Dokumen Kredensialing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM Jl. Anggrek No. 68 Telp. (0338)673293 Fax(0338)671028 SITUBONDO 68321 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO



NOMOR : 445 /



/ 431.518 / 2016



TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO DIREKTUR RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO Menimbang



:



Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan klinis yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien, perlu ditetapkan Surat



Mengingat



Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis. : a. b.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



c.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.



d.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



1438/MENKES/PER/IX/2010



Republik



Tentang



Indonesia



Standar



No.



Pelayanan



Kedokteran e.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit. Menetapkan Pertama



: : Nama dr. Achmad Baihaqi, Sp. PD Kualifikasi : Spesialis Penyakit Dalam mendapat



Surat Penugasan Klinis dengan Rincian



kewenangan klinis di lingkungan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Kedua



: Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinik terlampir.



Ketiga



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis dan Sub Komite Kredensial.



Keempat



:



Surat Penugasan Klinis Staf Klinis berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR ybs.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : S I T U B O N D O Pada Tanggal : 5 Januari 2016 Direktur RSUD dr Abdoer Rahem



dr. TONY WAHYUDI, M.Kes



NIP 19630210 199011 1 001



Lampiran



: Surat Penugasan Klinis



Nomor



: 445 /



Tanggal



: 5 Januari



/ 431.518 / 2016 2016



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada dokter Spesialis Penyakit Dalam menjalankan prosedur/tindakan medis dan diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar supaya dokter bersikap, bertindak dan berperilaku secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada: Nama



: dr. Achmad Baihaqi, Sp. PD



Kualifikasi



: Dokter Spesialis Penyakit Dalam



Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, dan terapi serta konsultasi medis, penanganan penyakit dalam bidang spesialisasinya dengan rincian untuk prosedur/tindakan medis sebagai berikut: DAFTAR KEWENANGAN KLINIS DOKTER PENYAKIT DALAM KEWENANGAN KLINIS TINGKAT KEMAMPUAN



NO



1



2



3



4



Kegawat Daruratan 1.



Syok







2.



Ketoasidosis diabetikum







3.



Hipoglikemia







4.



Sindrom koroner akut







5.



Gagal Jantung Akut







6.



Gangguan Irama Jantung







7.



Hemoptisis







8.



Pneumotoraks







9.



Krisis hipertensi







10.



Hematemesis melena







Endokrinologi 1.



Diabetes mellitus







2.



Tirotoksikosis







3.



Ketoasidosis diabetikum







4.



Hipoglikemia







5.



Dislipidemia







6.



Struma nodosa non toksik







7.



Kista tiroid







Kardiologi 1.



Bradiaritmia







2.



Edema paru akut (kardiak)







3.



Perikarditis, myokarditis, endokarditis







4.



Fibrilasi atrial







5.



Gagal jantung kronik







6.



Takikardia nodal paroksismal







7.



Perikarditis







8.



Sindrom koroner akut







9.



Renjatan kardiogenetik







10.



Fibrilasi ventrikular







11.



Takikardia ventrikular







12.



Ekstrasistol ventrikular







13.



Demam rematik dan penyakit jantung







rematik 14.



Penyakit katup jantung







15.



Penyakit jantung bawaan







16.



Kardiomiopati







17.



Penyakit arteri perifer







18.



Cor pulmonale chronicum







Pulmonologi 1.



Hemoptisis







2.



Efusi pleura







3.



Pneumothoraks







4.



Pneumonia di dapat di masyarakat







(community acquired pneumonia) 5.



Pneumonia atipik







6.



Gagal napas







7.



Penyakit paru obstruksi kronik







8.



Asma Bronkial







9.



Tuberkulosis paru







10.



Karsinoma paru







11.



Emboli paru







Reumatologi 1.



Arthritis







2.



Lupus eritematosus sistemik







3.



Sklerosis sistemik







Tropik



Infeksi



1.



Demam berdarah dengue







2.



Demam tifoid







3.



Leptospirosis







4.



Sepsis dan renjatan septik







5.



Fever of unknown origin







6.



Diare







7.



Malaria







8.



Intoksikasi obat dan zat lain







Ginjal Hipertensi 1.



