Diskusi 8 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • joe
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pada diskusi terakhir ini mahasiswa diminta membuat resume materi, bisa dipilih salah satu materi apa saja yang ada di BMP Perekonomian Indonesia, mulai modul 1 sampai modul 9. Mahasiswa yang bernomor ganjil membuat resume dari modul yang ganjil (modul 1/3/5/7/7). Sedangkan mahasiswa yang bernomor genap akan meresume salah satu materi di Modul 2/4/6/8. Dengan demikian mahasiswa bisa belajar banyak dari materi yang sudah disajikan teman temannya. SISTEM DAN REFORMASI EKONOMI Sistem ekonomi adalah cara sebuah negara untuk mengatur jenis produk yang dihasilkan, menghasilkan barang itu dan bagaimana barang tersebut didistribusikan kepada masyarakat. Penentuan sistem ekonomi tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang diyakini oleh negara. Pada dasarnya sistem ekonomi dapat dibagi menjadi dua titik ekstrim yaitu Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Sosialis. Pada perkembangannya muncul Sistem Ekonomi Campuran yang menggabungkan kedua sistem ekonomi sebelumnya. Sistem Ekonomi Kapitalis Didasari oleh pandangan liberalisme, individualisme, rasionalisme atau intelektualisme, materialisme dan humanisme. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis adalah : 1. Penjaminan atas hak milik perseorangan 2. Mementingkan diri sendiri (self interest) 3. Pemberian kebebasan penuh 4. Persaingan bebas (free competition) 5. Harga sebagai penentu (price system) 6. Peran negara minimal Sistem Ekonomi Sosialis Dilandasi oleh falsafah kolektivisme dan organisme. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis adalah : 1. Negara sangat berkuasa dalam pemilikan bersama (kolektivitas) semua faktor produksi 2. Produksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan (production for needs) 3. Perencanaan ekonomi (economic planning) dilakukan oleh negara SISTEM EKONOMI CAMPURAN Sistem Ekonomi Sosialis dan Kapitalis dianggap terlalu ekstrim sehingga John Maynard Keynes mengajukan Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ini merupakan penyatuan kebaikan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis yang melahirkan negara kesejahteraan (welfare state) seperti yang dipraktikkan negara-negara Eropa Barat saat ini. Dalam sistem ini tindakan yang dilakukan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal : 1. Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk operasional Negara 2. Penarikan pajak, biasanya yang dikenakan pajak progresif 3. Subsidi, diberikan kepada pihak yang membutuhkan SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA



Ketika Indonesia merdeka, para pemimpin bangsa berusaha merumuskan kembali Sistem Ekonomi Indonesia yang dianggap ideal dengan kondisi bangsa. Muhammad Hatta mengemukakan sebuah konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan, tetapi karena gejolak politik maka Indonesia menerapkan Sistem Ekonomi Etatisme (dominasi negara). Setelah rezim Orde lama ditumbangkan, pemerintah Orde Baru bersandar pada “trilogi pembangunan”, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas ekonomi dan pemerataan pembangunan. Meskipun pemerintah selalu mengklaim dirinya tidak menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalis, tetapi pada praktiknya Indonesia telah melakukan berbagai liberalisasi ekonomi yang tidak berpihak pada ekonomi rakyat. PERANGKAT SISTEM EKONOMI DALAM UUD 1945 Sistem Ekonomi Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1-3, yang kemudian di amandemen oleh MPR dengan menambah ayat 4 dan 5: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan. Konsep Sistem Ekonomi yang berdasarkan pasal tersebut menempatkan negara pada pelindung dan pembangun perekonomian yang dikuasai dan mampu dikendalikan oleh rakyat. SISTEM EKONOMI PANCASILA  Konsep Sistem Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan lebih serius sejak Seminar Nasional di Universitas Gadjah Mada tahun 1980. Namun, perhatian terhadap gagasan Sistem Ekonomi Pancasila makin melemah karena tidak didukung oleh rezim Orde Baru, yang ditopang teknokrat ekonomi berhaluan Neo-liberal  Sistem Ekonomi Pancasila sangat terkait dengan ideologi, sistem nilai dan sosial-budaya (kelembagaan) masyarakat.  Ekonomi Pancasila adalah Sistem Ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila, yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, yaitu ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SISTEM EKONOMI KERAKYATAN  Ekonomi rakyat menggambarkan tentang pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada obyek atau situasinya. Makna yang lebih luas Ekonomi kerakyatan ini dikatakan sebagai subsistem dari Sistem Ekonomi Pancasila.  Ekonomi rakyat dibedakan dari ekonomi konglomerat dalam sifatnya yang tidak kapitalistik.  Ekonomi konglomerat yang kapitalistik menomorsatukan pengejaran keuntungan tanpa batas dengan cara bersaing, kalau perlu saling mematikan (free fight competition).  Perekonomian rakyat semangat yang lebih menonjol adalah bekerja sama, karena hanya melalui kerja sama berdasar asas kekeluargaan tujuan usaha dapat dicapai (Mubyarto, 1998: 40-46).



