6 0 128 KB
RSUD KEC. MANDAU
JADWAL DOKTER JAGA DI IGD Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
IGD/RSUD/04
B
1/4
JL. STADION No. 10 DURI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Berlaku
Ditetapkan Oleh Direktur
23 – 12 – 2014 dr. Ersan Saputra TH NIP. 19740220 2003 12 1 007
PENGERTIAN
A. Definisi Pengaturan jadwal adalah suatu kegiatan koordinasi yang terus menerus untuk menjamin adanya dokter yang bertugas pada waktu tertentu. B. Ruang Lingkup Prosedur ini sebagai pedoman dalam kegiatan Jadwal Dokter Jaga di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kecamatan Mandau.
TUJUAN
1. Terselenggaranya jadwal dinas yang berkelanjutan selama 24 jam bagi dokter Jaga di IGD. 2. Adanya keseragaman disiplin dalam menepati jam kerja bagi dokter Jaga IGD.
KEBIJAKAN
A. Acuan 1. 2. 3. 4. B.
Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Standar Pelayanan Minimum ISO 9001:2008 Klausul 7.5.1 Manual Mutu
Penanggungjawab 1. Kepala Instalasi IGD bertanggung jawab untuk menetapkan jadwal dinas dokter jaga dan paramedis 2. Kepala Ruangan IGD bertanggungjawab untuk memastikan adanya petugas dokter jaga dan tenaga medis di IGD 3. Dokter
jaga
melaksanakan
dan
tenaga
medis
bertanggungjawab
tugas
sesuai
dengan
jadwal/shift
yang
RSUD KEC. MANDAU
JL. STADION No. 10 DURI
JADWAL DOKTER JAGA DI IGD Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
IGD/RSUD/04
B
2/4
ditetapkan 4. Staf IGD yang ditunjuk bertanggungjawab untuk memelihara arsip dari penerapan prosedur ini C. Kebijakan 1. Jadwal dinas semua petugas di IGD harus menjamin adanya pelayanan yang berkesinambungan pada semua petugas, termasuk dokter konsulen (spesialis), dokter jaga (dokter umum), perawat IGD, petugas administrasi dan kasir, yang bertugas di IGD. 2. Pengaturan jadwal jaga harian bagi Dokter Jaga IGD diatur oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat. PROSEDUR
A. Uraian Prosedur 1. Dokter jaga pagi adalah Dokter Jaga IGD mulai jam 08.00 – 14.00 2. Jadwal Dokter Jaga sore mulai jam 14.00 – 20.00 3. Jadwal Jaga malam mulai jam 20.00 – 08.00 4. Dokter Jaga IGD harus hadir 15 menit sebelum jadwal jaga dan melakukan operan/aplusan terlebih dahulu. 5. Dokter Jaga yang telah melaksanakan Tugas Jaga tidak diperkenankan pulang sebelum dokter pengganti datang. 6. Jadwal Jaga disusun setiap bulan pada minggu ketiga oleh dokter penanggung jawab jadwal jaga yang ditunjuk oleh kepala Instalasi. 7. Jadwal jaga yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh kepala instalasi diserahkan ke Kasie. Yanmed paling lambat hari senin minggu ke 4 setiap bulannya. 8. Jumlah hari libur dokter jaga adalah sebanyak jumlah tanggal
RSUD KEC. MANDAU
JL. STADION No. 10 DURI
JADWAL DOKTER JAGA DI IGD Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
IGD/RSUD/04
B
3/4
merah pada bulan tersebut ditambah dengan jumlah dinas malam yang dilakukan oleh dokter jaga. 9. Apabila dokter jaga hanya melakukan dinas shift pagi dan sore dikarenakan alasan tertentu, maka jumlah hari libur dokter jaga adalah sebanyak jumlah tanggal merah pada bulan tersebut. 10. Jadwal dokter IGD ditempel di papan pengumuman Dokter Jaga. 11. Bila karena suatu hal dokter jaga berhalangan
hadir, maka
wajib memberitahu kepada Kepala IGD dan diteruskan kepada Kasi Yanmed sehari sebelumnya. 12. Pengganti dokter jaga yang berhalangan ditetapkan oleh Kepala IGD dengan urutan prioritas : - Dokter Umum IGD yang sedang libur namun tidak dinas malam sehari sebelumnya dan berada di tempat (tidak di luar kota), - Dokter Umum Poliklinik atau Rawat Inap yang sedang libur dan tidak di luar kota - Dokter Umum dinas pagi baik di IGD, Poliklinik atau Rawat Inap dengan ketentuan terdapat lebih dari satu dokter yang dinas pagi untuk saat tersebut. 13. Dokter yang berhalangan hadir mendelegasikan tugasnya kepada dokter pengganti dan disetujui oleh Kepala IGD. 14. Dokter Pengganti, dibebas tugaskan dari kegiatan/ beban kerja yang tidak berhubungan dengan tugas jaga di IGD. B. Dokumen Terkait - Jadwal / Skedul Dokter Jaga
UNIT TERKAIT
A. Bagian / Unit terkait
RSUD KEC. MANDAU
JADWAL DOKTER JAGA DI IGD
JL. STADION No. 10 DURI
-
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
IGD/RSUD/04
B
4/4
Seksi Pelayanan Medis, IRNA, IRJ
B. Distribusi Dokumen 1. MR/ISO Sekretaris
Asli
2. Direktur RSUD
Salinan 1
3. Kabid Pelayanan
Salinan 2
4. Kabid Keperawatan
Salinan 3
5. Kabid Humas dan Pengembangan SDM
Salinan 4
6. Kepala Instalasi Rawat Jalan
Salinan 5
7. Kepala Instalasi Gawat Darurat
Salinan 6
8. Ketua Komite Medik
Salinan 7
9. Ketua Komite Akreditasi
Salinan 8
10. Kepala Ruangan IGD
Salinan 9
11. Kepala Ruangan IRJ
Salinan 10
12. Penanggungjawab Poliklinik Anak
Salinan 11
13. Penanggungjawab Poliklinik Kebidanan
Salinan 12