Laporan Magang v2 - Muhammad Rafii Hamdi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU KECAMATAN ANJIR MUARA KABUPATEN BARITO KUALA LAPORAN MAGANG KANTOR KECAMATANAN ANJIR MUARA



Oleh : Muhammad Rafii Hamdi NPM. 2002020029 Jurusan : Administrasi Publik Program Studi : Ilmu Administrasi Publik



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARI BANJARMASIN 2024



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-NYA sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan magang dengan judul “STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM PADA KANTOR



PELAYANAN



TERPADU



KECAMATAN



ANJIR



MUARA



KABUPATEN BARITO KUALA”. Kegiatan Magang Mahasiswa ini merupakan salah syarat wajib yang harus ditempuh dalam Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Selain untuk menuntas program studi yang penulis tempuh. Kegiatan Magang Mahasiswa ini ternyata banyak memberikan manfaat kepada penulis baik dari segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis temukan saat berada di bangku kuliah. Dalam penyusunan laporan magang ini banyak pihak yang telah membantu, oleh karena itu tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada: 1. Kepada orang tua dan keluarga yang telah banyak memberikan semangat dan motivasi sehingga dapat menyelesaikan laporan magang ini. 2. Bapak Prof. Abd Malik, SPt., M.Si., Ph.D, selaku Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari 3. Dr. Hj. Dewi Merdayanti, S.Sos., S.Pd., M.AP, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Kalimantan 4. Ibu Sitna Hajar Malawat, S.AP., M.AP, Ketua Program Studi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Kalimantan 5. Bapak Decky Kuncoro, S.IP.,M.IP sebagai dosen pembimbing akademik magang yang telah bersedia meluangkan waktu dan memberikan saran serta mengarahkan laporan penulisan hingga selesai. 6. Bapak Gusti Affandy, A.Md sebagai Pembimbing Lapangan yang telah memberikan arahan untuk menyelesaikan program. 7. Seluruh staf serta pegawai yang ada di Kantor Kecamatan Anjir Muara yang telah memberikan pembelajaran selama magang.



iii



8. Semua pihak yang tidak bisa peneliti sebutkan satu-persatu yang telah membantu penulis baik langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan laporan magang ini. Akhir kata, penulis berharap semoga laporan magang ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menjadi gambaran untuk kemajuan laporan ini.



Anjir Muara, 07 Maret 2024 Penulis



Muhammad Rafii Hamdi NPM. 2001020029



iv



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................... ii KATA PENGANTAR ..................................................................................... iii DAFTAR ISI ................................................................................................... v DAFTAR TABEL ........................................................................................... vii DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................. ix BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ..................................................................................... 1 1.2 Tujuan Penelitian.................................................................................. 2 1.3 Ruang Lingkup ..................................................................................... 2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ................................................................... 4 2.1 Pelayanan Publik .................................................................................. 4 2.2 Pelayanan Administrasi Umum ............................................................ 5 2.3 Standar Pelayanan Publik..................................................................... 5 2.4 Standar Operasional Prosedur .............................................................. 8 2.5 Kendala Dalam Standar Pelayanan ...................................................... 9 BAB III HASIL KEGIATAN ....................................................................... 12 3.1 Gambaran Umum Kantor Camat Anjir Muara ..................................... 12 3.3.1 Letak Geografis ........................................................................ 13 3.3.2 Visi dan Misi............................................................................. 13 3.2 Struktur Organisasi Kantor Camat Anjir Muara .................................. 13 3.3 Struktur Organisasi Bidang/Bagian/Unit Magang ............................... 15 3.3.1 Bagian-Bagian Organisasi ........................................................ 16 3.3.2 Bidang Unit Magang ................................................................ 25 3.4 Kegiatan Magang Di Kantor Camat ..................................................... 26 3.5 Kegiatan/Permasalahan/Program Fokus Magang ................................ 26 3.5.1 Deskripsi Kegiatan Magang ..................................................... 26



v



3.5.2 Permasalahan yang Dihadapi ................................................... 30 3.5.3 Program Fokus Magang ........................................................... 30 BAB IV PEMBAHASAN .............................................................................. 32 4.1 Penerapan Standar Pelayanan Pada Kantor Kecamatan Anjir Muara .. 32 4.2 Kendala-kendala Dalam Penerapan Standar Pelayanan ....................... 40 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................ 43 5.1 Kesimpulan .......................................................................................... 43 5.2 Saran ..................................................................................................... 44 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 45 LAMPIRAN ................................................................................................... 47



vi



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 3.1



Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 1 (Pertama) Terhitung Mulai Tanggal 29 Januari-02 Februari 2024................. 27



Tabel 3.2



Laporan



Kegiatan



Magang



Minggu



Ke



2



(Dua)



Terhitung Mulai Tanggal 05- 07 Februari 2024 ............................ 27 Tabel 3.3



Laporan



Kegiatan



Magang



Minggu



Ke



3



(Tiga)



Terhitung Mulai Tanggal 12-16 Februari 2024 ............................. 28 Tabel 3.4



Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 4 (Empat) Terhitung Mulai Tanggal 19-23 Februari 2024 ............................. 28



Tabel 3.5



Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 5 (Lima) Terhitung Mulai Tanggal 26-29 Februari 2024 ............................. 29



Tabel 4.1



Daftar Sarana dan Prasarana Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) Anjir Muara ................................................ 39



vii



DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1



Halaman Struktur Organisasi Kantor Camat Anjir Muara ....................... 14



Gambar 3.2



Struktur Organisasi Kecamatan Tipe B Kec. Anjir Muara 2024 ............................................................................... 15



Gambar 4.1



SOP Surat Dispensasi Nikah .................................................... 32



Gambar 4.2



SOP Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ............. 33



Gambar 4.3



SOP Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak ...................................................................................... 33



Gambar 4.4



SOP Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ..................... 34



Gambar 4.5



SOP Legalisasi dan Rekomendasi Proposal ............................. 34



Gambar 4.6



SOP Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan .................. 35



Gambar 4.7



SOP Legalisasi Surat Keterangan Usaha .................................. 35



Gambar 4.8



SOP Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha ................... 36



Gambar 4.9



SOP Rekomendasi Izin Mencari Dana ..................................... 36



Gambar 4.10 SOP Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil ............................. 37 Gambar 4.11 SOP Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris .......... 37



viii



DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN 1 : Daftar Hadir Peserta Magang ............................................... LAMPIRAN 2 : Laporan Kegiatan Magang ................................................... LAMPIRAN 3 : Surat Keterangan Telah Melaksanakan Magang .................. LAMPIRAN 4 : Penilaian Pembimbing Lapangan......................................... LAMPIRAN 5 : Penilaian Pembimbing Magang ........................................... LAMPIRAN 6 : Penilaian Akhir Semester Magang ....................................... LAMPIRAN 7 : Dokumentasi Kegiatan Magang ...........................................



ix



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi layanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan (Ratminto dan Atik Septi Winarsih : 2015). Pelayanan administrasi umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Ratminto dan Septi Winarsih Atik, 2015:5). Salah satu penyelenggara pelayanan publik administrasi umum adalah instansi dari pemerintah, dan menjadi salah satu bagian paling penting dalam suatu instansi karena bidangnya yang selalu di depan dan berhadapan langsung dengan konsumen/masyarakat. Magang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin merupakan kegiatan pelatihan yang dirancang untuk menciptakan suatu pengalaman kerja tertentu bagi mahasiswa yang dilakukan dalam suasana belajar. Dengan melaksanakan kerja praktik/magang mahasiswa dilatih untuk mengenal dan memahami lingkup pekerjaan di lapangan, guna mengadaptasi diri dengan lingkungan pekerjaan serta melengkapi proses belajar yang telah diperoleh melalui bangku kuliah. Magang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Anjir Muara yang merupakan suatu departemen instansi yang dimiliki oleh negara. Kantor Kecamatan Anjir Muara merupakan bentuk badan kelembagaan daerah yang



