Dokumen 1 - SK Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sasha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS JAGIR Jl. Bendul Merisi I Surabaya 60244 Telp.(031) 8416926



PENETAPAN PLT. KEPALA UPTD PUSKESMAS JAGIR NOMOR : 400.V.SP.0001.01/436.7.2.44/2023 TENTANG PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS JAGIR Menimbang



: a) Bahwa pelayanan di Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pasien. b) Bahwa untuk mengetahui insiden keselamatan pasien diperlukan sistem pelaporan. c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b perlu ditetapkan dengan penetapan PLT. Kepala UPTD Puskesmas Jagir tentang insiden pelaporan keselamatan pasien.



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063). 1 /7



2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 3. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2022 tentang akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi. 4. Kepmenkes nomor HK 01.07/Menkes/165/2023 tentang standar akreditasi pusat kesehatan masyarakat nomor 165 tahun 2023 tentang standar akreditasi Puskesmas. 5. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi. 6. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan. 7. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien. 8. Peraturan walikota Surabaya nomor 98 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan struktur organisasi unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan Kota Surabaya. 9. Keputusan kepala dinas kesehatan Kota Surabaya nomor 800/15780/436.6.3/2015 tentang pedoman penyelenggaraan puskesmas di Kota Surabaya. 10. Penetapan kepala PLT. UPTD Puskesmas Jagir nomor 440/A.I.SP. 0001.01/436.7.2.44/2019 tentang pencabutan atas penetapan kepala UPTD Puskesmas Jagir nomor 440/A.I.SP.0001. 01/436.6.3.45/2016 tentang kebijakan administrasi dan manajemen Puskesmas Jagir. Penetapan kepala UPTD Puskesmas Jagir nomor 440/A.I.SP.0001. 01/436.6.3.45/2016 tentang kebijakan administrasi dan manajemen Puskesmas Jagir, penetapan kepala UPTD Puskesmas Jagir nomor 440/A.I.SP.0001. 2 /7



01/436.6.3.45/2016 tentang kebijakan pelayanan klinis Puskesmas Jagir. MEMUTUSKAN Menetapkan : PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JAGIR



TENTANG PELAPORAN KESELAMATAN PASIEN.



Kesatu



:



Kedua



Ketiga



Kebijakan kepala Puskesmas Jagir tentang pelaporan insiden keselamatan pasien.



:



:



INSIDEN



Pelaporan insiden keselamatan pasien adalah suatu cara atau langkah-langkah pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien. Insiden keselamatan pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien.



Keempat



:



Pelaporan insiden keselamatan pasien harus mengikuti pedoman pelaporan insiden keselamatan pasien yang berlaku di Puskesmas Jagir.



Kelima



:



Laporan insiden keselamatan pasien dilakukan setiap unit pelayanan kepada tim keselamatan pasien. Di tetapkan di : Surabaya pada tanggal : 25 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS JAGIR



Dr. DESSY JUMIATI SETIA Pembina Utama Muda/ IV C 3 /7



NIP : 196712081996032002 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS Nomor : 400. 0/E.V.SP. 000.01/436.7.2.44/2023 Tanggal : 25 Januari 2023



INSIDEN KESELAMATAN PASIEN A. PENDAHULUAN : Keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman meliputi assessment resiko identifikasi dan pengelolaan resiko pasien pelaporan dan analisis insiden kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya seperti implementasi solusi untuk meminimalkan malkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambiil. Pelaporan insiden keselamatan pasien adalah suatu cara untuk langkah-langkah pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pada pasien. Kesalahan yang mengakibatkan IKP dapat terjadi pada : 1. Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan diagnosis 2. Treatment : kesalahan pada operasi prosedur/tes pelaksanaan terapi. 3. Preventif : tidak memberikan terapi profilakrif monitoring atau follow up yang tidak sesuai pada suatu pengobatan. 4. Others gagal melakukan komunikasi gagal alat atau sistem lain.



4 /7



B. TEMA Pelaporan insiden keselamatan pasien di Puskesmas Jagir. C. TUJUAN 1. Terlaksananya sistem pelaporan insiden keselamatan pasien yang terstruktur dan sistematik. 2. Memperoleh data insiden keselamatan pasien yang akurat dan aktual. 3. Menjalankan tugas dan fungsi Puskesmas yang akuntabel terhadap pemerintah pusat. 4. Didapatkannya pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien agar dapat mencegah terjadinya kejadian yang sama di kemudian hari. D. SASARAN 1. Puskesmas. 2. Puskesmas pembantu. 3. Posyandu. 4. Poskeskel. E. BENTUK KEGIATAN 1. Pelaporan insiden keselamatan pasien dilakukan secara eksternal dan internal. a) Petugas menemukan insiden keselamatan pasien. b) Petugas yang menemukan insiden membuat laporan pada tim keselamatan. c) Pasien Puskesmas Jagir dengan menggunakan form laporan insiden keselamatan pasien dalam waktu 2 x 24 jam. d) Tim keselamatan pasien melakukan grading risiko menggunakan matriks grading risiko. e) Jika hasil grating risiko insiden biru/hijau, tim keselamatan pasien melakukan investigasi sederhana serta membuat laporan insiden dan rencana tindak lanjut kepada kepala Puskesmas dan unit terkait dalam waktu 2 minggu. 5 /7



f) Jika hasil grating risiko kuning/merah, tim keselamatan pasien melakukan (Road Cause analysis (RCA) serta membuat laporan insiden dan rencana tindak lanjut kepada kepala Puskesmas unit terkait dan komite nasional keselamatan pasien (KNKP) dalam 45 hari. g) Tim keselamatan pasien membuat laporan insiden dan rencana tindak lanjut kepada kepala Puskesmas dan unit terkait. h) Monitoring dan evaluasi bersama oleh unit terkait dan tim keselamatan pasien. 2. Pelaporan IKP Secara Eksternal. a. Petugas menemukan insiden keselamatan pasien. b. Petugas yang menemukan insiden membuat laporan pada tim keselamatan pasien Puskesmas Jagir dengan menggunakan form laporan insiden keselamatan pasien dalam waktu 2 x 24 jam. c. Tim keselamatan pasien melakukan grading risiko menggunakan matriks grading resiko. d. Jika hasil grading risiko insiden biru/hijau, tim keselamatan pasien melakukan investigasi sederhana serta membuat laporan insiden dan rencana tindak lanjut kepada kepala Puskesmas dan unit terkait dalam waktu 2 minggu. e. Jika hasil grading risiko kuning/merah, tim keselamatan pasien melakukan (Road Cause analysis (RCA) serta membuat laporan insiden dan rencana tindak lanjut kepada kepala Puskesmas, unit terkait dalam 45 hari. f. Petugas membuat e-report KTD dan kejadian sentinel kepada komite nasional keselamatan pasien (KNKP). g. Tim keselamatan pasien membuat laporan insiden pada sistem mutu Fasyankes milik kementerian kesehatan setiap bulan.



6 /7



F. PENUTUP Pelaporan insiden keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen keselamatan pasien. Demikian keputusan ini disusun untuk memberikan arahan dalam melakukan pelaporan insiden keselamatan pasien. Di tetapkan di : Surabaya pada tanggal : 25 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS JAGIR



Dr. DESSY JUMIATI SETIA Pembina Utama Muda/ IV C NIP : 196712081996032002



7 /7