12 - MODUL BLUD KEMENDAGRI - 2019-Compressed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA



MODUL PENYUSUNAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS



DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2019 Di Ketik Ulang oleh DINKES KAB.MUBA Seksi Fasyankes dan Mutu



KATA PENGANTAR MENTERI DALAM NEGERI



Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dapat tersusun. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, selanjutnya untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen administratif BLUD sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, maka disusun modul penyusunan dokumen administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas. Modul ini menjelaskan mengenai proses penyusunan dokumen administratif BLUD puskesmas yang terdiri dari dokumen tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal dan laporan keuangan. Penyusunan modul telah melalui proses pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Dengan diterbitkannya modul penyusunan dokumen administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas, dapat menjadi pedoman bagi puskesmas dalam menyusun dokumen administratif untuk menerapkan BLUD, sebagai upaya optimalisasi peningkatan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Akhir kata, terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyusunan modul ini.



Menteri Dalam Negeri,



Tjahjo Kumolo



Kata Pengantar



i



[Logo Garuda] MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 26 September 20199 Yth. Sdr/i Bupati/Walikota di – Seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR 445/9873/SJ TENTANG MODUL PENYUSUNAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umun Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Delam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedamen Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i sebagai berikut : 1. 2.



3.



4.



Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menerbitkan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Modul dimaksud bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Puskesmas di Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen administratif BLUD Puskesmas sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dergan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Terhadap Puskesmas yang telah menerapkan BLUD, dokumen administratif tersebut digunakan sebagai bahan dalam melakukan revisi dokumen administratif penerapan BLUD Puskesmas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, Gubernur selaku wakil pemerintah melakukan pembinaan atas implementasi BLUD Puskesmas pada kabupaten/kota di wilayahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.



MENTERI DALAM NEGERI [Cap & Tandatangan] TJAHJO KUMOLO Tembunan Yth 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Presiden Republik indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Bidang Politk, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Sekretaris Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Menteri Keuangan; 9. Menteri Kesehatan, 10. Gubernur KDH Provinsi seluruh Indonesia, dan 11. Ketua DPRD kabupaten/Kota seluruh Indonesia



[Logo Garuda] MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 26 September 20199 Yth. Sdr/i Gubernur KDH Provinsi di – Seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR 445/9874/SJ TENTANG MODUL PENYUSUNAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umun Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Delam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedamen Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i sebagai berikut : 5. 6.



7.



8.



Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menerbitkan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Modul dimaksud bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Puskesmas di Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen administratif BLUD Puskesmas sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dergan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Terhadap Puskesmas yang telah menerapkan BLUD, dokumen administratif tersebut digunakan sebagai bahan dalam melakukan revisi dokumen administratif penerapan BLUD Puskesmas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, Gubernur selaku wakil pemerintah melakukan pembinaan atas implementasi BLUD Puskesmas pada kabupaten/kota di wilayahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.



MENTERI DALAM NEGERI [Cap & Tandatangan] TJAHJO KUMOLO Tembunan Yth 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Presiden Republik indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Bidang Politk, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Sekretaris Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan, dan 10. Ketua DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB seluruh Indonesia



TIM PENYUSUN MODUL PENYUSUNAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS Pengarah : 1. Drs. Syarifuddin, MM, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah 2. DR. Drs. A. Fatoni, M.Si, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 3. Drs. Komedi, M.Si, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah. Penyusun : 1. Dyah Kartika Ratri, SH, Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah 2. R. Wisnu Saputro, SE, Kepala Seksi Wilayah I pada Subdit Badan Layanan Umum Daerah 3. Ananto Budiono, SE, MAP, Kepala Seksi Wilayah II pada Subdit Badan Layanan Umum Daerah. 4. dr. Ganda Raja Partogi Sinaga, MKM, Kasubdit Puskesmas Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan. 5. dr. Wing Irawati, Staf pada Subdit Puskesmas Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan. 6. dr. Krishnajaya MS, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) seluruh Indonesia. 7. Halik Sidik, ME, Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) seluruh Indonesia. 8. Drs. Sawidjan Gunadi, M.Kes, Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) seluruh Indonesia. 9. Eflin Denghentji Manusiwa, S.Kom, JFU pada Subdit Badan Layanan Umum Daerah. 10. Despi Malasari, S.STP, JFU pada Subdit Badan Layanan Umum Daerah. 11. DR. dr. Asih Tri Rachmi, N.MM, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kesra dan SDM Kota Malang. 12. dr. Ananta Kogam DK., M.Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo 13. dr. I Gusti Ngurah Gede Putra, M.Si, Kepala Puskesmas Payangan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar 14. Pujianingsih, S.KM, MKM, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatab Kabupaten Bandung. 15. dr. Rina Istarowati, Kepala Puskesmas Dinoyo, Dinas Kesehatan Kota Malang 16. dr. Luigi, M.P.H, Kepala Puskesmas Cilandak Dinas Kesehatan DKI Jakarta 17. drg. Dara Pahlarini, M.AP, Kepala Puskesmas Pademangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta 18. dr. H. Asep Sani Sulaeman, M.Kes, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Garut 19. dr. Erni Herdiani, Kepala Puskesmas Lemahabang Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Bekasi. 20. Lily Yuliani, SE, MM, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. 21. dr. Arda Yunita, MARS, Kepala Puskesmas Cikarang Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. 22. Utardi, SH, Staf pada Subdit Badan Layanan Umum Daerah. 23. Wahyu Eko Saputro, S.Kom, Staf pada Subdit Badan Layanan Umum Daerah.



