Dokumen UKL UPL  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surabaya, 15 Maret 2019 Nomor



:



Kepada



Lampiran



: 1 (berkas)



Kepala Dinas Lingkungan Hidup



Perihal



: Permohonan Izin Lingkungan



Pemerintah Kota Surabaya



(UKL – UPL)



Jalan Jimerto 25-27 Di Surabaya



Yang bertandatangan di bawah ini: Nama



: Achmad Zaini



Alamat



: Dsn. Kaju Rajah RT 03 RW 28, Ds Blumbungan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan



Jabatan



: Ketua Yayasan



No. Telp



:-



Bersama ini kami mengajukan Dokumen Lingkungan ( UKL- UPL ) pada kegiatan usaha kami: Nama Kegiatan : Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Badan Usaha



: Yayasan Yatim Mandiri



Alamat Persil



: Jalan Jambangan No 70



No. Telp



: (031) 8283488



Kelurahan



: Jambangan



Kecamatan



: Jambangan



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami lampirkan Dokumen Lingkungan ( UKL – UPL) beserta lampirannya. Demikian permohonan ini saya buat dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.



Pemohon,



(Achmad Zaini)



Surabaya, 15 Maret 2019 Nomor



:



Kepada



Lampiran



: 1 (berkas)



Kepala Dinas Lingkungan Hidup



Perihal



: Permohonan Izin Lingkungan



Pemerintah Kota Surabaya



(UKL – UPL)



Jalan Jimerto 25-27 Di Surabaya



Yang bertandatangan di bawah ini: Nama



: Achmad Zaini



Alamat



: Dsn. Kaju Rajah RT 03 RW 28, Ds Blumbungan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan



Jabatan



: Ketua Yayasan



No. Telp



:-



Bersama ini kami mengajukan permohonan Izin Lingkungan pada kegiatan usaha kami: Nama Kegiatan : Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Badan Usaha



: Yayasan Yatim Mandiri



Alamat Persil



: Jalan Jambangan No 70



No. Telp



: (031) 8283488



Kelurahan



: Jambangan



Kecamatan



: Jambangan



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami lampirkan beberapa berkas sebagai berikut: 1. Profil Perusahaan 2. Dokumen Lingkungan ( UKL- UPL ) 3. Akta PT Demikian permohonan ini saya buat dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.



Pemohon,



(Achmad Zaini)



PROFIL PERUSAHAAN I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama perusahaan



:



Yayasan Yatim Mandiri Surabaya



2.



Alamat Kantor



:



Jalan Raya Jambangan 135-137 Kecamatan Jambangan , Kota Surabaya Kota. Surabaya Provinsi. Jawa Timur Telp. (031) 8283488 Fax. (031) 8291757 e-mail. -



3.



Identitas penanggung jawab : a. Nama b. Alamat



: :



4.



c. Jabatan d. No. KTP e. No. Telp Jenis Usaha dan/atau kegiatan



: : : :



Achmad Zaini Dsn. Kaju Rajah RT 003 RW 028, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan Ketua Yayasan 35201202760003 Tempat Usaha Pendidikan



5.



Alamat Usaha dan/ atau perusahaan



:



6.



Nilai Investasi



:



II.



Jalan Jambangan No. 70 Kota. Surabaya Propinsi. Jawa Timur Telp. Fax. e-mail. -



INFORMASI LUAS LAHAN DAN FUNGSI BANGUNAN NO. BANGUNAN



LUAS (m2)



1.



Luas Lahan



1950 m2



2.



Luas Lahan Setelah Terpotong GS



1902.04 m2



3



Jumlah Lantai



1 lantai



4.



Luas lantai bangunan total



1235.09 m2 (1044.42 m2)



5.



Luas bangunan untuk usaha



1235.09 m2



III.



SARANA DAN KAPASITAS PRODUKSI BARANG / JASA A. SARANA PRODUKSI BARANG / JASA NO. JENIS SARANA PRODUKSI JUMLAH



KETERANGAN



1.



Meja



80 unit (150)



-



2.



Kursi



250 unit (300)



-



B. KAPASITAS PRODUKSI BARANG / JASA NO



JENIS BARANG



KAPASITAS



TOTAL



1



Akuntansi & Administrasi Perkantoran



1



40



40



2



Teknisi Komputer dan Jaringan



1



20



20



3



Desain Grafis



1



20



20



4



Manajemen Zakat



1



20



20



5



Kuliner



1



10



10



6



Otomotif



1



10



10



6



120



120



TOTAL IV.



KELAS



PENGGUNAAN BAHAN BAKU / PENOLONG NO JENIS BAHAN 1. 2. 3.



i. ii.



JUMLAH



Kg/bulan



7 Kg (?)



T O T A L



V.



SATUAN



PENGGUNAAN TENAGA KERJA Jumlah Tenaga Kerja Jam operasional



160 orang 8 jam / 6 hari selama 1 minggu



VI. PERIZINAN / REKOMENDASI YANG DIPEROLEH NO. JENIS PERIZINAN REALISASI PERIZINAN 1. SK Hak Milik/Sertifikat (HGB) No. 1310 Tanggal 14 Mei 2010 2. Surat Keterangan Rencana Kota No. 420/1312/436.7.5/2019 Tanggal 1 Maret 2019 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. Tanggal 4. Surat Izin Usaha Perdagangan No. Tanggal (SIUP) 5. Tanda daftar Perusahaan (TDP) No. Tanggal 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. Tanggal (TDUP) 7. Tanda Daftar Gudang (TDG) No. Tanggal 8. Rekomendasi Izin Prinsip No. 188/1677/436.7.1/2017 Tanggal 20 Februari 2017 9. Rekomendasi Drainase No. 621.5/5643/436.6.1/2016 Tanggal 19 September 2016 10. Rekomendasi Andalalin No. Tanggal 11. Rekomendasi Sosek No. Tanggal Hanya diisi sesuai dengan Perizinan yang telah dimiliki



VII. PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIKENAKAN TERHADAP PERUSAHAAN A. DOKUMEN LINGKUNGAN YANG DIMILIKI DAN PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN YANG SUDAH DILAKUKAN NO. KETENTUAN REALISASI DOKUMEN 1. AMDAL/UKL-UPL/SPPL, dll No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal 2. PELAPORAN SEMESTER I No. Tanggal SEMESTER II No. Tanggal B. LIMBAH YANG DIHASILKAN NO.



JENIS



Tahap Operasional 1. Padat 2. 3. 4.



Cair Gas B3 (Padat) B3 (Cair)



VOLUME (m3/bulan atau kg/ bulan)



URAIAN



Sampah domestik organik dan sampah domestik anorganik Air limbah domestik, Kabel, Catridge, lampu TL, kemasan aerosol, bekas kemasan tinta Oli bekas, cat bekas



1.335 m3/bulan 10.269 m3/bulan 10 kg/ bulan 10 Liter/ bulan



C. PENGELOLAAN LIMBAH NO.



JENIS



Tahap Operasional 1. Padat



2. 3. 4. 5.



Cair Gas B3 (Padat) B3 (Cair) Limbah B3



PENGELOLAAN Tempat sampah Portable TPS Permanen Box Kayu IPAL (Biofilter) container plastik Drum TPS B3 (1.93m x 1.62m x 3m)



VOLUME (liter atau m3) 15 liter 25 liter 1 m3 1 m3 4.5 m3 60 liter 60 liter 9.38 m3



JUMLAH UNIT 5 unit 5 unit 1 unit 1 unit 1 unit 4 unit 4 unit 1 unit



Demikian profil perusahaan ini disusun dengan sebenarnya, sesuai dengan kondisi saat ini. Surabaya, 15 Maret 2019 Penanggungjawab,



(Achmad Zaini)



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Achmad Zaini



Jabatan



: Ketua Yayasan Yatim Mandiri



Alamat



: Dsn. Kaju Rajah RT 03 RW 28, Ds Blumbungan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan



Dengan ini memberi kuasa kepada : Nama



: Muhammad Iqbal Satrio (pake nama sampeyan aja)



Pekerjaan



: Karyawan Swasta



Alamat



: Jl. Kumpulrejo No. 40 Kel. Gendongan Kec. Tingkir Kota Salatiga



No. Telp (HP)



: 085741419924



Untuk pengurusan Dokumen Lingkungan ( UKL- UPL ) untuk kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) yang terletak di Jl. Jambangan No. 70 Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.



Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Surabaya, 15 Maret 2019 Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



(Muhammad Iqbal Satrio)



(Achmad Zaini)



KATA PENGANTAR



Kegiatan pembangunan di satu sisi memberi manfaat dan tujuan menyejahterakan masyarakat, dan di sisi lain pembangunan selalu memberikan dampak negatif maupun dampak positif pada lingkungan. Seperti halnya kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) di Jalan Jambangan no 70 Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya merupakan tempat pendidikan yang saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap dampak-dampak yang telah terjadi serta upaya pengelolaan dan pemantauannya. Sebagai unsur pengikat dan pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, telah disusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL). Penyusunan dokumen UKL dan UPL ini dititik beratkan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi dan operasional. Kami berharap agar dokumen UKL dan UPL ini dapat menunjang pelayanan untuk masyarakat umum, serta ucapan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup atas segala partisipasi, perhatian, bantuan dan kerjasamanya.



Surabaya, 15 Maret 2019 Pemrakarsa



Achmad Zaini



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................. iii DAFTAR TABEL ..................................................................................................................... iii BAB 1 IDENTITAS PEMRAKARSA.......................................................................................... 1-1 1.1



Identitas Pemrakarsa dan Penyusun UKL-UPL .......................................................................... 1-1



1.1.1



Identitas Pemrakarsa ........................................................................................................ 1-1



1.1.2



Penyusun Studi UKL-UPL ................................................................................................... 1-1



1.2



Tujuan Penyusunan Studi UKL-UPL ........................................................................................... 1-1



BAB 2 RENCANA USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN ................................................................. 2-1 2.1



Rencana Usaha dan / atau Kegiatan ......................................................................................... 2-1



2.1.1



Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang ................................................ 2-1



2.1.2



Rencana Usaha dan / atau Kegiatan ................................................................................. 2-2



2.1.3



Skala / Besaran Rencana Usaha dan / atau Kegiatan........................................................ 2-4



2.1.4



Utilitas Bangunan .............................................................................................................. 2-6



2.2



Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan / atau Kegiatan ................................................. 2-13



BAB 3 DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN ............................................................................................. 3-1 3.1



TABEL RINGKASAN INSTANSI PENGELOLA DAN PEMANTAU DAMPAK LINGKUNGAN ............. 3-2



BAB 4 JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN ................................................... 4-1 4.1



IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ............................................. 4-1



ii



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Lokasi Kegiatan Berdasarkan Citra Google Earth ..................................................................... 2-4 Gambar 2 Alur Pengolahan Air Limbah ..................................................................................................... 2-8 Gambar 3 Alur Penanganan Limbah Padat /sampah tahap operasional ................................................ 2-10 Gambar 4 Alur Pengelolaan Limbah B3 Tahap Operasional ................................................................... 2-12



DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Tabel Kesesuaian Unit Pengembangan dengan PERDA Kota Surabaya No 12 Tahun 2014...... 2-1 Tabel 2.2 Sertifikat Tanah yang Dimiliki ................................................................................................... 2-2 Tabel 2.3 Tabel Jumlah Siswa.................................................................................................................... 2-3 Tabel 2.4 Tabel Pengurus dan Pengajar .................................................................................................... 2-3 Tabel 2.5 Jumlah dan Fungsi Ruangan Rencana Awal .............................................................................. 2-4 Tabel 2.6 Kesesuaian Perencanaan kegiatan dengan SKRK ..................................................................... 2-5 Tabel 2.7 Perhitungan Prakiraan Kebutuhan Air Bersih dan Air Limbah .................................................. 2-8 Tabel 2.8 Perhitungan Prakiraan Timbulan Sampah Organik Saat Operasional ....................................... 2-9 Tabel 2.9 Perhitungan Sumber Tenaga Listrik Pada Saat Operasional ................................................... 2-10 Tabel 2.10 Perhitungan Kapasitas Parkir ................................................................................................ 2-10 Tabel 2.11 Garis Besar Dampak Operasional Tempat Usaha Pendidikan ............................................... 2-13



iii



BAB 1 IDENTITAS PEMRAKARSA 1.1 Identitas Pemrakarsa dan Penyusun UKL-UPL 1.1.1 Identitas Pemrakarsa a) b) c) d) e)



Nama Kegiatan Jenis Kegiatan Alamat Kegiatan Pemrakarsa Alamat Kantor



: : : : :



f) g) h) i) j)



No. Telp / Fax Kantor Nama Penanggungjawab No. KTP Jabatan Penanggungjawab Alamat Penanggungjawab



: : : : :



Tempat Usaha Pendidikan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Jalan Jambangan No. 70 Yayasan Yatim Mandiri Jalan Raya Jambangan 135-137 Kecamatan Jambangan , Kota Surabaya Telp. (031) 8283488, Fax. (031) 8291757 Achmad Zaini 35201202760003 Ketua Yayasan Dsn. Kaju Rajah RT 003 RW 028, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan



1.1.2 Penyusun Studi UKL-UPL Nama Alamat



: :



No. KTP No. Telp / HP



: :



Muhammad Iqbal Satrio (nama sampeyan) Jl. Kumpulrejo No. 40 Kel. Gendongan Kec. Tingkir Kota Salatiga 3373021012960002 085741419924



1.2 Tujuan Penyusunan Studi UKL-UPL Menjadikan Dokumen Lingkungan sebagai acuan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 2. Sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan perijinan kepada instansi yang berwenang seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan dan izin operasional lainnya. 1.



1-1



BAB 2 RENCANA USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN 2.1 Rencana Usaha dan / atau Kegiatan 2.1.1 Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang Lokasi Tempat Usaha Pendidikan ini berada pada kecamatan Jambangan yang termasuk dalam Unit Pengembangan IX Ahmad Yani di mana pusat pertumbuhannya terletak di Jalan Ahmad Yani. Fungsi utama yang diijinkan dari Unit Pengembangan IX adalah sebagai Permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa dan pemerintahan. Tabel 2.1 Tabel Kesesuaian Unit Pengembangan dengan PERDA Kota Surabaya No 12 Tahun 2014



Kecamatan Rungkut Gunung Anyar Tenggilis Mejoyo Mulyorejo Sukolilo Bulak Kenjeran Tambaksari Gubeng Semampir Pabean Cantian Krembangan Simokerto Bubutan Genteng Tegalsari Sawahan Wonokromo Dukuh Pakis Sukomanunggal



Unit Unit Pengembangan Pengembangan Kawasan I Rungkut Rungkut Madya



II Kertajaya



Kertajaya IndahDharmahusada Indah III Tambak Wedi Kaki Jembatan Suramadu IV Karangmenjangan Dharmahusada V Tanjung Perak Tanjung Perak



VI Tunjungan



Tunjungan



VII Wonokromo Wonokromo VIII Dukuh Pakis Segi Delapan Sukomanunggal



Fungsi Utama Unit Pengembangan Permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa, lindung terhadap alam dan industri Permukiman, perdagangan, pendidikan, dan lindung terhadap alam Permukiman, perdagangan dan jasa, rekreasi dan lindung terhadap alam Permukiman, perdagangan, pendidikan dan kesehatan Pelabuhan, kawasan pertahanan dan keamanan negara, kawasan industri strategis, perdagangan dan jasa, dan lindung terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya Permukiman, pemerintahan dan perdagangan dan jasa



Permukiman, perdagangan dan jasa dan keamanan negara Permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pertahanan dan keamanan negara Permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa dan pemerintahan



Jambangan IX Ahmad Yani Jalan Ahmad Yani Wonocolo Gayungan Wiyung X Wiyung Wiyung Permukiman, pendidikan, industri Karangpilang dan lindung terhadap alam Lakarsantri Benowo XI Tambak Osowilangon Pelabuhan, permukiman, Tandes Tambak perdagangan dan jasa industri dan lindung Asem Rowo Osowilangon terhadap alam Pakal XII Sambikerep Sambikerep Permukiman, perdagangan dan jasa Sambikerep dan lindung terhadap alam Sumber data : Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014



2-1



Sehingga kegiatan ini telah sesuai dengan Unit Pengembangan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014. Tabel 2.2 Sertifikat Tanah yang Dimiliki



No 1



2



3



Jenis Perijinan Sertifikat tanah yang dimiliki (HGB)



SKRK



Rekomendasi Dinas Pendidikan Sumber data : Pemrakara



  



Nomer dan Tanggal terbit Atas nama : Yayasan Yatim Mandiri Nomor : 1310 Tanggal terbit : 14 Mei 2010 Luas lahan : 1.950 m2



  Masa Berakhirnya Hak : 26 April 2030 Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal terbit : 1 Maret 2019 Luas lahan setelah terpotong GS : ±47.96 m2 Peruntukan lahan : Sarana Pelayanan Umum Peruntukan bangunan : Tempat Usaha Pendidikan Nomor : 188/1677/436.7.1/2017 Tanggal : 20 Februari 2017



