DOKUMEN Ukl Upl Puskesmas Kediri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)



PENGEMBANGAN UPT-BLUD PUSKESMAS KEDIRI



Jl TGH. Abdul Karim Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.



2020



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, atas rakhmat dan hidayah-Nya DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP dan UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disusun secara baik. Dokumen UKL-UPL ini disusun sebagai amanat Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang menyatakan bahwa “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan”. Sedangkan penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen UKL-UPL ini disusun sebagai salah satu kelengkapan untuk memperoleh Izin Lingkungan, dan sebagai pedoman bagi pemrakarsa/ penanggung jawab, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri ini.



Gerung, November 2020 Pemrakarsa/Penanggung Jawab,



drg. Hj. Ni Made Ambaryati, M. Kes Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat



ii



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................. ii DAFTAR ISI .............................................................................................................. iii DAFTAR GAMBAR .................................................................................................. iv DAFTAR TABEL......................................................................................................... v A. IDENTITAS PEMRAKARSA ................................................................................. 1 B.



RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN ......................................................... 1 1.



Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan .................................................... 1



2.



Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan.................................................... 2



3.



Skala/Besaran Rencana Usaha dan/atau Kegiatan....................................... 4



4.



Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan......................... 7



C.



DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN



LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .......... 27 1.



TAHAP PRA-KONSTRUKSI............................................................................ 27



2.



TAHAP KONSTRUKSI. .................................................................................. 30



3.



TAHAP OPERASI. ......................................................................................... 42



4.



TAHAP PASCA OPERASI............................................................................... 58



D. JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN ...................................... 87 E.



SURAT PERNYATAAN ...................................................................................... 88



F.



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 89



LAMPIRAN ............................................................................................................. 90



iii



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1 Lokasi Kegiatan Dalam Peta Wilayah Kabupaten Lombok Barat ........... 2 Gambar 2 Lokasi Kegiatan Dalam Peta Wilayah Kediri .......................................... 3 Gambar 3 Sket Lokasi Kegiatan dalam Foto Google Citra Satelit ........................... 3



iv



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



DAFTAR TABEL



Tabel 1 Bangunan Lama/ Eksisting UPT-BLUD Puskesmas Kediri.......................................... 4 Tabel 2 Bangunan Baru UPT-BLUD Puskesmas Kediri ........................................................... 4 Tabel 3 Jenis Rekomendasi dan perizinan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri. ... 9 Tabel 4 Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kerja pada Tahap Konstruksi Pembangunan. .......... 9 Tabel 5 Jenis Bahan/Material Yang Dibutuhkan Pada Tahap Konstruksi Pembangunan. .. 11 Tabel 6 Jenis peralatan yang dibutuhkan pada Tahap Konstruksi Pembangunan. ............ 12 Tabel 7 Tenaga Kerja Pada Tahap Operasi UPT-BLUD Puskesmas Kediri............................ 15 Tabel 8 Matrks Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan



UPT-BLUD



Puskesmas Kediri, di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat............................................................................... 60 Tabel 9 Daftar Jumlah dan Jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diperlukan. ....................................................................................... 87



v



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGEMBANGAN UPT-BLUD PUSKESMAS KEDIRI



A. IDENTITAS PEMRAKARSA Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, merupakan dokumen lingkungan yang harus disusun didalam setiap pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang disusun oleh pemrakarsa/penanggung jawab kegiatan: 1.



Nama Pemrakarsa



: Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat



2.



Alamat



: Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.



3. Nama Penanggung jawab



: drg. Hj. Ni Made Ambaryati, M. Kes



4.



: Lingkungan Majelok RT 03004 Kelurahan



Alamat



Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 5.



Nomor Tlp/fax



: (0370) 681 1430



6.



E-mail



: [email protected]



B. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 50 menyatakan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yaitu perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan yaitu UPT-BLUD Puskesmas Kediri menambah Bangunan UPT-BLUD Puskesmas Kediri dan Rumah Dinas oleh karena itu dokumen ini bernama Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 1



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



2. Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri berlokasi di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud berada pada titik koordinat S = 8° 38’06.3” E = 116° 09’ 00.5”. Adapun batas-batas geografis lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan yang dimaksud, adalah: -



Sebelah Utara



: Pasar Kediri



-



Sebelah Selatan



: Jalan



-



Sebelah Timur



: Jalan



-



Sebelah Barat



: Kantor Camat Kediri



Untuk memberikan gambaran mengenai lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, berikut disajikan pada gambar peta lokasi kegiatan dibawah ini:



Lokasi Kegiatan



Gambar 1 Lokasi Kegiatan Dalam Peta Wilayah Kabupaten Lombok Barat



2



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Lokasi Kegiatan



Gambar 2 Lokasi Kegiatan Dalam Peta Wilayah Kediri



Lokasi Kegiatan



Gambar 3 Sket Lokasi Kegiatan dalam Foto Google Citra Satelit



3



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



3. Skala/Besaran Rencana Usaha dan/atau Kegiatan a. Lahan Lahan yang direncanakan sebagai tempat Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri yang berlokasi di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah seluas 3.435 m2 (34.35 are) sesuai dengan SHP No. 17 Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. b. Bangunan Bangunan yang direncanakan dalam rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri adalah seluas 1.779,91 m2 (17.79 are) dengan rincian luas bangunan dan fasilitas bangunan sebagai berikut: 1) Bangunan Lama/Eksisting Luas Bangunan lama/eksisting yang terdapat di UPT-BLUD Puskesmas Kediri adalah seluas 806,8 m2 (Lantai 2). Dengan rincian bangunan sebagai berikut: Tabel 1 Bangunan Lama/ Eksisting UPT-BLUD Puskesmas Kediri. No 1 2 3 4 5 6



Ruangan/Fasilitas Ruang UGD Ruang Nifas Ruang Neonatus Ruang Bersalin Poli KIA dan KB Ruang Pasien Rawat Inap



2) Bangunan Baru Luas Bangunan baru yang terdapat di UPT-BLUD Puskesmas Kediri adalah seluas 973.11 m2. Dengan rincian bangunan sebagai berikut: Tabel 2 Bangunan Baru UPT-BLUD Puskesmas Kediri No 1 2 3 4 5 6 7 8



Ruangan/Fasilitas Dapur Gudang Obat Ruang Racik Obat Apotek Poli Lansia Poli Anak poli Umum Poli Gigi 4



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



Ruang Tunggu Ruang Administrasi Ruang PKRM Ruang Konseling Ruang Vaksin Ruang Rapat Ruang Server Komputer Ruang Bendahara Ruang KepalaTata Usaha Ruang Program UKM Ruang Serbaguna (Aula) Loby Ruang Kepala Puskesmas Musholla Rumah Dinas Type 100 Rumah Dinas Type 50



c. Sarana Prasarana/Fasilitas 1) Sumber Daya Listrik Pemakaian listrik direncanakan akan dipenuhi dari pasokan daya PT. PLN (Persero), dengan kapasitas sebesar 23.000 watt, dan sebagai cadangan direncanakan melalui pembangkit mandiri berupa genset/generator sebanyak 1 (satu) unit, dengan kapasitas ouptut sebesar 15 Kva. 2) Air Bersih. Sumber air bersih yang akan digunakan selama tahap konstruksi Pengembangan dan tahap operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri bersumber dari pasokan PT. Air Minum Giri Menang, dan sebagai cadangan (buckup) melalui pemboran air bawah tanah (air tanah dalam). a) Kebutuhan Air Bersih Pada Tahap Konstruksi. Kebutuhan air bersih selama tahap konstruksi diperhitungkan berdasarkan



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



14/PRT/M/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu 60 Liter/orang/ hari. Berdasarkan standar yang ada, maka kebutuhan air bersih selama tahap konstruksi per harinya sebesar 6360 liter atau 6,360 m³, yang diperoleh dari hasil perhitungan: 106 orang x 60 liter = 6360 liter atau 6,360 m³, yang akan 5



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



dimanfaatkan untuk kebutuhan tenaga kerja maupun untuk kegiatan konstruksi. b) Kebutuhan Air Bersih Pada Tahap Operasional. Air bersih pada tahap operasional diperlukan untuk sanitasi, karyawan/analis, kegiatan teknis, dan pemeliharaan lingkungan. Besarnya kebutuhan air bersih pada tahap operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri menggunakan Juknis Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Tahun 2000 tentang Kebutuhan Air Sektor Domestik dan Sektor Non Domestik untuk UPT-BLUD Puskesmas Kediri sebesar 2.000 Liter/Unit/Hari. 3) Sarana Pengelolaan Limbah. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang direncanakan oleh UPT-BLUD Puskesmas Kediri, terdiri dari: a) Kapasitas IPAL Domestik yang direncanakan. Kapasitas Pengolahan



: 20 m3/hari; 0,83 m3/jam; 13,83 liter/menit



BOD air limbah rata-rata



: 300 mg/liter.



Konsentrasi SS



: 300 mg/liter



Total efisiensi pengolahan



: 90 - 95%



BOD air olahan



: 20 mg/l



SS air olahan



: 20 mg/l



b) Kelengkapan IPAL Domestik: 



Bak pemisah lemak/minyak (grease removal) dengan aliran gravitasi sederhana, yang dilengkapai dengan bar screen pada bagian inletnya. Memiliki kapasitas Pengolahan sebesar 20 m3/hari; atau 0,83 m3/jam; atau 13,83 liter/menit.







Bak Equalisasi/Bak Sumur Pengumpul, dengan Waktu tinggal di dalam bak (HRT) = 2 - 8 jam (JWWA dalam said, 2006), dengan volume 1,6 m³.







Bak Pengendapan Awal/Bak Sedimentasi Awal, dengan debit air limbah sebesar 20 m3/hari, atau 0,83



m3/jam, atau 13,83 6



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



liter/menit, BOD masuk sebesar 300 mg/liter, efisiensi sebesar 20 %, BOD keluar sebesar 240 mg/liter, waktu tinggal selama 2 jam dengan volume 1,6 m³. 



Bak Biofilter Anaerob, dengan debit 20 m3/hari, BOD masuk 240 mg/liter, efisiensi 70%, BOD keluar 72 mg/liter, Beban BOD di dalam air limbah sebesar 4,8 kg/hari, waktu tinggal selama 1,92 jam dan volume 1,6 m³.







Bak Biofilter Aerob, dengan debit air limbah 20 m3/hari, BOD masuk 72 mg/liter, efisiensi 60%, BOD keluar 36 mg/liter, Beban BOD di dalam air limbah 1,44 kg/hari, waktu tinggal 2,04 jam, dan volume 1,7 m³.







Bak Pengendapan Akhir/Bak Sedimentasi Akhir, dengan debit Air Limbah 20 m3/hari atau 0,83 m3/jam atau 13,83 liter/menit, BOD masuk 20



mg/liter, BOD keluar 20 mg/liter, waktu tinggal 2 jam,



dan volume 1,6 m³.



4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan a. Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan Dengan Tata Ruang Ditinjau dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 20112031, Lokasi kegitan Pengembangan Unit Pengelola Teknis-Badan Layanan Umum Daerah UPT-BLUD Puskesmas Kediri berlokasi di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini didasarkan pada pemenuhan pelayanan dan penunjang derajat kesehatan bagi masyarakat sekitar. b. Penjelasan Mengenai Persetujuan Perinsip atas Rencana Kegiatan Secara prinsip rencana kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri telah sesuai dengan: 1) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat Nomor: 503.A1/221/041/DPM-PTSP-



7



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



LB/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Untuk Pembangunan UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 2) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat Nomor: 503.A2/233/39/DPM-PTSPLB/III/2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Izin Mendirikan Bangunan c. Uraian Mengenai Komponen Rencana Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan Rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, dimulai sejak kegiatan penetapan lokasi sampai kemungkinan usaha dan/atau kegiatan tidak berfungsi lagi dibagi kedalam 4 (empat) tahap, yaitu: Tahap PraKonstruksi, Tahap Konstruksi, Tahap Operasi, dan Tahap Pasca Operasi, dengan uraian kegiatan sebagai berikut: TAHAP PRA-KONSTRUKSI Tahap Pra-Konstruksi merupakan tahapan kegiatan sebelum pelaksanaan kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri berlangsung, yakni: 1) Survey dan Sosialisasi. Sebelum dilakukan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, diawali dengan kegiatan survey untuk melakukan kajian kesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan, baik menyangkut letak/posisi, luasan dan struktur bangunan. Pada tahapan ini juga dilakukan koordinasi dan sosialisasi dengan warga dan masyarakat di sekitar lokasi, dan bersama instansi terkait yang ada di tingkat desa maupun kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi tujuan dan maksud yang ingin dicapai dengan adanya keberadaan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 2) Perizinan. Berbagai perizinan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana pemenuhannya telah dan sedang diupayakan oleh pemrakarsa, yang dimulai sejak pengurusan rekomendasi sampai diperolehnya dokumen 8



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



perizinan di perangkat daerah yang membidangi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti diuraikan pada Tabel 3 berikut. Tabel 3 Jenis Rekomendasi dan perizinan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri. No.