Penyakit ginjal kronik







2.



Sindrom nefrotik







3.



Penyakit glomerular







4.



Gagal ginjal akut







5.



Hipertensi







6.



Krisis hipertensi







7.



Infeksi saluran kemih







8.



Batu saluran kemih







Geriatri 1.



Dehidrasi







2.



Imobilisasi







3.



Acute confusional state







4.



Inkontinensia urin







5.



Pneumonia pada geriatri







6.



Gangguan kognitif ringan dan demensia







7.



Instabilitas dan jatuh







8.



Konstipasi







9.



Infeksi saluran kemih







10.



Malnutrisi







11.



Comprehensive geriatric assessment







Psikosomatik 1.



Depresi







2.



Dispepsia fungsional







3.



Sindrom lelah kronik







4.



Ansietas







5.



Sindrom hiperventilasi







6.



Nyeri psikogenik







7.



Sindrom kolon iritabel







8.



Penyakit jantung fungsional







Alergi Immunologi 1.



Infeksi HIV/AIDS







2.



Renjatan anafilaksis







Gastroenterohepatologi 1.



Ulkus peptikum







2.



Dispepsia







3.



Karsinoma rekti







4.



Karsinoma gaster







5.



Hematemesis melena







6.



Diare Kronik







7.



Pankreatitis







8.



Ileus paralitik







9.



Hematoskezia







10.



Hepatomegali







11.



Sirosis hati







12.



Hepatoma







13.



Hepatitis virus akut







14.



Hepatitis virus kronik







15.



Abses hati







16.



Kolesititis akut







17.



Perlemakan hepatitis non alkoholik







Hematologi Onkologi Medik 1.



Lymphoma







2.



Anemia aplastik







3.



Leukemia akut







4.



Sindrom lisis tumor







5.



Idiopatic thrombositopenia purpura







6.



Deep vein thrombosis







7.



Koagulasi intravaskular diseminata







8.



Aferesis







9.



Trombositosis primer/esensial







10.



Sindrom vena kava superior







11.



Hiperkalsemia







12.



Hiperurisemia







13.



Tatalaksana suportif pada pasien kanker







14.



Polisitemia vera







Lampiran prosedur Tindakan Kardiologi 1.



EKG, Treadmill, Holter







2.



Echocardiography transthorakal dan







transesofageal 3.



USG Doppler Vaskuler



4.



Kardioversi dan DC Shock



5.



Kateterisasi jantung dan angiografi



√ √



koronaria







6.



Pacu jantung sementara







7.



Perikardiosentesis







8.



Pemasangan kanul vena sentral







9.



Manajemen perioperative pada operasi non







kardiak 10.



PTCA







Lampiran Pulmonologi 1.



Pungsi cairan pleura



2.



Pleurodesis



√ √



Lampiran Reumatologi 1.



Penyuntikan intra artikuler







2.



Aspirasi cairan sendi (artrosentesis)







Lampiran Ginjal Hipertensi 1.



Peritoneal dialisis akut







Lampiran Gastroenterohepatologi 1.



Parasentesis abdomen







2.



Pemasangan selang nasogastrik







Lampiran Hematomegali Onkologi Medik 1.



Tranfusi darah







2.



Pemasangan darah







3.



Pemasangan nutricath







4.



Flebotomi







KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1 Memiliki pengetahuan teoritis : Tingkat Keterampilan 2 Pernah melihat, atau didonstrastikan keterampilan ini : Tingkat Keterampilan 3



:



Menerapkan dibawah supervisi



Tingkat Keterampilan 4



:



Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas



KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS DOKTER : Tingkat Kemampuan 1



:



Mengenali gambaran-gambaran klinis sesuai penyakit



Tingkat Kemampuan 2



:



Mampu membuat diagnosis klinis



Tingkat Kemampuan 3



:



Mampu mendiagnosis klinis, memberi terapi. pendahuluan



Tingkat Kemampuan 4



:



Mampu mendiagnosis klinis, memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas.