Pemberi Ijin Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia



Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya



Dinas Pendidikan Kota Surabaya



2.1.2 Rencana Usaha dan / atau Kegiatan Usaha dan atau kegiatan bergerak dalam bidang pendidikan dan peribadatan yang fungsinya adalah sebagai Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian). Lokasi kegiatan yang dibahas dalam dokumen ini sebanyak 1 unit bangunan dengan jumlah lantai sebanyak 1 (satu) dan luas lahan setelah terpotong GSP 1902.04 m2 serta luas total bangunan sebesar 1950 m2. Di dalam lokasi kegiatan terdapat kegiatan jasa komersial berupa kegiatan operasional Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian). Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No 52 Tahun 2017, Tempat Usaha Pendidikan masuk dalam Kelompok Kegiatan Perdagangan / Jasa Komersial. Zona perdagangan / jasa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta dapat memiliki fasilitas umum/sosial pendukungnya. Yang termasuk dalam Tempat Usaha Pendidikan diantaranya (bimbingan belajar, kursus, tempat pelatihan, sanggar seni (tari, lukis), TPQ, dan sejenisnya. Kegiatan Tempat Usaha Pendidikan ini meliputi : a) Program Pendidikan dan Pelatihan siap kerja untuk anak-anak yatim lulusan SMA/SMK/MA sederajat. b) Program studi yang ditawarkan diantaranya :  Akuntansi dan Administrasi Perkantoran,  Teknisi Komputer dan Jaringan  Desain Grafis  Manajemen Zakat  Kuliner  Otomotif



2-2



c) Jumlah murid pada Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) ini sejumlah 120 orang dan memiliki pengajar & karyawan berjumlah 40 orang. d) Rincian jumlah siswa, pengajar dan karyawan pada kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian), sebagai berikut : Tabel 2.3 Tabel Jumlah Siswa



NO.



PROGRAM STUDI



JUMLAH KELAS (UNIT)



JUMLAH MURID (SISWA)



TOTAL



1



Akuntansi & Administrasi Perkantoran



1



40



40



2



Teknisi Komputer dan Jaringan



1



20



20



3



Desain Grafis



1



20



20



4



Manajemen Zakat



1



20



20



5



Kuliner



1



10



10



6



Otomotif



1



10



10



6



120



120



TOTAL Tabel 2.4 Tabel Pengurus dan Pengajar



NO.



JABATAN



JUMLAH (ORANG)



1



Ketua Yayasan



1



2



Pengurus Yayasan



7



3



Guru / Tutor Program



20



4



Staf Dan Karyawan



12



TOTAL



40



   



Batas-batas lokasi rencana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Tinggal Sebelah Barat : Rumah Tinggal Sebelah Selatan : Warung Kopi / Rumah Tinggal Sebelah Timur : Jalan Raya (Jl. Jambangan)



Lokasi Kegiatan terletak pada garis lintang 7°19'15.7764"S dan garis bujur 112°42'40.5396"E



2-3



Gambar 1 Lokasi Kegiatan Berdasarkan Citra Google Earth



2.1.3



Skala / Besaran Rencana Usaha dan / atau Kegiatan



Tabel 2.5 Jumlah dan Fungsi Ruangan Rencana Awal



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Lantai



Lantai 1



Luas Total (m2)



Fasilitas



992.12



Teras Resepsionis R Tunggu Tengah R. Direktur R. Pengurus R. Dosen R. Admin R. Rapat R. TU R. Kelas Selatan Lab. Kuliner R. Kelas Barat Lab. Teknisi T. Barang A



Luas (m2) 6 2.24 4.34 5.39 5.1 10.53 5.52 19.5 19.5 61.8 42.19 36.28 36.19 5.28



Ketinggian (m) 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5



2-4



No 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45



Lantai



Luas Total (m2)



Teras Dalam



242.97



Lahan Parkir



350.91



Luas Lahan Luas Lahan setelah Terpotong GSP Luas Bangunan



Fasilitas T. Barang B Jemuran Barat KM/WC Barat Lab.Desain Grafis Lab. Komputer Lab Tutor Dapur Jemuran Timur R. Kepala Asrama K. Tidur Kepala Asrama KM/WC Kepala Asrama Dapur Kepala Asrama Asrama Perempuan KM/WC Timur Tempat Cuci Asrama Aisyah KM/WC Timur Asrama Khadijah Mushola KM/WC Putri T. Wudhu Putri KM/WC Putra T. Wudhu Putra Dapur Tengah Teras Dalam T. Parkir Motor Barat T. Parkir Motor Timur T. Parkir Mobil



Luas (m2) 1.82 16 5.7 33.22 33.22 29.79 5.95 19.85 12.14 8.54 2.49 4.74 33.22 6.84 7.89 27.17 6.84 33.22 67.51 3.14 1.73 3.64 10 6.69 242.97 78.7 38.45 233.76



Ketinggian (m) 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5 3.5



1950 1902.04 1235.09



Ketinggian + Atap



4.95



Ruang terbuka mana Sumber Data : Pemrakarsa



Tabel 2.6 Kesesuaian Perencanaan kegiatan dengan SKRK



No.



Syarat – syarat SKRK Jenis Ketentuan Persyaratan Persyaratan (disesuaikan SKRK)



Perencanaan



Keterangan



2-5



No. 1. 2.



Syarat – syarat SKRK Jenis Ketentuan Persyaratan Persyaratan (disesuaikan SKRK) Peruntukkan Fasilitas Umum Pendidikan Lahan Peruntukan Fasilitas Umum Pendidikan Bangunan a. Maksimum 50% KDB



b. Maksimum KLB



200%



Perencanaan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Maksimum KDB 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑙𝑎𝑛𝑡𝑎𝑖 𝑥 100% 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 1235.09 = 𝑥 100% 1902.04



=



= 64.93 % Maksimum KLB = =



𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 1235.09 1902.04



𝑥 100%



c. Ketinggian



20 m



d. KDH



10%



Minimum KDH 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑟𝑒𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑢𝑘𝑎 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 666.95 = 𝑥 100% 1902.04



=



100%



e. KTB



-



= 35.06 % -



f. Jumlah Lantai Basement g. Garis Sempadan Pagar (GSP)



-



-



Garis Sempadan Pagar (GSP) 15 meter



Garis Sempadan Pagar (GSP) 3 m dimanfaatkan untuk drainase dan jalan umum 15 m Garis Sempadan Bangunan 6 meter 20.26 m



Garis Sempadan Garis Sempadan Bangunan Bangunan 6 meter Sumber Data : Pemrakarsa



Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK



Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK



𝑥 100%



= 64.93 % 4.95 meter



3.



Keterangan



Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK



Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK



Kondisi eksisting sesuai dengan SKRK



Kesimpulan : Dalam hal ketidaksesuaian pelaksanaan pendirian bangunan atau kondisi bangunan eksisting terhadap ketentuan syarat-syarat SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019. Maka dokumen UKL-UPL ini hanya diberlakukan untuk mengkaji dampak yang diperkirakan akan timbul akibat kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) yang berada pada bangunan yang memenuhi ketentuan yang diatur pada SKRK dimaksud dan tidak dapat dipakai untuk pembenar ketidaksesuaian tersebut dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).



2.1.4 Utilitas Bangunan Utilitas bangunan kegiatan usaha ini adalah sebagai berikut : 1. Rencana Sistem Penyediaan Air Bersih dan Volume Air Limbah Domestik  Tahap Operasional



2-6



Kebutuhan air bersih untuk operasional Tempat Usaha Pendidikan (Bimbel Kursus / Keahlian) direncanakan menggunakan air PDAM. Air tersebut rencananya akan dialirkan menuju toilet. Kebutuhan Air Bersih Untuk Aktivitas Pengajar & Murid Rencana jumlah Pengajar, Murid, Kepsek, Staf dan karyawan Asumsi kebutuhan air bersih untuk Pengajar & Murid Kebutuhan air bersih untuk Pengajar & Murid = 160 x 50 Jadi asumsi kebutuhan air bersih untuk Pengajar & Murid adalah



= 160 orang = 50 lt / orang / hari = 8000 lt / orang / hari = 8 m3/ orang / hari.



Kebutuhan Air Bersih Untuk Aktivitas Kegiatan Usaha Kebutuhan Air Bersih Untuk Pengunjung/Tamu Asumsi jumlah pengunjung Asumsi kebutuhan air bersih untuk pengunjung Kebutuhan air bersih untuk pengunjung = 15 x 10 Jadi asumsi kebutuhan air bersih untuk pengunjung adalah 150 lt/ orang/ hari



= 15 orang/ hari = 10 lt/ orang/ hari = 150 lt/ orang/ hari = 0.15 m3/orang/ hari.



