5 0 371 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIREBON UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Jl. Ir. H. Juanda (Jl. Raya Kedawung) No. 284 Tlp. (0231) 487795 e-mail : [email protected] KEDAWUNG 45153 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Nomor : 800/0002.SK/Pkm.Kdg TENTANG PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK) DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN (RPK) DI UPT PUSKESMAS KEDAWUNG KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG Menimbang
:
a. Rencana
Puskesmas
dituangkan
dalam
rencana
lima
tahunan dan rencana tahunan berupa rencana usulan kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, peventif, kuratif dan rehabilitative; b. bahwagunameningkatkankualitaspelayanan
di
unit
pelayananpublik di unit pelayananpublik di puskesmas yang
transparandanakuntabelsertaefektifdanefisien,
perludibuatsuratkeputusandarikepalapuskesmastentangpe nyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) di UPT PuskesmasKedawung; c. bahwa sehububungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) di UPT Puskesmas Kedawung. Mengingat
:
1. Undang-UndangRepublik
Indonesia,Nomor
36
Tahun
2009,tentangKesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Keputusan Nomor
Menteri
Kesehatan
Republik
828/Menkes/SK/IX/2008
Pelayanan
Minimal
Indonesia,
tentang
Bidang
Standar
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENYUSUNAN RENCANA
USULAN
PELAKSANAAN
KEGIATAN
KEGIATAN
(RPK)
(RUK) DI
DAN UPT
RENCANA
PUSKESMAS
KEDAWUNG KESATU
: Rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan dibuat setiap setahun satu kali dan disusun oleh tim penyusunan RUK dan RPK kegiatan seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini;
KEDUA
: Bukti pelaksanaan penyusunan RUK dan RPK
dihasilkan
olehTim penyusun RUK dan RPK; KETIGA
: Hasil penyusunan RUK dan RPK dilaporkan kepada Kepala Puskesmas danDinas Kesehatan;
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau
kesalahan
didalamnya,
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kedawung PadaTanggal 2 Desember 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG,
SUMIATI
LAMPIRAN (1)
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG
NOMOR
: 800/0002.SK/Pkm.Kdg
TANGGAL
: 2 Desember 2017
TENTANG
: PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK) DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN (RPK) DI UPT PUSKESMAS KEDAWUNG
PENYUSUNAN RUK DAN RPK Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Tujuan Umum : Mengetahui kegiatan tahunan program puskesmas yang tertuang dalam RUK Tujuan khusus : 1. Mengetahui kemampuan tim dalam menyusun RUK 2. Mengetahui kegiatan penyusunan RUK berjalan dengan baik dan sesuai jadwal program 3. Mengetahui peran serta lintas sektor dan masyarakat dalam penyusunan RUK 4. Mengetahui kegiatan tahunan program puskesmas yang tertuang dalam RUK 5. Mengetahui rencana kegiatan baru 6. Membuat rekapitulasi RUK puskesmas Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Tahap persiapan :
Pembentukan tim penyusun RUK
2. Tahap analisis situasi :
Menggali informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Datadata tersebut mencakup data umum, data khusus (hasil penilaian kinerja puskesmas).
3. Tahap penyusunan RUK ada 2 tahap, yaitu :
a. Analisa Masalah 1) Identifikasi masalah 2) Menetapkan urutan prioritas masalah 3) Merumuskan masalah 4) Mencari akar penyebab masalah 5) Mencari solusi terhadap masalah b. Penyusunan RUK Meliputi upaya kesehatan wajib, pengembangan dan upaya khusus setempat yang meliputi : 1) Kegiatan tahun yang akan datang 2) Kebutuhan sumber daya 3) Rekapitulasi rencana usulan kegiatan 4. Penyusunan RPK : a. Mempelajari alokasi kegiatan b. Membandungkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK c. Menyusun rancangan awal secara rinci d. Mengadakan lokakarya mini e. Membuat RPK
Ditetapkan di Kedawung Pada tanggal2 Desember 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG,
SUMIATI
LAMPIRAN (2)
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG
NOMOR
: 800/0002.SK/Pkm.Kdg
TANGGAL
: 2 Desember 2017
TENTANG
: PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK) DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN (RPK) DI UPT PUSKESMAS KEDAWUNG
TIM PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN (RUK) DAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN (RPK) TINGKAT PUSKESMAS 1. Pelindung/ Penasehat
: Hj. Sumiati, S.Tr.Keb
2. Penanggung Jawab
: dr. H. Heri Purwanto
3. Ketua Tim
:Hera Febrianasari, SST
4. Sekretaris
: Egia Novianti, AMd.Kep
5. Anggota : Ketua Pokja Admen
: drg. Titi Rahayu
PJ Bab I
: Hera Febrianasari, SST
PJ Bab II
: Zyki Krismansyah, SKM
PJ Bab III
: Wina Nurdianasari, SST
UKM Essensial Ketua
: Sartini, SST
PJ Bab IV
:Julaekha, SKM
PJ Bab V
: Sri Andini, AMd.Keb
PJ Bab VI
: Rumsari, S.Kep.
UKM Pengembangan Ketua
: Sri Hendrayani, AMKG
PJ Bab IV
: Rina Indriyani
PJ Bab V
: Suaedah, Amd.Kep
PJ Bab VI
: Hj. Wasri, AMd.Kep
Ketua Pokja UKP
: dr. Rosmalia Agustina
PJ Bab VII
: Yeni Handayani, AMd. Kep
PJ Bab VIII
: Rachmat S, S. Farm
PJ Bab IX
: Rahmat Roebidin, SKM
Ditetapkan di Kedawung Pada tanggal2 Desember 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS KEDAWUNG,
SUMIATI