16 0 2 MB
KATA PENGANTAR Sumberdaya hutan merupakan sumberdaya yang memiliki posisi strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya alam berupa hutan yang merupakan sistem penyangga kehidupan harus dilakukan secara arif dan bijaksana dalam rangka mewujudkan pembangunan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu upaya mewujudkan pembangunan
kehutanan untuk
mendapatkan manfaat bagi masyarakat adalah dengan penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan hutan dengan tetap mengedepankan upaya konservasi sumber daya alam. Melihat potensi alam TWA Gunung Tunak yang berlokasi dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika maka kami dari PT Sirkuit Alam Mandalika mencoba untuk membangun usaha penyediaan sarana wisata alam yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar sekaligus mendatangkan PAD bagi Daerah dan pendapatan bagi negara. Dalam rangka mengedepankan upaya konservasi dalam usaha dimaksud maka kami menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang akan menjadi acuan kami dalam mengelola lingkungan di lokasi izin usaha. Semoga
semua
pihak
yang
telah
membantu
hingga
terselesaikannya UKL-UPL ini dihitung sebagai amal ibadah di sisi Nya. Mataram, 15 Januari 2021.
DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ...............................................................................
i
KATA PENGANTAR ............................................................................
ii
DAFTAR ISI .........................................................................................
iii
DAFTAR TABEL ..................................................................................
iv
DAFTAR GAMBAR ..............................................................................
v
DAFTAR LAMPIRAN ...........................................................................
vi
I.
IDENTITAS PEMRAKARSA ..........................................................
3
II. RENCANA USAHA DAN ATAU KEGIATAN..................................
3
A. Nama rencana usaha dan/atau kegiatan..................................
3
B. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan .................................
3
C. Skala/Besaran rencana usaha dan/atau Kegiatan ...................
5
D. Garis besar komponen rencana usaha dan/atau kegiatan .......
6
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP .........................................
19
IV. JUMLAH DAN JENIS IZIN IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN .......
36
V. SURAT PERNYATAAN .................................................................
37
VI. DAFTAR PUSTAKA/BAHAN BACAAN..........................................
40
DAFTAR TABEL Tabel 1. Jenis Sarana Prasarana Wisata Alam yang akan dikembangkan........................................................................
5
Tabel 2. Rincian kebutuhan tenaga kerja operasional .........................
12
Tabel 3. Baku mutu air limbah domestik ..............................................
14
Tabel 4. Parameter Biologi dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang ..........................
18
Tabel 5. Paramater Fisik Dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang ..........................
18
Tabel 6. Parameter Kimia dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media Air Kolam Renang ..........................
19
Tabel 7. Matrik Ringkasan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari kegiatan pembangunan Usaha dan atau kegiatan penyediaan sarana wisata alam di TWA Gunung Prabu........................................................................
22
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Peta lokasi .........................................................................
4
Gambar 2 : Skema Rencana Proses Pengolahan Limbah Cair ........
14
Gambar 3. Skema pengelolaan Limbah padat .....................................
