0 - Perjanjian Jual Beli Batu Bolder [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI BATU BOULDER ANDESIT



ANTARA PT. BAYANG BUNGO DAN PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS DENGAN PT. EUROSEAT INDAH



LOKASI DESA TRI DARMA YOGA KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2019



PERJANJIAN JUAL BELI BATU BOULDER ANDESIT PT. BAYANG BUNGO DAN PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS DENGAN PT. EUROSEAT INDAH Nomor : …………./PJBB/PTBB-PTAPSS-PTSEI/VII/2019



Pada hari ini, ……………….. Tanggal ….. Bulan ……….. Tahun ………… ( …. / ….. /2019), di Jakarta dibuat Perjanjian Jual Beli Batu Bolder, oleh dan antara : I.



PT. BAYANG BUNGO, suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. KH Agus Salim No. 24/75 Bandar Lampung. Dalam hal ini diwakili oleh IRSAN AGUS, dalam jabatannya selaku Direktur, oleh karenanya secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT. BAYANG BUNGO yang selanjutnya disebut sebagai “ PELAKSANA dan PENJUAL “;



II.



PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS, suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Bekasi. Dalam hal ini diwakili oleh PARIYANTO dalam jabatannya selaku Direktur, oleh karenanya secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS. Yang dalam hal ini sebagai “ PENJAMIN LEGALITAS IUP OP PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS “ ;



III.



PT. EUROSEAT INDAH suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, beralamat di Jl. Karang Anyar 55, Komplek Karang Anyar Permai Blok D1 No. 5 Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh HASAN NAGAN, dalam jabatannya selaku Direktur Utama, yang selanjutnya disebut sebagai “PEMBELI”



Untuk selanjutnya PENJUAL dan PEMBELI secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu Para Pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



Bahwa PT. Bayang Bungo adalah Pemilik Kuasa Penambangan atas IUP OP PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS sesuai surat ijin dari Dinas Baadan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Nomor : 540/11.722/KEP/II.07/2016 sehingga memiliki hak dan wewenang dalam melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan



batu bolder dari wilayah kerjanya yaitu dari lokasi pertambangan yang terletak di Desa Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. 2.



Bahwa PT. BAYANG BUNGO, memiliki kerjasama dengan pelabuhan PT. JAYA PASIFIC PROPERTINDO dengan surat ijin No. BX/443/PP.008 tanggal 14 Desember 2016 dalam hak penggunaan legalitas dan penggunaan pelabuhan untuk penjualan, pengangkutan dan pengapalan batu bolder hasil produksi.



3.



Bahwa PEMBELI adalah perusahaan yang memiliki kebutuhan batu bolder untuk dalam negeri, dan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini, serta memiliki ijin untuk melakukan batu bolder yang berasal dari wilayah tambang PENJUAL.



PARA PIHAK mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam perjanjian jual-beli dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 PENGERTIAN ISTILAH NO ISTILAH 1 Surveyor



=



2



Wilayah Kerja



=



3.



Free on Board (FOB) Tongkang



4.



Pelabuhan Muat



5. 6.



Pelabuhan / Tujuan = Bongkar Lokasi Penyerahan =



7



Tongkang



8



Stockpile



9 10



MT (Metric Ton) = COW (Certificate of Weight)



PENGERTIAN Konsultan dari Pembeli atau Surveyor lain yang ditunjuk dan disepakati oleh PARA PIHAK untuk menentukan berat dan menganalisa kualitas batu boulder Andesit. Lokasi di Desa Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Term standar sesuai dengan pengertian pada Incotem 2000 diamana biaya jual beli batu antara PEMBELI dengan PENJUAL adalah di atas tongkang di Pelabuhan Muat, di lokasi wilayah kerja. Adalah tempat pembuatan batu boulder andesit yang berlokasi di Pelabuhan Jetty PT. JAYA PASIFIC PROPERTINDO Tempat pembongkaran batu boulder diatur PEMBELI, untuk wilayah Indonesia Titik atau lokasi dimana hak dan tanggung jawab PENJUAL atas batu yang diperjualbelikan beralih kepada PEMBELI. Pada perjanjian ini tempat dimana Batu diserahkan oleh PENJUAL dan diterima oleh PEMBELI yaitu diatas tongkang di Pelabuhan Muat Alat angkut batuan andesit dengan kapasitas antara 230 – 250 feet yang ditarik dengan menggunakan Tug boat. Tempat penumpukan batu atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan atau dimanfaatkan kemudian. Unit berat metric sama dengan 1000 kilogram Laporan penentuan kuantitas yang dibuat oleh hasil timbangan, yang diketahui kedua belah pihak



