7 0 121 KB
RS METTA MEDIKA SIBOLGA
PENGATURAN JADWAL OPERASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
SOP/PAB/002
02
1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan, Direktur
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL dr. Feranika PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Pengaturan jadwal operasi yang terencana sesuai dengan tata tertib serta etika kerja bagi kelompok medis yang berhubungan dengan pembedahan dan merupakan peraturan tentang pemakaian kamar operasi di Instalasi Bedah. Sebagai acuan dan penerapan langkah-langkah tata kerja dan pengelolaan kamar operasi, terciptanya hubungan kerja sama yang harmonis antara petugas serta memberikan pelayanan yang tertib, aman dan nyaman pada pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan. 1. Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehantan Nomor 290/Menkes/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 5. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Metta Medika Nomor : /SK/DIR/VI/2016 tentang Pelayanan Bedah 1. Perawat kamar operasi memprioritaskan jadwal operasi elektif yang disesuaikan dengan memperhatikan : a. Kondisi pasien terutama life saving. b. Faktor pasien (pasien anak dan lanjut ussia lebih di dahulukan). c. Jenis operasi (minor didahuluhan daripada mayor) 2. Perawat kamar operasi memberitahukan operasi untuk besok pagi/hari berikutnya selambat-lambatnya pukul 21.00 WIB kepada perawat ruangan terkait Dokter operator, Dokter anestesi dan Dokter ahli patologi anatomi. 1. Rawat Inap 2. Rawat Jalan 3. ICU 4. Ruang Bersalin/VK
RS METTA MEDIKA SIBOLGA
PENGATURAN JADWAL OPERASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
SOP/PAB/002
02
2/2