10 0 2 MB
BAB 1 IDENTITAS PEMRAKARSA 1.1
Identitas Pemrakarsa Nama Perusahaan
: PT MITRA AGRO SERVINDO
Alamat Perusahaan
: Jl. Tomang Raya No. 49 C-D Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tomang, Jakarta Barat
Alamat Kegiatan
: Kemanggisan Grogol Rt 015 Rw 009 Palmerah- Jakarta Barat
1.2
Penanggung Jawab
: Rizky Dwi Nurmansiah
Nomor Faksimili
: 021 – 5667631
E-mail
:-
Status Permodalan
: Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Identitas Penyusun UKL UPL Ketua Tim Penyusun Nama
: Ichsan Setiawan, S.Si, M.Si
No Registerasi
: A.072.02.14.10.000763
Alamat
: Jl Sangkulirang 1 Tenggarong, Kaltim
E-mail
: [email protected]
Telepon / Faksimili
: 082122103252
Asisten Penyusun Nama
: Abdul Ghani, S.Si
Nomor Registerasi
: A.083.05.15.10.000860
Alamat
: Dusun giriharja 05/06 Desa Kebon Jati, Sumedang
E-mail
: [email protected]
Telepon / Faksimili
: 085798986767
Nama
: Ayudini Nur Ramadhani, S.Si
Nomor Registerasi
: A.083.05.15.10.000861
Alamat
: Perum Trias Blok E 10 Nomor 14, Bekasi
E-mail
: [email protected]
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 1
1.3
Telepon / Faksimili
: 081584742226
Nama
: Elsa Rahmawati, S.Si
Nomor Registerasi
: A.083.05.15.10.000862
Alamat
: Jl Cipaku Sukadamai Rt 002 Rw 017, Bogor
E-mail
: [email protected]
Telepon / Faksimili
: 085710574646
Nama
: Muhammad Rizki Nugraha, S.Si
Nomor Registerasi
: A.083.05.15.10.000863
Alamat
: Jl Raya Pandeglang Rt 006 Rw 011, Pandeglang
E-mail
: [email protected]
Telepon / Faksimili
: 08528359667
Nama
: Puspita Sri Ayu Wardhani, S.Si
Nomor Registerasi
: A.083.05.15.10.000864
Alamat
: Jl Pandan Sari Rt 077 Rw 023
E-mail
: [email protected]
Telepon / Faksimili
: 081346863776
Nama
: Putri Astriyani Muttabiah, S.Si
Nomor Registerasi
: A.083.05.15.10.000865
Alamat
: Jl Raya Karang Tengah Rt 001 Rw 011, Sukabumi
E-mail
: [email protected]
Telepon / Faksimili
: 085798464191
Latar Belakang Pembangunan pertanian di Indonesia yang terus berkembang pesat mendorong peningkatan kebutuhan laboratorium untuk memberikan fasilitas dalam analisa kualitas tanaman dan hasil tanam khususnya untuk produk sawit. Berdasarkan hal tersebut, PT MITRA AGRO SERVINDO merencanakan
membuat
kegiatan
penambahan
fasilitas/renovasi
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 2
laboratorium analisa pertanian dan perkebunan yang berlokasi di Jl. Tomang Raya No. 49 C-D Rt 001 rw 005 kelurahan Tomang, Jakarta Barat. Laboratorium pertanian dan perkebunan ini akan menambahkan beberapa fasilitas yaitu: IPAL, TPS B3, TPS domestik, sumur serapan, rumah genset dan lahan parkir. Laboratorium pertanian dan perkebunan ini rencananya adalah untuk melayani jasa analisa hasil pertanian dan perkebunan dengan sampel adalah berupa daun, batang, buah, bunga dan tanah berupa sampel padatan. Kegiatan laboratorium pertanian dan perkebunan ini akan memberikan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan, baik di tempat kegiatan maupun lingkungan sekitarnya. Lingkungan yang terkena dampak adalah lingkungan kimia, fisik, hayati, sosial ekonomi, dan budaya. Seluruh aspek tersebut harus dikelola dan dipantau sehingga kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang berawawasan lingkungan dapat tercapai. PT MITRA AGRO SERVINDO menyadari akan pentingnya
pelestarian
lingkungan,
sehingga
sebelum
kegiatan
penambahan fasilitas/renovasi laboratorium pertanian dan perkebunan ini akan dimulai maka pemrakarsa melakukan penelaahan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Pengelolaan
dampak
ini
bertujuan
agar
dampak
negatif
dapat
diminimalkan dan dampak positif dapat dijaga dan terus ditingkatkan. Untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak ini akan dilakukan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Sesuai keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL UPL, untuk rencana kegiatan renovasi Laboratorium pertanian dan perkebunan yang menempati lokasi di 2 unit ruko seluas 478,17 m2 dan luas bangunan 298,24 m2 wajib dilengkapi dokumen UKL UPL. Oleh karena itu disimpulkan bahwa penambahan fasilitas Laboratorium
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 3
Pertanian dan Perkebunan termasuk kategori kegiatan yang wajib dilengkapi UKL UPL. 1.4
Tujuan dan Manfaat Kegiatan Kegiatan Laboratorium Pertanian dan Perkebunan ini mempunyai tujuan mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan gedung yang strategis. Kegiatan ini ditujukan untuk menyediakan fasilitas analisa hasil pertanian dan perkebunan. Rencana kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat tidak saja bagi pemrakarsa, akan tetapi juga untuk masyarakat disekitarnya dan Pemda DKI Jakarta 1.4.1
Maksud, Tujuan, dan Kegunaan UKL UPL Maksud Penyusunan UKL UPL Maksud dari penyusunan UKL UPL adalah dalam rangka memenuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pngelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Tujuan Penyusunan UKL UPL Penyusunan
dokumen
UKL
UPL
bertujuan
untuk
menginformasikan kepada semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat tentang kegiatan, kualitas lingkungan, dampak terhadap lingkungan serta upaya pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan untuk pengendalian dampak tersebut secara benar, lengkap, dan mudah dipahami atau dimengerti oleh semua pihak. Kegunaan Penyusunan UKL UPL Kegunaan dari penyusunan UKL UPL antara lain: a. Sebagai pedoman dalam melakukan implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 4
b. Sebagai panduan bagi instansi Pemerintah yang terkait dalam melakukan fungsi pengawasan; dan c. Sebagai wujud partisipasi dalam program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. 1.5
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Pelaksanaan studi UKL UPL Laboratorium Pertanian dan Perkebunan dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan perundang-undangan dalam upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang relevan adalah sebagai berikut : A. Undang-Undang 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkait rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, sebagai acuan dalam rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum mengenai ketenagakerjaan;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2004 tentang sumber daya air, sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, sebagai dasar hukum dan acuan mengenai penataan ruang;