11



Draught Survey



12



Bill of Lading



13



Shipping Instruction



Surat yang dikeluarkan oleh Surveyor Independen memuat tentang volume barang/batu berdasarkan hasil timbangan Surat yang dikeluarkan oleh Agen kapal tentang jumlah kuantitas yang diangkut Surat yang dibuat pembeli, memuat tentang pemberitahuan waktu pembuatan kapal atau tongkang di pelabuhan muat kepada perusahaan Agen Pelayaran dan Penjual



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN PENJUAL bermaksud menyediakan, menyerahkan dan menjual batu bolder kepada PEMBELI. Dan PEMBELI bermaksud membeli batu bolder milik PENJUAL untuk kebutuhan dalam Negeri.



PARA PIHAK bersepakat dengan sadar menyetujui sebagaimana yang disepakati bersama dalam pasal Perjanjian ini.



PASAL 3 SPESIFIKASI DAN JUMLAH 3.1. Spesifikasi batu bolder andesit yang disepakati sebagai berikut :



Spesifikasi Parameter bobot per pcs Sesuai hasil analisa kualitas 300-3000 Kg dan reading quality control Total Jumlah



Jumlah ……………… ton ……………… ton



3.2. Analisa kualitas gradasi dll, aakan dilakukan tersendiri dari pihak PEMBELI dan surveyor independen. 3.3. Parameter akan Greading berdasarkan ukuran, bentuk dan bobot di stockpile tambang yang akan dilakukan oleh Pihak PENJUAL dengan biaya dari PENJUAL dan dikontrol serta disetujui oleh pihak PEMBELI, sebelum dilakukan pembuatan ke dalam tongkang.



3.4. Jumlah batu bolder yang diserahterimakan penjual kepada pembeli akan diatur berdasarkan perencanaan dan ketersedian hasil produksi serta schedule pengapalan dilapangan yang akan disepakati dan ditetapkan pada setiap bulannya. Sebagai kesepakatan awal jumlah, target produksi dan schedule pengapalan sementara ditetapkan dalam perjanjian ini. PASAL 4 SUMBER PENYEDIAAN BATU 4.1. Sumber penyediaan batu bolder andesit yang akan diserahkan PENJUAL kepada PEMBELI dalam perjanjian ini dari wilayah kerja PENJUAL yaitu dari Tambang IUP OP PT. ARTHA PRIMA SETYA SELARAS. 4.2. PENJUAL menjamin bahwa batu bolder andesit yang diperjualbelikan dalam Perjanjian adalah sah secara hukum dan bebas dari segala tuntutan, tanggungan atau bebas dari permasalahan lainnya. 4.3. PEMBELI berhak memeriksa secara langsung aktivitas kegiatan penambangan, pengolahan distockpile dan pembuatan batu bolder andesit di wilayah kerja untuk memastikan bahwa PENJUAL sanggup menyediakan batu bolder untuk PEMBELI. PASAL 5 JUMLAH DAN JADWAL PENYERAHAN BATU 5.1. Jumlah Batu boulder andesit yang disepakati diperjual-belikan dalam perjanjian ini adalah sebanyak ……. ( ……………. Ton ) per sampai ……………… tahun 2019, dengan toleransi lebih kurang 10% 5.2. Jumlah yang diserah terimakan per bulannya, dapat bertambah dan/ atau berkurang atas kesepakatan PARA PIHAK yang berdasarkan kemampuan produksi dan schedule kebutuhan pembeli yang tercepat dapat tercapai. 5.3. Jumlah batu bolder yang diserahkan oleh PENJUAL kepada PEMBELI per bulannya akan dibuat berdasarkan kemampuan produksi penambangan PENJUAL. Schedule penyerahan (barging schedule) akan disusun dan diajukan untuk disepakati bersama pada setiap bulan sebelumnya. 5.4. Volume / jumlah yang telah disepakati penjual dan pembeli sebesar ………………… Ton , pada tahap pertama , waktu penyerahan batu bolder dalam kontrak ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal…. ……… sampai ……….. dengan rencana sebagai berikut : NO