Demikianlah Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur/tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan medis diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Direktur RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo



dr. Tony Wahyudi, M.Kes NIP. 19630210 199011 1 001



KOMITE MEDIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM Jl. Anggrek No. 68 Telp. (0338) 673293-675116 Fax (0338)671028 SITUBONDO 68312



Nomor



: 445/



/431.518 /2016



Perihal



: Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis



Lampiran



Kepada Yth. Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Di Tempat



: 1 Berkas Dengan hormat Setelah Sub Komite Kredensial, melakukan kredensialing, maka dengan ini kami merekomendasikan nama dr. Achmad Baihaqi, Sp. PD dapat diberikan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis (terlampir) sebagai Staf Medis di Rumah Sakit. Untuk itu diusulkan kepada Direktur Rumah Sakit untuk dapat memproses surat penugasan klinis. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.



Situbondo, 4 Januari 2016 Pemohon,



dr. Achmad Baihaqi, Sp.PD NIP. 19620924 198903 1 010



Keterangan: Pemohon (Menerima/Menolak) sebagai Staf Medis di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo



PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM Jl. Anggrek No. 68 Telp.(0338)673293675116 Fax(0338)671028 SITUBONDO 68321 LAPORAN PROSES PENETAPAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEDGE) Nama Dokter:



Spesialisasi:



dr. Achmad Baihaqi, Sp.PD



Penyakit Dalam



Tanda Tangan:



Saya menyatakan bahwa saya berkompeten untuk menangani kasus yang saya minta di bidang spesialisasi saya termasuk melayani konsultasi dari dokter-dokter lain. Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan prosedur teknis seperti yang tercantum dibawah ini sebagai kewenangan klinis (clinical priviledge) berdasar status kesehatan saat ini, pendidikan dan/ atau pelatihan yang telah saya jalani, serta pengalaman yang saya miliki. SERTIFIKASI Nomor ijazah Dokter Spesialis:



Tanggal dikeluarkan:



Instansi:



136/J14.1.17/PP.08.03/2005



24 Februari 2005



Universitas Udayana Denpasar



Pelatihan:



Tanggal:



Kolegium:



SURAT TANDA REGISTRASI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Spesialisasi:



Nomor STR:



Penyakit Dalam



Berlaku hingga tanggal:



5111401216042468



24 September 2021



PETUNJUK Untuk Dokter/Dokter Gigi:



Untuk Mitra Bestari:



Tuliskankode untuk dokter / dokter permintaan sejawat sesuai daftar “ kode



gigi untuk



menurut Mohon melaukan telaah pada setiap kategori dan dokter / kewenangan klinis yang diminta oleh setiap dokter sesuai



dokter gigi” yang tersedia.



dengan kode yang tersedia.



Setiap kategori yang ada dan / atau kewenangan klinis yang



Cantumkan persetujuan yang tersedia, persetujuan mitra



diminta harus tercantum kodenya.pengisian harus lengkap



bestari kepada komite medic untuk pemberian penugasan



untuk seluruh kewenangna klinis yang tercantum.



klinis (Clinical Appoinment) dari Direktur RSUD dr Abdoer



Tanda tangan dicantumkan pada bagian (kewenangan klinis)jika terdapat



revisi



akhir



bagian I Rahem Situbondo bubuhkan tanda tangan mitra bestari pada



atau perbaikan bagian akhir II (Rekomendasi Mitra Bestari)



setelah daftar kewenangan klinis ini dosetujui, maka harus mengisi kembali formulir yang baru. Kode untuk dokter/ dokter gigi:



Kode untuk Mitra Bestari:



1. Kompetensi sepenuhnya



1.



Disetujui berwenang Penuh



2. Memerlukan supervisi



2.



Disetujui dibawah supervise



3. Tidak dimintai kewenangannya,



karena



diluar 3. Tidak disetujui karena bukan kompetensinya.



kompetensinya



4. Tidak disetujui karena fasilitas tidak ada



4. Tidak dimintai kewenangannya, karena fasilitas tidak tersedia Tanggal



Mengetahui Ketua KSM: dr. Achmad Baihaqi, Sp.PD



Tanda Tangan Ketua KSM:



KOMITE MEDIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDOER RAHEM Jl. Anggrek No. 68 Telp. (0338)673293 Fax(0338)671028 SITUBONDO 68321 Situbondo, 4 Januari 2016 Nomor



: 445/



/431.518/2016



Kepada Yth.