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 5
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam merencanakan dan melaksanakan rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sebagai dasar hukum pengelolaan sampah;
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai acuan perencanaan dan pengoperasian jalan terkait dengan lalu lintas dan pelayanan jalan dalam rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan, terkait dengan penggunaan genset; 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai dasar hukum pelaksanaan rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo yang berwawasan lingkungan; dan 12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagai acuan dalam penanganan dampak pada komponen kesehatan masyarakat akibat adanya rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo. B. Peraturan Pemerintah 1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, sebagai acuan penentuan status mutu air dan pengendalian
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 6
pencemaran air akibat adanya rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo; 3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai dasar otonom, sebagai dasar hukum daerah otonom;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang jalan sebagai acuan dalam perencanaan da pelaksanaan rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, sebagai dasar hukum mengenai penyelenggaraan penataan ruang;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas, sebagai acuan dalam pengelolaan lalu lintas di lokasi kegiatan;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
C.
Peraturan Menteri 1.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
416/MENKES/PER/IX/1990 tentang kualitas air bersih, sebagai dasar hukum dan acuan mengenai kualitas air bersih; 2.
Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang pemanfaatan air hujan sebagai dasar hukum dan acuan mengenai tata cara pemanfaatan air hujan;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah, sebagai acuan dalam pengelolaan sampah;
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 7
4.
Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, sebagai acuan dalam menentukan bahwa rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo tidak wajib dilengkapi AMDAL; dan
5.
Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
D. Keputusan Menteri 1.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup KEP.49/MENLH/11/1996 tentang baku tingkat getaran, sebagai acuan untuk menentukan ambang batas getaran;
2.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 872/MENKES/8/1997 tentang pedoman teknis ananlisis dampak kesehatan masyarakat, sebagai acuan untuk menentukan kajian kesehatan masyarakat;
3.
Keputuan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagai acuan dan dasar hukum mengenai pedoman pelaksanaan UKL dan UPL rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo;
4.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).
E. Peraturan Daerah DKI Jakarta 1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 04 Tahun 1975 tentang bangunan bertingkat di DKI Jakarta sebagai acuan dalam rencana kegiatan Laboratorium Mitra Agro Servindo; 2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara sebagai acuan dalam pengelolaan kualitas udara;
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 8
3. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sebagai acuan dalam pengelolaan Kamtibmas; F. Peraturan Gubernur DKI Jakarta 1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2005 tentang pengelolaan air limbah domestik di DKI Jakarta, sebagai acuan buku mutu air limbah domestik di DKI Jakarta; 2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang izin pemanfaatan air tanah, sebagai acuan dan dasar hukum dalam pembuatan izin pemanfaatan air tanah; 3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, sebagai acuan dalam penetapan kawasan dilarang merokok; 4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum kawasan dilarang merokok, sebagai acuan dalam pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum kawasan dilarang merokok; 5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang sumur serapan, sebagai acuan dalam pembuatan sumur resapan; 6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang baku mutu air limbah bagi kegiatan dan atau usaha; 7. Tahun Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2013; dan 8. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2014 tentang izin lingkungan. G. Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1220/18230-12 Tahun 1998 tentang keharusan menanam pohon pelindung sebagai dasar hukum dalam menanam pohon pelindung;
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 9
2. Keputusan Gubernur DKI Jakarta 551 Tahun 2001 tentang penetapan baku mutu kualitas udara ambien dan tingkat kebisingan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai acuan baku mutu kualitas udara ambien dan kebisingan; 3. Keputusan DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2002 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan (UKL) dan pemantauan lingkungan (UPL) di Provinsi DKI Jakarta, sebagai dasar hukum dalam menentukan kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL.
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 10
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 11
BAB 2 RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
2.1
NAMA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PT MITRA AGRO SERVINDO bergerak di bidang jasa laboratorium pertanian dan perkebunan yang melayani jasa analisa laboratorium untuk sampel tanah, daun, dan, pupuk baik berupa sampel padatan maupun cairan.