TIM Penyusunan Modul BLUD Puskesmas



iv



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................................................ i SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 445/9873/SJ .............................................. ii SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 445/9874/SJ .............................................. iii TIM PENYUSUN MODUL PENYUSUNAN DOKUMEN ADMINISTRATIF PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS ........................................ iv DAFTAR ISI .................................................................................................................................... v



POLA TATA KELOLA BLUD PUSKESMAS BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................ 1 A. Latar Belakang ............................................................................................................... 1 B. Pengertian Pola Tata Kelola ............................................................................................ 2 C. Tujuan Penerapan Pola Tata Kelola ................................................................................ 2 D. Ruang Lingkup Tata Kelola ............................................................................................. 2 E. Dasar Hukum Pola Tata Kelola ........................................................................................ 3 F. Perubahan Pola Tata Kelola ............................................................................................ 3 G. Sistematika .................................................................................................................... 3 BAB II KELEMBAGAAN ........................................................................................................ 5 A. Kelembagaan .................................................................................................................. 5 1. Gambaran Singkat Puskesmas (contoh) .................................................................... 5 2. Struktur Organisasi dan Tata Laksana (contoh) ......................................................... 7 B. Prosedur Kerja ................................................................................................................ 30 1. Alur Pelayanan Pendaftaran ...................................................................................... 32 2. Alur Pelayanan Pemeriksaan Umum ......................................................................... 32 3. Alur Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut ............................................................ 33 4. Alur Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ................................................................... 33 5. Alur Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit ..................................................... 34 6. Alur Pelayanan Ruang Pelayanan Lanjut Usia (Lansia) .............................................. 34 7. Alur Pelayanan Skrening Pre Eklampsia ..................................................................... 35 8 Alur Pelayanan Kamar Obat ........................................................................................ 35 9. Alur Pelayanan Laboratorium .................................................................................... 36 10. Alur Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam .................................................................... 36 11. Alur Pelayanan Rawat Inap ...................................................................................... 37 12. Alur Pelayanan Poned .............................................................................................. 37 C. Pengelompokan Fungsi (contoh) .................................................................................... 38 1. Fungsi pelayanan kesehatan (service) ....................................................................... 38 2. Fungsi Penyelenggaraan Administrasi ....................................................................... 39 3. Fungsi Pendukung/Penunjang ................................................................................... 39 Daftar Isi



v



D. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (contoh)................................................................. 39 1. Perencanaan Pegawai ................................................................................................ 41 2. Pengangkatan Pegawai .............................................................................................. 41 E. Pengelolaan Keuangan ................................................................................................... 45 1. Struktur Anggaran ...................................................................................................... 45 2. Perencanaan dan Penganggaran BLUD ..................................................................... 47 3. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA ...................................................................... 48 4. Pelaksanaan Anggaran ............................................................................................... 48 5. Pengelolaan Belanja.................................................................................................... 49 6. Pengelolaan Barang ................................................................................................... 50 7. Tarif Layanan .............................................................................................................. 51 8. Piutang dan Utanig/Pinjaman ..................................................................................... 51 9. Kerjasama BLUD .......................................................................................................... 52 10. Investasi BLUD .......................................................................................................... 53 11. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) BLUD ....................................................... 53 12. Defisit ........................................................................................................................ 54 13. Laporan Keuangan ................................................................................................... 54 F. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah (contoh) .............................................................. 55 BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 56



RENCANA STRATEGIS BLUD PUSKESMAS BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 57 A. Latar Belakang ............................................................................................................ 57 B. Pengertian Rencana Strategis ..................................................................................... 57 C. Tujuan Penyusunan Rencana Strategis....................................................................... 57 D. Dasar Hukum Rencana Strategis ................................................................................ 58 E. Perubahan Rencana Stratenis ..................................................................................... 59 F. Sistematika Penulisan ................................................................................................ 59 BAB II GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS ....................................................................... 60 A. Gambaran Umum Puskesmas ................................................................................... 60 1. Wilayah Kerja (contoh) .......................................................................................... 60 2. Pelayanan Puskesmas ............................................................................................ 61 B. Gambaran Organisasi Puskesmas .............................................................................. 63 1. Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi ................................................. 63 2. Sumber Daya Puskesmas (contoh) ........................................................................ 68 C. Kinerja Pelayanan Puskesmas (contoh) ...................................................................... 71 1. Capaian Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat .................................................... 71 2. Capaian Kinerja Upaya Kesehatan Perorangan ..................................................... 71 3. Capaian Kinerja Administrasi dan Manajemen ...................................................... 76 Daftar Isi



vi



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS .................................................. 77 A. Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat ............................................................. 77 B. Isu Stretegis ............................................................................................................... 78 C. Rencana Fengembangan Layanan ............................................................................. 80 1. Related Diversification (keanekaragaman) ........................................................... 80 2. Market Development (pengembangan pasar) ...................................................... 80 3. Product Development (pengembangan produk) ................................................... 81 4. Vertical Integration (integrasi vertikal) ................................................................. 81 5. Pengembangan Jenis Pelayanan ........................................................................... 82 6. Peningkatan Sarana Prasarana Pelayanan ............................................................ 82 7. Peningkatan Mutu SDM Pelayanan ....................................................................... 83 BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN ............................................................... 84 A. Visi Puskesmas (contoh) ............................................................................................. 84 B. MISI PUSKESMAS (contoh) ........................................................................................ 84 C. Tujuan Puskesmas (contoh) ....................................................................................... 85 D. Sasaran Puskesmas (contoh) ...................................................................................... 85 E. Strategi dan Arah Kebijakan Puskesmas ..................................................................... 86 BAB V PENUTUP .................................................................................................................. 91 BAB VI RENCANA STRATEGIS .............................................................................................. 92 LAMPIRAN ................................................................................................................... 93 - 111



STANDAR PELAYANAN MINIMAL BLUD PUSKESMAS BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 112 A. Latar Belakang ................................................................................................................. 112 B. Tujuan ............................................................................................................................. 114 C. Pengertian ...................................................................................................................... 114 D. Landasan Hukum ............................................................................................................. 115 E. Perubahan Rencana Strategis ......................................................................................... 116 F. Sistematika Penyajian ..................................................................................................... 116 G. Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD .......................................................... 116 BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL ............................................................................... 118 A. Jenis Layanan................................................................................................................... 118 B. Prosedur Layanan ........................................................................................................... 119 C. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas ......................................................................... 119 1. Pelayaran Kesehatan Ibu ........................................................................................... 121 2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin ............................................................................. 122 3. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir ........................................................................ 124 4. Pelayanan Kesehatan Balita (0-59 bulan) .................................................................. 126 5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar .................................................. 128 6. Pelayanan Kesehatan pada usia produktif ................................................................ 130 7. Pelayanan Kesehatan pada Lanjut Usia ..................................................................... 132 8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi ............................................................... 134 Daftar Isi



vii



9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus .................................................... 136 10. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat ...................... 137 11. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis (TB) ......................................... 139 12. Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko Terinfeksi HIV ................................... 140 13. Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas ........................................ 142 14. Pencapaian Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) .......................... 143 15. Pencapaian desa/kelurahan siaga aktif PURI (Purnama Mandini) ......................... 144 16. Pencapaian desa/kelurahan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan PHBS ........................................................................................................................ 145 17. Penanggulangan KLB (Kejadian Luar Basa) .............................................................. 145 BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM .................................................................................... 147 A. Rencana Pencapaian Indikator SPM ............................................................................... 147 B. Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis ............................................. 148 C. Rencana Anggaran Biaya ................................................................................................ 148 BAB IV PENUTUP ................................................................................................................. 149 LAMPIRAN ................................................................................................................... 150-151



