003 MP SHE JPC II 2020-00. MP Manajemen Risiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



Nomor MP : 003/MP/SHE/JPC/II/2020



DEPARTEMEN SHE Tanggal Berlaku



: 03 Februari 2020



Revisi



:0



Departemen Terkait



: Semua Departemen



Distribusi Salinan



: 1. Section Head HO : 2. Semua Departement Site :



LEMBAR PENGESAHAN Disusun



Disetujui



Disahkan



TOMY EFRAIM. S



HENDRY



DANIAL JALIL



SHE Supervisor



Kepala Teknik Tambang



Direktur Utama



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 2 dari 11



Revisi : 0



DAFTAR ISI Halaman Halaman Judul dan Lembar Pengesahan............................................................................................ 1 Daftar Isi ............................................................................................................................................. 2 Lembar Catatan Revisi ....................................................................................................................... 3 A. Tujuan.......................................................................................................................................... 4 B. Ruang Lingkup............................................................................................................................. 4 C. Referensi...................................................................................................................................... 4 D. Defenisi........................................................................................................................................ 4 E. Tanggung Jawab......................................................................................................................... 5 F. Prosedur ..................................................................................................................................... 6 G. Dokumen Terkait.......................................................................................................................... 11



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 3 dari 11



Revisi : 0



LEMBAR CATATAN REVISI N o 1



Revisi ke 0



Tanggal Revisi 03 Februari 2020



Bagian Semua



Halaman Semua



Uraian Revisi Management Procedure Baru



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 4 dari 11



Revisi : 0



A. TUJUAN Prosedur ini bertujuan sebagai pedoman untuk mengelola sistem yang dapat membantu karyawan dalam mengidentifikasi semua bahaya secara sistematis di dalam aktifitasnya di tempat kerja, menilai tingkat risiko dari bahaya dan melakukan langkah pengendalian, sehingga risiko yang timbul dapat dikendalikan secara optimal. B. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup semua aktifitas pekerjaan di seluruh area di site dan khususnya pada kegiatan operasional penambangan PT. Jambi Prima Coal. C. REFERENSI 1. SMKP Minerba 2. OHSAS 18001 3. ISO 14001 4. Permen ESDM No 26 Tahun 2018 5. Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018 6. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, klausul 2.1.1 tentang Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko K3. D. DEFINISI 1.



Dokumen Bahaya adalah segala sumber, benda, aktifitas atau situasi yang berpotensi menyebabkan



kerugian



atau



cidera



pada



manusia,



kerusakan



peralatan



dan



kerusakan/pencemaran lingkungan 2.



Risiko adalah kesempatan atau kemungkinan terjadinya kerugian, kecelakaan atau cidera akibat bertemunya dua atau lebih keadaan bahaya



3.



Aspek Lingkungan adalah unsur atau elemen dari suatu kegiatan produk dan jasa dari organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.



4.



Dampak (Consequence) adalah akibat yang muncul dari suatu proses aktifitas yang dijalankan.



5.



Dampak Lingkungan adalah suatu hasil yang terjadi akibat proses dari suatu aktifitas pada lingkungan apabila suatu kegiatan/aktifitas tersebut dilaksanakan



6.



IBPR adalah daftar proses identifikasi bahaya dari suatu kegiatan operasional dalam bisnis proses yang berkaitan dengan KPLH, dianalisa dan dinilai risikonya, sehingga diperoleh pengendalian yang terbaik dalam meningkatkan mutu, mencegah kecelakaan dan



menjaga



kelestarian lingkungan. 7.



Identifikasi Risiko adalah suatu proses untuk melakukan inventarisasi risiko pada setiap aktivitas yang dilaksanakan.



8.



Indikasi adalah tanda/gejala/sinyal/ciri dari risiko yang akan terjadi.



9.



Kemungkinan (Likelihood) adalah kesempatan/kemungkinan sesuatu terjadi.