SISTEM EKONOMI KAPITALIS-NEO LIBERAL



 Sistem Ekonomi Kapitalis yang muncul sejak abad ke-17 telah mengalami perkembangan yang luar biasa.  Sistem Ekonomi kapitalis-neo liberal sering kali ditandai dengan globalisasi. Awal tahun 1990-an arus pemikiran tentang globalisasi ekonomi mewarnai hampir seluruh dunia.  Di penghujung tahun 1990-an. Impian globalisasi untuk percepatan pembangunan ekonomi dan penghapusan kemelaratan ternyata tidak mewujud. Situasi yang ada justru melahirkan keadaan sebaliknya, dan ketimpangan negara kaya-miskin dinilai makin membesar.  Indonesia dalam Sistem Ekonomi Kapitalisneo liberal ini, melalui kerangka peminjaman utang luar negeri untuk membiayai pembangunan, Indonesia terjebak dalam siklus pembayaran utang yang tiada habisnya. REFORMASI EKONOMI 1. Pada tahun 1997-1998 Indonesia mengalami krisis moneter yang membawa perubahan drastis pada perekonomian, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah yang sangat drastis. Krisis moneter ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. 2. Krisis moneter yang dialami oleh Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.  Faktor internal adalah defisit transaksi berjalan Indonesia yang cenderung membesar dari tahun ke tahun, tingkat akumulasi inflasi Indonesia yang sangat tinggi dan utang luar negeri Indonesia yang terlalu banyak sehingga terjadi outflow negatif.  Faktor eksternal yang mendorong terjadinya krisis moneter adalah pergerakan finansial di tiga kutub dunia (AS, Eropa dan Jepang). 3. Krisis moneter yang dialami oleh Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal yang mendorong terjadinya krisis moneter adalah pergerakan finansial di tiga kutub dunia (AS, Eropa dan Jepang), terdapat institusi finansial berbentuk negara dan lembaga keuangan yang memiliki otoritas yang lebih besar daripada negara berkembang dan spekulasi yang mengiringi gejolak finansial global. 4. Indonesia harus melaksanakan reformasi ekonomi, antara lain denga cara : memperbaiki fundamental ekonomi yang bertitik tolak pada pemerataan ekonomi, melakukan tindakan yang tegas dalam menentukan sistem kurs, menciptakan kestabilan politik dan keamanan, melakukan reformasi institusi hukum dan birokrasi serta melakukan pemutihan utang luar negeri. 5. Reformasi ekonomi tersebut hanya dapat dilakukan jika para pemegang keputusan ekonomi mengubah paradikma liberal menjadi paradikma ekonomi kerakyatan yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Melalui sistem ekonomi kerakyatan diharapkan pemerataan ekonomi dapat berjalan sehingga fundamental ekonomi bertumpu pada kemampuan sendiri bukan pada bantuan asing . Lebih lanjut kemiskinan dan praktik KKN dapat ditekan karena semua pihak dilibatkan dalam perekonomian. KEUANGAN DAN PERBANKAN INDONESIA SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN PERBANKAN Pada periode sebelum krisis yakni 1983 sampai 1997 terdapat beberapa kebijakan deregulasi perbankan. 1. Paket kebijakan yang pertama adalah Paket Kebijakan Juni 1983 atau disebut Pakjun 1983. Tujuan : Paket Kebijakan Juni 1983 ditujukan untuk mendorong ekspor non-migas sebagai antisipasi atas penerimaan devisa dari minyak. 2. Paket kebijakan kedua adalah Paket Kebijakan Oktober 1988 atau Pakto 1988.