15
DAFTAR LAMPIRAN 1. Copy Pertimbangan Teknis Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah Nomor : 431/235/Disparbud/2019 tanggal 10 Oktober 2019 2. Copy Pertimbangan teknis Kepala BKSDA NTB sesuai surat Nomor S.14/K.14/TU/KSA.3/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 3. Copy Surat Perintah Pemenuhan komitmen dari Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem 4. Izin Lingkungan OSS 5. Rencana Kegiatan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam PT SAM 6. Site Plan 7. Copy KTP Penanggung jawab 8. Copy NPWP Perusahaan 9. Copy Akte Pendirian Perusahaan 10. Foto rona lingkungan awal 11. Peta pengelolaan lingkungan Hidup 12. Peta Pemantauan Lingkungan Hidup
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga serta memelihara kelestarian lingkungan beserta ekosistemnya terus digalakkan. Hal ini disebabkan karena tingkat ancaman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang signifikan. Kawasan hutan sebagai bagian dari sumber daya
alam
beserta
lingkungannya
turut
memberikan
andil
dalam
mempertahankan keberadaan lingkungan yang utuh dan lestari. Berbagai usulan
kebijakan
yang
ditetapkan
oleh
pemerintah
pusat
melalui
Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus disempurnakan sebagai pedoman atau acuan pemerintah daerah dalam aplikasinya (PT Jimbaran Leaf View, 2011). Dalam konteks zona kawasan hutan konservasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan berbagai regulasi sebagai landasan kebijakan pengelolaan telah mengizinkan pemanfaatan di bidang kepariwisataan, yang tentunya upaya pelestarian lingkungan hutan menjadi prioritas utama. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya 2 (dua) regulasi terbaru sebagai payung hukum, bagi pemangku kepentingan dalam pengelolaan zona kawasan Hutan Konservasi yaitu PP RI Nomor : 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (TWA). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Terkait dengan itu 1
maka untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha maka telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam. Permohonan izin IUPSWA ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.1/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MenhutII/2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam hal rencana pengembangan kawasan pesisir dan laut di NTB, telah ditetapkan menjadi 13 kawasan. Satu diantaranya yaitu kawasan Pantai Kuta yang diperuntukkan sebagai pusat pengembangan pariwisata, perikanan dan rumput laut. Taman Wisata Alam Tanjung Tampa yang merupakan satu kawasan dengan Pantai Kuta memiliki daya tarik sangat besar untuk mendatangkan wisatawan. Kawasan hutan TWA Gunung Prabu (salah satu dari 6 RTK di kelompok TWA Tanjung Tampa) memiliki luas kurang lebih 464 ha dengan pemandangan langsung ke kawasan ITDC dan laut lepas samudra Indonesia. Selain itu potensi flora fauna juga dapat daya tarik wisata bagi wisatawan. . Mengingat potensi wisata yang cukup tinggi tersebut maka kami dari PT. Sirkuit Alam Mandalika berencana untuk memanfaatkan TWA untuk 2
kegiatan wisata alam yang ramah lingkungan dengan menjual jasa lingkungan berupa keanekaragamanhayati dan keindahan alam baik di darat maupun di lautnya. I.
IDENTITAS PEMRAKARSA A. Nama Pemrakarsa
: Ir. SUDIONO HARDJO PUSPITA, M.Si.
B. Nama Perusahaan
: PT. Sirkuit Alam Mandalika
C. Jabatan
: Direktur
D. Alamat Kantor pusat
: Unity Square – Pakuwon Tower Unit Kantor 11 K, Jl. Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan.
E. Alamat Lombok
: Kantor Perwakilan PT. Sirkuit Alam Mandalika Ruko Barakuda Jln. Arya Banjar
Getas
No.
10
Ampenan
Mataram, NTB
II.
F. Telephone/HP
: 081341259818,
G. Email
: [email protected]
RENCANA USAHA DAN ATAU KEGIATAN A. Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Nama rencana usaha dan/atau kegiatan dari PT. Sirkuit Alam Mandalika adalah Penyediaan Sarana Wisata Alam. B. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Lokasi Penyediaan Sarana Wisata Alam tersebut berada di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Gunung Prabu RTK 23 kelompok TWA Tanjung Tampa Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan titik-titk
koordinat sebagai
mana peta berikut. 3
Gambar 1. Peta lokasi 4
C. Skala/Besaran rencana usaha dan/atau Kegiatan Luas TWA Tanjung Tampa yang diberikan izin pemanfaatan oleh Menteri Kehutanan RI kepada PT. Sirkuit Alam Mandalika seluas 49,98 ha sehingga luas yang akan dimanfaatkan = 4,998 ha (10%). Berikut fasilitas yang akan dibangun disampaikan pada table 1. Tabel 1. Jenis Sarana Prasarana Wisata Alam yang akan dikembangkan No. A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. B. 1. 2. 3. 4. 5.
