Dokumen Ukl Upl 2018 Print [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 IDENTITAS PEMRAKARSA 1.1



Identitas Pemrakarsa Nama Perusahaan



: PT MITRA AGRO SERVINDO



Alamat Perusahaan



: Jl. Tomang Raya No. 49 C-D Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tomang, Jakarta Barat



Alamat Kegiatan



: Kemanggisan Grogol Rt 015 Rw 009 Palmerah- Jakarta Barat



1.2



Penanggung Jawab



: Rizky Dwi Nurmansiah



Nomor Faksimili



: 021 – 5667631



E-mail



:-



Status Permodalan



: Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)



Identitas Penyusun UKL UPL Ketua Tim Penyusun Nama



: Ichsan Setiawan, S.Si, M.Si



No Registerasi



: A.072.02.14.10.000763



Alamat



: Jl Sangkulirang 1 Tenggarong, Kaltim



E-mail



: [email protected]



Telepon / Faksimili



: 082122103252



Asisten Penyusun Nama



: Abdul Ghani, S.Si



Nomor Registerasi



: A.083.05.15.10.000860



Alamat



: Dusun giriharja 05/06 Desa Kebon Jati, Sumedang



E-mail



: [email protected]



Telepon / Faksimili



: 085798986767



Nama



: Ayudini Nur Ramadhani, S.Si



Nomor Registerasi



: A.083.05.15.10.000861



Alamat



: Perum Trias Blok E 10 Nomor 14, Bekasi



E-mail



: [email protected]



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 1



1.3



Telepon / Faksimili



: 081584742226



Nama



: Elsa Rahmawati, S.Si



Nomor Registerasi



: A.083.05.15.10.000862



Alamat



: Jl Cipaku Sukadamai Rt 002 Rw 017, Bogor



E-mail



: [email protected]



Telepon / Faksimili



: 085710574646



Nama



: Muhammad Rizki Nugraha, S.Si



Nomor Registerasi



: A.083.05.15.10.000863



Alamat



: Jl Raya Pandeglang Rt 006 Rw 011, Pandeglang



E-mail



: [email protected]



Telepon / Faksimili



: 08528359667



Nama



: Puspita Sri Ayu Wardhani, S.Si



Nomor Registerasi



: A.083.05.15.10.000864



Alamat



: Jl Pandan Sari Rt 077 Rw 023



E-mail



: [email protected]



Telepon / Faksimili



: 081346863776



Nama



: Putri Astriyani Muttabiah, S.Si



Nomor Registerasi



: A.083.05.15.10.000865



Alamat



: Jl Raya Karang Tengah Rt 001 Rw 011, Sukabumi



E-mail



: [email protected]



Telepon / Faksimili



: 085798464191



Latar Belakang Pembangunan pertanian di Indonesia yang terus berkembang pesat mendorong peningkatan kebutuhan laboratorium untuk memberikan fasilitas dalam analisa kualitas tanaman dan hasil tanam khususnya untuk produk sawit. Berdasarkan hal tersebut, PT MITRA AGRO SERVINDO merencanakan



membuat



kegiatan



penambahan



fasilitas/renovasi



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 2



laboratorium analisa pertanian dan perkebunan yang berlokasi di Jl. Tomang Raya No. 49 C-D Rt 001 rw 005 kelurahan Tomang, Jakarta Barat. Laboratorium pertanian dan perkebunan ini akan menambahkan beberapa fasilitas yaitu: IPAL, TPS B3, TPS domestik, sumur serapan, rumah genset dan lahan parkir. Laboratorium pertanian dan perkebunan ini rencananya adalah untuk melayani jasa analisa hasil pertanian dan perkebunan dengan sampel adalah berupa daun, batang, buah, bunga dan tanah berupa sampel padatan. Kegiatan laboratorium pertanian dan perkebunan ini akan memberikan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan, baik di tempat kegiatan maupun lingkungan sekitarnya. Lingkungan yang terkena dampak adalah lingkungan kimia, fisik, hayati, sosial ekonomi, dan budaya. Seluruh aspek tersebut harus dikelola dan dipantau sehingga kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang berawawasan lingkungan dapat tercapai. PT MITRA AGRO SERVINDO menyadari akan pentingnya



pelestarian



lingkungan,



sehingga



sebelum



kegiatan



penambahan fasilitas/renovasi laboratorium pertanian dan perkebunan ini akan dimulai maka pemrakarsa melakukan penelaahan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Pengelolaan



dampak



ini



bertujuan



agar



dampak



negatif



dapat



diminimalkan dan dampak positif dapat dijaga dan terus ditingkatkan. Untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak ini akan dilakukan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Sesuai keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL UPL, untuk rencana kegiatan renovasi Laboratorium pertanian dan perkebunan yang menempati lokasi di 2 unit ruko seluas 478,17 m2 dan luas bangunan 298,24 m2 wajib dilengkapi dokumen UKL UPL. Oleh karena itu disimpulkan bahwa penambahan fasilitas Laboratorium



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 3



Pertanian dan Perkebunan termasuk kategori kegiatan yang wajib dilengkapi UKL UPL. 1.4



Tujuan dan Manfaat Kegiatan Kegiatan Laboratorium Pertanian dan Perkebunan ini mempunyai tujuan mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan gedung yang strategis. Kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan fasilitas analisa hasil pertanian dan perkebunan. Rencana kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat tidak saja bagi pemrakarsa, akan tetapi juga untuk masyarakat disekitarnya dan Pemda DKI Jakarta 1.4.1