2.2
LOKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Lokasi kegiatan PT MITRA AGRO SERVINDO berada di Jl. Tomang Raya No.49 C-D Rt 001 Rw 005 Kelurahan Tomang, Jakarta Barat. Rencana kegiatan dilakukan pada bangunan Ruko sejumlah 2 unit ruko dengan sistem kontrak terhadap pemilik ruko dan kontrak dilaksanakan selama 5 tahun. Surat perjanjian kontrak kami lampirkan dalam dokumen ini. Lokasi PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada Gambar 1. Batas-batas lokasi kegiatan meliputi :
Sebelah Utara
: Lahan Parkir
Sebelah Timur
: Ruko (Lab Klinik Medica)
Sebelah Barat
: Ruko (Vijaya Tour)
Sebelah Selatan
: Jl. Tomang Raya
Lokasi kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan dapat ditempuh melalui akses jalan Tomang Raya sebelah Barat. Sebelah Utara dan Selatan dari lokasi kegiatan merupakan pusat kegiatan perkantoran dan jasa berupa ruko. Kelengkapan perizinan lainnya adalah sebagai berikut:
Akte Penderian Perusahaan
Pengesahan Badan Hukum Perseroan
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 12
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
NPWP
Surat Perjanjian Kontrak
Kelengkapan perizinan perusahaan disajikan pada Lampiran 2.
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 13
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 14
2.3
SKALA/BESARAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 2.3.1. Peruntukkan Lahan Kegiatan oprasional PT MITRA AGRO SERVINDO berada di salah satu kawasan komersial daerah Tomang, yaitu di Jalan Tomang Raya No.49 C-D, Kelurahan Tomang Jakarta Barat yang menempati dua unit ruko dengan lahan seluas 191,00 m 2 dan luas
bangunan 298,24 m2. Fasilitas
PT MITRA AGRO
SERVINDO saat ini adalah sebagai berikut :
Bangunan berfungsi sebagai kantor administrasi dan laboratorium. Kantor administrasi berada di lantai 2 gedung. Sedangkan untuk laboratorium berada di lantai 1. Luas bangunan (lantai 1 dan 2) yang digunakan untuk operasional sebesar 298,24 m2.
Lahan parkir terletak disamping gedung dengan luas 10 m2. Penggunaan lahan dan rincian luas bangunan dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1. Penggunaan Lahan No
Jenis Penggunaan
1
Luas Lahan
2
Luas Bangunan
A.
Lantai 1 a. Laboratorium b. Locker Pria dan Wanita c. Lobby + Tempat Penerimaan Sampel d. Genset (rencana) e. Break Corner f. Teras atau Koridor g. Gudang h. Toilet
Luas Area m2 478,1 7 298,2 4 254,5 8 3,29 61,06 6,00 12,63 56,80 6,41 3,22
%
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 15
No
Jenis Penggunaan
B.
Lantai 2
Luas Area m2
%
a. Storage N 37,12 Jenis Penggunaan o b. Mushalla dan Wudhu 23,58 c. Toilet C. Bagian Luar10,64 d. Ruang Meeting 17,88 a. IPAL e. Ruang Direktur 12,32 b. TPS Limbah Padat f. Ruang Manager 33,75 c. TPS Limbah B3 g. Ruang Staff 33,75 d. Sumur Resapan h. Loudge 14,78 e. Lahan Parkir
f. Lahan Penghijauan g. Rumah Genset Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017
Luas Area m2
%
10,00 2,00 2,00 2,00 10,00 3,00 27,00
Layout menggunakan masing-masing ruangan pada lantai 1 dan 2 dapat dilihat pada lampiran 2 dan 3. 2.3.2. Jenis Kegiatan Jenis kegiatan PT MITRA AGRO SERVINDO adalah jasa laboratorium pertanian dan perkebunan, yang terdiri dari kegiatan pegambilan sampel dan analisis sampel serta interpretasi hasil analisis. Tatacara kegiatan jasa laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO telah ditetapkan dengan mengacu kepada standarstandar nasinal maupun internasional untuk laboratorium pengujian pertanian dan perkebunan.
Tabel 2. Jenis Kegiatan Jasa Laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO N o 1
Jenis Kegiatan
Keterangan
Layanan Sampling dan Analisis Sampel
Pengambilan sampel daun, batang, pupuk, tanah, dan air. Analisis kualitatif daun, batang, pupuk, tanah, dan air. Analisis karakteristik daun, batang, pupuk, tanah, dan air. Analisis sampel logam atau oksida
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 16
pada pestisida. Penelitian dan pengembangan. 2 Penyusunan laporan atau dokumen kajian atau study. Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017 Konsultasi Pertanian dan Perkebunan
Skematik kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan meliputi penanganan dan pengujian contoh uji (sampel daun, batang, pupuk, tanah dan air) di laboratorium, bahan penolong yang digunakan, verifikasi data dan metode, quality control, reporting, penanganan limbah laboratorium dan pengesahan laboratorium report, konsultasi bidang pertanian dan perkebunan (studi) apabila ada dan pengiriman report kepihak customer. Skematik kegiatan jasa laboratorium
pertanian
dan
perkebunan
PT
MITRA
AGRO
