005 - BAB IV ANALISIS PENGEMBANGAN WILAYAH (Contoh) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB IV ANALISIS PENGEMBANGAN WILAYAH



B



ab menjelaskan terkait analisis pengembangan wilayah yang diantaranya membahas potensi masalah, analisis fungsi kawasan serta proyeksi kebutuhan ruang di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan. Adapun



analisis ini berupa kebutuhan ruang yang diproyeksikan sesuai kebutuhan ruang selama 20 tahun mendatang. 4.1



ANALISIS POTENSI, MASALAH DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



4.1.1 Potensi Potensi merupakan serangkaian kemampuan, kesanggupan, kekuatan, ataupun daya yang memunyai kemungkinan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi bentuk yang lebih besar. Bentuk ini biasanya diperoleh melalui pembangunan untuk kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Majdi (2007). Sehiingga dapat kita tafsirkan bahwa potensi adalah sebuah kemampuan dasar yang dimiliki dan sangat mungkin untuk dikembangkan, sehingga pada intinya potensi sendiri berarti suatu kemampuan yang masih bisa dikembangkan menjadi lebih baik lagi. Wilayah dalam penataan ruang adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah dibagi menjadi dua, yaitu: Wilayah formal adalah wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman dan homogenitas tertentu atau sering disebut wilayah seragam. Homogenitas dari wilayah formal dapat di tinjau berdasarkan kriteria fisik, alam, atau kriteria sosial budaya. Sedangkan wilayah fungsional ialah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Hubungan antar pusat pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 1



Pada dasarnya setiap wilayah mempunyai keunggulannya masing-masing yang dapat dijadikan sebagai potensi wilayah dan tentunya terdapat juga beberapa permasalahan yang dapat menjadi halangan dan tantangan dalam perencanaan suatu wilayah. Untuk potensi dan permasalahan yang ada di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan akan diuraikan sebagai berikut : A. Kependudukan Secara umum Kawasan Perkotaan Kecamatan Kecamatan Silahisabungan dihuni oleh penduduk dengan sumberdaya manusia (SDM) baik dan tingkat heterogenitas sosial yang tinggi, baik dari aspek ekonomi, pendidikan dan tata pergaulan. Kondisi Silahisabungan yang berada di daerah kawasan danau toba menjadikan sebagian masyarakat berprofesi sebagai nelayan, petani dan kerajinan tenun. Berdasarakan hal tersebut dengan keragaman ini menjadikan Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan menjadi tempat usaha bagi berbagai kegiatan baik berbentuk formal maupun informal. Hal ini positif untuk perkembangan perekonomian wilayah. B. Penggunaan Lahan Dari



aspek



penggunaan



lahan,



Kawasan



Perkotaan



Kecamatan



Silahisabungan merupakan salah satu kawasan yang berada di daerah Kawasan Danau Toba sehingga memiliki potensi dalam pengembangannya berupa lahan pariwasata dan pertanian. Selain itu, potensi lahan terbukanya masih luas yang dapat dikembangkan menjadi faktor penunjang perkotaan seperti infrastruktur, pariwasata, kegiatan perekonomian dan lainnya, sehingga untuk pembangunan dalam pengembangan dan pemerataan kawasan perkotaan masih sangat memungkinkan, sebagaimana potensi pengembangan penggunaan lahan dijelaskan sebagai berikut :  Ketersediaan taman dan ruang terbuka hijau Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan memiliki lahan tidak terbangun yang secara tidak langsung dapat digunakan sebagai tamantaman dan ruang terbuka hijau. Berdasarkan hal tersebut lahan di Kawasan



Perkotaan



Kecamatan



Silahisabungan



masih



sangat



memungkinkan untuk dibangun untuk kebutuhan sarana olahraga, serta



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 2



taman-taman di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota bahkan perkarangan rumah masyarakat, sehingga memberikan nilai tambah bagi kenyamanan Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan sebagai tempat tinggal dan beraktivitas.  Kegiatan jasa yang berkembang Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan salah satu bagian dari Kabupaten Dairi yang memberikan kontribusi terhadap pariwisatanya, dikarenakan lokasinya yang berada di kawasan danau toba menjadikan wilayah ini potensial dalam pengembangan berbagai kegiatan termasuk untuk kegiatan perdagangan dan jasa. Berbagai jenis perdagangan dan jasa yang berkembang di wilayah ini baik dalam bentuk penginapan dan lokasi wisata, rumah makan, pertokoan dan terutama perdagangan hasil perkebunan dan pertanian. Kegiatan perdagangan dan jasa tersebut sangat berkembang pada jalan-jalan utama kota terutama di wilayah Desa Silalahi I. C. Potensi Fisik Potensi fisik Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan dapat dikelompokkan menjadi 3 sesuai dengan apek yang ditinjau yaitu aspek hidrologi, iklim, dan topografi. Berikut penjelasan terkait potensi fisik yang terdapat di Kecamatan Silahisabungan  Potensi hidrologi Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan memiliki banyak potensi air bersih, hal tersebut disebabkan Kecamatan Silahisabungan merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berhilir di Danau Toba. Sedangkan untuk



beberapa



desa



Silahisabungan



mayoritas



menggunakan



pengelolaan air bersih secara swadaya melalui jaringan perpipaan yang terintalisasi langsung kerumah-rumah warga dan perniagaan.  Potensi Topografi Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan dapat digambarkan sebagai daerah yang memiliki topografi bervariartif mulai dari landai hingga tinggi. Kondisi ini menyebabkan Kawasan Perkotaan Kecamatan



