P-OHS-17 - Prosedur Observasi Dan Inspeksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Portalbce



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 2 dari 11



Perlu diingat:



- Pelatihan SIMAK K3L yang relevan diberikan kepada pekerja & pengawas untuk mendukung efektivitas observasi & inspeksi. - Observasi dan Inspeksi oleh Pengawas dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal (inspeksi mendadak). - DIC bertanggung jawab melakukan rekapitulasi temuan KTA/TTA di departemennya dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai. - Dept. OHS melakukan rekapitulasi gabungan dari semua DIC, pemutakhiran, melakukan analisis serta mengeluarkan rekomendasi terhadap proses Observasi dan Inspeksi serta trend temuan KTA/TTA.



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



Riwayat Perubahan Dokumen No.



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



Edisi/ revisi ke -



Tanggal Terbit/ Tanggal Revisi



1.



1/0



Prosedur Observasi Cekatan (1/12/2014)



2.



1/0



Prosedur Inspeksi K3L (1/12/2014)



3.



1/1



1 Desember 2016



4



1/2



15 Agustus 2018



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 3 dari 11



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi 1.



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 4 dari 11



TUJUAN Prosedur ini memberi panduan dalam melakukan observasi dan inspeksi yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, rekomendasi, tindak lanjut, evaluasi, laporan serta sosialisasi hasil observasi dan inspeksi dengan mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik sehingga dapat meningkatkan keselamatan pertambangan dan produktivitas.



2.



RUANG LINGKUP Prosedur observasi dan inspeksi ini berlaku di seluruh area operasional PT. Berau Coal yang meliputi aspek : 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5.



Teknis pertambangan; Konservasi Mineral dan Batubara; Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; Keselamatan operasi pertambangan; Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan 2.6. Pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.



3.



REFERENSI 3.1. Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3.2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 3.3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara 3.4. Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik 3.5. OHSAS 18001 tentang Persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3.6. ISO 14001 tentang Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan.



4.



DEFINISI 4.1. Bahaya adalah sumber, situasi atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cidera atau penyakit akibat kerja pada manusia atau kerugian pada properti. 4.2. Inspeksi adalah pemeriksaan secara visual oleh Pengawas terhadap objek inspeksi terkait kesesuaiannya dengan kriteria kaidah pertambangan yang baik. 4.3. Inspektur adalah seorang pengawas/pekerja yang bertugas melakukan inspeksi. 4.4. Kondisi Tidak Aman (KTA) adalah kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya dan/atau tidak sesuai dengan kriteria kaidah pertambangan yang baik. 4.5. Kontraktor Pendukung adalah kontraktor yang melakukan pekerjaan selain penambangan batubara sesuai dengan SIO yang dikeluarkan oleh KTT. 4.6. Kontraktor Tambang adalah kontraktor yang melakukan pekerjaan penambangan batubara sesuai dengan SIO yang dikeluarkan oleh KTT. 4.7. Kriteria kaidah pertambangan yang baik adalah sejumlah persyaratan yang diberlakukan terhadap objek observasi/inspeksi agar pelaksanaan kerja pada atau terhadap objek tersebut dapat dilakukan dengan aman,