Maksud, Tujuan, dan Kegunaan UKL UPL Maksud Penyusunan UKL UPL Maksud dari penyusunan UKL UPL adalah dalam rangka memenuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pngelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Tujuan Penyusunan UKL UPL Penyusunan



dokumen



UKL



UPL



bertujuan



untuk



menginformasikan kepada semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat tentang kegiatan, kualitas lingkungan, dampak terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan untuk pengendalian dampak tersebut secara benar, lengkap, dan mudah dipahami atau dimengerti oleh semua pihak. Kegunaan Penyusunan UKL UPL Kegunaan dari penyusunan UKL UPL antara lain: a. Sebagai pedoman dalam melakukan implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan;



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 4



b. Sebagai panduan bagi instansi Pemerintah yang terkait dalam melakukan fungsi pengawasan; dan c. Sebagai wujud partisipasi dalam program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. 1.5



Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Pelaksanaan studi UKL UPL Laboratorium Pertanian dan Perkebunan dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan perundang-undangan dalam upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang relevan adalah sebagai berikut : A. Undang-Undang 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkait rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, sebagai acuan dalam rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum mengenai ketenagakerjaan;



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2004 tentang sumber daya air, sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air;



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, sebagai dasar hukum dan acuan mengenai penataan ruang;



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 5



6.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah;



7.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam merencanakan dan melaksanakan rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;



8.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sebagai dasar hukum pengelolaan sampah;



9.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai acuan perencanaan dan pengoperasian jalan terkait dengan lalu lintas dan pelayanan jalan dalam rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;



10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, terkait dengan penggunaan genset; 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai dasar hukum pelaksanaan rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo yang berwawasan lingkungan; dan 12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagai acuan dalam penanganan dampak pada komponen kesehatan masyarakat akibat adanya rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo. B. Peraturan Pemerintah 1.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan;



2.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, sebagai acuan penentuan status mutu air dan pengendalian



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 6



pencemaran air akibat adanya rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo; 3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai dasar otonom, sebagai dasar hukum daerah otonom;



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang jalan sebagai acuan dalam perencanaan da pelaksanaan rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;



5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, sebagai dasar hukum mengenai penyelenggaraan penataan ruang;



6.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas, sebagai acuan dalam pengelolaan lalu lintas di lokasi kegiatan;



7.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan



8.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.



C.



Peraturan Menteri 1.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



416/MENKES/PER/IX/1990 tentang kualitas air bersih, sebagai dasar hukum dan acuan mengenai kualitas air bersih; 2.



Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang pemanfaatan air hujan sebagai dasar hukum dan acuan mengenai tata cara pemanfaatan air hujan;



3.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah, sebagai acuan dalam pengelolaan sampah;



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 7



4.



Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, sebagai acuan dalam menentukan bahwa rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo tidak wajib dilengkapi AMDAL; dan



5.



Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.



D. Keputusan Menteri 1.



Keputusan Menteri Lingkungan Hidup KEP.49/MENLH/11/1996 tentang baku tingkat getaran, sebagai acuan untuk menentukan ambang batas getaran;



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 872/MENKES/8/1997 tentang pedoman teknis ananlisis dampak kesehatan masyarakat, sebagai acuan untuk menentukan kajian kesehatan masyarakat;



3.



Keputuan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagai acuan dan dasar hukum mengenai pedoman pelaksanaan UKL dan UPL rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;



4.



Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).



E. Peraturan Daerah DKI Jakarta 1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 04 Tahun 1975 tentang bangunan bertingkat di DKI Jakarta sebagai acuan dalam rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo; 2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara sebagai acuan dalam pengelolaan kualitas udara;



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 8



3. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sebagai acuan dalam pengelolaan Kamtibmas; F. Peraturan Gubernur DKI Jakarta 1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2005 tentang pengelolaan air limbah domestik di DKI Jakarta, sebagai acuan buku mutu air limbah domestik di DKI Jakarta; 2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang izin pemanfaatan air tanah, sebagai acuan dan dasar hukum dalam pembuatan izin pemanfaatan air tanah; 3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, sebagai acuan dalam penetapan kawasan dilarang merokok; 4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum kawasan dilarang merokok, sebagai acuan dalam pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum kawasan dilarang merokok; 5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang sumur serapan, sebagai acuan dalam pembuatan sumur resapan; 6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang baku mutu air limbah bagi kegiatan dan atau usaha; 7. Tahun Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2013; dan 8. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2014 tentang izin lingkungan. G. Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1220/18230-12 Tahun 1998 tentang keharusan menanam pohon pelindung sebagai dasar hukum dalam menanam pohon pelindung;



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 9



2. Keputusan Gubernur DKI Jakarta 551 Tahun 2001 tentang penetapan baku mutu kualitas udara ambien dan tingkat kebisingan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai acuan baku mutu kualitas udara ambien dan kebisingan; 3. Keputusan DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2002 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan (UKL) dan pemantauan lingkungan (UPL) di Provinsi DKI Jakarta, sebagai dasar hukum dalam menentukan kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL.



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 10



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 11



BAB 2 RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN



2.1



NAMA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PT MITRA AGRO SERVINDO bergerak di bidang jasa laboratorium pertanian dan perkebunan yang melayani jasa analisa laboratorium untuk sampel tanah, daun, dan, pupuk baik berupa sampel padatan maupun cairan.