Tujuan : Pakto 1988 ditujukan untuk membuka pasar industri perbankan nasional Masalah-masalah struktural perbankan Indonesia terhadap sektor moneter (keuangan) dan peranan perbankan Krisis moneter 1997 berdampak luas dan lama terhadap perekonomian dan khususnya perbankan di Indonesia. Sejak digulirkan Pakto’88 sudah dapat terindikasi lemahnya perbankan Indonesia. Ciri-ciri yang memperkuat indikasi tersebut antara lain : pertama, rendahnya rasio modal terhadap aktiva produktif, kedua rendahnya persyaratan modal minimum untuk mendirikan bank di Indonesia (merupakan yang terendah di Asia saat itu) dan faktor ketiga adalah tingginya jumlah kredit yang bermasalah. Dampak terbesar krisis moneter bagi perbankan adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Lumpuhnya sektor perbankan saat itu sangat berpengaruh dalam kegiatan ekonomi masyarakat, terutama yang menggunakan fasilitas bank. Dalam kondisi yang demikian pemerintah melakukan langkah pengetatan moneter sebagai reaksi merosotnya nilai rupiah terhadap valuta asing. BI juga melakukan penghentian transaksi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), menarik dana BUMN dan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu sampai sepuluh tahun kedepan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang oleh API dilandasi visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada enam pilar sistem perbankan nasional dalam API, yaitu : 1. Struktur perbankan yang sehat 2. Sistem pengaturan yang efektif 3. Sistem pengawasan yang independen dan efektif 4. Industri perbankan yang kuat 5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi 6. Perlindungan konsumen Ada beberapa cara yang telah ditempuh pemerintah untuk menyehatkan perbankan Indonesia, yaitu sebagai berikut : 1. Likuidasi Bank 2. Penggabungan Bank (Merger) 3. Restrukturisasi Perbankan 4. Rekapitalisasi Perbankan. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API) Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Ada enam pilar sistem perbankan nasional dalam API yaitu: 1. Struktur perbankan yang sehat, 2. Sistem pengaturan yang efektif, 3. Sistem pengawasan yang independen dan efektif, 4. Industri perbankan yang kuat, 5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi, 6. Perlindungan konsumen.



Pengembangan keuangan mikro bagi pelaku ekonomi rakyat berperanan penting dalam hal mengatur tingkat konsumsi yang lebih pasti dan tidak berfluktuasi, mengelola risiko dengan lebih baik, secara bertahap memiliki kesempatan untuk membangun aset, mengembangkan kegiatan usaha mikronya, menguatkan kapasitas perolehan pendapatannya, dan dapat merasakan tingkat hidup yang lebih baik. OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misi OJK adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. KONSEP DASAR KEUANGAN NEGARA Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan negara atau tujuan nasional bangsa adalah: 1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut menjaga ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. APBN sering diartikan sebagai daftar terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara selama periode satu tahun. Tujuan nasional, pemerintah menentukan macam-macam pengeluaran (belanja) negara seperti gaji pegawai, subsidi (pendidikan, kesehatan, dan BBM), membiayai program pembangunan, belanja daerah, termasuk untuk membayar utang dalam dan luar negeri. tujuan penyusunan APBN adalah untuk mendorong terwujudnya tujuan-tujuan nasional di atas. APBN berfungsi sebagai sarana (alat) untuk membiayai pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. KEBIJAKAN ANGGARAN kebijakan anggaran dapat diartikan sebagai kebijakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Kebijakan anggaran yang berpijak pada pencapaian tujuan nasional di atas perlu diterapkan dengan penuh kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab.



