P OHS 14 - Prosedur Hazard Report [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PORTALBC



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 2 dari 9



Perlu diingat:



- Pelatihan SIMAK K3L yang relevan diberikan kepada pekerja & pengawas untuk mendukung efektivitas pelaporan bahaya (hazard report). - Hazard Report dilakukan oleh seluruh Pekerja, termasuk Pengawas, selama berada di area kerja PT Berau Coal. - DIC bertanggung jawab melakukan rekapitulasi temuan KTA/TTA di departemennya dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai. - Dept. OHS melakukan rekapitulasi gabungan dari semua DIC, pemutakhiran, melakukan analisis serta mengeluarkan rekomendasi terhadap proses pelaporan bahaya (Hazard Report) serta trend temuan KTA/TTA.



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



Riwayat Perubahan Dokume n



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



No.



Edisi/ revisi ke -



Tanggal Terbit/ Tanggal Revisi



1.



1/0



27/02/2015



2.



1/1



1/12/2016



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 3 dari 9



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report 1.



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 4 dari 9



TUJUAN Prosedur ini memberi panduan dalam melakukan pelaporan temuan bahaya (hazard report) di tempat kerja untuk memastikan: 1.1. Kondisi kendaraan/peralatan/infrastruktur/lingkungan dan tindakan personil telah sesuai dengan kriteria K3L. 1.2. Setiap kondisi dan tindakan yang tidak sesuai dengan kriteria K3L, yaitu Kondisi Tidak Aman (KTA) dan Tindakan Tidak Aman (TTA) ditindaklanjuti untuk mencegah insiden/kerugian. 1.3. Pelaksanaan pelaporan temuan bahaya (hazard report) dilakukan secara efektif melalui proses evaluasi dan pelaksanaan rekomendasi peningkatan berkelanjutan.



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku di seluruh area operasional PT. Berau Coal.



3.



REFERENSI 3.1. PP No. 50/ 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 3.2. PermenESDM No.555/ 1995 tentang K3 Pertambangan Umum. 3.3. PermenESDM No.38/ 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). 3.4. OHSAS 18001 Persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3.5. ISO 14001 tentang Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan.



4.



DEFINISI 4.1. Bahaya adalah sumber, situasi atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cidera atau kerugian, baik pada manusia maupun properti. 4.2. Hazard report adalah mekanisme yang diberikan kepada setiap pekerja untuk melakukan pencatatan dan pelaporan bahaya yang ditemukan sewaktu berada di area kerja. Pencatatan dilakukan pada form yang telah disediakan untuk diserahkan kepada dan ditindaklanjuti oleh pengawas area kerja tersebut. 4.3. Kondisi Tidak Aman (KTA) adalah kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya dan/atau tidak sesuai dengan Kriteria K3L. 4.4. Kontraktor Pendukung adalah kontraktor yang melakukan pekerjaan selain penambangan batubara sesuai dengan SIO yang dikeluarkan oleh KTT. 4.5. Kontraktor Tambang adalah kontraktor yang melakukan pekerjaan penambangan batubara sesuai dengan SIO yang dikeluarkan oleh KTT. 4.6. Kriteria K3L adalah sejumlah persyaratan yang diberlakukan terhadap objek observasi/inspeksi agar pelaksanaan kerja pada atau terhadap objek tersebut dapat dilakukan dengan aman dan sehat. Secara teknis, kriteria K3L untuk masing-masing objek mengacu pada ketentuan normatif atau form inspeksi terkait. 4.7. Objek temuan hazard report adalah kendaraan/unit/peralatan/infrastruktur/lingkungan/lokasi kerja atau pun manusia yang berada di area operasional PT Berau Coal. 4.8. Peta Kompetensi K3L adalah struktur matriks pelatihan dalam SIMAK K3L yang dikorelasikan dengan fungsi dan tugas pokok Pekerja sebagai Pelaksana ataupun Pengawas. Peta Kompetensi K3L merinci judul-judul pelatihan dalam setiap matriks kelompok materi pelatihan (KMPD, KMPP, KMKOP dan KMPU) yang dikonsolidasi menjadi modul-modul paket pelatihan, dimana kewajiban keikutsertaan bagi Pekerja disesuaikan dengan syarat-syarat dalam setiap Prosedur Kerja yang



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 5 dari 9



berlaku di wilayah operasional PT Berau Coal ataupun hasil analisa kebutuhan pelatihannya (Training Need Analysis/TNA). 4.9. Risiko adalah kombinasi kemungkinan terjadinya insiden dan tingkat keparahannya jika terjadi. adalah Sistem Manajemen Kursus K3L yang diterapkan oleh PT Berau Coal bersama Mitra Kerjanya, bertujuan untuk memberikan kursus dan pelatihan dilingkup pengetahuan terkait pemahaman serta penerapan aspek Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (baik Lingkungan Hidup maupun Lingkungan Kerja) kepada seluruh Pekerja di wilayah operasional PT Berau Coal. 4.1.1.