LAPORAN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS BAB IV PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ................. 158 Contoh Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas .............................................. 159 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ................................................................................ 164 BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 164 A. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan ..................................................... 164 B. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan ........................................................ 165 C. Sistematika ..................................................................................................................... 166 BAB II PROFIL PUSKESMAS .................................................................................................. 167 A. Gambaran Umum Puskesmas ......................................................................................... 167 1 Latar Belakang.............................................................................................................. 167 2. Sejarah Puskesmas ..................................................................................................... 168 3. Visi dan Misi ............................................................................................................... 169 4. Kegiatan Utama Puskesmas ....................................................................................... 170 5. Jumlah Pegawai ......................................................................................................... 170 6. Alamat dan Letak Puskesmas ..................................................................................... 171 BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI ........................................................................................... 175 A. Entitas Akuntansi ......................................................................................................... 175 B. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan .............................. 175 C. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan ........................... 176 D. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang ada dalam SAP . 176 1. Pendapatan .............................................................................................................. 176



Daftar Isi



viii



2. Belanja ..................................................................................................................... 176 3. Kas ............................................................................................................................ 176 4. Piutang ..................................................................................................................... 176 5. Persediaan ............................................................................................................... 176 6. Aset Tetap ................................................................................................................ 177 7. Pengeluaran Setelah Perolelahan ........................................................................... 178 8. Ekuitas ...................................................................................................................... 178 BAB IV PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN ........................................................... 179 A. Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi ........................................................................ 179 1. Pendapatan .............................................................................................................. 179 2. Belanja ..................................................................................................................... 179 B. Penjelasan Pos-Pos Neraca ......................................................................................... 181 1. Kas dan Setara Kas ................................................................................................... 181 2. Piutang ..................................................................................................................... 181 3. Persediaan ............................................................................................................... 181 4. Aset Tetap ................................................................................................................ 181 5. Aset Lainnya ............................................................................................................. 182 6. Kewajiban ................................................................................................................ 183 7. Ekuitas ...................................................................................................................... 183 C. Penjelasan Pos-Pos Laporan Operasional (LO) ........................................................... 183 1. Pendapatan .............................................................................................................. 183 2. Beban ....................................................................................................................... 183 D. Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas ...................................................................... 184 BAB V PENUTUP ................................................................................................................. 186



Daftar Isi



ix



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan dan ujung tombak pembangunan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, antara lain meliputi promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi (private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap. Mengingat beban kerja puskesmas yang berat, pengelolaan kegiatan yang tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan program dan kegiatan sesuai puskesmas untuk meningkatkan kinerjanya, sedangkan sistem pembiayaan masih belum memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk berupaya dalam peningkatan pelayanan, maka dipandang perlu untuk mengelola puskesmas secara entepreneur bukan secara birokratik lagi. Untuk itu Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana memberikan peluang bagi puskesmas untuk menerapkan BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Tata Kelola yang merupakan aturan internal puskesmas dengan memperhatikan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



1



B. PENGERTIAN TATA KELOLA Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain: 1. Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. 2. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. 3. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD Puskesmas ditetapkan dergan Peraturan Kepala Daerah Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. C. TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas bertujuan untuk : 1. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. 2. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas 3. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder. 4. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. D. RUANG LINGKUP TATA KELOLA Ruang lingkup tata kelola Puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksud mengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang menerapkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



2



E. DASAR HUKUM TATA KELOLA Dasar Hukum untuk menyusun Tata Kelola Puskesmas adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Momor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 21 Tahun 2011. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. 8. Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 9. Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Kabupaten/Kota. 10.Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Penetapan Puskesmas Pembantu Menjadi Pusat Kesehatan Masyarakat 11.Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 12.Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang Struktur Organisasi Kabupaten/Kota. 13. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha. F. PERUBAHAN TATA KELOLA Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan G. SISTEMATIKA Sistematika penyusunan dokumen tata kelola, sebagai berikut: Pengantar BAB I : PENDAHULUAN BAB II : A. KELEMBAGAAN 1. Gambaran Singkat Puskesmas 2. Struktur Organisasi dan Tata Laksana



Tata Kelola BLUD Puskesmas



3



BAB III



:



B. PROSEDUR KERJA C. PENGELOMPOKAN YANG LOGIS D. PENGELOLAAN SDM PENUTUP LAMPIRAN



Tata Kelola BLUD Puskesmas



4



BAB II KELEMBAGAAN



A. KELEMBAGAAN 1. GAMBARAN SINGKAT PUSKESMAS (contoh) UPT Puskesmas .... merupakan Puskesmas Induk yang ada di Kecamatan terletak di Jaian Raya .... No .... Kecamatan .... Kabupaten/Kota ...., terletak di .... km sebelah .... dari Kab/kota ....., UPT Puskesmas ditetapkan menjadi Puskesmas .... Rawat Inap dan mempunyai surat Izin Operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perizinan Nomor: .... tentang Izin Operasional Puskesmas. UPT Puskesmas Kabupaten/Kota .... berlokasi di Jalan Raya .... No .... Kecamatan .... Kabupaten/Kota .... dengan wilayah kerja sebanyak .... Desa dari .... desa di wilayah kecamatan .... UPT Pukesmas ..... didukung jaringan dibawahnya sebanyak .... Pustu, .... Ponkesdes, .... Posyandu Balita serta ..... Posyandu Lansia serta .... Jejaring BPS dan BPM. UPT Puskesmas ..... sebagai Puskesmas Rawat Inap mempunyai Ruang Pelayanan yaitu : a. Ruang Pelayanan Pendaftaran, Adminstrasi dan Rekam Medis (RPRM) b. Ruang Pemeriksaan Lansia (RPL) c. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi (RK) d. Ruang Pemeriksaan Umum (RPU) e. Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak (RMTBS) f. Ruang Pemeriksaan Gigi (RPG) g. Ruang Laboratorium (RLAB) h. Ruang Pemeriksaan Penyakit menular (RP2M) i. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, KB dan Imunisasi (RIA) j. Ruang pemeriksaan Pre-Eklampsia k. Ruang Pemerksaan IVA, HIV-IMS (RIVA) l. Ruang Tata Usaha (RTU) m. Ruang Pelayanan Farmasi (RPF) n. Ruang Pelayanan 24 Jam dan Gawat Darurat (RGD) o. Ruang Rawat Inap (RRI) p. Ruang Bersalin (PONED) Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan strata/tingkat pertama, puskesmas ...... bertanggungjawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