SERVINDO disajikan pada gambar berikut ini. Uraian kegiatan jasa laboratorium lingkungan PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada tabel berikut ini:
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 17
Gambar 3. Skematik Kegiatan Jasa Laboratorium Pertanian dan Perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 18
Uraian kegiatan jasa laboratorium lingkungan PT Mitra Agro Servindo disajikan pada tabel berikut ini :
Tabel 3. Tahapan Uraian Kegiatan Jasa Laboratorium PT Mitra Agro Servindo N o 1
2
Komponen Kegiatan Permintaan pengujian dan pengiriman contoh uji customer
Kaji ulang administrasi dan teknis subkontraktor
Penggunaan Bahan Bahan Baku Penolong Tidak Tidak ada ada
Dampak Yang Ditimbulkan Tidak ada
Cara Penanganan Kertas bekas yang masih kosong sebelahnya dimanfaatkan untuk keperluan internal dalam mencetak dokumen
Limbah Yang Dihasilkan Limbah domestik kantor (kertas berkas)
Dikirimkan kepihak ketiga dan tidak layak akan dimasukkan dalam TPS sampah domestik untuk diangkut oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta setiap hari Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Kali ulang permintaan, tender, dan kontrak Daftar laboratorium subkontrak yang kompeten
Limbah domestik kantor (kertas berkas)
Permintaan analisis dengan subkontraktor Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) 3
Perencanaan, pelaksanaan, sampling, dan pengumpulan data
Sampel daun, batang, tanah, pupuk, dan air
Preservatif (pengawet) untuk sampel air
Tidak ada
Rencana pengambilan sampe Berita acara dan rekaman data pengambilan sampel
Sampel daun, batang, tanah, pupuk, dan air
Permohonan pengujian Alat Pelindung Diri (APD) Safety Analysis (JSA) Identifikasi contoh uji Penomoran, input data, dokumentasi, dan draft lab report
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 19
N o
Komponen Kegiatan
4
Identifikasi contoh uji, penomoran, input data, dokumentasi, dan draft lab report
5
Analisis laboratorium
Penggunaan Bahan Bahan Baku Penolong Sampel Penambahan daun, preservatif batang, (Pengawet) tanah, untuk pupuk, sampel air dan air yang dikirimkan costumer Sampel Penggunaan air dan bahan kimia padatan yang sesuai dengan metode pengujian
Dampak Yang Ditimbulkan Paparan terhadap penerima sampel
Cara Penanganan Permohonan pengujian
Limbah Yang Dihasilkan Tidak ada
Rangkaian pengamanan sampel Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan bahan kimia
Penurunan kualitas udara ambien, kualitas udara dalam ruangan, tingkat kebisingan, dan paparan terhadap analis
Permohonan pengujian Rangkaian pengamanan sampel Laporan pemusnahan sisa sampel
Limbah cair dan padatan dari proses analis dan sisa sampel
Instruksi kerja sesuai dengan metode pengujian Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan bahan kimia Pengolahan limbah B3
6
Pencucian alat gelas
Tidak ada
Detergen atau tipol
Tidak ada (Semua air bekas cucian ditampung dalam jerigen dan disimpan sementara di TPS limbah B3)
Pencucian alat gelas
Limbah cair
Alat Pelindung Diri (APD) Penanganan bahan kimia Pengolahan limbah B3
7
Tempat penyimpanan limbah sementara
N
Komponen
Tidak ada
Tidak ada
Penggunaan
Paparan terhadap petugas limbah (Analis)
Dampak
Alat Pelindung Diri (APD) Pengolahan limbah B3
Limbah dari proses analisis di laboratorium dikirimkan ke pihak pengelolaan limbah berizin dari KLH dalam kurun waktu kurang dari 90 hari
Cara Penanganan
Limbah Yang
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 20
o
Kegiatan
8
Input data dan lab report
9
Quality control Verifikasi data Internal quality control Pengesahan lab report Konsultasi pertanian dan perkebunan
10 11 12
13
Bahan Baku Tidak ada
Bahan Penolong Tidak ada
Yang Ditimbulkan Tidak ada
Dihasilkan Laporan hasil pengujian
Limbah domestik kantor (kertas berkas)
Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) Tidak ada
Tidak ada
Pengiriman report ke customer
Tidak ada
Penurunan kualitas udara ambien dari beroperasinya kendaraan operasional
Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) Kertas bekas diperlakukan sama dengan No. (1) Pemeliharaan kendaraan operasional secara berkala (service kendaraan)
Tidak ada
2.3.3. Kapasitas Kapasitas pengujian jasa laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO didasarkan pada jumlah contoh uji (sampel) dan banyaknya parameter yang akan diuji dengan mengacu pada peraturan
dan
perundang-undangan
yang
dikeluarkan
oleh
pemerintah berbanding dengan jumlah peralatan dan sumberdaya manusia yang tersedia. Jenis sampel terdiri dari sampel cair dan padatan, dimana setiap tahunnya nanti akan ditetapkan target sampel melalui rapat kaji ulang manajemen. Untuk melihat kapasitas jasa laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada tabel berikut ini.