10. Komunikasi dan Konsultasi adalah proses saling berbagi informasi serta melakukan dialog



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 5 dari 11



Revisi : 0



yang berkelanjutan antara organisasi dengan para pemangku kepentingannya (stakeholders). 11. Kriteria Risiko adalah kerangka acuan untuk mengukur besaran risiko yang akan dievaluasi. 12. Manajemen Risiko adalah upaya organisasi yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko. 13. Matriks Risiko (Risk Matrix) adalah alat untuk menggambarkan peristiwa risiko dengan menggunakan rentang dampak dan rentang kemungkinan / keseringan. 14. Menetapkan Konteks adalah proses menentukan batasan dan parameter antara eksternal dan internal yang harus dipertimbangkan dalam mengelola risiko dan menentukan lingkup serta kriteria risiko dalam kebijakan manajemen risiko. 15. Paparan (Exposure) adalah suatu keadaan dimana suatu organisasi dan/atau



pemangku



16. kepentingan menjadi bagian dari atau terlibat dalam suatu peristiwa. 17. Pemantauan (Monitoring) adalah suatu proses yang dilakukan secara periodik untuk memeriksa, mengawasi dan melakukan pengamatan secara kritis untuk mengidentifikasi terjadinya perubahan dari tingkat kinerja atau sasaran yang ingin dicapai. 18. Penanganan adalah langkah-langkah yang diambil manajemen untuk mengurangi risiko jika 19. tindakan pengendalian belum memadai, atau langkah-langkah yang akan dilakukan apabila risiko benar-benar terjadi. 20. Pengendalian adalah upaya-upaya untuk merubah risiko. 21. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan secara terintegrasi yang dilaksanakan meliputi 5 kegiatan dalam pelaksanaan tugas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko serta pemantauan dan peninjauan. E. TANGGUNG JAWAB 1. Key Management (Komisaris & Direktur) Memberikan dukungan atas pemenuhan terhadap tindakan control yang direkomendasikan dari hasil manajemen risiko. 2. Manajemen HO Memonitor, mendukung, memberikan saran/masukan serta membuat keputusan akhir atas pemenuhan terhadap tindakan kontrol yang direkomendasikan dari hasil manajemen risiko. 3. Manajemen Site 



Menjadi tim dalam dalam proses manajemen risiko di site.







Memastikan tindakan kontrol/pengendalian risiko yang sudah ada dijaga penerapannya dan kontrol risiko tambahan atau yang direkomendasikan ditindak lanjuti untuk mengurangi tingkat risiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja.



4. Pengawas  Berpastisipasi aktif menjadi anggota tim manajemen risiko di departemennya.  Menindak lanjuti laporan yang disampaikan bawahannya terkait dengan kondisi yang berbahaya dengan tingkat risiko tinggi.



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 6 dari 11



Revisi : 0



5. SHE HO & Site



 Memberikan pelatihan, pemahaman dan sosialisasi tentang IBPR pada semua pengawas dan karyawan.



 Memfasilitasi proses manajemen risiko di tempat kerja yang menjadi tanggung jawabnya.  Mengkoordinir tindakan kontrol dilaksanakan sesuai yang direkomendasikan. 6. Karyawan  Melakukan identifikasi bahaya secara terus menerus dan mengendalikan risiko sesuai kapasitasnya sebelum, selama dan selesai bekerja.  Melaporkan pada atasannya jika ditemukan kondisi bahaya yang kritikal dan perlu dilakukan tindakan koreksi segera. F. PROSEDUR 1. Komunikasi dan Konsultasi a. Responsible (R) Menjadi kewajiban dalam pengerjaan komunikasi dan konsultasi bagi yang telah ditunjuk. b. Accountable (A) Membuat keputusan akhir dengan pilihan “Ya” atau “tidak” pada proses komunikasi dan konsultasi. c. Consulted (C) Organisasi lain/pemerintahan yang harus diajak untuk konsultasi sebelum kegiatan dilanjutkan. d. Informed (I) Personil yang harus diberikan informasi mengenai proses komunikasi dan konsultasi. 2.