Jenis Rekomendasi/Perizinan



Yang Mengeluarkan



1.



Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) Rekomendasi Dokumen UKL-UPL Izin Lingkungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)



TKPRD Kab. Lombok Barat.



2. 3. 4. 5.



DPMPTSP Kab. Lombok Barat DLH Kab. Lombok Barat DPMPTSP Kab. Lombok Barat DPMPTSP Kab. Lombok Barat



Sumber: Data Perencanaan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



TAHAP KONSTRUKSI Tahap konstruksi merupakan tahapan kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik, dengan perkiraan waktu pelaksanaan sekitar 150 (seratus Lima puluh) hari kalender atau 4 (Empat) bulan, terhitung sejak pembukaan dan persiapan lahan sampai pekerjaan akhir, yang masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Penerimaan Tenaga Kerja. Penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi Pembangunan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, dengan prakiraan kebutuhan sebanyak 106 orang, baik tenaga kerja dibidang managemen, administrasi, maupun tenaga kerja pekerjaan teknis, seperti yang disajikan pada Tabel 4 berikut. Tabel 4 Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kerja pada Tahap Konstruksi Pembangunan. No 1.



Kualifikasi Pekerjaan Kepala Proyek



Kebutuhan (orang) 2



Asal Lombok Barat



2. 3. 4. 5.



Pengawas 2 Lombok Barat Kepala Tukang 4 Lokal (setempat) Tukang 51 Lokal (setempat) Laden/Pembantu 47 Lokal (setempat) Tukang Jumlah 106 Sumber: Data Perencanaan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri



9



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Penerimaan tenaga kerja dilakukan secara transparan dan selektif, dilaksanakan di lokasi pembangunan, difasilitasi oleh kontraktor dan/atau perangkat desa. Calon tenaga kerja pada tahap konstruksi dapat berasal dari luar daerah dan/atau tenaga kerja yang berasal dari sekitar lokasi (masyarakat setempat), dengan tetap mempersyaratkan keahlian atau keterampilan yang dipersyaratkan. Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja, ketentuan-ketentuan yang menyangkut Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penerapan Upah Minimum Regional (UMR) dan tunjangan lainnya bagi para pekerja merupakan perhatian pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 2) Mobilisasi Peralatan dan Bahan/Material. Berbagai perlatan dan bahan/material yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pada tahap konstruksi akan dimobilisasi dari sumber ke lokasi kegiatan, menggunakan armada angkutan darat jenis pickup dan/atau dumptruk, dan armada angkutan lainnya. Mobilisasi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dalam tahapan pelaksanaan pembangunan, baik jenis maupun jumlah masing-masing bahan/material. Dalam kegiatan



mobilisasi, diperlukan adanya rambu



dan petugas pengatur lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan, yang bertugas untuk mengatur keluar masuknya kendaraan proyek. Untuk memperlancar mobilisasi dan dalam upaya meminimalisasi adanya dampak terhadap bangkitan lalu lintas direncanakan melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Satpol PP Kabupaten Lombok Barat dan/atau dengan Polsek Kediri. Berbagai bahan/material dan peralatan yang akan domibilisasi, sebagai berikut: a) Bahan/Material. Bahan/material yang dibutuhkan dalam tahap konstruksi semaksimal mungkin didatangkan dari supplyer lokal yang berada di sekitar lokasi proyek atau kegiatan, dan apabila tidak tersedia baru diupayakan dari



10



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



supplyer yang ada di luar lokasi. Jenis bahan/material yang direncanakan, seperti pada Tabel 5 berikut. Tabel 5 Jenis Bahan/Material Yang Dibutuhkan Pada Tahap Konstruksi Pembangunan. No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Jenis Bahan/Material Besi Beton berbagai ukuran Bahan-Bahan Galian Semen (Portland Cement) Keramik Pavin Block Spandek Bahan Sanitary Baja Ringan Bahan-Bahan Lainnya



Sumber/Asal Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat



Sumber: Data Perencanaan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri



Sebelum menggunakan bahan/material yang akan digunakan untuk pembangunan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri terlebih dahulu melaksanakan pengujian di laboratorium pengujian bahan bangunan yang sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Rancang Bangun Konstruksi Bangunan Gedung di Indonesia. Untuk bahan non lokal/ bahan toko menggunakan bahan dengan kualitas tinggi dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SNI, sehingga diharapkan bangunan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri dapat bertahan sesuai dengan umur rencana. b) Peralatan Kerja. Peralatan kerja yang diperlukan pada tahap konstruksi yang akan dimobilisasi, seperti yang disajikan pada Tabel 6 berikut.



11



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Tabel 6



Jenis peralatan yang dibutuhkan pada Tahap Konstruksi



Pembangunan. No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Jenis Peralatan Damp Truck Angkutan Material Pneumatik Tired Roller Molen Pengaduk adonan beton Kereta Dorong Stager Generator/Genset



Sumber/Asal Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat Lombok Barat



Sumber: Data Perencanaan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



3) Persiapan Lahan/Area. Lahan yang direncanakan sebagai tempat pembangunan merupakan lahan persawahan/kebun, sehingga kondisi lahan/ tanah dalam keadaan belum siap bangun. Kegiatan yang ada pada tahapan ini adalah melakukan pembersihan (land clearing), pengurugan, perataan dan pemadatan tanah. Kegiatan pembersihan (land clearing) dilakukan terhadap tanaman dan pepohonan yang ada namun terbatas pada rencana tapak proyek. Material hasil pembersihan dikumpulkan sesuai jenis masing-masing pada tempat yang sudah disiapkan untuk tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan, selanjutnya dimobilisasi pada TPS yang ada, atau dilakukan penimbunan pada area kosong di sekitar proyek. Untuk kegiatan pengurugan sesuai ketinggian yang direncanakan menggunakan material galian yang diperoleh dari pemegang IUP, dan dilanjutkan dengan perataan dan pemadatan menggunakan tenaga manusia dan peralatan mekanik. 4) Pembangunan dan Pengoperasian Direksi Kit. Bangunan Direksi Kit berupa bangunan semi permanen perlu disiapkan sebelum pelaksanaan kegiatan konstruksi dimulai, sebagai tempat penyimpanan



bahan/material



dan



peralatan, juga dapat digunakan



sebagai tempat istirahat bagi para pekerja. Bangunan Direksi Kit yang direncakan relatif terbatas, berukuran 3,0 x 3,0 meter (9,0 m²), yang posisinya berada di bagian tanah kosong yang ada di lahan rencana lokasi.



12



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Ruang lingkup kegiatan pembangunan bersifat terbatas, baik penggunaan bahan/material, peralatan maupun tenaga kerja. 5) Pembangunan Pengembangan Gedung UPT-BLUD Puskesmas Kediri Pekerjaan fisik konstruksi bangunan gedung UPT-BLUD Puskesmas Kediri dengan luas/volume keseluruhannya sebesar 858.9 m2, terdiri dari bangunan/ruangan untuk manajemen, ruang pelayanan medis, dapur, gudang, Rumah Dinas dan lainnya, seperti yang dijelaskan melalui Desain Konstruksi Terlampir. Bangunan yang direncanakan merupakan gedung permanen bertingkat (lantai dua) dan Rumah Dinas sebanyak 2 Unit menggunakan bahan dengan konstruksi pondasi batu kali/batu pecah, dan dinding menggunakan pasangan batu-bata. Konstruksi bangunan dilengkapi dengan tulangan besi untuk sloop, kolom dan ring yang diisi dengan coran beton, merupakan campuran semen-kerikil/batu pecah- pasir (dengan komposisi 1:2:3). Rangka kap atap menggunakan baja ringan, dan atap menggunakan genteng. Sedangkan peralatan yang digunakan, disamping peralatan pertukangan batu, peralatan pertukangan kayu, juga peralatan mekanik. Kegiatan pembangunan fisik konstruksi bangunan gedung dimulai sejak pekerjaan pengukuran/pematokan dan penggalian pondasi, pemasangan batu, besi beton tulangan dan pengecoran pondasi, pekerjaan dinding, pekerjaan rangka kap/atap, pekerjaan pemasangan atap, pekerjaan lantai, pemasangan instalasi listrik, air, plesteran, pekerjaan pengecatan, dan pekerjaan finishing lainnya. Pekerjaan pemasangan



instalasi/jaringan



pembuangan limbah dan bak penampungan limbah, termasuk sanitasi dan drainase merupakan bagian pekerjaan/kegiatan dalam tahap konstruksi ini. 6) Penatanaan Landscape dan RTH. Pada lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan sebagai lokasi/tempat pembangunan konstruksi dimanfaatkan sebagai area parkir, taman, dan ruang terbuka hijau (RTH) Penggunaan bahan untuk area parkir direncanakan menggunakan material paving block yang sudah tersedia di pasaran sesuai spesifikasi yang 13



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



ditetapkan minimal dengan standar kuat tekan fc. 250-300 sehingga mampu menahan jenis-jenis kendaraan tertentu dengan tonase yang diizinkan. Sedangkan penggunaan vegetasi untuk taman dan untuk pelindung/ peneduh, disamping konsep estetika, juga akan diupayakan dengan jenis vegetasi yang mampu menyerap bahan-bahan oksidan (karbondiosida) maupun partikel-partikel debu, antara lain seperti tanaman bambu hias, angsana dan glodokan, sedangkan untuk jenis tanaman perdu/hias, antara lain seperti kembang sepatu, bougenvile, dan lainnya. Kegiatan penataan landscape dan RTH dimulai sejak pekerjaan pengukuran/pematokan, perataan, pemadatan, penanaman vegetasi (tanaman



hias dan



tanaman



pelindung/peneduh) dilaksanakan saat



tahap Konstruksi telah selesai, pemasangan pavin block untuk areal parkir dan jalan lingkungan di sekitar UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 7) Pembersihan Lokasi dan Demobilisasi Peralatan/Sisa Material. Setelah kegiataan pembangunan fisik bangunan gedung selesai, maka langkah akhir yang dilakukan pemrakarsa sebelum memasuki masa operasi adalah melakukan pembersihan lokasi dan demobilisasi peralatan dan sisa material. Semua peralatan kerja yang sudah tidak digunakan lagi harus dikumpulkan sampai tidak ada yang tertinggal, demikian juga halnya dengan sisa-sisa bahan/material bangunan di sekitar areal proyek. Peralatan, sisa material dan bongkaran bangunan direksi kit yang sudah dikumpulkan selanjutnya didemobilisasi ke luar lokasi proyek dan ditempatkan pada tempat yang sudah disiapkan agar tidak mengganggu lingkungan, dan selanjutnya dimanfaatkan sesuai kondisi yang ada. 8) Pemboran Air Bawah Tanah. Dalam upaya memenuhi kebutuhan air untuk keperluan UPT-BLUD Puskesmas Kediri diperlukan sumber air bersih dari hasil pemboran air bawah tanah (air tanah dalam) sebagai backup apabila pasokan air PDAM Giri Menang mengalami gangguan. Proses pemboran air bawah tanah dilaksanakan melalui mekanisme perizinan pada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa 14



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Tenggara



Barat.



lokasi/tempat



Pekerjaan



berdasarkan



pemboran data



dimulai



sejak



penetapan



survey pendugaan geolistrik, survey



geolistrik, mobilisasi alat pemboran, pelaksanaan pemboran, demobilisasi alat pemboran, pembersihan, pemasangan pompa dan jaringan/perpipaan, dan pemanfaatannya. 9) Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja pada tahap konstruksi lumrah terjadi manakala kegiatan sudah pencapai 100% atau pada progres untuk item pekerjaan dianggap sudah selesai, dan dapat dilakukan secara serentak, atau dilakukan secara bertahap sepanjang kegiatan konstruksi berjalan. Pemutusan hubungan kerja akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan fisik konstruksi yang ada, dilakukan secara musyawarah/mufakat dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TAHAP OPERASI Tahap operasi merupakan tahapan penggunaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana UPT-BLUD Puskesmas Kediri yang terbangun, baik untuk kegiatankegiatan manajemen, administrasi maupun layanan teknis. Kegiatan-kegiatan UPT-BLUD Puskesmas Kediri yang termasuk didalam tahap operasi ini, sebagai berikut: 1) Penerimaan Tenaga Kerja. Tenaga kerja dalam pengelolaan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, baik tenaga kerja yang menangani kegiatan menejemen/administrasi dan layanan teknis berasal dari masyrakat sekitar lokasi yang memiliki kompetensi dibidangnya. Adapun tenaga kerja yang ada pada UPT-BLUD Puskesmas Kediri pada tahap operasional ini sebanyak 55 orang, seperti pada Tabel 7 berikut.