2.2



LOKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Lokasi kegiatan PT MITRA AGRO SERVINDO berada di Jl. Tomang Raya No.49 C-D Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tomang, Jakarta Barat. Rencana kegiatan dilakukan pada bangunan Ruko sejumlah 2 unit ruko dengan sistem kontrak terhadap pemilik ruko dan kontrak dilaksanakan selama 5 tahun. Surat perjanjian kontrak kami lampirkan dalam dokumen ini. Lokasi PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada Gambar 1. Batas-batas lokasi kegiatan meliputi : 



Sebelah Utara



: Lahan Parkir







Sebelah Timur



: Ruko (Lab Klinik Medica)







Sebelah Barat



: Ruko (Vijaya Tour)







Sebelah Selatan



: Jl. Tomang Raya



Lokasi kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan dapat ditempuh melalui akses jalan Tomang Raya sebelah Barat. Sebelah Utara dan Selatan dari lokasi kegiatan merupakan pusat kegiatan perkantoran dan jasa berupa ruko. Kelengkapan perizinan lainnya adalah sebagai berikut: 



Akte Penderian Perusahaan







Pengesahan Badan Hukum Perseroan



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 12







Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)







Tanda Daftar Perusahaan (TDP)







Izin Mendirikan Bangunan (IMB)







NPWP







Surat Perjanjian Kontrak



Kelengkapan perizinan perusahaan disajikan pada Lampiran 2.



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 13



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 14



2.3



SKALA/BESARAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 2.3.1. Peruntukkan Lahan Kegiatan oprasional PT MITRA AGRO SERVINDO berada di salah satu kawasan komersial daerah Tomang, yaitu di Jalan Tomang Raya No.49 C-D, Kelurahan Tomang Jakarta Barat yang menempati dua unit ruko dengan lahan seluas 191,00 m 2 dan luas



bangunan 298,24 m2. Fasilitas



PT MITRA AGRO



SERVINDO saat ini adalah sebagai berikut : 



Bangunan berfungsi sebagai kantor administrasi dan laboratorium. Kantor administrasi berada di lantai 2 gedung. Sedangkan untuk laboratorium berada di lantai 1. Luas bangunan (lantai 1 dan 2) yang digunakan untuk operasional sebesar 298,24 m2.







Lahan parkir terletak disamping gedung dengan luas 10 m2. Penggunaan lahan dan rincian luas bangunan dapat dilihat pada tabel berikut.



Tabel 1. Penggunaan Lahan No



Jenis Penggunaan



1



Luas Lahan



2



Luas Bangunan



A.



Lantai 1 a. Laboratorium b. Locker Pria dan Wanita c. Lobby + Tempat Penerimaan Sampel d. Genset (rencana) e. Break Corner f. Teras atau Koridor g. Gudang h. Toilet



Luas Area m2 478,1 7 298,2 4   254,5 8 3,29 61,06 6,00 12,63 56,80 6,41 3,22



%                      



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 15



No



Jenis Penggunaan



B.



Lantai 2



Luas Area m2



%



  a. Storage N 37,12 Jenis Penggunaan o b. Mushalla dan Wudhu 23,58 c. Toilet C. Bagian Luar10,64 d. Ruang Meeting 17,88   a. IPAL e. Ruang Direktur 12,32   b. TPS Limbah Padat f. Ruang Manager 33,75   c. TPS Limbah B3 g. Ruang Staff 33,75   d. Sumur Resapan h. Loudge   14,78 e. Lahan Parkir



                 



  f. Lahan Penghijauan   g. Rumah Genset Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017



Luas Area m2



%



  10,00 2,00 2,00 2,00 10,00 3,00 27,00



               



Layout menggunakan masing-masing ruangan pada lantai 1 dan 2 dapat dilihat pada lampiran 2 dan 3. 2.3.2. Jenis Kegiatan Jenis kegiatan PT MITRA AGRO SERVINDO adalah jasa laboratorium pertanian dan perkebunan, yang terdiri dari kegiatan pegambilan sampel dan analisis sampel serta interpretasi hasil analisis. Tatacara kegiatan jasa laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO telah ditetapkan dengan mengacu kepada standarstandar nasinal maupun internasional untuk laboratorium pengujian pertanian dan perkebunan.



Tabel 2. Jenis Kegiatan Jasa Laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO N o 1



Jenis Kegiatan



Keterangan



Layanan Sampling dan Analisis Sampel



Pengambilan sampel daun, batang, pupuk, tanah, dan air. Analisis kualitatif daun, batang, pupuk, tanah, dan air. Analisis karakteristik daun, batang, pupuk, tanah, dan air. Analisis sampel logam atau oksida



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 16



pada pestisida. Penelitian dan pengembangan. 2 Penyusunan laporan atau dokumen kajian atau study. Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017 Konsultasi Pertanian dan Perkebunan



Skematik kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan meliputi penanganan dan pengujian contoh uji (sampel daun, batang, pupuk, tanah dan air) di laboratorium, bahan penolong yang digunakan, verifikasi data dan metode, quality control, reporting, penanganan limbah laboratorium dan pengesahan laboratorium report, konsultasi bidang pertanian dan perkebunan (studi) apabila ada dan pengiriman report kepihak customer. Skematik kegiatan jasa laboratorium



pertanian



dan



perkebunan



PT



MITRA



AGRO



SERVINDO disajikan pada gambar berikut ini. Uraian kegiatan jasa laboratorium lingkungan PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada tabel berikut ini:



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 17



Gambar 3. Skematik Kegiatan Jasa Laboratorium Pertanian dan Perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 18



Uraian kegiatan jasa laboratorium lingkungan PT Mitra Agro Servindo disajikan pada tabel berikut ini :



Tabel 3. Tahapan Uraian Kegiatan Jasa Laboratorium PT Mitra Agro Servindo N o 1



2



Komponen Kegiatan Permintaan pengujian dan pengiriman contoh uji customer



Kaji ulang administrasi dan teknis subkontraktor



Penggunaan Bahan Bahan Baku Penolong Tidak Tidak ada ada



Dampak Yang Ditimbulkan Tidak ada



Cara Penanganan Kertas bekas yang masih kosong sebelahnya dimanfaatkan untuk keperluan internal dalam mencetak dokumen