Jenis Sarana Prasarana Wisata Alam Fasilitas Sarana Pelayanan Wisata Alam Pintu Gerbang & Papan Nama Pusat Informasi Pengunjung dan P3K Restaurant dan souvenir shop Kantor Manajemen Sarana Wisata Alam Standar Sarana Wisata Alam Suite Pondok Family Kolam renang Tempat pertemuan Fasilitas Tempat Tinggal Petugas Tempat ibadah Pos keamanan Toilet umum pria dan wanita Areal Perkemahan Camping Ground Areal bermain (open air-playing areas) Areal outbound-flying fox-papan panjat Pengolahan Sampah dan Limbah Fasilitas dan perlengkapan smart –Eco-Hikingsite Fasilitas event deck Fasilitas selfie deck Fasilitas Bird Watching Menara Pandang JUMLAH A. Fasilitas Sarana Pelayanan WA Fasilitas Sarana Infrastruktur Wisata Alam Instalasi Jaringan Listrik Instalasi Jaringan Air bersih Instalasi Jaringan Limbah Shelter Papan Informasi: - Papan nama
Satuan
1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 5 unit 7 unit 5 unit 2 unit 1 unit 2 unit 1 unit 2 unit 2 unit 1 unit 1 unit 1 unit 2 unit 2 unit 2 unit 4 unit 10 unit 4 unit 53 unit 1 unit 1 unit 1 unit 10 unit 10 unit
5
No.
C. 1. 2. 3. 4.
Jenis Sarana Prasarana Wisata Alam - Papan peringatan/larangan dan interpretasi - Papan petunjuk/rambu lalu-lintas JUMLAH B. Fasilitas Sarana Infrastruktur WA JUMLAH FASILITAS SARANA Wisata Alam Kendaraan dan Peralatan Wisata Alam Kendaraan ATV dan Buggy Car Kendaraan roda empat Kendaraan roda dua Kendaraan pengangkut sampah JUMLAH C. Pengadaan Kendaraan dan Peralatan WA
Satuan 10 unit 10 unit 43 unit
3 unit 2 unit 2 unit 1 unit 8 unit
Sumber : Wawancara dengan PT. Sirkuit Alam Mandalika 2021 D. Garis besar komponen rencana usaha dan/atau kegiatan 1. Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Lombok
Tengah,
pengembangan Kabupaten Lombok Tengah diarahkan sebagai pusat dan pintu masuk pariwisata Pulau Lombok. Pada bagian ketiga pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu strategi pengembangan
dan
pemanfaatan
wilayah-wilayah
yang
berbasis utama pariwisata adalah mengembangkan kawasan pariwisata di kawasan pariwisata Kuta dan sekitarnya. Sementara pada pasal 36 ayat (2) disebutkan juga bahwa dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, salah satu kawasan strategis kabupaten adalah Kawasan Kuta dan sekitarnya yang berada di Kecamatan Pujut dengan sector unggulan pariwisata dan industry. Berdasarkan pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut rencana usaha dan atau kegiatan penyediaan sarana wisata alam oleh PT. Sirkuit Alam Mandalika di Taman Wisata Alam Tanjung Tampa Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten
6
Lombok Tengah telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Lombok Tengah. Selain itu
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019
Tentang
Pengusahaan
Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam pasal 4 ayat 3 mengamanatkan bahwa pada taman wisata alam boleh dimanfaatkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam hanya pada areal usaha pada zona atau blok pemanfaatan. 2. Penjelasan mengenai persetujuan prinsip atas rencana kegiatan. Rencana usaha dan/atau kegiatan penyediaan sarana wisata alam oleh PT. Sirkuit Alam Mandalika telah mendapatkan Rekomendasi
dari
Dinas
Pariwisata
dan
Kebudayaan
Kabupaten Lombok Tengah Nomor 431/235/DISPARBUD/2019 Tanggal 10 Oktober. 2019. Selain itu PT. Sirkuit Alam Mandalika juga telah mendapatkan copy Pertimbangan teknis Kepala BKSDA NTB Nomor S.14/K.14/TU/KSA.3/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 serta Surat Perintah Pemenuhan Komitmen a.n. PT. Sirkuit Alam Madalika Propinsi
di TWA Tanjung Tampa RTK 23 Gunung Prabu Nusa
Tenggara
Barat
Nomor
:
S.314/KSDAE/PJLHK/KSA.3/5/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (terlampir).