Mubyarto (2005) menyarankan agar dalam perencanaan APBN pemerintah tidak berlaku “lebih besar pasak daripada tiang”. Artinya, sedapat mungkin dihindari pengeluaran yang lebih besar dibanding penerimaan negara, atau yang disebut sebagai kebijakan anggaran defisit, apalagi jika pemerintah belum mampu mengelola anggaran secara efektif dan efisien. MASALAH PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Anggaran yang senantiasa defisit dapat terjadi karena pengelolaan sumber-sumber keuangan negara yang tidak optimal. Penggalian sumber-sumber penerimaan yang tidak optimal berimbas (diperkuat) pada alokasi APBN yang belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat banyak. Terbatasnya dana APBN untuk pembangunan sektor-sektor publik karena berbagai faktor di atas menunjukkan bahwa APBN belum sepenuhnya dikelola untuk mewujudkan tujuan nasional. Mekanisme efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain misalnya mengurangi berbagai dana taktis dan mark up anggaran. Dana komisi yang berasal dari pekerjaan proyek pemerintah ini disebut kick back dan biasanya menimbulkan penyelewangan apabila pengelolaannya. APBN yang berfungsi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat seharusnya dapat menekankan pada fungsi turunannya sebagai instrumen pemerataan (redistribusi) pendapatan dan kekayaan. Kedua instrumen yang terkait secara spesifik dengan fungsi ini adalah pajak di sisi penerimaan dan subsidi di sisi pengeluaran pemerintah. KOPERASI DAN PRIVATISASI DI INDONESIA KOPERASI Menurut Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, koperasi dikonsepsikan sebagai ‘persekutuan kaum lemah untuk membela kepentingan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan kepentingan bersama bukan keuntungan (Hatta, 1954)’. Pengertian yang lain diungkapkan oleh Edilius dan Sudarsono ‘Koperasi adalah perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1993). Berdasar dua pengertian di atas, dapat dirumuskan unsur-unsur utama dalam koperasi yaitu : 1. Adanya sekelompok anggota masyarakat yang memiliki ‘kepentingan bersama’ 2. Mereka bertemu secara sukarela dan terbuka 3. Mereka bersepakat bekerja sama menolong diri sendiri secara bersama-sama 4. Pembentukan koperasi bersifat bottom up 5. Koperasi adalah wadah bersama yang dimiliki secara bersama (koperasi adalah kumpulan orang yang sama harkat dan martabatnya, satu orang satu suara) 6. Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pelanggan 7. Koperasi tidak bertujuan mencari laba, tetapi mencari keuntungan untuk para anggotanya 8. Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan merupakan landasan mental koperasi 9. Koperasi bertujuan untuk menyatukan kekuatan-kekuatan kecil menjadi kekuatan bersama yang bersifat mandiri.