Kebutuhan Air Bersih Domestik Usaha Kebutuhan air bersih domestik meliputi kebutuhan air bersih pengajar, murid dan tamu. Asumsi kebutuhan air bersih domestik = kebutuhan air Pengajar & Murid + kebutuhan air pengunjung = 8 + 0.15 = 8.15 m3/ orang/ hari. Jadi total kebutuhan air bersih (domestik) pada tahap operasional = 8.15 m3/ hari. Kebutuhan Air Bersih Non-Domestik Kebutuhan air bersih non-domestik meliputi mengepel lantai, menyirami tanaman, halaman dll. Asumsi kebutuhan air bersih non-domestik = 20 % x (Kebutuhan air domestic) = 20 % x 8.15 = 1.63 m3/ hari. Jadi total kebutuhan air bersih pada tahap operasional = (kebutuhan air domestic + kebutuhan air non-domestik) x factor jam puncak = (8.15 + 1.63) x 1.5 = 9.78 x 1.5 = 14.67 m3/ hari.



2-7



Tabel 2.7 Perhitungan Prakiraan Kebutuhan Air Bersih dan Air Limbah



Sumber air bersih



Pengguna



Jumlah



Kebutuhan/ orang.hari



Air Limbah yang dihasilkan (m3/hari)



1



2



Pengajar, Murid, Kepsek, Staf dan karyawan



160 orang



50 l/orang/hari



9



6.3



Tamu (pengunjung)



15 orang



10 l/orang/hari



0.15



0.105



8.15



5.705



1.63



1.141



9.78



6.846



Kebutuhan Air Bersih PDAM Domestik Kebutuhan Air Bersih Non Domestik Total Kebutuhan Air Bersih Rata-rata Faktor jam puncak Kebutuhan air Bersih jam Puncak Sumber : Pemrakarsa Sumber asumsi : RSNI T-01-2003



3 Tahap Operasional



Kebutuhan air bersih rata-rata (m3/hari) 4 = (2*3)/1000



4*0.7



-



1.5



-



-



-



-



14.67



10.269



1) Rencana Pengolahan Air Limbah Pengelolaan limbah cair dari kegiatan toilet untuk operasional Tempat Usaha Pendidikan (Bimbel Kursus / Keahlian) tiap rumah menggunakan 4 unit BioSeptictank dengan kapasitas 35 m3 dengan dimensi diameter 3.5 m x 2 m x 5 m. Pengurasan dilakukan setiap 2 tahun sekali dan diawasi oleh satu orang penjaga untuk mengawasi kegiatan operasionalnya. Air limbah ini berasal dari kegiatan cuci dan kakus dari murid, pengajar dan pengunjung. Total limbah kegiatan usaha Tempat Usaha Pendidikan (Bimbel Kursus / Keahlian) adalah 10.269 m3/ hari.



Sumber berasal dari kegiatan operasional



Air Limbah Domestik 10.269 m3/hari



Pengolahan dengan sistem Bioseptictank 4 unit dengan kapasistas 35 m3



Saluran Pematusan



Gambar 2 Alur Pengolahan Air Limbah



2-8



2) Pengelolaan Sampah >> Pengelolaan Limbah Padat (domestik) Pada Tahap Operasional Timbulan Sampah dari Aktivitas Murid & Pengajar Rencana jumlah Pengajar, Murid, Kepsek, Staf dan karyawan Asumsi timbulan sampah Murid & Pengajar Volume sampah yang ditimbulakan oleh Murid & Pengajar = 160 x 2



= 160 orang = 2 lt/ orang/ hari = 320 lt/ orang/ hari



Jadi total sampah yang ditimbulkan oleh Murid & Pengajar = 320 lt/orang/hari



= 0.32 m3/orang/hari.



Timbulan Sampah dari Aktivitas Pengunjung Rencana jumlah pengunjung Asumsi timbulan sampah pengunjung Volume sampah yang ditimbulakan oleh pengunjung = 15 x 1



= 15 orang = 1 lt/ orang/ hari = 15 lt/ orang/ hari



Jadi total sampah yang ditimbulkan oleh pengunjung = 15 lt/ orang/ hari



= 0.015 m3/orang/hari.



Jadi total timbulan sampah domestic = Timbulan sampah Murid & Pengajar + Timbulan sampah pengunjung = 0.32 + 0.015 = 0.335 m3/ orang/ hari >> Pengelolaan Limbah Padat(non-domestik) Pada Tahap Operasional Asumsi timbulan limbah padat (non-domestik) = 1 m3/ orang/ hari Jadi timbulan limbah padat pada tahap operasional = timbulan limbah padat (domestic) + timbulan limbah padat (non-domestik) = 0.335 + 1 = 1.335 m3/ orang/ hari Total pewadahan sampah yang harus disediakan yaitu 20 unit dengan volume 25 liter dan TPS diluar persil dengan kapasitas 4 m3 (dimensi 2m x 2m x 1m). Tabel 2.8 Perhitungan Prakiraan Timbulan Sampah Organik Saat Operasional



Sumber sampah



Pengguna



Jumlah



1 2 Pengajar, Murid, Kepsek, Kegiatan domestik 160 Staf dan karyawan Kegiatan Pengunjung 15 domestik Total sampah domestik Kegiatan non domestik Total



Kebutuhan (L/ Orang/hari) 3



Jumlah timbulan sampah (m3/hari) 4 = (2*3)/1000



2 l/orang/hari



0.32



1 l/orang/hari



0.015 0.335



1000 l/hari



1 1.335



2-9



Gambar 3 Alur Penanganan Limbah Padat /sampah tahap operasional



3) Sumber Tenaga Listrik Tabel 2.9 Perhitungan Sumber Tenaga Listrik Pada Saat Operasional



Sumber energi Listrik PLN



Kapasitas 2200 VA 200 kva



Sumber data : pemrakarsa 2. Kapasitas Parkir Kegiatan Fasilitas Umum Pendidikan (PAUD, TK, SD dan SMP) ini menyediakan lokasi parkir seluas 78.7 m2 untuk T. Parkir Motor Barat, 38.45 m2 untuk T. Parkir Motor Timur dan 233.76 m2 untuk T. Parkir Mobil. Tempat parkir mobil ini bisa menampung 18 unit mobil (dalam 233.76 m2) dan 77 unit motor (dalam 117.15 m2) berada didepan persil. Tabel 2.10 Perhitungan Kapasitas Parkir



Tempat Parkir Tersedia T. Parkir Motor Barat T. Parkir Motor Timur T. Parkir Mobil



SRP Motor = (1.5) Motor = (1.5) Mobil = (12.5)



Jumlah (78.7/SRP)=± 52 (38.45/SRP) = ± 25 (233.76/SRP) = ± 18



3. Sistem Drainase Saluran drainase yang berada didalam lokasi persil yang berfungsi untuk menyalurkan air hujan yang mengalir dari talang-talang dilokasi kegiatan usaha. Saluran drainase dapat dilihat dalam keterangan dibawah ini : a) Pembangunan saluran Drainase Dalam Kawasan dengan dimensi : Saluran kawasan Tertutup Dalam : Total panjang saluran 194 m dengan dimensi saluran lebar 0.4 m, kedalaman 0.6 m, dan kemiringan 0.0025. Saluran kawasan Tertutup Dalam 2: Total panjang saluran 62 m dengan dimensi saluran lebar 0.6 m, kedalaman 0.8 m, dan kemiringan 0.0025. b) Normalisasi Saluran Kota drainase luar kawasan dengan dimensi :



2-10



Normalisasi Saluran Existing Depan Persil Tertutup Plat Beton: Total panjang saluran 17.20 m dengan dimensi saluran lebar 1.20 m, kedalaman 1.00 m c) Pembangunan kolam tampungan, dengan kapasitas : 84 m3, ukuran panjang 10.50 m x lebar 4.00 m x kedalaman 2.20 m dengan tinggi jagaan 0.20 m. dengan pompa kapasitas 2 x 0.05 m 3/detik dan dilengkapi dengan Kolam Olak Tertutup Plat Beton dengan dimensi panjang 1.50 m x lebar 1.50 m x kedalaman 1.50 m. d) Membuat Penghubung Tertutup Total panjang saluran 1.2 m dengan dimensi saluran lebar 0.8 m, kedalaman 0.8 m, dan kemiringan 0.0025. e) Membuat lubang pemeliharaan ( bak kontrol ) Bak Kontrol Tertutup Plat Beton: Jumlah total Bak Kontrol 34 buah dengan ukuran panjang 0.50 m ; lebar 0.50 m dan kedalaman 0.90 m. Bak Kontrol Tertutup Plat Beton: Jumlah total Bak Kontrol 11 buah dengan ukuran panjang 0.60 m ; lebar 0.60 m dan kedalaman 1.0 m. f) Melaksanakan Standart Operasional dan Prosedur ( SOP ) dari seluruh perlengakapan Pembangunan Sistem Drainase Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Pelatihan) 4. Sistem Proteksi Bangunan dan Gedung Sistem keamanan gedung terhadap bahaya kebakaran, akan dipasang tabung APAR jenis dry chemical powder di lokasi-lokasi yang strategis dan mudah dijangkau dengan ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pekerja Umum No. 26 Tahun 2008. Dalam kegiatan ini jenis kebakaran adalah kebakaran kelas sedang dengan coverage area seluas 139 m2. Luas bangunan total 1902.04 m2 / 139 m2 = 13.68. Jadi total apar 14 unit dengan kapasitas 3 kg yang akan diletakkan di dalam tiap ruangan.