1



berusaha mengontrol dan mengendalikan suatu program atau masalah diwilayah tersebut. Magang dilakukan sesuai dengan jurusan dan konsentrasi mahasiswa sehingga



mahasiswa



bisa



mendapatkan



deskripsi



mengenai



pengimplementasian ilmunya di dunia nyata dan diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih memahami bidang studi yang sedang ditekuninya. Kegiatan magang ini juga merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa dalam memperoleh gelar Sarjana Ilmu Administrasi Publik (S.AP). 1.2 Tujuan Magang Magang merupakan bagian penting dari kurikulum bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Publik di Fakultas FISIP UNISKA. Tujuan dari magang ini adalah sebagai berikut: a. Mengaplikasikan pengetahuan teori yang diperoleh dari perkuliahan lapangan sesuai dengan bidang Ilmu Administrasi Publik di Fakultas FISIP UNISKA. b. Mendapatkan pemahaman dan pengalaman langsung tentang dunia kerja yang aktual pada saat ini. c. Membangun hubungan yang baik antara dunia pendidikan dan dunia kerja. d. Menyusun laporan berupa karya tulis yang bermanfaat dan dapat memberikan masukan untuk peningkatan manajemen perusahaan. e. Melakukan program magang sebagai bagian dari kurikulum wajib, serta menggunakan hasil dan data untuk dikembangkan menjadi tugas akhir. f. Memahami standar pelayanan administratif umum yang diterapkan di Kantor Kecamatan Anjir Muara g. Mengidentifikasi kendala-kendala dalam menerapkan standar pelayanan 1.3 Ruang Lingkup Waktu yang digunakan untuk menjalani kegiatan Magang adalah dari tanggal 29 Januari 2024 hingga 29 Februari 2024. Pelaksanaan Magang terbatas hanya satu bulan sesuai dengan prosedur sebelumnya karena keterbatasan



2



waktu. Oleh karena itu, pengamatan selama kegiatan Magang tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Untuk itu, penulis memberikan batasan pada permasalahan yang akan dibahas. Beberapa bagian dari pekerjaan yang sedang berlangsung saat pelaksanaan Magang adalah sebagai berikut: a. Menjelaskan standar pelayanan administrasi umum yang diterapkan oleh kantor camat anjir muara. b. Menjelaskan standar pelayanan publik yang diterapkan di ruang pelayanan terpadu kecamatan anjir muara c. Menjelaskan kendala-kendala dalam penerapan standar pelayanan pada Kantor Kecamatan Anjir Muara d. Struktur organisasi proyek dan tugas masing-masing jabatan



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan yang berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan orang dalam masyarakat. Pelayanan publik atau pelayanan umum merujuk pada semua jenis layanan, baik berupa barang maupun jasa publik, yang secara prinsip dianggap sebagai tanggung jawab dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah di tingkat pusat, daerah, serta lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik menurut Sinambela (2005:5) dalam Pasolong (2008:128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Agung Kurniawan (2005:6) dalam Pasolong (2008:128) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.



4



2.2 Pelayanan Administrasi Umum Pelayanan administrasi umum adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya seperti status Dosen dan Staf, SK jabatan struktural dan fungsional, surat keputusan mengajar, surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan dosen dan sebagainya (Ratminto dan Septi Winarsih Atik:2015). Berdasarkan keputusan MENPAN No. 63/ KEP/ M. PAN/ 7/ 2003 kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain: a. Pelayanan administrasi Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Pernikahan, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah dan sebagainya. b. Pelayanan barang Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/ jenis yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telpon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya. c. Pelayanan jasa Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya. 2.3 Standar Pelayanan Publik Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.



5



Setiap perusahaan/instansi yang menyediakan layanan publik harus memiliki standar pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk memberikan kepastian kepada penerima layanan. Standar ini digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan layanan dan sebagai acuan untuk menilai kualitas layanan. Menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003, standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi: a. Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. b. Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. c. Biaya Pelayanan Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan. d. Produk Pelayanan Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan. e. Sarana dan Prasarana Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan. f. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan. Berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan. Penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan pedoman tertentu yang Diatur lebih lanjut dalam UU No.25 tahun 2009, adapun komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:



6



a. Dasar hukum Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar. b. Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik Persyaratan teknis maupun administratif. c. Sistem, mekanisme dan prosedur Tata cara pelayanan yang dibekukan bagi pemberi dan penerima pelayanan Termasuk pengaduan. d. Jangka waktu penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari Setiap jenis pelayanan. e. Biaya/tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau Memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan Kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. f. Produk pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang Ditetapkan. g. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan Termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan. h. Kompetensi pelaksanaan Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan keahlian, Keterampilan dan pengalaman. i. Pengawasan internal Pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung Pelaksana. j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tata cara pelaksanaan pengamanan pengaduan dan tindak lanjut.



7



k. Jumlah pelaksana Tersedianya pelaksanaan sesuai dengan beban kerjanya. Berdasarkan paparan di atas diketahui bahwa Standar Pelayanan Publik merupakan pedoman yang digunakan oleh perusahaan atau instansi yang menyediakan layanan publik sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat. Standar Pelayanan Publik mencakup berbagai aspek seperti prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, dan penanganan pengaduan. Ini semua bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur kepada masyarakat. 2.4 Standar Operasional Prosedur Standar Operasional Prosedur atau SOP merupakan proses dokumentasi yang dimiliki suatu perusahaan untuk memastikan bahwa layanan dan produk disampaikan atau diberikannya secara konsisten setiap waktu. Dikutip dari gramedia.com yang di tulis oleh A. Fandy, menurut Laksmi (2008:52), Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan dokumen yang berhubungan dengan prosedur yang dikerjakannya secara kronologis guna menuntaskan suatu pekerjaan yang berfungsi untuk mendapatkan hasil kerja yang paling efektif dari pekerja dengan biaya serendahnya. Menurut Sailendra (2015:11), Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman yang dipakai untuk membenarkan bahwa aktivitas operasional organisasi maupun perusahaan dapat berjalan secara baik dan lancar. Sedangkan, Menurut pemaparan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan No.PER/21/M-PAN/11/2008), manfaat SOP secara umum bagi organisasi adalah: 1) Sebagai standarisasi langkah yang digunakan pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan terjadinya kelalaian.



8



2) SOP membantu staf menjadi mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga dapat meminimalisir keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari. 3) Meningkatkan akuntabilitas dengan mendokumentasi tanggung jawab tertentu ketika melaksanakan tugas. 4) Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai. cara konkret guna memperbaiki kinerja serta membantu memberikan evaluasi terhadap usaha yang sudah dilakukan. 5) Menciptakan bahan-bahan training yang bisa membantu pegawai baru agar dapat cepat melaksanakan tugasnya. 6) Menunjukkan kinerja bahwa organisasi yang efisien dan dikelola secara baik. 7) Menyediakan panduan untuk setiap pegawai di unit pelayanan dalam melakukan pemberian pelayanan sehari-hari. 8) Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas pada pemberian pelayanan. 9) Membantu



penyelesaian



terhadap



kesalahan



prosedur



dalam



memberikan sebuah pelayanan. Menjamin proses pelayanan tersebut tetap berjalan secara baik dalam berbagai situasi. 2.5 Kendala Dalam Standar Pelayanan Berdasarkan Undang - undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Kecamatan, yang kemudian diperbaharui lagi menjadi peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.73 Tahun 2005 tentang Kecamatan. Kecamatan mempunyai



tugas



melakukan



penyelenggaraan



pemerintahan



dan



kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya. Kemudian berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 1999 Pemerintahan Daerah yang kemudian diperbaharui lagi menjadi satu Undang-undang yaitu Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pelaksanaan



9



Otonomi Daerah seluas-luasnya yang berbeda dengan Undang-undang yang mengatur sebelumnya. Diketahui terdapat beberapa faktor yaitu kemampuan aparat, dukungan pemerintah dan kondisi kerja. a. Kemampuan Aparat Menurut Robin dan Colter (2010:57) kemampuan berarti kapasitas seseorang individu untuk melakukan beragam tugas dalam suatu pekerjaan. Lebih lanjut Robin menyatakan bahwa kemampuan (ability) adalah sebuah penilaian terkini atas apa yang dapat dilakukan seseorang. Suatu organisasi pemerintah daerah menurut adanya aparatur atau perangkat daerah yang memiliki kemampuan dalam hubungan dengan pekerjaan sehingga menghasilkan suatu yang optimal. Adanya berbagai keluhan dan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima atau yang diberikan oleh pemerintah merupakan salah satu cerminan ketidakmampuan atau merupakan indikasi kurang baiknya kinerja pemerintah. Semakin banyak keluhan masyarakat semakin buruk ukuran kemampuan kinerja dari pemerintah yang melayani masyarakat tersebut. Dewasa ini masyarakat sudah paham mengenai kinerja pemerintah, baik itu berupa sikap dan perilaku aparat sendiri maupun kemampuan dalam melakukan pelayanan. Penelitian di lapangan menunjukkan bahwa pada kinerja aparat telah mendapat respon yang beragam, baik itu melalui media massa maupun secara langsung. b. Dukungan Pemerintah Menurut Pierce yang dikutip oleh Kartika (2011:1) di dalam jurnal penelitian Kualitas Pelayanan Publik Di Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau mendefinisikan dukungan yaitu sumber emosional, informasional atau pendampingan yang diberikan oleh orang-orang di sekitar individu untuk menghadapi setiap permasalahan dan krisis yang terjadi sehari-hari dalam kehidupan. Oleh karena pegawai pemerintah kecamatan, terutama Camat dan perangkatnya