Mengacu Prosedur Pengelolaan Pelatihan K3L (P-ERG-03), maka matriks pelatihan utama dalam SIMAK K3L terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu: 4.12.1. KMPD (Kelompok Materi Pelatihan Dasar); berisi materi-materi pelatihan dasar K3L dan WAJIB diikuti oleh setiap Pekerja PT Berau Coal dan Mitra Kerja. 4.12.2. KMPP (Kelompok Materi Pelatihan Pengawas); berisi materi-materi pelatihan dilingkup kepengawasan / supervisory penerapan K3L, WAJIB diikuti oleh pekerja pada fungsi Koordinator Kelompok/Group Leader ke atas. 4.12.3. KMKOP (Kelompok Materi Keselamatan Operasional Pertambangan); berisi materi-materi pelatihan penerapan K3L dalam cakupan operasional, WAJIB diikuti oleh Pekerja pada fungsi Teknisi, Mekanik maupun Operasional lainnya, termasuk Pengawas Teknis. 4.12.4. KMPU (Kelompok Materi Pelatihan Umum); Berisi materi pelatihan bersifat umum untuk menambah wawasan pekerja terkait pengembangan budaya K3L dan dapat diberikan kepada pihak eksternal PT Berau Coal, termasuk; Keluarga Pekerja, Sekolah Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi hingga Pendidikan Anak Usia Dini). 4.10. Tindakan Tidak Aman (TTA) adalah tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan/atau tidak sesuai dengan Kriteria K3L.



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



5.



PROSEDUR 5.1. Proses Hazard Report 5.1.1.



Diagram Alir



Pengawas/ Pekerja



Hazard Report



Formulir Hazard Report 1



Mulai



Pelaksanaan dan pencatatan hazard report di area kerja



DIC Terkait



Formulir Register Tindak Perbaikan/ Pencegahan



Database Tindak Perbaikan 3



2



Tindak lanjut perbaikan atau penyempurnaan



Rekapitulasi catatan hazard report



OHS Dept.



Tidak



4



Ya



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/3



- Rekapitulasi Gabungan, - Formulir Register Tindak Perbaikan/ Pencegahan



Efektif?



Evaluasi efektivitas dan rekomendasi penyempurnaan



Selesai



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 6 dari 9



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 7 dari 9



5.1.2. Penjelasan Diagram Alir No. Deskripsi Kegiatan 1.



Penanggung Jawab



Pelaksanaan dan Pencatatan Hazard Report di Area Kerja Pelaksanaan dan pencatatan Hazard Report mengacu pada tabel di bawah ini: No. Item 1 Waktu pelaksanaan



Pengawas/ Pekerja



Hazard Report Setiap ditemukan KTA/ TTA selama jam kerja



2 Pelaksana



Pengawas/ Pekerja



3 Frekuensi pelaksanaan



Tidak ditentukan



4 Formulir pencatatan



Formulir Hazard Report



Pengawas atau pekerja melakukan pencatatan bahaya yang ditemukan di tempat kerja yang dapat berasal dari: - Pekerja/ tamu, - Kendaraan/ unit, - Peralatan, - Infrastruktur, - Lingkungan (tempat kerja) Pengawas/ Pekerja menginformasikan Hazard Report kepada departemen penanggung jawab area tersebut untuk dilakukan tindak lanjut. Catatan hazard report disimpan oleh DIC selama tidak kurang dari 2 tahun. Lanjut ke Aktivitas 2. Rekapitulasi Hazard Report 2.



DIC Terkait



Rekapitulasi Hazard Report DIC melakukan rekapitulasi catatan KTA/TTA dari setiap Pekerja/ Pengawas dengan menggunakan Formulir Register Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan. Lanjut ke Aktivitas 3. Penyempurnaan



3.