BULAN



VOLUME TON



JUMLAH (TONGKANG)



@6.500 TON 1 2 3 4 5 6



September 2019 Oktober 2019 November 2019 Desember 2019 ………………………. …………………… TOTAL



…………………. TON



………….TONGKANG



PASAL 6 PENENTUAN KUALITAS DAN PEMERIKSAAN KUALITAS 6.1. Pemeriksaan kualitas batu, disepakati pada saat di tempat penimbunan / stockpile di area tambang atau pelabuhan, sebelum batu boulder dimasukkan ke tongkang PEMBELI. 6.2. PENJUAL akan menyediakan stockpile untuk keperluan penimbunan sementara dan lokasi greading/sortalis batu bolder yang akan diserahkan kepada PEMBELI. 6.3. PEMBELI akan menempatkan perwakilannya dalam pengawasan kualitas dengan tata cara metode greading , yaitu pemilihan dan sortasi per pieces (buah) batu berdasarkan kualitas dan berat sesuai kesepakatan. 6.4. Hasil pemeriksaan kualitas akan dikeluarkan berita acara yang disepakati bersama. Berita acara pemeriksaan kualitas batu adalah merupakan hasil final dan mengikat PARA PIHAK. 6.5. PENJUAL bersedia menyiapkan tempat tinggal dilokasi stockpile atau sekitar pelabuhan, untuk tim pelaksanaan perwakilan PEMBELI yang akan mengontrol dan membantu pelaksanaan sortir/greading batu tersebut.



PASAL 7 HARGA BATU 7.1. Harga batu bolder andesit yang disepakati dalam kontrak ini dalam ukuran dari 300 kg sampai 3000 kg per ton, senilai IDR 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) per ton FOB tongkang. 7.2. Harga meningkat untuk selama masa dan volume kontrak sebesar …………………… ton selama sampai …………….. tahun 2019. Perubahan dapat berdasarkan volume atau masa dalam posisi mana yang tercepat tercapai.



7.3. Harga kontrak hanya dapat dirubah dengan kesepakatan bersama berdasarkan jika terjadi fluktuasi harga yang signifikan terhadap harga solar, nilai tukar rupiah pada dolar, perubahan kebijakan pemerintah dan atau harga pasar. Perubahan harga harus disepakati bersama dengan dasar addendum kontrak. PASAL 8 CARA PEMBAYARAN Sistem pembayaran dalam perjanjian ini disepakati PARA PIHAK menjadi yaitu : 8.1. Pembayaran saat Trial / Percobaan Masa Trial / Percobaan disepakati diberlakukan setidak tidaknya minimal untuk 2 Tongkang Perdana. Pembyaran disepakati sebesar 100% (seratus persen) dari nilai volume untuk setiap selesai pengapalan dan diserahkan dokumen berlayar. Dan dinyatakan aman. Pembeli berhak menahan pembayaran jika terjadi maslah dalam kemanan barang, baik yang bersifat perdata ataupun pidana atau sengketa terhadap hak kepemilikan barang, maslah perijinan ataupun hal lainnya yang mengakibatkan tidak dapatnya tingkat pembeli berlayar sebagaimana mestinya. Pembayaran akan dilakukan setelah diukur bersama sama oleh PENJUAL dan PEMBELI sesuai dengan volume yang disepakati. Pembayaran akan dilakukan setelah PENJUAL menyerahkan keseluruhan dokumen asli kepada PEMBELI, sebagai berikut : a. b. c. d. e. f.



Invoice Surat kirim dari IUP OP Surat Keterangan Asal Barang dari Dinas Setempat Bill of Lading & Cargo Manifest Nota timbangan da Draught Survai Report Surat Ijin Berlayar (SIB)



8.2. Pembayaran setelah trial ( Jangka panjang ) 8.3. Seluruh pembayaran dilakukan oleh PEMBELI kepada PENJUAL ditunjukkan kepada rekening Bank sebagai berikut :



Nama Bank



:



Nomor Rekening



:



Atas Nama



:



Swiftcode



:



Setiap melakukan pembayaran melalui transfer, diharuskan mengkonfirmasi dan mengirim bukti pembayarannya. Dan pembayarannya akan dianggap sah jika ada sudah diterima direkening PENJUAL.