10



adalah pegawai yang memiliki keterampilan, keahlian sesuai bidang pekerjaannya dan memiliki kesungguhan dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaannya. Dukungan yang dimaksudkan di sini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada setiap pegawai



kecamatan



berupa



bimbingan



teknisi



administrasi,



keterampilan, penguasaan dan pengendalian. c. Kondisi Kerja Menurut Rachmawaty (2011:1) di dalam jurnal penelitian Kualitas Pelayanan Publik Di Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau yang dimaksud dengan kondisi kerja adalah kondisi yang dapat dipersiapkan oleh manajemen organisasi yang bersangkutan pada organisasi yang didirikan oleh pemerintah. Kondisi kerja yang dimaksudkan dalam uraian ini adalah suasana kerja yang dapat mendorong



seorang



pegawai/aparat



untuk



mengaktualisasikan



potensinya dan menampilkan pekerjaannya secara baik. Agar kondisi tersebut dapat terwujud, maka suasana kooperatif dan kolaboratif, fasilitas kerja yang memadai, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap aparat, harus diciptakan.



11



BAB III HASIL KEGIATAN 3.1 Gambaran Umum Kantor Camat Anjir Muara Organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala memiliki dasar hukum pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008 mengenai Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 40 Tahun 2008 tentang Tugas Organisasi Kecamatan, disebutkan bahwa Kecamatan bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Desa Sekecamatan Anjir Muara: 1) Anjir Serapat Muara 2) Anjir Serapat Muara I 3) Marabahan Baru 4) Anjir Muara Kota Tengah 5) Anjir Muara Lama 6) Anjir Serapat Baru 7) Anjir Serapat Baru I 8) Anjir Serapat Lama 9) Beringin Jaya 10) Patih Muhur Baru 11) Patih Muhur Lama 12) Sepakat Bersama 13) Sungai Punggu Lama 14) Sungai Punggu Baru 15) Anjir Muara Kota



12



3.1.1



Letak Geografis Kecamatan Anjir Muara mencakup area seluas +116.75 km², sedangkan



Kabupaten Barito Kuala memiliki total luas +2,996.96 km², yang merupakan hanya 7,99% dari luas Provinsi Kalimantan Selatan secara geografis pada koordinat 2°29’50’’ hingga 3°30’18’’ lintang selatan dan 114°50’18’’ bujur timur, termasuk Kecamatan Anjir Muara. Batas Wilayah Secara administrasi Anjir Muara terdiri dari 15 desa dengan luas wilayah 117,25 Km2, selain itu wilayah ini juga berbatasan dengan wilayah Kecamatan Lainnya, yaitu sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Belawang b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Alalak c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tamban d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Anjir Pasar 3.1.2



Visi dan Misi



a. Visi Kantor Kecamatan Anjir Muara ”Terwujudnya pelayanan terpadu yang prima di kecamatan anjir muara”. b. Misi Kantor Kecamatan Anjir Muara 1) Mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan. 2) Meningkatkan tertib administrasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas. 3) Mewujudkan sumber daya aparatur pelayanan yang profesional. 4) Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai. 5) Memberikan pelayanan yang ceria (cepat, efisien dan efektif, ramah, ikhlas dan akuntabel). 3.2 Struktur Organisasi Kantor Camat Anjir Muara Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antar bagian dalam suatu perusahaan. Dengan adanya struktur organisasi maka para karyawan dapat mengetahui dengan jelas tugas, wewenang dan tanggung jawab sehingga dapat terjalin kerja sama yang efektif dan efisien untuk mencapai



13



tujuan perusahaan. Struktur organisasi Kantor Camat Anjir Muara disusun sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing. Susunan organisasi Kecamatan Anjir Muara terdiri dari : a. Camat b. Sekretaris Camat –



Sub. Bagian Penyusunan Program, Keuangan dan aset







Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian



c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat f. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan pelayanan g. Kelompok Jabatan Fungsional Adapun struktur organisasi Kantor Camat Anjir Muara secara keseluruhan tempat penulis melaksanakan magang dapat dilihat pada gambar berikut ini :



Gambar 3.1 Struktur Organisasi Kantor Camat Anjir Muara Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



14



Dari struktur di atas, gambaran umum mengenai susunan, pembagian, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta tanggung jawab dari masing-masing pegawai/staf pada bagian organisasi adalah sebagai berikut:



Gambar 3.2 Struktur Organisasi Kecamatan Tipe B Kec. Anjir Muara 2024 Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



3.3 Struktur Organisasi Bidang /Bagian/Unit Magang Organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala didasarkan dan berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Barito Kuala. Sebagaimana yang dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 40 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Kecamatan Kabupaten Barito Kuala, bahwa Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



15



Adapun uraian tugas tersebut meliputi : 1) Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa. 2) Menyelenggarakan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan. 3) Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum 4) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat 5) Membina kesejahteraan masyarakat dan keluarga berencana. 6) Membina penyelenggaraan pembangunan dan partisipasi masyarakat. 7) Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan. 8) Menyusun program, membina administrasi, dan kesekretariatan. 3.3.1



Bagian-Bagian Organisasi Uraian lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing



unsur organisasi Kecamatan Anjir Muara adalah sebagai berikut : Berdasarkan peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Kecamatan Kabupaten Barito Kuala, yakni : A. Camat Anjir Muara Camat bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan



penyelenggaraan



pemerintahan,



pembangunan



dan



pembinaan kemasyarakatan serta tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku



penyelenggaraan ; 1) Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis sebagai pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. 2) Menetapkan program, kegiatan, standar operasional dan tata waktu pelaksanaan



sebagian



wewenang



di



bidang



pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.



16



pemerintahan,



3) Mengkoordinasikan dan membina sebagian wewenang di bagian pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan. 4) Melaksanakan rapat, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin kepada semua aparatur dalam lingkup kecamatan. 5) Mengendalikan pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan. 6) Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan organisasi perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan sebagian wewenang di bidang



pemerintahan,



pembangunan



dan



pembinaan



kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan. 7) Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil-hasil pelaksaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan. 8) Mengendalikan



perencanaan,



pemanfaatan



serta



pencatatan



anggaran dan kekayaan daerah pada kecamatan. 9) Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selalu individu dan dalam organisasi kecamatan dan desa/kelurahan. 10) Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepada camat dalam pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. 11) Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. 12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati, wakil bupati dan atau sekretaris daerah.



17



B. Sekretariat Kecamatan Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu kecamatan melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan; Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah : 1) Mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan kecamatan. 2) Mengkoordinasikan,



membina



dan



memberikan



dukungan



administrasi yang meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat pelayanan hukum, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan. 3) Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi atas pelaksaan tugas kesekretariatan. 4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas kesekretariatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sekretariat Kecamatan terbagi pada : • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretariat kecamatan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang umum dan kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan, dengan uraian tugas sebagai berikut : a.



Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



penyusunan



program dan rencana kerja pada Subbag Umum dan Kepegawaian. b. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan lembar surat yang keluar dan surat yang masuk. c.



Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



pengelolaan



perlengkapan, rumah tangga dan pemeliharaan kantor.



18



d. Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



pengelolaan



bahan



pengelolaan



bahan



pengelolaan



administrasi perjalanan dinas. e.



Mengkoordinir



dan



menyiapkan



kehumasan dan keprotokolan. f.



Mengkoordinir



dan



menyiapkan



organisasi dan tatalaksana. g. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai. h. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan peningkatan disiplin dan budaya kerja pegawai. i.



Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan dan pendayagunaan analisis dan informatika jabatan.



j.



Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian/dari pegawai yang kenaikan berkala, dari pegawai yang kenaikan pangkat.



k. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan data kepegawaian. l.



Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Subbag Umum dan Kepegawaian.



m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretariat Kecamatan sesuai bidang tugas. •



Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu sekretariat kecamatan



menyiapkan bahan



koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang perencanaan, keuangan dan aset kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan. Dengan uraian tugas sebagai berikut : a. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset.