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 5 dari 11



sehat, efektif dan efisien. Secara teknis, kriteria kaidah pertambangan yang baik untuk masing-masing objek mengacu pada ketentuan normatif atau form inspeksi terkait. 4.8. Matriks Pelatihan SIMAK K3L adalah tabel yang menggambarkan materi pelatihan dan persyaratannya, memiliki 4 (empat) kelompok materi sebagai berikut: 4.8.1. KMPD (Kelompok Materi Pelatihan Dasar), berisi materi pelatihan dasar, wajib disampaikan kepada seluruh karyawan PT Berau Coal & Mitra Kerja. 4.8.2. KMPP (Kelompok Materi Pelatihan Pengawas), berisi materi pelatihan K3L untuk pemenuhan kompetensi level pengawas. 4.8.3. KMKOP (Kelompok Materi Keselamatan Operasional Pertambangan), berisi materi pelatihan berdasarkan risiko pekerjaan yang tinggi dalam operasional pertambangan dan dipersyaratkan oleh ESDM. Kelompok Materi ini mengakomodasi Kompetensi untuk Pengawas Teknis. 4.8.4. KMPU (Kelompok Materi Pelatihan Umum), berisi materi yang bersifat umum untuk menambah wawasan pekerja dan dapat diberikan juga kepada eksternal PT Berau Coal (Keluarga Karyawan, Sekolah, Kampus dll). 4.9. Objek observasi/ inspeksi adalah kendaraan, unit, peralatan, infrastruktur, lingkungan/lokasi kerja, metode kerja, bahan atau pun manusia yang berada di area operasional PT Berau Coal. 4.10. Observasi adalah pengamatan oleh Pengawas terhadap perilaku pekerja atau pengunjung terkait kesesuaiannya dengan kriteria kaidah pertambangan yang baik. 4.11. Observer adalah seorang pengawas/pekerja yang bertugas melakukan observasi. 4.12. Peluang (opportunity) adalah kombinasi antara kemungkinan terjadinya suatu kejadian dengan besaran konsekuensi (positif/ manfaat) yang dapat diterima oleh Perusahaan. 4.13. Risiko (risk) adalah kombinasi antara kemungkinan terjadinya suatu kejadian dengan besaran konsekuensi (negatif/ kerugian) yang diakibatkan dari kejadian tersebut. 4.14. SIMAK K3L adalah Sistem Manajemen Kursus K3L yang diterapkan oleh PT Berau Coal bersama Mitra Kerjanya, bertujuan untuk memberikan kursus dan pelatihan mengenai Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (baik Lingkungan Hidup maupun Lingkungan Kerja) kepada seluruh Pekerja di wilayah operasional PT Berau Coal. 4.15. Tindakan Tidak Aman (TTA) adalah tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan/atau tidak sesuai dengan kriteria kaidah pertambangan yang baik.



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



5.



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 6 dari 11



PROSEDUR 5.1.



Proses Observasi dan Inspeksi 5.1.1. Diagram Alir Observasi dan Inspeksi



DIC Terkait



- Formulir Observasi Cekatan - Formulir Register Tindak Perbaikan dan Tindakan Pencegahan 1



Observer/Inspektur



Mulai



Perencanaan dan Persiapan Observasi/ Inspeksi area kerja



4



3 Rekapitulasi catatan Observasi/ Inspeksi



Tindak Lanjut Hasil Observasi/Inspeksi dan Rekomendasi



- Jadwal Observasi/Inspeksi; - Form Observasi Cekatan - Formulir Inspeksi Terkait - Prosedur Observasi/ Inspeksi terkait



Tidak



2 Pelaksanaan dan pencatatan observasi/ inspeksi di area kerja



OHS Dept.



- Rekapitulasi Gabungan - Formulir Register Tindak Perbaikan dan Tindakan Pencegahan, - Formulir Rekapitulasi Observasi



5 Evaluasi observasi/ inspeksi dan efektivitas



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



Selesai



Efektif?



ya



Laporan dan Penyebarluasan Hasil Observasi/Inspeksi



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 7 dari 11



5.1.2. Penjelasan Diagram Alir No. 1.



Deskripsi Kegiatan Perencanaan dan Persiapan Observasi/ Inspeksi area kerja Manajer Departemen Terkait menyusun perencanaan dan persiapan aktivitas observasi/inspeksi di area kerja berdasarkan: a. Kondisi objek observasi atau inspeksi, yaitu kendaraan, unit, peralatan, infrastruktur, lingkungan/lokasi kerja, metode kerja, bahan atau pun manusia. Semakin kurang baik kondisi objek atau semakin tinggi tingkat risiko, maka frekuensi observasi atau inspeksi semakin tinggi. b. Hasil penilaian risiko pekerjaan dan objek observasi atau inspeksi. c. Kriteria kelayakan objek observasi atau inspeksi. d. Pengalaman insiden atau Penyakit Akibat Kerja, e. Frekuensi pekerjaan, serta f. Tingkat pengendalian yang telah dilakukan.



