01 Laporan Pendahuluan - RTR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan Ridha-Nya, sehingga Laporan Pendahuluan dalam kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Provinsi Aceh tahun 2022 dapat terselesaikan. Laporan ini memuat rangkaian pelaksanaan persiapan kegiatan yang meliputi penyusunan rencana kerja, penyusunan tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan RTR Daerah yang dilaksanakan oleh Tenaga Individual Kontrak pada Tahun 2022. Penyusunan Laporan Pendahuluan ini merupakan bagian rangkaian pelaporan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Provinsi Aceh tahun 2022. Dengan tersusunnya laporan pendahuluan ini diharapkan dapat menjadi referensi sumber data kegiatan bagi para pihak yang terkait, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat lebih terencana, terarah dan sesuai dengan target yang diharapkan. Banda Aceh, 06 Juni 2022 Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan



Dr. Ramlan, S.H., M.H NIP. 19681125 199703 1 004



Laporan Pendahuluan



hal |i



DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................................................I Daftar Isi ......................................................................................................................... II Daftar Tabel ................................................................................................................. III Daftar Gambar .............................................................................................................. IV Daftar Lampiran ............................................................................................................ V BAB I



PENDAHULUAN ........................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1 1.2 Tujuan dan Sasaran ................................................................................... 3 1.3 Ruang Lingkup .......................................................................................... 3 1.3.1 Ruang Lingkup Wilayah .................................................................. 3 1.3.2 Ruang Lingkup Substansi ................................................................ 4 1.4 Keluaran .................................................................................................... 4



BAB II



GAMBARAN UMUM PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH ...... 8 2.1 Gambaran Umum Wilayah Provinsi Aceh ................................................ 8 2.1.1 Kondisi Geografis dan Administrasi ............................................... 8 2.1.2 Kondisi Ekonomi ........................................................................... 11 2.1.3 Kondisi Kependudukan ................................................................. 12 2.1.4 Kondisi Tata Guna Lahan .............................................................. 14 2.2 Gambaran Umum Penguasaan Tanah di Provinsi Aceh ......................... 15 2.3 Status RTRW dan RDTR di Provinsi Aceh ............................................ 16



BAB III METODOLOGI DAN RENCANA KERJA .............................................. 22 3.1 Metodologi Pelaksanaan Kegiatan .......................................................... 22 3.1.1 Tahap Persiapan ............................................................................. 22 3.1.2 Tahap Pelaksanaan ......................................................................... 25 3.1.3 Tahapan Pelaporan ......................................................................... 27 3.2 Penyusunan Jadwal Kegiatan .................................................................. 27 BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN RTR DAERAH....................................................................................................... 34 4.1 Pelaksanaan Rapat Persiapan .................................................................. 34 4.2 Penentuan Lokasi Fasilitasi Penyusunan RTR ........................................ 35 LAMPIRAN .................................................................................................................. 36



Laporan Pendahuluan



h a l | ii



DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Jenis Data Dasar Penyusunan RDTR ............................................................. 5 Tabel 2.1 Luas Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh 2021 ................................... 8 Tabel 2.2 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Kabupaten/Kota (miliar rupiah) di Provinsi Aceh, 2017-2021 .................... 11 Tabel 2.3 Inflasi Provinsi Aceh.................................................................................... 12 Tabel 2.4 Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Tahun 2021 .................. 12 Tabel 2.5 Kepadatan Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2021 ....... 13 Tabel 2.6 Distribusi Pola Ruang Provinsi Aceh .......................................................... 15 Tabel 2.7 Progress dan Status RTRW di Provinsi Aceh .............................................. 17 Tabel 2.8 Progress dan Status RDTR di Provinsi Aceh ............................................... 19 Tabel 3.1 Jadwal Kegiatan Fasilitais Penyusunan RTR Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2022........................................................................... 29 Tabel 3.2 Rencana Kerja Fasilitasi Penyusunan RTR Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2022........................................................................... 31



Laporan Pendahuluan



h a l | iii



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Peta Administrasi Provinsi Aceh ................................................................ 10 Gambar 2.2 Peta Penguasaan Tanah Provinsi Aceh ....................................................... 16 Gambar 3.1 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan RDTR ................... 22 Gambar 4.1 Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Persiapan................................................ 35



Laporan Pendahuluan



h a l | iv



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Form Ceklis Verifikasi Jenis Data Dasar .................................................... 36



Laporan Pendahuluan



hal |v



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penyelenggaraan penataan ruang merupakan upaya perwujudan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Hal ini terkait upaya pembangunan suatu wilayah/daerah secara efektif, efisien, berkelanjutan, serta bersinergi antar berbagai pemangku kepentingan. Selain itu penataan ruang merupakan pendekatan spasial untuk mendorong dan mewujudkan pembangunan/pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan sosial dalam lingkungan hidup yang lestari dan berkesinambungan. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada keunggulan kompetitif setiap wilayah dalam skala yang lebih luas. Adapun kewenangan penyelenggaraan penataan ruang tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang salah satunya dijabarkan melalui tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR). Tugas DJTR berkaitan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penataan ruang dan pemanfaatan ruang. Adapun salah satu fungsi yang diselenggarakannya berupa pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang. Sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) DJTR tahun 2020-2024, program prioritas bidang tata ruang yaitu percepatan penyediaan produk Rencana Tata Ruang (RTR) khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung agenda pembangunan Prioritas Nasional (PN) 2 “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”. Penguatan peran RDTR ini juga menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) untuk mendukung ekosistem kemudahan berusaha yang terkait dengan persyaratan dasar dalam penerbitan izin berusaha dan nonberusaha. Dalam upaya meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi dilakukan melalui penerapan izin berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi (Pasal 6 UUCK 11/2020). RDTR dalam hal ini berperan sebagai salah satu instrumen persyaratan dasar perizinan



Laporan Pendahuluan



hal |1



berusaha melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dalam layanan Online Single Submission (OSS). Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Persetujuan KKPR. Sedangkan bagi wilayah yang telah memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), secara otomatis mendapatkan Konfirmasi KKPR dalam 1 (satu) hari melalui layanan OSS. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam upaya membantu percepatan dan peningkatan realisasi investasi karena mampu mempersingkat waktu perizinan. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah dijelaskan, bahwa RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota. Selain itu, RDTR juga berperan dalam mengawal pembangunan nasional agar sesuai dengan arahan strategis, daya dukung lingkungan, dan aspek mitigasi bencana pada wilayah tersebut. RDTR merupakan rencana rinci yang disusun pada suatu wilayah perencanaan yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Wilayah perencanaan merupakan bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan disusun rencana rinci, sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan. Adapun muatan RDTR sendiri meliputi, tujuan penataan WP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Setelah ditetapkan melalui peraturan perundangan, RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Tata cara penyusunan RDTR sendiri meliputi proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat, pembahasan rancangan RDTR, dan penetapan RDTR. Prosedur penyusunan dimulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, perumusan konsepsi, serta penyusunan rancangan peraturan kepala daerah. Penjelasan lebih rinci mengenai tahapan penyusunan RDTR tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan



Laporan Pendahuluan



hal |2



Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan mengamanatkan integrasi fungsi tata ruang ke dalam tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh, sehingga Kanwil BPN Provinsi memiliki tugas untuk memfasilitasi penyusunan RTR dan pemanfaatan ruang di daerah. Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi baru tersebut, maka Kanwil BPN Provinsi bermaksud untuk membantu melakukan fasilitasi penyusunan RTR Daerah dalam bentuk data dasar, mengingat salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan RDTR adalah minimnya ketersediaan data dasar yang meliputi data dasar RDTR, data kependudukan, ekonomi, fisik dasar dan lingkungan, pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, sarana dan prasarana serta kebijakan yang dibutuhkan dalam proses analisis.



1.2 Tujuan dan Sasaran Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Provinsi Aceh Tahun 2022 ini memiliki tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan data dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu: a. tersedianya database RDTR di 3-5 kabupaten/kota; dan b. terlaksananya identifikasi pemutakhiran secara berkala status penyusunan dan penetapan RDTR di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh.



1.3 Ruang Lingkup 1.3.1 Ruang Lingkup Wilayah Lingkup wilayah kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini mencakup 3-5 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yaitu: 1. Kota Sabang; 2. Kota Lhokseumawe; 3. Kabupaten Aceh Besar;



Laporan Pendahuluan



hal |3



4. Kabupaten Bener Meriah; dan 5. Kabupaten Aceh Utara. 1.3.2 Ruang Lingkup Substansi Lingkup substansi kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) meliputi: 1. Penyiapan tim kerja; 2. Penentuan lokasi kabupaten/kota yang akan dilakukan penyusunan data dasar; 3. Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan secara daring/luring; 4. Mengumpulkan sekurang-kurangnya 30 jenis data dasar di tiap Kabupaten/Kota untuk 4 (empat) kabupaten/kota; 5. Melakukan verifikasi data dasar yang telah terkumpul; 6. Melakukan strukturisasi data; 7. Melaksanakan rapat hasil verifikasi dan strukturisasi data; 8. Melakukan



input



data



dasar



ke



dalam



sistem



penyimpanan



dan



diserahterimakan ke Ditjen Tata Ruang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dan pemerintah kabupaten/kota; 9. Melakukan koordinasi dengan Ditjen Tata Ruang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata



Ruang



Daerah



Wilayah



II,



pemerintah



kabupaten/kota



dan



kementerian/lembaga; 10. Menyiapkan pemutakhiran berkala status penyusunan dan penetapan RDTR di seluruh Kabupaten/Kota untuk dikoordinasikan dengan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II sebagai bahan masukan Protaru; dan 11. Menyusun Laporan Fasilitasi Penyusunan RDTR di Kabupaten/Kota.