19



b. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kecamatan. c. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kecamatan. d. Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



pengelolaan



administrasi keuangan kecamatan. e. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset. f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Kecamatan sesuai bidang tugas C. Seksi Pemerintahan Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pemerintahan. Selain itu juga Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitasi dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan pemerintahan desa, statistik, persendian dan kearsipan. Uraian tugas dimaksud yakni: 1) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Seksi Pemerintahan. 2) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan kegiatan pemerintahan. 3) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan dan keagrarisan. 4) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan legalisasi mengenai permasalahan pemerintahan.



20



5) Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



pembentukan,



penghapusan, perubahan tata batas, nama desa/kelurahan dan pengembangannya. 6) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan



pembinaan dan



pemantauan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa. 7) Mengkoordinir dan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pemantauan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan badanbadan permusyawaratan Desa. 8) Mengkoordinir dan pemantauan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pelaksanaan



pencalonan



dan



pemilihan



pengangkatan Perangkat Desa. 9) Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



pertimbangan,



rekomendasi dan usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa. 10) Mengkoordinir



dan



menyiapkan



bahan



inventarisasi



desa/kelurahan. 11) Melaksanakan



evaluasi



pelaksanaan



tugas



pada



Seksi



Pemerintahan. 12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan. D. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitas dibidang ketentraman dan ketertiban. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi ketentraman dan ketertiban melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitasi dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang



21



dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan ketentraman dan ketertiban. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : 1) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan dan program dan rencana kerja pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 2) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan petunjuk teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban. 3) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi keramaian dan tempat hiburan. 4) Mengkoordinir dan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pemantauan pelaksanaan Peraturan Daerah. 5) Mengkoordinir dan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pemantauan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 6) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyelesaian konflik dan perselisihan antara penduduk, kelompok dan desa. 7) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan laporan gangguan keamanan tingkat kecamatan. 8) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi untuk pembuatan surat Keterangan Catatan Kepolisian. 9) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan ideologi, sosial politik dan kesadaran bermasyarakat. 10) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi untuk pembuatan surat Izin Penelitian di wilayah Kecamatan. 11) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan Linmas desa/kelurahan. 12) Melaksanakan



evaluasi



pelaksanaan



tugas



pada



Seksi



Ketentraman dan Ketertiban. 13) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan.



22



E. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pemberdayaan masyarakat. Selain melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitas dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan pekerjaan umum dan penata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanian, perhubungan, komunikasi dan informatika, tenaga kerja, ketahanan pangan, lingkungan hidup, badan usaha milik desa dan bulan bakti gotong royong, koperasi dan usaha kecil



menengah,



perdagangan,



penanaman



modal,



perikanan,



pariwisata, energi dan sumber daya mineral, perdagangan dan perindustrian. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah : 1) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat. 2) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan pemberdayaan masyarakat. 3) Mengkoordinir dan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pengembangan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, sarana ekonomi dan produksi, unit koperasi, sarana prasarana perhubungan,



perindustrian,



perdagangan,



transmigrasi,



ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan Badan Usaha Milik Desa. 4) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan inventarisasi dan analisis permasalahan



pembangunan



masyarakat



desa



dibidang



perekonomian, perkoperasian, perhubungan, perindustrian dan



23



perdagangan, transmigrasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. 5) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibidang



perekonomian,



perkoperasian,



perhubungan,



perindustrian dan perdagangan, transmigrasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. 6) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. 7) Melaksanakan



evaluasi



pelaksanaan



tugas



pada



Seksi



Pemberdayaan Masyarakat. 8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan. 9) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum F. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang kesejahteraan rakyat dan pelayanan perizinan dan non perizinan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitas dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten,



meliputi



urusan



pendidikan,



kesehatan,



sosial,



pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana , pemuda dan olahraga, kebudayaan transmigrasi, perpustakaan, dan pelayanan perizinan dan non perizinan. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan mempunyai tugas



24



membantu Camat melaksanakan urusan kesejahteraan rakyat dan pelayanan. Uraian tugas sebagai mana dimaksud adalah : 1) Mengkoordinasi dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Seksi Kesejahteraan Rakyat. 2) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan kesejahteraan rakyat. 3) Mengkoordinir dan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pengembangan kegiatan keagamaan, kesejahteraan sosial. 4) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi bantuan sosial dan bencana alam. 5) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. 6) Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, HO dan izin usaha lainnya sesuai kewenangan yang diberikan. 7) Mengkoordinir dan



menyiapkan bahan pembinaan dan



pengembangan pengelolaan pelayanan umum di kecamatan. 8) Melaksanakan



evaluasi



pelaksanaan



tugas



pada



Seksi



Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan. 9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan. G. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.3.2



Bidang Unit Magang Kegiatan magang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kecamatan Anjir



Muara pada bidang Pelayanan Terpadu yang bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN). Dengan tugas dan wewenang melayani



25



pengambilan KTP, KK, dan Surat Keterangan serta pelayanan pengurusan dokumen terkait pemohon sesuai standar pelayanan yang berlaku. 3.4 Kegiatan Magang di Kantor Camat Magang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Anjir Muara merupakan pengalaman yang sangat berharga dan menyenangkan bagi penulis karena mendapat sambutan hangat dan kerja sama yang baik dari semua pegawai dan honorer. Selama magang di Kantor Kecamatan Anjir Muara, penulis diberi kesempatan untuk terlibat dalam bidang Pelayanan Terpadu. Berikut adalah bentuk kegiatan magang yang penulis jalani selama periode tersebut: •



Orientasi/perkenalan







Membantu menerima berkas pemohon layanan







Mengarsipkan data pelayanan







Mendata surat masuk







Mengikuti acara musyawarah perencanaan pembangunan







Membantu persiapan acara penyuluhan stunting







Pelayanan terpadu di ruang PATEN







Mencatat arsip buku harian pelayanan







Meminta tanda tangan kepada Kasi Pelayanan untuk Surat Pengantar







Legalisasi surat







Dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.



3.5 Kegiatan/Permasalahan/Program Fokus Magang 3.5.1



Deskripsi Kegiatan Magang Uraian dari pekerjaan yang telah dilakukan selama Magang yang



dimulai pada tanggal 29 Januari s/d 29 Februari 2024, pada Kantor Camat Kecamatan Anjir Muara di bidang Pelayanan Terpadu yang bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN).



26



Agar lebih terstruktur dan mudah dipahami, kegiatan ini diuraikan dalam tabel seperti yang terlampir pada tabel laporan kegiatan magang di bawah ini : Tabel 3.1 Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 1 (Pertama) Terhitung Mulai Tanggal 29 Januari-02 Februari 2024 No.



Hari/Tanggal



Rincian Kegiatan



Tempat



1. Senin, 29-01-2024 • • • • • •



Orientasi/perkenalan Pelayanan di Ruang Terpadu Pencatatan buku tamu dan buku harian pembaruan kartu keluarga pengurusan KTP Memberikan formulir, bantuan, serta panduan sesuai kebutuhan pemohon.



2. Selasa, 30-01-2024 • • •



Membantu persiapan acara musyawarah, Ruang Pelayanan Terpadu dan Gedung Pelayanan di ruang terpadu Bulu Tangkis Pengurusan KTP Serbaguna



3. Rabu, 31-01-2024



• • •



Ruang Pelayanan Terpadu



Pelayanan di ruang terpadu Pencatatan harian pengurusan berkas KTP dan KK



Ruang Pelayanan Terpadu



4. Kamis, 01-02-2024 • • • •



Pelayanan di ruang terpadu Pencatatan harian Pengurusan berkas KTP dan KK Serta surat-surat keperluan lainnya



Ruang Pelayanan Terpadu



5. Jumat, 02-02-2024 • • •



Pelayanan di ruang terpadu Pencatatan Pengurusan berkas KTP dan KK



Ruang Pelayanan Terpadu



Sumber : Data Olahan 2024 Tabel 3.2 Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 2 (Dua) Terhitung Mulai Tanggal 05-07 Februari 2024 No.



Hari/Tanggal



Rincian Kegiatan



Tempat



1. Senin, 05-02-2024 • • • •



Pelayanan di ruang terpadu Melayani pengurusan KTP dan KK Penyerahan KTP baru Surat pindah



Ruang Pelayanan Terpadu



2. Selasa, 06-02-2024 • • •



Pelayanan di ruang terpadu Melayani pembuatan KTP dan KK Penyerahan KK baru



Ruang Pelayanan Terpadu



(bersambung).



27



(sambungan). 3. Rabu, 07-02-2024



• • • • •



Ruang Pelayanan Pelayanan di ruang terpadu Terpadu Pembaharuan KK Pemenuhan berkas pembuatan akta Pengurusan surat pindah datang Memandu memenuhi berkas perekaman KTP



Sumber : Data Olahan 2024 Tabel 3.3 Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 3 (Tiga) Terhitung Mulai Tanggal 1216 Februari 2024 No.