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 3



Silahisabungan sangat berpotensial dikembangkan menjadi kawasan pariwisata. D. Pariwisata Potensi



terbesar



yang



dimiliki



Kecamatan



Silahisabungan



adalah



pariwasata, berdasarkan hasil observasi lapangan Kecamatan Silahiabungan memiliki beberapa sektor pariwisata yaitu wisata alam dan sejarah. Salah satu wisata budaya yang sangat berkarakter adalah acara tahunan dan berlokasi di Tugu Raja Silahisabungan, acara tersebut dikenal dengan sebutan “Pesta Tugu”. Acara Adat Pesta Tugu ini dilaksanakan setiap tahunnya dengan tuan rumah berganti-ganti sesuai dengan urutan nama-nama Marga dari keturunan Raja Silahisabungan, dan acara ini menjadi suatu bentuk penghormatan keturunan dari Kakek Buyut mereka, yaitu Raja Silahisabungan. Dikarenakan Acara Adat Pesta Tugu tersebut diadakan rutin setiap tahunnya, maka tidak menutup kemungkinan mengundang perhatian bagi turis lokal maupun asing untuk melihat bagaimana masyarakat Batak sangat menjunjung tinggi adat-istiadat kepada para leluhurnya, terkhusus para keturunan Raja Silahisabungan. (Selain Poin potensi yang di atas pollung ada potensi pertanian, perkebunan, peternakan dan sumberdaya air)



4.1.2 Permasalahan Permasalahan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi tentang keadaan yang belum sesuai dengan yang diharapkan atau menggambarkan suatu keadaan yang bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lebih yang menghasilkan situasi yang perlu dikaji lebih mendalam. A. Struktur Ruang Pada kawasan perencanaan tentunya akan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara hirarki skala pelayanan pusat kegiatan dengan hirarki jaringan jalan. Beberapa pusat kegiatan berskala pelayanan hirarki rendah masih bisa dijumpai berlokasi pada jaringan jalan dengan hirarki tinggi. Sebaliknya, ada pula beberapa pusat kegiatan berskala pelayanan dengan hirarki tinggi justru PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 4



berlokasi pada jaringan jalan dengan hirarki rendah. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka bisa terbentuk struktur ruang dengan hirarki yang tidak jelas (tanpa hirarki). Hirarki struktur ruang yang tidak jelas bisa menyebabkan pola pergerakan yang tidak efisien, yang bisa berdampak pada pemborosan penggunaan energi, dan akan menciptakan kota yang tidak sustainable. Pada hakekatnya Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan tidak memiliki permasalahan yang kompleks dalam perencanaan struktur ruang, akan tetapi permasalahan lebih menyangkut kepada penerapan rencana struktur ruang dalam meningkatkan kebutuhan lahan untuk kegiatan pembangunan, terjadinya alih fungsi lahan/ruang dan konflik antar kepentingan sehingga menciptakan pemusatan kegiatan inti. Berdasarkan hal tersebut perlunya penataan kembali dalam bidang struktur ruang dengan melakukan kesepakatan terutama antar lintas sektor guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. B. Guna Lahan Pola penggunaan lahan di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan secara umum didominasi oleh kawasan perkebunan dan hutan konservasi. Disisi lain, akibat terjadinya pemusatan inti maka berpengaruh terhadap perkembangan di satu titik, khususnya di desa Silalahi I keteraturan bangunan kawasan perumahan di wilayah ini harus di atur sesuai aturan yang ada sehingga tidak terdapat kawasan dengan kepadatan penduduk sangat tinggi. Pada kawasan pusat pelayan terjadi penetrasi penggunaan lahan untuk kegiatan masih bercampur dengan fungsi-fungsi lainnya, dimana penggunaan lahan tidak terstruktur seperti halnya kegiatan perkantoran, pedagangan dan permukiman bersifat mengumpul. C. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Permasalahan dalam penyediaan fasilitas umum dan sosial adalah pada umumnya fasilitas umum yang ada di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan masih minim dalam skala perkotaan, hal tersebut terjadi akibat fasilitas umum dan sosial yang masih berorientasi pada pertumbuhan penduduk yang masih tergolong rendah.



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 5



D. Utilitas Utilitas merupakan tingkat kepuasan yang diperoleh seorang individu tau kelompok dari kebutuhan suatu barang atau melakukan suatu aktivitas. Dalam analisis tata ruang, utilitas sering digunakan untuk menggambarkan pemenuhan pelayan kebutuhan aktifitas penduduk. Beberapa hal permasalahan yang terdapat di Kawasan Perkotaan Silahisabungan adalah sebagai berikut : 



Belum terpenuhinya pelayanan air bersih melalui PDAM ke seluruh desa di Kawasan Perkotaan Silahisabungan







Belum terkoordinirnya pengangkutan sampah mulai dari limbah warga sampai ke pengolahan sampah, serta belum memiliki lokasi TPA







Belum terealisasinya jaringan drainase di setiap jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan guna menghindari terjadinya masalah banjir atau genangan di titik tertentu.