5



Upaya Kesehatan Perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi (private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pelayanan rawat jalan. Sedangkan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas .... meliputi : a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial 1) Upaya Promosi Kesehatan 2) Upaya Kesehatan Lingkungan 3) Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana - Keluarga Berencana - Kesehatan Reproduksi 4) Upaya Gizi 5) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit - Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis - Pencegahan dan Pengendalian Kusta - Imunisasi - Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue - Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS - Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular - Surveilans - Pencegahan dan Pengendalian ISPA/Diare - Kesehatan Jiwa 6) Perawatan Kesehatan Masyarakat b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan 1) Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis 2) Kesehatan Usia Lanjut 3) Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat 4) Usaha Kesehatan Sekolah 5) Deteksi Dini Kanker Leher Rahim 6) Pengobatan Tradisional Komplementer 7) Kesehatan Kerja dan Olah Raga 8) Kesehatan Indera 9) Kesehatan Matra/Haji 10) Tim Reaksi Cepat 11) Pengawasan Obat & Makmin Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas .... meliputi: a. Rawat Jalan : 1) Pemeriksaan Umum



Tata Kelola BLUD Puskesmas



6



2) Pemeriksaan Gigi 3) Pemeriksaan Lansia 4) Pemeriksaan Anak/MTBS 5) Pemeriksaan Ibu dan Anak 6) Pemeriksaan Pre-Eklampsia 7) Pelayanan Keluarga Berencana 8) Pelayanan Imunisasi Balita 9) Konseling Gizi dan Sanitasi 10) Pemeriksaan Kesehatan Jivwa 11) Pemeriksaan Deteksi Kanker Leher Rahim 12) Pemeriksaan Infeksi Menular Seksual dan HIV 13) Pelayanan Obat 14) Pelayanan Laboratorium b. Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap 1) Pelayanan Gawat Darurat 24 jam 2) Pelayanan Rawat Inap 3) Pelayanan PONED Selain itu UPT Puskesmas .... juga melaksanakan pelayanan rujukan rawat jalan dan rujukan Gawat Darurat.



2. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA (contoh) Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. UPT Puskesmas ..... merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... yang bertanggungjawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas ..... Kecamatan ...., di mana tata kerjanya diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. No. .... tahun .... tentang Perangkat Daerah Kabupaten/Kota ..... tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ...... yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor ..... Tanggal .... Bulan ..... Tahun .... tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati/Walikota.... Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kahupaten/Kota ..... UPT Puskesmas .....mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan dan penyembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di kecamatan .... sesuai dengan kedudukan dan/atau wilayah kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ...., Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan



Tata Kelola BLUD Puskesmas



7



Struktur organisasi dan uraian tugas puskesmas dalam rangka penerapan PPK BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan Pengelolaan Keuangan BLUD, sebagai berikut: a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD 1) Struktur Organisusi Sebelum penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Puskesmas ..... merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... Struktur Organisasi UPT Puskesmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... Nomor .... tanggal... Bulan .... Tahun .... di mana dalam struktur tersebut telah mengakomodasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014. Bagan Struktur Organisasi UPT Puskesmas .... sebagaimana berikut



Tata Kelola BLUD Puskesmas



8



[ Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi UPT Puskesmas]



Tata Kelola BLUD Puskesmas



9



b. Struktur organisasi UPT Puskesmas ... Kabupaten/Kota .... terdiri dari : 1) Kepala Puskesmas 2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan Keuangan, Umum dan Kepegawaian serta Perencanaan dan Pelaporan. Terdiri dari : a) Pelaksana Keuangan  Pelaksana Bendahara Pembantu JKN  Pelaksana Bendahara Pembantu Penerimaan  Pelaksana Bendahara Pembantu Pengeluaran b) Pelaksana Umum dan Kepegawaian :  Pelaksana Sarana Prasarana Lingkungan/ Bangunan  Pelaksana Pengelolaan Barang  Pelaksana Sarana Prasarana Kendaraan  Pelaksana Administrasi dan Kepegawaian c) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan 3) Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas). Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam mengkoordinasikan kegiatan Pelaksana Upaya yang terbagi dalam : a) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial 1. Pelaksana Promosi Kesehatan 2. Pelaksana Kesehatan Lingkungan 3. Pelaksana Gizi 4. Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana  Pelaksana Keluarga Berencana  Pelaksana Kesehatan Reproduksi 5. Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Pelaksana Pencegahan Penyakit Tuberkulosis  Petaksana Pencegahan Penyakit Kusta  Pelaksana Imunisasi  Pelaksana Surveilans  Pelaksana Pencegahan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)  Pelaksana Pencegahan Penyakit ISPA/Diare  Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS  Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)  Pelaksana Kesehatan Jiwa 6. Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat b) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan 1. Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah 2. Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat 3. Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer 4. Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga 5. Pelaksana Kesehatan Indera 6. Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) 7. Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis



Tata Kelola BLUD Puskesmas



10



8. Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim 9. Pelaksana Kesehatan Matra/Haji 10. Pelaksana Tim Reaksi Cepat (TRC) 11. Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman 4) Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Kefarmasian dan Laboratorium: a) Penanggung Jawab Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam b) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Umum c) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Lanjut Usia d) Konseling Gizi dan Sanitasi e) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak f) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Gigi g) Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan Imunisasi h) Penannggung Jawab Ruang Pre-Eklampsia i) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular j) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV k) Penanggung Jawab Ruang Imunisasi l) Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Farmasi m) Penanggung Jawab Ruang Laboratorium n) Penanggung Jawab Ruang UGD 24 Jam o) Penanggung Jawab Rawat Inap p) Penanggung Jawab PONED 5) Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) a) Puskesmas Pembantu  Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu b) Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes)  Penanggung Jawab Ponkesdes .... c) Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan c. Hubungan Antar Struktur Organisasi 1) Kedudukan Sruktur Organisasi Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Puskesmas .... berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kesehatan. Sebagai unsur pelaksana teknis, UPT Puskesmas ..... melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu Kegiatan teknis operasional UPT Puskesmas secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Kegiatan teknis penunjang dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induk yaitu Dinas Kesehatan dengan gambaran hubungan sebagai berikut: - Sekretariat Dinas Kesehatan Dilaksanakan cleh Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas meliputi administrasi dan kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan keuangan. - Bidang Pelayanan Kesehatan