1.4 Keluaran Keluaran pelaksanaan kegiatan ini adalah sekurang-kurangnya 90 – 150 (Sembilan puluh sampai serratus lima puluh) jenis data dasar penyusunan RTR di 3-5 (tiga sampai lima) kabupaten/kota (masing-masing kabupaten/kota sekurang-kurangnya 30 jenis data dasar) dengan rincian sebagai berikut:



Laporan Pendahuluan



hal |4



Tabel 1.1 Jenis Data Dasar Penyusunan RDTR Kelompok Data



Data Dasar RDTR



No



Jenis Data



1



Batas Administrasi



2



Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT)



3



Digital Elevation Model (DTM Atau DSM)



4



Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) / Peta Dasar Lainnya



5



Jumlah Penduduk (Time Series)



6



Struktur Demografi



7



Dinamika Pertumbuhan Penduduk



8



Peta Sumber Daya Mineral, Batubara, Panas Bumi



9



Data Dan Peta LP2B Atau Lahan Baku Sawah (LBS)



10



Data PDRB



11



Data Dan Peta Lokasi Industri, Perdagangan Dan Jasa



12



Data Dan Peta Lokasi Pariwisata Dan Cagar Budaya



13



Data Produksi Dan Luas Area Sektor Ekonomi Lainnya



14



Peta Ketinggian Lahan



15



Peta Kelerengan (Kemiringan Lahan))



16



Peta Geologi



17



Peta Jenis Tanah (Skala Semi Detail)



18



Peta Sistem Lahan (Geomorfologi)



19



Peta Rata-rata Curah Hujan Tahunan



20



Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB)



21



Peta Penggunaan Lahan Eksisting



22



Peta Hidrologi (Sumber Daya Air Permukaan)



23



Peta Batas Daerah Aliran Sungai (DAS)



24



Peta Hidrogeologi



25



Peta Kawasan Hutan



Kependudukan



Ekonomi



Fisik Dasar dan Lingkungan



Laporan Pendahuluan



hal |5



Kelompok Data



Data Dasar RDTR



Sarana dan Prasarana



Sarana dan Prasarana



No



Jenis Data



26



Peta Intensitas dan Tata Bangunan Eksisting



27



Peta Guna Bangunan Eksisting



28



Peta Bidang Tanah/P4T



29



Peta Izin Pemanfaatan Ruang



30



Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)



31



Peta Jaringan Jalan



32



Peta Prasarana Transportasi Darat, Laut, dan Udara



33



Peta Jaringan Air Minum



34



Peta Jaringan Listrik



35



Peta Jaringan Telekomunikasi



36



Peta Jaringan Pengelolaan Air Limbah



37



Peta Jaringan Persampahan



38



Peta Jaringan Sumber Daya Air



39



Peta Jaringan Drainase



40



Peta Fasilitas Kesehatan



41



Peta Fasilitas Pendidikan



42



Peta Fasilitas Peribadatan



43



Peta Fasilitas Kebudayaan dan Rekreasi



44



Peta Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum



45



Peta Fasilitas Pertahanan dan Keamanan



46



Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau Publik



47



Peta Sebaran Ruang Terbuka non Hijau



48



Peta Pola Ruang (RTRW, RDTR Kaw. Bersebelahan)



49



Peta Struktur Ruang RTRW, RDTR Kaw. Bersebelahan)



50



Buku Tatralok (Tataran Transportasi Lokal)



51



RIPIDA (Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah)



Kebijakan



Laporan Pendahuluan



hal |6



Kelompok Data



No



Jenis Data



52



RIPARDA atau RIPPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah)



53



Masterplan Drainase



54



RISPAM (Rencana Induk Penyediaan Air Minum)



55



RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan)



56



Masterplan Persampahan



57



Rencana Kontijensi Bencana



Pengembangan



Sistem



Keluaran (output) akhir pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah, terdiri dari: 1. Laporan Pendahuluan; 2. Laporan Triwulan; 3. Laporan Akhir; dan 4. Kompilasi Data (satu hard disk setiap kabupaten/kota).



Laporan Pendahuluan



hal |7



2



BAB II GAMBARAN UMUM PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH 2.1 Gambaran Umum Wilayah Provinsi Aceh 2.1.1 Kondisi Geografis dan Administrasi Secara Geografis Provinsi Aceh terletak pada garis 01°58’37,2” LU – 06°04’33,6” LU dan 94°57’57,6” BT – 98°17’13,2” BT dengan batas wilayah sebagai berikut: •



Sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan Selat Malaka;







Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara; dan







Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.



Provinsi Aceh memiliki luas sebesar 57.962 km2 yang terdiri atas 18 Kabupaten dan 5 Kota, 289 Kecamatan, dan 6.514 gampong atau desa. Tabel 2.1 Luas Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh 2021 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Kabupaten/Kota Simeulue Aceh Singkil Aceh Selatan Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Tengah Aceh Barat Aceh Besar Pidie Bireuen Aceh Utara Aceh Barat Daya Gayo Lues Aceh Tamiang Nagan Raya Aceh Jaya Bener Meriah Pidie Jaya Banda Aceh Sabang Langsa



Ibukota Kabupaten/Kota Sinabang Singkil Tapak Tuan Kutacane Idi Rayeuk Takengon Meulaboh Kota Jantho Sigli Bireuen Lhoksukon Blangpidie Blang Kejeren Karang Baru Suka Makmue Calang Simpang Tiga Redelong Meureudu -



Laporan Pendahuluan



Luas (km2) 2.051,48 2.185,00 3.841,60 4.231,43 6.286,01 4.318,39 2.927,95 2.969,00 3.086,95 1.901,20 3.236,86 1.490,60 5.719,58 1.956,72 3.363,72 3.812,99 1.454,09 1.073,60 61,36 153,00 262,41



Persentase terhadap Luas Provinsi 3,54 3,77 6,63 7,30 10,85 7,45 5,05 5,12 5,33 3,28 5,59 2,57 9,87 3,38 5,80 6,58 2,51 1,85 0,11 0,26 0,45



hal |8



No



Kabupaten/Kota



Ibukota Kabupaten/Kota



22 23



Lhokseumawe Subulussalam Aceh Banda Aceh Sumber: BPS Provinsi Aceh Dalam Angka, 2022



Laporan Pendahuluan



Luas (km2) 181,06 1.391,00 57.956,00



Persentase terhadap Luas Provinsi 0,31 2,40 100,00



hal |9



Gambar 2.1 Peta Administrasi Provinsi Aceh Sumber: Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2013-2033



Laporan Pendahuluan



h a l | 10



2.1.2 Kondisi Ekonomi Gambaran keadaan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dalam lima tahun terakhir dilihat dari angka Pertumbuhan PDRB, PDRB Per Kapita, Laju Inflasi, Laju Pertumbuhan Ekonomi, dan Tingkat Kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia dan Angka Kriminalitas. Produk Domestik Regional Bruto merupakan gambaran nilai tambah yang tercipta oleh pelaku ekonomi dalam suatu wilayah dalam satu tahun. Perkembangan PDRB menunjukkan perkembangan kinerja ekonomi wilayah yang akan menggambarkan pertumbuhan ekonomi wilayah yang bersangkutan. Produk Domestik Regional Bruto yang akan ditampilkan yaitu PDRB atas harga yang berlaku di setiap kabupaten/kota. Dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.2 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Kabupaten/Kota (miliar rupiah) di Provinsi Aceh, 2017-2021 No Kabupaten/Kota 2017 2018 1 Simelue 1 897,04 2 042,84 2 Aceh Singkil 2 126,45 2 255,19 3 Aceh Selatan 4 855,01 5 197,23 4 Aceh Tenggara 4 245,13 4 558,77 5 Aceh Timur 9 104,76 9 685,70 6 Aceh Tengah 6 721,94 7 178,10 7 Aceh Barat 6 955,40 7 692,48 8 Aceh Besar 11 638,04 12 446,12 9 Pidie 9 186,85 9 894,67 10 Bireuen 11 410,92 12 092,52 11 Aceh Utara 17 502,34 18 815,38 12 Aceh Barat Daya 3 394,32 3 635,01 13 Gayo Lues 2 425,65 2 549,89 14 Aceh Tamiang 6 518,27 6 991,45 15 Nagan Raya 6 571,14 6 926,11 16 Aceh Jaya 2 275,04 2 429,23 17 Bener Meriah 3 998,25 4 202,08 18 Pidie Jaya 3 012,98 3 240,64 19 Banda Aceh 16 689,22 17 619,85 20 Sabang 1 272,47 1 397,80 21 Langsa 4 538,28 4 873,14 22 Lhokseumawe 8 070,28 8 456,72 23 Subulussalam 1 535,46 1 622,89 Sumber: BPS Provinsi Aceh Dalam Angka, 2022