15



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Tabel 7 Tenaga Kerja Pada Tahap Operasi UPT-BLUD Puskesmas Kediri. No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Tenaga Kerja Kapus KTU Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Bidan Kesmas Kesling Gizi Lab Farmasi Tenaga Akuntan Sopir CS Tukang Kebun Admin Kes Penjaga Malam Jumlah



Jumlah (orang) 1 1 2 1 16 14 2 2 4 1 2 1 1 2 1 3 1 55



Sumber: UPT-BLUD Puskesmas Kediri



2) Operasional Manajemen/Administrasi. Dalam rangka berjalannya aktifitas UPT-BLUD Puskesmas Kediri, maka perkantoran yang melaksanakan fungsi manajemen dan administratif, meliputi



fungsi



perencanaan,



pengorganisasian,



penganggaran,



pelaksanaan dan pengawasan (kontrol). Dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dan administratif, komponen sumber daya manusia (SDM) sebagai subyek memegang peranan penting dan strategis, karena kemajuan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan sangat dipengaruhi oleh seberapa mampunya komponen ini dalam berkerja. Dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan administrasi dapat menimbulkan berbagai permasalahan dan dampak terhadap lingkungan, baik secara internal maupun eksternal yang harus diantisipasi dan dikelola secara baik.



16



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



3) Operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. UPT-BLUD Puskesmas Kediri yang berfungsi sebagain unit layanan kesehatan bagi masyarakat (publik), baik layanan checkup maupun layanan rawat jalan maupun rawat inap. Adapun tahapan kegiatan layanan, dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Kegiatan Layanan Medis 



Layanan Tindakan Darurat. Layanan tindakan darurat dilakukan di dalam Unit Gawat Darurat (UGD), yaitu salah satu bagian layanan medis yang ada di UPT-BLUD Puskesmas Kediri, yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. Penanganan pasien di UGD, antara lain penerimaan pasien, pengadministrasian, pemeriksaan pasien, dan tindakan medis awal atau Basic Live Support (BLS). Selanjutnya penanganan dilakukan oleh dokter jaga dan dilakukan tindakan medis lanjutan sesuai kondisi pasien dan hasil diagnose dokter.







Layanan Reguler Layanan regular merupakan layanan pasien melalui mechanisme regular atau bukan tindakan darurat. ○ Penerimaan Pendaftaran



Masyarakat sebagai pungguna jasa layanan kesehatan yang lebih dikenal dengan “pasien” memandang UPT-BLUD Puskesmas Kediri merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan, yang dapat memberikan jasa layanan sesuai standar layanan medis yang ditetapkan dan “terakreditasi”. Berdasarkan kebutuhan akan layanan jasa itulah maka masyarakat atau “pasien” melakukan pendaftaran pada unit layanan berupa loket pendaftaran yang dilengkapi dengan petugas dan kelengkapan administrasi. Pada loket pendaftaran dilakukan pengadministrasian, baik menyangkut identitas pasien maupun keperluan layanan yang 17



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



diinginkan. Selanjutnya pada loket pendaftaran “pasien” memperoleh kartu yang akan diserahkan kepada unit kerja layanan medis. ○ Layanan Medis.



Adapun tahapan layanan medis pada UPT-BLUD Puskesmas Kediri, dapat dijelaskan, sebagai berikut: -



Berdasarkan kartu pendaftaran yang diserahkan, petugas penerima layanan pada setiap unit layanan medis melakukan pengadministrasi.



-



Pemanggilan kepada setiap “pasien” untuk menerima layanan medis sesuai nomor urut atau nomor antrian yang ada.



-



Setiap “pasien” menerima layanan, baik menyangkut tahapan, tindakan, biaya, serta waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.



-



Pemeriksaan terhadap “pasien” sesuai keluhan dan keterangan yang diberikan, dan diberikan diagnose untuk mendapatkan data dan informasi gejala yang ada pada setiap pasien.



-



Keputusan terhadap tindakan untuk setiap “pasien” ditetapkan berdasarkan hasil diagnosa, menyangkut apakah “pasien” memperoleh tindakan medis melalui rawat jalan atau melalui rawat inap.



-



Rawat Jalan. 



Rawat jalan merupakan tindakan medis terhadap pasien tanpa menginap di UPT-BLUD Puskesmas Kediri. Pada umumnya tindakan ini diberikan berdasarkan analisa dan diagnosa tidak memerlukan penanganan secara intensip.







Pasien diberikan resep obat untuk diserahkan ke Apotek atau loket obat. 18



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Rawat Inap. 



Rawat inap merupakan tindakan medis terhadap pasien dengan cara menginap di UPT-BLUD Puskesmas Kediri. Pada umumnya tindakan ini diberikan berdasarkan analisa dan diagnosa memerlukan penanganan medis secara intensif.







Pasien diberikan surat pengantar rawat inap yang akan diserahkan ke bagian atau unit rawat inap.







Oleh petugas pada bagian atau unit rawat inap dilakukan pengadministrasi, selanjutnya penempatan pada kamar rawat inap sesuai jenis kelamin dan jenis penyakit yang diderita pasien.







Selama menjalankan tindakan rawat inap, pasien akan memperoleh layanan medis, layanan makan-minum, dan layanan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan UPTBLUD Puskesmas Kediri.



b) Pembersihan, Sterilisasi dan Penyimpanan Peralatan. Beberapa jenis peralatan ada yang hanya digunakan dalam satu kali pemakaian, dan ada juga jenis peralatan yang digunakan berulang kali. Peralatan jenis inilah yang perlu ditangani secara baik, menyangkut pembersihan dan sterilasi maupun penyimpanan. Aspek sterilitas suatu peralatan dan ruangan menjadi factor utama dan penting dalam unit layanan kesehatan, seperti halnya UPT-BLUD Puskesmas Kediri. Kegiatan pembersihan dan sterilisasi dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan, baik menyangkut tempat, bahan, maupun tata cara atau tata laksana. Demikian juga halnya dengan penyimpanan peralatan medis. c) Pembersihan dan Sterilisasi Ruangan. Pembersihan dan sterilisasi ruangan layanan medis dan ruangan manajemen/administrasi



dalam



unit



layanan kesehatan seperti



halnya UPT-BLUD Puskesmas Kediri menjadi salah satu kegiatan yang penting dalam upaya menjaga lingkungan dalam kondisi hygienis dan 19



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



meminimalisasi keberadaan dan penyebaran mikroba pembawa penyakit, menggunakan desinfektan yang ramah lingkungan. d) Operasional Peralatan Permesinan. Penggunaan peralatan permesinan dalam kegiatan operasional UPTBLUD Puskesmas Kediri, baik peralatan permesinan berupa pompa air, kendaraan (armada), generator/genset, dan peralatan permesinan lainnya harus dikelola secara baik. Penggunaan permesinan dalam operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri dapat menimbulkan pencemaran udara akibat adanya asap/gas peralatan seperti generator/genset. e) Pengolahan Limbah. 



Limbah Cair. Limbah cair yang diperkirakan dihasilkan oleh UPT-BLUD Puskesmas Kediri, terdiri dari limbah cair medis (B3) dan limbah cair domestic. o Limbah Cair Medis (B3). Limbah cair yang dihasilkan oleh UPT-BLUD Puskesmas Kediri berupa air buangan yang berasal dari aktifitas layanan medis, yang dikategorikan sebagai limbah cair medis yang bersifat infeksius. Limbah cair medis harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan air penerima agar tidak mencemari lingkungan. Untuk menghindari adanya cross infection bagi pengunjung UPT-BLUD Puskesmas Kediri, manajemen/staff UPTBLUD Puskesmas Kediri, dan penduduk sekitarnya, maka limbah medis cair disalurkan dan diolah ke IPAL yang tersedia dan sesuai dengan standard pengolahan air limbah untuk Puskesmas atau Rumah Sakit. IPAL ini berupa sistem pengolahan gabungan antara anaerobik (berisi media biofilter), aerobik (tangki aerasi), dan desinfektan. Dimensi IPAL disesuaikan dengan kapasitas limbah cair yang dihasilkan Laboratorium. Perhitungan limbah cair UPT-BLUD Puskesmas Kediri pada tahap operasi dapat dihitung sebagai berikut: 20



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Kebutuhan air bersih tahap operasi, yakni: 2 m3/hari.



-



Jumlah air limbah yang dihasilkan, yakni: 80% dari jumlah air bersih



-



Total jumlah air limbah, yakni: 80% x 2 m3/hari = 1,6 m3/hari



Kebutuhan air bersih dan jumlah air limbah yang dihasilkan pada tahap operasi, dapat dijelaskan melalui bagan pada Gambar 4 berikut. Rencana pengelolaan air limbah UPT-BLUD Puskesmas Kediri dilakukan melalui pengolahan pada IPAL Paket yang tersedia, dengan menggunakan teknologi bioreaktor anaerob-aerob ditambah dengan klorinasi, yang secara sederhana. o Limbah Cair Domestik Limbah cair domestik dapat dibagi menjadi limbah cair grey water yang berasal dari kamar mandi, tempat mencuci, dan dapur. Juga dapat berupa black water yaitu limbah yang berasal dari WC. Pengelolaan limbah cair domestik dengan cara limbah dialirkan melalui sistem perpipaan disalurkan dan diolah ke IPAL yang sudah tersedia dan sesuai dengan standard pengolahan air limbah cair domestik. Limbah-limbah tersebut diolah melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dengan syarat wajib memenuhi Baku Mutu Limbah Cair dan syarat teknis lainnya seperti: -



Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;



-



Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;



-



Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;



21



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Tidak



melakukan



pengeceran



limbah



cair,



termasuk



mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair; -



Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan;



-



Memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan;



-



Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;



-



Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair, produksi bulanan senyatanya sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Kepala DLH Kabupaten Lombok Barat, dan instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Disamping itu limbah akan dibuang ke Badan air atau lingkungan wajib mendapatkan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang akan diajukan Ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat dan akan mematuhi segala ketentuan dalam izin serta akan membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya. 



Limbah Padat. Limbah padat yang dihasilkan dari operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri, terdiri atas Limbah Medis (B3) dan sampah non medis (domestik). Limbah medis (B3) yang dihasilkan berupa spuit, bekas media sampel, jarum bekas, dan lainnya. Sedangkan sampah non medis terdiri dari sampah organik dan anorganik. Sampah organik berasal dari sisa-sisa makanan, dan sampah anorganik berupa plastik bekas, kertas, botol air minum, dan lain-lain.



22



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Penampungan sampah dari kegiatan UPT-BLUD Puskesmas Kediri direncanakan menyediakan fasilitas tempat sampah tertutup dan terpisah yang memisahkan antara jenis sampah organik dan anorganik. Kemudian untuk pembuangannya akan dikoordinasikan dengan masyarakat setempat. Sedangkan sampah medis (B3) dikelola dengan cara menyimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 setelah mengajukan dan mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat. Untuk kelanjutan Limbah B3, semua Limbah B3 akan di berikan kepada Pihak Ke-3 yang telah memiliki izin. Adapun syarat teknis TPS yang dibuat adalah: -



Memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan/akan disimpan;



-



Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung;



-



Dibuat tanpa plafon dan memiliki sistem ventilasi udara yang memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan, serta memasang kasa atau



-



Bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan;



-



Memiliki sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan denqan sakelar (stop contact) harus terpasang di sisi luar bangunan;



-



Dilengkapi dengan sistem penangkal petir;



-



Pada bagian luar tempat penyimpanan diberi penandaan (simbol) sesuai dengan tata cara yang berlaku.



23



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Lantai bangunan penyimpanan



harus kedap air,



tidak



bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%. Pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan. -



Sarana lain yang harus tersedia adalah: Peralatan dan sistem pemadam kebakaran; Pagar pengaman; Pembangkit listrik cadangan; Fasilitas pertolongan pertama; Peralatan komunikasi; Gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan; Pintu darurat; Alarm dan Penangkal Petir.







Sampah. Sampah berasal dari sisa-sisa makanan, kertas pembungkus, kardus pembungkus, plastik pembungkus, sisa-sisa pemeliharaan tanaman (daun, ranting dll) Tiap hari dengan asumsi 1 orang menghasilkan sampah sebesar



0,7–0,8



kg/hari (SNI



19-39883-1995), maka



diprediksi timbulan sampah pada tahap operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri sebanyak 54,60 kg per hari, yang diperoleh dari: Sampah Tenaga Kerja (Karyawan) Timbulan sampah



= 55 orang (karyawan) x 0,7 kg/hari/ orang =



38,5kg/hari atau Sampah Pengunjung (Pengguna Jasa.) Timbulan sampah = 25 orang (Pengguna Jasa) x 0,7 kg/hari/ orang = 17,50 kg/hari. f) Pencegahan dan Penanganan Kebakaran. Pencegahan kebakaran adalah usaha mewaspadai akan faktor-faktor penyebab munculnya atau terjadinya kebakaran, dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program pen didikan dan pengawasan, termasuk pengawasan karyawan, rencana pemeliharaan yang cermat dan teratur atas bangunan dan kelengkapannya, inspeksi/pemeriksaan, penyediaan dan 24



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



penempatan peralatan pemadam kebakaran termasuk pemeliharaanya, baik dari segi siap-pakainya maupun dari segi mudah dicapai (jangkauannya). UPT-BLUD Puskesmas Kediri harus dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran dan hydrant, sehingga ketiga kelas kebakaran dapat diatasi secara tepat dan cepat, disebabkan karena setiap jenis dan sumber kebakaran harus ditangani dengan peralatan yang memiliki bahan yang berbeda. Untuk lebih jelasnya gambaran mengenai jenis kebakaran sebagai berikut: 



Kebakaran Kelas A. Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa dan lain- lainnya. Media pemadaman kebakaran yang digunakan berupa air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering (DCP).