Tata Kelola BLUD Puskesmas



11



-



-



-



Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab dan pelaksana UKP kefarmasian dan laboratorium serta penanggung Jawab Jaringan dan jejaring Puskesmas Bidang Kesehatan Masyarakat Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab dan pelaksana UKM esensial dan UKM pengembangan Puskesmas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dilaksanakan oleh Penanggung Jawab dan pelaksana UKM esensial dan UKM pengembangan Puskesmas Bidang Sumber Daya Kesehatan Dilaksanakan oleh penanggung Jawab sarana prasarana alat kesehatan, penanggung jawab kepegawaian dan penanggung Jawab kefarmasian



Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Kepala Puskesmas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan 2) Kedudukan Kepala Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala UPT Puskesmas berwenang memberikan penugasan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan pegawai puskesmas lainnya. Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab langsung terhadap Kepala UPT Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana UKM esensial dan pengembangan, penanggung jawab dan pelaksana UKP, kefarmasian dan laboratorium serta penanggung dan pelaksana jaringan dan jejaring puskesmas bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPT Puskesmas. 3) Kedudukan Penanggung Jawab dan pelaksana teknis kegiatan Penanggung Jawab UKM esensial dan UKM pengembangan berkedudukan sebagai koordinatur pelaksanaan kegiatan UKM esensial dan pengembangan. Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan UKP dan penunjang. Penanggung jawab jejaring dan jaringan puskesmas berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan pembinaan jejaring di willayah kerja puskesmas dan pelaksanaan jaringan pustu dan ponkesdes di wilayah kerja puskesmas. Penanggung jawab dan pelaksana UKM, UKP dan jaringan berada dalam garis koordinasi untuk mengkoordinasikan masing-masing kegiatan secara lintas program. 4) Tugas Pokok dan Fungsi: a) Kepala UPT Puskesmas Kepala UPT Puskesmas berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara operasionalbertanggung jawab kepada Camat di wilayah kerjanya.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



12



Kapala UPT Puskesmas memiliki tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Fungsi Kepala UPT Puskesmas adalah : -



Menggerakkan pembangungan berwawasan kesehatan Melaksanakan pemberdayaan kesehatan masyarakat Melaksanakan pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi UKM dan UKP Melaksanakan pengelolaan keuangan Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kesehatan di wilayah keja Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya



b) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh tenaga struktural Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. Kepala Sub Bagian Tata Usaha memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta perencanaan, pencatatan dan pelaporan dan melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas. c) Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perkesmas. UKM dan Perkesmas dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan fungsional lainnya yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab dan Perkesmas. Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan UKM dan Perkesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. d) Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan fungsional lain sesuai bidang keahliannya yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan UKP dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. e) Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes Jaringan Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas dilaksanakan oleh tenaga fungsional paramedis dan struktural adminstratif yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes memiliki tugas pokok mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan Pustu dan Ponkesdes, serta mengkoordinasikan kegiatan pembinaan pada jejaring Fasyankes di wilayah kerja Puskesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



13



f) Puskesmas Pembantu Puskesmas Pembantu dipimpin oleh seorang penanggungjawab Puskesmas Pembantu yang merupakan tenaga fungsional paramedis. Penanggungjawab Puskesmas Pembantu bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Pustu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. g) Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dipimpin oleh seorang penanggungjawab Ponkesdes yang merupakan tenaga fungsional Paramedis. Penanggungjawab Ponkesdes bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerja dan secara teknis bertanggungjawab kepada Kepala UPT Puskesmas dan secara administratif bertanggung jawab Kepada Kepala Desa. 5) Uraian Tugas Uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan organisasi seperti diuraikan di atas adalah sebagai berikut: a) Kepala UPT Puskesmas mempunyai tugas : -



Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja UPT Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis UPT. Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional dan kinerja UPT Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu pelayanan UPT Melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat perorangan Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat Melaksanakan kegiatan manajemen Puskesmas Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standart, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan masyarakat - Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT. b) Kepala Sub Bagian Tata usaha mempunyai tugas: - Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha - Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat - Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat



Tata Kelola BLUD Puskesmas



14



- Menyusun Pedoman Kerja, Tata Kerja, Prosedur dan Indikator Kerja Puskesmas - Melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, prasarana, dan sarana serta hubungan masyarakat. - Melaksanakan pelayanan administratif dan fungsional di lingkungan UPT. - Melaksanakan kegiatan mutu administrasi dan manajemen UPT - Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT. - Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha. c) Penanggungjawab UKM - Mengkoordinasikan kegiatan UKM UPT Puskesmas. - Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM. - Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu kegiatan UKM - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas d) Penanggungjawab UKP - Mengkoordinasikan kegiatan UKP UPT Puskesmas - Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan pelayanan, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan pelayanan UKP. - Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu pelayanan UKP - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas e) Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring - Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan. - Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan UKM dan UKP, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan - Melakukan evaluasi capalan kinerja dan mutu UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan. - Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan kesehatan. - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas. f) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan - Menyiapkan bahan, dokumen, kebijakan dan hasil kegiatan dalam penyusunan perencanaan keglatan UPT Puskesmas/Perencanaan Tingkat Puskesmas - Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan Perencanaan dan Pelaporan - Melakukan analisis bahan perencanaan kegiatan. - Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas - Menyusun evaluasi dan laporan hasil kegiatan.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



15



- Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas. g) Pelaksana Keuangan - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan keuangan. - Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan pengelolaan keuangan. - Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan keuangan. - Melaksanakan kegiatan pengeolaan dan pengadministrasian keuangan. - Menyusun evaluasi, analisis dan laporan keuangan. - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas. h) Pelaksana Umum dan Kepegawaian - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kepegawaian, sarana prasarana dan adminstrasi umum - Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi Umum - Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Melaksanakan Kegiatan pelayanan kepegawaian administrasi umum. - Melakukan analisis kepegawaian, sarana prasarana danadministrasi umum. - Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum. - Melakukan evaluasi dan laporan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum. - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas. i) Pelaksana UKM - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan UKM. - Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja UKM - Menyusun perencanaan kegiatan UKM, Rencana Usulan Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan UKM. - Melaksaniakan evaluasi hasil kegiatan. j) Penanggungjawab Ruang UKP -



Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan di ruang pelayanan. Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan pelayanan. Menyusun pedoman kerja ruang pelayanan dan prosedur ke pelayanan. Menyusun rencana kebutuhan sarana kerja, alat kerja dan bahan kerja.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



16



- Melaksanakan pemenuhan indikator mutu, kinerja dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan k) Pelaksana Pelayanan UKP -



Menyiapkan bahan dan alat kerja pelayanan. Melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan Melaporkan hasil kegiatan kepada Penanggung Jawab pelayanan.



l) Penanggungjawab Pustu dan Ponkesdes - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan pelayanan. - Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja. - Menyusun perencanaan kegiatan, Rencanan Usulan Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan. - Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan. - Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan. - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas. m) Pelaksana Pelayanan Pustu dan Ponkesdes -



Menyiapkan bahan dan alat kerja kegiatan. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan. Melaporkan hasil kegiatan kepada Penanggung Jawab



d. Struktur Organisasi, Pembina dan Pengawas serta Uraian Tugas setelah Penerapan BLUD 1) Struktur Organisasi Dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), organisasi Puskesmas perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam penerepan pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari: a) Pemimpin BLUD b) Pejabat Keuangan c) Pejabat Teknis Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab terhadap Bupati/Wallkota, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertiinggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas



Tata Kelola BLUD Puskesmas



17



[GAMBAR STRUKTUR UPT PUSKESMAS ...] Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi BLUD UPT Puskesmas



Tata Kelola BLUD Puskesmas



18



2) Uraian Tugas Penjabat Pengelola Dari bagan tersebut terlihat bahwa struktur organisasi BLUD UPT Puskesmas Kabupaten/ Kota ..... terdiri dari : a. Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala UPT Puskesmas b. Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha c. Pejabat Teknis dijabat oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari : 1. Penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Perorangan, kefarmasian dan laboratorium meliputi : a) Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis b) Ruang Pemeriksaan Umum c) Ruang Pemeriksaan Lanjut Usia d) Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi e) Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak f) Ruang Pemeriksaan Gigi g) Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan Imunisasi h) Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular i) Ruang Pemeriksaan Pre-Eklampsia j) Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV k) Ruang Imunisasi I) Ruang Pelayanan Farmasi m) Ruang Laboratorium n) Ruang Pelayanan 24 Jam dan Gawat Darurat o) Ruang Rawat Inap p) Ruang PONED 2. Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Masyarakat meliputi: a) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial b) Pelaksana Promosi Kesehatan c) Pelaksana Kesehatan Lingkungan d) Pelaksana Gizi e) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana - Pelaksana Deteksi Dini Turmbuh Kembang - Pelaksana Keluarga Berencana - Pelaksana Kesehatan Reproduksi f) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit g) Pelaksana Pencegahan Penyakit Tuberkulosis h) Pelaksana Pencegahan Penyakit Kusta i) Pelaksana Imunisasi j) Pelaksana Surveilans k) Pelaksana Pencegahan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) l) Pelaksana Pencegahan Penyakit ISPA/Diare m) Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS n) Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) o) Pelaksana Kesehatan Jiwa



Tata Kelola BLUD Puskesmas



19



p) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat q) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan - Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah - Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat - Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer - Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga - Pelaksana Kesehatan Indera - Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) - Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis - Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim - Pelaksana Kesehatan Mata/Haji - Pelaksana Tim Reaksi Cepat (TRC) - Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman 3. Penangung jawab Jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas: a) Puskesmas Pembantu b) Ponkesdes c) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Perubahan lainnya dari struktur organisasi UPT Puskesmas Kabupaten/Kota .... yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam penerapan BLUD adalah sebagai berikut : a. Penyebutan Pejabat Pengelola BLUD disesuaikan dengan nomenklatur pemerintah daerah setempat, sebagai berikut: 1. Kepala UPT Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD 2. Pejabat Keuangan direpresentasikan dengan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha 3. Pejabat Teknis direpresentasikan dengan jabatan Penanggung Jawab Upaya b. Pemimpin BLUD dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal Puskesmas terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat. Satuan Pengawas Internal dapat direpresentasikan dengan Tim Manajemen Mutu Puskesmas c. Adanya penambahan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD yaitu fungsi akuntansi, verifikasi dan pelaporan . b. Pembina dan pengawas terdiri dari : 1. Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Pembina teknis BLUD Puskesmas adalah Kepala Dinas Kesehatan sedangkan pembina keuangan adalah Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) 2. Satuan Pengawas Internal



Tata Kelola BLUD Puskesmas



20



Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. 3. Dewan Pengawas Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas yaitu : a) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang 1) Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp .... ,- (sampai dengan Rp ....,- (....) atau 2) Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp ....,- (....) sampai dengan Rp ....,- (....) b) Jumlah anggota Dewan Pengawas palling banyak 5 (lima) orang apabila : 1) Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp..... (....); atau 2) Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp ....,- (....) 3) Tata Laksana a. Dewan Pengawas Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputuran Kepala Daerah. 1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas a) Keanggotaan Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur : 1) 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas 2) 1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 3) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur : 1) 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas 2) 2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 3) 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



21



2. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, fungsi, kegiatan dan layanan BLUD. 3. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD. 4. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. 5. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu ; a. Sehat jasmani dan rohani b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; e. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. Berijazah paling rendah S-1 g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; h. h.Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; i. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan j. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. 6. Masa Jabatan Dewan Pengawas a. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. b. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. c. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota ... karena : 1) Meninggal dunia; 2) Masa jabatan berakhir; 3) Diberhentikan sewaktu-waktu. d. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena: 1) tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik 2) tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;



Tata Kelola BLUD Puskesmas



22



3) terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD Puskesmas 4) Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5) Mengundurkan diri; 6) Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD Puskesmas, negara dan/atau daerah. 7. Sekretaris Dewan Pengawas a. Bupati/Walikota .... dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas b. Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas. 8. Biaya Dewan Pengawas Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas termasuk honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD Puskesmas dan dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran 9. Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Dewan Pengawas memiliki tugas : a. Memantau perkembangan kegiatan BLUD; b. Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; c. Memoritor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d. Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; e. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati/Walikota mengenai: 1) RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; 2) Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan 3) Kinerja BLUD. f. Penilaian Kinerja Keuangan diukur paling sedikit meliputi : 1) Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); 2) Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); 3) Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan 4) Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. g. Penilaian kinerja non keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal, pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan;