Laporan Pendahuluan



2019 2 211,89 2 395,41 5 479,43 4 906,92 10 280,80 7 472,45 7 964,35 13 241,27 10 549,23 12 886,85 19 674,95 3 854,32 2 608,73 7 385,34 7 411,69 2 575,14 4 423,11 3 449,87 18 569,08 1 531,59 5 236,22 8 898,38 1 726,92



2020 2 274,36 2 422,61 5 530,75 5 058,53 10 605,78 7 387,37 8 109,23 13 329,47 10 758,81 13 084,37 19 702,65 3 917,42 2 693,27 7 512,69 7 656,57 2 625,73 4 527,82 3 500,37 18 501,63 1 531,41 5 274,02 8 867,27 1 803,68



2021 2 439,83 2 702,91 5 961,10 5 401,59 11 652,64 7 997,95 9 988,63 14 022,48 11 317,89 14 054,53 23 192,24 4 134,85 2 852,61 8 857,48 9 183,60 2 851,40 4 958,94 3 669,65 19 932,65 1 595,30 5 781,67 9 422,29 2 122,90



h a l | 11



Dari Tabel 2.2 menunjukan bahwa kabupaten yang memiliki konstribusi terbesar pada tahun 2021 berasal dari Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp.23.192,24 miliah rupiah atau 12,60%, selanjutnya konstribusi terbesar kedua berasal dari Kota Banda Aceh sebesar Rp.19.932,65 miliar rupiah atau 10,83%, sedangkan kabupaten/kota dengan penyumbang terkecil yaitu Kota Sabang sebesar Rp.1.595,30 miliah rupiah atau 0,87% terhadap PDRB Provinsi Aceh (BPS Provinsi Aceh Dalam Angka, 2022). Tabel 2.3 Inflasi Provinsi Aceh Inflasi



2018



2019



2020



2021



(%, yoy)



I



II



III



IV



I



II



III



IV



I



II



III



IV



I



II



III



IV



Banda Aceh



3,88



3,78



2,20



1,97



2,01



2,77



2,22



1,38



3,72



1,31



1,90



3,46



1,25



1,87



2,07



2,41



Lhokseumawe 4,42



4,64



2,30



2,05



1,50



1,97



1,89



1,20



3,36



1,08



1,67



3,55



2,31



3,18



2,52



1,97



Meulaboh



2,83



3,05



2,94



0,96



1,74



4,38



5,21



4,28



5,49



2,13



2,30



4,23



1,62



2,86



1,48



2,08



Aceh



3,90



3,94



2,33



1,84



1,82



2,73



2,51



1,69



3,84



1,36



1,89



3,59



1,61



2,37



2,12



2,24



Sumber: Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Bank Indonesia, 2022



2.1.3 Kondisi Kependudukan Jumlah penduduk Provinsi Aceh tahun 2021 dari hasil data BPS Provinsi Aceh Dalam Angka Tahun 2022 yaitu sebanyak 5.333.733 jiwa. Dengan laju pertumbuhan oenduduk sebesar 1,10% dibandingkan dengan data penduduk tahun 2020. Secara gender, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2.677.655 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 2.656.078 jiwa. Tabel 2.4 Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Tahun 2021 Kabupaten/Kota Simeulue Aceh Singkil Aceh Selatan Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Tengah Aceh Barat Aceh Besar Pidie Bireuen Aceh Utara Aceh Barat Daya Gayo Lues



Laporan Pendahuluan



Penduduk (ribu) 2020 92,87 126,51 232,41 220,86 422,40 215,58 198,74 405,54 435,28 436,42 602,79 150,78 99,53



2021 93,76 128,38 234,63 224,12 427,03 218,68 200,58 409,53 439,40 439,79 608,11 152,66 101,10



h a l | 12



Kabupaten/Kota



Penduduk (ribu)



2020 Aceh Tamiang 294,36 Nagan raya 168,39 Aceh Jaya 93,16 Bener Meriah 161,34 Pidie Jaya 158,40 Banda Aceh 252,90 Sabang 41,20 Langsa 185,97 Lhokseumawe 188,71 Subulussalam 90,75 Aceh 5 274,87 Sumber: BPS Provinsi Aceh Dalam Angka, 2022



2021 297,52 170,59 94,42 164,52 160,33 255,03 42,07 188,88 189,94 92,67 5 333,73



Berdasarkan Tabel 2.4, Kabupaten Aceh Utara mempunyai jumlah penduduk yang paling besar, yaitu 608,11 ribu jiwa, diikuti Kabupaten Bireuen 439,79 ribu jiwa dan Kabupaten Pidie 439,40 ribu jiwa. Tabel 2.5 Kepadatan Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2021 Kabupaten/Kota Simeulue Aceh Singkil Aceh Selatan Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Tengah Aceh Barat Aceh Besar Pidie Bireuen Aceh Utara Aceh Barat Daya Gayo Lues Aceh Tamiang Nagan raya Aceh Jaya Bener Meriah Pidie Jaya Banda Aceh



Laporan Pendahuluan



Kepadatan Penduduk per km2 2020 2021 45 46 58 59 60 61 52 53 67 68 50 51 68 69 137 138 141 142 230 231 186 188 101 102 17 18 150 152 50 51 24 25 111 113 148 149 4 122 4 156



h a l | 13



Sabang Langsa Lhokseumawe Subulussalam



269 709 1 042 65 91



Aceh Sumber: BPS Provinsi Aceh Dalam Angka, 2022



275 720 1 049 67 92



Kepadatan penduduk Aceh tahun 2021 adalah 92 jiwa per kilometer perseginya. Kepadatan penduduk di kota, umumnya lebih tinggi dibanding dengan kepadatan penduduk di kabupaten. Kota Banda Aceh mempunyai kepadatan penduduk tertinggi yaitu sebesar 3.156 jiwa/km2. Sedangkan kabupaten dengan kepadatan penduduk terendah yaitu di Kabupaten Gayo Lues dengan kepadatan 18 jiwa/km2. 2.1.4 Kondisi Tata Guna Lahan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh Tahun 20132033 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2033, bahwa sekitar 49,91% dari luas wilayah Provinsi Aceh ditetapkan menjadi kawasan lindung dengan luas ±2.938.579,68 Ha. Kawasan Hutan Lindung seluas ±1.790.626 Ha yang tersebar di Kabupaten/Kota, kecuali Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe. Sementara, ±2.949.506,83 Ha (50,09%) wilayahnya diperuntukan sebagai Kawasan Budidaya, yang berfokus pada Budidaya Perkebunan yaitu seluas ±1.154.585 Ha yang terdiri atas Perkebunan Besar dengan luas ±393.013 Ha dan Perkebunan Rakyat dengan luas ±761.572 Ha.



Laporan Pendahuluan



h a l | 14



Tabel 2.6 Distribusi Pola Ruang Provinsi Aceh



Sumber: Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 19 Tahun 2013



2.2 Gambaran Umum Penguasaan Tanah di Provinsi Aceh Penguasaan tanah di Provinsi Aceh ditampilkan berdasarkan pembagian kelompok klasifikasi yang mewakili jenis-jenis hak atas tanah seperti yang ditetapkan oleh hukum tanah nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, maka data yang digunakan disebut dengan data gambaran umum penguasaan tanah di Provinsi Aceh. Pengklasifikasian kelompok tersebut juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa pembagian ini dianggap dapat mewakili pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan (stakeholders). Walaupun secara umum setiap pihak yang terliat berhak mendapat perlakuan yang sama, namun pendekatan yang digunakan untuk kelompok tersebut selayaknya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.



