14 0 565 KB
Keperawatan Sebagai Suatu Profesi ELLA RIZKA FITRIANA ERINDA NILA AYU ERVINA DWI KARTIKA TAHTA ALVINA HENDRATYA DENI ARES S NOVA HERMANSAH HENGKY KURNIAWAN RIO BURHANUDIN MOHAMMAD NUR KHOLIS
APA ITU PROFESI…????. Beberapa pengertian profesi 1. Winsley (1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu
sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan. 2. Schein E. H (1962) Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. 3. Hughes,E.C ( 1963 ) Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Ciri-ciri profesi menurut Winsley, (1964 ): 1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang
sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya. 2.Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap 3.Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan 4.Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb: 1.Berorientasi pada pelayanan masyarakat 2.Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan 3.Adanya otonomi 4.Memiliki kode etik 5. Adanya organisasi profesi.
Mari kita lihat apakah Keperawatan termasuk PROFESI..??? 1. MEMPUNYAI BODY OF KNOWLEDGE 2. PENDIDIKAN BERBASIS KEAHLIAN PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI. 3. MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PRAKTIK DALAM BIDANG PROFESI. 4. MEMILIKI PERHIMPUNAN/ORGANISASI PROFESI. 5. PEMBERLAKUAN KODE ETIK KEPERAWATAN. 6. OTONOMI 7. MOTIVASI BERSIFAT ALTRUISTIK
INTI PROFESI Pelayanan pada manusia Profesi Keperawatan
Manusia sebagai klien
Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia
MEMBERIKAN JAMINAN PELAYANAN YANG BERMUTU DAN AMAN Kode etik
Dikawal dengan
Standar profesi dan praktik
Perundangundangan yang mengatur praktik keperawatan
Manusia sebagai klien
Profesi keperawatan Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan
Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia sebagai pemberi pelayanan
Pengawalan kualitas pelayanan
Credentialing
Sertifikasi
Registrasi
Ijazah dan sertifikat
STR
Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam praktik
Lisensi
Bekerja
perundangundangan yang mengatur praktik keperawatan
Kode etik profesi
Standar profesi dan praktik keperawat an
DIMENSI PROFESI 9
Profesi Keperawatan
Pelayanan kepada Manusia
Disiplin
Etik
Hukum
DIMENSI DISIPLIN ILMU 10
Merupakan bidang studi yang
memiliki objek, sistem, dan metode tertentu serta dapat dilakukan pengembangan dan diuji Ilmu: kumpulan pengetahuan yang
mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan ilmu dan pengetahuan-pengetahuan lainnya.
PENERAPAN DIMENSI DISIPLIN ILMU Digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan dan melakukan tindakan keperawatan, sehingga dilakukan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan Menetapkan standar dan SOP khususnya untuk tindakan atau prosedur yang sulit dan kompleks ( berpotensi salah) Dilakukan pengujian dan validasi serta pengembangan melalui penelitian Melaksanakan Evidsence based practice
DIMENSI ETIK Etik adalah cabang filsafat yang membahas nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam kehidupan Berkaitan dengan pertimbangan pembuatan keputusan yang bermakna ”baik” untuk orang lain. Merupakan tuntunan anggota profesi untuk melakukan amalan baik atau bertindak dengan tepat sesuai norma (nilai baik) yang ditetapkan
PENERAPAN DIMENSI ETIK Menerapkan prinsip etik dalam berinteraksi dan memberikan asuhan keperawatan Melaksanakan kode etik profesi Ditetapkan Kode Etik Profesi
DIMENSI HUKUM 14
Himpunan ketentuan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberi sangsi yang sesuai dengan atauran yang berlaku.