Limbah Yang Dihasilkan Limbah domestik kantor (kertas berkas)



Dikirimkan kepihak ketiga dan tidak layak akan dimasukkan dalam TPS sampah domestik untuk diangkut oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta setiap hari Tidak ada



Tidak ada



Tidak ada



Kali ulang permintaan, tender, dan kontrak Daftar laboratorium subkontrak yang kompeten



Limbah domestik kantor (kertas berkas)



Permintaan analisis dengan subkontraktor Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) 3



Perencanaan, pelaksanaan, sampling, dan pengumpulan data



Sampel daun, batang, tanah, pupuk, dan air



Preservatif (pengawet) untuk sampel air



Tidak ada



Rencana pengambilan sampe Berita acara dan rekaman data pengambilan sampel



Sampel daun, batang, tanah, pupuk, dan air



Permohonan pengujian Alat Pelindung Diri (APD) Safety Analysis (JSA) Identifikasi contoh uji Penomoran, input data, dokumentasi, dan draft lab report



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 19



N o



Komponen Kegiatan



4



Identifikasi contoh uji, penomoran, input data, dokumentasi, dan draft lab report



5



Analisis laboratorium



Penggunaan Bahan Bahan Baku Penolong Sampel Penambahan daun, preservatif batang, (Pengawet) tanah, untuk pupuk, sampel air dan air yang dikirimkan costumer Sampel Penggunaan air dan bahan kimia padatan yang sesuai dengan metode pengujian



Dampak Yang Ditimbulkan Paparan terhadap penerima sampel



Cara Penanganan Permohonan pengujian



Limbah Yang Dihasilkan Tidak ada



Rangkaian pengamanan sampel Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan bahan kimia



Penurunan kualitas udara ambien, kualitas udara dalam ruangan, tingkat kebisingan, dan paparan terhadap analis



Permohonan pengujian Rangkaian pengamanan sampel Laporan pemusnahan sisa sampel



Limbah cair dan padatan dari proses analis dan sisa sampel



Instruksi kerja sesuai dengan metode pengujian Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan bahan kimia Pengolahan limbah B3



6



Pencucian alat gelas



Tidak ada



Detergen atau tipol



Tidak ada (Semua air bekas cucian ditampung dalam jerigen dan disimpan sementara di TPS limbah B3)



Pencucian alat gelas



Limbah cair



Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan bahan kimia Pengolahan limbah B3



7



Tempat penyimpanan limbah sementara



N



Komponen



Tidak ada



Tidak ada



Penggunaan



Paparan terhadap petugas limbah (Analis)



Dampak



Alat Pelindung Diri (APD) Pengolahan limbah B3



Limbah dari proses analisis di laboratorium dikirimkan ke pihak pengelolaan limbah berizin dari KLH dalam kurun waktu kurang dari 90 hari



Cara Penanganan



Limbah Yang



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 20



o



Kegiatan



8



Input data dan lab report



9



Quality control Verifikasi data Internal quality control Pengesahan lab report Konsultasi pertanian dan perkebunan



10   11 12



13



Bahan Baku Tidak ada



Bahan Penolong Tidak ada



Yang Ditimbulkan Tidak ada



Dihasilkan Laporan hasil pengujian



Limbah domestik kantor (kertas berkas)



Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) Tidak ada



Tidak ada



Pengiriman report ke customer



Tidak ada



Penurunan kualitas udara ambien dari beroperasinya kendaraan operasional



Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) Pemeliharaan kendaraan operasional secara berkala (service kendaraan)



Tidak ada



2.3.3. Kapasitas Kapasitas pengujian jasa laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO didasarkan pada jumlah contoh uji (sampel) dan banyaknya parameter yang akan diuji dengan mengacu pada peraturan



dan



perundang-undangan



yang



dikeluarkan



oleh



pemerintah berbanding dengan jumlah peralatan dan sumberdaya manusia yang tersedia. Jenis sampel terdiri dari sampel cair dan padatan, dimana setiap tahunnya nanti akan ditetapkan target sampel melalui rapat kaji ulang manajemen. Untuk melihat kapasitas jasa laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada tabel berikut ini.



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 21



Tabel 4. Kapasitas Jasa Laboratorium Pertanian dan Perkebunan Kapasitas Jasa Laboratorium (Per Tahun) Kapasitas Jenis Kegiatan Jenis Sifat Bahan Maksimum Sampel (Sampel) Tidak Cair 15 Jasa Laboratorium Berbahaya pertanian dan Tidak perkebunan Padatan 3 Berbahaya Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017



2.3.4. Tenaga Kerja Untuk operasional kegiatan jasa laboratorium diperlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus dan kualifikasi tertentu. Persentase tenaga kerja yang terlibat dalam operasional PT MITRA AGRO



SERVINDO



merupakan



tenaga



kerja



lokal



yang



berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Tenaga kerja terdiri dari berbagai tingkatan organisasi dari office boy sampai manajemen sesuai dengan keahlian dan pendidikannya. Untuk melihat jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam operasional kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada tabel berikut ini. Sedangkan persentase tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin dan tempat tinggal disajikan pada Gambar 4. Tabel 5. Rencana Jumlah Tenaga Kerja Deskripsi Management Marketing dan Sales Admin Staff Laboratoriu m Field Team Study Team Security