PASAL 9 PENYATAAN DAN JAMINAN 9.1. PARA PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa : 9.1.1 Masing masing pihak dapat melakukan tindakan hukum dan sah. Karenanya mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian ini. 9.1.2 PARA PIHAK memiliki izin dan persyaratan hukum lain yang ditentukan oleh undangundang dan Peraturan lainya yang berlaku untuk melaksanakan kegiatannya. 9.1.3 Pihak yang bertanda tangan pada Perjanjian ini merupakan pihak yang sah dan berwenang mewakili PARA PIHAK berdasarkan anggaran dasarnya atas diri/pribadi masing-masing Pihak 9.1.4 PARA PIHAK tidak akan mengambil keuntungan dari adanya kesalahan atau kekeliruan atas ketentuan dan syarat-sayarat dalam perjanjian ini. 9.1.5 PARA PIHAK tidak sedang dalam keadaan lalai untuk melaksanakan Kewajiban apapun baik kepada Pihak Ketiga maupun Pihak lain, kewajiban yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini. 9.1.6 PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberikan informasi dan menjaga kerahasiaan. Mengenai Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga manapun tanpa Persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang yang berlaku. 9.1.7 PARA PIHAK telah melaksanakan segala tindakan yang menurut ketentuan hukum berdasarkan anggaran dasarnya / diri pribadi yang diperlukan, untuk melangsungkan, menjalankan dan melaksanakan segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini atas nama atau berkuasa atau telah dikuasakan secara sah untuk melakukannya. 9.1.8 PARA PIHAK baik pribadi dan/atau Direktur Utama sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini turut bertanggung jawab baik yang terjadi sekarang, nanti maupun yang akan dating atas segala hal yang berkaitan dengan perjanjian ini



9.1.9 PARA PIHAK tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tuntunan pajak atau sengketa hukum lainnya yang berlangsung yang akan menjadi ancaman dikemudian hari atau berakibat negative terhadap PARA PIHAK atau kekayaannya, yang nantinya mempengaruhi keadaan keunagan, usahanya, atau dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 9.2. PENJUAL dan PEMBELI menyatakan dan menjamin bahwa : 9.2.1 PENJUAL menjamin dan memastikan bahwa spesifikasi kualitas dan volume batu boulder andesit yang disupply dalam keadaan yang baik dan layak untuk dilakukannya proses pembuatan batu andesit (loading) 9.2.2 PENJUAL menjamin bahwa batu yang diserahkan tidak dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak-pihak terkait, baik dalam hak kepemilikan, perijinan dan keabsahan dapat dijual serta dikapalkan . Apabila terjadi permaslahan tersebut dan mengakibatkan terhentinya pemuatan batu ke atas tongkang atau terjadi penahanan tongkang yang mengakibatkan kerugian PEMBELI (seperti demmurage dll) serta terkenanya tindak pidana, maka PENJUAL akan bertanggungjawab penuh untuk membayarkan kerugian tersebut dan menyelesaikannya dengan baik. PEMBELI menjamin akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah schedule sesuai dengan kesepakatan pada pasal pembayaran Perjanjian ini.



PASAL 10 TEKNIS PENGKAPALAN 10.1 PARA PIHAK sudah harus bersama-sama sepakat atas schedule pengapalan yang akan dibuat pada setiap bulan. Schedule pengapalan akan diajukan dari PENJUAL kepada PEMBELI berdasarkan ketersediaan stock dan hasil produksi. Schedule pengapalan dibuat satu (1) minggu sebelum bulan berjalan. 10.2 PEMBELI harus mengeluarkan Shipping Instruction (SI) selambat-lambatnya lima (5) hari sebelum tanggal schedule pengapalan yang telah disepakati. Apabila terjadi perubahan jadwal standar (ETA) tongkang, maka PEMBELI harus mendapatkan persetujuan dari PENJUAL. 10.3 PEMBELI harus mengirimkan set tongkang beserta tug boat sesuai dengan dokumen SI yang disepakati. Tongkang harus dalam kondisi sehat (tidak rusak) dan memiliki pintu depan.