Tata Kelola BLUD Puskesmas



23



h. Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. b. Pemimpin BLUD Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. 1. Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD a) Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah b) Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah c) Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundangundangan. d) BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dan profesional dan sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip meningkatkan pelayanan. e) Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap f) Pemimpin BLUD Puskesmas dan tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. g) Standar Kompetensi Pemimpin BLUD Puskesmas 1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2) Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1) di bidang Kesehatan 3) Sehat jasmani dan rohani 4) Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Puskesmas dengan seksama 5) Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan Puskesmas sedemikian rupa sehingga dapat berjalan secara lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan 6) Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat 7) Mampu merumuskan visi misi, dan program Puskesmas yang jelas dan dapat diterapkan, di antaranya meliputi : - Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan Puskesmas - Penciptaan suasana Puskesmas yang asri, aman, dan indah.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



24



- Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis dan non medis puskesmas - Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program. 2. Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyal fungsi sebagal penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang Puskesmas. Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Penggunan Barang. 3. Tugas Pemimpin BLUD a) Memimpin, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; b) Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah; c) Menyusun Rencana Strategis; d) Menyiapkan RBA; e) Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis epada kepala daerah sesuai dengan ketentuan f) Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. g) Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dlakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan, menyampaikan dan mempertanggungjawabkan secara operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; h) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya. c. Pejabat Keuangan Dengan mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung Jawab keuangan Puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, Fungsi akuntansi, Fungsi verifikasi dan pelaporan. 1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan



Tata Kelola BLUD Puskesmas



25



a) Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diberhentikan oleh Kepala Daerah .... b) Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas c) Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, d) Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil e) Standar Kompetensi: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berijazah setidak-tidaknya D3. Sehat jasmani dan rohani Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kemampuan melakukan administrasi kepegawaian Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan



2. Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakan tugas sebagai kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut : a) b) c) d) e) f) g)



Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; Mengoordinaskan penyusunan RBA; Menyiapkan DPA; Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; Menyelenggarakan pengelolaan kas; Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya; h) Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan i) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. d. Pejabat Teknis Dengan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pelayanan Kesehatan bertindak



Tata Kelola BLUD Puskesmas



26



sepagai Pejabat teknis dan berfungsi sebagal penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. 1. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis a. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh kepala Daerah .... b. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD. c. Pelabat Teknis BLUD depat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. d. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya seusai dengan kebutuhan profesionialitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan brinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. e. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap f. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (Iima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. g. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepegawaian. h. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan den keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD. 2. Standar Kompetensi: a. b. c. d.



Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya D3 Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan, sesuai perudang-undangan yang berlaku. e. Menguasal secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Puskesmas f. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



27



g. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan Puskesmas. 3. Tugas Pejabat Teknis Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi administrasi, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; b. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA; c. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; dan d. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. e. Satuan Pengawasan Intern (SPI) Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawas Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan : 1. Keseimbangan antara manfaat dan beban; 2. Kompleksitas manajemen; dan 3. Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat. 1. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Satuan Pengawas Internal Puskesmas : a) Sehat jasmani dan rohani; b) Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d) Memahami tugas dan fungsi BLUD;



Tata Kelola BLUD Puskesmas



28



e) f) g) h)



Memiliki pengalaman teknis pada BLUD; Berijezah paling rendah D3; Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun den paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali i) Tidak perneh dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; j) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k) Mempunyai sikap independen dan obyektif 2. Fungsi Satuan Pengawas Internal a) Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas b) Memberikan rekomendasi perbaikan untuk sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. c) Membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas d) Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait 3. Tugas Satuan Pengawasan Internal Tugas Satuan Pengawas Internal adalah membantu manajemen Puskesmas untuk : a) Pengamanan harta kekayaan; b) Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c) Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d) Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat 4. Kewenangan Satuan Pengawas Internal a) Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas. b) Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalan internal. c) Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit. d) Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas, tanggapan terhadap laporan, dan langkah-langkah perbaikan. e) Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



29



f) Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. f. Pegawai BLUD a) Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD b) Pegawai BLUD berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. d) Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui BPPKAD. e) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.



B. PROSEDUR KERJA Prosedur kerja dalam tata kelola Puskesmas menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar Posisi Jabatan dan fungsi organisasi. Prosedur kerja puskesmas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan kesehatan perorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat, dituangkan dalam bentuk Standar Operating Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang kesehatan serta pelayanan manajemen, meliputi : 1. Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis 2. Ruang Pemeriksaan Umum 3. Ruang Pemeriksaan Lanjut Usia 4. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi 5. Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak 6. Ruang Pemeriksaan Gigi 7. Ruang Pelayanan Kasehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan Imunisasi 8. Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular 9. Ruang Pemeriksaan IVA, IMS HIV 10. Ruang Pemeriksaan Pre-Eklampsia 11. Ruang Imunisasi 12. Ruang Pelayanan Farmasi 13. Ruang Laboratorium 14. Ruang Pelayanan 24 Jam dan Gawat Darurat 15. Ruang Rawat Inap 16. Ruang PONED



Tata Kelola BLUD Puskesmas



30



17. Tata Usaha/Administras 18. Pelayanan Kesehatan Mar yarakat 19. Pelayanan Jaringan Puskesmas SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas/Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluası secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di Puskesmas .... lebih lengkap dicantumkan pada Lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di Puskesmas .... digambarkan juga dalam Alur Pelayanan yaitu : (Lampiran): 1. Alur Pelayanan Pendaftaran 2. Alur Pelayanan Pemeriksaan Umum 3. Alur Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut 4. Alur Pelayanan Kesehatarı Ibu dan Anak 5. Alur Pelayanan Skrening Pre Eklampsia 6. Alur Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit 7. Alur Pelayanan Ruang Pelayanan Lanjut Usia (Lansia) 8. Alur Pelayanan Kamar Obat 9. Alur Pelayanan Laboratorium 10. Alur Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam 11. Alur Pelayanan Rawat Inap 12. Alur Pelayanan Poned