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 21
Tabel 4. Kapasitas Jasa Laboratorium Pertanian dan Perkebunan Kapasitas Jasa Laboratorium (Per Tahun) Kapasitas Jenis Kegiatan Jenis Sifat Bahan Maksimum Sampel (Sampel) Tidak Cair 15 Jasa Laboratorium Berbahaya pertanian dan Tidak perkebunan Padatan 3 Berbahaya Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017
2.3.4. Tenaga Kerja Untuk operasional kegiatan jasa laboratorium diperlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus dan kualifikasi tertentu. Persentase tenaga kerja yang terlibat dalam operasional PT MITRA AGRO
SERVINDO
merupakan
tenaga
kerja
lokal
yang
berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Tenaga kerja terdiri dari berbagai tingkatan organisasi dari office boy sampai manajemen sesuai dengan keahlian dan pendidikannya. Untuk melihat jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam operasional kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO disajikan pada tabel berikut ini. Sedangkan persentase tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin dan tempat tinggal disajikan pada Gambar 4. Tabel 5. Rencana Jumlah Tenaga Kerja Deskripsi Management Marketing dan Sales Admin Staff Laboratoriu m Field Team Study Team Security
Jenis Kelamin
Tempat Tinggal
P
L
Lokal
2
3
3
Komute r 2
2
2
1
2
1
5 1 -
Pendidikan SLTP
SLTA
D3
S1/S2
-
-
2
3
3
-
2
2
-
2
1
-
-
2
1
7
8
4
-
-
9
3
4 1 4
2 4
4 -
1
3
3 2 -
1 -
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 22
Deskripsi
Jenis Kelamin
Tempat Tinggal
Komute r 3 3 Driver 2 3 4 1 Office Boy TOTAL 14 28 27 15 Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017 P
L
Lokal
Pendidikan SLTP
SLTA
D3
S1/S2
2 3 6
1 2 8
20
8
2.3.5. Jumlah Bahan Baku dan Bahan Penolong Jenis bahan baku jasa laboratorium pertanian dan perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO berupa contoh uji cairan, udara, dan padatan. Jumlah dan kapasitas bahan baku telah diuraikan pada Tabel 4 dan jenis bahan penolong disajikan pada Tabel 6. Kegiatan jasa laboratorium pertanian dan perkebunan harus mengikuti metode dan instruksi kerja baku yang telah ditetapkan, maka penggunaan bahan kimia disesuaikan dengan kebutuhan metode dan instruksi kerja tersebut. Bahan kimia ditempatkan dalam lemari khusus untuk bahan kimia. Penempatan bahan kimia yang dipakai dan belum dipakai (baru) menggunakan metode first in first out (FIFO), yaitu tempat bahan kimia baru akan ditempatkan dibelakang tempat bahan kimia yang akan digunakan. Setiap bahan kimia yang digunakan dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS). Bahan kimia yang kadaluarsa dan bekas
kemasannya
dikelola
dengan
disimpan
di
tempat
penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dengan luas 2 m2 untuk dikirimkan ke pihak pengelola limbah yang telah mendapat izin dari Kementerian Negara Lingkugan Hidup. Selanjutnya pihak PT MITRA AGRO SERVINDO akan bekerja sama dengan pihak ketiga
dan
mendokumentasikanseluruh
rangkaian
kegiatan
pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Bahan penolong lainnya yang digunakan adalah akuades,
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 23
dimana spesifikasi untuk bahan penolong ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai persyaratan laboratorium. Tabel 6. Bahan Penolong N o
Jenis Bahan Penolong
Kapasit as
Jangka waktu Penggunaa n
Bentu k Fisik
Sifat Bahan
Padata n Padata n
Berbahay a Berbahay a
Asal Baha n
Tempat Penyimpan an
Bentuk Kemasa n
DN
LBK
DN
Neraca Bahan % Produ k
% Sis a
BP
LBK
BP
1
Ammonium Sulfate
1000 g
Per tahun
2
Boric Acid
1000 g
Per tahun
3
Di-Sodium Hydrogen Phospate. 12H2O
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
4
Di-Sodium Hydrogen Phospate. 7H2O
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
5
Disodium Tetraborate
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
6
L (+) Ascorbic Acid
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
7
Magnesium Chlorida Hexahydrate
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
8
Pottasium Peroxodisulfate
250 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
9
Pottasium Chloride
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
10
Silica Gel
500 g
Per tahun
LBK
BP
Titriplex III
1000 g
Per tahun
DN
LBK
BP
12
Tri-Sodium Citrate
250 g
Per 6 bulan
Berbahay a Berbahay a Berbahay a
DN
11
Padata n Padata n Padata n
DN
LBK
BP
13
Trisodium Phospate Dodecahydrate
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
14
Alumunium Chloride
500 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
15
Pottasium Antimony
250 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
16
Barium Hydroxide Octahydrate
500 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
17
Hydroxylamuniu m Sulfate
1000 g
Per 6 bulan
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
18
Ammonium Iron (III) Sulfate
500 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 24
Kapasita s
Jangka waktu Penggunaa n
Bentu k Fisik
Sifat Bahan
Asal Baha n
Tempat Penyimpana n
Bentuk Kemasa n
250 g
Per 6 bulan
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
250 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
K
1000 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
500 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
Pottasium Sodium Tartrate Tetrahydrate
500 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
26
Sodium Chloride
1000 g
Per 6 bulan
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
27
Sodium Thiosulfate Pentahydrate
500 g
Per tahun
Padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
28
Starch
25 g
Per tahun
LBK
BP
29
250 g
Per tahun
DN
LBK
BP
30
Alizarin
5g
Per tahun
Berbahay a Berbahay a Berbahay a
DN
Pottasium Chromate