Sejarah Koperasi Indonesia Setelah kemerdekaan, berdasarkan pasal 33 UUD 1945, koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan. Hingga tahun 1959 koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Namun sejak diterapkan demokrasi liberal, koperasi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pemerintah Orde Baru membuat program koperasi yang diberi nama Koperasi Unit Desa (KUD) yang membuat koperasi kembali berkembang. Walaupun KUD berjumlah banyak dan diikiuti oleh ribuan anggota namun tidak semua KUD berjalan dengan baik. Berbagai masalah timbul dalam KUD sebagai akibat peraturan pemerintah yang ternyata kontraproduktif terhadap kinerja KUD sendiri. Masalah Struktural Koperasi di Indonesia Kegagalan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia disebabkan oleh berbagai masalah struktural, sebagai berikut : 1. Deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1983-1988 memberikan prioritas untuk sektor perbankan dan ekspor impor. Koperasi tidak dapat memanfaatkan deregulasi tersebut. 2. Berkaitan dengan anggapan bahwa KUD adalah instansi pemerintah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah karena itu KUD dibebani banyak penugasan yang secara ekonomis tidak menguntungkan sehingga KUD lebih sibuk menjalankan penugasan tersebut daripada melayani anggotanya. 3. Yang dihadapi koperasi di Indonesia adalah berkembangnya konglomerasi. Tantangan Koperasi di Era Korporatokrasi Faktor internalnya adalah ketertinggalan koperasi dalam hal profesionalitas pengelolaan lembaga, kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Faktor eksternal meliputi iklim ekonomi politik nasional yang kurang kondusif bagi perkembangan ekonomi rakyat termasuk koperasi. Deregulasi memungkinkan koperasi menjadi besar kuat akan memungkinkan memiliki saham perusahaan, tidak hanya saham perusahaan swasta tetapi juga perusahaan pemerintah (BUMN). Hal ini dapat dilakukan mengacu pada prinsip Triple-Co, yaitu pemilikan bersama (co-ownership), penentuan bersama (co-determinant) dan tanggung jawab bersama (co-responsibility). PRIVATISASI Pengertian dan Konsep Privatisasi Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dan mengurangi beban pemerintah, Badan-badan Usaha Milik Negara (governmentowned companies) diarahkan untuk melakukan korporatisasi (corporation) dan privatisasi (privatization). Korporatisasi dapat diartikan sebagai menerapkan pola-pola manajemen unit bisnis swasta dalam badan-badan usaha milik negara tersebut dan menghapuskan pola-pola birokrat atau pemerintahan yang sering mencemari manajemen BUMN. Privatisasi atau swastanisasi adalah melepaskan sebagian atau seluruh saham kepada pihak swasta, baik itu secara langsung maupun melalui pasar modal (go public). Dampak Politik-Ekonomi Privatisasi Privatisasi bukanlah agenda yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda liberalisasi ekonomi ala Washington Consensus yang bertujuan membuka seluas-luasnya perekonomian Indonesia kepada masuknya korporat asing. Dampak ekonomi-politik pelaksanaan privatisasi di Indonesia, yaitu : 1. Mengecilnya peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.



2. Memberi peluang kepada segelintir kaum berpunya untuk semakin melipat gandakan penguasaan modal mereka, karena struktur penguasaan modal atau faktor-faktor produksi yang sangat timpang. 3. Privatisasi ditandai oleh terjadinya pemindahan penguasaan faktor-faktor produksi nasional dari tangan negara kepada pemodal internasional, kondisi ini jika terus berlangsung maka perekonomian Indonesia akan dipaksa di bawah suatu bentuk kolonialisme baru yaitu kekuatan modal internasional. 