Tanggal



Rincian Kegiatan



Tempat



1. Senin, 12-02-2024 • • • • •



Pelayanan di ruang terpadu Perekaman KTP Penyerahan KTP dan KK baru Pembaruan KK Dispensasi nikah.



Ruang Pelayanan Terpadu



2. Selasa, 13-02-2024 • • • • •



Pelayanan di ruang terpadu Pembaharuan KK Pengambilan KK dan KTP baru Perekaman KTP Membantu instalasi dan registrasi aplikasi identifikasi kependudukan digital



Ruang Pelayanan Terpadu



4. Kamis, 15-02-2024 • • •



Pelayanan di ruang terpadu Perekaman KTP Pembaharuan KTP



Ruang Pelayanan Terpadu



5. Jumat, 16-02-2024 • • • •



Pelayanan di PATEN Pembaharuan KK dan KTP Rekaman KTP Merapikan dokumen lama



Ruang Pelayanan Terpadu dan Gudang Arsip



Sumber : Data Olahan 2024 Tabel 3.4 Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 4 (Empat) Terhitung Mulai Tanggal 1923 Februari 2024 No



Hari/Tanggal



1. Senin, 19-02-2024 • • • • •



Rincian Kegiatan Pelayanan di ruang terpadu Pengambilan KTP dan KK baru Pembaharuan KK Menerima berkas dispensasi nikah Menerima berkas pindah antar kecamatan



Tempat Ruang Pelayanan Terpadu



(bersambung).



28



(sambungan). 2. Selasa, 20-02-2024 • • •



Pelayanan di ruang terpadu Pengambilan KK baru Pembaharuan KK



Ruang Pelayanan Terpadu



Pelayanan di ruang terpadu Pelayanan berkas pemohon KK baru Pembaharuan KTP



Ruang Pelayanan Terpadu



4. Kamis, 22-02-2024 • • •



Pelayanan di ruang terpadu Rekaman KTP Pembaharuan KTP dan KK



Ruang Pelayanan Terpadu



5. Jumat, 23-02-2024 • •



Pelayanan di ruang terpadu Pelayanan berkas pemohon pembaharuan KK



Ruang Pelayanan Terpadu



3. Rabu, 21-02-2024



• • •



Sumber : Data Olahan 2024 Tabel 3.5 Laporan Kegiatan Magang Minggu Ke 5 (Lima) Terhitung Mulai Tanggal 2629 Februari 2024 No.



Hari/Tanggal



Rincian Kegiatan



Tempat



1. Senin, 26-02-2024 • •



Pelayanan di ruang terpadu Pembaharuan KK



Ruang Pelayanan Terpadu



2. Selasa, 27-02-2024 • • • •



Pelayanan di ruang terpadu Urus pindah alamat KTP Pembaharuan KK Menerima berkas register surat pindah



Ruang Pelayanan Terpadu



3. Rabu, 28-02-2024



• • • •



4. Kamis, 29-02-2024 • • • • •



Ruang Pelayanan Pelayanan di ruang terpadu Membantu mengurus kuesioner survei Terpadu kepuasan masyarakat Dispensasi nikah Menerima berkas permohonan KK baru Ruang Pelayanan Pelayanan di ruang terpadu Terpadu dan Balai Pembaharuan KK dan KTP Berkas permohonan legalisir s.k belum Desa menikah. Membantu acara penyuluhan stunting Penutupan magang foto bersama



Sumber : Data Olahan 2024



29



3.5.2



Permasalahan yang Dihadapi Berdasarkan pengamatan di tempat Magang terdapat beberapa masalah



dan kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan, antara lain: a. Sarana prasarana terbatas, baik perangkat lunak maupun perangkat keras yang memengaruhi kelancaran proses pelayanan. b. Kendala pada jaringan internet yang sering padat menyebabkan terhambatnya proses pelayanan kepada masyarakat. c. Jumlah personil yang terbatas dalam melaksanakan tugas pelayanan mengakibatkan pelayanan kurang optimal. d. Dalam hal percetakan KTP dan Pengurusan Kartu Keluarga Kantor Camat Anjir Muara masih bergantung pada pusat cetak regional atau pusat layanan administrasi yang lebih besar untuk perekaman, pembaharuan, dan mencetak KTP serta persetujuan terkait pengurusan Kartu Keluarga (KK) jadi dalam prosesnya terkadang terkendala seperti sistem offline atau proses persetujuan dari pusat lama sehingga pemohon layanan harus menunggu lebih lama. Berdasarkan kendala- kendala tersebut terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah serta tindak lanjut, antara lain : a. Mengoptimalkan fungsi sarana dan prasarana yang ada dengan ditunjang pemeliharaan secara berkala. b. Mengoptimalkan kinerja petugas pelayanan yang ada c. Koordinasi dengan pusat cetak regional, ajukan pengadaan alat cetak mandiri. d. Meningkatkan budaya kerja, membangun sistem kerja yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan, survei kepuasan masyarakat, dan tindak lanjut hasil survei. 3.5.3



Program Fokus Magang Program fokus serta target yang diharapkan saat melakukan Magang di



bagian Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan pada Kantor Anjir Muara adalah sebagai berikut:



30



1. Pelayanan Masyarakat Memudahkan masyarakat dalam pengurusan berkas atau pencarian data sesuai kebutuhan mereka. 2. Mengagendakan Surat Masuk dan Keluar Memberi informasi kepada bagian umum mengenai jumlah dan jenis surat masuk dan keluar. 3. Mengarsip Surat Masuk dan Keluar Mempermudah pencarian surat atau dokumen untuk kebutuhan kantor dan masyarakat. 4. Menata Arsip Masuk dan Keluar Menjaga agar semua arsip tersusun rapi untuk memudahkan pencarian saat diperlukan. 5. Mendisposisi Surat Masuk Melakukan tindak lanjut terhadap surat masuk untuk pelaksanaan yang diperlukan. 6. Penggandaan Dokumen Menggandakan dokumen agar dokumen asli dapat diarsipkan sementara salinannya dapat didistribusikan. 7. Mengikuti Kegiatan Kantor Camat Anjir Muara: Memastikan bahwa kegiatan yang telah dijadwalkan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah.



31



BAB IV PEMBAHASAN 4.1 Penerapan Standar Pelayanan Pada Kantor Kecamatan Anjir Muara Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Berdasarkan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 standar pelayanan yang diterapkan di Kecamatan Anjir Muara sudah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan pada Keputusan Camat Anjir Muara No.4 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Kantor Kecamatan Anjir Muara Tahun 2022. Berikut ini adalah hasil pengamatan selama magang yakni pada standar pelayanan yang diterapkan di Kecamatan Anjir Muara berdasarkan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 : A. Prosedur Layanan Prosedur pelayanan yang diterapkan di Kecamatan Anjir Muara sudah sesuai dan telah dibakukan. Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Anjir Muara menetapkan sebelas Standar Pelayanan Publik sebagai berikut: 1. Surat Dispensasi Nikah Pelaksana No



Aktivitas Pemohon



Petugas /Penerima layanan



Pelaksana / Kasi Kesra Pengadmini strasi



Mutu Baku Ket Sekcam



Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menyerahkan berkas



Berkas Permohonan



2 menit



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas lengkap/tidak lengkap



Berkas Diterima



5 Menit



Berkas lengkap/tidak lengkap



3



Pengetikan surat pengantar dispensasi nikah dan registrasi



Berkas lengkap



10 menit



Surat pengantar dibuat dan registrasi



4



memeriksa hasil ketikan dan memaraf surat



Surat pengantar dibuat dan registrasi



3 menit



Surat pengantar telah diperiksa dan diparaf



5



Penandatanganan surat



Surat pengantar telah diperiksa dan diparaf



3 menit



Surat Pengantar telah ditandatangani



6



Surat Pengantar dispensasi nikah selesai diserahkan ke pemohon



Surat Pengantar telah ditandatangani



2 Menit



Surat pengantar Dispensasi diserahkan kepemohon



Jangka Waktu Pelayanan



25 menit



Gambar 4.1 SOP Surat Dispensasi Nikah Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



32



1. Fotocopy KTP dan KK 2. Surat Pengantar Nikah dari Kades 3. Surat pengantar dispensasi dari KUA 4. Fotocopy Ijazah/Akte kelahiran 5. Surat telah melakukan imunisasi dari puskesmas



2. Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Pelaksana No



Aktivitas Pemohon



Petugas/ Penerima



Pengadministrasi Pemerintahan



Mutu Baku Kasi Pemerintahan



Ket Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan legalisasi



Berkas Permohonan



2



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas lengkap/tidak lengkap



Berkas Diterima



3



Berkas Lengkap/tidak lengkap



3



Berkas/surat di paraf dan registrasi



Berkas Lengkap



5



Berkas/Surat telah di paraf dan registrasi



4



Menandatangani surat



Berkas/Surat telah di paraf dan registrasi



5



Surat ditanda tangani/Legalisasi



5



Menerima Surat yang sudah ditandatangani



Surat ditanda tangani/Legalisasi



3



Legalisasi surat diserahkan kepada pemohon



6



Menyerahkan surat legalisasi kepada pemohon oleh petugas



Legalisasi surat diserahkan kepada pemohon



2



Selesai



20



Menit



Jangka Waktu Pelayanan



- Surat pengantar kepala desa - kelengkapan berkas pemohon



Gambar 4.2 SOP Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



3. Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak Pelaksana No



Aktivitas



Petugas/Pene rima layanan



Kasi Trantib



Mutu Baku Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



3 menit



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas lengkap/tidak lengkap



Berkas Diterima



5 Menit



Berkas Lengkap/tidak lengkap



3



Menandatangani Legalisasi surat Izin Oleh Camat



Berkas Lengkap



5 menit



Berkas/Surat telah ditanda tangani



4



Menerima Kembali surat yang sudah dtanda tangani



Berkas/Surat telah ditanda tangani



5 menit



Surat legaisasi diserahkan kpd pemohon



5



Meyerahkan Berkas Surat keterangan mengumpul Orang Banyak Kepada pemohon



Surat legaisasi diserahkan kpd pemohon



2 Menit



Selesai



Jangka Waktu Pelayanan



20 Menit



Gambar 4.3 SOP Legalisasi Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



33



Ket



- surat pengantar desa - Surat Permohonan dari Desa / Kelurahan - fotocopy e-ktp dan kartu keluarga



4. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu Mutu Baku No



Aktivitas



Petugas / Penerima



Kasi Kesra



Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



3 menit



2



Memeriksa kelengkapan berkas/memaraf



Berkas Diterima



5 Menit



3



Menandatangani Surat Oleh Camat



Berkas lengkap/tidak lengkap dan di paraf



5 menit



4



Menerima Kembali surat yang sudah dtanda tangani



Surat telah ditanda tangani/legalisasi



5 menit



5



Menyerahkan legalisasi SKTM Kepada pemohon



Surat legalisasi diterima dan diserahkan kpd pemohon



2 Menit



Jangka Waktu Pelayanan



Ket



1. Surat pengantar dari desa/Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Kelurahan 2. fotocopy e-ktp dan Berkas lengkap/tidak lengkap kartu keluarga dan di paraf pemohon 3. SKTM yang diterbitkan oleh desa Surat telah ditanda dilegalisasi oleh camat tangani/legalisasi tujuan Dinsos, BPJS, PBI 4. SKTM yang Surat legalisasi diterima dan diterbitkan oleh Camat diserahkan kpd pemohon ditujukan untuk rumah sakit



Berkas Diterima



Selesai



20 Menit



Gambar 4.4 SOP Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



5. Legalisasi Dan Rekomendasi Proposal Pelaksana No



Aktivitas



Mutu Baku



Petugas/Peneri Kasi Kesra dan Pelaksana/Peng ma Pelayanan administrasi



Ket Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



2



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas dan membuat konsep surat rekomendasi



Berkas Diterima



3



Berkas telah lengkap/tidak lengkap dan membuat konsep surat rekomendasi/legalisasi



3



Mengetik surat Rekomendasi



Berkas lengkap, konsep surat telah dibuat



10



Konsep surat diterima dan siap/telah diketik



4



Memeriksa hasil ketikan surat Rekomendasi/ legalisasi dan memparaf



Konsep surat diterima dan siap/telah diketik



5



memeriksa ketikan surat/legalisasi dan paraf



5



Penandatanganan surat



memeriksa ketikan surat/legalisasi dan paraf



5



Surat rekomendasi/legalisasi diserahkan ke pimpinan untuk ditandatangani



6



Menerima Surat yang sudah ditandatangani



Surat rekomendasi/legalisasi diserahkan ke pimpinan untuk ditandatangani



3



Surat rekomendasi/legalisasi sudah ditanda tangani



7



Diserahkan kepada pemohon



Surat rekomendasi/legalisasi sudah ditanda tangani



2



Surat diserahkan dan selesai



Jangka Waktu Pelayanan



30 Menit



Gambar 4.5 SOP Legalisasi dan Rekomendasi Proposal Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



34



surat proposal dari pemohon Surat rekomendasi proposal dari desa fotocopy e-ktp dan kartu keluarga



6. Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan Pelaksana No



Aktivitas Petugas/Penerima



Kasi Kesra



Tim Survey



Mutu Baku Pengadministrasi Perizinan



Ket Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



2 menit



Berkas Diterima



2



Memeriksa Kelengkapan berkas



Berkas Diterima



10 menit



3



Melakukan Survey Lokasi



Berkas Lengkap



60 menit



4



Membuat surat keterangan dan pengagendaan



Laporan hasil survey diterima



20 menit



5



Memeriksa dan memparaf surat untuk ditandatangani pimpinan/camat



Surat keterangan telah dibuat



3 menit



6



Penandatanganan surat oleh pimpinan/Camat



Surat diperiksa dan diparaf



3 menit



Surat ditandatangani pimpinan



7



Menyerahkan surat keterangan yang telah ditandatangani ke pemohon



Surat ditandatangani pimpinan



2 menit



Surat Keterangan diserahkan ke pemohon



8



Pemohon menerima Surat keterangan IMB dan menyerahkan ke dinas PUPR sebagai syarat pemberian IMB



Surat keterangan diterima pemohon



90 menit



Pemohon menyampaikan surat keterangan IMB ke dinas PUPR sebagai syarat pemberian IMB



Syarat IMB : Surat permohonan ybs Fotocopy KTP dan Berkas Lengkap/tidak KK pemohon lengkap Surat pernyataan tidak keberatan sebelah Tim melakukan menyebelah survey Surat Tanah/segel/sertifikat Bukti tanda lunas PBB Surat keterangan telah Gambar/Denah dibuat bangunan Surat pengantar Surat diperiksa dan Kades diparaf



Jangka Waktu Pelayanan



190 menit



Gambar 4.6 SOP Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



7. Legalisasi Surat Keterangan Usaha Mutu Baku No



Aktivitas



Petugas/Penerima



Kasi Kesra



Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



3 menit



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas, membuatkan surat dan memaraf



Berkas Diterima



10 Menit



Berkas Lengkap (dibuatkan surat keterangan)/tidak lengkap (dikembalikan)



3



Menandatangani surat Keterangan Usaha Oleh Camat



Berkas Lengkap (dibuatkan 5 menit surat keterangan)



Surat keterangan usaha telah ditanda tangani



4



Menerima Kembali surat yang sudah ditanda tangani



Surat keterangan usaha telah ditanda tangani



Legalisasi surat keterangan usaha diserahkan ke pemohon



5



Menyerahkan Berkas Surat keterangan Usaha Kepada pemohon



Legalisasi surat keterangan 2 Menit usaha diserahkan ke pemohon



Jangka Waktu Pelayanan



10 menit



Legalisasi surat keterangan usaha diterima pemohon



20 Menit



Gambar 4.7 SOP Legalisasi Surat Keterangan Usaha Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



35



Ket 1. Berkas surat keterangan usaha dari Kades 2. Fotocopy E-KTP dan KK 3. Fotocopy Tanda Lunas PBB



8. Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha Mutu Baku No



Aktivitas



Petugas/Penerima



Kasi Kesra



Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



Ket



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



3 menit



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas, membuatkan surat dan memaraf



Berkas Diterima



10 Menit



Berkas Lengkap (dibuatkan 2. Fotocopy KTP, KK, surat keterangan)/tidak lengkap tanda lunas PBB (dikembalikan)



3



Menandatangani surat Keterangan Domisili Usaha Oleh Camat



Berkas Lengkap (dibuatkan surat keterangan)



5 menit



Surat keterangan domisili usaha telah ditanda tangani



4



Menerima Kembali surat yang sudah ditanda tangani



Surat keterangan domisili usaha telah ditanda tangani



10 menit



Legalisasi surat keterangan domisili usaha diserahkan ke pemohon



5



Menyerahkan Berkas Surat keterangan Domisili Usaha Kepada pemohon



Legalisasi surat keterangan 2 Menit domisili usaha diserahkan ke pemohon Jangka Waktu Pelayanan