Jenis Kelamin



Tempat Tinggal



P



L



Lokal



2



3



3



Komute r 2



2



2



1



2



1



5 1 -



Pendidikan SLTP



SLTA



D3



S1/S2



-



-



2



3



3



-



2



2



-



2



1



-



-



2



1



7



8



4



-



-



9



3



4 1 4



2 4



4 -



1



3



3 2 -



1 -



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 22



Deskripsi



Jenis Kelamin



Tempat Tinggal



Komute r 3 3 Driver 2 3 4 1 Office Boy TOTAL 14 28 27 15 Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017 P



L



Lokal



Pendidikan SLTP



SLTA



D3



S1/S2



2 3 6



1 2 8



20



8



2.3.5. Jumlah Bahan Baku dan Bahan Penolong Jenis bahan baku jasa laboratorium pertanian dan perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO berupa contoh uji cairan, udara, dan padatan. Jumlah dan kapasitas bahan baku telah diuraikan pada Tabel 4 dan jenis bahan penolong disajikan pada Tabel 6. Kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan harus mengikuti metode dan instruksi kerja baku yang telah ditetapkan, maka penggunaan bahan kimia disesuaikan dengan kebutuhan metode dan instruksi kerja tersebut. Bahan kimia ditempatkan dalam lemari khusus untuk bahan kimia. Penempatan bahan kimia yang dipakai dan belum dipakai (baru) menggunakan metode first in first out (FIFO), yaitu tempat bahan kimia baru akan ditempatkan dibelakang tempat bahan kimia yang akan digunakan. Setiap bahan kimia yang digunakan dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS). Bahan kimia yang kadaluarsa dan bekas



kemasannya



dikelola



dengan



disimpan



di



tempat



penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dengan luas 2 m2 untuk dikirimkan ke pihak pengelola limbah yang telah mendapat izin dari Kementerian Negara Lingkugan Hidup. Selanjutnya pihak PT MITRA AGRO SERVINDO akan bekerja sama dengan pihak ketiga



dan



mendokumentasikanseluruh



rangkaian



kegiatan



pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Bahan penolong lainnya yang digunakan adalah akuades,



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 23



dimana spesifikasi untuk bahan penolong ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai persyaratan laboratorium. Tabel 6. Bahan Penolong N o



Jenis Bahan Penolong



Kapasit as



Jangka waktu Penggunaa n



Bentu k Fisik



Sifat Bahan



Padata n Padata n



Berbahay a Berbahay a



Asal Baha n



Tempat Penyimpan an



Bentuk Kemasa n



DN



LBK



DN



Neraca Bahan % Produ k



% Sis a



BP



 



 



LBK



BP



 



 



1



Ammonium Sulfate



1000 g



Per tahun



2



Boric Acid



1000 g



Per tahun



3



Di-Sodium Hydrogen Phospate. 12H2O



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



4



Di-Sodium Hydrogen Phospate. 7H2O



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



5



Disodium Tetraborate



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



6



L (+) Ascorbic Acid



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



7



Magnesium Chlorida Hexahydrate



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



8



Pottasium Peroxodisulfate



250 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



9



Pottasium Chloride



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



10



Silica Gel



500 g



Per tahun



LBK



BP



 



 



Titriplex III



1000 g



Per tahun



DN



LBK



BP



 



 



12



Tri-Sodium Citrate



250 g



Per 6 bulan



Berbahay a Berbahay a Berbahay a



DN



11



Padata n Padata n Padata n



DN



LBK



BP



 



 



13



Trisodium Phospate Dodecahydrate



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



14



Alumunium Chloride



500 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



15



Pottasium Antimony



250 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



16



Barium Hydroxide Octahydrate



500 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



17



Hydroxylamuniu m Sulfate



1000 g



Per 6 bulan



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



18



Ammonium Iron (III) Sulfate



500 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 24



Kapasita s



Jangka waktu Penggunaa n



Bentu k Fisik



Sifat Bahan



Asal Baha n



Tempat Penyimpana n



Bentuk Kemasa n



250 g



Per 6 bulan



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



250 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



K



1000 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



500 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



Pottasium Sodium Tartrate Tetrahydrate



500 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



26



Sodium Chloride



1000 g



Per 6 bulan



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



27



Sodium Thiosulfate Pentahydrate



500 g



Per tahun



Padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



28



Starch



25 g



Per tahun



LBK



BP



29



250 g



Per tahun



DN



LBK



BP



30



Alizarin



5g



Per tahun



Berbahay a Berbahay a Berbahay a



DN



Pottasium Chromate



Padata n Padata n Padata n



DN



LBK



BP



10 g



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



per 6 bulan



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



Berbahay a



DN



LBK



BP



N o



Jenis Bahan Penolong



19



Calcium Carbonate



20



Charcoal Activated



21



Di-Pottasium Hydrogen Phospate



22



Lead (II) Acetate



23



Phenolpthali ne



24



Pottasium Dichromate



25



32



33



4-Amino-2,3Dimethyl-1Phenyl-3pyrozolyn5o n Barbituric Acid



500 g 100 g



100 g



34



Cadmium Sulfate



100 g



per 6 bulan



padata n



35



Di-Phenyl Karbazid



25 g



per 4 bulan



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



36



Kalium Bromat



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



37



Lanthan Nitrate



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



38



Lanthanum (iii)Chloride



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



39



Methyl Red



40



Methylene Blue



41



Potassium Bromide



500 g 100 g 100 g 25 g 100 g 50 g



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Neraca Bahan % Produk



% Sisa



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Page 25



42



Potassium Cyanide



100 g



per tahun



padata n



Berbahay a



DN



LBK



BP



 



 



Neraca Bahan



Kapasitas



Jangka waktu Penggunaan



Bentuk Fisik



Sifat Bahan



Asal Bahan



Tempat Penyimpanan



Bentuk Kemasan



per tahun



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



No



Jenis Bahan Penolong



43



Potassium DiHydrogen Phospate



1000 g



44



Potassium Iodide



1000 g



per tahun



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



45



Potassium Hexacyanoferat (iii)