Padata n Padata n Padata n
DN
LBK
BP
10 g
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
per 6 bulan
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
Berbahay a
DN
LBK
BP
N o
Jenis Bahan Penolong
19
Calcium Carbonate
20
Charcoal Activated
21
Di-Pottasium Hydrogen Phospate
22
Lead (II) Acetate
23
Phenolpthali ne
24
Pottasium Dichromate
25
32
33
4-Amino-2,3Dimethyl-1Phenyl-3pyrozolyn5o n Barbituric Acid
500 g 100 g
100 g
34
Cadmium Sulfate
100 g
per 6 bulan
padata n
35
Di-Phenyl Karbazid
25 g
per 4 bulan
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
36
Kalium Bromat
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
37
Lanthan Nitrate
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
38
Lanthanum (iii)Chloride
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
39
Methyl Red
40
Methylene Blue
41
Potassium Bromide
500 g 100 g 100 g 25 g 100 g 50 g
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Neraca Bahan % Produk
% Sisa
Page 25
42
Potassium Cyanide
100 g
per tahun
padata n
Berbahay a
DN
LBK
BP
Neraca Bahan
Kapasitas
Jangka waktu Penggunaan
Bentuk Fisik
Sifat Bahan
Asal Bahan
Tempat Penyimpanan
Bentuk Kemasan
per tahun
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
No
Jenis Bahan Penolong
43
Potassium DiHydrogen Phospate
1000 g
44
Potassium Iodide
1000 g
per tahun
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
45
Potassium Hexacyanoferat (iii)
250 g
per tahun
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
46
Silver Nitrate
125 g
per tahun
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
47
Sodium Azide
100 g
per tahun
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
48
Sulfanilamid
25 g
per 4 bulan
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
49
1,8 Dihydroxy2(4silfophenylaz o)/SPADN
25 g
per 3 bulan
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
50
N-Hexadecane
250 g
per 2 bulan
cair
Berbahaya
DN
LBK
BP
51
Potassium Ioadate
500 g
per tahun
padatan
Berbahaya
DN
LBK
BP
per bulan
cair
Tidak Berbahaya
DN
LBK
BP
Tidak Berbahaya
DN
10 m 52
53
% Sisa
3
Aquadest 20 Lt
Jerigen 20 L
% Produ k
50 bh
per bulan
padatan
LBK
BP
Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017 Keterangan : DN : Dalam Negeri LBK : Lemari Bahan Kimia
BP : Botol Plastik BG : Botol Kaca
TPS : Tempat Penyimpanan Sementara
K : Kaleng
2.3.6. Jenis Peralatan yang Digunakan Untuk menjalankan operasional jasa laboratorium pertanian dan perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO telah melengkapi peralatan laboratorium untuk digunakan dalam mendapatkan data analisis mulai dari jenis glassware sampai berbagai instrument terkini. Jenis-jenis peralatan yang dipakai dalam proses jasa
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 26
laboratorium pertanian dan perkebunan disajikan pada tabel dibawah ini. Untuk mendapatkan akurasi dan presisi data yang diperoleh, peralatan-peralatan tersebut dipelihara dan dikalibrasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai laboratorium pengujian. Tabel 7. Jenis Peralatan Laboratorium yang Digunakan N o
Peralatan Laboratorium
Jumla h Unit
1 2 3 4 5 6
Spectrophotometer COD Reactor Hot Plate Stirer Torey kecil Hot Plate Stirer Torey besar Hot Plate Torey kecil Hot Plate Corning PC-600 D
1 1 1 1 1 1
Mengukur konsentrasi anion Mengukur konsentrasi COD Destruksi logam sampel padatan Destruksi logam sampel padatan Destruksi logam sampel padatan Destruksi logam sampel padatan
7
AAS
1
Mengukur konsentrasi logam metode basah
Penurunan kualitas udara dan kualitas air
8
ICP
1
Mengukur konsentrasi logam metode basah
Penurunan kualitas udara dan kualitas air
9 10 11
BOD Incubator Analytical Balance 4 Digit Analytical Balance 2 Digit
1 1 1
Mengukur konsentrasi BOD Menimbang sampel dan bahan penolong Menimbang sampel dan bahan penolong
12
GC-MS
1
Mengukur konsentrasi parameter organik
13 14 15 16 17
pH-Meter pH-Meter FTIR XRF Turbidimeter
1 2 1 1 1
18
TDS/Conductivity/Salinometer
1
19 20 21 22 23 24 25 26
Vaccuum Pump Thermohygrometer Analog Thermohygrometer Digital Thermometer Heating Matel AAS Micropipette Adjustable Chiller 3 Pintu
2 3 3 2 3 1 1 1
27
Oven
1
28
Rotary Evaporator
1
Mengukur tingkat kemasaman Mengukur tingkat kemasaman Mengukur konsentrasi kandungan minyak Mengukur logam metode kering Mengukur tingkat kekeruhan Mengukur parameter TDS, Konduktivitas, dan Salinitas Penyaringan sampel TSS Mengukur kelembaban dan suhu udara Mengukur kelembaban dan suhu udara Mengukur suhu udara Memanaskan proses destilasi Analisis kadar abu Menambahkan bahan kimia yang dapat diatur Tempat penyimpanan sampel Mengeringkan sampel padatan dan mensterilkan botol bakteri Evaporasi sampel untuk GCMS
29
Sonicator Wise Clean
1
Ekstrak sampel untuk GCMS
30
Desicator besar
1
31
Desicator kecil
2
Kegunaan
Mendinginkan sampel untuk mendapatkan bobot tetap Mendinginkan sampel untuk mendapatkan bobot tetap
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Dampak yang Ditimbulkan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Tidak ada Tidak ada Tidak ada Penurunan kualitas air Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tingkat kebisingan Tidak ada Tidak ada
Page 27
32
Fume Hood Asam
1
Analisis/preparasi dengan menggunakan bahan kimia bersifat asam
Penurunan kualitas udara
33
Fume Hood Destilasi Organic
1
Tempat destilasi dengan menggunakan bahan kimia bersifat organic
Penurunan kualitas udara
N o
Peralatan Laboratorium
Jumlah Unit
Kegunaan
Dampak yang Ditimbulkan
35
Fume Hood Preparasi GCMS Conductivity Meter Istek
36
UPS
3
37 38 39 40
1 1 1 1 1
Memproses data anion
42 43 44 45 46 47 48
Komputer GCMS Komputer ICP Komputer FTIR Komputer XRF Komputer Spektrofotometer Komputer Admin Printer Transformator Centrado Dehumidifier Kompresor Sentrifuge CO Meter