Lampiran



: 1 Bendel RKK



Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem



Perihal



: Rekomendasi Surat Penugasan Klinis



di Tempat



Dengan Rincian Kewenangan Klinis



Dengan Hormat, Menindak



lanjuti



SK



Direktur



No



445/



/431.518/2016



tentang



Kredensial/Rekredensial Bagi Staf Klinis di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo setelah melalui



proses



kredensial/rekredensial,



maka



dengan



ini



Komite



Medis



merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk diberikan Surat Penugasan Klinis atas : Nama



: dr. Achmad Baihaqi, Sp. PD



Keahlian



: Dokter Spesialis Penyakit Dalam



Dengan kewenangan klinis sebagaimana tercantum dalam Rincian Kewenangan Klinis yang terdapat dalam lampiran surat ini. Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.



Disetujui Oleh : Ketua Komite Medis dr. Achmad Baihaqi, Sp.PD NIP. 19620924 198903 1 010



Lampiran I : Surat Rekomendasi dan Surat Penugasan Klinis Dengan Rincian Kewenangan Klinis Nomor Tanggal



: 445 / / 431.518 / 2016 : 4 Januari 2016



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis untuk dokter Penyakit Dalam menjalankan prosedur tindakan medis di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



: dr. Achmad Baihaqi, Sp. PD



Kualifikasi



: Dokter Spesialis Penyakit Dalam



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, penatalaksanaan dan terapi konsultasi medis, penatalaksanaan penyakit dalam bidang spesialisasinya dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: DAFTAR KEWENANGAN KLINIS DOKTER PENYAKIT DALAM KEWENANGAN KLINIS TINGKAT KEMAMPUAN



NO



1



2



3



4



Kegawat Daruratan 1.



Syok







2.



Ketoasidosis diabetikum







3.



Hipoglikemia







4.



Sindrom koroner akut







5.



Gagal Jantung Akut







6.



Gangguan Irama Jantung







7.



Hemoptisis







8.



Pneumotoraks







9.



Krisis hipertensi







10.



Hematemesis melena







Endokrinologi 1.



Diabetes mellitus







2.



Tirotoksikosis







3.



Ketoasidosis diabetikum







4.



Hipoglikemia







5.



Dislipidemia







6.



Struma nodosa non toksik







7.



Kista tiroid







Kardiologi 1.



Bradiaritmia







2.



Edema paru akut (kardiak)







3.



Perikarditis, myokarditis, endokarditis







4.



Fibrilasi atrial







5.



Gagal jantung kronik







6.



Takikardia nodal paroksismal







7.



Perikarditis







8.



Sindrom koroner akut







9.



Renjatan kardiogenetik







10.



Fibrilasi ventrikular







11.



Takikardia ventrikular







12.



Ekstrasistol ventrikular







13.



Demam rematik dan penyakit jantung







rematik 14.



Penyakit katup jantung







15.



Penyakit jantung bawaan







16.



Kardiomiopati







17.



Penyakit arteri perifer







18.



Cor pulmonale chronicum







Pulmonologi 1.



Hemoptisis







2.



Efusi pleura







3.



Pneumothoraks







4.



Pneumonia di dapat di masyarakat







(community acquired pneumonia) 5.



Pneumonia atipik







6.



Gagal napas







7.



Penyakit paru obstruksi kronik







8.



Asma Bronkial







9.



Tuberkulosis paru







10.



Karsinoma paru







11.



Emboli paru







Reumatologi 1.



Arthritis







2.



Lupus eritematosus sistemik







3.



Sklerosis sistemik







Tropik 1.



Infeksi Demam berdarah dengue







2.



Demam tifoid







3.



Leptospirosis







4.



Sepsis dan renjatan septik







5.



Fever of unknown origin







6.



Diare







7.



Malaria







8.



Intoksikasi obat dan zat lain







Ginjal Hipertensi 1.



Penyakit ginjal kronik







2.



Sindrom nefrotik







3.



Penyakit glomerular







4.



Gagal ginjal akut







5.



Hipertensi







6.



Krisis hipertensi







7.