7
3. Uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan a. Prakonstruksi 1) Survey dan penentuan lokasi Survey lokasi penyediaan sarana wisata di TWA Tanjung Tampa dilakukan di tahun 2020 yang bertujuan untuk menentukan lokasi yang cocok. Kegiatan survey dilakukan oleh pihak pemrakarsa dengan
mendatangi
langsung
lokasi
setelah
mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB. selanjutnya dilakukan pemberian tanda batas areal yang dimohon, membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 25.000 2) Pengurusan perizinan dan non perizinan Kegiatan selanjutnya setelah menentukan lokasi adalah melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan. Perizinan dan non perizinan
yang dibutuhkan untuk
kegiatan ini adalah : -
Pertimbangan Teknis dari Kepala BKSDA NTB (sudah terbit Nomor : 514/K.14/TU/KSA.3/01/2020 tanggal 7 Januari 2020
-
Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah (Sudah Terbit Nomor 431/235/DISPARBUD/2019
Tanggal
10
Oktober
2019) -
Izin Lingkungan dari lembaga OSS 8
-
Fakta Integritas yang bermaterai
-
Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah.
-
Dan izin-izin lain yang dipersyaratkan dalam izin prinsip dan izin lingkungan
b. Konstruksi 1) Penerimaan tenaga kerja konstruksi Setelah mendapatkan izin-izin sebagaimana uraian di atas
maka
selanjutnya
penerimaan
tenaga
kerja
konstruksi yang akan melaksanakan pembangunan di lokasi yang telah ditentukan. Jumlah tenaga kerja yang akan dipekerjakan pada tahap konstruksi ini sejumlah 39 orang. Adapun jenis pekerjaan yang akan dikerjakan adalah sebagai berikut : -
Pimpinan proyek
: 1 orang
-
Mandor
: 2 orang
-
Tukang kayu
: 6 orang
-
Tukang batu
: 4 orang
-
Pekerja kasar
: 20 orang
-
Tenaga ahli
: 4 orang
-
Tukang listrik
: 2 orang
Total tenaga kerja yang dibutuhkan mencapai 39 orang 2) Pembangunan dan operasional basecamp Mengingat jumlah pekerja cukup banyak dan lokasi pekerjaan yang relative jauh serta dalam rangka mengurangi hiruk pikuk mobilitas pekerja yang keluar
9
masuk areal TWA maka akan dibangun basecamp. Basecamp ini sebagai tempat menginap para pekerja serta beristirahat selama masa konstruksi berlangsung. Ukuran basecamp yang akan dibangun 4 m x 3 m yang dibuat di 2 lokasi semuanya dilengkapi dengan dapur dan kamar mandi/WC. Basecamp 1 berada di bagian selatan blok pemanfaatan untuk pekerja yang bekerja di bagian selatan. Basecamp 2 berada di bagian utara untuk pekerja yang berada di bagian utara. Konstruksi basecamp bersifat sementara dan bahannya dari kayu/triplek dan beratapkan seng. Diperkirakan tidak semua pekerja menginap karena sebagian pekerja berasal dari warga sekitar (Desa Kuta) 3) Pembersihan dan penyiapan lahan (land clearing) Langkah berikutnya adalah pembersihan dan penyiapan lahan
lokasi
pembangunan
sarana
wisata
alam
sebagaimana tabel 1. Kegiatan pembersihan dan penyiapan lahan akan menggunakan peralatan berat seperlunya atau alat berat mini. Kegiatan penyiapan dan pembersihan lahan merupakan kegiatan pembersihan tapak pembangunan prasarana dari semak di lokasi pemanfaatan dan penggalian tanah seperlunya. 4) Pengadaan bahan/material dan peralatan Bahan/material dan peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata di blok pemanfaatan TWA Gunung Prabu cukup beragam dari 10