250 g



per tahun



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



46



Silver Nitrate



125 g



per tahun



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



47



Sodium Azide



100 g



per tahun



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



48



Sulfanilamid



25 g



per 4 bulan



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



49



1,8 Dihydroxy2(4silfophenylaz o)/SPADN



25 g



per 3 bulan



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



50



N-Hexadecane



250 g



per 2 bulan



cair



Berbahaya



DN



LBK



BP



51



Potassium Ioadate



500 g



per tahun



padatan



Berbahaya



DN



LBK



BP



per bulan



cair



Tidak Berbahaya



DN



LBK



BP



Tidak Berbahaya



DN



10 m 52



53



% Sisa



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



3



Aquadest 20 Lt



Jerigen 20 L



% Produ k



50 bh



per bulan



padatan



LBK



BP



Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017 Keterangan : DN : Dalam Negeri LBK : Lemari Bahan Kimia



BP : Botol Plastik BG : Botol Kaca



TPS : Tempat Penyimpanan Sementara



K : Kaleng



2.3.6. Jenis Peralatan yang Digunakan Untuk menjalankan operasional jasa laboratorium pertanian dan perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO telah melengkapi peralatan laboratorium untuk digunakan dalam mendapatkan data analisis mulai dari jenis glassware sampai berbagai instrument terkini. Jenis-jenis peralatan yang dipakai dalam proses jasa



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 26



laboratorium pertanian dan perkebunan disajikan pada tabel dibawah ini. Untuk mendapatkan akurasi dan presisi data yang diperoleh, peralatan-peralatan tersebut dipelihara dan dikalibrasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai laboratorium pengujian. Tabel 7. Jenis Peralatan Laboratorium yang Digunakan N o



Peralatan Laboratorium



Jumla h Unit



1 2 3 4 5 6



Spectrophotometer COD Reactor Hot Plate Stirer Torey kecil Hot Plate Stirer Torey besar Hot Plate Torey kecil Hot Plate Corning PC-600 D



1 1 1 1 1 1



Mengukur konsentrasi anion Mengukur konsentrasi COD Destruksi logam sampel padatan Destruksi logam sampel padatan Destruksi logam sampel padatan Destruksi logam sampel padatan



7



AAS



1



Mengukur konsentrasi logam metode basah



Penurunan kualitas udara dan kualitas air



8



ICP



1



Mengukur konsentrasi logam metode basah



Penurunan kualitas udara dan kualitas air



9 10 11



BOD Incubator Analytical Balance 4 Digit Analytical Balance 2 Digit



1 1 1



Mengukur konsentrasi BOD Menimbang sampel dan bahan penolong Menimbang sampel dan bahan penolong



12



GC-MS



1



Mengukur konsentrasi parameter organik



13 14 15 16 17



pH-Meter pH-Meter FTIR XRF Turbidimeter



1 2 1 1 1



18



TDS/Conductivity/Salinometer



1



19 20 21 22 23 24 25 26



Vaccuum Pump Thermohygrometer Analog Thermohygrometer Digital Thermometer Heating Matel AAS Micropipette Adjustable Chiller 3 Pintu



2 3 3 2 3 1 1 1



27



Oven



1



28



Rotary Evaporator



1



Mengukur tingkat kemasaman Mengukur tingkat kemasaman Mengukur konsentrasi kandungan minyak Mengukur logam metode kering Mengukur tingkat kekeruhan Mengukur parameter TDS, Konduktivitas, dan Salinitas Penyaringan sampel TSS Mengukur kelembaban dan suhu udara Mengukur kelembaban dan suhu udara Mengukur suhu udara Memanaskan proses destilasi Analisis kadar abu Menambahkan bahan kimia yang dapat diatur Tempat penyimpanan sampel Mengeringkan sampel padatan dan mensterilkan botol bakteri Evaporasi sampel untuk GCMS



29



Sonicator Wise Clean



1



Ekstrak sampel untuk GCMS



30



Desicator besar



1



31



Desicator kecil



2



Kegunaan



Mendinginkan sampel untuk mendapatkan bobot tetap Mendinginkan sampel untuk mendapatkan bobot tetap



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Dampak yang Ditimbulkan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada



Tidak ada Tidak ada Tidak ada Penurunan kualitas air Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tingkat kebisingan Tidak ada Tidak ada



Page 27



32



Fume Hood Asam



1



Analisis/preparasi dengan menggunakan bahan kimia bersifat asam



Penurunan kualitas udara



33



Fume Hood Destilasi Organic



1



Tempat destilasi dengan menggunakan bahan kimia bersifat organic



Penurunan kualitas udara



N o



Peralatan Laboratorium



Jumlah Unit



Kegunaan



Dampak yang Ditimbulkan



35



Fume Hood Preparasi GCMS Conductivity Meter Istek



36



UPS



3



37 38 39 40



1 1 1 1 1



Memproses data anion



42 43 44 45 46 47 48



Komputer GCMS Komputer ICP Komputer FTIR Komputer XRF Komputer Spektrofotometer Komputer Admin Printer Transformator Centrado Dehumidifier Kompresor Sentrifuge CO Meter



Mengukur konduktivitas Mengamankan suplai listrik apabila terjadi pemutusan secara tiba-tiba Memproses data GCMS Memproses data ICP Memproses data FTIR Memproses data XRF



5 5 1 1 1 2 1



Memproses data laboratorium Mengecek data Grounding ICP Menstabilkan suhu dan kelembaban ruangan Alat kompresi AAS Mempercepat pengendapan sampel Mengukur konsentrasi CO