No.



1.



Bangunan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus, Bimbel Keahlian) Total



Lantai



1



Luas bangunan (m2) (1)



Persyaratan APAR/luas jangkauan kebakaran (2)



Jumlah APAR (3 kg) jenis powder (1)/(2)



1902.04



14



13.68 = 14 unit



1902.04



-



14 unit



5. Penghijauan di Sekitar Lokasi Luas lahan yang dimiliki oleh pemrakarsa adalah seluas 1902.04 m2 maka menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya No.7 Tahun 2002 maka pemrakarsa diwajibkan menanam setidaknya (1902.04/240) x 3 = 8 pohon untuk memenuhi standar minimal yang dibutuhkan, pemrakarsa berencana akan menanam pohon yang berfungsi sebagai penyerap polutan, peneduh dan untuk meningkatkan estetika lingkungan..



2-11



6. Limbah B3 Limbah B3 yang dihasilkan dalam masa operasional kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Bimbel Kursus / Keahlian) diantaranya  Sisa kabel dari kegiatan prodi Teknisi Jaringan dan Komputer  Sisa cat besi dari kegiatan prodi Otomotif  Sisa oli bekas dari kegiatan Otomotif  Sisa catridge dan kemasan tinta, lampu TL bekas kegiatan operasional umum No



1 2



1 2



Sumber Limbah B3 Volume Tahap Operasional Limbah Padat Sumber Limbah Padat B3 Volume (Kg/Bulan) Kabel 5 catridge bekas dan bekas kemasan 5 tinta, lampu TL bekas Total 10 Limbah Cair Sumber Limbah Cair B3 Volume (Liter/Bulan) Oli bekas 10 Cat besi 5 Total 15



Gambar 4 Alur Pengelolaan Limbah B3 Tahap Operasional



2-12



2.2 Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan / atau Kegiatan Tabel 2.11 Garis Besar Dampak Operasional Tempat Usaha Pendidikan



Tahap Kegiatan Tahap Operasional  Kegiatan murid dan pengajar 



Kegiatan prodi di dalam Tempat Usaha Pendidikan



Dampak yang Ditimbulkan      







Kegiatan Pemeliharaan Bangunan



          







Aktivitas Parkir



         



Peningkatan Limbah Cair Peningkatan Limbah Padat Domestik Potensi Kebakaran Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Timbulnya Keresahan Masyarakat Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas Timbulnya Genangan Air Penurunan Kualitas Udara Peningkatan Kebisingan Peningkatan Limbah Padat Domestik Peningkatan Limbah Cair Penurunan Kualitas Jalan Potensi Kecelakaan Kerja (K3) Potensi Kebakaran Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Timbulnya Keresahan Masyarakat Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas Timbulnya Genangan Air Penurunan Kualitas Udara Peningkatan Kebisingan Potensi Kecelakaan Kerja (K3) Potensi Kebakaran Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Potensi Kecelakaan Kerja (K3) Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas Peningkatan Kebisingan Penurunan Kualitas Udara



2-13



BAB 3 DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN Berdasarkan kesimpulan pada Bab II Tabel Kesuaian SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019, bahwa bangunan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) diketahui tidak terdapat pelanggaran. Maka, apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian kondisi eksisting dengan ketentuan pada SKRK, Maka dokumen UKL-UPL ini hanya diberlakukan untuk mengkaji dampak yang diperkirakan akan timbul akibat kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) yang berada pada bangunan yang memenuhi ketentuan pada SKRK dimaksud. Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat adanya suatu kegiatan. Perubahan tersebut mempengaruhi kondisi rona lingkungan hidup di area kegiatan dan sekitarnya. Dampak dapat pula dinyatakan sebagai hubungan sebab akibat atau timbal balik antara kegiatan terhadap rona lingkungan hidup di sekitarnya. Hubungan sebab akibat tersebut dapat bersifat saling mendukung ataupun berlawanan pada setiap tahapan kegiatan dan pada setiap rincian kegiatan. Kajian dampak yang mungkin terjadi akibat adanya suatu kegiatan hendaknya dapat dikelola secara tepat sehingga dampak negatif yang timbul bisa dicegah, diminimalisir atau ditanggulangi dan dampak positifnya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) yang secara terletak di Jl. Jambangan No 70 secara administrasi terletak di Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya saat ini berada pada tahap Operasional. Dampak yang terjadi pada tahap Operasional memerlukan pengelolaan dan pemantauan dalam jangka waktu yang cukup panjang dan berkesinambungan karena tahap Operasional merupakan tahapan yang paling lama memberikan dampak terhadap masyarakat sekitar Kelurahan Jambangan. Identifikasi dampak lingkungan yang akan terjadi beserta besaran dampaknya dari kegiatan konstruksi dan operasional adalah sebagai berikut.



3-1



3.1 TABEL RINGKASAN INSTANSI PENGELOLA DAN PEMANTAU DAMPAK LINGKUNGAN No



Jenis Dampak Pemrakarsa



Tahap Operasional 1 Penurunan Kualitas Jalan 2 Penurunan Kualitas Udara 3 Peningkatan Kebisingan 4 Peningkatan Limbah Cair 5 Timbulnya Keresahan Masyarakat 6 Timbulnya Genangan Air 7 Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban 8 Peningkatan Limbah Cair 9 Potensi Kebakaran 10 Peningkatan Limbah Padat Domestik Organik dan Limbah Padat Domestik



DLH



DPRKPCKTR



DPUBMP



x



Instansi Pengelola Dampak Lingkungan Dinas Dinas Dinas Dinas Kesehatan Kebersihan Perdagangan Perhubungan dan RTH



Dinas Pemadam Kebakaran



X



x



X



x



X



x



X



x



X



x



X



x



x x



Kecamatan



X



x



x



Dinas Tenaga Kerja



X x



3-2



No



Jenis Dampak Pemrakarsa



11



12



13



Anorganik Organik dan Limbah Padat Domestik Anorganik Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/ Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas Potensi Kecelakaan Kerja (K3) Peningkatan Limbah B3 Jumlah



DLH



DPRKPCKTR



DPUBMP



Instansi Pengelola Dampak Lingkungan Dinas Dinas Dinas Dinas Kesehatan Kebersihan Perdagangan Perhubungan dan RTH



x



Dinas Pemadam Kebakaran



Dinas Tenaga Kerja



Kecamatan



x



x



x



x



x



13



6



-



1



-



-



-



2



1



1



2



3-3



Sumber Dampak



Kegiatan Murid dan Pengajar



Jenis Dampak



Peningkatan Limbah Cair



Peningkatan Limbah Padat Domestik



Besaran Dampak



Volume limbah cair operasinal domestik sebesar 10.269 m3/hari



Jumlah timbulan sampah sebesar 0.335 m3/hari



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Bentuk Upaya Lokasi Periode Bentuk Upaya Lokasi Periode Pengelolaan Pengelolaan Pengelolaan Pemantauan Pemantauan Pemantauan Lingkungan Lingkungan Lingkungan Lingkungan Lingkungan Lingkungan Hidup Hidup Hidup Hidup Hidup Hidup Tahap Pra Konstruksi dan Kontruksi (sudah terlampaui) Tahap Operasional Mengolah Biofilter dan Satu minggu Melakukan Outlet Biofilter Setiap 6 limbah cair grasetrap sekali pemantauan dan grasetrap bulan sekali domestik selama terhadap bulan selama dengan kegiatan limbah cair kegiatan Biofilter berlangsung domestik yang berlangsung kapasitas 4.5 pada tahap dihasilkan pada tahap m3 dengan operasional dengan operasional jumlah 4 unit melakukan analisis Melakukan laboratorium pengurasan mengenai sebanyak 5 parameter tahun sekali limbah cair domestik Pewadahan Tempat Setiap hari Melakukan Tempat Setiap 1 sampah di sampah di selama koordinasi sampah di luar minggu dalam area dalam kegiatan dengan petugas ruangan (di sekali selama (bak sampah ruangan berlangsung kebersihan depan persil) kegiatan dari bahan pada tahap lingkungan berlangsung plastik) operasional setempat untuk pada tahap volume 25 liter pengangkutan/pe operasional dengan jumlah mbuangan 20 unit. sampah ke TPS Menyediakan Kelurahan tempat Jambangan sampah permanen 1 m3 (1x1x1).