Belum tersedianya jaringan air limbah khusus salah satunya penyediaan IPAL Komunal di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan guna mencegah adanya pencemaran air akibat kegiatan-kegiatan di dalamnya







Kegiatan inti masyarakat masih terpusat pada jalan utama, shingga pelayanan hanya terfokus kedalam satu titik kawasan







Belum memiliki kawasan perkantoran pemerintahan







Belum memiliki lahan parkir guna penunjang fasilitas wisatawan



(Selain Poin masalah yang di atas pollung ada masalah penyediaan air minum, transportasi umum, dan persampahan)



4.1.3 Strategi Strategi penataan ruang wilayah kota merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Fokus dalam strategi penataan Kawasan Perkotaan Silahisabungan yaitu tidak lepas dari acuan peraturan dan perundang undangan yang telah ada dan di sesuaikan dengan keadaan tipoligi kawasan perkotaan Silahisabungan. Strategi penataan ruang wilayah kota dirumuskan antara lain dengan kriteria : PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 6



1. Memiliki kaitan logis dengan kebijakan penataan ruang wilayah kota dan nasional; 2. Tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional dan provinsi; 3. Jelas, realistis,



dan dapat



diimplementasikan



dalam



jangka waktu



perencanaan pada wilayah kota bersangkutan secara efisien dan efektif; 4. Dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kota; dan 5. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal pertama yang dilakukan dalam penataan ruang kawasan perkotaan Kecamatan Silahisabungan adalah dengan melakukan penentuan Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), hal tersebut dilakukan guna sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang, penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan peraturan zonasi dan untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan perkotaan Kecamatan Silahisabungan. Berdasarkan strategi awal tersebut maka selanjutnya adalah beberapa hal lain yang menjadi fokus utama dalam rencana penaatan Kawasan Perkotaan Silahisabungan adalah sebagi berikut : A. Struktur Ruang Pentingnya



rencana



struktur



ruang



dalam



Kawasan



Perkotaan



Silahisabungan dengan tujuan mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat pelayanan kawasan dan jaringan prasarana yang mendukung kawasan perkotaan Silahisabungan sebagai kawasan perkotaan guna mendukung kegiatan dalam skala BWP. Strategi rencana struktur ruang dikawasan perkotaan Silahisabungan yaitu : 



Sistem Perkotaan Bentuk struktur Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan terutama berdasarkan fungsi pelayanan/hirarki perkotaan dan jaringan prasarana transportasi. Alokasi komponen kegiatan perkotaan yang bersifat pelayanan wilayah



mendasari



pengembangan



struktur



pemanfaatan



ruang



di



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 7



Kecamatan Silahisabungan. Beberapa komponen kegiatan primer yang berpengaruh adalah kegiatan yang mempunyai jangkauan regional atau lokal, meliputi wilayah pelayanan pengembangan di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan dan juga wilayah sekitarnya. Termasuk dalam kegiatan primer antara lain pariwisata, pemerintahan, perdagangan dan jasa, transportasi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat pelayanan wilayah di kabupaten maupun provinsi. Penentuan pusat pelayanan perkotaan di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan mempertimbangkan beberapa faktor yakni: 1.



Jarak jangkauan pelayanan dan aksesibilitas,



2.



Distribusi pelayanan agar pengembangan ekonomi wilayah menjadi tersebar, dan



3.



Kelengkapan dari sarana dan prasarana.



Berdasarkan ketiga faktor di atas tersebut, maka sistem pusat pelayanan kawasan perkotaan Kecamatan Silahisabungan yang akan direncanakan mencakup pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah perkotaan dan/atau regional yakni sebagai berikut : 1.



Menetapkan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala perkotaan atau beberapa desa/kelurahan



2.



Menetapkan Sub Pusat Pelayan Kawasan (SPPK) guna pendukung terhadap kegiatan dari Pusat Kegiatan Kawasan



3.



Menetapkan Pusat kegitan lokal sebagai pendukung terhadap sub kegiatan pusat pelayanann kawasan kegiatan







