11 0 28 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALEMBANG BARI NOMOR : TENTANG PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALEMBANG BARI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALEMBANG BARI, Menimbang
: a. bahwa dalam upaya meningkatan mutu pelayanan RSUD Palembang BARI, maka diperlukan pengelolaan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Rumah Sakit yang bermutu tinggi baik pelaporan insiden internal maupun eksternal; b. bahwa agar pengelolaan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Internal dan Eksternal di RSUD Palembang BARI dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan panduan untuk pengelolaan Insiden Keselamatan Pasien di RSUD Palembang BARI; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diktum a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Palembang BARI.
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Menteri...
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 8. Keputusan
Menteri
129/Menkes/SK/II/2008
Kesehatan tentang
Standar
Nomor: Pelayanan
Minimal Rumah Sakit; 9. Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang. MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
: Rumah
KEDUA
Keselamatan Pasien baik internal maupun eksternal; : Subkomite manajemen risiko komite Peningkatan Mutu dan
Sakit
Keselamatan
menetapkan
Pasien
System
(PMKP)
Pelaporan
bertanggung
Insiden
jawab
mensosialisasikan program manajemen risiko ke unit-unit kerja terkait dan melaporkannya kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI;
KETIGA
KETIGA:....
: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang
KEEMPAT
BARI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal, November 2017 DIREKTUR RSUD PALEMBANG BARI,
dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Pembina Utama Muda NIP 196504131996032001