Mengukur konduktivitas Mengamankan suplai listrik apabila terjadi pemutusan secara tiba-tiba Memproses data GCMS Memproses data ICP Memproses data FTIR Memproses data XRF
5 5 1 1 1 2 1
Memproses data laboratorium Mengecek data Grounding ICP Menstabilkan suhu dan kelembaban ruangan Alat kompresi AAS Mempercepat pengendapan sampel Mengukur konsentrasi CO
49
Genset
1
Mensuplai listrik saat suplai dari PLN terputus
50 51 52
GPS Hand Auger Iglo
3 1 5
53
Multimedia
2
54 55 56
Stabilizer Stopwatch TDS Meter Thermometer Sampling Air Thermometer Infrared Weathermeter
2 2 1
Menentukan posisi sampling Mengambil sampel tanah Kontainer untuk sampel dan peralatan sampling Mengukur suhu, kelembaban, dan kecepatan angina Menstabilkan laju alir listrik Mengukur waktu Mengukur konsentrasi TDS
1
Mengukur suhu air
Tidak ada
1 1
Mengukur suhu menggunakan sensor IR Mengukur kondisi cuaca
Tidak ada Tidak ada
34
41
57 58 59
1
Tempat preparasi untuk GCMS
1
Penurunan kualitas udara Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Penurunan kualitas udara dan tingkat kebisingan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada
Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017
2.3.7. Kebutuhan Tenaga Listrik Sumber tenaga listrik dipasok oleh PLN sebesar 73 kVA dan 1 unit genset yang dapat dipindah-pindahkan. Genset disediakan sebagai sumber listrik emergency apabila pasokan PLN mengalami gangguan dengan kapasitas genset sebesar 150 kVA. Genset ditempatkan ditempat penyimpanan peralatan, namun pada saat digunakan akan diletakkan luar gedung. Kapasitas bahan bakar
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 28
genset sebesar 5 L/Jam. Konsumsi bahan bakar genset ini sebesar 17,5 L/Jam. Genset ini termasuk dalam tipe hening (Soundproof diesel). Tabel 8. Penggunaan Tenaga Listrik No 1 2
Sumber Energi PLN 3 Unit Genset Portable
Kapasitas
Bahan Bakar
Pemakaian
Dampak yang Ditimbulkan
73 kVA
-
Sumber energi utama
Tidak ada
150 kVA
Premium
Emergensi ketika PLN mengalami gangguan
Penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan
Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017
2.3.8. Kebutuhan Air Kebutuhan akan air bersih diperoleh dari distribusi perusahaan air minum (PAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam kemasan galon dipasok dari vendor. Pemakaian air bersih dari PAM dihitung berdasarkan prakiraan jumlah pegawai, jumlah pengunjung yang akan dating ke kantor dan kegiatan operasional laboratorium sebesar 5,25 m3/hari dan AMDK sebesar 0,9 m3/bulan. Sumber air bersih yang ditampung pada ground water tank berkapasitas 8 m3, selanjutnya dipompa menuju roof tank dengan kapasitas 5 m3 untuk selanjutnya didistribusikan pada satu lantai teratas menggunakan pompa packaged booster pump dan lantai-lantai dibawahnya secara gravitasi. Penggunaan air untuk operasional PT MITRA AGRO SERVINDO dapat dilihat pada tabel berikut ini. Perkiraan air bersih dapat dilihat pada tabel 9 berikut : Tabel . Kebutuhan Air Bersih Tahap Operasi Jumlah Orang
Luasan (m2)
Karyawan
42
Tamu/Pengunjung Kebersihan/Pemeliharaan Bangunan Siram Taman
20
Kebutuhan
Total
Faktor Kebutuhan Air 150 L/Org/Hari 5 L/Org/Hari 2
Konsumsi Air Bersih Rata-rata (L/Hari)
Konsumsi Air Bersih Ratarata (L/m3/Hari)
6300
6,30
100
0,10
150
0,15
298,24
0,5 L/Org/m
10
1 L/Org/m2
10
0,01
6560
6,56
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 29
Tabel 9. Penggunaan Air No 1 2
Jenis Sumber
Penggunaan Rata-rata
Diolah/Tidak
3
PDAM
6,56 m /Hari
AMDK (Kemasan Galon)
Tidak
3
1,7 m /Bulan
Tidak
Sumber : PT MITRA ARGO SERVINDO, 2017
Penggunaan air bersih rata-rata perbulan disajikan pada gambar neraca penggunaan air berikut : Berdasarkan perhitungan tersebut maka kebutuhan air untuk operasional kegiatan, operasional laboratorium pertanian dan perkebunan adalah 780 L/hari dengan sumber air adalah dari PDAM. Neraca air tahap operasional dapat dilihat pada Gambar 4.
Air PAM
Water Tank
6.30 m³/hari 0.10 m³/hari 0.15 m³/hari 0.01 m³/hari
Kebutuhan air harian 6.56 m³/hari Karyawan dan Operasional Lab Tamu Pemeliharaan Bangunan
Grease Trap Limbah cair 80% * 6.56 = 5.25m³ STP = 10 m³
Siram Taman Drainase Kota Tanah Gambar 4. Neraca Penggunaan Air (m3/hari) PT MITRA AGRO SERVINDO
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 30
2.3.9. Penggunaan Bahan Bakar Tabel 10. Penggunaan Bahan Bakar No
1
2
Jenis
Premium
Oli
Penggunaa n
Volume/Bulan
Penanganan Sisa
Keterangan
3 Genset (@=50L)
150 L
Disimpan dalam jerigen di TPS untuk digunakan kembali
Pengisian bahan bakar hanya dilakukan pada saat suplai dari PLN padam
Kendaraan Operasional
360 L
Tidak ada
Konsumsi bahan bakar maksimum untuk 3 kendaraan
Motor
60 L
Tidak ada
Konsumsi bahan bakar maksimum untuk 2 motor
3 Genset (@=8,5L)
25,5 L/1000 Jam
Disimpan dalam jerigen di TPS
Diambil oleh pihak ketiga
Kendaraan Operasional
12 L/Service
Tidak ada
Sisa oli kendaraan ditampung oleh pihak service kendaraan
Motor
1 L/Service
Tidak ada
Sisa oli kendaraan ditampung oleh pihak service kendaraan
Sumber : PT MITRA AGRO SERVINDO, 2017
Jenis Limbah dan Penanganannya Pada kegiatan operasional laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO akan dihasilkan limbah yang meliputi limbah padat, cair, dan gas. Kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah antara lain bagian preparasi contoh daun, batang, dan kegiatan domestik. Adapun rencana penanganannya adalah sebagai berikut : a. Limbah Cair Limbah cair dihasilkan dari kegiatan laboratorium yang berasal daro ruang cuci, wastafel, dapur atau pantry, dan toilet. Limbah cair ini termasuk sisa pencucian alat akan diolah oleh IPAL atau sistem biological aerobic (STP) berkapasitas 10 m3.