Sistem Jaringan Prasarana Dalam pemenuhan pelayanan jaringan prasarana perkotaan yang mencakup prasarana transportasi, Energi, Sumber daya air, telekomunikasi dan lingkungan dan prasarana lainnya. Dalam hal ini perlunya perlunya perhatian khusus pada pengembangan jaringan jalan baru guna penghubung antar daerah lainnya dan pengembangan jaringan jalan yang menjadi titik rawan kemacetan dengan mempertimbangkan akan kebutuhan pedestrian, PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 8



serta mempertimbangkan pengembangan sistem prasarana lainnya guna pemenuhan pelayanan Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan yang berkelanjutan dan bersinergis terhadap rencana pengembangan Kabupaten Dairi. B. Pola Ruang Pemanfaatan ruang merupakan kegiatan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia pada ruang yang bersangkutan dengan sifat yang dinamis. Namun dinamika perubahan pemanfaatan ruang tidak selalu mengarah pada optimasi pemanfaatan sumberdaya yang ada, hal ini terutama disebabkan oleh terus meningkatnya kebutuhan akan ruang sejalan dengan perkembangan kegiatan budidaya sementara keberadaan ruang bersifat terbatas. Dalam menyeimbangkan kebutuhan dan ketersediaan akan lahan menuju kondisi optimal, maka perencanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang memadukan pendekatan sektoral dan pendekatan ruang. Dalam hal ini perencanaan tata ruang merupakan upaya untuk memadukan dan menyerasikan kegiatan antar sektor agar dapat saling menunjang serta untuk mengatasi konflik berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang. Arahan pengembangan dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan yang didasari pada prinsip pemanfaatan sumberdaya alam



berasaskan



keseimbangan



lingkungan



dan



pembangunan



yang



berkelanjutan dan mengacu pada prinsip dasar peraturan penataan ruang. Arahan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan dan perkembangan antar kegiatan bagian wilayah di kawasan perkotaan Kecamatan Silahisabungan yang lebih berimbang dan proporsional tanpa mengganggu kelestarian alam dan budaya.



C. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Silahisabungan yang diwujudkan kedalam rencana penanganan Sub BWP yang



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 9



diprioritaskan. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, memperbaiki, mengkoordinasikan



keterpaduan



pembangunan,



dan/atau



melaksanakan



revitalisasi di kawasan yang bersangkutan, yang dianggap memiliki prioritas tinggi dibandingkan Sub BWP lainnya dengan mempertimbangkan nilai penting dari sudut kepentingan ekonomi, sosial-budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan/atau memiliki nilai penting lainnya. 4.2



ANALISIS FUNGSI KAWASAN Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan dilihat dari tingkat nasional



merupakan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) yaitu kawasan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan tersier untuk fungsi Kawasan Danau Toba meliputi perlindungan danau dan pariwisata yang didukung kegiatan budidaya perikanan, peternakan, perkebunan, dan hortikultura, serta simpul transportasi yang menghubungkan ke/dari kawasan peruntukan dan/atau satu kecamatan, hal sebut juga sejalan di tingkat kabupaten. Melihat dari fungsinya Kawasan perkotaan Kecamatan Silahisabungan tentunya akan menjadi salah satu perhatian khusus di tingkat provinsi dan nasional. Berikut fungsi kawasan dijelaskan dalam peta rencana pengembangan kawasan Danau Toba dan rencana pengembangan Kabupaten Dairi.



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 10



Sumber : RTR Kawasan Danau Toba Dan Peta 4.1Sekiternya Peta Struktur Ruang Kawasan Danau Toba PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 11



Sumber : RTRW Kabupaten Dairi



Peta 4.2 Peta Struktur Ruang Kabupaten Dairi PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 12



4.2.1 Analisis Kawasan Lindung Analisis kawasan lindung atau yang berupa kawasan perlindungan setempat meliputi kawasan sempadan sungai. Sempadan sungai adalah daerah bantaran banjir ditambah lebar longsoran tebing sungai (sliding) yang mungkin terjadi, lebar bantaran ekologis dan lebar keamanan yang diperlukan terk ait dengan letak sungai. A. KAWASAN SEMPADAN SUNGAI Sempadan sungai (terutama di daerah rawan banjir) merupakan daerah ekologi dan sekaligus hidrolis sungai yang sangat penting. Sempadan sungai tidak dapat dipisahkan dengan badan sungainya (alur sungai) karena secara hidrolis dan ekologis merupakan satu kesatuan. Secara hidrolis sempadan sungai merupakan daerah bantaran banjir yang berfungsi memberikan kemungkinan luapan air banjir ke samping kanan kiri sungai, sehingga kecepatan air ke hilir dapat dikurangi, energi air dapat diredam di sepanjang sungai serta erosi tebing dan erosi dasar sungai dapat dikurangi secara simultan. Disamping itu, sempadan sungai merupakan daerah tata air sungai yang didalamnya terdapat mekanisme inflow ke sungai dan outflow ke air tanah. B. RUANG TERBUKA HIJAU Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang Terbuka Hijau terdiri dari 2 bagian yaitu RTH Publik yang berupa RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum luasnya minimal 20 % dari luas wilayah dan RTH Privat yang berupa



RTH



milik



institusi



tertentu



atau



orang



perseorangan



yang



pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan : Tabel 4.1 Jenis Ruang Terbuka Hijau JENIS RUANG TERBUKA HIJAU RTH PUBLIK RTH PRIVAT



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 13



a. RTH Taman dan Hutan Kota.



a. RTH Pekarangan



- Tamanr RT;



- Pekarangan rumah tinggal; - Halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha; - Taman atap bangunan.