Laporan Pendahuluan



h a l | 15



Gambar 2.2 Peta Penguasaan Tanah Provinsi Aceh



2.3 Status RTRW dan RDTR di Provinsi Aceh Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Sedangkan Rencana Detail Tata Ruang yang disingkat RDTR yaitu rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Informasi mengenai progres serta status RTRW dan RDTR yang ada di Provinsi Aceh didapatkan dari website Protaru Tata Ruang ATR/BPN, RTRW Provinsi Aceh sedang dalam tahap proses revisi. Kemudian Kabupaten/Kota yang tidak/belum melakukan revisi RTRW pada tahun anggaran 2022 yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya, progress RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang sudah mengeluarkan Perda yaitu terdapat di 3 Kabupaten/Kota, antara lain: 1. RDTR Kawasan Perkotaan Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat); 2. RDTR Kawasan Perkotaan Takengon (Kabupaten Aceh Tengah); dan



Laporan Pendahuluan



h a l | 16



3. RDTR Kota Banda Aceh (Kota Banda Aceh). Untuk melihat informasi mengenai progres dan status RTR Kabupaten/Kota yang di Provinsi Aceh dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.7 Progress dan Status RTRW di Provinsi Aceh No



Kabupaten/Kota



Nama



Tahun Penyusunan



RTRW Provinsi Aceh 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



KAB. NAGAN RAYA KAB. ACEH BARAT KAB. ACEH BARAT DAYA KAB. ACEH BESAR KAB. ACEH JAYA KAB. ACEH SINGKIL KAB. ACEH TAMIANG KAB. ACEH TENGGARA KAB. ACEH TIMUR KAB. ACEH UTARA KAB. BENER MERIAH



RTRW KAB NAGAN RAYA RTRW KAB. ACEH BARAT RTRW KAB. ACEH BARAT DAYA RTRW KAB. ACEH BESAR RTRW KAB. ACEH JAYA RTRW KAB. ACEH SINGKIL RTRW KAB. ACEH TAMIANG RTRW KAB. ACEH TENGGARA RTRW KAB.ACEH TIMUR RTRW KAB. ACEH UTARA RTRW KAB. BENER MERIAH RTRW KAB. BIREUEN RTRW KAB. GAYO LUES



Progress



Persiapan



-



Rekomendasi PK Pelaksanaan PK Rekomendasi PK Rekomendasi PK Rekomendasi PK



Keterangan Tenaga ahli perencanaan dilakukan oleh ASN. -



-



SK Tim PK



-



-



Proses Revisi



-



-



SK Tim PK



-



-



Rekomendasi PK



-



-



Proses Revisi



-



-



Proses Revisi



-



-



Proses Revisi



-



-



Proses Revisi



-



12



KAB. BIREUEN



13



KAB. GAYO LUES



14



KAB. PIDIE



RTRW KAB. PIDIE



-



Pelaksanaan PK



-



15



KAB. PIDIE JAYA



RTRW KAB. PIDIE JAYA



-



Persiapan



-



Laporan Pendahuluan



h a l | 17



No



Kabupaten/Kota



16



KAB. SIMEULUE



17



KOTA LANGSA



18 19



KOTA LHOKSEUMAWE KOTA SUBULUSSALAM



Nama



Tahun Penyusunan



Progress



-



Rekomendasi PK



-



-



Proses Revisi



-



-



Proses Revisi



-



-



SK Tim PK



-



RTRW KAB. SIMEULUE RTRW KOTA LANGSA RTRW KOTA LHOKSEUMAWE RTRW KOTA SUBULUSSALAM



Keterangan



Sumber: Website Protaru ATR/BPN, Mei 2022



Laporan Pendahuluan



h a l | 18



Tabel 2.8 Progress dan Status RDTR di Provinsi Aceh Tahun Penyusunan



Progress



RDTR Kws. Perkotaan Blangpidie



2016



Sudah/Sedang Menyusun



RDTR Kecamatan Ingin Jaya



2015



Sudah/Sedang Menyusun



3



RDTR Sekitar Kawasan Industri Ladong



2021



Proses Persetujuan Substansi



Tidak ada keterangan Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019 Telah melakukan pembahasan Rapat Lintas Sektor pada 4 Maret 2022



4



RDTR Kws. Perkotaan Calang di Kec. Krueng Sabee dan Setia Bakti



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



RDTR Kws. Perkotaan Lamno di Kec. Jaya



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



No



Kabupaten/Kota



1



KAB. ACEH BARAT DAYA



2



Nama



KAB. ACEH BESAR



KAB. ACEH JAYA 5



Keterangan



6



KAB. ACEH SELATAN



RDTR Tapaktuan



2021



Proses Persetujuan Substansi



Saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang menyusun Perda (Qanun) tentang LP2B



7



KAB. ACEH TAMIANG



RDTR BWP Pusat Ibukota Karang Baru - Kota Kualasimpang



2015



Sudah/Sedang Menyusun



Masih terdapat beberapa catatan dan yang harus diperbaiki



8



KAB. ACEH TENGAH



RDTR Kawasan Perkotaan Angkup



-



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



9



KAB. ACEH UTARA



RDTR Kws. Perkotaan Lhoksukon RDTR Kws. Perkotaan Pulo Tiga Tamiang Hulu RDTR Kws. Perkotaan Seruwai



2017



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



2018



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



2018



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



RDTR Kawasan Agropolitan Banda Baro dan Sekitarnya



2019



Sudah/Sedang Menyusun



Tahap Validasi KLHS tanggal 10-05-2021



RDTR Kws. Perkotaan Simpang Tiga Redelong di Kec. Bukit



2018



Proses Persetujuan Substansi



Masuk dalam target fasilitasi persetujuan substansi tahun 2021



RDTR Kws. Rawan Bencana Gunung Api Burni Telong di Kec. Bukit



2015



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



RDTR Kws. Perkotaan Simpang Peut



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



10



KAB. ACEH TAMIANG



11 12



KAB. ACEH UTARA



13 14 15



KAB. BENER MERIAH



Laporan Pendahuluan



h a l | 19



No



Kabupaten/Kota



16



Nama RDTR Kws. Perkotaan Suka Makmue RDTR Kws. Ibu Kota Kec. Darul Makmur



17



Tahun Penyusunan



Progress



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



Keterangan



1) Pemenuhan RTH Publik masih 0,36% 18



RDTR Kawasan Perkotaan Janarata



2020



Sudah/Sedang Menyusun



2) Proses penyepakatan perkebunan kopi abadi untuk fungsi RTH dengan masyarakat



19



RDTR Kws. Perkotaan Bandar Bireuen



2014



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



RDTR Kws. Perkotaan Keude Jeunieb di Kec. Jeunieb



2015



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



21



RDTR Kws. Perkotaan Kuta Blang di Kec. Kuta Blang



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



22



RDTR Kws. Perkotaan Blangkejeren



2016



Sudah/Sedang Menyusun



RDTR Kws. Perkotaan Terangun



2017



Proses Rekomendasi Gubernur



24



RDTR Kws. Perkotaan Pining



2018



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019. Tidak ada keterangan



25



RDTR Kws. Perkotaan Pidie



2018



Sudah/Sedang Menyusun



26



RDTR Kws. Perkotaan Sigli



2016



Proses Rekomendasi Gubernur



RDTR Kws. Agropolitan Kota Bakti di Kec. Sakti



2016



Sudah/Sedang Menyusun



RDTR Ibukota Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya



2014



Sudah/Sedang Menyusun



20



23



KAB. BIREUEN



KAB. GAYO LUES



KAB. PIDIE 27



28



KAB. PIDIE JAYA



Laporan Pendahuluan



Tidak ada keterangan Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019. Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019 Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019.



h a l | 20



No



Kabupaten/Kota



Nama



Tahun Penyusunan



Progress



29



RDTR Ibukota Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya



2014



Sudah/Sedang Menyusun



30



RDTR Kawasan Perkotaan Lueng Putu



-



Sudah/Sedang Menyusun



31



RDTR Langsa Timur



2016



Sudah/Sedang Menyusun



RDTR Wilayah Perkotaan Kota Langsa



2020



Proses Persetujuan Substansi



KOTA LANGSA 32 33



KOTA LHOKSEUMAWE



34



KOTA SABANG



35



KOTA SUBULUSSALAM



RDTR Kota Sabang RDTR Kota Subulussalam



Keterangan Sedang dilakukan review sesuai dengan Permen ATR 16. Target September 2019 sudah sampai tahap rekomendasi gubernur Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019. Masuk dalam kegiatan Fasilitasi Legislasi Pelaksanaan Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (P2RDTR) Provinsi Tahun 2019 Sudah Validasi KLHS dan sudah sampai tahap Surat Persetujuan Substansi Tidak ada keterangan



2016



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



-



Sudah/Sedang Menyusun



Tidak ada keterangan



Sumber: Website Protaru ATR/BPN, Mei 2022



Laporan Pendahuluan



h a l | 21



3



BAB III METODOLOGI DAN RENCANA KERJA Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah terdiri atas tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan serta monitoring kelengkapan administrasi dokumen substansi. Berikut bagan alur pelaksanaan kegiatan fasilitasi Penyusunan RDTR:



Gambar 3.1 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan RDTR



3.1 Metodologi Pelaksanaan Kegiatan 3.1.1 Tahap Persiapan A. Penyiapan Tim Kerja Penyiapan tim kerja dalam pelaksanaan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah untuk kegiatan penyediaan data dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 sebagai integrasi fungsi tata ruang dalam Tusi Kantor Wilayah BPN menjadi tugas Bidang Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dalam pasal 13 yakni untuk melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan landreform, pengelolaan dan analisis penguatan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil perbatasan dan wilayah tertentu. Dalam mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, pekerjaan ini akan dibantu oleh tenaga individual kontrak (IK) dengan kualifikasi sebagai berikut:



Laporan Pendahuluan



h a l | 22



1. Individual Kontrak Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota – 1 (satu) orang selama 8 bulan a) S-1 di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota. b) Memiliki pengalaman profesional di bidangnya minimal 1 (satu) tahun. c) Lingkup pekerjaan: -



Identifikasi, verifikasi dan strukturisasi data dasar penyusunan RDTR;



-



Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait dalam penyediaan data dasar penyusunan RDTR;



-



Melakukan identifikasi dan pemutakhiran secara berkala status penyusunan dan penetapan RDTR melakui Protaru di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;



-



Melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten/Kota dalam rangka koordinasi dan pengumpulan data;



-



Menyiapkan bahan pendukung dan penyelenggaraan kegiatan diskuasi pembahasan penyediaan data dasar penyusunan RDTR;



-



Melakukan input data dasar ke dalam sistem penyimpanan; dan



-



Menyusun draf laporan pendahuluan, laporan triwulan dan laporan akhir.