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 31
Preparasi Bahan Analisis Bahan Dapur
IPAL
Saluran Drainase
Toilet & Wastafel Ruang Cuci & Wastafel Sisa Larutan Kimia
Pewadahan & Penampungan di TPS Limbah B3
Pihak Ketiga yang memiliki Izin dari KLHK
Gambar 5. Diagram Alir Penanganan Limbah Cair (m3/hari) PT MITRA AGRO SERVINDO
b. Limbah B3 Limbah B3 karena kegiatan laboratorium membutuhkan bahan kimia untuk kegiatan persiapan sampel dan analisa sampel maka dihasilkan limbah cair yang bersifat B3 dari kegiatan dan akan ditampung dalam jerigen tertutup, kemudian jerigen tersebut disimpan dalam TPS limbah B3. Limbah cair B3 ini akan diserahkan pengangkutan dan pengelolaannya pada pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2009, mencakup jumlah sisa larutan kimia dari unit laboratorium, lama penyimpanan limbah B3 tidak lebih dari 90 hari jika volume limbah B3 lebih dari 50 Kg/hari. Untuk sisa oli genset, juga akan dikumpulkan tersendiri kemudian diserahkan ke pihak pengelola oli bekas yang telah mendapat izin lingkungan hidup. c. Limbah Padat Limbah padat yang akan dihasilkan kegiatan laboratorium PT MITRA AGRO SERVINDO adalah dari sisa sampel daun, batang,
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 32
tanah, limbah domestik berupa sisa makanan atau minuman, sisa alat tulis kantor, serta sampah halaman. Pengelolaan limbah padat dilaksanakan sebagai berikut :
Pemisahan limbah padat untuk sampah laboratorium, sampah organik, dan sampah non organik.
Untuk limbah B3 bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengangkutan dan pengelolaan limbah B3.
Limbah padat B3 ditampung sementara di TPS limbah B3.
Dilakukan pemilahan untuk limbah organik dan non organik yang dapat didaur ulang.
Residu sampah akan diangkut ke TPA oleh Sudin Kebersihan Jakarta Barat. Limbah
padat
yang
dihasalikan
oleh
Laboratorium
Pertanian dan Perkebunan PT MITRA AGRO SERVINDO dan kegiatan domestik sebesar ± 0,12 m3/hari. Angka ini berdasarkan perhitungan dengan variable sebagai berikut : Jumlah karyawan dan tamu
= 62 Orang
Faktor keserampakan
= 80%
Faktor kepadatan
= 80%
Asumsi volume sampah
= 0,003 m3/hari
Maka perhitungannya adalah : 62 orang x 0,8 x 0,8 x 0,003 = 0,12 m3/hari
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 33
Bak Sampah Organik
TPS
Sampah Non B3
Pihak ke 3
TPS Bak Sampah Non Organik
TPA
Wadah B3
Sampah B3
Pihak ke-3 (izin dari KLHK)
TPS Limbah B3
Gambar 6. Diagram alir penanganan limbah padat (m3/hari) PT MITRA AGRO SERVINDO
2.3.10. Sistem Komunikasi Fasilitas komunikasi yang tersedia di PT. MITRA AGRO SERVINDO terdiri dari telepon dan fax. Selain telepon dan fax, dilengkapi juga email dan jaringan internet dengan menggunakan boardband system. 2.3.11 Jenis Alat Angkut an Kendaraan Dalam melakukan kegiatan operasionalnya PT. MITRA AGRO SERVINDO menyediakan kendaraan untuk mobilisasi pengambilan sampel, kunjungan ke customer, mengantar dokumen, pembelian barang dengan jumlah banyak dan jauh, serta motor yang digunakan untuk keperluan pembelian dengan jarak tempuh dekat. Untuk
keperluan
pengangkutan
limbah
domestik
(perkantoran dan dapur) difasilitasi oleh pihak kawasan dengan operasional truk pengangkut sampah Sudin Dinas Kebersihan Jakarta Barat setiap hari. Sedangkan pengangkutan limbah B3, PT MITRA AGRO SERVINDO akan menjalin kerjasama (MoU)
DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN PT MITRA AGRO SERVINDO
Page 34
dengan pihak pengelola limbah B3 yang telah mendapatkan izin KLH. Pengangkutan limbah ini dilakukan secara periodik sebelum 90 hari. Jenis alat angkut dan kendaraan yang digunakan disajikan pada tabel berikut. Tabel 11. Jenis Kendaraan Operasional N o 1 2 3 4
5
Jenis Kendaraan
Penggunaan
Toyota Avanza Toyota Inova Motor Pick Up
Kijang
Kendaraan Transporter Limbah B3
Pengambilan Sampel Mengantar Dokumen Kunjungan ke customer Pembelian barang jarak jauh dengan kapasitas banyak Untuk antar jemput Untuk ambil sampel dan angkat barang
Jumlah 1
1
2
Seiap Hari Setiap bulan atau