- Taman RW Taman Kelurahan; - Taman Kecamatan; - Taman Kota; - Hutan Kota, dan - Sabuk Hijau (green belt). b. RTH Jalur Hijau Jalan



b. RTH Budidaya



- Pulau Jalan dan median jalan;



- Sawah Teknis dan Setengah teknis; - Tegalan/ladang; - Kebun; - Rumput tanah kosong. c. RTH Kawasan Khusus Kabupaten



- Jalur Pejalan Kaki; - Ruang dibawah jalan layang. c. RTH Fungsi Tertentu - RTH sempadan rek kereta api; - Jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi; - RTH sempadan sungai; - RTH sempadan pantai; - RTH pengamanan baku/mata air;



sumber



air



- Pemakaman. Sumber : UU No.26 Tahun 2007



4.2.2 Kawasan Rawan Bencana Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi lapanga rawan bencana yang terjadi di Kecamatan Silahisabungan adalah bencana rawan longsor, hal tersebut terjadi salah satunya adalah kondisi fisik Kecamatan Silahisabungan yang berupa perukitan. Menurut Permen PU No.22/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor, kawasan rawan bencana longsor adalah kawasan lindung atau kawasan budi daya yang meliputi zona-zona berpotensi longsor. Secara umum kejadian longsor disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor pemicu. Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 14



yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh. Sedangkan untuk kawasan bencana longsor di kawasan perencanaan pada umumnya terjadi di DAS (daerah aliran sungai) yang memiliki kecuraman lereng. Oleh sebab itu kondisi DAS di wilayah perencanaan ini perlu mendapat perhatian dalam mengantisipasi terjadinya bencana longsor di wilayah perencanaan. Agar lebih jelas tentang kawasan perlindungan setempat dapat di lihat pada peta di bawah ini.



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 15



Peta 4.3 Peta Analisis Kawasan Lindung PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 16



Peta 4.4 Peta Rawan Bencana Longsor PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 17



4.2.3 Analisis Kawasan Budidaya Kawasan budidaya terdiri dari atas kawasan perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata dan rekreasi, ruang terbuka non hijau, pelayanan umum, militer, pertanian, sektor informal serta ruang evakuasi bencana. Rencana pengembangan kawasan budidaya diarahkan pada: a.



Penanganan dan pengendalian alih fungsi bangunan dan guna lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;



b.



Intensifikasi bangunan dan guna lahan yang masih memungkinkan;



c.



Peremajaan kawasan yang menurun kualitas fisiknya. Lahan budidaya tersebut akan dikelompokkan dalam tipologi guna lahan yang terdiri dari guna lahan dan sub guna lahan, yang didalamnya terdapat jenis penggunaan untuk masing-masing bangunan. Pemanfaatan kawasan budidaya di Kawasan Perkotaan Kecamatan Silahisabungan meliputi: kawasan Pemukiman, Sarana Industri/Pergudangan, Sarana Kesehatan, Sarana Komersial (Perdagangan Dan Jasa), Sarana Olahraga, Sarana Pendidikan, Sarana Perkantoran dan Pelayanan Masyarakat, Sarana Tempat Ibadah, Sarana Tempat Wisata, Sawah, Taman, Tanah Kosong/Ruang Terbuka, TPU dan Tubuh Air. Penetapan kawasan budidaya perlu disesuaikan dengan kriteria kawasan budidaya sebagai berikut: Tabel 4.2 Kriteria Kawasan Budidaya



PERENCANAAN TENTANG MATERI TEKNIS PERCEPATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN KECAMATAN SILAHISABUNGAN



IV - 18



Definisi Fungsi Kawasan yang 1. Kawasan hutan ditetapkan dengan produksi fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan



2. Kawasan hutan rakyat



Kriteria a. Kawasan hutan yang memiliki skor 1,5 m Rencana pengelolaan air limbah di Kawasan Perencanaan adalah sebagai



berikut: 



Sistem septik tank dikembangkan untuk penanganan limbah domestik (limbah manusia).







Sistem pelayanan septik tank kolektif (sistem off-site) dikembangkan pada kawasan yang mulai padat penduduk



5.5.6 Persampahan Sampah merupakan sisa benda tak habis pakai yang harus segera dijauhkan dari tempat tinggal manusia karena sifatnya yang kotor, bau dan mengundang bibit penyakit. Keberadaannya yang menyebar membutuhkan tahapan pengelolaan sejak dari sumber sampai ke tempat pemusnahan akhir. Namun dibalik sifatnya yang dapat menyebabkan menurunnya kesehatan manusia, sampah menyimpan potensi ekonomi. Untuk itu sejalan dengan paradigma baru pengelolaan sampah yang berbasis pemberdayaan masyarakat, maka dalam



pelaksanaannya pemusnahan sampah ada baiknya dilakukan dengan menyertakan upaya pemanfaatan kembali potensi sampah. Berdasarkan sumbernya, sampah dapat digolongkan kepada dua kelompok besar yaitu: 1.