bahan/material dan peralatan konstruksi hingga bahan dan peralatan utilitas bangunan. Untuk bahan/material dan peralatan konstruksi sebagian besar berupa bahan dari kayu karena sifat bangunan tidak permanen dan mengikuti konsep arsitektur lokal (Lombok style) tidak seperti bangunan hotel di kawasan wisata di luar TWA. 5) Pembangunan fisik / pekerjaan konstruksi Pembangunan
fisik
bangunan
sarana
prasarana
pariwisata di TWA Gunung Prabu pada dasarnya terdiri : -
Pekerjaan arsitektur dan landscape
-
Pekerjaan struktur dan konstruksi
-
Pekerjaan mekanikal, elektrik dan plambing
Adapun jenis bangunan dan sarana pendukung yang akan dibangun sebagaiman table 1 serta site plan rencana penyediaan sarana dan prasarana wisata alam disajikan pada lampiran. Disamping itu pada komponen pekerjaan ini juga dilakukan Pembangunan jaringan utilitas dan prasarana pendukung. Jaringan utilitas yang akan dibangun berupa jalan-jalan yang menghubungkan titik lokasi pemanfaatan dengan bangunan welcome center. Selain itu jaringan listrik juga akan dibangun yang
akan
menghubungkan
semua
titik
lokasi
pembangunan akomodasi dan prasarana lainnya. Untuk jaringan air bersih yang bersumber dari air tanah juga akan dibangun untuk mensuplai kebutuhan air bersih domestik. Dalam rangka mendukung keindahan dan keasrian lokasi maka pada komponen kegiatan ini juga 11
dilakukan Penataan landscap berupa pembuatan taman di sekitar Sarana Wisata Alam yang akan dibangun berupa penanaman tanaman-tanaman yang ada dilokasi dan tidak akan memasukkan jenis tanaman lain dari luar TWA yang tidak ada di dalam TWA Gunung Prabu. c. Operasi 1) Penerimaan tenaga kerja opersional Penerimaan
tenaga
kerja
operasional
dibutuhkan
sebanyak 80 orang. Rinciannya sebagai berikut : Tabel 2. Rincian kebutuhan tenaga kerja operasional No. 1 2
Jenis pekerjaan Jumlah (orang) Manager 1 Bagian administrasi dan 4 keuangan 3 Receptionist 3 4 Room boy 13 5 Restaurant 5 6 Keamanan dan parkir 6 7 Engineer 2 8 Ahli konservasi alam 2 9 Gardener 10 10 Cleaning service 10 11 Kebersihan dan perawatan 4 kolam renang 12 Loundry dan perawatan 4 13 Kitchen 5 14 Sopir 6 15 Pemandu TWA 5 Total 80 Sumber : wawancara dengan pemrakarsa 2021
12
2) Operasional sarana wisata alam Operasional Sarana Wisata Alam dan Sarana wisata alam lainnya
merupakan pelayanan tamu yang
berkunjung ke area penyediaan sarana wisata alam, baik yang menginap, datang bersantai menikmati alam, bermain dan lain-lain sesuai sarana yang disediakan. Bagi tamu yang menginap disediakan Sarana Wisata Alam yang cukup memadai. Jumlah kamar Sarana Wisata Alam yang beroperasi sebanyak 17 kamar. Jika seluruh kamar sarana wisata alam terisi penuh dengan asumsi 1 kamar diisi 2 orang maka jumlah tamu yang dapat ditampung sebanyak 34 orang setiap hari. pada tahap operasional ini pengelola juga menyediakan makanan dan minuman serta pelayanan loundry. Loundry merupakan salah satu bentuk pelayanan jasa di sarana wisata alam bagi para penghuni. Loundry akan menghasilkan limbah cair yang banyak mengandung deterjen. Jika semua penghuni memanfaatkan jasa loundry maka ada 34 orang yang akan
berkontribusi
menghasilkan limbah cair loundry. Kebutuhan air untuk kegiatan loundry mencapai 15 liter/kg barang cucian. Jika setiap hari PT. SAM melakukan loundry rata-rata sebanyak 100 kg maka kebutuhan air mencapai 1500 liter/hari.
