4 0 606 KB
Digitally signed by Dokumen Controller K3L System DN: cn=Dokumen Controller K3L System, o=PT. Berau Coal, ou=SH Dept., [email protected], c=ID Date: 2010.03.11 13:14:43 +08'00'
BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR HAZARD REPORT
No. Dokumen Tanggal Efektif Revisi Halaman
DOK II‐ALL‐82‐4.3 10 April 2010
0 1 Dari 4
DAFTAR ISI 1
Daftar Isi
Halaman .................................................................... 1
2
Lembar Catatan Perubahan Dokumen
....................................................................
2
3
Tujuan
....................................................................
3
4
Ruang lingkup
....................................................................
3
5
Definisi
....................................................................
3
6
Referensi
....................................................................
3
7
Tanggung Jawab
....................................................................
3
8
Prosedur
....................................................................
4
9
Dokumen terkait
....................................................................
4
BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR HAZARD REPORT
No. Dokumen Tanggal Efektif Revisi Halaman
DOK II‐ALL‐82‐4.3 10 April 2010
0 2 Dari 4
LEMBAR CATATAN PERUBAHAN DOKUMEN
Bagian Hal.
Uraian Singkat Revisi
Tanggal
BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR HAZARD REPORT
No. Dokumen Tanggal Efektif Revisi Halaman
DOK II‐ALL‐82‐4.3 10 April 2010
0 3 Dari 4
A. TUJUAN 1. Memberikan panduan kepada seluruh pekerja dalam melaporkan suatu bahaya dan atau aspek lingkungan yang berasal dari tindakan tidak aman (At Risk Behavior) dan kondisi tidak aman (At Risk Condition) di area kerja. 2. Mempercepat tindakan preventif /pencegahan agar tindakan tidak aman (At Risk Behavior) dan kondisi tidak aman (At Risk Condition) di area kerja dapat segera diperbaiki dan tidak menyebabkan kecelakaan maupun pencemaran lingkungan.
B. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku : 1. Di setiap kegiatan operasional PT. Berau Coal. 2. Di setiap kegiatan operasional kontraktor yang bekerja untuk dan atas nama PT. Berau Coal. 3. Di seluruh area kerja PT. Berau Coal
C. DEFINISI
D. REFERENSI Undang – Undang No.1 Tahun 1970 Kepmen No. 555/K/26/M.PE/1995
E. TANGGUNG JAWAB 1. Wakil Manajemen PT. Berau Coal Memberikan keputusan terhadap kendala/masalah yang dihadapi dalam melakukan tindakan perbaikan.
2. Wakil Manajemen Enviro/Wakil Manajemen Safety/Project Manager Memantau jalannya pelaksanaan tindakan perbaikan dilapangan. 3. Kepala Dept. PT. Berau Coal/Ka. Bagian Kontraktor Memastikan pelaksanaan tindakan perbaikan yang terkait di area tugas dan tanggung jawabnya. Melaporkan setiap tindakan perbaikan yang dilakukan. Melaporkan kendala / masalah yang tidak dapat diatasi kepada Wakil Manajemen Safety & Health, Wakil Manajemen Enviro, Wakil Manajemen PT. Berau Coal. 4. Safety/Environment Supervisor Memonitor pelaksanaan hazard report dilapangan.
BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR HAZARD REPORT
No. Dokumen Tanggal Efektif Revisi Halaman
DOK II‐ALL‐82‐4.3 10 April 2010
0 4 Dari 4
Melakukan monitoring pelaksanaan tindakan perbaikan dan melaporkan secara berkala kepada Wakil Manajemen Safety & Health dan Wakil Manajemen Enviro.
