara searah (UDAF/LAF), dan jumlah pasokan udara untuk Non-LAF



AIRFLOW TEST



PRODUK YANG DISTERILISASI AKHIR  Penyiapan komponen dan sebagian besar produk, yang memungkinkan untuk disaring dan



disterilisasi → minimal kelas D.  Bila ada risiko terhadap produk yang di luar kebiasaan yaitu karena kontaminasi mikroba, misal,



produk yang secara aktif mendukung pertumbuhan mikroba → minimal kelas C  Pengisian produk yang akan disterilisasi akhir → minimal Kelas C.  Bila ada risiko terhadap produk yang di luar kebiasaan yaitu karena kontaminasi dari lingkungan,



misal karena kegiatan pengisian berjalan lambat atau wadah berleher-lebar atau terpaksa terpapar lebih dari beberapa detik sebelum ditutup, pengisian produk → di zona Kelas A dengan latar belakang minimal Kelas C. 



Pembuatan dan pengisian salep, krim, suspensi dan emulsi → Kelas C sebelum disterilisasi akhir.



PEMBUATAN SECARA ASEPTIS







Penanganan bahan awal dan komponen steril, kecuali pada proses selanjutnya untuk disterilisasi atau disaring dengan menggunakan filter mikroba → Kelas A dengan latar belakang Kelas B



 Proses pembuatan larutan yang akan disterilisasi secara filtrasi → Kelas C,  Bila tidak dilakukan filtrasi, penyiapan bahan dan produk → Kelas A dengan latar belakang Kelas B.



 Penanganan dan pengisian produk yang dibuat secara aseptis → Kelas A dengan latar belakang



Kelas B  Pembuatan dan pengisian salep, krim, suspensi dan emulsi → Kelas A dengan latar belakang



Kelas B, apabila produk terpapar dan tidak akan disaring.



PERSONALIA  Hanya personil dalam jumlah terbatas yang diperlukan boleh



berada di area bersih; hal ini penting khususnya pada proses aseptik. 



Inspeksi dan pengawasan dilaksanakan sedapat mungkin dari luar area bersih.







Personil yang bekerja di area bersih dan steril dipilih secara seksama untuk memastikan bahwa mereka dapat diandalkan untuk bekerja dengan penuh disiplin dan tidak mengidap suatu penyakit atau dalam kondisi kesehatan yang dapat menimbulkan bahaya pencemaran mikrobiologis terhadap produk.



SANITASI  Sanitasi area bersih sangatlah penting



 Dengan mempertimbangkan efektivitasnya yang terbatas,



lampu ultraviolet tidak boleh digunakan untuk menggantikan disinfektan kimiawi.  Disinfektan dan detergen hendaklah dipantau terhadap



kontaminasi mikroba  Disinfektan dan deterjen yang digunakan untuk area Kelas A



dan B hendaklah disterilkan sebelum digunakan.  Fumigasi dalam area bersih dapat bermanfaat untuk



mengurangi kontaminasi mikrobiologis pada tempat yang tidak terjangkau



AIR  Air yang dipakai untuk membuat produk steril termasuk penyimpanan dan sistem distribusinya



hendaklah selalu dikendalikan untuk menjamin bahwa spesifikasi yang sesuai dicapai tiap pengoperasian.  Air untuk Injeksi (WFI) hendaklah diproduksi melalui cara penyulingan







Air untuk Injeksi (WFI) hendaklah diproduksi, disimpan dan didistribusikan dengan cara yang dapat mencegah pertumbuhan mikroba, misal disirkulasi dengan konstan pada suhu di atas 70°C (hot loop system).



 Air untuk Injeksi (WFI) hendaklah disimpan dalam wadah yang bersih, steril, nonreaktif,



nonabsorptif, nonaditif dan terlindung dari kontaminasi.  Sumber air, peralatan pengolahan air dan air hasil pengolahan hendaklah dipantau secara teratur



terhadap kontaminasi kimiawi, biologis dan, bila perlu, terhadap cemaran endotoksin untuk menjamin agar air memenuhi spesifikasi yang sesuai.



PENGOLAHAN  Hendaklah dilakukan tindakan pencegahan untuk



mengurangi kontaminasi pada seluruh tahap pengolahan termasuk tahap sebelum proses sterilisasi  Validasi proses aseptis hendaklah mencakup uji simulasi



proses menggunakan media pertumbuhan (media fill).  Uji simulasi proses sebagai validasi awal hendaklah



dilakukan dengan tiga uji simulasi berturut-turut yang berhasil per shift, dan diulangi dengan interval yang ditetapkan dan bila ada perubahan signifikan pada sistem tata udara, peralatan, proses dan jumlah shift. 



Biasanya uji simulasi proses dilakukan dua kali setahun untuk tiap shift dan proses



PENGOLAHAN  Bioburden adalah jumlah bakteri/kuman yang



hidup di permukaan suatu benda sebelum disterilkan



 Pahami dan kendalikan kontribusi bioburden



berbagai bahan awal dan bahan pengemas serta proses pembuatan sebelum sterilisasi.



 Bioburden harus dipantau sebelum proses



sterilisasi.



 Batas bioburden harus ditetapkan untuk



memantau efektifitas metode sterilisasi



 Untuk semua sediaan cair, terutama larutan infus



volume besar, harus dilewatkan melalui filter mikroba dan dipasang sedekat mungkin sebelum proses pengisian



SUMBER PUSTAKA  BPOM, 2018, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 34 tahun 2018 tentang Cara Pembuatan Obat



Yang Baik.  Bambang Priyambodo, 2020, CPOB Produksi Steril, https://priyambodo1971.wordpress.com