49



Genset



1



Mensuplai listrik saat suplai dari PLN terputus



50 51 52



GPS Hand Auger Iglo



3 1 5



53



Multimedia



2



54 55 56



Stabilizer Stopwatch TDS Meter Thermometer Sampling Air Thermometer Infrared Weathermeter



2 2 1



Menentukan posisi sampling Mengambil sampel tanah Kontainer untuk sampel dan peralatan sampling Mengukur suhu, kelembaban, dan kecepatan angina Menstabilkan laju alir listrik Mengukur waktu Mengukur konsentrasi TDS



1



Mengukur suhu air



Tidak ada



1 1



Mengukur suhu menggunakan sensor IR Mengukur kondisi cuaca



Tidak ada Tidak ada



34



41



57 58 59



1



Tempat preparasi untuk GCMS



1



Penurunan kualitas udara Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Penurunan kualitas udara dan tingkat kebisingan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada



Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017



2.3.7. Kebutuhan Tenaga Listrik Sumber tenaga listrik dipasok oleh PLN sebesar 73 kVA dan 1 unit genset yang dapat dipindah-pindahkan. Genset disediakan sebagai sumber listrik emergency apabila pasokan PLN mengalami gangguan dengan kapasitas genset sebesar 150 kVA. Genset ditempatkan ditempat penyimpanan peralatan, namun pada saat digunakan akan diletakkan luar gedung. Kapasitas bahan bakar



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 28



genset sebesar 5 L/Jam. Konsumsi bahan bakar genset ini sebesar 17,5 L/Jam. Genset ini termasuk dalam tipe hening (Soundproof diesel). Tabel 8. Penggunaan Tenaga Listrik No 1 2



Sumber Energi PLN 3 Unit Genset Portable



Kapasitas



Bahan Bakar



Pemakaian



Dampak yang Ditimbulkan



73 kVA



-



Sumber energi utama



Tidak ada



150 kVA



Premium



Emergensi ketika PLN mengalami gangguan



Penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan



Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017



2.3.8. Kebutuhan Air Kebutuhan akan air bersih diperoleh dari distribusi perusahaan air minum (PAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam kemasan galon dipasok dari vendor. Pemakaian air bersih dari PAM dihitung berdasarkan prakiraan jumlah pegawai, jumlah pengunjung yang akan dating ke kantor dan kegiatan operasional laboratorium sebesar 5,25 m3/hari dan AMDK sebesar 0,9 m3/bulan. Sumber air bersih yang ditampung pada ground water tank berkapasitas 8 m3, selanjutnya dipompa menuju roof tank dengan kapasitas 5 m3 untuk selanjutnya didistribusikan pada satu lantai teratas menggunakan pompa packaged booster pump dan lantai-lantai dibawahnya secara gravitasi. Penggunaan air untuk operasional PT MITRA AGRO SERVINDO dapat dilihat pada tabel berikut ini. Perkiraan air bersih dapat dilihat pada tabel 9 berikut : Tabel . Kebutuhan Air Bersih Tahap Operasi Jumlah Orang



Luasan (m2)



Karyawan



42



 



Tamu/Pengunjung Kebersihan/Pemeliharaan Bangunan Siram Taman



20



 



Kebutuhan



Total



Faktor Kebutuhan Air 150 L/Org/Hari 5 L/Org/Hari 2



Konsumsi Air Bersih Rata-rata (L/Hari)



Konsumsi Air Bersih Ratarata (L/m3/Hari)



6300



6,30



100



0,10



150



0,15



 



298,24



0,5 L/Org/m



 



10



1 L/Org/m2



10



0,01



 



 



 



6560



6,56



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 29



Tabel 9. Penggunaan Air No 1 2



Jenis Sumber



Penggunaan Rata-rata



Diolah/Tidak



3



PDAM



6,56 m /Hari



AMDK (Kemasan Galon)



Tidak



3



1,7 m /Bulan



Tidak



Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017



Penggunaan air bersih rata-rata perbulan disajikan pada gambar neraca penggunaan air berikut : Berdasarkan perhitungan tersebut maka kebutuhan air untuk operasional kegiatan, operasional laboratorium pertanian dan perkebunan adalah 780 L/hari dengan sumber air adalah dari PDAM. Neraca air tahap operasional dapat dilihat pada Gambar 4.



Air PAM



Water Tank



6.30 m³/hari 0.10 m³/hari 0.15 m³/hari 0.01 m³/hari



Kebutuhan air harian 6.56 m³/hari Karyawan dan Operasional Lab Tamu Pemeliharaan Bangunan



Grease Trap Limbah cair 80% * 6.56 = 5.25m³ STP = 10 m³



Siram Taman Drainase Kota Tanah Gambar 4. Neraca Penggunaan Air (m3/hari) PT MITRA AGRO SERVINDO