2. Individual Kontrak Bidang Pemetaan/GIS a) Minimal S-1 Geografi/Geodesi/Geomatika. b) Memiliki pengalaman profesional di bidangnya minimal 1 (satu) tahun. c) Lingkup pekerjaan: -



Identifikasi, verifikasi dan strukturisasi data dasar penyusunan RDTR;



-



Melakukan identifikasi dan pemutakhiran secara berkala status penyusunan dan penetapan RDTR melakui Protaru di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;



-



Melakukan kompilasi dan analisis dukungan data pertanahan terhadap penyusunan RDTR antara lain lokasi TORA/Usulan TORA, tanah kritis, peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI), dan tematik lainnya;



-



Pengolahan dan penyajian data dasar terkait perpetaan;



-



Digitalisasi data dasar terkait perpetaan yang belum berformat shapefile (shp.); dan



Laporan Pendahuluan



h a l | 23



-



Menyusun draft laporan pendahuluan, laporan triwulan. laporan akhir dan layout spasial dari database penyusunan RDTR.



Tim pelaksana kegiatan ini berasal dari Pejabat/Pegawai (ASN/Tenaga Individual Kontrak) sebagai berikut: 1.



Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh;



2.



Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan serta Kelompok Jabatan Fungsional di bawahnya;



3.



Tenaga Individual Kontrak bidang Perencanaan Wilayah dan Kota; dan



4.



Tenaga Individual Kontrak bidang Pemetaan/Geographic Information System (GIS).



Untuk keperluan adminitrasi, penetapan tim pelaksana dibuktikan dengan evidence berupa Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Aceh tentang Tim Pelaksanaan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah. B. Penyusunan Rencana Kerja Rencana kerja dalam penyediaan data dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun dengan menyelaraskan semua tahapan kegiatan serta ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran. Jangka waktu efektif pelaksanaan kegiatan diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 8 bulan kalender. Waktu penjadwalan kegiatan harus diikuti dengan penjadwalan pencairan keuangan, sehingga capaian fisik dan keuangan berimbang. C. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Penyamaan Persepsi Kanwil BPN Aceh melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan dan penyamaan persepsi dengan Ditjen Tata Ruang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dan para pemangku kepentingan lainnya yang bertujuan: 1. menyamakan pemahaman terkait maksud dan tujuan kegiatan penyediaan data dasar Penyusunan RDTR; 2. menjaring masukan dari stakeholders terkait usulan lokasi pelaksanaan kegiatan kegiatan penyediaan data dasar Penyusunan RDTR; 3. menyepakati mekanisme pelaksanaan program dan anggaran; dan 4. menyepakati tim pelaksana kegiatan kegiatan penyediaan data dasar Penyusunan RDTR;



Laporan Pendahuluan



h a l | 24



Koordinasi yang dilakukan Kanwil BPN Aceh dengan stakeholders dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: 1. Pelaksanaan bertempat di Kantor Wilayah BPN Aceh; 2. Dilaksanakan oleh Kepala Kanwil BPN Aceh atau pejabat yang ditunjuk; 3. Mengundang DJTR (c.q. Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II), Kantor Pertanahan



Kabupaten/Kota,



Kabupaten/Kota,



Tokoh



Organisasi



Masyarakat



dan



Perangkat



Daerah



(OPD)



terkait



lainnya



pihak-pihak



(stakeholders); dan 4. Dapat diselenggarakan secara daring melalui video conference. D. Penentuan Lokasi Penentuan lokasi kegiatan fasilitasi penyusunan RTR Daerah dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: 1. Lokasi merupakan ibukota provinsi; 2. Lokasi kabupaten/kota yang mempunyai wilayah desa yang ditetapkan sebagai desa prioritas nasional; 3. Lokasi kabupaten/kota yang mempunyai informasi bidang pertanahan yang cukup lengkap; dan 4. Lokasi yang disepakati melalui rapat koordinasi dengan DJTR (Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II) dan Pemerintah Daerah. Jumlah lokasi fasilitasi penyusunan RTR Daerah pada setiap provinsi berkisar antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik lokasi dan keterjangkauan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Belanja (RAB) di setiap provinsi. 3.1.2 Tahap Pelaksanaan A. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan, dan Kementrian/Lembaga Dalam tahapan ini dilaksanakan koordinasi untuk membahas ketersediaan data dasar dan prosedur maupun tahapan dari identifikasi, verifikasi, dan strukturisasi data dasar penyusunan RDTR. Koordinasi ini dilaksanakan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan, dan Kementerian/Lembaga. Koordinasi ini dapat



Laporan Pendahuluan



h a l | 25



dilaksanakan minimal 1 (satu) kali di dalam kantor sebagaimana tercantum pada tabel 2 tentang jenis data dasar penyusunan RDTR. B. Melakukan Pengumpulan Data Dasar Pengumpulan data dasar penyusunan RDTR ini bersumber dari wali data, yaitu Kementerian/Lembaga terkait atau pemerintah daerah sebagaimana tercantum pada tabel jenis data dasar penyusunan RDTR. Pengumpulan data ini dapat dilaksanakan melalui perjalanan dinas pada masing-masing Kabupaten/Kota tersebut sebanyak 2 (dua) kali setiap



lokasi



kabupaten/kota.



Pengumpulan



data



yang



bersumber



dari



Kementerian/Lembaga dapat melalui perwakilan kementerian/lembaga tersebut yang berada di daerah. C. Melakukan Verifikasi Data Dasar yang Telah Terkumpul Verifikasi data dasar yang telah terkumpul guna untuk melakukan pengecekan terkait jenis data, kemutakhiran data, dan tingkat kevalidan untuk digunakan dalam penyusunan RDTR dilakukan oleh tim pelaksana. Tim pelaksana kegiatan melaksanakan proses digitalisasi data dasar yang telah dikumpulkan untuk memastikan kesesuaian format untuk penyusunan RDTR. Format data disesuaikan dengan Tabel 5.1 tentang jenis data dasar penyusunan RDTR. D. Melakukan Strukturisasi Data Strukturisasi data ini diawali folderisasi data yang membedakan data spasial dan non spasial. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengelompokan data berdasarkan kelompok data dan jenis data sesuai dengan sebagaimana tercantum pada tabel 2 tentang jenis data dasar penyusunan RDTR, melalui rapat verfikasi dan strukturisasi data yang dilakukan 1 (satu) kali di Kanwil. E. Melakukan Input Data Dasar kedalam Sistem Penyimpanan Folderisasi data dasar yang telah distrukturkan, perlu disimpan dalam 1 (satu) hard disk setiap kabupaten/kota. Kemudian disampaikan ke Ditjen Tata Ruang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.



Laporan Pendahuluan



h a l | 26



F. Menyiapkan Pemutakhiran Berkala Status Penyusunan dan Penetapan RDTR di Seluruh Kabupaten/Kota Tahapan pelaksanaan terakhir adalah pemutakhiran berkala status penyusunan dan penetapan RDTR termasuk output dari RDTR yang telah disusun oleh daerah dapat diserahkan kepada Ditjen Tata Riang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I sebagai bahan masukan Protaru. 3.1.3 Tahapan Pelaporan Tahapan pelaporan ini merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan fasilitasi penyusunan RDTR. Tahapan pelaporan terdiri atas penyusunan laporan pendahuluan, laporan triwulan, dan laporan akhir, dan kompilasi data. Penyusunan laporan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaanya dan sebagai bentuk evidence yang kemudian diserahkan kepada Ditjen Tata Ruang c.q. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I. Berikut ini adalah rincian dari output pelaporan: 1) Laporan Pendahuluan Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan persiapan kegiatan yang meliputi penyusunan rencana kerja, penyusunan tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan yang dibuat sebanyak 4 (empat) eksemplar. 2) Laporan Triwulan Laporan ini merupakan laporan progres penyusunan data dasar yang dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali sebanyak 4 (empat) eksemplar. 3) Laporan Akhir Laporan ini merupakan laporan hasil kompilasi data dasar dan evaluasi status penyusunan dan penatapan RDTR yang dibuat sebanyak 4 (empat) eksemplar. 4) Kompilasi data Seluruh data dasar yang sudah dikumpulkan, diverifikasi dan distrukturisasi yang disimpan pada 1 (satu) hard disk setiap kabupaten/kota.