Kebakaran Kelas B. Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda yang mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, biogas, dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran yang digunakan untuk kelas ini berupa pasir dan alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering (DCP). Dilarang memakai air untuk jenis ini karena berat jenis air lebih berat dari pada berat jenis bahan diatas sehingga apabila menggunakan air maka kebakaran akan melebar kemana-mana.







Kebakaran Kelas C. Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa alat pemadam kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering (DCP). Matikan dulu sumber listrik agar aman dalam memadamkan kebakaran. Beberapa bahan dan alat pencegahan kebakaran dan langkahlangkah pencegahan: 25



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



o Penyediaan APAR/Fire Extinguishers/Racun Api. Peralatan ini merupakan peralatan reaksi cepat yang multi guna karena dapat dipakai untuk jenis kebakaran kelas A, B dan C. Peralatan ini mempunyai berbagai ukuran berat, sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan bersar-kecilnya resiko kebakaran yang mungkin timbul di daerah tersebut, tempat penimbunan bahan bakar dengan tabung racun api dengan ukuran 5 – 68 kg. Bahan yang ada dalam tabung pemadam api tersebut ada yang terbuat dari kimia kering, foam/busa CO2. o Langkah-langkah Pencegahan Kebakaran. Setelah mengetahui pengklasifikasian, prinsip pemadaman dan perlengkapan pemadaman suatu kebakaran maka pemrakarsa harus bisa mengelola kesemuanya itu menjadi suatu sistem manajemen/ pengelolaan pencegahan bahaya kebakaran. Langkah-langkah untuk pencegahannya. g) Pemeliharaan Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam upaya terciptanya lahan terbuka yang hijau dan asri, maka diperlukan kegiatan pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau. Kegiatan-kegiatan yang termasuk didalamnya, meliputi pembersihan dari kotoran dan rerumputan/gulma, pemangkasan, pemupukan dan penggantian vegetasi. Kegiatan pemeliharaan dimaksud menghasilkan limbah padat dan sampah, yang harus dikelola secara baik.



TAHAP PASCA OPERASI. Tahap pasca operasi merupakan tahap dimana asset UPT-BLUD Puskesmas Kediri tidak berfungsi lagi, dengan kegiatan sebagai berikut: 1) Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan tidak berfungsinya lagi UPT-BLUD Puskesmas Kediri dengan berbagai sebab, pada tahap ini akan berdampak terhadap hilangnya kesempatan kerja para tenaga kerja yang selama ini ikut mendukung operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. Hilangnya kesempatan kerja juga 26



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan masyarakat disekitarnya. Aktivitas yang terkait persoalan ketenagakerjaan akan memunculkan sikap dan persepsi negatif masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak gangguan keamanan dan ketertiban dan keresahan masyarakat 2) Peningggalan Asset. Dengan tidak berfungsinya UPT-BLUD Puskesmas Kediri, yang diakibatkan oleh berbagai sebab, maka secara otomatis tidak terdapat lagi aktifitas/kegiatan di dalamnya. Kondisi ini akan menyebabkan bangunan gedung dan fasilitas yang ada tidak terurus dan terpelihara, yang berpengaruh terhadap konstruksi bangunan akan menjadi rusak, kumuh, dan kotor apabila tidak dikelola secara baik. Dalam upaya untuk penanganan terhadap asset yang tidak beroperasi lagi, maka harus melalui penugasan tenaga khusus untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan fisik bangunan dan fasilitas yang ada, melakukan pengawasan (kontrol) secara periodik, serta melakukan pemulihan terhadap lingkungan di sekitarnya.



C. DAMPAK



LINGKUNGAN



YANG



DITIMBULKAN



DAN



UPAYA



PENGELOLAAN



LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga harus dilakukan pengelolaan dan pemantauan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut: 1. TAHAP PRA-KONSTRUKSI. Uraian mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya pengelolaan, upaya pemantauan dan institusi pelaksana, institusi pengawasan dan institusi penerimaan laporan pada Tahap Pra-Konstruksi dapat diuraikan, sebagai berikut:



27



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



a. Survey dan Sosialisasi 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan a) Sumber Dampak Survey dan sosialisasi b) Jenis Dampak Persepsi positif masyarakat c) Besaran Dampak Persepsi positif masyarakat sekitar 80% 2) Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup a) Tujuan Pengelolaan Untuk menjaga dan meningkatkan persepsi positif masyarakat b) Bentuk Upaya Pengelolaan Memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada masyarakat dan melaksanakan penetapan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku c) Lokasi Pengelolaan Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat d) Periode Pengelolaan Pada saat proses survey dan sosialisasi berlangsung 3) Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pengamatan kepada masyarakat di sekitar lokasi dan melakukan wawancara dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Pada saat proses survey dan sosialisasi berlangsung.



28



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, BPKAD Kab. Lombok Barat, Inspektorat Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



b. Perizinan 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Perizinan. b) Jenis Dampak. Persepsi positif dari masyarakat. c) Besaran Dampak. Sebagian besar masyarakat berpersepsi positif. 2) Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Untuk mempertahankan persepsi positif masyarakat. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. Melakukan pendekatan social dan budaya, serta melengkapi dokumen perizinan secara lengkap. c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.



29



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



d) Periode Pengelolaan. Selama proses perizinan berlangsung. 3) Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pengamatan (observasi) dan wawancara langsung dengan masyarakat. b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Selama proses perizinan berlangsung. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, DPMPTSP Kab. Lombok Barat, Inspektorat Kab. Lombok Barat, Satpol PP Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan Berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat. 2. TAHAP KONSTRUKSI. a. Penerimaan Tenaga Kerja. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Penerimaan tenaga kerja.



30



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Jenis Dampak. Terbukanya kesempatan bekerja, dan timbulnya kecemburuan sosial masyarakat. c) Besaran Dampak. -



Terbukanya kesempatan bekerja sebanyak 106 orang.



-



Kecemburuan sosial sekitar 20%.



2) Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Untuk mengurangi dan/atau menghilangkan kecemburuan sosial masyarakat. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Melakukan pendekatan sosial dan budaya kepada masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai peluang kerja yang ada.



-



Mengutamakan tenaga kerja setempat sesuai bidang pekerjaan dan keahlian, dan dilakukan secara transparan.



c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. d) Periode Pengelolaan. Pada saat proses penerimaan tenaga kerja berlangsung. 3) Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pengamatan (observasi) dan wawancara langsung dengan masyarakat. b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Pada saat proses penerimaan tenaga kerja berlangsung. 31



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Disnakertrans Kab. Lombok Barat. c) Institusi Penerima Pelaporan Berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat. b. Mobilisasi Peralatan dan Material. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Mobilisasi peralatan dan material. b) Jenis Dampak. Bangkitan arus lalu lintas, penurunan kualitas udara ambient akibat debu, dan terjadinya peningkatan kebisingan. c) Besaran Dampak. -



Peningkatan bangkitan arus lalu lintas sekitar 5%.



-



Penurunan kualitas udara ambient akibat debu sekitar 3%.



-



Terjadinya peningkatan kebisingan sekitar 3%.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Untuk mengatasi bangkitan lalu lintas, mengurangi debu, dan mengurangi kebisingan. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Mengatur kecepatan laju kendaraan untuk meminimalisasi debu dan suara kebisingan.



-



Melakukan penyiraman secara berkala pada jalur lintasan mobilisasi di sekitar lokasi kegiatan.



32



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. d) Periode Pengelolaan. Pada saat mobilisasi berlangsung. 3) Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan memban dingkannya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dan memban dingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA.



b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Pada saat mobilisasi berlangsung. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, Dinas Perhubungan Kab. Lombok Barat, Satpol PP Kab. Lombok Barat, Polsek Kediri, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri.



33



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



c) Institusi Penerima Pelaporan Berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat.



c. Persiapan Lahan/Area. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Kegiatan persiapan lahan/area. b) Jenis Dampak. Penurunan kualitas udara ambient akibat debu, dan timbulan limbah padat. c) Besaran Dampak. -



Penurunan kualitas udara ambient dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.



-



Timbulan limbah padat sekitar 10%.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Untuk mempertahankan kualitas udara ambient seperti kondisi sebelumnya, dan mengelola limbah padat. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Melakukan



pembersihan



lahan/area



secara



perlahan, dan



semaksimal mungkin menggunakan peralatan konvensional untuk mengurangi debu. -



Melakukan pengumpulan limbah padat, dan memobilisasi ke TPS yang ada atau melakukan penimbunan pada lahan kosong di sekitar lokasi kegiatan.



c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.



34



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama persiapan lahan/area berlangsung. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan limbah padat pada saat kegiatan berlangsung.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm.



b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama persiapan lahan/area berlangsung. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat.



d. Pengembangan Gedung UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Pengembangan Gedung UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 35



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Jenis Dampak. Penurunan kualitas udara ambient, peningkatan kebisingan, terjadinya kecelakaan kerja, bangkitan lalu lintas, timbulan limbah padat, pencemaran air dan tanah, dan jalan licin, berdebu dan kotor. c) Besaran Dampak. -



Menurunnya kualitas udara ambient dibanding dengan kondisi sebelumnya.



-



Peningkatan kebisingan sekitar 5%,



-



Terjadi kecelakaan kerja sekitar 5%,



-



Timbulan limbah padat sekitar 4%.



-



Bangkitan lalu lintas sekitar 5%.



-



Pencemaran air dan tanah sekitar 3%.



-



Jalan licin, berdebu dan kotor sekitar 5%



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Mengatasi penurunan kualitas udara ambient, mengatasi terjadinya peningkatan kebisingan, menghindari terjadinya kecelakaan kerja, mengatasi bangkitan lalu lintas, mengatasi timbulan limbah padat, mengatasi terjadinya pencemaran air dan tanah, dan mengatasi terjadinya jalan licin, berdebu, dan kotor. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Melakukan penyiraman di sekitar tapak proyek pada saat pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari debu.



-



Melakukan sosialisasi mengenai keselamatan kerja, menerapkan Standar K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), menggunakan peredam suara dan pelindung telinga bagi pekerja.



-



Mobilisasi secara perlahan, memasang rambu lalu lintas, dan menempatkan petugas pengatur lalu lintas, dan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, dan/atau Polsek Kediri.



36



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Mengumpulkan dan menampung limbah padat pada tempat yang telah disediakan, dan melakukan pembuangan ke TPA melalui kerjasama



dengan



armada



pemerintah,



atau



melakukan



penimbunan pada area kosong di sekitar lokasi proyek. -



Menyiapkan saluran dan bak penampungan limbah cair untuk menghindari pencemaran, membuang air ke tubuh air atau saluran dalam keadaan bersih.



-



Melakukan penyiraman dan pembersihan lumpur yang terbawa roda kendaraan pada jalur lintasan.



c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. d) Periode Pengelolaan. Selama



Pengembangan



gedung



UPT-BLUD



Puskesmas



Kediri



berlangsung. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat pencemaran air dan tanah dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA. 37



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Melakukan



pengamatan



dan



pengawasan



langsung



dalam



pelaksanaan pekerjaan oleh setiap tenaga kerja. -



Melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan limbah padat di sekitar proyek.



-



Melakukan pengamatan dan pengawasan aktifitas mobilisasi di sekitar proyek.



b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Selama



Pengembangan



Gedung



UPT-BLUD



Puskesmas



Kediri



berlangsung. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Dinas PUTR Kab. Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Inspektorat Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat. e. Pemulihan area dan Demobilisasi Sisa Material/Peralatan. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Pemulihan area dan demobilisasi sisa material/peralatan.



38



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Jenis Dampak. Peningkatan bangkitan arus lalu lintas, penurunan kualitas udara ambient akibat debu, terjadinya peningkatan kebisingan, jalan kotor, licin, dan berdebu oleh tanah. c) Besaran Dampak. -



Bangkitan lalu lintas sekitar 5%.



-



Kualitas udara ambient menurun dibanding kondisi sebelumnya.