10.4 PARA PIHAK bersepakat, kondisi siap muat barang (NOR), adalah saat tongkang sudah benar-benar siap dimuat batu bolder, yang disetujui dari kapten dan agen kapal. Waktu pengisian tongkang akan dikeluarkan time sheet dari agen yang disepakati bersama. 10.5 PENJUAL wajib menangani pemuatan batu sesuai dengan system yang diberlakukan dari pemilik tongkang. PENJUAl wajib meletakkan batu secara hati-hati agar tidak merusak tongkang.



10.6 PENJUAL menjamin diluar kondisi kahar, bahwa proses pemuatan batu boulder ke tongkang (loading rate) akan dilakukan dan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, yaitu sebanyak 1500 ton per hari (24 jam). Sehingga untuk tongkang 270 feet dengan volume ± 6.000 ton disepakati akan dimuat selambatlambatnya 6.000 tn/1500 ton x 26 Jam = 72 jama atau ± 3 Hari. Perhitungan waktu muat ini akan dibuatkan dari agency tongkang. 10.7 Biaya Demmurage yang timbul dikarenakan kelalaian PENJUAL atau hal lainnya selama waktu tunggu dan proses muat batu bolder ditanggung sepenuhnya oleh PENJUAl. Dan apabila keterlambatan tongkang dikarenakan kelalaian dari pihakPEMBELI, maka demmurage ditanggung oleh PEMBELI. Perhitungan Demmurage tongkang akan dibuat berita acara tersendiri yang akan dihitung dan akan dipotong pada saat pelunasan pembayaran baik itu PENJUAL ataupun PEMBELI. 10.8 Apabila karena suatu hal diluar kahar dan volume stock batu tidak mencukup kebutuhan minimal kapasitas tongkang, yaitu minus sepuluh persen (10%) dari kontrak SPAL (270 feet = 6.000 ton( dan PENJUAL sepakat untuk tutup roomdoor, maka biaya kekurangan muat (date freight) ditanggung dari PENJUAl. Date Freight dihitung berdasrkan kekurangan volume minimal dikalikan dengan ongkos/biaya freight tongkang dalam SPAL. 10.9 Apabila terjadi gagal loading karena diluar kondisi kahar, sedangkan tongkang sudah dalam posisi diareal pelabuhan, maka PENJUAL berkewajiban untuk menanggung biaya demmurage sesuai dengan nilai demmurage dalam kontrak SPAL. 10.10 Peralihan hak atas batu bolder dari PENJUAL beralih kepada PEMBELI pada saat PEMBELI telah melunasi seluruh pembayarannya kepada PENJUAL. 10.11 Tongkang/pengapalan disiapkan oleh PEMBELI sesuai dengan kesepakatan antara PENJUAL dan PEMBELI.



PASAL 11 PENGAWAS PEKERJAAN



PEMBELI akan menunjuk orang yang mewakili dan PENJUAl akan menunjuk wakilnya untuk koordinasi dana menandatangani BErita Acara Serah Terima Barang dari PENJUAL kepada PEMBELI atau pejabat yang diberikuasa.



PASAL 12 KEADAAN KAHAR ( FORCE MAJEURE)



12.1. Yang dimaksud dengan keadaan kahar dalam perjanjian ini tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini sebagai akibat langsung dari semua kejadian diluar kemampuan PEMBELI dana atau PENJUAl untuk mengatasinya termasuk didalamnya tetapi tidak terbatas pada kejadian –kejadian seperti bencana alam, berupa gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, hujan lebat diatas normal, kebakaran dan kejadian alam lainnya yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan, peperangan huruhara, kerusuhan kudeta, blockade, dan peristiwa lain emacam itu. 12.2 Masing-masing pihak tidak pertanggung jawab dan tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya atas kegagalan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh terjadinya keadaan kahar dan para pihak tersebut telah menggunakan segala upaya terbaik untuk menanggulangi penyebab atau peristiwa tersebut. 12.3 Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan pihak lainnya secara lisan dalam waktu 24 jam dan diikuti dengan pemebritahuan secara tertulis selambatlambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah kejadian keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi yang berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar tersebut. 12.4 Pihak yang menerima pemberitahuan keadaan kahar dapat menolak atau menyetujui keadaan kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima pemberitahuan sebagiamana dimaksud dalam pasal 13.3 perjanjian ini. 12.5 Apabila keadaan kahar ditolak oleh pihak yang menerima pemberitahuan keadaan kahar maka PARA PIHAK akan meneruskan kewajiban sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini, jika keadaan kahar disetujui, PARA PIHAK akan merundingkan kembali kelanjutan perjanjian ini, termasuk menetapkan kembali jadwal penyerahan dan penerimaan batu boulder serta hal-hal yang dianggap penting dalam pelaksanaan perjanjian ini