1. Berkas Permohonan surat Keterangan Usaha dari Kades/Kelurahan



3. Surat Keterangan/pengantar dari desa



Legalisasi surat keterangan domisili usaha diterima pemohon



20 Menit



Gambar 4.8 SOP Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



9. Rekomendasi Izin Mencari Dana Pelaksana No



Aktivitas



Petugas Penerima



Kasi Kesra



Pengadmistasi perizinan



Mutu Baku Ket Camat



Persyaratan



Waktu



Out put Berkas Diterima



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



2 menit



2



Memeriksa kelengkapan berkas/membuat konsep



Berkas Diterima



5 Menit



3



Pengetikan surat rekomendasi



Berkas lengkap (konsep surat dibuat)



10 menit



draft surat rekomendasi telah selesai



4



memeriksa hasil ketikan dan memparaf surat



draft surat rekomendasi telah selesai



3 menit



Surat rekomendasi telah diparaf untuk ditandatangani pimpinan



5



Penandatanganan surat



Surat rekomendasi telah diparaf untuk ditandatangani pimpinan



5 menit



Surat rekomendasi telah ditandatangani pimpinan



6



Menerima Surat yang sudah ditandatangani



Surat rekomendasi telah ditandatangani pimpinan



3 menit



Menerima surat yang ditandatangani



7



Diserahkan kepada pemohon



Menerima surat yang ditandatangani



2 Menit



menyerahkan surat kepada pemohon



Jangka Waktu Pelayanan



1. Surat permohonan izin mencari dana yang diketahui Oleh Kepala Desa/Kelurahan 2. Susunan Berkas Lengkap (konsep Kepanitiaan/kepenguru surat dibuat)/tidak san lengkap (berkas 3. Fotocopy KTP dikembalikan) pemohon



30 menit



Gambar 4.9 SOP Rekomendasi Izin Mencari Dana Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



36



10. Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil Pelaksana No



Aktivitas Petugas Penerima



Kasi Kesra



Kasi PM



Mutu Baku



Pelaksana Kasi PM



Ket Camat



Persyaratan



Waktu



Out put



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



2 menit



2



Memeriksa kelengkapan berkas



Berkas Diterima



15 menit



Berkas Lengkap/tidak lengkap



3



Melakukan Survey lokasi usaha, membuat laporan survey dan konsep surat rekomendasi



Berkas lengkap



120 menit



Melakukan survey, laporan hasil survey, membuat konsep surat



4



Mengetik laporan survey dan Surat rekomendasi



Melakukan survey, laporan hasil survey, membuat konsep surat



30 menit



Laporan hasil survey dan draft surat rekomendasi telah dibuat



5



Memeriksa draft surat dan memparaf



Laporan hasil survey dan 3 menit draft surat rekomendasi telah dibuat



draft surat rekomendasi diparaf untuk ditandatangani pimpinan



6



Penandatanganan surat



draft surat rekomendasi diparaf untuk ditandatangani pimpinan



Surat rekomendasi ditanda tangani pimpinan



7



Menerima Surat yang sudah ditandatangani



Surat rekomendasi 2 menit ditanda tangani pimpinan



Surat Rekomendasi diserahkan ke pemohon



8



Diserahkan kepada pemohon



Surat Rekomendasi diserahkan ke pemohon



selesai



5 menit



3 menit



Jangka Waktu Pelayanan



Berkas Diterima



1. Berkas Rekomendasi yang diketahui Oleh Kepala Desa/lurah 2. Fotocopy KTP dan KK 3. Fotocopy NPWP 4. Pas Photo Terbaru Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar



180 menit



Gambar 4.10 SOP Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



11. Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris Pelaksana No



Aktivitas



Petugas/Penerima



Mutu Baku



Kasi Kesra



Camat



Persyaratan



Waktu



1



Menerima Berkas Permohonan



Berkas Permohonan



3 menit



Berkas Diterima



2



Memeriksa kelengkapan berkas/memaraf



Berkas Diterima



5 Menit



Berkas lengkap/tidak lengkap



3



legalisasi Surat Oleh Camat



Berkas lengkap telah di paraf



5 menit



Surat telah ditanda tangani dan diregister



4



Menerima Kembali surat yang sudah dtanda tangani dan diregister



Surat telah ditanda tangani 5 menit dan diregister



Surat legaisasi diserahkan kepada pemohon



5



Meeyerahkan Surat Kepada pemohon



Surat legaisasi diserahkan 2 Menit kepada pemohon



Selesai



Jangka Waktu Pelayanan



Ket



Out put



fotocopy e-ktp fotocopy kartu keluarga ahli waris surat keterangan kematian/ahli waris diketahui kades Surat kematian dari Kepala Desa



20 Menit



Gambar 4.11 SOP Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris Sumber: Kantor Camat Anjir Muara



B. Waktu Penyelesaian Untuk waktu penyelesaian sudah tertera pada standar pelayanan kantor kecamatan anjir muara yakni antara paling cepat 20 menit sampai paling lambat sampai 2 hari. Pemohon juga bisa menghubungi nomor petugas yang tertera di loket atau pamflet apabila pemohon ingin menanyakan kejelasan urusannya.



37



C. Biaya Pelayanan Biaya pelayanan yang diterapkan sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah tentang tidak dipungut biaya apapun dalam pembuatan atau pengurusan dokumen di Kecamatan. Kantor Kecamatan Anjir Muara memiliki Maklumat Pelayanan yang berbunyi “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. D. Jenis-Jenis Pelayanan Untuk jenis-jenis pelayanan di Kecamatan Anjir Muara melayani sebagai berikut : 1. Pengurusan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) 2. Pengurusan Kartu Keluarga (KK) 3. Layanan Pindah Datang 4. Dispensasi Nikah 5. Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah 6. Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan 7. Surat Keterangan Usaha 8. Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha 9. Rekomendasi Izin Mencari Dana 10. Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil 11. Legalisasi Surat Keterangan Kematian/Ahli Waris 12. Legalisasi Surat Izin Mengumpul Orang Banyak 13. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu 14. Legalisasi Dan Rekomendasi Proposal E. Sarana dan Prasarana Untuk saranan dan prasarana yang ada di ruang pelayanan terpadu Kecamatan Anjir Muara sudah cukup memadai, yaitu dengan adanya komputer dan printer yang sudah memadai serta ruang tunggu yang nyaman, 38



dilengkapi dengan WiFi gratis, toilet untuk para tamu, tempat beribadah, tempat bermain anak, penyejuk ruangan, kipas angin, serta sudah tersedia jalan dan tempat khusus untuk penyandang disabilitas dan parkir yang cukup luas dan nyaman. Lebih lengkapnya pada tabel 5.1 sebagai berikut: Tabel daftar sarana dan prasarana pada Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) Anjir Muara : Tabel 4.1 Daftar Sarana dan Prasarana Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) Anjir Muara



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.



Nama Barang Alat Pemadam Bangku/kursi Bola Lampu Fingerprint Iris Scanner Kamera Foto Kamera Pengawas (CCTV) Kipas Angin Komputer Penyejuk Ruangan (AC) Printer Signeture Pad Televisi Tempat Air Minum Tempat Bermain Anak Tempat Ibadah Tempat Parkir Tempat Sampah Toilet



Jumlah 1 30 5 1 1 1 2 5 2 3 2 1 1 1 4 -



Sumber: Kantor Camat Anjir Anjir Muara



F. Kompetensi Petugas Pemberi Layanan Untuk kompetensi petugas pemberi layanan sudah sesuai dengan kompetensi masing-masing, pelayanan ramah dan sabar kepada setiap tamu yang datang mengurus keperluan pribadi. Kantor Kecamatan memiliki Motto pelayanan “Berakhlak” yakni Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Kolaboratif. Selain itu staf operator di pelayanan juga telah mendapatkan pelatihan khusus dari pemerintah agar dapat mengoperasikan sistem SIAK



