0 SK Panduan Pelayanan Ambulance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM AMINAH SIDOARJO NOMOR : 0....../02.01/11/RSIAM/I/2017 TENTANG PANDUAN PELAYANAN AMBULANCE RUMAH SAKIT ISLAM AMINAH SIDOARJO DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM AMINAH SIDOARJO Menimbang a. bahwa dalam proses pelayanan rujukan dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan mencakup perencanaan untuk kebutuhan transport pasien dengan ambulance b. bahwa agar pelaksanaan rujukan dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan mencakup perencanaan untuk kebutuhan transport pasien dengan ambulance dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu adanya Peraturan Direktur tentang Panduan Pelayanan Ambulance Rumah Sakit Islam Aminah Sidoarjo c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Islam Aminah Sidoarjo d. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PERVIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua



Ketiga Keempat



: : MEMBERLAKUKAN PANDUAN PELAYANAN AMBULANCE SEBAGAIMANA TERLAMPIR DALAM LAMPIRAN PERATURAN INI. : Panduan tersebut mencakup standar kualitas pengoperasian, pemeliharaan, keamanan, dan pelayanan transportasi dengan ambulance baik milik rumah sakit maupun kontraktor yang bekerjasama dengan rumah sakit : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan ambulance dilaksanakan oleh Direksi dan Manajer Umum : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabiladikemudian hari tenyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sidoarjo Pada tanggal, 09 Januari 2017 Direktur RSI Aminah Sidoarjo



dr Endang Sulistyorini, Sp.PD Tembusan: 1. Man. Umum 2. Arsip