3.2 Penyusunan Jadwal Kegiatan Penyusunan jadwal kegiatan dalam penyediaan data dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun dengan menyelaraskan semua tahapan kegiatan serta ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran. Jangka waktu pelaksanaan



Laporan Pendahuluan



h a l | 27



kegiatan diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 8 bulan kalender. Berikut merupakan jadwal kegiatan dan rencana kerja yang telah disusun oleh Tim Pelaksana Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2022:



Laporan Pendahuluan



h a l | 28



Tabel 3.1 Jadwal Kegiatan Fasilitais Penyusunan RTR Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2022 Matrik Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Di Provinsi Aceh No



Jenis Kegiatan Mei Juni Juli Agustus 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



September 1 2 3 4



Oktober November Desember 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Tahap Persiapan 1 Penyiapan Tim Kerja Penyusunan Rencana Kerja Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan dan penyamaan persepsi dengan Ditjen Tata Ruang Melaksanakan Penentuan Lokasi Kab/Kota Dalam Penyusunan Data Dasar Tahap Pelaksanaan Koordinasi Pemda Kab/Kota, Kantah dan K/L 2



Melakukan Pengumpulan Data Dasar Untuk Penyusunan RTR Daerah Melakukan Verifikasi Data Dasar Yang Telah Terkumpul



Laporan Pendahuluan



h a l | 29



Matrik Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Di Provinsi Aceh No



Jenis Kegiatan Mei Juni Juli Agustus 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



September 1 2 3 4



Oktober November Desember 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Melakukan Strukturisasi Data Melaksanakan Rapat Hasil Verifikasi Dan Strukturisasi Data Melakukan Input Data Dasar Kedalam Sistem Dan Pemutakhiran Berkala Status Penyusunan Dan Penetapan RTR Daerah DI Seluruh Kab/Kota Tahap Pelaporan Laporan Pendahuluan 3



Laporan Triwulan Laporan Akhir Kompilasi Data



Laporan Pendahuluan



h a l | 30



Tabel 3.2 Rencana Kerja Fasilitasi Penyusunan RTR Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2022 Bulan



B05



B06



Tahapan Bulan Pelaksanaan Mei-Juni Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Penyamaan Persepsi RDTR



Juni Melaksanakan Penentuan Lokasi Kabupaten /Kota Dalam Penyusunan Data Dasar



Output (Keluaran)



Sasaran



1. Menyamakan pemahaman terkait maksud dan tujuan kegiatan penyediaan data dasar Penyusunan RDTR; 2. Menjaring masukan dari stakeholders terkait usulan lokasi pelaksanaan kegiatan kegiatan penyediaan data dasar Penyusunan RDTR; 3. Menyepakati mekanisme pelaksanaan program dan anggaran; dan; 4. Menyepakati tim pelaksana kegiatan kegiatan penyediaan data dasar Penyusunan RDTR;



1.



1. Penentuan Lokasi RTR Daerah Berkisar Antara 3 (Tiga) Sampai 5 (Lima) Kabupaten/Kota Sesuai Dengan Karakteristik Lokasi Dan Keterjangkauan Wilayah 2. Berita Acara Pemilihan Lokasi



1. DJTR (c.q Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II), 2. Pemerintah Daerah



2.



DJTR (c.q Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II), Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya (stakeholders);



Lokasi



Kanwil BPN Aceh atau Melalui Video Conference



Kanwil BPN Aceh atau Melalui Video Conference



Juni-Desember



Laporan Pendahuluan



h a l | 31



Bulan



Tahapan Bulan Pelaksanaan Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan, dan Kementerian/Lemb aga



Output (Keluaran)



Sasaran



Lokasi



Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 1. Dilaksanakan Koordinasi Untuk Kantor Pertanahan, dan Membahas Ketersediaan Data Dasar Kementerian/Lembaga. Dan Prosedur Maupun Tahapan Dari Identifikasi, Verifikasi, Dan Strukturisasi Data Dasar Penyusunan RDTR.



Juni-Oktober B06-10 Melakukan Pengumpulan Data Dasar



B06-10



Juni-Oktober Melakukan Verifikasi Data Dasar Yang Telah Terkumpul



1. Pengumpulan Data Dasar Yang Bersumber Dari Wali Data, Yaitu Kementerian/Lembaga Terkait Atau Pemerintah Daerah



Kementerian/Lembaga Atau Pemerintah Kabupaten/Kota RTR Daerah Terkait Di Lokasi RDTR Kabupaten Daerah /Kota



1. Melakukan Pengecekan Terkait Jenis Data, Kemutakhiran Data, Dan Tingkat Kevalidan Untuk Digunakan Dalam Penyusunan RDTR 2. Tim Pelaksanakan Kegiatan Melaksanakan Proses Digitalisasi Data Dasar Yang Telah Dikumpulkan Untuk Memastikan Kesesuaian Format Untuk Penyusunan RDTR



RDTR Kabupaten /Kota



Kanwil BPN Aceh



November-Desember



Laporan Pendahuluan



h a l | 32



Bulan B11-12



B11-12



B11-12



B05-12



Tahapan Bulan Pelaksanaan Rapat Hasil Verifikasi dan Strukturisasi Data



Output (Keluaran)



Sasaran



1. Mengadakan Rapat Hasil Verifikasi Dan Strukutrisasi Data 2. Strukturisasi Data Dengan Membuat Folderisasi Data Yang Membedakan Data Spasial Dan Non Spasial. 3. Melakukan Pengelompokan Data Spasial Dan Non Spasial Berdasarkan Kelompok Data Dan Jenis Data



November-Desember Melakukan Input Data 1. Dasar kedalam Sistem Penyimpanan



Disampaikan Hasil Folderisasi Data Dasar Yang Telah Distrukturkan, Perlu Disimpan Dalam 1 (Satu) Hard Disk Setiap Kabupaten/Kota.



November-Desember Menyiapkan 1. Pemutakhiran Berkala Status Pemutakhiran Berkala Penyusunan Dan Penetapan RDTR Status Penyusunan Termasuk Output Dari RDTR Yang Dan Penetapan RDTR Telah Disusun Oleh Daerah Dapat Di Seluruh Diserahkan Kepada Ditjen Tata Kabupaten/Kota Ruang Mei-Desember Penyusunan Laporan 1. Laporan Pendahuluan 2. Laporan Triwulan 3. Laporan Akhir 4. Kompilasi Data



Lokasi Kanwil BPN Aceh



1. Ditjen Tata Ruang c.q. 2. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.



Kanwil BPN Aceh atau Melalui Video Conference



1. Ditjen Tata Ruang c.q. 2. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.



Kanwil BPN Aceh atau Melalui Video Conference



1. Ditjen Tata Ruang c.q. Kanwil BPN Aceh 2. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I atau Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.



Laporan Pendahuluan



h a l | 33



4



BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN RTR DAERAH 4.1 Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanakan rapat persiapan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Tahun 2022 telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 di Ruang Rapat Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh. Rapat persiapan ini dihari oleh beberapa tamu dari instansi dan akademisi, diantaranya yaitu: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh; 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh; 3. Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Regional Aceh; dan 4. Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Syiah Kuala. Pembukaan rapat dibuka oleh Yan Andika selaku Moderator, kemudian dilanjutkan oleh Sri Indrawati selaku Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah. Pembahasan materi rapat persiapan disampaikan oleh Muhammad Fadhel D. sebagai Tenaga Individual Kontrak Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota. Pada tahap diskusi mengenai penentuan lokasi, Zainuddin sebagai Ketua IAP Aceh mengatakan Kota Sabang banyak hal yang harus diperhatikan dan juga merupakan daerah pariwisata. Tanggapan dari Halis Agussaini sebagai Kaprodi PWK USK, sering sekali terhambat dalam ketersediaan citra yang direkomendasikan oleh BIG dan data yang tidak update sehingga dalam perencanaan yang sering berujung pada permasalahan ketersediaan dan kepemilikan tanahnya. Selanjutnya tanggapan oleh Dedi dari BAPPEDA Aceh, Kota Lhokseumawe yang di dalamnya terdapat daerah perekonomian dengan banyaknya pusat industri dan ekonomi khusus sehingga termasuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dapat dijadikan fokus atau sasaran dalam mereview atau melakukan peninjauan kembali. Kemudian dilanjutkan oleh tahap diskusi dan tanggapan seterusnya sehingga mendapatkan lokasi yang akan menjadi target Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah di Provinsi Aceh Tahun 2022.