Penanggung Jawab



Manajer Dept. Terkait



Untuk observasi/inspeksi terencana, jadwal yang telah disetujui oleh Manajer Dept. Terkait atau yang telah ditetapkan di prosedur disampaikan kepada Pengawas Operasional. Aktivitas observasi/inspeksi yang tidak direncanakan dapat ditentukan secara acak berdasarkan penilaian atau preferensi Pengawas. Manajer Dept. Terkait bertanggung jawab memastikan semua keperluan Observasi/Inspeksi telah dipersiapkan. Lanjut ke Aktivitas 2. Pelaksanaan dan Pencatatan Observasi/ Inspeksi di area kerja 2.



Pelaksanaan dan pencatatan Observasi/Inspeksi di area kerja Pelaksanaan dan pencatatan kegiatan Observasi/Inspeksi mengacu pada tabel di bawah ini: Item



Waktu pelaksanaan



Pelaksana Frekuensi pelaksanaan Formulir pencatatan



Observasi Inspeksi Terencana Terencana - Sesuai jdwal yang telah ditetapkan, - Sesuai jdwal yang telah - Selama jam kerja, ditetapkan, - Selama jam kerja, Tidak terencana Tidak terencana - Sewaktu-waktu - Sewaktu-waktu - Selama jam kerja - Selama jam kerja - Berdasarkan masukan pengawas / - Berdasarkan masukan pengawas pekerja / pekerja Pengawas/ Pekerja Pengawas/ Pekerja Lihat di keterangan Lihat di keterangan Formulir Observasi Cekatan K3L



Formulir yang sesuai dengan objek inspeksi (Lihat Dokumen Terkait prosedur ini)



Pengawas melakukan pengamatan melalui Observasi atau Inspeksi K3L di tempat kerja untuk memastikan objek berikut selalu sesuai F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



Observer/Inspektur



SLA



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 8 dari 11



dengan kriteria K3L, yaitu: - Pekerja/ tamu, - Kendaraan/ unit, - Peralatan, - Infrastruktur, - Lingkungan (tempat kerja) - Metode Kerja - Bahan Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap kriteria tersebut, baik itu berupa Kondisi Tidak Aman (KTA) atau Tindakan Tidak Aman (TTA) atau peluang, Pengawas/ Pekerja menginformasikan catatan Observasi/ Inspeksi kepada departemen penanggung jawab area tersebut untuk dilakukan tindak lanjut. Lanjut ke Aktivitas 3. Rekapitulasi Catatan Observasi/Inspeksi. 3.



Rekapitulasi catatan Observasi/ Inspeksi. DIC melakukan observasi/inspeksi menggunakan:



DIC Terkait



rekapitulasi catatan dari pelaksanaan dari setiap Pengawas/Pekerja dengan



a. Formulir Observasi Cekatan, jika berasal dari kegiatan Observasi. b. Formulir Register Tindakan Perbaikan dan Pencegahan, jika berasal dari kegiatan Inspeksi.



Tindakan



DIC harus melengkapi semua kolom yang ada dalam kedua formulir yang di gunakan pada saat membuat rekapitulasi catatan observasi/inspeksi. Rekapitulasi catatan Observasi/Inspeksi yang telah dilakukan wajib dilaporkan kepada Safety Evaluator di perusahaan masing-masing dalam bentuk soft file dengan format excel Lanjut ke Aktivitas 4. Penyempurnaan 4.



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



Tindak Lanjut Perbaikan atau



Tindak Lanjut Hasil Observasi/Inspeksi dan Rekomendasi Catatan rekapitulasi yang sudah di buat oleh DIC termasuk rekomendasi yang ada, ditindaklanjuti melalui: a. Peninjauan validitas KTA/TTA atau peluang yang dilaporkan, potensi risiko serta tingkat urgency perbaikannya. b. Peninjauan menyeluruh terhadap potensi KTA/TTA atau peluang serupa yang kemungkinan dapat terjadi di area lain yang masih di bawah pengawasannya. c. Identifikasi penyebab dasar KTA/TTA. d. Pelaksanaan perbaikan (standarisasi sesuai Kriteria kaidah teknik pertambangan yang baik) terhadap KTA/TTA. e. Pelaksanaan tindak perbaikan/pencegahan untuk mengatasi penyebab dasar KTA/TTA atau potensi KTA/TTA. f. Pelaksanaan penyempurnaan Proses Observasi /Inspeksi.