Institusi Pengelola Lingkungan



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Kebersihan dan RTH Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Keterangan



Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan Kegiatan Usaha Lainnya.



UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



3-4



Menyediakan kotak kayu ukuran 1mx1mx1m Timbulan sampah diambil oleh petugas kebersihan setiap hari dan diangkut menuju TPS Kelurahan Jambangan Sampah anorganik yang dapat dimanfaat dan dijual ke pihak ketiga (pengepul barang bekas) setiap seminggu sekali Kegiatan Prodi di dalam Tempat Usaha Pendidikan



Potensi Kebakaran



Potensi kebakaran akibat hubungan arus pendek



Penyediaan APAR yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terjangkau.



Titik penempatan APAR, dapur dan titik instalasi listrik



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pengecekan utilitas listrik, Pengecekan APAR, pergantian APAR sesuai batas waktu



Titik penempatan APAR, dapur dan titik instalasi listrik



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Pemadam Kebakaran Kota



Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 26 Tahun 2006 tentang Proteksi



3-5



Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Secara berkala 6 bulan sekali melakukan pengecekan kondisi instalasi jaringan listrik.



Kebakaran pada Gedung dan Lingkungan



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Menyediakan 14 tabung APAR 3 kg / potable jenis Dry Chemical Powder



Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban



Potensi gangguan keamanan ketertiban yang berakibat pada keresahan masyarakat dan lingkungan



Memasang penangkal petir pada atap bangunan Karyawan / pengunjung tidak melakukan kegiatan / tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Menempatkan 1 Petugas Keamanan petugas keamanan



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan



Lingkungan sekitar



Setiap 1 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Aparat keamanan lingkungan setempat Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



3-6



Timbulnya Keresahan Masyarakat



Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/ Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas



Jumlah keresahan masyarakat



Potensi gangguan lalulintas yang ditimbulkan aktivitas parkir kendaraan pengunjung dan tamu



untuk menjaga / memantau kondisi keamanan disekitar kegiatan operasional pada pintu masuk dan keluar lokasi kegiatan. Karyawan / pengunjung tidak melakukan kegiatan / tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Jika warga/ pengunjung merasa terganggu bisa hub : 031-8913333 Menempatkan satu petugas parkir yang bertugas untuk mengatur kegiatan / sirkulasi parkir Menyediakan



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan



Lingkungan sekitar usaha



Setiap 1 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Aparat keamanan lingkungan setempat Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Area parkir



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Memantau potensi hambatan pergerakan lalu lintas di sekitar area parkir



Area parkir



Setiap 1 minggu sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan



3-7



Timbulnya Genangan Air



Debit melebihi daya tampung saluran darinase



lahan parkir seluas 350.91 m2 yang mampu menampung kendaraan sebanyak 18 unit mobil dan 77 unit motor Menjaga sistem dan kualitas saluran drainase yang telah ada disekitarnya



Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Halaman dan saluran drainase sekitarnya



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pengamatan langsung terhadap sarana penunjang dan genangan air (lama dan tingginya)



Halaman dan saluran drainase sekitarnya



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Normalisasi saluran pada musim penghujan minimal 2x seminggu Penurunan 3. Kualitas 4. Udara



Ambien : Debu ≤ 0,26 mg/Nm3 CO ≤ 22,600



μg/ Nm3 NOX≤ 92,5 μg/Nm3 7. H2S ≤ 42 μg/Nm3 8. SO2≤ 262 5. 6.



Penghijauan dengan pohon/tanama n yang mampu mereduksi kadar debu, CO, NOX, H2S, SO2, Pb, dan NH3 sejumlah lahan 666.95 m2 yang



Area dalam batas lokasi kegiatan



Setiap hari selama tahap operasional



Memantau kualitas udara dengan melakukan analisis laboratorium



Area dalam batas lokasi kegiatan



Enam bulan sekali selama tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 809 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di



3-8



μg/Nm3 9. Pb ≤ 0,06 mg/Nm3 10. NH3≤ 1360 μg/Nm3



mampu ditanam pohon sebanyak 8 pohon



11.



Melakukan pembasahan tanah dua kali sehari (pagi dan sore hari) Pengaturan waktu kegiatan bongkar nuat dilakukan pada siang hari



12.



Peningkatan Kebisingan



Peningkatan Limbah Padat Domestik



Jumlah masyarakat yang mengeluh karena adanya gangguan kebisingan



Jumlah timbulan sampah sebesar 0.335 m3/hari



Pewadahan sampah di dalam area (bak sampah dari bahan plastik) volume 25 liter dengan jumlah 20 unit. Menyediakan



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Lingkungan sekitar usaha



Tempat sampah di dalam ruangan



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pengukuran lapangan dengan menggunakan Sound Level Meter



Melakukan koordinasi dengan petugas kebersihan lingkungan setempat untuk pengangkutan/pe mbuangan sampah ke TPS Kelurahan



Lingkungan sekitar usaha



Tempat sampah di luar ruangan (di depan persil)



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Setiap 1 minggu sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Jawa Timur



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Kebersihan dan RTH Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah



3-9



tempat sampah permanen 1 m3 (1x1x1). Menyediakan kotak kayu ukuran 1mx1mx1m



Jambangan Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Timbulan sampah diambil oleh petugas kebersihan setiap hari dan diangkut menuju TPS Kelurahan Jambangan Sampah anorganik yang dapat dimanfaat dan dijual ke pihak ketiga (pengepul barang bekas) setiap seminggu sekali Peningkatan Limbah Cair



Volume limbah cair operasinal domestik



Mengolah limbah cair domestik



Biofilter dan grasetrap



Satu minggu sekali selama



Melakukan pemantauan terhadap



Outlet Biofilter dan grasetrap



Setiap 6 bulan sekali bulan selama



Pelaksana : Pemrakarsa



Peraturan Gubernur Jawa Timur



3-10



sebesar 10.269 m3/hari



dengan Biofilter kapasitas 4.5 m3 dengan jumlah 4 unit



kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pengurasan sebanyak 5 tahun sekali Penurunan Kualitas Jalan



Adanya kerusakan jalan sekitar lokasi kegiatan radius ±300 meter



Menyesuaikan jenis kapasitas/tona se kendaraan pengangkut dengan kelas jalan sehingga tidak merusak jalan yang dilalui Mengendalika n kecepatan kendaraan pengangkut Melakukan perbaikan dengan segera setiap kali ada kerusakan jalan yang dilewati kendaraan pengangkut



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



limbah cair domestik yang dihasilkan dengan melakukan analisis laboratorium mengenai parameter limbah cair domestik Melakukan pengecekan visual terhadap kondisi jalan



kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Lingkungan sekitar usaha



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pengawas Leading Sektor : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



No. 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri dan Kegiatan Usaha Lainnya.



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



3-11



untuk kepentingan operasional kegiatan dengan radius ±300 meter



Potensi Kecelakaan Kerja (K3)



Kegiatan Pemeliharaan Bangunan



Potensi Kebakaran



Adanya kecelakaan kerja yang dialami karyawan



Potensi kebakaran akibat hubungan arus pendek



Melakukan koordinasi dengan Dinas PU Bina Marga dalam perbaikan jalan Menyediakan alat P3K sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk ke puskesmas/kli nik/ rumah sakit terdekat



Penyediaan APAR yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terjangkau.



Lingkungan sekitar usaha



Titik penempatan APAR, dapur dan titik instalasi listrik



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pemantauan terhadap cara kerja karyawan dengan cara melakukan wawancara serta pengamatan lapangan pada saat jam kerja



Pengecekan utilitas listrik, Pengecekan APAR, pergantian APAR sesuai batas waktu



Lingkungan sekitar usaha



Titik penempatan APAR, dapur dan titik instalasi listrik



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Pemadam Kebakaran Kota



Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 26 Tahun 2006 tentang Proteksi



3-12



Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Secara berkala 6 bulan sekali melakukan pengecekan kondisi instalasi jaringan listrik.



