Diskusi 3 Kepabeanan Dan Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISKUSI 2 KEPABEANAN DAN CUKAI



Nama : Rosdiana Novita Sari NIM



: 043627123



1. Pengertian fasilitas bagi perusahaan yang berorientasi dan untuk pameran • Fasilitas bagi perusahaan yang berorientasi impor adalah Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER, yang mendapatkan 2 fasilitas, yaitu : - Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor; - Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan. • Fasilitas bagi perusahaan untuk pameran adalah fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Fasilitas yang didapat adalah : - Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan Pameran diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. 2. Jawaban soal Latihan PT. XYZ (memiliki API) mengimpor bahan baku elektrik dari Korea Selatan dengan data seperti berikut: Jenis barang = Light-emitting diode (LED) lamps Harga FOB = US$ 250.000 Post tarif BTKI = HS 8539.50.00 BM= 20% PPN= 10% NOPBM = US$ 1 = Rp.14.500 Hitunglah BM dan PDRI yang harus dibayar oleh PT XYZ ! Jawab = FOB = 250.000 Freigh = 25.000 CFR 250.000 + 25.000 = 275.000 Insurance 0.5% x 275.000 = 1,375



CIF 250.00 + 25.000 + 1.375 = 276,375 Nilai Pabean 276,375 x 14.500 = 4.007.437.500 BM 20% x 4.007.437.500 = 801.487.500 Nilai Impor 4.007.437.500 + 801.487.500 = 4.808.925.000 PPh ps 22 2,5% x 4.808.925.000 = 120.223.125 PDRI = PPn + PPh = 601.115.625 Total Pungutan = BM +PDRI = 1.402.603.125



Sumber : beacukai.go.id Materi Inisiasi 3