4. Privatisasi cenderung memicu konflik politik yang membahayakan persatuan bangsa, misal konflik antara pemilik saham dengan kelompok serikat pekerja BUMN. KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN DI INDONESIA KEMISKINAN DI INDONESIA Kemiskinan masih menjadi masalah bangsa Indonesia. Jika dulu hampir semua penduduk Indonesia miskin atau dikenal sebagai share poverty, sedangkan sekarang kemiskinan terjadi di tengah-tengah sebagian masyarakat yang berlimpah (affluent society). Kemiskinan yang terjadi saat ini disebabkan kesenjangan pendapatan dalam masyarakat sehingga ada perbedaan akses untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi. Masalah kemiskinan disebabkan oleh lingkaran setan kemiskinan (the vicious circle of poverty). Ada berbagai indikator yang diajukan untuk mengukur garis kemiskinan. Perbedaan tersebut seringkali membawa kebingungan pembuat kebijakan. Namun tingkat kemiskinan mutlak di Indonesia sudah menurun drastis, terutama dalam dua dasawarsa sebelum krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997. Kemiskinan di Indonesia ternyata lebih banyak disebabkan oleh soal-soal struktural seperti pertumbuhan ekonomi tidak dapat langsung melibatkan kegiatan ekonomi rakyat yang pelakunya pada umumnya masyarakat miskin. Selama ini pola kebijakan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan yang telah dilakukan masih mengandung beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi secara mendasar melalui perubahan paradigma. Jika selama ini program pengentasan kemiskinan dilakukan secara terpusat maka sudah seharusnya diubah menjadi bottom up. Pola pikir ekonomi yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi diubah menjadi tindakan ekonomi juga didasarkan pada moral dan etika. PENGANGGURAN DI INDONESIA Satu kekeliruan serius yang lain dari para ekonom terutama yang belajar dari model-model ekonomi Neoklasik adalah melihat masalah kesempatan kerja sebagai masalah pengangguran seperti halnya fenomena pengangguran di negara yang sudah maju di dunia Barat. Pengangguran di negara-negara industri maju selalu dianggap masalah serius karena penganggur adalah “korban” perekonomian yang lesu, yang tidak tumbuh, atau tumbuh pada tingkatan rendah. Di Indonesia dan banyak negara berkembang lain, kesempatan kerja yang lebih besar adalah kesempatan kerja mandiri (selfemployment) bukan kesempatan kerja dengan upah (wage-employment). Kebijakan ketenagakerjaan Indonesia harus menjawab tiga persoalan mendasar, pertama, terus menciptakan kesempatan kerja baru sehingga dapat mengimbangi laju pertambahan angkatan kerja yang ada, serta dapat menyerap angkatan kerja yang saat ini masih menganggur ataupun setengah menganggur (under unemployment). Kedua, memberikan tingkat upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Ketiga, meningkatkan produktivitas dari para pekerja yang ada, sehingga dapat menghasilkan produk yang kompetitif, sehingga mendorong produksi lanjut.



GLOBALISASI DAN KRISIS ILMU EKONOMI GLOBALISASI EKONOMI INDONESIA Deregulasi perdagangan yang ditetapkan pemerintah pada tahun 1980-an mendorong terjadinya globalisasi ekonomi di Indonesia. Masuknya modal asing secara besar-besaran dan berkurangnya hambatan perdagangan membuat Indonesia terbuka pada globalisasi. Selain itu, Indonesia juga terlibat dengan berbagai perjanjian ekonomi yang mendukung globalisasi. Keikutsertaan Indonesia dalam globalisasi ekonomi mungkin tidak berakibat buruk jika Indonesia memang mampu secara cepat melakukan penyesuaian-penyesuaian ekonomi sehingga perekonomian menjadi lebih efisien dan daya saingnya meningkat. Globalisasi ekonomi Indonesia berdampak buruk karena justru meningkatkan hambatan perdagangan yang ditimbulkan oleh blok perdagangan, meningkatnya defisit neraca berjalan sebagai akibat meningkatnya impor dan pembayaran jasa serta repatriasi keuntungan investasi asing. Agar globalisasi ekonomi dapat memberi keuntungan bagi Indonesia maka harus dilakukan beberapa perubahan seperti meningkatkan partisipasi warga negara melalui perombakan IMF, mendirikan lembaga keuangan global yang baru dan menghargai alam. Proses Globalisasi ekonomi ditandai dengan terjadinya transaksi antar negara (ekspor-impor). Indonesia baru mulai menggencarkan perdagangannya tahun 1980an. Alasan Indonesia memicu perdagangan luar negeri adalah jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan Indonesia