DIC Terkait



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 9 dari 11



Rekomendasi perbaikan atau penyempurnaan dapat diberikan, jika memungkinkan, sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan Observasi atau Inspeksi berikutnya. DIC Terkait atau personil yang ditunjuk, mengirimkan hasil atau progres tindak lanjut dengan menggunakan Formulir Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan kepada Safety Evaluator di perusahaan masing-masing. Lanjut ke Aktivitas 5. Penyempurnaan. 5.



Evaluasi Efektivitas dan Rekomendasi



Evaluasi Observasi/Inspeksi dan Efektivitas Safety Evaluator Mitra Kerja dan PT Berau Coal melakukan : a. Rekapitulasi catatan dari semua Departemen & perusahaan masing-masing dengan menggunakan Formulir Register Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan dan Formulir Observasi Cekatan sebagai database pemantauan. b. Peninjauan dan evaluasi terhadap bukti yang disampaikan oleh DIC. Permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan kepada DIC (jika diperlukan), dengan diketahui oleh Safety Suprintendent. c. Analisis dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan Observasi/Inspeksi serta hasil rekapitulasi KTA/TTA yang terjadi pada site di bawah tanggung jawabnya, dapat berupa tapi tidak terbatas pada: - Kesesuaian jadwal observasi/inspeksi antara aktual dengan rencana, - Lingkup, item-item dan parameter yang diobservasi atau inspeksi, apakah akan ada perubahan, - Metode, peralatan, waktu, dll. terkait Observasi atau Inspeksi, - Klasifikasi jenis KTA/TTA atau peluang dan trend yang terjadi, - Lokasi ditemukan, - Waktu ditemukan, - Akar masalah, - Dll. d. Penilaian efektivitas dan rekomendasi: - Jika belum efektif, maka Safety Evaluator Mitra Kerja atau Safety Evaluator PT. Berau Coal meminta DIC untuk melakukan perbaikan kembali (jika diperlukan). Kembali ke Aktivitas 4. Tindak lanjut perbaikan atau penyempurnaan - Jika efektif, maka status perbaikan pada database dimutakhirkan (closed). Lanjut ke Aktivitas 6. Laporan dan Penyebarluasan hasil Inspeksi Item 5a-5d yang dilakukan oleh Safety



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



Evaluator mitra kerja



Safety Evaluator Mitra Kerja dan PT Berau Coal



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 10 dari 11



dilaporkan kepada safety Evaluator PT Berau Coal untuk ditinjau dan diverifikasi. 6.



Laporan Dan Penyebarluasan Hasil Inspeksi Safety Evaluator Mitra Kerja menyusun laporan hasil rekapitulasi catatan observasi/inspeksi secara harian, mingguan, dan bulanan untuk disampaikan dalam laporan dan evaluasinya kepada Safety Evaluator PT. Berau Coal.



Dept. OHS



Departement OHS menyusun laporan hasil rekapitulasi catatan observasi/inspeksi bulanan dan disampaikan atau disebarluaskan dalam Internal Safety Commite Meeting. Prosedur berakhir di aktivitas ini 5.1.3. Keterangan a) Pelatihan SIMAK K3L yang sesuai diberikan kepada Observer & Inspektur untuk mendukung efektivitas observasi & inspeksi, yaitu minimal lulus KMPP. b) Jadwal observasi/inspeksi PT. Berau Coal dan Mitra Kerja: Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab No Observasi/Inspeksi Observasi Inspeksi Minimal 1 kali dalam Minimal 1 kali 1 KTT, Div Head satu bulan dalam satu bulan 2