F. PROSEDUR 1. Tindakan Dan Hazard Report 1.1
Setiap pekerja yang menemukan kondisi tidak aman maupun tindakan tidak aman, harus segera mengambil tindakan sebagai berikut : Menghentikan kegiatan; Mengobservasi kegiatan tersebut untuk mengetahui lebih dalam ketidak sesuaian dari tindakan tidak aman maupun kondisi tidak aman yang terjadi; Mengkomunikasikan kepada penanggung jawab pekerjaan; Meminta perbaikan secara langsung berdasarkan ketidaksesuaian yang ditemukan.
1.2
Temuan kondisi tidak aman maupun tindakan tidak aman, kemudian dicatat dalam DOK IV-ALL-217-4.3 Form Hazard Report dan disampaikan kepada Safety & Health Dept. untuk dilakukan registrasi.
1.3
Temuan kondisi tidak aman maupun tindakan tidak aman yang merupakan temuan dari inspeksi dari pihak luar PT. Berau Coal dapat langsung disampaikan kepada Safety & Health Dept. untuk dilakukan registrasi.
2. Corrective Action Register 2.1.
Hazard report di register dalam DOK IV-ALL-216-4.3 Form Corrective Action Register sebagai bentuk pemantaun tindakan perbaikan yang akan dilakukan.
2.2.
Dept. In Charge pelaksana tindakan perbaikan berkewajiban melaporkan hasil tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan kepada Dept. Safety & Health.
2.3.
Tindakan perbaikan yang tidak dapat dilakukan karena masalah/kendala yang tidak dapat ditangani oleh Dept. In Charge, harus dilaporkan kepada Wakil Manajemen Safety & Health, Wakil Manajemen Enviro dan Wakil Manajemen PT. Berau Coal untuk mendapatkan keputusan follow up lebih lanjut.
2.4.
Unjuk kinerja / Performance tindakan perbaikan dilaporkan kepada Wakil Manajemen PT. Berau Coal, Wakil Manajemen Safety & Health dan Wakil Manajemen Enviro secara berkala setiap bulan.
G. Dokumen Terkait 1. DOK IV-ALL-217-4.3 Form Hazard Report 2. DOK IV-ALL-216-4.3 Form Corrective Action Register
BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM
Form No.
DOK IV‐ALL‐216‐4.3
Nama Form
Corrective Action Register
Revisi
0
Tanggal Efektif
10‐Apr‐10
CORRECTIVE ACTION REGISTER TEMUAN
REPORTER No.
NAMA
Cut off date : 3/11/2010
NPK
JABATAN
DEPARTMENT
SUMBER (HAZARD REPORT, INVESTIGASI, INSPEKSI)
BUKTI TEMUAN (PHOTOS, DOCUMENTS,OTHERS)
TANGGAL DILAPORKAN
WAKTU DILAPORKAN
DILAPORKAN
SITE
LOKASI
PENJELASAN
DEPARTMENT RESPONSIBLE
S&H
LAINNYA
TINDAKAN KOREKSI
TINDAKAN
DUE DATE
TANGGAL SELESAI
DIVERIFIKASI OLEH
TINDAKAN KOREKTIF TANGGAL EVIDENCE DITERIMA
KETERANGAN/BUKTI
TINDAKAN
DUE DATE
TANGGAL SELESAI
DIVERIFIKASI OLEH
TANGGAL EVIDENCE DITERIMA
KETERANGAN/BUKTI
1 of 1
BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM
Form No Nama Form Revisi Tanggal Efektif
DOK IV‐ALL‐217‐4.3 Hazard Report 0 10 April 2010
Tanggal
:
Lokasi
:
Waktu
:
Site
:
Reporter Nama
:
Dept.
:
NPK
:
Jabatan
:
FRONT
HAZARD REPORT
Responsible Dept. Personil In Charge Description of hazard :
Tindakan Koreksi (Tindakan langsung/pencegahan sementara) Due date :
Tindakan korektif (Tindakan untuk menghilangkan penyebab bahaya )
BACK
Due date :
Reporter
Distributed to :
S&H Dept. Responsible Dept.
Personil In Charge