Kebakaran pada Gedung dan Lingkungan



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Menyediakan 14 tabung APAR 3 kg / potable jenis Dry Chemical Powder Memasang penangkal petir pada atap bangunan Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban



Potensi gangguan keamanan ketertiban yang berakibat pada keresahan masyarakat dan lingkungan



Karyawan / pengunjung tidak melakukan kegiatan / tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Menempatkan 1 Petugas Keamanan petugas



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan



Lingkungan sekitar



Setiap 1 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Aparat keamanan lingkungan setempat Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



3-13



Timbulnya Keresahan Masyarakat



Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/ Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas



Jumlah keresahan masyarakat



Potensi gangguan lalulintas yang ditimbulkan aktivitas parkir kendaraan pengunjung dan tamu



keamanan untuk menjaga / memantau kondisi keamanan disekitar kegiatan operasional pada pintu masuk dan keluar lokasi kegiatan. Karyawan / pengunjung tidak melakukan kegiatan / tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Jika warga/ pengunjung merasa terganggu bisa hub : 031-8913333 Menempatkan satu petugas parkir yang bertugas untuk mengatur kegiatan / sirkulasi parkir



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan



Lingkungan sekitar usaha



Setiap 1 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Aparat keamanan lingkungan setempat Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Area parkir



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Memantau potensi hambatan pergerakan lalu lintas di sekitar area parkir



Area parkir



Setiap 1 minggu sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Instansi Terkait :



3-14



Timbulnya Genangan Air



Debit melebihi daya tampung saluran darinase



Menyediakan lahan parkir seluas 350.91 m2 yang mampu menampung kendaraan sebanyak 18 unit mobil dan 77 unit motor Menjaga sistem dan kualitas saluran drainase yang telah ada disekitarnya



Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Halaman dan saluran drainase sekitarnya



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pengamatan langsung terhadap sarana penunjang dan genangan air (lama dan tingginya)



Halaman dan saluran drainase sekitarnya



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Normalisasi saluran pada musim penghujan minimal 2x seminggu Penurunan 13. Ambien : Kualitas 14. Debu ≤ 0,26 Udara 3



mg/Nm



CO ≤ 22,600 15. μg/ Nm3 16. NOX≤ 92,5



μg/Nm3 17. H2S ≤ 42 μg/Nm3



Penghijauan dengan pohon/tanama n yang mampu mereduksi kadar debu, CO, NOX, H2S, SO2, Pb, dan NH3 sejumlah lahan 666.95



Area dalam batas lokasi kegiatan



Setiap hari selama tahap operasional



Memantau kualitas udara dengan melakukan analisis laboratorium



Area dalam batas lokasi kegiatan



Enam bulan sekali selama tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 809 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak



3-15



18. SO2≤ 262 3



μg/Nm 19. Pb ≤ 0,06 mg/Nm3 20. NH3≤ 1360 μg/Nm3 21.



22.



Potensi Kecelakaan Kerja (K3)



Peningkatan Kebisingan



Adanya kecelakaan kerja yang dialami karyawan



Jumlah masyarakat yang mengeluh karena adanya gangguan kebisingan



m2 yang mampu ditanam pohon sebanyak 8 pohon Melakukan pembasahan tanah dua kali sehari (pagi dan sore hari) Menyediakan alat P3K sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk ke puskesmas/kli nik/ rumah sakit terdekat



Pengaturan waktu kegiatan bongkar nuat dilakukan pada siang hari



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Lingkungan sekitar usaha



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pemantauan terhadap cara kerja karyawan dengan cara melakukan wawancara serta pengamatan lapangan pada saat jam kerja



Melakukan pengukuran lapangan dengan menggunakan Sound Level Meter



Lingkungan sekitar usaha



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Bergerak di Jawa Timur



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan



3-16



Hidup Kota Surabaya



Aktivitas Parkir



Potensi Kebakaran



Potensi kebakaran akibat hubungan arus pendek



Penyediaan APAR yang ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terjangkau.



Titik penempatan APAR, dapur dan titik instalasi listrik



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pengecekan utilitas listrik, Pengecekan APAR, pergantian APAR sesuai batas waktu



Titik penempatan APAR, dapur dan titik instalasi listrik



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Secara berkala 6 bulan sekali melakukan pengecekan kondisi instalasi jaringan listrik.



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Peraturan Menteri Pekerja Umum No. 26 Tahun 2006 tentang Proteksi Kebakaran pada Gedung dan Lingkungan



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Menyediakan 14 tabung APAR 3 kg / potable jenis Dry Chemical Powder Memasang penangkal petir pada atap bangunan Potensi Gangguan



Potensi gangguan



Karyawan / pengunjung



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama



Melakukan koordinasi



Lingkungan sekitar



Setiap 1 bulan sekali



Pelaksana : Pemrakarsa



3-17



Keamanan dan Ketertiban



Potensi Kecelakaan Kerja (K3)



keamanan ketertiban yang berakibat pada keresahan masyarakat dan lingkungan



Adanya kecelakaan kerja yang dialami karyawan



tidak melakukan kegiatan / tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Menempatkan 1 Petugas Keamanan petugas keamanan untuk menjaga / memantau kondisi keamanan disekitar kegiatan operasional pada pintu masuk dan keluar lokasi kegiatan. Menyediakan alat P3K sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk ke puskesmas/kli nik/ rumah sakit terdekat



kegiatan berlangsung pada tahap operasional



dengan aparat keamanan



selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pengawas Leading Sektor : Aparat keamanan lingkungan setempat Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pemantauan terhadap cara kerja karyawan dengan cara melakukan wawancara serta pengamatan lapangan pada saat jam kerja



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



3-18



Terjadi Kemacetan Lalu Lintas/ Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas



Peningkatan Kebisingan



Potensi gangguan lalulintas yang ditimbulkan aktivitas parkir kendaraan pengunjung dan tamu



Jumlah masyarakat yang mengeluh karena adanya gangguan kebisingan



Menempatkan satu petugas parkir yang bertugas untuk mengatur kegiatan / sirkulasi parkir Menyediakan lahan parkir seluas 350.91 m2 yang mampu menampung kendaraan sebanyak 18 unit mobil dan 77 unit motor Pengaturan waktu kegiatan bongkar nuat dilakukan pada siang hari



Area parkir



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Memantau potensi hambatan pergerakan lalu lintas di sekitar area parkir



Area parkir



Setiap 1 minggu sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Lingkungan sekitar usaha



Setiap hari selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Melakukan pengukuran lapangan dengan menggunakan Sound Level Meter



Lingkungan sekitar usaha



Setiap 6 bulan sekali selama kegiatan berlangsung pada tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



3-19



Penurunan 23. Ambien : Kualitas 24. Debu ≤ 0,26 Udara 3



mg/Nm



CO ≤ 22,600 3



25. μg/ Nm 26. NOX≤ 92,5



μg/Nm3 27. H2S ≤ 42 μg/Nm3 28. SO2≤ 262 μg/Nm3 29. Pb ≤ 0,06 mg/Nm3 30. NH3≤ 1360 μg/Nm3 31.



32.



Penghijauan dengan pohon/tanama n yang mampu mereduksi kadar debu, CO, NOX, H2S, SO2, Pb, dan NH3 sejumlah lahan 666.95 m2 yang mampu ditanam 8 pohon



Area dalam batas lokasi kegiatan



Setiap hari selama tahap operasional



Memantau kualitas udara dengan melakukan analisis laboratorium



Area dalam batas lokasi kegiatan



Enam bulan sekali selama tahap operasional



Pelaksana : Pemrakarsa Pengawas Leading Sektor : Dinas Perhubungan Kota Surabaya Instansi Terkait : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Pelaporan : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya



Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 809 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Jawa Timur



Melakukan pembasahan tanah dua kali sehari (pagi dan sore hari)



3-20



BAB 4 JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN 4.1 IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Setiap rencana memiliki dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilaksanakan. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan mengkaji dampak yang ditimbulkan pada kegiatan di semua tahap kegiatan. Dalam pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan, diperlukan ijin untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Tempat Usaha Pendidikan yang berlokasi di Jl. Jambangan No 70 Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, izin PPLH yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 yang perlu diurus oleh pemrakarsa adalah Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Ijin Penyimpanan Sementara Limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup Surabaya.



