7 0 540 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 JIWAN Jl. Raya solo No. 07 Telp. 0351-868386 - Fax 0351-865203 Madiun email :[email protected] – website : smkn2jiwan.sch.id
Kode Pos : 63161
MADIUN
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 423.5/080.b/402.101.113/2016 TENTANG PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMK NEGERI 2 JIWAN KABUPATEN MADIUN
Menimbang
: bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP SMK Negeri 2 Jiwan Kabupaten Madiun sesuai dengan ketentuan peraturan BNSP no.4/BNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi ;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/XII/2010
tanggal
31
Desember 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 6/BNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi Memperhatikankan
: Rekomendasi tim asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno LSP SMK Negeri 2 Jiwan Kabupaten Madiun MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Tempat Uji Kompetensi Kompetensi Keahlian Akuntansi sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK untuk skema sertifikasi: 1. Pengoperasian Aplikasi Akuntansi Berbasis Komputer 2. Penyusun Laporan Keuangan Berbasis SAK ETAP 3. Kualifikasi II : Teknisi Akuntansi Yunior Sesuai ketentuan yang ditetapkan LSP SMK Negeri 2 Jiwan Kabupaten Madiun
Ditetapkan di Madiun Pada Tanggal : 22 Maret 2016 Kepala SMK Negeri 2 Jiwan Kabupaten Madiun
Dra. WIWIK WIYATI, M.Pd NIP. 19670517 199403 2 007
Lampiran 1 Nomor Tentang
: Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Jiwan : 423.5/080.b/ 402.101.113 / 2016 : Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
PERSYARATAN TEKNIS TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI SMK NEGERI 2 JIWAN
1. Persyaratan Peralatan Utama No
Nama Alat
1 2
Meja tulis/ATK Komputer
3
Kalkulator
4
Printer
Spesifikasi Kayu, Dual Core, RAM 1 Gb, HDD 250 Gb SATA, 17”LCD Desktop Calculator, 16 Digit Display Printer InkJet; OS: WIN XP, Vista, 7, 8; Resolusi : 4800 x 1200 dpi
Jumlah Std Satuan 4 Buah 4 Unit 4
Buah
4
Buah
Catatan
2. Persyaratan Peralatan Pendukung No
Nama Alat
1 2 3
Filling cabinet Box file Snailhelter
4 5
Stepler perpurator
Spesifikasi Universal Plastik, Medium Plastik, Business File, Ukuran 33x23 cm No 10 No.30, 2-Holes, 80mm, Up to 14 sheets
Jumlah Std Satuan 4 Buah 4 Buah 4 Buah 4 4
Catatan
Buah Buah
3. Persyaratan Tempat/Ruang No 1 2 3 4 5 6
Persyaratan Tempat Sirkulasi Udara Penerangan ruangan memadai Ruang Bersih, Nyaman dan dari kelembaman Tersedia Fasilitas peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja Sumber daya listrik mencukupi kebutuhan Lay out bengkel/ Laboratoriun sesuai dengan jenis alat, keselamatan kerja dan bidang pekerjaan
Ditetapkan di Madiun Pada Tanggal : 22 Maret 2016 Kepala SMK Negeri 2 Jiwan Kabupaten Madiun
Dra. WIWIK WIYATI, M.Pd NIP. 19670517 199403 2 007
Lampiran 2 Nomor Tentang
: Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Jiwan : 423.5/080.b/ 402.101.113 / 2016 : Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
LAY OUT TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI SMK NEGERI 2 JIWAN
3
1
1
1
1
2
2
2
2
4
5
3
4
5
3
4
9
4
5
6 7
Pintu Masuk
10
KETERANGAN : 1. Filing cabinet 2. Kursi Kantor 3. Meja kerja 4. Komputer 5. Printer 6. Meja 7. Printer 8. Meja Pengambilan Soal
3
5
8
9. Meja Asesor 10. Kursi Asesor
Ditetapkan di Madiun Pada Tanggal : 22 Maret 2016 Kepala SMK Negeri 2 Jiwan Kabupaten Madiun
Dra. WIWIK WIYATI, M.Pd NIP. 19670517 199403 2 007