No 1



Proses komunikasi Key dan konsultasi Management Rencana proses komunikasi Identifikasi organisasi lain/pemerintah Proses komunikasi & konsultasi internal (awal) Proses komunikasi & konsultasi eksternal (awal)



2 3



4



5



Proses komunikasi berlanjut



Manajemen HO



Manajemen & Organisasi lain Dept. Site atau Pemerintahan



I



A



I



A



R



I



I



A



R



I/C



I



A



C



I



I



I



A/R



R



Penetapan Konteks Risiko a. Konteks Faktor Internal : 1) Penentuan kegiatan dan proses yang rutin dan tidak rutin. 2)



Apabila terdapat perubahan pada organisasi, lingkungan, kegiatan atau material



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO yang



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 5 dari 11



Revisi : 0



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 7 dari 11



Revisi : 0



digunakan. 3) Didapatkan perubahan yang berdampak pada operasi, proses, kegiatan serta perubahan sistem keselamatan pertambangan. 4) Jika terdapat fasilitas, peralatan, prosedur operasi baru diperkenalkan dalam kegiatan dan instalasi perusahaan di area kerja beserta desain dan penambahan kemampuan adaptasi pekerja. 5) Didapatkan kondisi normal dan abnormal berpotensi terjadinya suatu insiden dan kondisi darurat dalam operasional. 6) Jika ditemukan ketidaksesuaian rekomendasi, standar/prosedur keselamatan pertambangan serta tindak lanjut investigasi insiden. 7) Faktor personal serta kompetensi yang dimiliki pekerja menjadi penilaian. 8) Pelaksanaan pemeliharaan unit, sarana, prasarana, instalasi, pengamanan instalasi, peralatan pertambangan beserta kelayakannya. 9) Pembuatan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan. b. Konteks Faktor Eksternal : 1) Meliputi budaya, politik, hukum, keuangan, teknologi, sumber daya alam beserta lingkungan



yang



kompetitif



secara



lokal,



nasional,



regional



dan



apabila



memungkingkan di tingkat internasional. 2) Perkembangan isu yang mendorong dan menyebabkan dampak pada organisasi 3) Didapatkan persepsi dan nilai dari organisasi/pemerintahan/stakeholders. 4) Jika terdapat kegiatan warga dan para tamu yang memiliki akses ke tempat kerja dan yang dilakukan oleh perusahaan. 5) Jika terdapat fasilitas, peralatan, prosedur operasi baru diperkenalkan dalam kegiatan dan instalasi perusahaan di luar lokasi kerja. 6) Bahaya teridentifikasi di luar kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan karyawan di area kerja. 7) Apabila terdapat infrastruktur, peralatan serta bahan yang disediakan oleh pihak lain. 8) Terdapat kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang tepat beserta hal lain yang mempengaruhi keselamatan pertambangan. c. Konteks Proses Manajemen Risiko. Pelaksanaan manajemen risiko yang akan diterapkan tetap melihat pada kesesuaian dengan perusahaan dengan mempertimbangkan sumber daya yang akan digunakan berdasarkan tanggung jawab dan cara kerja yang dievaluasi dalam manajemen risiko serta mendokumentasikan hasil pengelolaannya. Berikut kerangka manajemen risiko:



MANAGEMENT PROCEDURE MANAJEMEN RISIKO



No Dokumen



: 003/MP/SHE/JPC/II/2020



Tgl. Efektif



: 03 Februari 2020



Halaman



: 8 dari 11



Revisi : 0



d. Kriteria Risiko Dalam upaya mencegah adanya ancaman keselamatan pertambangan beserta upaya meningkatkan kinerja perusahaan maka kriteria risiko dilakukan penetapan antara lain : 1) Jenis risiko menggunakan analisa kuantitatif yaitu menggunakan nilai angka baik untuk Consequence maupun untuk Likelihood. Kualitas analisa tergantung pada akurasi dan kelengkapan nilai numerik yang digunakan. Likelihood biasanya dinyatakan sebagai probabilitas, frekuensi atau kombinasi antara paparan dan probabilitas. 2) Consequence atau tingkat keparahan dibagi berdasarkan 5 kategori di bawah ini : Tingkat Keparahan/ Akibat Katastropi (Bencana) Major (Utama)



Dampak Manusia (Cedera)



Dampak Kerusakan (Biaya)



Kecelakaan Fatal/Kematian (FAT) Lost Time Injury (LTI) & Restricted



≥ Rp. 1M ≥Rp. 50 Jt -