13
Gambar
2 : Skema Rencana Proses Pengolahan Limbah Cair
Untuk memastikan kualitas limbah dapat dibuang maka dalam pemantauan limbah cair hasil olahan mengacu pada Permenlhk
Nomor : P.68/menlhk/setjen/ kum.1/8/2016
tentang bakumutu air limbah domestik berikut. Tabel 3. Baku mutu air limbah domestik Kadar maksimum pH 6-9 BOD mg/L 30 COD mg/L 100 TSS mg/L 30 Minyak dan Lemak mg/L 5 Amoniak mg/L 10 Total Coliform jumlah/100 mL 3000 Debit liter/orang/hari 100 Sumber : Permenlhk Nomor : P.68/menlhk/setjen/ kum.1/8/2016 tentang bakumutu air limbah domestik Parameter
Satuan
14
Selain Limbah cair diperkirakan juga akan menghasilkan limbah padat sebanyak 57 kg/hari. Untuk limbah padat akan dikelola sebagaimana skema berikut :
Gambar 3. Skema pengelolaan Limbah padat Pada komponen kegiatan Operasional sarana wisata alam
termasuk
didalamnya
operasional
Areal
Perkemahan Camping Ground, Areal bermain (open airplaying
areas),
perlengkapan
Menara
Pandang,
smart–Eco-Hiking-site,
Fasilitas Fasilitas
dan event
deck, Fasilitas selfie deck, Fasilitas Bird Watching, Areal outbound-flying
serta
kegiatan-kegiatan
fox-papan
yang
bersifat
panjat
merupakan
wisata
menikmati
keindahan dan keunikan alam TWA Gunung Prabu sekaligus menikmati tantangan. Kehadiran wisatawan yang berlibur di TWA
dapat
menyebabkan terjadinya gangguan flora dan fauna yang selama jarang dijamah manusia. Di dalam TWA Gunung Prabu terdapat kenakeragaman jenis tumbuhan yang cukup tinggi demikian pula satwanya. Vegetasi hutan di
15
kawasan TWA sebagian besar didominasi oleh jenis tanaman
berkayu
(Callophilum kesambi
antara
inophilum),
(Schelicera
lain
kukun
oleosaI,
:
Klokos
udang
(Shoutenia
ovate),
Asam
(Thamarindus
indicus), Berora (Kleinhovia hospital), Dadap (Erithryna sp.), Waru (Hibiscus tiliaceus), Amplas (Ficus amplas), Kedongdong
hutan
(Spondias
sp),
Luwing
(Ficus
hispida). Disamping itu terdapat juga hutan homogen yang terdiri dari jenis bamboo (Bambusa sp) dan vegetasi savanna. Vegetasi lain yang ditemui di kawasan ini berupa semak-semak yang didominasi lantana (Lantana sp) dan Kirinyu (Euphatorium sp). Selain flora keanekaragaman fauna juga ada di dalam TWA Gunung Prabu yang akan mengalami gangguan yaitu antara lain : Babi hutan, Kowak malam merah (Nicticorax caledonicus),
Musang (Cyrogale benneti)
Lutung ((Tracypithecus auratus), Kepodang (Oriolus Chinensis), kera abu-abu (Macaca fascicularis), Rusa (Cervus
timorensis)
Kipasan
Belang
(Rhipidura
javanica), Kelincer (Orthotomus sepium), Raja Udang (Halcyon sp), Pelilit (Falco sp), Ayam Hutan (Gallus gallus) dan lai-lain serta beberapa jenis burung yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yaitu Burung gosong kaki merah (Megapodius reinwardtii) , koakiau (Philemon buceroide) Isap madu Lombok, raja udang elang
bondol
dan
lain-lain.
Berdasarkan
hasil 16
inventarisasi burung di TWA Gunung Prabu ditemukan kurang lebih 73 jenis burung 16 diantaranya merupakan jenis yang dilindungi undang-undang dan 12 jenis merupakan burung air. Banyaknya tamu yang masuk akan mengganggu kehidupan flora dan fauna tersebut jika tidak dikelola dengan baik. 3) Operasional kolam renang Kolam renang disediakan untuk menambah pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada para tamu yang menikmati hari libur di dalam lingkungan TWA. Air kolam senantiasa dijaga kualitasnya baik dengan pembersihan dasar kolam agar tidak berlumpur maupun pergantian air kolam. Dalam operasional kolam renang
para
pengguna
tidak
diperkenankan
menggunakan bahan-bahan pembersih untuk menjaga kualitas air kolam. Untuk menjaga kualitas air kolam, pemrakarsa mengacu pada Permenkes Nomor 32 Tahun
2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum
17
Tabel 4. Parameter Biologi dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Kolam Renang No. 1
Standar Baku Mutu (kadar Maksimum) CFU/100 ml