-



Terjadinya peningkatan kebisingan sekitar 4%.



-



Jalan kotor, licin, dan berdebu oleh tanah sekitar 4%.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Mengatasi terjadinya bangkitan lalu lintas, mengatasi penurunan kualitas udara ambient akibat debu, mengatasi peningkatan kebisingan, dan mengatasi terjadinya jalan kotor, licin dan berdebu oleh tanah akibat demobilisasi. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Demobilisasi di luar jam puncak arus lalu lintas, secara bertahap, memperlamban



laju kendaraan, memasang tanda/ rambu,



menempatkan petugas pengatur lalu lintas, dan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, atau Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, dan/atau Polsek Kediri. -



Melakukan penyiraman pada area proyek pada saat kegiatan berlangsung untuk mengatasi debu.



-



Melakukan penyiraman dan pembersihan secara berkala pada jalur lintasan mobilisasi, termasuk jalan raya yang dilalui di depan lokasi kegiatan.



c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.



39



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



d) Periode Pengelolaan. Pada saat pemulihan lokasi dan demobilisasi berlangsung. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA.



-



Melakukan pengamatan dan pengawasan langsung terhadap aktifitas demobilisasi.



b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Pada saat pemulihan lokasi dan demobilisasi berlangsung. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Dinas Perhubungan Kab. Lombok Barat/Satpol PP Kab. Lombok Barat/ Polsek Kediri, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat. 40



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



f. Pemutusan Hubungan Kerja. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Pemutusan hubungan kerja. b) Jenis Dampak. Timbulnya persepsi negatif masyarakat, dan hilangannya pendapatan pekerja. c) Besaran Dampak. -



Persepsi negatif masyarakat sekitar 5%.



-



Hilangannya pendapatan terhadap 106 orang pekerja.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Menghilangkan persepsi negatif masyarakat, dan memberikan ketenangan kepada pekerja. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada masyarakat.



-



Melakukan dialog dan musyawarah dengan pekerja.



c) Lokasi Pengelolaan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. d) Periode Pengelolaan. Pada saat pemutusan hubungan kerja berlangsung. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pengamatan di lapangan dan melakukan wawancara dengan masyarakat.



41



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Lokasi Pemantauan. Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. c) Periode Pemantauan. Pada saat proses pemutusan hubungan kerja berlangsung. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Disnakertrans Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan



Pengelolaan



dan



Pemantauan



Lingkungan,



Dinas



Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat.



3. TAHAP OPERASI. a. Operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Jenis Dampak. Timbulnya persepsi positif masyarakat, komplik sosial, meningkatnya bangkitan arus lalu lintas, terjadinya penurunan kualitas udara ambient (akibat



debu),



terjadinya



peningkatan



kebisingan,



terjadinya



kemungkinan kebakaran, terjadinya kecelakaan kerja, pencemaran udara, pencemaran air dan tanah, timbulnya bau (aroma tidak sedap), meningkatnya populasi lalat, dan penyebaran penyakit. c) Besaran Dampak. -



Persepsi negatif masyarakat di sekitar lokasi sekitar 50%.



42



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Kemungkinan terjadinya komplik social antar pengguna jasa dan dengan pemberi jasa layanan sekitar 25%.



-



Peningkatan bangkitan arus lalu lintas sekitar 10%,



-



Penurunan kualitas udara ambient sekitar 5%,



-



Peningkatan kebisingan sekitar 5%,



-



Kemungkinan terjadinya kebakaran sekitar 15%.



-



Kecelakaan kerja sekitar 3%.



-



Pencemaran udara sekitar 3%.



-



Pencemaran air dan tanah sekitar 5%.



-



Timbulnya bau (aroma tidak sedap) sekitar 10%



-



Peningkatan populasi lalat sekitar 5%.



-



Potensi penyebaran penyakit sekitar 5%.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Untuk meningkatkan persepsi positif masyarakat di sekitar lokasi kegiatan, menghindarinya terjadinya komplik social, mengatasi peningkatan bangkitan arus lalu lintas, mengatasi penurunan kualitas udara ambient, mengatasi peningkatan kebisingan, menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran, menghindari terjadinya kecelakaan kerja (zero incident), menghindari terjadinya pencemaran udara, air dan tanah, menghindari timbulnya bau (aroma tidak sedap), menekan peningkatan populasi lalat, dan menghindari terjadinya penyebaran penyakit. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat berkaitan dengan pengoperasian UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



-



Menjalankan layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan ramah dan santun.



-



Mengelola mobilisasi pengguna jasa yang masuk/keluar dengan memperlamban laju kendaraan, memasang tanda/ rambu dan menempatkan petugas pengatur lalu lintas. 43



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Melakukan penyiraman secara periodic pada jalur mobilisasi untuk menghindari debu.



-



Melengkapi



bangunan



pada



beberapa



titik/unit



dengan



peralatan dan sarana pemadam kebakaran, berupa APAR, bak berisi pasir, bak berisi pasir, dan kain/karung goni, dan lainnya, serta tersedianya hydrant air. -



Melakukan sosialisasi mengenai keselamatan kerja, menerapkan Standar



K3, penggunaan



Alat



Pelindung



Diri



(APD) bagi



pekerja/karyawan. -



Peralatan



permesinan



yang



digunakan



ditempatkan



pada



box/tempat tersendiri dan dilengkapi dengan alat peredam suara. Dilakukan pemeliharaan sehingga peralatan bekerja sempurna dan tidak menimbulkan kebisingan dan mengeluarkan asap yang menganggu. Memasang cerobong gas buang (scrubber/cyclone) yang memenuhi standar gas CO, NOx, dan SO2, partikulat dan opasitas yang merupakan hasil pembakaran bahan bakar dan dapat lepas keluar melalui cerobong standar sehingga tidak mencemari lingkungan. -



Agar tidak menimbulkan bau, peningkatan populasi lalat, dan pencemaran penyakit, dengan melakukan pembersihan dan sterilisasi di semua area UPT-BLUD Puskesmas Kediri, terutama di tempat layanan pasien, laboratorium, apotik, dan lainnya, secara periodik melakukan penyemprotan dengan disenfektan yang ramah lingkungan, serta peralatan yang sudah digunakan dibersihkan dan ditempatkan pada gudang penyimpanan yang disediakan.



-



Melakukan pengelolaan limbah cair medis (B3), dengan cara menampung dan mengalirkan limbah cair medis dari sumber ke IPAL yang sudah ada.



-



Limbah cair domestic yang berasal dari dapur (bak pencucian) berupa kotoran dalam bentuk padat yang bercampur dengan air



44



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



(suspensi) dan limbah cair yang berasal dari bak pencucian tangan (wastafel) dialirkan ke IPAL yang sudah tersedia. -



Limbah cair yang berasal dari toilet (water closed/WC), dalam bentuk cairan kotoran manusia dan limbah padat lainnya dialirkan ke IPAL yang sudah ada.



-



Menyediakan TPS Limbah B3, selanjutnya mengumpulkan dan menampung, dan memindah-tangankan kepada pihak ketiga yang memiliki izin penyimpanan sementara dan izin pengelolaan Limbah B3, atau dimobilisasi/pembuangan ke TPA Regional bekerjasama dengan armada kebersihan Kabupaten Lombok Barat.



-



Limbah padat non medis dengan cara melakukan pembersihan, pengumpulan, pemilahan dan penampungan sampah ke TPS 3R setempat dan/atau yang ada di sekitar lokasi, dan melakukan pembuangan sampah ke TPA Regional bekerjasama dengan armada pemerintah.



c) Lokasi Pengelolaan. Area indoor dan outdoor UPT-BLUD Puskesmas Kediri. d) Periode Pengelolaan. Selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Melakukan obervasi (pemantauan) dan wawancara langsung dengan masyarakat di sekitar lokasi UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



-



Melakukan pemantauan pada saat mobilisasi pengguna jasa dan manajemen berlangsung.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran kualitas udara ambient, dan membandingkannya dengan baku mutu pencemaran udara sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dengan parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; dan C0 = 29 ppm.



45



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



-



Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter, dan membandingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No.48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, yakni: 70 dBA (industri).



-



Melakukan pemantauan dan pengecekan secara rutin terhadap instalasi dan peralatan yang menghasilkan gas, serta pemantauan terhadap sumber api. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh instansi terkait setiap 6 bulan sekali.



-



Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat pencemaran air dan tanah pada sumur pantau yang sudah disediakan, melakukan uji labotaroium dan membandingkannya dengan baku mutu golongan air C dan D sesuai Lampiran PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.



-



Melakukan pemantauan terhadap kebersihan dan sterilisasi area UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



-



Melakukan observasi terhadap bau dan perkembangan populasi lalat.



-



Melakukan uji kualitas udara ambient untuk parameter H2S dan NH3, dengan cara pengambilan sampel untuk uji laboratorium, sesuai Kepmen LH No. 50 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan, dengan parameter: NH3 = 2 ppm H2S = 0,02 ppm.



-



Melakukan



pemantauan



dan



pengawasan



=



pelaksanaan



kegiatan/pekerjaan sesuai SOP yang ditetapkan. b) Lokasi Pemantauan. Area indoor dan outdoor UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



46



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat. b. Operasional Permesinan 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Operasional Permesinan UPT – BLUD Puskesmas Kediri b) Jenis Dampak. Peningkatan kebisingan dan Penurunan kualitas udara ambient c) Besaran Dampak. -



Peningkatan Kebisingan Timbulnya kebisignan adalah dampak yang disebabkan oleh kegaitan pengoperasian generator genset sebagai pembangkit tenaga listrik, di saat pasokan listrik dari PLN terganggu, dan juga dari aktivitas pengoperasian permesinan lainnya. Pengopeasian permesinan ini akan menimbulkan kebisingan, selain itu kebisingan juga disebabkan oleh pengoperasian pompa air untuk pemenuhan air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di UPT – BLUD Puskesmas Kediri.



-



Penurunan Kualitas Udara Pencemaran udara/iklim makro yang dimaksud adalah dampak yang disebabkan oleh kegiatan pengoperasian Generator Genset sebagai pembangkit tenaga listrik, di saat pasokan listrik dari PLN terganggu, serta aktivitas pengunjung Puskesmas. Pengoperasian genset ini akan menimbulkan asap dan peningkatan temperatur, khusus nya di dalam ruang genset.



47



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Menghindari terjadinya penurunan kualitas udara dan mengurangi tingkat kebisingan b) Bentuk Upaya Pengelolaan.  Peningkatan Kebisingan



-



Peralatan permesinan yang digunakan ditempatkan pada box/tempat tersendiri dan dilengkapi dengan alat peredam suara. Dilakukan pemeliharaan sehingga peralatan bekerja sempurna dan tidak menimbulkan kebisingan



-



Penggunaan peralatan dengan tingkat kebisingan yang rendah



-



Melakukan penanaman tanaman peredam kebisingan pada area terbuka hijau maupun di sekeliling pagar rumah sakit. Tanaman peredam kebisingan antaralain: tanaman jati emas (tectona grandis L), bamboo jepang (dracaena surculosa L), dan jenis rumput-rumputan.



 Penurunan Kualitas Udara



-



Penggunaan cerobong asap dengan pemasangan cerobong dibuat dengan ketinggian ±20 m atau diatas bangunan.



-



Menambah atau membuat area penghijauan disekitar UPT-BLUD Puskesmas Kediri dengan jenis pohon yang ada sekarang. Selain dapat mengurangi/menahan



kebisingan



juga



menambah



kesejukan dan kesegaran pada siang hari. -



Pemasangan rambu/tanda peringatan pada ruang genset.



-



Penggunaan peralatan keselamatan kerja, khususnya karyawan diruang genset seperti pemakaian ear plug dan lain-lain.



-



Peralatan cerobong tersebut harus dilengkapi dengan cerobong gas buang (scrubber/cyclone) yang memenuhi standar gas CO, NOx, dan SO2, partikulat dan opasitas yang merupakan hasil pembakaran bahan bakar solar dan dapat lepas keluar melalui cerobong standar yang dilengkapi dengan flange sehingga tidak 48



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



mencemari lingkungan yaitu dengan syarat 8D dan 2D yang disertai tangga dan lantai kerja untu kegiatan uji emisi. Adapun syarat –syaratnya adalah: -



Tinggi erobong sebaiknya 2-21/2 kali tinggi bangunan sehingga lingkungan sekitar tidak terkena turbulensi



-



Kecepatan aliran gas dari cerobong sebaiknya lebih besar dari 20 m/detik sehingga gas-gas yang keluar dari cerobong akan terhindar dari turbulensi.



-



Gas-gas dari cerobong dengan diameter lebih kecil dari 5 feet dan tinggi kurang dari 200 feet akan mengakibatkan konsentrasi di bagian bawah akan menjadi tinggi.



