SK Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA KECAMATAN SOJOL UPTD PUSKESMAS BUNGA RAYA BALUKANG Alamat :Jalan Pelabuhan No. 87 Desa Balukang



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUNGA RAYA BALUKANG KABUPATEN DONGGALA Nomor: TENTANG SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS BALUKANG Menimbang



:



a. Bahwa keselamatan pasien merupakan suatu system yang bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sehingga asuhan pasien di Puskesmas Bunga Raya Balukang menjadi aman; b. Bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan di Puskesmas Bunga Raya Balukang; c. Bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan /menurunkan insiden keselamatan pasien berupa KTD, KTC, KPC, KNC, Sentinel; d. Bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi ini dan meminimalkan insiden diperlukan tata kelola insiden keselamatan pasien di Puskesmas Bunga Raya Balukang; e. Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu ditetapkan system pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal di Puskesmas Bunga Raya Balukang;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



Ketiga



Keempat Kelima



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNGA RAYA BALUKANG TENTANG SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS BUNGA RAYA BALUKANG



Semua insiden di Puskesmas Bunga Raya Balukang wajib segera ditindak lanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan; : Semua kejadian insiden harus di laporkan secara tertulis pada formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan diketahui oleh atasan lansung, dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien serta dilakukan re-grading oleh Komite Keselamatan Pasien. : Hasil tindak lanjut dari insiden ditentukan berdasarkan granding resiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien dan unit terkait; : Hasil analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien Eksternal; :



Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :Balukang Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS BUNGA RAYA BALUKANG,



Drg. Yudisfira Nip: 19850301 201412 2001



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BALUKANG KECAMATAN SOJOL KABUPATEN DONGGALA NOMOR : TANGGAL : DAFTAR URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB MUTU NO NAMA TIM 1 Pokja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



URAIAN TUGAS



1. Menyusun rencana program dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP). 2. Mensosialisasikan program dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP). 3. Melaksanakan program dan kegiatan



2 3



Pokja Manajemen Resiko Pokja Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)



peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP). 4. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) semester. 1. 1. Menyusun rencana program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI). 2. Mensosialisasikan program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI). 3. Melaksanakan program dan kegiatan pencegahan dan pengandalian infeksi (PPI). 4. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).