05 Draft Akad Pinjaman (Qardh) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD PINJAMAN (QARDH) No: …/…/…/ (tahun)



MUQADDIMAH “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (TQS. An-Nisaa’ [4] : 29)



AKAD PINJAMAN (QARDH) ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari .................. tanggal .............., bulan ........, tahun..... oleh dan antara pihak-pihak: 1.



2.



Nama :.................................... Nomor KTP :.................................... Alamat :...................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....................... selanjutnya disebut PEMBERI PINJAMAN (MUQRIDH). Nama :.................................... Nomor KTP :.................................... Alamat :....................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ....................... selanjutnya disebut PENERIMA PINJAMAN (MUSTAQRIDH).



Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa antara RAHIN dan MURTAHIN sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut :



1. 2.



3. 4.



Pasal 1 Definisi QARDH adalah akad pinjam meminjam harta yang memilik padanan yang jelas (mitsliyat) dari Muqridh kepada Mustaqridh. Perjanjian pinjaman adalah surat perjanjian utang-piutang yang dibuat antara MUQRIDH dengan MUSTAQRIDH pada tanggal ………………………. berikut perubahan-perubahan dan dokumen-dokumen yang melekat pada dan merupakan bagian  perjanjian utang tersebut. MUQRIDH adalah pihak yang memberikan pinjaman. MUSTAQRIDH adalah pihak yang menerima pinjaman. Pasal 2 POKOK PERJANJIAN MUQRIDH dengan ini meminjamkan hartanya kepada MUSTAQRIDH dengan kualitas dan kuantitas hartanya sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4.



Pasal 3 KEPEMILIKAN ATAS HARTA YANG DIPINJAMKAN MUQRIDH menjamin bahwa harta yang dipinjamkan kepada MUSTAQRIDH adalah benar-benar miliknya, yang tidak tersangkut sengketa atau perkara, bebas dari pembebanan apa pun, sehingga oleh karena itu MUQRIDH menjamin MUSTAQRIDH dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atau gugatan apa pun dan dari pihak manapun juga. Pasal 4 HARTA YANG DIPINJAM 1. Harta yang dipinjamkan oleh MUQRIDH kepada MUSTAQRIDH adalah berupa: a. Emas 24 karat seberat 20 gram (disertai sertifikatnya) b. Uang senilai seratus juta rupiah (Rp 100.000.000). 2. Besarnya Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan perjanjian ini seperti biaya notaris (jika diperlukan), biaya materai dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut telah disepakati akan menjadi beban MUSTAQRIDH sebagai pihak yang meminjam dan untuk itu MUQRIDH sebagai pihak yang berpiutang dibebaskan untuk menanggung biaya-biaya tersebut. Pasal 5 JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN 1. MUSTAQRIDH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk membayar pinjaman sebagaimana dimaksud pada pasal 4 tersebut di atas kepada pihak MUQRIDH dalam jangka waktu …………….. (………...…………………………) bulan terhitung sejak ditanda-tanganinya perjanjian ini. 2. MUQRIDH sepakat pembayaran yang dilakukan MUSTAQRIDH adalah dengan cara angsuran selama waktu yang telah disepakati. 3. Jumlah angsuran MUSTAQRIDH adalah sama setiap bulan yaitu sejumlah Rp. ….. terbilang (……) untuk pinjaman berupa uang dan untuk pinjaman emas senilai ... gram per .... bulan 4. Tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman yang disepakati adalah pada tanggal …… setiap bulannya sampai jangka waktunya berakhir sebagaimana pada ayat 1 pasal 5 di atas. Pasal 6 AGUNAN ATAS UTANG (MARHUN BIH) 1. MUSTAQRIDH menyetujui untuk menyerahkan agunan atas pinjamannya kepada MUQRIDH pada saat penandatanganan surat perjanjian ini dengan disertai adanya perjanjian tersendiri yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. 2. MUSTAQRIDH menyerahkan agunan atas pinjamanya berupa: 1) ……. 2) …….



Pasal 7 PERISTIWA CIDERA JANJI 1. MUSTAQRIDH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan pada pasal 5 di atas. 2. MUSTAQRIDH telah diberikan tenggat waktu oleh MUQRIDH untuk pembayaran utangnya selama .... (hari) Pasal 8 Akibat Cedera Janji 1. Apabila MUQRIDH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena suatu hal atau peristiwa tersebut dalam Pasal 7 Akad ini, maka MUSTAQRIDH meminta kepada MUQRIDH untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman secara sekaligus. 2. MUSTAQRIDH menuntut MUQRIDH untuk menjual agunan pinjamannya sebagaimana diatur dalam perjanjian Agunan Pinjaman (RAHN) yang menjadi perjanjian tak terpisahkan dari perjanjian ini.  Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Indonesia. 3. Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh Pengadian Agama Indonesia tersebut bersifat final dan mengikat. Pasal 10 PENUTUP 1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka pihak pertama dan pihak kedua akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum. 2. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh MUQRIDH dan MUSTAQRIDH di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.



4. Demikianlah, Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh MUQRIDH dan MUSTAQRIDH setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada MUQRIDH dan MUSTAQRIDH, sehingga MUQRIDH dan MUSTAQRIDH dengan ini menyatakan benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya. KHATIMAH “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dan janganlah berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (TQS. AlBaqoroh :188) Yang Ber-Jual Beli ………………,………………… (tempat dan waktu akad jual-beli)



Dengan ini MUQRIDH menyerahkan harta pinjaman kepada Mustaqridh yang nilai dan segala ketentuannya sebagaimana diatur dalam akad ini.



Dengan ini MUSTAQRIDH menerima harta pinjaman dari Muqridh yang nilai dan segala ketentuannya sebagaimana diatur dalam akad ini.



(…………….)



(…………….)



Saksi 1



Saksi 2



(…………….)



(…………….)