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



Tindak Lanjut Perbaikan atau



Tindak Lanjut Perbaikan atau Penyempurnaan DIC Terkait melakukan tindak lanjut terhadap laporan ketidaksesuaian (KTA/TTA) yang diterima melalui: a. Peninjauan validitas KTA/TTA yang dilaporkan, potensi risiko serta tingkat urgency perbaikannya. b. Peninjauan menyeluruh terhadap potensi KTA/TTA serupa yang kemungkinan dapat terjadi di area lain yang masih di bawah pengawasannya.



DIC Terkait



SLA



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 8 dari 9



c. Identifikasi penyebab dasar KTA/TTA. d. Pelaksanaan perbaikan terhadap KTA/TTA (standarisasi sesuai Kriteria K3L yang relevan). e. Pelaksanaan tindak perbaikan/ pencegahan untuk mengatasi penyebab dasar KTA/TTA atau potensi KTA/TTA. f. Pelaksanaan penyempurnaan proses pelaporan bahaya (Hazard Report). Manajer DIC atau personil yang ditunjuk mengirimkan rencana tindak lanjut (menggunakan Formulir Tindak Perbaikan) di atas kepada Dept. OHS disertai target penyelesaian KTA/TTA. Rekapitulasi catatan Hazard Report di atas wajib dilaporkan setiap minggu kepada Safety Evaluator. Lanjut ke Aktivitas 4. Penyempurnaan. 4.



Evaluasi Efektivitas dan Rekomendasi



Evaluasi Efektivitas dan Rekomendasi Penyempurnaan Safety Evaluator melakukan: a. Rekapitulasi Gabungan KTA/TTA dari semua Departemen dengan menggunakan Formulir Register Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan sebagai database pemantauan. b. Peninjauan dan evaluasi terhadap bukti yang disampaikan oleh DIC. Permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan kepada DIC (jika diperlukan), dengan diketahui oleh Safety Expert. c. Penilaian efektivitas tindak lanjut: - Jika efektif, maka status KTA/TTA pada database dimutakhirkan (closed). - Jika belum efektif, maka Safety Evaluator meminta DIC untuk melakukan perbaikan kembali. Kembali ke Aktivitas 3. Tindak lanjut perbaikan atau penyempurnaan d. Analisis bulanan terhadap proses Hazard Report serta hasil rekapitulasi KTA/TTA yang terjadi pada site di bawah tanggung jawabnya, dapat berupa tapi tidak terbatas pada: - Lingkup, item-item dan parameter yang dilaporkan, - Klasifikasi jenis KTA/TTA dan trend yang terjadi, - Lokasi ditemukan, - Waktu ditemukan, - Akar masalah, - Dll. Rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan dapat diberikan, jika memungkinkan, sebagai masukan pelaksanaan Hazard Report berikutnya. Prosedur selesai.



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



Dept. OHS



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Hazard Report



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-14 1 Desember 2016 1/1 9 dari 9



5.1.3. Keterangan a) Pekerja atau pengawas yang dapat melakukan pelaporan bahaya (hazard report) adalah pekerja atau pengawas yang lulus Pelatihan SIMAK K3L, yaitu minimal lulus KMPD. b) Penyelesaian tindak perbaikan/tindak pencegahan mencantumkan batas waktu penyelesaian. Penentuan durasi dan prioritas penyelesaian tindak perbaikan/ tindak pencegahan harus memperhatikan potensi risiko. KTA/TTA dengan potensi risiko tinggi mendapat prioritas penyelesaian yang lebih tinggi. c) Dokumentasi bukti penyelesaian tindak perbaikan/tindak pencegahan disimpan selama tidak kurang dari 2 tahun. d) Safety Expert mengkoordinasikan penyampaian hasil evaluasi dan rekomendasi dari Safety Evaluator kepada WKTT/PJA. e) Mitra Kerja melakukan analisis KTA/TTA dan melakukan peningkatan yang sesuai berdasarkan hasil analisis tersebut.



6.



DOKUMEN TERKAIT Nomor



Nama Dokumen



Masa Simpan



P-CMP-06



Prosedur Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan



P-ERG-03



Prosedur Pengelolaan Pelatihan K3L



P-CMP-01



Prosedur Pengendalian Dokumen



F-OHS-14.01



Formulir Hazard Report



F-CMP-06.01



Formulir Register Pencegahan



F-CM P-01.02 Ed./ Rev.: 1/4



Tindakan Perbaikan &



2 Tahun Tindakan



2 Tahun