Sampah Domestik Sampah domestik yaitu sampah yang sehari-harinya dihasilkan akibat kegiatan manusia secara langsung, misalnya : dari rumah tangga, pasar, sekolah pusat keramaian, pemukiman, dan rumah sakit. Sampah domestik, kemudian dibagi menjadi : a.



Sampah dari pemukiman, umumnya sampah rumah tangga berupa sisa pengolahan makanan,bekas perlengkapan rumah tangga, kertas, kardus, gelas kain, sampah kebun/halaman, dan lain-lain.



b.



Sampah dari perdagangan, yaitu sampah yang berasal dari daerah perdagangan seperti ; toko, pasar tradisional, warung, pasar swalayan, seperti kardus, pembungkus, kertas, dan bahan organik termasuk sampah makanan dan restoran.



c.



Sampah yang berasal dari lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan swasta biasanya terdiri dari kertas, alat tulis (Bollpoint, pensil, spidol, dll) toner, foto copy, pita printer, kotak tinta printer, baterai, bahan kimia, dari laboratorium, pita mesin ketik, klise film, komputer rusak, dan lain-lain.



2.



Sampah Non Domestik Sampah non domestik yaitu sampah yang sehari-harinya dihasilkan oleh kegiatan manusia secara tidak langsung, seperti, dari pabrik, industri, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, transportasi, dan sebagainya. Sampah non domestik ini dapat dibagi menjadi: Sampah dari industri. Sampah ini berasal dari seluruh rangkaian proses produksi (bahan-bahan kimia serpihan / potongan bahan), perlakuan dan pengemasan produk (kertas,kayu, plastik, kain,lap yang jenuh dengan pelarut untuk pembersihan). Sampah industri berupa bahan kimia yang sering kali beracun memerlukan perlakuan khusus sebelum dibuang.



Hasil observasi lapangan sejauh ini masyrakat Kecamatan Silahisabungan mengatasi persampahan dengan membakar dan membuangnya ke danau, hal tersebut tentunya akan mempengaruhi lingkungan setempat terutama tercemarnya Kawasan Danau Toba. Dalam hal ini pengelolaan sampah pada Kawasan Perkotaan Kecamtan Silahi Sabungan masuh kurang terkoordinir oleh pemerintah setempat.



Salah satu TPS di Wilayah Perencanaan



Gambar 4.11 Kondisi Fasilitas TPS di Kawasan Perencanaan Tabel 4.15 Proyeksi Kebutuhan Persampahan NO



URAIAN



2025 5014



TAHUN 2030 5302



1



Jumlah Penduduk (Jiwa)



2020 4764



2



Jumlah Penduduk Terlayani



2,858



4,011



5,302



5,636



6,019



3



Persentase Pelayanan (%)



1



1



1



1



1



4



Produksi Sampah Domestik (m3/hari)



12



13



13



14



15



5



Produksi Sampah Non Domestik (m3/hari)



3



3



3



4



4



6



Produksi Sampah Total (m3/hari)



15



16



17



18



19



7



Volume Sampah Domestik Terlayani (m3/hari)



7



10



13



14



15



8



Volume Sampah Tertangani (m3/hari)



10



13



17



18



19



Sumber: Hasil Analisis, 2019 Keterangan : Standar timbulan sampah adalah 2 lt/hr/org.



2035 5636



2040 6019



Pengelolaan sampah yang baik akan menyebabkan proses reduksi sampah dapat dilakukan sedini mungkin. Perkiraan jumlah sarana pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan rata-rata volume produksi sampah per kapita untuk kotakota yang berstatus kota kecamatan atau kota-kota dengan populasi di bawah 100.000 jiwa yaitu sekitar 2,3lt/orang/hari. Adapun sarana pengangkutan sampah yang cocok untuk menangani masalah persampahan di wilayah perencanaan adalah: 



Gerobak Sampah dengan kapasitas 1 m3.







Bak sampah dengan kapasitas 2 m3.







Truk sampah dengan kapasitas 5 m3.







Tempat pembuangan sampah sementara dengan kapasitas 10 m 3 atau dengan luas minimal 15 m3.







Tempat pembuangan sampah akhir dengan kapasitas volume sampah 100.000 – 120.000 lt/hari atau 100-120 m3 per hari. Dalam pengembangan sistem pembuangan sampah, ada beberapa hal yang



perlu diperhatikan yakni: sistem pengumpulan, sistem pengangkutan, TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Untuk daerah permukiman yang teratur dimana semua persil menghadap jalan, sampahsampah rumah tangga dapat dikumpulkan secara door to door



oleh petugas



dengan gerobak. Sampah kemudian diangkut ke TPS yang terdapat pada pusatpusat permukiman. Selanjutnya, truk pengangkut sampah mengumpulkan sampah dari semua TPS yang ada dan diangkut menuju TPA yang dibangun dengan sistem sanitary landfill. Di TPA ini sampah dipisahkan untuk diproses dengan metode 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang meliputi upaya mengurangi jumlah dan potensi timbulan sampah di lokasi-lokasi penghasil, serta pemanfaatan kembali bagian sampah yang masih berguna dan pengolahan sisa sampah melalui proses industri dalam rangka daur ulang. Untuk daerah permukiman yang tidak teratur dimana persil-persil rumah tidak selalu menghadap jalan dan penggunaan gerobak tidak memungkinkan, pengumpulan sampah dilakukan oleh masing-masing rumah tangga ke bak-bak pembuangan sementara di mulut-mulut gang atau di tengah-tengah kumpulan