-



Konsentrasi maksimum bagian permukaan tanah dari cerobong gas-gas (agar terjadi difusi) biasanya terjadi pada jarak 5 - 10 kali tinggi cerobong downwind.



-



Konsentrasi maksimum zat pencemar berkisar antara 0,001 - 1% dari konsentrasi zat pencemar dalam cerobong.



-



Konsentrasi di permukaan dapat dikurangi dengan menggunakan cerobong yang tinggi. Variasi konsentrasi pencemar pada permukaan akan berbanding terbalik dengan kuadrat tinggi cerobong efektif.



-



Warna cerobong harus mencolok sehingga mudah terlihat.



-



Cerobong dilengkapi dengan pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas.



-



Puncak cerobong sebaiknya terbuka, jika pihak industri menganggap perlu untuk memberi penutup (biasanya cerobong kecil/rendah) maka penutup berbentuk segitiga terbalik (terbuka ke atas).



-



Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri.



49



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



Persyaratan Sarana Pendukung Sarana pendukung diantaranya tangga, lantai kerja, pagar pengaman, aliran listrik dengan persyaratan sebagai berikut: -



Tinggi besi dan selubung pengaman berupa pelat besi.



-



Lantai kerja (landasan pengambilan sampel) dengan ketentuan sebagai berikut: 



dapat mendukung beban minimal 500 kilogram;







keleluasaan kerja bagi minimal tiga orang;







lebar lantai kerja terhadap lubang pengambilan sampel adalah 1,2 meter dan







melingkari cerobong;







pagar pengaman setinggi satu meter;







dilengkapi dengan katrol pengangkat alat pengambilan sampel;



-



Stop kontak aliran listrik yang sesuai dengan peralatan yang digunakan, yaitu Voltase 220 V, 30 A, Single phase, 50 Hz AC.



-



Penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel.



-



Sarana dan prasarana pengangkutan serta perlengkapan keamanan pengambilan ssampel bagi petugas disediakan oleh industry Syarat titik cerobong adalah: D = 0,75 cm 2D= 2 x 0.75= 1.5 m dari ujung cerobong bagian atas, atau 8D= 8 x 0.75= 6 m dari ujung cerobong bagian bawah.



50



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



c) Lokasi Pengelolaan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama Operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter pada Area UPT – BLUD Puskesmas Kediri dan diluar area Puskesmas, yang kemudian membandingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No.48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, yakni: 70 dBA (Industri) b) Lokasi Pemantauan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama tahap operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri.



51



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



c. Penanganan Limbah. Limbah Padat 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Jenis Dampak. Pencemaran air dan tanah, lingkungan kotor dan tidak sehat. c) Besaran Dampak. -



Pencemaran air dan tanah sekitar 5%.



-



Lingkungan kotor dan tidak sehat sekitar 4%.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Menghindari terjadinya pencemaran air dan tanah, serta lingkungan kotor dan tidak sehat. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. Menyediakan TPS limbah padat, selanjutnya mengumpulkan dan menampung, serta memindah-tangankan kepada pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah untuk dimanfaatkan dan/atau keperluan lainnya, atau dimobilisasi/pembuangan ke TPA Regional bekerjasama dengan armada kebersihan Kabupaten Lombok Barat. c) Lokasi Pengelolaan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



52



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan



pemantauan



langsung



terhadap



keberadaan



dan



penanganan limbah padat. b) Lokasi Pemantauan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



Limbah Cair Domestik 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Dapur, Wastafel dan Toilet/Kamar Mandi. b) Jenis Dampak. Pencemaran air dan tanah. c) Besaran Dampak. Pencemaran air dan tanah sekitar 10%. 2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Menghindari terjadinya pencemaran air dan tanah.



53



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Limbah cair yang berasal dari dapur (bak pencucian) berupa kotoran dalam bentuk padat yang bercampur dengan air (suspensi) dan limbah cair yang berasal dari bak pencucian tangan (wastafel) dialirkan ke IPAL dan pengelolaan selanjutnya bekerjasama dengan badan usaha yang memiliki izin pengelolaan limbah.



-



Limbah cair yang berasal dari toilet (water closed/WC), dalam bentuk cairan kotoran manusia dan limbah padat lainnya dialirkan ke IPAL dan pengelolaan selanjutnya bekerjasama dengan badan usaha yang memiliki izin pengelolaan limbah.



c) Lokasi Pengelolaan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Pengambilan sampel keluaran air limbah kemudian diuji di laboratorium



-



Parameter lingkungan yang diuji pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amonik, dan Total Colliform



-



Membandingkan hasil pengujian laboratorium dengan Baku Mutu air limbah



PerMenLHK



No:



P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016



tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik b) Lokasi Pemantauan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri beroperasi. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



54



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



Sampah 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Jenis Dampak. Lingkungan tidak bersih dan tidak sehat, serta berkurangnya estetika lingkungan disekitarnya. c) Besaran Dampak. Lingkungan tidak bersih dan tidak sehat, serta berkurangnya estetika lingkungan disekitarnya sekitar 5%. 2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Menjaga agar lingkungan dalam keadaan bersih dan sehat, serta lingkungan menjadi asri. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Melakukan



pembersihan,



pengumpulan,



pemilahan



dan



penampungan sampah ke TPS 3R setempat dan/atau yang ada di sekitar lokasi. -



Melakukan pembuangan sampah ke TPA Regional bekerjasama dengan armada pemerintah.



c) Lokasi Pengelolaan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



55



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri beroperasi. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pemantauan langsung terhadap keberadaan sampah. b) Lokasi Pemantauan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri beroperasi. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



Limbah B3 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Area Layanan Medis UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Jenis Dampak. Timbulan



limbah



B3



yang



berasal



dari



sisa



penggunaan



perlengkapan/peralatan UPT-BLUD Puskesmas Kediri yang tergolong limbah padat B3 dan limbah Cair B3. c) Besaran Dampak. Estimasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan



56



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Menjaga agar air dan tanah tidak tercemar. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. -



Melakukan inventarisasi limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan sumber limbah, jenis limbah, kode limbah, jumlah limbah



-



Menyimpan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3 yang telah diberikan izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat



-



Memiliki kerjasama dengan pihak lain yang berizin dan menyerahkan limbah B3 yang dihasilkan apabila limbah B3 yang dihasilkan tidak dapat dikelola sendiri



-



Memiliki personil penanggung jawab operasional dalam pengelolaan limbah B3 dan personil penanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3



c) Lokasi Pengelolaan. Area Layanan Medis UPT-BLUD Puskesmas Kediri. d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri beroperasi. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. -



Pengamatan lapangan untuk memeriksa Pewadahan Limbah B3, Izin TPS Limbah B3, Bangunan TPS Limbah B3, Kontrak Kerjasama dengan pengumpul limbah B3



b) Lokasi Pemantauan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama UPT-BLUD Puskesmas Kediri beroperasi. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



57



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



4. TAHAP PASCA OPERASI. a. Peningggalan Asset. 1) Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan. a) Sumber Dampak. Peningggalan Asset. b) Jenis Dampak. Tidak terurus, dan terjadinya kerusakan asset. c) Besaran Dampak. 



Seluruh asset tidak terurus, kumuh, dan kotor.







Sekitar 40% asset mengalami kerusakan.



2) Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. a) Tujuan Pengelolaan. Agar asset UPT-BLUD Puskesmas Kediri tetap dalam kondisi baik dan terurus. b) Bentuk Upaya Pengelolaan. 



Memperkerjakan staf/tenaga khusus untuk mengurus asset secara rutin.







Melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap asset yang rusak.



c) Lokasi Pengelolaan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. d) Periode Pengelolaan. Dilakukan selama periode peninggalan asset.



58



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .



3) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Bentuk Upaya Pemantauan. Melakukan pengamatan (observasi) langsung di lapangan



terhadap



asset gudang dan fasilitas pendukungnya. b) Lokasi Pemantauan. Area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. c) Periode Pemantauan. Dilakukan selama periode peninggalan asset. 4) Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup. a) Institusi Pelaksana Pengelolaan dan Pemantauan. UPT-BLUD Puskesmas Kediri. b) Institusi Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat, Camat Kediri, dan Kepala Desa Kediri. c) Institusi Penerima Pelaporan Berkala Hasil Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.



Uraian mengenai Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) rencana usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi NTB, dituangkan dalam Matriks, seperti pada Tabel berikut.



59



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



Tabel 8 Matrks Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Rencana Usaha dan/atau



Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.



Kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat DAMPAK LINGKUNGAN SUMBER JENIS DAMPAK DAMPAK



BESARAN DAMPAK



UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP PRA KONSTRUKSI 1.Survey dan Sosialisasi.



Persepsi posi tif masyarakat



2. Perizinan.



Persepsi positif masyarakat



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl TGH. Abdul Melakukan penSebagian besar dekatan social dan Karim, Dusun masya rakat Karang budaya, serta berper sepsi Kuripan Barat, melengkapi positif. dokumen perizin an Desa Kediri, Kecamatan secara lengkap Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Sekitar 80% masyarakat berpersepsi positif.



Memberikan pemaham dan informasi yang jelas kepada masyarakat dan melakasanakan survey sesuai ketentuan yang ada



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl TGH. Abdul Dilakukan Melakukan peng selama proamatan (obser- vasi) Karim, Dusun Karang Kuripan ses perizin an dan wawan cara Barat, Desa berlang- sung langsung dengan Kediri, masya- rakat Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Dilakukan selama survey dan sosialisasi ber langsung



Melakukan peng amatan (observasi) dan wawan cara langsung dengan masya- rakat



Dilakukan selama survey dan sosialisasi ber langsung



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



Dilakukan -Pelaksana : UPT-BLUD selama proPuskesmas Kediri ses perizin an -Pengawas : berlangsung DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



60



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.



SUMBER DAMPAK



DAMPAK LINGKUNGAN JENIS DAMPAK



BESARAN DAMPAK



UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP KONSTRUKSI Pada saat proses penerimaan tenaga kerja berlangsung.



Melakukan pengamatan (observasi) dan wawancara langsung dengan masyarakat.



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Pada saat proses penerimaan tenaga kerja berlangsung.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



Jl TGH. Abdul Pada saat - Peningkatan - Mengatur Karim, Dusun mobilisasi bangkitan kecepatan laju arus lalu kendaraan untuk Karang berlangsung lintas sekitar meminimalisasi Kuripan Barat, 5%. debu dan suara Desa Kediri, Kecamatan kebisingan. - Penurunan Kediri, kualitas - Melakukan Kabupaten udara penyiraman Lombok Barat, ambient secara berkala Provinsi Nusa akibat debu pada jalur Tenggara Barat sekitar 3%. lintasan mobilisasi di - Terjadinya



- Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan memban dingkannya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran



Jl TGH. Abdul Pada saat Karim, Dusun mobilisasi Karang Kuripan berlangsung Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



1.Penerimaan Tenaga Kerja



- Terbukanya - Melakukan Terbukanya kesempatan pendekatan sosial kesempatan kerja dan budaya bekerja dan sebanyak kepada timbulnya 106 orang masyarakat dan kecemburuan memberikan sosial masyarakat - Kecemburua penjelasan n sosial mengenai sekitar 20% peluang kerja yang ada. - Mengutamakan tenaga kerja setempat sesuai bidang pekerjaan dan keahlian, dan dilakukan secara transparan.



2. Mobilisasi Peralatan dan Material.



Bangkitan arus lalu lintas, penurunan kualitas udara ambient akibat debu, dan terjadinya peningkatan kebisingan.



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



61



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP peningkatan sekitar lokasi Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. kebisingan kegiatan. sekitar 3%.



Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm. - Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dan memban dingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA.



62



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. SUMBER JENIS BESARAN BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE DAMPAK DAMPAK DAMPAK PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP KONSTRUKSI 3.Persiapan Lahan/Area



- Penurunan - Melakukan Penurunan kualitas pembersihan kualitas udara udara lahan/area ambient akibat ambient secara perlahan, debu, dan dibandingka dan semaksimal timbulan limbah n dengan mungkin padat. kondisi menggunakan sebelumnya. peralatan konvensional - Timbulan limbah padat untuk mengurangi debu. sekitar 10%. - Melakukan pengumpulan limbah padat, dan memobilisasi ke TPS yang ada atau melakukan penimbunan pada lahan kosong di sekitar lokasi kegiatan.



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Dilakukan selama persiapan lahan/area berlangsung.



- Melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan limbah padat pada saat kegiatan berlangsung. - Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan membandingkann ya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm.