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 30



2.3.9. Penggunaan Bahan Bakar Tabel 10. Penggunaan Bahan Bakar No



1



2



Jenis



Premium



Oli



Penggunaa n



Volume/Bulan



Penanganan Sisa



Keterangan



3 Genset (@=50L)



150 L



Disimpan dalam jerigen di TPS untuk digunakan kembali



Pengisian bahan bakar hanya dilakukan pada saat suplai dari PLN padam



Kendaraan Operasional



360 L



Tidak ada



Konsumsi bahan bakar maksimum untuk 3 kendaraan



Motor



60 L



Tidak ada



Konsumsi bahan bakar maksimum untuk 2 motor



3 Genset (@=8,5L)



25,5 L/1000 Jam



Disimpan dalam jerigen di TPS



Diambil oleh pihak ketiga



Kendaraan Operasional



12 L/Service



Tidak ada



Sisa oli kendaraan ditampung oleh pihak service kendaraan



Motor



1 L/Service



Tidak ada



Sisa oli kendaraan ditampung oleh pihak service kendaraan



Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017



Jenis Limbah dan Penanganannya Pada kegiatan operasional laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO akan dihasilkan limbah yang meliputi limbah padat, cair, dan gas. Kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah antara lain bagian preparasi contoh daun, batang, dan kegiatan domestik. Adapun rencana penanganannya adalah sebagai berikut : a. Limbah Cair Limbah cair dihasilkan dari kegiatan laboratorium yang berasal daro ruang cuci, wastafel, dapur atau pantry, dan toilet. Limbah cair ini termasuk sisa pencucian alat akan diolah oleh IPAL atau sistem biological aerobic (STP) berkapasitas 10 m3.



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 31



Preparasi Bahan Analisis Bahan Dapur



IPAL



Saluran Drainase



Toilet & Wastafel Ruang Cuci & Wastafel Sisa Larutan Kimia



Pewadahan & Penampungan di TPS Limbah B3



Pihak Ketiga yang memiliki Izin dari KLHK



Gambar 5. Diagram Alir Penanganan Limbah Cair (m3/hari) PT MITRA AGRO SERVINDO



b. Limbah B3 Limbah B3 karena kegiatan laboratorium membutuhkan bahan kimia untuk kegiatan persiapan sampel dan analisa sampel maka dihasilkan limbah cair yang bersifat B3 dari kegiatan dan akan ditampung dalam jerigen tertutup, kemudian jerigen tersebut disimpan dalam TPS limbah B3. Limbah cair B3 ini akan diserahkan pengangkutan dan pengelolaannya pada pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2009, mencakup jumlah sisa larutan kimia dari unit laboratorium, lama penyimpanan limbah B3 tidak lebih dari 90 hari jika volume limbah B3 lebih dari 50 Kg/hari. Untuk sisa oli genset, juga akan dikumpulkan tersendiri kemudian diserahkan ke pihak pengelola oli bekas yang telah mendapat izin lingkungan hidup. c. Limbah Padat Limbah padat yang akan dihasilkan kegiatan laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO adalah dari sisa sampel daun, batang,



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 32



tanah, limbah domestik berupa sisa makanan atau minuman, sisa alat tulis kantor, serta sampah halaman. Pengelolaan limbah padat dilaksanakan sebagai berikut : 



Pemisahan limbah padat untuk sampah laboratorium, sampah organik, dan sampah non organik.







Untuk limbah B3 bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengangkutan dan pengelolaan limbah B3.







Limbah padat B3 ditampung sementara di TPS limbah B3.







Dilakukan pemilahan untuk limbah organik dan non organik yang dapat didaur ulang.







Residu sampah akan diangkut ke TPA oleh Sudin Kebersihan Jakarta Barat. Limbah



padat



yang



dihasalikan



oleh



Laboratorium



Pertanian dan Perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO dan kegiatan domestik sebesar ± 0,12 m3/hari. Angka ini berdasarkan perhitungan dengan variable sebagai berikut : Jumlah karyawan dan tamu



= 62 Orang



Faktor keserampakan



= 80%



Faktor kepadatan



= 80%



Asumsi volume sampah



= 0,003 m3/hari



Maka perhitungannya adalah : 62 orang x 0,8 x 0,8 x 0,003 = 0,12 m3/hari



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 33



Bak Sampah Organik



TPS



Sampah Non B3



Pihak ke 3



TPS Bak Sampah Non Organik



TPA



Wadah B3



Sampah B3



Pihak ke-3 (izin dari KLHK)



TPS Limbah B3



Gambar 6. Diagram alir penanganan limbah padat (m3/hari) PT MITRA AGRO SERVINDO



2.3.10. Sistem Komunikasi Fasilitas komunikasi yang tersedia di PT. MITRA AGRO SERVINDO terdiri dari telepon dan fax. Selain telepon dan fax, dilengkapi juga email dan jaringan internet dengan menggunakan boardband system. 2.3.11 Jenis Alat Angkut an Kendaraan Dalam melakukan kegiatan operasionalnya PT. MITRA AGRO SERVINDO menyediakan kendaraan untuk mobilisasi pengambilan sampel, kunjungan ke customer, mengantar dokumen, pembelian barang dengan jumlah banyak dan jauh, serta motor yang digunakan untuk keperluan pembelian dengan jarak tempuh dekat. Untuk



keperluan



pengangkutan



limbah



domestik



(perkantoran dan dapur) difasilitasi oleh pihak kawasan dengan operasional truk pengangkut sampah Sudin Dinas Kebersihan Jakarta Barat setiap hari. Sedangkan pengangkutan limbah B3, PT MITRA AGRO SERVINDO akan menjalin kerjasama (MoU)



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO



Page 34



dengan pihak pengelola limbah B3 yang telah mendapatkan izin KLH. Pengangkutan limbah ini dilakukan secara periodik sebelum 90 hari. Jenis alat angkut dan kendaraan yang digunakan disajikan pada tabel berikut. Tabel 11. Jenis Kendaraan Operasional N o 1 2 3 4



5



Jenis Kendaraan



Penggunaan



Toyota Avanza Toyota Inova Motor Pick Up



Kijang



Kendaraan Transporter Limbah B3



   Pengambilan Sampel    Mengantar Dokumen    Kunjungan ke customer    Pembelian barang jarak jauh dengan kapasitas banyak Untuk antar jemput Untuk ambil sampel dan angkat barang



Jumlah 1



 



1



 



2



  Seiap Hari Setiap bulan atau