beberapa rumah yang letaknya dekat dengan jalan lingkungan yang dapat dilalui truk pengangkut. Dari tempat pembuangan sementara ini truk pengangkut membawa sampah ke tempat pembuangan akhir. Untuk kawasan perdagangan dan komersial dengan kepadatan bangunan sangat tinggi, pengumpulan sampah dari bangunan-bangunan dilakukan dengan sistem pewadahan sampah berupa kantong plastik yang kemudian dikumpulkan oleh petugas dengan gerobak dan diangkut menuju bak pengumpul sementara. Selanjutnya, truk pengangkut membawanya ke tempat pembuangan akhir. Sampah jalan, taman, dan saluran dikelola oleh petugas kebersihan kota dinaikkan ke gerobak untuk dibawa ke tempat pembuangan sementara atau langsung ke truk pengangkut untuk selanjutnya dikirim ke tempat pembuangan akhir. Berikut tabel kebutuhan bak sampah dalam hal penanganan sampah di kawasan perencanaan. Tabel 4.16 Proyeksi Kebutuhan Persampahan Tahun



Jumlah



Gerobak Sampah (RW) Unit



Bak Sampah Kecil (RW) Unit



Bak Sampah Besar (kel) Unit



2020



4764



2



2



0



2025



5014



2



2



0



2030



5302



2



2



0



2035



5636



2



2



0



2040



6019



2



2



0



Sumber: Hasil Analisis, 2019



4.6



ANALISIS KELEMBAGAAN



4.6.1 Analisis Kelembagaan Penataan Ruang Kelembagaan merupakan wadah aktivitas masyarakat, baik dalam hal pembangunan maupun sebagai media aktualisasi anggotanya. Kelembagaan juga merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi dan mengatasi permasalahan tentunya yang terkait dengan tata ruang dan pembangunan. Dikatakan untuk menyalurkan aspirasi karena dengan adanya kelembagaan keinginan-keinginan masyarakat bisa disampaikan secara baik dan dengan media yang benar. Kelembagaan selain bersifat menyalurkan aspirasi juga sebagai media untuk perencanaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pembangunan terutama



yang terkait penataan ruang. Kelembagaan yang ada di wilayah perencanaan diidentifikasi sebagai berikut : 1) Kelembagaan pemerintah, kelembagaan ini meliputi kelembagaan di tingkat desa yaitu Pemerintah Desa. Kelembagaan pemerintah desa ini biasanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, seksi-seksi dan perangkat umum lainnya. 2) Kelembagaan non pemerintah, kelembagaan ini meliputi kelembagaan ditingkat masyarakat desa dan juga berfungsi untuk mendukung pemerintahan desa. Kelembagaan ini diantaranya BPD, BKM, PNPM Mandiri Perdesaan. Sistem kelembagaan yang berperan dalam mengkoordinasi dan mengelola penyelenggaraan penataan ruang yang telah disusun dan ditetapkan harus dapat berjalan dengan optimal. Sistem kelembagaan penataan ruang tingkat Nasional dikoordinasikan oleh BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional), sedangkan pada tingkat Provinsi dikoordinasikan oleh BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Tengah dan pada tingkat Kabupaten dikoordinasikan oleh BKPRD Kabupaten Dairi. Pada tingkat masyarakat dapat diwakili oleh LSM atau Forum/Kelompok Masyarakat. BKPRD Kabupaten merupakan badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati. Pembentukan BKPRD ditetapkan oleh Keputusan Bupati, dikepalai oleh Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas koordinasi dalam bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengelolaan tata ruang daerah meliputi 4 (empat) fungsi yaitu : 1) Perencanaan Sebagai langkah dalam merencanakan atau menyusun rencana tata ruang daerah baik itu RTRW, RDTR sampai Rencana Rinci atau Rencana Tata Ruang Kawasan spesifik sesuai dengan kebutuhan. 2) Pelaksanaan



Fungsi pelaksanaan ini sebagai langkah untuk mewujudkan rencana yang telah disusun dalam pelaksanaan ini perlu adanya kerjasama antar dinas terkait dan stakeholder yang lain. 3) Pengendalian Fungsi ini sangat strategis sekali mengingat pengendalian merupakan kunci utama dalam mewujudkan rencana yang telah ditetapkan. 4) Evaluasi Fungsi evaluasi ini sebagai tindak lanjut untuk mengevaluasi selama kurun waktu yang direncanakan dengan mengingat perkembangan yang telah terjadi baik itu dari faktor eksternal maupun internal daerah. Apabila terjadi perubahan yang lebih cepat atau adanya faktor yang berubah dan sangat mempengaruhi tata ruang daerah maka Pengelolaan tata ruang daerah akan menentukan untuk mengadakan revisi atau penyusunan tata ruang yang diperlukan. Pengelolaan Tata Ruang Daerah di Kabupaten Dairi selama ini dikelola secara bersama–sama dengan instansi terkait dengan penanggung jawab BKPRD, dimana dalam Struktur Organisasi BKPRD terdapat satuan kerja pengendalian dan tata ruang. Dalam tahap perencanaan dibentuk suatu Tim Teknis yang sifatnya temporer yang beranggotakan dari beberapa unsur dinas terkait. Dalam tahap perencanaan, dibentuk Tim Teknis dari beberapa instansi terkait yang bertugas memberikan data, masukan dan arahan demi sempurnanya suatu rencana tata ruang yang mengacu pada strategi perencanaan pembangunan regional Kabupaten Dairi.