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Dilakukan selama persiapan lahan/area berlangsung.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



63



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. SUMBER JENIS BESARAN BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE DAMPAK DAMPAK DAMPAK PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP KONSTRUKSI Jl TGH. Abdul - Menurunn - Melakukan 4.Pengembangan Penurunan Karim, Dusun ya kualitas penyiraman di Gedung UPT-BLUD kualitas udara Karang udara sekitar tapak proyek Puskesmas Kediri ambient, Kuripan Barat, ambient pada saat peningkatan Desa Kediri, dibanding pelaksanaan kebisingan, Kecamatan dengan pekerjaan untuk terjadinya kondisi menghindari debu. Kediri, kecelakaan kerja, Kabupaten sebelumny bangkitan lalu - Melakukan a. lintas, timbulan sosialisasi mengenai Lombok Barat, limbah padat, - Peningkata keselamatan kerja, Provinsi Nusa Tenggara Barat pencemaran air n menerapkan dan tanah, dan kebisingan Standar K3, jalan licin, sekitar 5%, penggunaan Alat berdebu dan Pelindung Diri - Terjadi kotor. kecelakaan (APD), menggunakan kerja peredam suara dan sekitar 5%, pelindung telinga - Timbulan bagi pekerja. limbah - Mobilisasi secara padat perlahan, sekitar 4%. memasang rambu - Bangkitan lalu lintas, dan lalu lintas menempatkan sekitar 5%. petugas pengatur - Pencemara lalu lintas, dan n air dan bekerjasama tanah dengan Dinas sekitar 3%. Perhubungan - Jalan licin, Kabupaten Lombok berdebu Barat, Satpol PP dan kotor Kabupaten Lombok sekitar 5% Barat, dan/atau



- Melakukan Selama pemantauan, Pengembanga pengukuran n gedung UPTpeningkatan debu BLUD dan Puskesmas membandingkann Kediri ya dengan baku berlangsung. mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm. - Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dan membandingkann ya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Selama -Pelaksana : UPT-BLUD Pengembanga Puskesmas Kediri n Gedung UPT- -Pengawas : BLUD DLH Lobar, Camat Puskesmas Kediri, Kades Kediri. Kediri -Pelaporan : berlangsung. DLH Lobar.



64



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Polsek Kediri. Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. - Mengumpulkan dan menampung limbah padat pada tempat yang telah disediakan, dan melakukan pembuangan ke TPA melalui kerjasama dengan armada pemerintah, atau melakukan penimbunan pada area kosong di sekitar lokasi proyek. - Menyiapkan saluran dan bak penampungan limbah cair untuk menghindari pencemaran, membuang air ke tubuh air atau saluran dalam keadaan bersih. - Melakukan penyiraman dan pembersihan lumpur yang terbawa roda kendaraan pada jalur lintasan.



(industri): 70 dBA. - Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat pencemaran air dan tanah dan membandingkann ya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA. - Melakukan pengamatan dan pengawasan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan oleh setiap tenaga kerja. - Melakukan pengamatan dan pemantauan keberadaan limbah padat di sekitar proyek. - Melakukan pengamatan dan pengawasan aktifitas mobilisasi di sekitar proyek.



65



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. SUMBER JENIS BESARAN BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE DAMPAK DAMPAK DAMPAK PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP KONSTRUKSI 5.Pemulihan Area dan Demobilisasi Sisa Material/Peralatan



Jl TGH. Abdul - Bangkitan - Demobilisasi di Peningkatan lalu lintas luar jam puncak Karim, Dusun bangkitan arus Karang sekitar 5%. arus lalu lintas, lalu lintas, Kuripan Barat, secara bertahap, penurunan - Kualitas Desa Kediri, memperlamban kualitas udara udara Kecamatan laju kendaraan, ambient akibat ambient memasang tanda/ Kediri, debu, terjadinya menurun Kabupaten rambu, peningkatan dibanding Lombok Barat, menempatkan kebisingan, jalan kondisi Provinsi Nusa petugas pengatur kotor, licin, dan sebelumnya. Tenggara Barat lalu lintas, dan berdebu oleh - Terjadinya bekerjasama tanah. peningkatan dengan Dinas kebisingan Perhubungan sekitar 4%. Kabupaten - Jalan kotor, Lombok Barat, licin, dan atau Satpol PP berdebu Kabupaten oleh tanah Lombok Barat, sekitar 4%. dan/atau Polsek Kediri. - Melakukan penyiraman pada area proyek pada saat kegiatan berlangsung untuk mengatasi debu. - Melakukan penyiraman dan pembersihan secara berkala pada jalur lintasan



Pada saat pemulihan lokasi dan demobilisasi berlangsung.



-



-



Melakukan pemantauan, pengukuran peningkatan debu dan membandingka nnya dengan baku mutu sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3 = 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; C0 = 29 ppm. Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dan membandingka nnya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Pada saat pemulihan lokasi dan demobilisasi berlangsung.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



66



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP mobilisasi, Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, termasuk jalan Kabupaten Lombok Barat. raya yang dilalui di depan lokasi kegiatan. -



6.Pemutusan Hubungan Kerja



- Persepsi - Memberikan Timbulnya negatif pemahaman dan persepsi negatif masyarakat informasi yang masyarakat, dan sekitar 5%. jelas kepada hilangannya masyarakat. pendapatan - Hilangannya pekerja. pendapatan - Melakukan dialog terhadap dan musyawarah 106 orang dengan pekerja. pekerja.



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Pada saat pemutusan hubungan kerja berlangsung.



Mutu Tingkat Kebisingan, parameter (industri): 70 dBA. Melakukan pengamatan dan pengawasan langsung terhadap aktifitas demobilisasi.



Melakukan pengamatan di lapangan dan melakukan wawancara dengan masyarakat.



Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Pada saat proses pemutusan hubungan kerja berlangsung.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



67



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. SUMBER JENIS BESARAN BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE DAMPAK DAMPAK DAMPAK PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP OPERASI 1.Operasional UPT- Timbulnya BLUD Puskesmas persepsi positif Kediri masyarakat, komplik sosial, meningkatnya bangkitan arus lalu lintas, terjadinya penurunan kualitas udara ambient (akibat debu), terjadinya peningkatan kebisingan, terjadinya kemungkinan kebakaran, terjadinya kecelakaan kerja, pencemaran udara, pencemaran air dan tanah, timbulnya bau (aroma tidak sedap), meningkatnya populasi lalat, dan penyebaran penyakit.



- Persepsi negatif masyarakat di sekitar lokasi sekitar 50%. - Kemungkina n terjadinya komplik social antar pengguna jasa dan dengan pemberi jasa layanan sekitar 25%. - Peningkatan bangkitan arus lalu lintas sekitar 10%, - Penurunan kualitas udara ambient sekitar 5%, - Peningkatan kebisingan sekitar 5%, - Kemungkina n terjadinya kebakaran sekitar 15%.



- Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat berkaitan dengan pengoperasian UPT-BLUD Puskesmas Kediri. - Menjalankan layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan ramah dan santun. - Mengelola mobilisasi pengguna jasa yang masuk/keluar dengan memperlamban laju kendaraan, memasang tanda/ rambu dan menempatkan petugas pengatur lalu lintas. - Melakukan penyiraman secara periodic pada jalur



Area indoor dan outdoor UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



Selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



- Melakukan obervasi (pemantauan) dan wawancara langsung dengan masyarakat di sekitar lokasi UPTBLUD Puskesmas Kediri. - Melakukan pemantauan pada saat mobilisasi pengguna jasa dan manajemen berlangsung. - Melakukan pemantauan, pengukuran kualitas udara ambient, dan membandingkann ya dengan baku mutu pencemaran udara sesuai PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dengan parameter: SO2 = 900 µg/m3; NO2 = 400 µg/m3, O3



Area indoor dan outdoor UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



Selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



68



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP mobilisasi untuk - Kecelakaan Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. menghindari kerja sekitar debu. 3%. - Pencemaran - Melengkapi bangunan pada udara sekitar beberapa 3%. titik/unit - Pencemaran air dan tanah dengan peralatan dan sarana sekitar 5%. pemadam - Timbulnya kebakaran, bau (aroma berupa APAR, bak tidak sedap) berisi pasir, bak sekitar 10% berisi pasir, dan - Peningkatan kain/karung populasi lalat goni, dan lainnya, sekitar 5%. serta tersedianya - Potensi hydrant air. penyebaran - Melakukan penyakit sosialisasi sekitar 5%. mengenai keselamatan kerja, menerapkan Standar K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja/karyawan . - Peralatan permesinan yang digunakan ditempatkan pada box/tempat tersendiri dan dilengkapi dengan alat peredam



= 235 µg/m3; PM10 = 150 PM10; dan C0 = 29 ppm. - Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat kebisingan dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter, dan membandingkann ya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No.48 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, yakni: 70 dBA (industri). - Melakukan pemantauan dan pengecekan secara rutin terhadap instalasi dan peralatan yang menghasilkan gas, serta pemantauan terhadap sumber api. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh instansi terkait setiap 6 bulan sekali.



69



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP suara. Dilakukan Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. pemeliharaan sehingga peralatan bekerja sempurna dan tidak menimbulkan kebisingan dan mengeluarkan asap yang menganggu. Memasang cerobong gas buang (scrubber/cyclone ) yang memenuhi standar gas CO, NOx, dan SO2, partikulat dan opasitas yang merupakan hasil pembakaran bahan bakar dan dapat lepas keluar melalui cerobong standar sehingga tidak mencemari lingkungan. - Agar tidak menimbulkan bau, peningkatan populasi lalat, dan pencemaran penyakit, dengan melakukan pembersihan dan sterilisasi di semua area UPTBLUD Puskesmas



- Melakukan pemantauan, pengukuran tingkat pencemaran air dan tanah pada sumur pantau yang sudah disediakan, melakukan uji labotaroium dan membandingkann ya dengan baku mutu golongan air C dan D sesuai Lampiran PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. - Melakukan pemantauan terhadap kebersihan dan sterilisasi area UPT-BLUD Puskesmas Kediri. - Melakukan observasi terhadap bau dan perkembangan populasi lalat. - Melakukan uji kualitas udara ambient untuk parameter H2S dan NH3, dengan cara pengambilan



70



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Kediri, terutama Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. di tempat layanan pasien, laboratorium, apotik, dan lainnya, secara periodik melakukan penyemprotan dengan disenfektan yang ramah lingkungan, serta peralatan yang sudah digunakan dibersihkan dan ditempatkan pada gudang penyimpanan yang disediakan. - Melakukan pengelolaan limbah cair medis (B3), dengan cara menampung dan mengalirkan limbah cair medis dari sumber ke IPAL yang sudah ada. - Limbah cair domestic yang berasal dari dapur (bak pencucian) berupa kotoran dalam bentuk padat yang bercampur



sampel untuk uji laboratorium, sesuai Kepmen LH No. 50 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan, dengan parameter: NH3 = 2 ppm H2S = 0,02 ppm. - Melakukan pemantauan dan pengawasan = pelaksanaan kegiatan/pekerjaa n sesuai SOP yang ditetapkan.



71



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP dengan air Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, (suspensi) dan Kabupaten Lombok Barat. limbah cair yang berasal dari bak pencucian tangan (wastafel) dialirkan ke IPAL yang sudah tersedia. - Limbah cair yang berasal dari toilet (water closed/WC), dalam bentuk cairan kotoran manusia dan limbah padat lainnya dialirkan ke IPAL yang sudah ada. - Menyediakan TPS Limbah B3, selanjutnya mengumpulkan dan menampung, dan memindahtangankan kepada pihak ketiga yang memiliki izin penyimpanan sementara dan izin pengelolaan Limbah B3, atau dimobilisasi/pem buangan ke TPA Regional bekerjasama dengan armada



72



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP kebersihan Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kabupaten Lombok Barat. - Limbah padat non medis dengan cara melakukan pembersihan, pengumpulan, pemilahan dan penampungan sampah ke TPS 3R setempat dan/atau yang ada di sekitar lokasi, dan melakukan pembuangan sampah ke TPA Regional bekerjasama dengan armada pemerintah. 2. Operasional Permesinan UPT – BLUD Puskesmas Kediri



Peningkatan kebisingan dan Penurunan kualitas udara ambient



-



Timbulnya  kebisignan adalah dampak yang disebabkan oleh kegaitan pengopera sian generator genset sebagai pembangki t tenaga listrik, di



Peningkatan Kebisingan Peralatan permesinan yang digunakan ditempatkan pada box/tempat tersendiri dan dilengkapi dengan alat peredam suara. Dilakukan pemeliharaan sehingga peralatan



Area UPTBLUD Puskesmas Kediri.



Dilakukan selama Operasional UPT-BLUD Puskesmas Kediri.