Laporan Pendahuluan



h a l | 34



Gambar 4.1 Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Persiapan



4.2 Penentuan Lokasi Fasilitasi Penyusunan RTR Penentuan lokasi kegiatan Fasilitasi Penyusunan RTR Daerah di Provinsi Aceh mengikuti kriteria sebagai berikut: 1. Lokasi merupakan ibukota provinsi; 2. Lokasi kabupaten/kota yang mempunyai wilayah desa yang ditetapkan sebagai desa prioritas nasional; 3. Lokasi kabupaten/kota yang mempunyai informasi bidang pertanahan yang cukup lengkap; dan 4. Lokasi yang disepakati melalui rapat koordinasi denga DJTR (Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I) dan Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan rapat persiapan dan peninjauan beberapa lokasi berdasarkan website Protaru dengan melihat progress serta status RTRW dan RDTR di kabupaten/kota dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR Aceh, didapatkan 5 kabupaten/kota untuk dilakukan fasilitasi penyusunan RTR Daerah di Provinsi Aceh pada Tahun 2022. Lokasi fasilitasi penyusunan RTR Daerah di Provinsi Aceh adalah sebagai berikut: 1. Kabupaten Aceh Besar; 2. Kabupaten Aceh Utara; 3. Kabupaten Bener Meriah; 4. Kota Lhokseumawe; dan 5. Kota Sabang.



Laporan Pendahuluan



h a l | 35



LAMPIRAN Lampiran 1 Form Ceklis Verifikasi Jenis Data Dasar



Kelompok Data



No.



Jenis Data



a Data Dasar RDTR



b



Bentuk Data



Format Data



c



d



Skala



Unit Data



f



g



Desa/Kel



Pemda



.tiff



meter



Lapan



Spasial



.tiff



meter



BIG



Spasial



.shp/



Garis, Titik, dan Polygon



BIG



Desa/Kel



BPS, Kemendagri



1



Batas Administrasi



Spasial



.shp/.gdb



2



Citra Resolusi (CSRT)



Satelit Tinggi



Spasial



3



Digital Elevation Model (DTM atau DSM)



4



Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) / Peta Dasar Lainnya



e



Sumber



1:5.000



1:5.000



.gdb



Kependuduk an



5



Jumlah Penduduk (time series)



Tabular



.xls/ .xlsx/



Laporan Pendahuluan



Deskripsi Data



Tahun Data



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



j



k



l



m



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



Batas dan Nama Desa/Kelurahan sesuai data Pemda, Batas Kabupaten/Kota sesuai SK Mendagri, Batas Kabupaten/Kota sesuai SK Mendagri



8 layer RBI (toponomi, batas wilayah, hidrografi, hipsografi, transportasi, lingkungan terbangun, vegetasi)



h a l | 36



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.csv



Spasial



.shp/



1:5.000



Struktur Demografi



Tabular



.xls/



Dinamika Pertumbuhan Penduduk



Tabular



.xls/ .xlsx/



l



m



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



Jumlah Penduduk time series minimal 5 tahun terakhir Peta jumlah penduduk



BPS, Kemendagri



Jenis kelamin, umur, tingkat pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, agama, suku



Desa/Kel



BPS, Kemendagri



Peta jenis kelamin, umur, tingkat pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, agama, suku



Desa/Kel



BPS, Kemendagri



Migrasi masuk, migrasi keluar, kelahiran, dan kematian



Desa/Kel



BPS, Kemendagri



Peta migrasi masuk, migrasi keluar, kelahiran, dan kematian



Kabupaten/Kota



Pemda, BPS



komoditasData nilai PDRB time series minimal 5 tahun terakhir, Besaran PDRB Tiap Sektor, Kontribusi Tiap Sektor Pada PDRB, Jumlah Tenaga Kerja Tiap Sektor Bidang Usaha, Jumlah



.gdb 7



k



Desa/Kel



.csv .shp/



j



BPS, Kemendagri



.xlsx/



Spasial



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Desa/Kel



.gdb 6



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



.csv Spasial



.shp/ .gdb



Ekonomi



8



Data PDRB



Tabular



.xls/



.xlsx/



Laporan Pendahuluan



h a l | 37



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.csv



9



10



Peta Sumber Daya Mineral, Batubara, Panas Bumi



Spasial



Data dan Peta LP2B atau Lahan Baku Sawah (LBS)



Tabular



.shp/ .gdb



1:25.000 s/d 1:50.000



.xls/



ESDM



Kabupaten/Kota



.gdb Spasial



.shp/ .gdb



11



Data dan Peta Lokasi Industri, Perdagangan dan Jasa



Tabular



.gdb Data dan peta lokasi pariwisata dan cagar budaya



Tabular



.xls/



Kabupaten/Kota



Pemda



.xlsx/



1:25.000 s/d 1:50.000 1:25.000 s/d 1:50.000



m



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



Produksi Masing-Masing Sektor, data komoditas ekspor impor per komoditas sebaran potensi/deposit/cadangan



Luasan dan lokasi IKM



.csv .shp/



l



Lokasi dan Luasan LP2B atau Lahan Baku Sawah (LBS)



1:25.000 s/d 1:50.000



.xls/



k



Pemda dan ATR/BPN



.xlsx/



Spasial



12



1:25.000 s/d 1:50.000



j



Peraturan Daerah tentang LP2B/KP2B, SK Menteri terkait LBS dan peraturan terkait lainnya



.csv .shp/



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Pemda dan ATR/BPN



.xlsx/



Spasial



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



SK Kawasan Industri, Jumlah tenaga kerja, nilai investasi, inventarisasi pasar tradisional Peta sebaran pasar, luasan dan lokasi industri, perdagangan dan jasa



Kabupaten/Kota



Pemda



Laporan Pendahuluan



SK Cagar Budaya, Jumlah wisatawan, Lokasi



h a l | 38



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.csv Spasial



Deskripsi Data



Tahun Data



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



j



k



l



m



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



Pariwisata, Lama Tinggal Wisatawan Lokasi destinasi wisata



.shp/ .gdb



13



Data produksi dan luas area sektor ekonomi lainnya



Tabular dan Spasial



.xls/



Pemda



jumlah produksi, dan jenis komoditas lainnya yang tidak atau belum terdapat di dalam data sektoral ekonomi (kondisi lokal)



klasifikasi area berdasarkan ketinggian lahan diatas permukaan laut



.xlsx/ .csv, dan shp



Fisik Dasar dan Lingkungan



14



Peta Lahan



Ketinggian



Spasial



.shp/



1:5.000



mdpl



BIG



15



Peta Kelerengan (Kemiringan Lahan)



Spasial



.shp/



1:5.000



persen



BIG BPN



Peta Geologi



Spasial



16



atau



.gdb .shp/



klasifikasi area berdasarkan kelerengan lahan diatas permukaan laut



1:50.000 s/d 1:250.000



ESDM



Litologi dan struktur geologi



1:50.000



Kementan



Jenis tanah



.gdb 17



Peta Jenis Tanah (Skala Semi Detail)



Spasial



.shp/



.gdb 18



.shp/



BIG



Laporan Pendahuluan



h a l | 39



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



19



20



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



Peta Sistem Lahan (Geomorfologi)



Spasial



.gdb



Peta Rata-rata Curah Hujan Tahunan



Spasial



.shp/



Peta Rawan (KRB)



Spasial



Kawasan Bencana



.gdb .shp/



1:50.000 s/d 1:250.000 1:50.000 s/d 1:250.000



Peta Penggunaan Lahan Eksisting



Spasial



.shp/



mm/tahun



23



Peta Hidrologi (Sumber Daya Air Permukaan)



Spasial



Peta Batas Daerah Aliran Sungai (DAS)



Spasial



.shp/



k



l



m



1:25.000 s/d 1:250.000



BG-ESDM dan BIG



KRB Gempa Bumi, Tsunami, Gunungapi, Longsor/ZKGT, Banjir, Kerentanan Likuefaksi, dan Sesar Aktif



1:5.000



BPN, BIG, dan Pemda



Pengkelasan jenis guna lahan sesuai standar yang berlaku



1:5.000



BWS-PUPR, BPDASKLHK, Pemda



Sungai, situ, danau, mata air, waduk, dan embung beserta kualitas dan kuantitas



1:50.000



BWS-PUPR atau BPDASKLHK



1:50.000 s/d 1:250.000



BG-ESDM



Cekungan Air Tanah (CAT) atau akuifer dan produktvitas



KLHK



SK Hutan Menhut



.gdb .shp/



j



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



BMKG dan BWS-PUPR



.gdb 22



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Geomorfologi misal: dataran aluvial, perbukitan vulkanik, dll



.gdb 21



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



.gdb 24



Peta Hidrogeologi



Spasial



.shp/ .gdb



25



Spasial



.shp/



Laporan Pendahuluan



h a l | 40



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



Peta Hutan Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah



26



Kawasan



Peta Intensitas dan Tata Bangunan Eksisting



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.gdb



Spasial



.shp/



Deskripsi Data



Tahun Data



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



j



k



l



m



1:50.000 s/d 1:250.000 1:5.000



Persil



Pemda



KDB, KLB, KDH, GSB, Jarak Bebas Samping , Jarak Antarbangungan, Jarak Bebas Belakang, Ketinggian Bangunan (TB)