39



(Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), sistem SIAK adalah sistem dari pemerintah yang dibuat untuk mempermudah proses perubahan atau pembuatan baru. Kecuali selain percetakan pada Kartu Tanda Penduduk, karena proses tersebut untuk saat ini hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 4.2 Kendala-Kendala dalam Penerapan Standar Pelayanan Berikut ini adalah beberapa faktor-faktor yang menghambat dalam penerapan standar pelayanan di Kecamatan Anjir Muara : a. Waktu Penyelesaian Dalam hal ini waktu penyelesaian atau pencetakan dokumen terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti sistem yang belum stabil dan terkadang jaringan yang sering terhambat karena jumlah pengguna yang terlalu banyak, serta terkadang sistem menjadi offline dalam waktu yang cukup lama. b. Biaya Pelayanan Kurangnya sosialisasi yang efektif terkait kebijakan pemerintah tentang tidak adanya biaya pelayanan dalam pembuatan atau penggantian dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang bertanya tentang tarif pembuatan atau penggantian dokumen saat mengambil dokumen yang telah selesai dicetak dan siap diambil. Kemungkinan penyebabnya adalah sebelumnya, masyarakat biasanya menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumennya, dan mereka tidak terbiasa datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk mengurus sendiri. Ketika akhirnya mereka datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk mengurus dokumen sendiri, mereka masih mengira bahwa harus membayar biaya layanan seperti yang biasa dilakukan jika menggunakan jasa pihak lain. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih efektif kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah terkait tidak 40



adanya biaya pelayanan dalam pembuatan atau penggantian dokumendokumen tersebut. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media seperti brosur, spanduk, atau kampanye sosial di media sosial. Selain itu, petugas di Kantor Kecamatan juga perlu dilatih untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang kebijakan ini, sehingga tidak ada lagi kebingungan terkait biaya pelayanan. c. Kurangnya Petugas Pemberi Layanan Meskipun kompetensi petugas pelayanan sudah sesuai dengan keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam bidang masing-masing, namun keluhan dari tamu atau pelanggan sering kali muncul karena lamanya waktu pelayanan. Keluhan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya petugas yang ditempatkan di bagian depan pelayanan. Pada bagian pengambilan dokumen, meskipun jumlah petugas sudah cukup banyak namun terkadang petugas datang terlambat dari jadwal pelayanan yang ada. Hal ini menyebabkan pelayanan menjadi lambat sehingga pemohon layanan harus terpaksa menunggu. Di sisi lain, pada bagian layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kantor camat tidak memiliki alat untuk percetakan. Kantor Camat Anjir Muara masih bergantung pada pusat cetak regional atau pusat layanan administrasi yang lebih besar untuk mencetak KTP bagi penduduknya. Petugas staf operator SIAK di pelayanan mengaku sudah pernah mengajukan permohonan untuk pengadaan percetakan KTP namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Demikian pula pada bagian penerimaan berkas, petugas masih harus menerima, memeriksa, dan meregistrasi berkas yang masuk agar bisa segera diproses untuk pencetakan dokumen. Semua ini menambah waktu tunggu pelanggan yang sudah cukup lama saat terlebih saat Kecamatan ramai. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan penambahan petugas di bagian depan pelayanan guna mempercepat proses pelayanan. Hal ini



41



akan membantu mengurangi waktu tunggu pelanggan. Diperlukan penjadwalan yang ketat untuk memastikan petugas datang tepat waktu sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Pelatihan tambahan atau sanksi bagi petugas yang sering terlambat dapat menjadi solusi. Kantor camat perlu segera mengambil langkah untuk memperoleh alat percetakan KTP sendiri. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada pusat cetak regional dan mempercepat proses pelayanan KTP bagi penduduk. Dengan demikian, diharapkan waktu pelayanan dapat dipercepat dan keluhan pemohon layanan dapat diminimalkan.



42



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 KESIMPULAN Selama menjalani magang di Kantor Kecamatan Anjir Muara, penulis ditempatkan di Pelayanan Terpadu yang bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN). Seluruh kegiatan yang penulis jalani berlangsung lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Penulis terlibat dalam berbagai kegiatan yang meliputi pelayanan, pencatatan, pengarsipan, serta persiapan dokumen yang diperlukan seperti pengurusan kartu keluarga dan KTP. Selain itu, penulis juga terlibat dalam memberikan formulir, bantuan, dan panduan sesuai kebutuhan pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa peserta magang tidak hanya terlibat dalam tugas-tugas administratif rutin, tetapi juga dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengalaman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab di lingkungan pemerintahan kecamatan serta meningkatkan keterampilan dalam memberikan pelayanan publik. Kemudian berdasarkan hasil pembahasan terkait standar pelayanan di Kecamatan Anjir disimpulkan bahwa prosedur layanan yang diterapkan di kantor tersebut terdapat beberapa temuan dan informasi yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan yaitu sebagai berikut : 1. Terdapat sebelas Standar Pelayanan Publik pada Kantor Camat Anjir Muara, seperti Surat Dispensasi Nikah, legalisasi dokumen, dan masih banyak lagi yang menjadi pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 2. Prosedur



layanan



meliputi



penerimaan



berkas,



pemeriksaan



kelengkapan, pengetikan surat pengantar, penandatanganan surat, hingga penyerahan surat kepada pemohon. 3. Kualitas layanan telah memenuhi standar yang ditetapkan dengan petugas yang ramah dan kompeten.



43



4. Kendala yang dihadapi meliputi waktu penyelesaian yang tidak sesuai harapan, kurangnya sosialisasi kebijakan tentang tidak dipungut biaya dalam pelayanan, dan keterbatasan petugas yang menyebabkan lamanya waktu pelayanan. 5.2 SARAN Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka penulis memberikan saran untuk perbaikan yang mungkin dapat bermanfaat. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah : 1. Sosialisasikan



persyaratan



layanan



kepada



masyarakat



agar



memudahkan mereka dalam memenuhi berkas dan mengetahui layanan yang tersedia di kantor kecamatan. 2. Berikan pelatihan tambahan kepada petugas pelayanan untuk meningkatkan



keterampilan



komunikasi,



pengetahuan



prosedur



layanan, dan kemampuan menangani situasi. 3. Tingkatkan sosialisasi kebijakan pemerintah tentang layanan yang tidak dipungut biaya agar mengurangi kebingungan masyarakat. 4. Evaluasi waktu penyelesaian layanan untuk mengidentifikasi tahapan yang memerlukan waktu lebih lama dari seharusnya. 5. Manfaatkan teknologi informasi, seperti sistem berbasis online, untuk mempercepat proses pelayanan dan memudahkan akses informasi masyarakat.



44



DAFTAR PUSTAKA Fandy A. 2023. “Apa itu SOP? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya”. Diakses melalui https://www.gramedia.com/best-seller/apa-itu-sop. Pada 04 Maret 2024. Junidis. 2015. ‘‘Kualitas Pelayanan Publik Di Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. eJournal Ilmu Pemerintahan. Vol.3(4), p.1502-1502. Kecamatan Anjir Muara-Kabupaten Barito Kuala. SK Penetapan Standar Pelayanan 2022. Diakses melalui https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/skpenetapan-sp-2022. Pada 04 Maret 2024. Kecamatan Anjir Muara-Kabupaten Barito Kuala. Struktur Organisasi. Diakses melalui https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/struktur-organisasi. Pada 04 Maret 2024. Kecamatan Anjir Muara-Kabupaten Barito Kuala. Tugas Pokok dan Fungsi. Diakses melalui https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/tugas-pokok-danfungsi. Pada 04 Maret 2024. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mahmudi. 2013. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Yogyakarta. Moenir, A.S. 2010. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta. Bumi Aksara. Pasolong Harbani. 2008. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Robbins, Stephen P. dan Coulter, Mary. 2010. Manajemen Edisi Kesepuluh. Jakarta. Penerbit Erlangga. Sari, Dona Ratna. (2019). Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir (Studi Pengurusan kartu Keluarga Dan Akta kelahiran). Diakses melalui https://repository.uir.ac.id/9918/1/177122068.pdf. Pada 04 Maret 2024. Sinambela, Lijan Poltak. Dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta. Bumi Aksara.



45



Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Winarsih, Atik Septi. dan Ratminto 2015. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Yusnia. Y. (2019). Standar Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Kartu Keluarga Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang. Diakses melalui https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/5878-Full_Text.pdf. Pada 04 Maret 2024.



46



LAMPIRAN LAMPIRAN 1 : Daftar Hadir Peserta Magang



47



48



LAMPIRAN 2 : Laporan Kegiatan Magang



49



50



51



52



53



LAMPIRAN 3 : Surat Keterangan telah Melaksanakan Magang



54



LAMPIRAN 4 : Penilaian Pembimbing Lapangan



55



LAMPIRAN 5 : Penilaian Pembimbing Magang



56



LAMPIRAN 6 : Penilaian Akhir Semester Magang



57



LAMPIRAN 7 : Dokumentasi Kegiatan Magang



58



59