12.6. Apabila terjadi keadaan kahar lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, maka PARA PIHAK sepakat selambatnya 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender sejak disepakatinya keadaan kahar, untuk mengakhiri atau memperpanjang pini selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu keadaan kahar dan akan tetap memenuhi kewajiban masing-masing pihak untuk satu sama lain.



PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 13.1 Perjanjian ini dengan segala akibat hukumnya tunduk kepada ketentuan hukum berlaku di Negara Republik Indonesia. 13.2 Dalam hal terjadi perselisihan antara PENJUAL dengan PEMBELI mengenai pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara mufakat. 13.3 Dalam hal cara musyawarah yang dimaksud didalam ayat (2) pasal ini tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Kepniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 13.4 Selama dalam proses penyelesaian perselisihan berlangsung PARA PIHAK wajib terus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.



PASAL 14 PEMUTUSAN PERJANJIAN 14.1 Pemutusan perjanjian dapat diakhiri oleh PARA PIHAK, jika ada salah satu pihak yang melanggar jaminan aspek hukum transaksi. 14.2 Selama tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini, PARA PIHAK diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya seperti penagihan dan dokumennya sampai berakhirnya perjanjian ini akibat pemutusan perjanjian.



PASAL 15 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN



15.1 Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini dan berlaku 1 (satu) tahun atau sampai dengan seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK terpenuhi 15.2 Perjanjian ini dapat berakhir dikarenakan terjadinya pemutusan perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal perjanjian ini. 15.3 Pengakhiran perjanjian ini dengan alasan apapun tidak membatalkan atau mengurangi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang timbul sebelum pengakhiran perjanjian 15.4 Masa berlakunya perjanjian dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK termasuk perpanjangan karena keadaan kahar sebagaimana yang dimaksud pasal 13 perjanjian ini.



PASAL 16 SURAT MENYURAT 16.1 Surat menyurat disampaikan dengan alamat sebagai berikut PENJUAL Alamat Telpon Seluler Email Untuk Perhatian Dan PEMBELI Alamat Telpon Email Untuk Perhatian



: PT. BAYANG BUNGO : Jalan Akasia A3 No. 16/24 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung : 081369430609 / 081271180198 :[email protected] : Irsan Agus : PT. EUROSEAT INDAH : Jl. Karang Anyar 55, Komplek Karang Anyar Permai Blok D1 No. 5 Jakarta Pusat : 0877-7206-6233 : [email protected] ; [email protected] : Hasan Nagan



16.2 Apabila terjadi perubahan alamat PARA PIHAK sebagaimana tercantum pada ayat 1 pasal ini, maka pihak yang lamatnya berubah harus memberitahukan perubahanalamat kepada pihak lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah perubahan. Segala kerugian yang diderita pihak lain yang dikarenakan tidak atau terlambat diberitahukannya perubahan alamat tersebut, menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan maka perubahan alamat tersebut. PASAL 17 LAIN-LAIN



17.1 Perubahan/tambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam bentuk amandemen/addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. 17.2 Usulan perubahan terhadap perjanjian ini harus diajukan oleh salah satu pihak yang menginginkan perubahan kepada pihak yang lain selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum waktu berlakunya perubahan yang diusulkan tersebut. 17.3 PEMBELI dibebaskan dari permasalahan hukum yang timbul akibat kerjasama antara penjual dengan pihak lainnya dalam rangkakelancaran operasional kerjasama ini.



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikat baik.



Ditandatangani oleh : Penjual



Mengetahui,



IRSAN AGUS Direktur



Pembeli,



HASAN NAGAN Direktur



Saksi – saksi



………………….



…………………..