1:5.000



Bangunan



Pemda



Guna Bangunan sesuai klasifikasi daftar kegiatan di Peraturan Zonasi RDTR



1:5.000



Persil



BPN



Kepemilikan tanah; Hak milik, Hak Pakai, HGU dan HGB



1:5.000



Polygon



BPN



Izin Lokasi, IPPT, IMB, Jenis kegiatan yang diizinkan



1:5.000



Rupiah/meter2



BPN



juta/meter



1:5.000



Garis Polygon



dan



Pemda



Fungsi, Status Jalan, Geometri jalan, arah jalur, dan tipologi jalan, nama ruas jalan, LOS



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda



Terminal, Halte, Stasiun, Pelabuhan, Bandara,



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



.gdb 27



28



29



30



Sarana dan Prasarana



31



Peta Bangunan Eksisting



Guna



Spasial



.shp/ .gdb



Peta Bidang Tanah/P4T



Tabular dan Spasial



.shp/



Peta Izin Pemanfaatan Ruang



Spasial



.shp/



Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)



Spasial



Peta Jaringan Jalan



Spasial



.gdb



.gdb .shp/ .gdb .shp/



.gdb 32



Spasial



.shp/



Laporan Pendahuluan



h a l | 41



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



Peta Prasarana Transportasi Darat, Laut, dan Udara 33



Peta Jaringan Air Minum



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.gdb



Spasial



.shp/



35



36



Peta Listrik



Jaringan



Spasial



.shp/



Spasial



Peta Jaringan Pengelolaan Air Limbah



Spasial



.shp/



k



l



m



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



rute, dan



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda



Jaringan pipa air primer, sekunder, tersier, pengolahan dan distribusi, cakupan pelayanan



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda, ESDM, PLN



Jaringan Transmisi, Pembangkit Listrik, Gardu Induk, Kapasitas



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda, Kominfo, BPS



Serat Optik, BTS, Jaringan Telepon, Jaringan Terestrial



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda



Sistem Pembuangan Air Limbah Domestik, Sistem Pembuangan Limbah Air Non-Domestik, Sistem Pengelolaan Limbah B3



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda



TPS, TPA, SPA, TPST



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



PUPR



Irigasi, infrastruktur pengendalian banjir, infrasturktur air baku



1:5.000



Garis, Titik, dan Polygon



Pemda



Geometrik saluran drainase, primer, sekunder, tersier, bangunan pelengkap drainase, kolam retensi, dll



.gdb .shp/



j



1:5.000



.gdb



Peta Jaringan Telekomunikasi



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



beserta informasi hirarki fungsi, kewenangan



.gdb 34



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



.gdb 37



38



39



Peta Jaringan Persampahan



Spasial



Peta Jaringan Sumber Daya Air



Spasial



Peta Jaringan Drainase



Spasial



.shp/ .gdb .shp/ .gdb .shp/



.gdb



Laporan Pendahuluan



h a l | 42



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



40



Peta Fasilitas Kesehatan



Spasial



Peta Fasilitas Pendidikan



Spasial



Peta Fasilitas Peribadatan



Spasial



Peta Fasilitas Kebudayaan dan Rekreasi



Spasial



Peta Fasilitas Pemerintahan dan Pelayanan Umum



Spasial



Peta Fasilitas Pertahanan dan Keamanan



Spasial



41



42



43



44



45



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.shp/



Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau Publik



l



m



Kemenkes



Nama, jenis, skala pelayanan, dan kapasitas



1:5.000



Titik Polygon



dan



Kemendikbu d



Nama, jenis, skala pelayanan, dan kapasitas



1:5.000



Titik Polygon



dan



Pemda



Nama, jenis, skala pelayanan, dan kapasitas



1:5.000



Titik Polygon



dan



Pemda



Nama, jenis, skala pelayanan, dan kapasitas



1:5.000



Titik Polygon



dan



Pemda



Nama, jenis, skala pelayanan, dan kapasitas



1:5.000



Titik Polygon



dan



Pemda dan Kemenhan



koramil, lapangan tembak, bandara angkatan, pos angkatan laut (AL), PLBN, fasilitas kepabeanan imigrasi dan keamanan, dan deskripsi kegiatan



1:5.000



Titik Polygon



dan



Pemda



Rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman RW, taman RT, dan pemakaman



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



.gdb .shp/ .gdb .shp/



.gdb 46



k



dan



.gdb .shp/



j



Titik Polygon



.gdb .shp/



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



1:5.000



.gdb .shp/



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



Spasial



.shp/ .gdb



Laporan Pendahuluan



h a l | 43



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



47



Peta Sebaran Ruang Terbuka non Hijau



Spasial



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.shp/



1:5.000



Titik Polygon



dan



48



Peta Pola Ruang (RTRW, RDTR Kaw. Bersebelahan)



Spasial



.shp/



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



j



k



l



m



Pemda



Plasa (pelataran terbuka), taman bermain anak, lapangan olahraga, dan jalur sirkulasi antar bangunan. Fungsi utama sebagai ruang aktivitas masyarakat (dudukduduk, bercengkerama, berjalanjalan, dsb), sarana bermain anak, sarana berolah raga (bulu tangkis, voli, basket, senam, dsb)



1:5.000 s/d 1:25.000



Pemda



Pola Ruang, KUPZ, PZ



1:5.000 s/d 1:25.000



Pemda



Sistem Pusat Pelayanan dan Jaringan Infrastruktur



Pemda



Deskripsi berisi tentang sarana prasarana transportasi seperti jalan, jalur kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut dan udara Deskripsi berisi tentang dokumen perencanaan yang



.gdb



Kebijakan



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



.gdb 49



50



Peta Struktur Ruang (RTRW, RDTR Kaw. Bersebelahan)



Spasial



Buku Tatralok (Tataran Transportasi Lokal)



Dokumen



.shp/ .gdb .doc/



Kabupaten/Kota



.docx dan/ata u .pdf 51



RIPIDA Induk



(Rencana



Dokumen



.doc/.docx



Kabupaten/Kota



Pemda



Laporan Pendahuluan



h a l | 44



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



Pengembanga n Industri Daerah) 52



RIPARDA atau RIPPDA (Rencana Induk Pengembanga n Pariwisata Daerah)



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



dan/atau .pdf Dokumen



.doc/



Kabupaten/Kota



Pemda



Kabupaten/Kota



Pemda



.docx dan/ata u .pdf



53



Masterplan Drainase



Dokumen



.doc/



.docx dan/ata u .pdf



Laporan Pendahuluan



Deskripsi Data



Tahun Data



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



j



k



l



m



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



menjadi acuan dalam pembangunan indusrti daerah Deskripsi berisi tentang perencanaan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata di daerah. RIPARDA merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan Deskripsi berisi tentang perencanaan menyeluruh sistem drainase pada satu perkotaan, untuk waktu perencanaan 10 tahun.



h a l | 45



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



54



RISPAM (Rencana Induk Pengembanga n Sistem Penyediaan Air Minum)



Dokumen



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



d



e



f



g



.doc/



RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembanga n Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan)



Dokumen



.doc/



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



j



k



l



m



Kabupaten/Kota



Pemda



Deskripsi berisi tentang rencana jangka panjang (1520) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan non perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum suatu priode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya



Kabupaten/Kota



Pemda



Deskripsi berisi tentang skenario pembangunan (“Grand Design”) perumahan dan kawasan permukiman di daerah



.docx dan/ata u .pdf



55



Deskripsi Data



Tahun Data



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



.docx dan/ata u .pdf



Laporan Pendahuluan



h a l | 46



Kelompok Data



No.



Jenis Data



Bentuk Data



a



b



c



d



Dokumen



.doc/.docx dan



56



Masterplan Persampahan



Format Data



Skala



Unit Data



Sumber



e



f



g



Deskripsi Data



Tahun Data



Ketersediaan Data (Ada/ Tidak Ada)



Keterangan (dapat diisi keterangan mengapa data tidak tersedia, dsb)



j



k



l



m



Kabupaten/Kota



Pemda



Deskripsi berisi tentang rencana induk infrastruktur pengelolaan persampahan



Kabupaten/Kota



Pemda, BPBD



Deskripsi berisi tentang proses identifikasi dan penyusunan rencana ke depan yang didasarkan pada keadaan yang kemungkinan besar akan terjadi, namun juga belum tentu terjadi (sistem evakuasi bencana, jalur dan tempat evakuasi)



Contact Person



Server/Storage untuk Penyimpanan Data



n



o



/atau .pdf 57



Rencana Kontijensi Bencana



Dokumen



.doc/



.docx dan/atau .pdf



Laporan Pendahuluan



h a l | 47