tidak dapat mengandalkan devisa dari perdagangan minyak saja. Menyusul upaya pemerintah melakukan diversifikasi ekspor non migas, Indonesia mengambil keputusan untuk bergabung dengan berbagai organisasi perdagangan internasional seperti APEC (1989), AFTA (1992) dan WTO/GATT (1996). Prinsip dan aturan perdagangan multilateral dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade), pada dasarnya terdiri dari tiga hal pokok : pertama, prinsip resiprokal atau timbal balik, artinya perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain harus diimbangi pula dengan perlakuan yang sama dari negara lain ke mitra dagangnya. Kedua, prinsip non diskriminasi atau perlakuan yang sama. Prinsip ini dikenal pula dengan sebutan most favored nation (MFN) yang maknanya adalah apabila kita mengistimewakan suatu negara maka keistimewaan tersebut harus kita berikan ke negara lain. Prinsip ketiga adalah kejelasan dan keterbukaan. Artinya perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan, jelas dan dapat diketahui mitra dagangnya. Keikutsertaan Indonesia dalam globalisasi ekonomi mungkin tidak berakibat buruk jika Indonesia memang mampu secara cepat melakukan penyesuaian-penyesuaian ekonomi sehingga perekonomian menjadi lebih efisien dan daya saingnya meningkat. Bahkan jika siap, pasar Indonesia menjadi lebih luas yang akan mendorong kegairahan ekonomi domestik. Pukulan paling besar yang disebabkan oleh globalisasi ekonomi Indonesia diterima oleh sektor jasa. Proses transmisi dan reformasi yang sedang berjalan, jika berhasil, akan membuat dampak globalisasi yang lebih menguntungkan bagi kita. Globalisasi tidak saja berdampak terhadap kondisi makro ekonomi, tetapi juga pada perilaku masyarakat. Keterbukaan ekonomi mengakibatkan : pertama, makin ketatnya persaingan antar individu yang memperkuat individualitas. Kedua, munculnya sifat hedonisme yang membuat manusia selalu memaksa dirinya untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya. Ketiga, sikap individualistis menimbulkan pula ketidakpedulian antar sesama. KRISIS ILMU EKONOMI Kegagalan Ilmu Ekonomi Konvensional Dunia sedang mengalami masalah besar pasca berkembang pesatnya globalisasi ekonomi (pasar bebas). Ditengah arus kemajuan ekonomi terselip tanda-tanda krisis global yang inheren dalam kemajuan tersebut. Krisis tersebut meliputi makin parahnya degradasi moral (spiritualitas), makin lebarnya



ketimpangan sosial ekonomi dan makin rusaknya sistem ekologis (lingkungan) penyangga kehidupan bumi. Krisis-krisis tersebut tidak lain adalah manifestasi kegagalan sistem ekonomi global dalam menyejahterakan manusia secara berkeadilan dan berkelanjutan. Di sisi lain, krisis tersebut merupakan refleksi kegagalan ilmu ekonomi konvensional yang menjadi pondasi berkembangnya sistem ekonomi global. Perlunya Ilmu Ekonomi Pancasila Ilmu ekonomi Pancasila adalah ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang ke-5 silanya secara utuh maupun sendiri-sendiri menjadi rujukan setiap pelaku ekonomi orang Indonesia. Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi yang khas (berjati diri) Indonesia yang digali dan dikembangkan berdasar kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Ilmu ekonomi Pancasila mengacu pada sila-sila dalam Pancasila yang terwujud dalam lima landasan ekonomi yaitu ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Filasafat Ilmu Ekonomi Pancasila Tiga landasan filsafat ilmu ekonomi Pancasila yang sesuai dengan prosedur untuk mendapatkan legitimasi ilmiah yaitu meliputi aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ontologi adalah wacana mengenai keperiadaan, epistemologi merupakan cara pemahaman atau metode penelitian dan kajian, sedangkan aksiologi adalah pembahasan mengenai nilai, khususnya nilai guna, sebagaimana dicerminkan oleh tujuan (aim, goal, dan visi), hasil atau output dari suatu proses, dalam pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila. Sumber : BMP Perekonomian Indonesia (Modul 1, 3, 5, 7, 9) Materi Inisiasi 1, 3, 5, 7, 9