4-1



“Halaman ini sengaja dikosongkan”



4-2



SURAT PERNYATAAN Sehubungan dengan rencana usaha dan /atau kegiatan usaha kemungkinan akan terjadi dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkannya, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Achmad Zaini Alamat : Dsn. Kaju Rajah RT 03 RW 28, Ds Blumbungan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan Jabatan : Ketua Yayasan Jenis Usaha : Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Lokasi Usaha : Jalan Jambangan No 70 Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Atas Nama : Yayasan Yatim Mandiri A. KOMITMEN UMUM : 1. Dokumen UKL-UPL dari kegiatan ini telah disusun dengan benar sesuai dengan kegiatan dan aturan yang berlaku, 2. Kami selaku pemrakarsa telah memahami maksud yang tertuang di dalam Dokumen UKL-UPL ini, 3. Kami selaku pemrakarsa sanggup melakukan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan sebagaimana yang tertuang di dalam Dokumen UKL-UPL ini dan bersedia secara berkala setiap 6 bulan sekali melaporkan hasilnya kepada instansi terkait, 4. Kami selaku pemrakarsa bersedia dipantau dampak dari kegiatan usaha ini oleh pihak yang memiliki surat tugas dari pejabat yang berwenang menurut peraturan yang berlaku, 5. Apabila kami lalai dalam melaksankan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan sebagaimana mestinya, maka kami bersedia bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, 6. Dokumen UKL-UPL yang kami susun adalah sesuai dengan kondisi eksisting pada kegiatan dan/atau tempat usaha, 7. Kami selaku pemrakarsa bersedia bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari tahap operasional sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen UKL-UPL, 8. Kami selaku pemrakarsa sanggup mengupayakan bentuk aktifitas dalam Upaya Pengelolaan dan Pemantauan sebagaimana yang diuraikan di dalam Dokumen UKL-UPL. B. KOMITMEN KHUSUS : 1. Kami selaku pemrakarsa melakukan pengelolaan limbah cair domestik yang dihasilkan dengan menggunakan IPAL berjenis Biofilter dengan jumlah 1 unit dengan kapasitas ±4.5 m3 sehingga limbah cair yang digunakan tidak mencemari lingkungan, 2. Kami selaku pemrakarsa bersedia menyediakan tempat sampah di dalam area (dengan jumlah 20 unit dengan kapasitas 25 liter) dan tempat sampah permanen dengan jumlah 1 unit dengan kapasitas 1000 liter, dan box kayu dengan jumlah 1 unit dengan kapasitas 1000 liter, sebelum dilakukan pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS Jambangan) oleh petugas dan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, 3. Kami selaku pemrakarsa akan menyediakan TPS Limbah B3 dengan volume 9.38 m3 dengan jumlah 1 unit, 4. Kami selaku pemrakarsa akan melakukan pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin TPS Limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya,



5. Kami selaku pemrakarsa bersedia untuk menyediaan Apar dengan jenis Dry Chemical Powder yang berjumlah 14 unit dengan kapasitas 3 Kg pada tempat usaha dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, 6. Kami selaku pemrakarsa bersedia melakukan penanaman pohon yang berjumlah 8 pohon pada lahan lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Kota Surabaya, 7. Kami selaku pemrakarsa bersedia untuk menjaga, mengelola dan melakukan normalisasi atas saluran drainase pada eksisting tempat usaha dan berkoordinasi dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, 8. Kami selaku pemrakarsa bersedia menyediakan fasilitas lahan parkir dan arahan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, 9. Kami selaku pemrakarsa akan mengurus Izin PPLH yang dibutuhkan sebagaimana dan tertuang pada Bab 4 Dokumen Lingkungan. 10.Kami sanggup menyelesaikan segala permasalahan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian). 11. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan pendirian bangunan atau kondisi bangunan eksisting terhadap ketentuan syarat zoning pada SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019, maka dokumen UKL-UPL ini tidak dapat dipakai untuk pembenar ketidaksesuaian tersebut dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 12.Terkait butir (11), Kami selaku pemrakarsa sanggup berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. 13.Apabila dalam perkembangannya dan/atau pelaksanaannya kami TIDAK DAPAT MEMENUHI poinpoin di atas, maka Rekomendasi Dokumen Lingkungan yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya kami minta untuk DITINJAU KEMBALI. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Surabaya, 15 Maret 2019 Yang Menyatakan,



(Achmad Zaini)



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawa ini kami : Nama Alamat Jabatan Jenis Usaha Lokasi Usaha



: : : : :



Atas Nama



:



Achmad Zaini Dsn. Kaju Rajah RT 03 RW 28, Ds Blumbungan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan Ketua Yayasan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Jalan Jambangan No 70 Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Yayasan Yatim Mandiri



terkait dengan keabsahan dokumen dan lainnya, maka kami menyatakan, bahwa: A. Keabsahan Dokumen 1. Semua dokumen yang kami lampirkan sebagai kelengkapan administrasi dalam permohonan Dokumen Lingkungan adalah benar. 2. Dalam hal dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang kami lampirkan ada ketidakbenaran (palsu atau dipalsukan baik sebagian maupun seluruhnya), maka kami sanggup menerima sanksi hukum sebagaimana aturan yang berlaku.



1. 2. 3. 4.



5. 6.



B. Lainnya Lokasi usaha TIDAK dalam sengketa dengan pihak manapun, serta TIDAK menimbulkan keresahan masyarakat. Kami sanggup menghentikan aktifitas operasional sampai dengan diterbitkannya Rekomendasi UKL-UPL dan perijinan terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Kami sanggup mengelola lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran, gangguan dan/atau kebisingan lingkungan Dalam hal timbul permasalahan di sekitar lokasi kegiatan, maka kami sanggup menyelesaikan permasalahan yang timbul pada saat operasional kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian), sampai diperolehnya penyelesaian atas permasalahan yang timbul. Kami sanggup melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik dalam kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) Guna mendukung gerakan ramah lingkungan. Kami sanggup mematuhi syarat-syarat zoning SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019 khususnya arahan yang telah ditentukan pada ketentuan/ kewajiban, yaitu : a. Jenis kegiatan Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) disesuaikan dengan peraturan perundangan dan mengikuti ketentuan rekomendasi lingkungan yang telah mempertimbangkan dampak lingkungan b. Mempertimbangkan Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Non-Formal dari Dinas Pendidikan No. 188/1677/436.7.1/2017 tanggal 20 Februari 2017 dengan masa berlaku 20 Februari 2017 sampai dengan 20 Februari 2019 c. Mencukupi dan menyediakan kebutuhan parkir di dalam persil d. Tempat Usaha Pendidikan (Kursus Bimbel / Keahlian) pada sub zona SPU-1 diizinkan terbatas dengan batasan : - Berada pada koridor perdagangan dan jasa - Berlaku pada SPU-1 yang tanahnya dikuasai atau alas haknya milik perorangan/badan serta bukan merupakan tanah/fasilitas umum yang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah



7. Kami sanggup mematuhi gambar zoning SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019, khususnya arahan yang telah ditentukan pada Penjelasan, yaitu bangunan yang didirikan tidak boleh melanggar GSB dalam SKRK dimaksud dan jika sudah berdiri, harus menyesuaikan GSB dan GSP pada gambar. 8. Terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan pendirian bangunan atau kondisi bangunan eksisting terhadap ketentuan syarat- syarat pada SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019, maka Dokumen UKL-UPL ini tidak dapat dipakai untuk pembenar ketidaksesuaian tersebur dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 9. Terkait butir (8), Kami selaku pemrakarsa sanggup : a. Berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. b. Menyesuaikan dengan ketentuan pada SKRK Nomor : 420/ 1312 /436.7.5/2019 Tanggal 01 Maret 2019 atau hasil poin a. 10. Apabila kami tidak memenuhi butir (9), maka Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup tidak berlaku. 11. Kami selaku pemrakarsa sanggup untuk menyediakan tempat penyimpanan sementara limbah B3 sebelum dilakukan pengangkutan/ pengolahan oleh pihak ketiga yang berizin. 12. Kami sanggup menaati segala peraturan perundangan yang berlaku. 13. Apabila dalam perkembangannya dan/atau pelaksanaannya kami TIDAK DAPAT MEMENUHI poin-poin di atas, maka kami bersedia diberi sanksi sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku. 14. Kami sanggup untuk mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan Rekomendasi UKL-UPL nya. Surabaya, 15 Maret 2019 Yang Menyatakan,



(Achmad Zaini)



GAMBAR DENAH TEMPAT USAHA



DOKUMENTASI KONDISI EKSISTING



Tampak Depan



Nama Tempat Usaha



Jalan Raya di Depan Tempat Usaha



Area Kegiatan Usaha



Parkir Mobil



Lorong Depan Kelas dan Parkiran Sepeda dan Motor



Lorong Asrama



Rak Sepatu di depan Asrama



Mushollah (Shaf Putri)



Mushollah (Shaf Putra)



Dapur



Ruang Asrama



Parkir Sepeda dan Motor



Bilik Kamar Mandi



Tampak Depan Ruangan



Toilet dan Tempat Cuci



Alat Pemadam Api Ringan



Tempat Sampah Plastik