WKTT, Dept Head, Project Manager/ PJO



Minimal 2 kali dalam satu bulan



Minimal 2 kali dalam satu bulan



3



Section Head/Superintendent



Minimal 3 kali dalam satu bulan



Minimal 3 kali dalam satu bulan



4



Supervisor/ Sub. Section/ Officer/Pengawas/Foreman



Minimal 3 kali dalam satu bulan



Minimal 3 kali dalam satu bulan



Lokasi



Area/pekerjaan di bawah tanggung jawabnya



c) Penyelesaian tindak perbaikan/tindak pencegahan mencantumkan batas waktu penyelesaian. Penentuan durasi dan prioritas penyelesaian tindak perbaikan/ tindak pencegahan harus memperhatikan potensi risiko. KTA/TTA dengan potensi risiko tinggi mendapat prioritas penyelesaian yang lebih utama, demikian hal untuk Peluang. d) Dokumentasi bukti penyelesaian tindak perbaikan/tindak pencegahan disimpan selama tidak kurang dari 2 tahun. e) Safety Superintendent mengkoordinasikan penyampaian hasil evaluasi dan rekomendasi dari Safety Evaluator kepada WKTT/PJA. f) Ketentuan khusus kegiatan Observasi / Inspeksi untuk Mitra Kerja Tambang: 1. Mitra Kerja mengacu kepada ketentuan di Pedoman K3L dan pedoman lainnya untuk aktivitas observasi dan inspeksi di area kerja masing-masing, termasuk jadwal pelaksanaannya. 2. Jika menggunakan formulir observasi atau inspeksi perusahaan sendiri, kriteria kelayakan untuk setiap objek observasi/inspeksi (minimal) mengacu pada persyaratan yang diterapkan oleh PT. Berau Coal, untuk objek yang sama. 3. Mitra Kerja melakukan analisis KTA/TTA dan melakukan peningkatan yang sesuai, berdasarkan hasil analisis tersebut. g) Safety Evaluator Mitra Kerja Tambang bertanggung jawab mengevaluasi efektifitas kegiatan observasi dan inspeksi perusahaan yang bekerja untuk mitra tambang tersebut. F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5



BERAU COAL GREEN MINING SYSTEM PROSEDUR Observasi dan Inspeksi 6.



No. Dokumen Tanggal Efektif Edisi/ Revisi Halaman



P-OHS-17 15 Agustus 2018 1/2 11 dari 11



DOKUMEN TERKAIT Nomor



Nama Dokumen



Masa Simpan



P-CMP-06



Prosedur Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan



-



P-HCT-01



Prosedur Pengelolaan Pelatihan K3L



-



P-DEV-01



Prosedur Pengendalian Dokumen



-



S-DEV-03.02



Standar Matriks Kriteria Penilaian Risiko dan Peluang



-



I-OHS-17.01



Instruksi Kerja Pengukuran Kecepatan Unit/ Kendaraan



-



F-OHS-17.01



Formulir Inspeksi



-



F-OHS-17.02



Formulir Inspeksi Kecepatan Unit/ Kendaraan



-



F-OHS-17.03



Formulir Observasi Cekatan



-



F-OHS-17.04



Formulir Database Observasi



-



F-HRO-07



Formulir Checklist Inspeksi Alat kesehatan dan Emergency



-



F-MNO-02



Formulir Inspeksi Blokir Peledakan di Sungai Menggunakan Ketinting



-



F-CMP-06.01



Formulir Register Tindakan Perbaikan & Tindakan Pencegahan



-



F-ENV-04



Formulir Inspeksi Workshop



-



F-OHS-19.01



Formulir Inspeksi Peralatan



-



F-SHP-310



Formulir Inspeksi Kapal dan Tongkang



-



F-GNE-01.33



Formulir Inspeksi Pengambilan Data



-



F-OHS-03



Formulir Inspeksi Food Safety



-



F-GNH-01.01



Formulir Checklist Inspeksi Pemantauan Lereng



-



F-GNH-03.01



Formulir Checklist Inspeksi Pemantauan Hidrologi



-



F-GNE-01.07



Formulir Checklist Inspeksi Pra Pemboran



-



F-OHS-15.02



Formulir Inspeksi Harian Bekerja di Ketinggian



-



F-MPC-01



Formulir Pit Performance



-



F-DEV-01.02 Ed./Rev.: 1/5