4.6.2 Analisis Peran Serta Masyarakat Pelibatan peran masyarakat di tingkat kabupaten/ kota dalam penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota tersebut meliputi hak, kewajiban dan perannya, yaitu: 1) Hak masyarakat adalah:  Berperan serta dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya masukan terkait penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi serta mengetahui secara terbuka seluruh proses persiapan penyusunan



RDTR dan peraturan zonasi yang dilakukan pemerintah dan ikut menilai kesiapan (proses administrasi) penyelenggaraannya;  Memberikan pendapat, saran, masukan dan penentuan tujuan-tujuan arah pengendalian, pembatasan, dan kelonggaran aturan, serta dalam penetapan peta zonasi  Memantau dan mengawasi pelaksanaan RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan;  Mengajukan



inisiatif



untuk



melakukan



penyusunan



dan/atau



mengevaluasi dan/atau meninjau kembali dan/atau mengubah peraturan zonasi dan peta zonasi wilayah kabupaten/kota;  Memberikan pendapat, saran, masukan, data/informasi dan penentuan potensi dan masalah perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang;  Memberikan



kontribusi



dalam



perumusan



aturan-aturan



dalam



pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang;  Mengetahui secara terbuka setiap produk rencana tata ruang dan peraturan zonasi wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan;  Melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah ditetapkan;  Mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana RDTR dan Peraturan Zonasi;  Mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan;  Mengetahui dan memberi masukan terhadap ketentuan dan kebijakan lain



yang



ditetapkan



oleh



pemerintah



kabupaten/kota



yang



bersangkutan. 2) Kewajiban masyarakat adalah:  Memelihara kualitas pemanfaatan ruang;  Mendudukkan kepentingan publik/umum lebih tinggi dari pada kepentingan pribadi atau kelompok;



 Memberikan informasi, data, keterangan hanya yang benar, jelas dan jujur dalam setiap tahapan proses persiapan, penyusunan, penetapan dan pengajuan keberatan yang terkait dengan penyusunan peraturan zonasi, khususnya dalam hal perencanaan dan pemanfaatan ruang dimana ia melibatkan diri;  Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Jenis peran masyarakat adalah:  Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah kabupaten/ kota;  Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, baik itu pelaksanaan maupun pengendaliannya;  Bantuan untuk merumuskan klasifikasi penggunaan lahan yang akan atau telah dikembangkan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.  Bantuan untuk merumuskan zonasi pembagian wilayah kabupaten/kota, misalnya mengusulkan pembatasan lingkungan peruntukan;  Bantuan untuk merumuskan pengaturan tambahan, yang berhubungan dengan pemanfaatan terbatas dan pemanfaatan bersyarat;  Pengajuan



keberatan



terhadap



peraturan-peraturan



yang



akan



dirumuskan (rancangan).  Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan atau bantuan tenaga ahli;  Ketentuan lain sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten. 4.7



ANALISIS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Pembangunan daerah harus dilaksanakan secara merata melalui kerjasama



dari seluruh tingkat pemerintahan pusat sampai dengan pemerintah daerah dengan cara yang lebih terpadu efisien efektif serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi seluruh masyarakat. Sumber pembiayaan pembangunan daerah antara lain :



1) Pendapatan Asli daerah yaitu : Hasil pajak daerah, Hasil retribusi daerah, Hasil perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. 2) Dana Perimbangan yaitu :  Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,dan penerimaan dari sumber daya  Dana Alokasi Umum  Dana Alokasi Khusus 3) Pinjaman Daerah, 4) Lain lain penerimaan yang sah antara lain hibah ,dana darurat dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Selain dari sumber yang diatas, untuk pembiayaan pembangunan dapat dilakukan melalui APBN, APBD Provinsi, Swasta, dan masyarakat. Sehingga dapat terjadi kolaborasi pembiayaan pembangunan yang dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Peta 4.12 Peta Intensitas dan Tata Masa Bangunan Desa Paropo I



Peta 4.13 Peta Intensitas dan Tata Masa Bangunan Desa Paropo



Peta 4.14 Peta Intensitas dan Tata Masa Bangunan Desa Silalahi III



Peta 4.15 Peta Intensitas dan Tata Masa Bangunan Desa Silalahi I



Peta 4.16 Peta Intensitas dan Tata Masa Bangunan Desa Silalahi II