Infeksi saluran kemih







8.



Batu saluran kemih







Geriatri 1.



Dehidrasi







2.



Imobilisasi







3.



Acute confusional state







4.



Inkontinensia urin







5.



Pneumonia pada geriatri







6.



Gangguan kognitif ringan dan demensia







7.



Instabilitas dan jatuh







8.



Konstipasi







9.



Infeksi saluran kemih







10.



Malnutrisi







11.



Comprehensive geriatric assessment







Psikosomatik 1.



Depresi







2.



Dispepsia fungsional







3.



Sindrom lelah kronik







4.



Ansietas







5.



Sindrom hiperventilasi







6.



Nyeri psikogenik







7.



Sindrom kolon iritabel







8.



Penyakit jantung fungsional







Alergi Immunologi 1.



Infeksi HIV/AIDS







2.



Renjatan anafilaksis







Gastroenterohepatologi 1.



Ulkus peptikum







2.



Dispepsia







3.



Karsinoma rekti







4.



Karsinoma gaster







5.



Hematemesis melena







6.



Diare Kronik







7.



Pankreatitis







8.



Ileus paralitik







9.



Hematoskezia







10.



Hepatomegali







11.



Sirosis hati







12.



Hepatoma







13.



Hepatitis virus akut







14.



Hepatitis virus kronik







15.



Abses hati







16.



Kolesititis akut







17.



Perlemakan hepatitis non alkoholik







Hematologi Onkologi Medik 1.



Lymphoma







2.



Anemia aplastik







3.



Leukemia akut







4.



Sindrom lisis tumor







5.



Idiopatic thrombositopenia purpura







6.



Deep vein thrombosis







7.



Koagulasi intravaskular diseminata







8.



Aferesis







9.



Trombositosis primer/esensial







10.



Sindrom vena kava superior







11.



Hiperkalsemia







12.



Hiperurisemia







13.



Tatalaksana suportif pada pasien kanker







14.



Polisitemia vera







Lampiran prosedur Tindakan Kardiologi 1.



EKG, Treadmill, Holter







2.



Echocardiography transthorakal dan







transesofageal 3.



USG Doppler Vaskuler



4.



Kardioversi dan DC Shock



5.



Kateterisasi jantung dan angiografi



√ √



koronaria







6.



Pacu jantung sementara







7.



Perikardiosentesis







8.



Pemasangan kanul vena sentral







9.



Manajemen perioperative pada operasi non







kardiak 10.



PTCA







Lampiran Pulmonologi 1.



Pungsi cairan pleura



2.



Pleurodesis



√ √



Lampiran Reumatologi 1.



Penyuntikan intra artikuler







2.



Aspirasi cairan sendi (artrosentesis)







Lampiran Ginjal Hipertensi 1.



Peritoneal dialisis akut







Lampiran Gastroenterohepatologi 1.



Parasentesis abdomen







2.



Pemasangan selang nasogastrik







Lampiran Hematomegali Onkologi Medik 1.



Tranfusi darah







2.



Pemasangan darah







3.



Pemasangan nutricath







4.



Flebotomi







KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1 Memiliki pengetahuan teoritis : Tingkat Keterampilan 2 Pernah melihat, atau didonstrastikan keterampilan ini : Tingkat Keterampilan 3



:



Menerapkan dibawah supervisi



Tingkat Keterampilan 4



:



Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas



KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS DOKTER : Tingkat Kemampuan 1



:



Mengenali gambaran-gambaran klinis sesuai penyakit



Tingkat Kemampuan 2



:



Mampu membuat diagnosis klinis



Tingkat Kemampuan 3



:



Mampu mendiagnosis klinis, memberi terapi. pendahuluan



Tingkat Kemampuan 4



:



Mampu mendiagnosis klinis, memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas.



Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Disetujui Oleh :



Dibuat Oleh :



Ketua Komite Medik



Sub Komite Kredensial



RSUD dr Abdoer Rahem



RSUD dr Abdoer Rahem



dr. Achmad Baihaqi, Sp.PD



dr. Syaiful Rachman, Sp.A



NIP. 19620924 198903 1 010



NIP.19571102 198603 1 008