Diskusi 1 Kepabeanan Dan Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Mutia Nisa Prodi : D-III Perpajakan UPBJJ-UT Surabaya



1. Upaya-upaya untuk menekan kasus impor maupun ekspor illegal telah dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan kantor wilayah Bea dan Cukai di berbagai wilayah di Indonesia dan juga perubahan undang-undang terkait kepabenan dan cukai. Meskipun demikian masih saja tetap ditemukan dan hasilnya tidajk sedikit . Berikan tanggapan Anda!



2. Terkait dengan perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 menjadi Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.  Jelaskan perubahan substansi dari kedua Undang-undang tersebut!   3. Apakah yang dimaksud dengan zona ekslusif ekonomi? Jelaskan! Apabila kapalkapal perang ataupun kapal-kapal nelayan Republik Rakyat China mondar-mandir di daerah zona eksklusif ekonomi Indonesia, maka kapal-kapal perang China tersebut telah melanggar daerah kedaulatan Republik Indonesia? Jelaskan! 4. Apabila PT Pertamina, Tbk melakukan suatu pengeboran minyak lepas pantai di daerah  Zona Ekslusif Ekonomi Indonesia, apakah tempat pengeboran yang dilakukan oleh PT Pertamina tersebut dapat disebut sebagai daerah pabean? Jelaskan! 5. Apakah bedanya Tempat Penimbunan Sementara (TPS); Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)? Jelaskan! 6. Apakah perbedaan yang mencolok antara self assessment dengan official assessment? Jelaskan lengkap! 7. Apakah yang dimaksud dengan Pre-entry classification dengan valuation ruling? Jelaskan dengan baik! 8. Pada prinsipnya atas barang ekspor tidak dikenakan bea keluar. Walaupun demikian ada beberapa barang ekspor yang dikenakan bea keluar, barang ekspor apa sajakah yang dikenakan bea ekspor? Apa bedanya antara bea impor dengan bea ekspor dalam hal besaran tariff dan nilainya? Jelaskan! 9. Apakah perbedaannya antara Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Menjadi Milik Negara dan Barang yang Dikuasai Negara? Jelaskan!



10. Untuk mengakses system aplikasi kepabeanan, pengguna jasa perlu teregistrasi di dalam sistim kepabeanan. Jelaskan fungsi registrasi untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai!



Jawab : 1. Menurut saya,banyaknya kasus ekspor impor illegal dikarenakan tingginya tarif ekspor impor sehingga banyak terjadi kasus penyelundupan,seperti banyak handphone yang diselundupkan atau barang yang dilarang seperti narkotika. Proses penyelundupan yang terjadi selalu berlindung di bawah peraturan-peraturan yang ada. Dan terutama dilakukan di pelabuhan-pelabuhan khusus yang disebut dengan pelabuhan tikus yang kemudian outlet-nya bisa kemana-mana. Selain itu banyaknya pelabuhan non-formal menjadi titik rawan penyelundupan barang. 2. Peraturan tentang Kepabeanan yang menyesuaikan dengan aktivitas kepabeanan masa kini, menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan 3. ZEE adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yg tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan pada hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hakhak serta kebebasankebebasan negara lain. Tentu saja merusak kedaulatan Indonesia,karena itu adalah ZEE nya Indonesia. Pemerintah harus tegas menindaklanjuti kasus ini agar kapal-kapal tersebut tidak terus berada di laut ZEE Indonesia. 4. Ya,karena ada aktivitas ekonomi di daerah ZEE yaitu pengeboran minyak 5. -Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya - Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan - Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi



persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk



6. –Pada Penetuan pajak yang terutang,Self Assesment wajib pajak yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sedangkan Official Assesment Fiskus yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. - Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, Self Assessment oleh Wajib Pajak Sendiri,sedangkan Official Assessment oleh Fiskus. - Timbulnya Utang pajak,pada Self Assessment Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi,sedangkan Official Assessment Fiskus menetapkan Surat Ketetapan Pajak. 7. Pasal 10 C Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification). Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang dibuat berdasarkan hasil Audit Kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh Importir dalam jangka waktu tertentu. 8. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar di Indonesia adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Lalu produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Perbedaan bea impor dan bea ekspor berdasarkan tarif dan nilainya Tarif bea masuk ditentukan oleh nilai transaksi,sedangkan bea keluar perhitungsn tsrifnya berdasarkan Harga Ekspor yang ditetapkan Menteri Keuangan. 9. Barang yang tidak dikuasai adalah barang yang penempatannya dalam suatu tempat penimbunan diambil alih oleh aparat pabean karena adanya ketentuan penimbunan yang tidak dipenuhi importer. Barang yang dikuasai Negara adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada Negara sampai statusnya jelas. Barang milik Negara adalah barang yang semula milik orang yang terdapat pelanggaran tertentu maka kepemilikannya beralih ke Negara. 10. Maksud dan Tujuan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak lagi untuk tertib administrasi, tetapi untuk memperoleh hak akses ke dalam sistem pelayanan kepabeanan. Dengan demikian registrasi kepabeanan telah menjadi semacam perizinan untuk mengakses layanan di bidang kepabeanan. Mengingat registrasi kepabeanan



merupakan pintu terakhir yang harus dilalui orang yang akan melakukan kegiatan usaha terkait ekspor/impor, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) menjadi komponen dalam perhitungan initial cost dan lamanya waktu yang dibutuhkan dalam memulai usaha di Indonesia. Perhitungan ini akan mempengaruhi daya saing investasi di Indonesia dibandingkan negara lain. Suka tidak suka mengingat kedudukannya dalam rangkaian perijinan, registrasi kepabeanan akan dianggap sebagai etalase Bea dan Cukai. Registrasi kepabeanan menampilkan sebagian wajah DJBC, baik dan buruknya penilaian masyarakat terhadap pelayanan registrasi kepabeanan akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap institusi DJBC. Sumber : BMP ADBI4235 Materi Insiasi Materi Pengayaan