Area UPT-BLUD Melakukan Puskesmas pemantauan, pengukuran tingkat Kediri. kebisingan dengan menggunakan alat ukur Sound Level Meter pada Area UPT – BLUD Puskesmas Kediri dan diluar area Puskesmas, yang kemudian membandingkannya dengan baku mutu sesuai Kepmen LH No.48 Tahun 1996



Dilakukan -Pelaksana : UPT-BLUD selama tahap Puskesmas Kediri operasional -Pengawas : UPT-BLUD DLH Lobar, Dikes Lobar, Puskesmas Camat Kediri, Kades Kediri. Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar dan Dikes Lobar



73



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP saat bekerja tentang Baku Mutu Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, pasokan sempurna dan Kabupaten Lombok Barat. Tingkat Kebisingan, listrik dari tidak yakni: 70 dBA PLN menimbulkan (Industri) terganggu, kebisingan dan juga Penggunaan dari peralatan aktivitas dengan tingkat pengopera kebisingan yang sian rendah permesina Melakukan n lainnya. penanaman Pengopeasi tanaman an peredam permesina kebisingan pada n ini akan area terbuka menimbulk hijau maupun di an sekeliling pagar kebisingan, rumah sakit. selain itu Tanaman kebisingan peredam juga kebisingan disebabkan antaralain: oleh tanaman jati pengopera emas (tectona sian grandis L), pompa air bamboo jepang untuk (dracaena pemenuha surculosa L), n air untuk dan jenis pemenuha rumputn rumputan. kebutuhan  Penurunan air bersih Kualitas Udara di UPT – Penggunaan BLUD cerobong asap Puskesmas dengan Kediri. pemasangan Pencemar



74



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP an cerobong dibuat Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. udara/ikli dengan m makro yang dimaksud adalah dampak yang disebabka n oleh kegiatan pengopera sian Generator Genset sebagai pembangk it tenaga listrik, di saat pasokan listrik dari PLN terganggu, serta aktivitas pengunjun g Puskesmas . Pengopera sian genset ini akan menimbul kan asap dan peningkat an



ketinggian ±20 m atau diatas bangunan. Menambah atau membuat area penghijauan disekitar UPTBLUD Puskesmas Kediri dengan jenis pohon yang ada sekarang. Selain dapat mengurangi/me nahan kebisingan juga menambah kesejukan dan kesegaran pada siang hari. Pemasangan rambu/tanda peringatan pada ruang genset. Penggunaan peralatan keselamatan kerja, khususnya karyawan diruang genset seperti pemakaian ear plug dan lainlain. Peralatan



75



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP temperatu cerobong Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, r, khusus tersebut harus Kabupaten Lombok Barat. nya di dalam ruang genset.



dilengkapi dengan cerobong gas buang (scrubber/cyclo ne) yang memenuhi standar gas CO, NOx, dan SO2, partikulat dan opasitas yang merupakan hasil pembakaran bahan bakar solar dan dapat lepas keluar melalui cerobong standar yang dilengkapi dengan flange sehingga tidak mencemari lingkungan yaitu dengan syarat 8D dan 2D yang disertai tangga dan lantai kerja untu kegiatan uji emisi. Adapun syarat – syaratnya adalah: Tinggi erobong sebaiknya 221/2 kali tinggi bangunan



76



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP sehingga Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. lingkungan



-



-



-



sekitar tidak terkena turbulensi Kecepatan aliran gas dari cerobong sebaiknya lebih besar dari 20 m/detik sehingga gasgas yang keluar dari cerobong akan terhindar dari turbulensi. Gas-gas dari cerobong dengan diameter lebih kecil dari 5 feet dan tinggi kurang dari 200 feet akan mengakibatkan konsentrasi di bagian bawah akan menjadi tinggi. Konsentrasi maksimum bagian permukaan tanah dari cerobong gasgas (agar terjadi difusi) biasanya terjadi pada



77



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP jarak 5 - 10 kali Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, tinggi cerobongKabupaten Lombok Barat. -



-



-



-



downwind. Konsentrasi maksimum zat pencemar berkisar antara 0,001 - 1% dari konsentrasi zat pencemar dalam cerobong. Konsentrasi di permukaan dapat dikurangi dengan menggunakan cerobong yang tinggi. Variasi konsentrasi pencemar pada permukaan akan berbanding terbalik dengan kuadrat tinggi cerobong efektif. Warna cerobong harus mencolok sehingga mudah terlihat. Cerobong dilengkapi dengan pelat penahan angin yang melingkari



78



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP cerobong secara Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, memanjang keKabupaten Lombok Barat. arah ujung atas. Puncak cerobong sebaiknya terbuka, jika pihak industri menganggap perlu untuk memberi penutup (biasanya cerobong kecil/rendah) maka penutup berbentuk segitiga terbalik (terbuka ke atas). Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri. Persyaratan Sarana Pendukung Sarana pendukung diantaranya tangga, lantai kerja, pagar pengaman, aliran listrik dengan persyaratan sebagai berikut: Tinggi besi dan selubung pengaman -



79



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP berupa pelat Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. besi. -















 







-



Lantai kerja (landasan pengambilan sampel) dengan ketentuan sebagai berikut: dapat mendukung beban minimal 500 kilogram; keleluasaan kerja bagi minimal tiga orang; lebar lantai kerja terhadap lubang pengambilan sampel adalah 1,2 meter dan melingkari cerobong; pagar pengaman setinggi satu meter; dilengkapi dengan katrol pengangkat alat pengambilan sampel; Stop kontak aliran listrik yang sesuai dengan



80



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP peralatan yang Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. digunakan, yaitu Voltase 220 V, 30 A, Single phase, 50 Hz AC. Penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel. Sarana dan prasarana pengangkutan serta perlengkapan keamanan pengambilan ssampel bagi petugas disediakan oleh industry Syarat titik cerobong adalah: D = 0,75 cm 2D= 2 x 0.75= 1.5 m dari ujung cerobong bagian atas, atau 8D= 8 x 0.75= 6 m dari ujung cerobong bagian bawah.



81



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Penanganan Limbah Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. a. Limbah Padat Operasional UPTBLUD Puskesmas Kediri



Menyediakan TPS limbah padat, selanjutnya mengumpulkan dan menampung, serta memindahtangankan kepada pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah untuk dimanfaatkan dan/atau keperluan lainnya, atau dimobilisasi/pembu angan ke TPA Regional bekerjasama dengan armada kebersihan Kabupaten Lombok Barat.



Area UPTBLUD Puskesmas Kediri.



Dilakukan selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



Area UPT-BLUD Melakukan Puskesmas pemantauan langsung terhadap Kediri. keberadaan dan penanganan limbah padat.



Dilakukan selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



- Pencemaran - Limbah cair yang air dan tanah berasal dari dapur sekitar 10% (bak pencucian) berupa kotoran dalam bentuk padat yang bercampur dengan air (suspensi) dan limbah cair yang berasal dari bak



Area UPTBLUD Puskesmas Kediri.



Dilakukan selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



Area UPT-BLUD - Pengambilan sampel keluaran Puskesmas Kediri. air limbah kemudian diuji di laboratorium - Parameter lingkungan yang diuji pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak,



Dilakukan selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



Pencemaran air - Pencemaran air dan tanah dan tanah, sekitar 5%. lingkungan kotor dan tidak sehat. - Lingkungan kotor dan tidak sehat sekitar 4%.



b. Limbah Cair Domestik Dapur Wastafel dan Toilet/kamar mandi



Pencemaran Air dan tanah



82



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP pencucian tangan Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. (wastafel) dialirkan ke IPAL dan pengelolaan selanjutnya bekerjasama dengan badan usaha yang memiliki izin pengelolaan limbah - Limbah cair yang berasal dari toilet (water closed/WC), dalam bentuk cairan kotoran manusia dan limbah padat lainnya dialirkan ke IPAL dan pengelolaan selanjutnya bekerjasama dengan badan usaha yang memiliki izin pengelolaan limbah.



Amonik, dan Total Colliform - Membandingkan hasil pengujian laboratorium dengan Baku Mutu air limbah PerMenLHK No: P.68/MENLHK/Set jen/Kum.1/8/201 6 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik



83



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP c. Sampah Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Area UPTLingkungan - Melakukan Area UPT-BLUD Lingkungan tidak Dilakukan BLUD tidak bersih pembersihan, Puskesmas Kediri. bersih dan tidak selama UPTPuskesmas dan tidak pengumpulan, sehat, serta BLUD Kediri. sehat, serta pemilahan dan berkurangnya Puskesmas berkurangny penampungan estetika Kediri a estetika sampah ke TPS 3R lingkungan beroperasi. lingkungan setempat disekitarnya. disekitarnya dan/atau yang sekitar 5%. ada di sekitar lokasi. - Melakukan pembuangan sampah ke TPA Regional bekerjasama dengan armada pemerintah.



Melakukan pemantauan langsung terhadap keberadaan sampah.



Area UPT-BLUD Dilakukan Puskesmas selama UPTKediri. BLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



d. Limbah B3 Area Layanan Timbulan limbah Medis UPT-BLUD B3 yang berasal Puskesmas Kediri. dari sisa penggunaan perlengkapan/pe ralatan UPTBLUD Puskesmas Kediri yang tergolong limbah padat B3 dan limbah Cair B3.



Estimasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan



- Melakukan inventarisasi limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan sumber limbah, jenis limbah, kode limbah, jumlah limbah - Menyimpan limbah B3 di tempat penyimpanan



Area Layanan Medis UPTBLUD Puskesmas Kediri.



Dilakukan selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



Area UPT-BLUD Pengamatan Puskesmas lapangan untuk Kediri. memeriksa Pewadahan Limbah B3, Izin TPS Limbah B3, Bangunan TPS Limbah B3, Kontrak Kerjasama dengan pengumpul limbah B3



Dilakukan selama UPTBLUD Puskesmas Kediri beroperasi.



-Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



84



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP limbah B3 yang Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, telah diberikan Kabupaten Lombok Barat. izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat - Memiliki kerjasama dengan pihak lain yang berizin dan menyerahkan limbah B3 yang dihasilkan apabila limbah B3 yang dihasilkan tidak dapat dikelola sendiri - Memiliki personil penanggung jawab operasional dalam pengelolaan limbah B3 dan personil penanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3



85



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAMPAK LINGKUNGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. SUMBER JENIS BESARAN BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE DAMPAK DAMPAK DAMPAK PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENGELOLAAN



UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) INSTITUSI PENGELOLA KET BENTUK UPAYA LOKASI PERIODE PEMANTAUAN PEMANTAUAN PEMANTAUAN DAN PEMANTAUAN



TAHAP PASCA OPERASI 1.Peninggalan Aset Tidak terurus dan - Seluruh aset - Mempekerjakan tidak staf/tenaga terjadinya terurus, khusus untuk kerusakan aset kumuh dan mengurus aset kotor secara rutin - Sekitar 40% - Melakukan aset perbaikan dan mengalami pemeliharaan kerusakan terhadap aset yang rusak



Area UPTBLUD Puskesmas Kediri



Selama tahap - Melakukan pengamatan pasca operasi (observasi) langsung di lapangan terhadap aset gudang dan fasilitas pendukungnya



Area UPT-BLUD Selama Tahap -Pelaksana : UPT-BLUD Puskesmas Pasca Operasi Puskesmas Kediri Kediri -Pengawas : DLH Lobar, Camat Kediri, Kades Kediri. -Pelaporan : DLH Lobar.



86



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



D. JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengendalian terhadap lingkungan hidup dari keberadaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), maka di dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyangkut pengumpulan, penyimpanan sementara Limbah B3 dari instansi yang berwenang. Adapun PPLH yang diperlukan dan direncanakan, seperti pada Tabel 9 berikut. Tabel 9 Daftar Jumlah dan Jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diperlukan.



No. 1. 2.



Instansi Yang Mengeluarkan IPPLH DPMPTSP Kabupaten Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Lombok Barat Izin Penyimpanan Sementara Limbah DPMPTSP Kabupaten Bahan Berbahaya dan Beracun Lombok Barat Jenis IPPLH



UPT-BLUD PUSKESMAS KEDIRI Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



Ket.



87



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



SURAT PERNYATAAN



Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.



Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Pemrakarsa Penanggung Jawab



: drg. Hj. Ni Made Ambaryati, M. Kes.



Badan Usaha/Institusi



: Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat



Alamat



: Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.



Nomor Tlp/fax/E-mail



: (0370) 681 1430



Selaku pemrakarsa/penanggung jawab dari usaha dan/atau kegiatan: Nama



: Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri



Lokasi



: Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.



Menyatakan dengan sebenarnya untuk: 1. Sanggup dan bersedia melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Dokumen Upaya Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Kegiatan Pengembangan UPT-BLUD Puskesmas Kediri, di Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Sanggup dan bersedia mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerima sanksi apabila dipandang lalai dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana angka 1 (satu) di atas. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Gerung, November 2020 Yang Membuat Pernyataan, Materai 6.000



drg. Hj. Ni Made Ambaryati, M. Kes UPT-BLUD PUSKESMAS KEDIRI Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



88



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP



DAFTAR PUSTAKA



Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5059). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep52/Men-LH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;



UPT-BLUD PUSKESMAS KEDIRI Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



89



DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Jalan Raya Pelangan, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.



LAMPIRAN



UPT-BLUD PUSKESMAS KEDIRI Jl TGH. Abdul Karim, Dusun Karang Kuripan Barat, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat



90