PENERAPAN DIMENSI HUKUM Peraturan perundang undangan dijadikan dasar dalam melaksanakan pelayanan dan asuhan keperawatan Peraturan perundangan menjadi landasan pelaksanaaan berbagai kewajiban dan hak perawat
DIMENSI KEKELIRUAN PENAMPILAN PROFESI 16
1. Dimensi etika 2. Dimensi disiplin 3. Dimensi
hukum
KEKELIRUAN DIMENSI ETIKA Pelanggaran yang dilakukan terhadap kode etik (sebagai aturan internal profesi) dan mengabaikan prinsip etik dalam pemberian asuhan keperawatan Tidak Kekeliruan yang bukan merupakan kesalahan atau tidak benar, tetapi kurang tepat atau kbururang baik. Penilaian dan penetapan sangsi dilakukan oleh Majelis Etik Profesi Sangsi yang dikenakan berkaitan dengan hak sebagai anggota organisasi17 profesi
17
DIMENSI DISIPLIN ILMU Pelanggaran yang dilakukan terhadap standar profesi yang ditetapkan Merupakan kesalahan bahkan dapat merupakan malpraktek. Penilaian dilakukan oleh Majelis Disiplin bahkan perangkat hukum pidana Sangsi yang dikenakan berupa kewenangan bekerja sampai pemberhentian sebagai profesi
18
18
DIMENSI HUKUM Pelanggaran dilakukan dalam melakukan kegiatan profesi yang berakibat fatal Penyidangan dilakukan oleh perangkat hukum Sangsi yang dikenakan oleh perangkat hukum disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hukum pidana Menimbulkan dilema bagi profesi yang dianggap suatu ketidak adilan. Profesi mengusulkan agar sangsi dipertimbangkan atas berat dan ringan pelanggaran dan sangsi yang dikenakan hanya sebatas pencabutan kewenangan saja) 19
19
PERBEDAAN ETIKA PROFESI vs DISIPLIN PROFESI vs HUKUM ETIKA • Masalah moral - Baik, Buruk • Dilema Norma Internal (etika profesi) • Kehormatan Profesi - Kualitas Moral
• MKEK - Organisasi profesi • Lingkup – sasaran - Diri sendiri
DISIPLIN • Standar profesi/ perilaku pelayanan • Pelanggaran Standar Profesi (benar-salah) • Kualitas profesi (pelayanan-perilaku) • Konsil – Joint Commission - Anggota profesi - Masyarakat - Pemerintah • Lingkup – sasaran: - Pasien/klien - underskilled - Communication - Problems - Sexual 20 - harrashment
HUKUM • Norma hukum • Pelanggaran norma hukum (benar – salah) • Kedamaian (mencegah-mengatasi konflik) - Perdata – Pidana • Pengadilan - Hakim - Penggugat/Jaksa - Tergugat/terdakwa • Lingkup – sasaran: - Dokter - Rumah sakit - Kelalaian 20
2. Prinsip-Prinsip Etik a. b. c. d. e. f. g. h.
21
Otonomi (Autonomy) Berbuat baik (Beneficience) Keadilan (Justice) Tidak merugikan (Nonmaleficence) Kejujuran (Veracity) Menepati janji (Fidelity) Kerahasiaan (Confidentiality) Akuntabilitas (Accountability)
22
BENEFICIENCE Memberikan yang terbaik dan paling dimungkinkan
NON MALEFICIENCE Menghindari melakukan yang kurang atau tidak baik dan tidak disukai klien
KODE ETIK 23
Merupakan pernyataan
tentang prinsip perilaku profesional yang disepakati oleh suatu profesi
ELEMEN KODE ETIK PERAWAT 24
Perilaku perawat dalam kaitannya dengan: Manusia
Praktek Masyarakat Teman sejawat profesi
Kode Etik Keperawatan25Indonesia mengatur tanggung jawab perawat dalam tatanan perilaku : Perawat dan klien Perawat dan praktik Perawat dan masyarakat Perawat dan teman sejawat Perawat dan profesi
KESIMPULAN DENGAN MELIHAT DEFINISI,CIRI
PROFESI YANG TELAH DISEBUTKAN DIATAS DAPAT KITA ANALISIS BAHWA KEPERAWATAN DI INDONESIA DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUATU PROFESI.