Tata Kelola BLUD Puskesmas



31



Tata Kelola BLUD Puskesmas



32



Tata Kelola BLUD Puskesmas



33



Tata Kelola BLUD Puskesmas



34



Tata Kelola BLUD Puskesmas



35



Tata Kelola BLUD Puskesmas



36



Tata Kelola BLUD Puskesmas



37



C. PENGELOMPOKAN FUNGSI (contoh) Pengelompokan fungsi Puskesmas … menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. Dari uraian struktur organisasi tersebut di atas, tergambar bahwa organisasi puskesmas telah dikelompokkan sesuai dengan fungsi sebagai berikut : 1. Telah dilakukan Pemisahan fungsi yang tegas antara Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. 2. Pembagian fungsi pelayanan kesehatan, fungsi penunjang pelayanan kesehatan dan fungsi penyelenggaraan administrasi. 3. Pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing-masing fungsi dalam organisasi yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Puskesmas. 4. Fungsi audit internal di lingkungan Puskesmas dengan membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI). Fungsi Organisasi Puskesmas dijabarkan sebagai berikut : 1. Fungsi pelayanan kesehatan (service) Fungsi pelayanan di puskesmas dijalankan oleh penanggung jawab dan pelaksana kegiatan UKM dan UKP sebagai berikut: a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial 1) Upaya promosi kesehatan 2) Upaya gizi masyarakat 3) Upaya kesehatan lingkungan 4) Upaya penceganan dan pengendalian penyakit a) P2 Tuberkulosis b) P2 kusta c) Imunisasi d) Surveilans e) P2 Demam Berdarah Dengue f) Infeksi Saluran Pernafasan Akut & Diare g) P2 HIV-AIDS h) P2 Tidak Menular/PTM i) Kesehatan jiwa 5) Upaya kesehatan ibu dan anak a) Keluarga Berencana/KB b) Kesehatan reproduksi 6) Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan 1) Upaya kesehatan sekolah (UKS) 2) Kesehatan gigi dan mulut masyarakat 3) Kesehatan tradisional dan komplementer 4) Kesehatan kerja dan olah raga 5) Kesehatan indera 6) Kesehatan usia lanjut 7) P2 Hepettis



Tata Kelola BLUD Puskesmas



38



8) Deteksi dini kanker leher Rahim 9) Kesehatan matra/haji 10) Tim reaksi cepat (TRC) 11) Pengawasan obat, makanan dan minuman c. Upaya Kesehatan Perorangan 1) Pelayanan pendaftaran dan administrasi 2) Pelayanan pemeriksaan umum 3) Pelayanan pemeriksaan lanjut usia 4) Pelayanan konseling gizi dan sanitasi 5) Pelayanan pemeriksaan MTBS/Anak 6) Pelayanan pemeriksaan gigi 7) Pelayanan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak dan imunisasi 8) Pelayanan Keluarga Berencana/KB 9) Pelayanan pemeriksaan VA dan IMS-HIV 10) Pelayanan pemeriksaan Pre-eklampsia 11) Pelayanan gawat darurat 24 jam 12) Pelayanan Rawat inap 13) Pelayanan PONED 2. Fungsi Penyelenggaraan Administrasi Fungsi penyelenggaraan administrasi dilaksanakan oleh sub bagian tata usaha meliputi kegiatan: a. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian b. b.Penyelenggaraan pengelolaan keuangan c. Penyelenggaraan pengelolaan barang, sarana dan prasarana termasuk gedung dan kendaraan ambulans 3. Fungsi Pendukung/Penunjang Fungsi Pendukung/Penunjang di Puskesmas dilaksanakan oleh penanggung jawab dan pelaksana : a. Laboratorium dan pemeriksaan penunjang b. Kefarmasian dan obat-obatan c. Pengelolaan alat kesehatan/kedokteran



D. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (contoh) Pengelolaan Sumber Daya Manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan, sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan karyawan pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu dikelola dengan baik, mulai penerimaan, selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



39



Pengelolaan Sumber Daya Manusia meliputi: ABK No



Jenis Tenaga



Jumlah



Status



Standar Kebutuhan



1



Dokter



4



3 PNS, 1 THL



6



Perhitungan Analisis Beban Kerja 6



Kekurangan



2



Dokter gigi



3



1 PNS (kapusk), 1 CPNS, 1, THL



2



2



Lebih 1



3 4 5



Apoteker Asisten Apoteker Administrasi Kepegawaian



1 0 1



1 THL Honorer 1 PNS



2 2 1



2 2 1



1 2 0



6



Bendahara



0



0



3



3



3



7



Pengadministrasi Umum



2



2 PNS



2



2



0



8



Sistem Informasi Kesehatan



1



1 Honorer



2



2



1



9



Pengelola Barang Aset Negara



0



0



2



2



2



10



Pengelola Program dan Pelaporan



1



1 Honorer



1



1



0



11



Kasir



1



1 Honorer



1



1



0



12



Perekan Medis



0



0



2



2



2



13



Kebersihan



2



2 Honorer



4



4



2



14



Sopir Ambulan



1



1 Honorer



2



2



1



15



Penjaga Keamanan



2



1 THL, 1 Honorer



3



3



1



16



Perawat



23



5 PNS, 4 THL, 4 Honorer



23



11



0



Perawat desa (pustu/ poskesdes)



16



15 PTT, 1 THL



21



16



5



17



Perawat gigi



1



PNS



1



1



0



18



Bidan



11



6 PNS, 5 Honorer



19



19



8



Bidan Pustu/poskesdes



21



18 PNS, 2 PTT, 1 THL



21



21



0



19



Nutrisionist



1



1 PNS



1



1



1



20



Pranata Lab



2



1PNS, 1 THL



4



4



2



21



Sanitarian



1



1 PNS



2



2



1



22



Promkes



0



0



1



1



1



23



Epidemiologi Kesehatan



0



0



1



1



1



2



Tata Kelola BLUD Puskesmas



40



No



Jenis Tenaga



Jumlah



Status



Standar Kebutuhan



JUMLAH



95



51 PNS, 18 THL, 17 PTT, 9 honorer



117



Perhitungan Analisis Beban Kerja 101



Kekurangan 16



1. Perencanaan Pegawai Perencanaan Pegawai merupakan proses yang sistimatis dan Strategis untuk memprediksi kondisi Jumlah PNS atau Non PNS, jenis Kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat. 2. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas ..... Kabupaten/Kota... adalah sebagai berikut: a. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Puskesmas ..... Kabupaten/Kota... dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut : 1) Pengangkatan pegawai berstatus Non PNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. 2) Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 3) Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD. 4) Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki, sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. 5) Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. 6) Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota .... 7) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



41



c. Penempatan pegawai Penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat d. Sistem Renumerasi 1) Pengaturan Remunerasi Pejabat pengelola BLUD dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme. Komponen Remunerasi meliputi : a) Gaji, yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; b) Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; c) Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; d) Bonus atas prestasi, yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif atas prestasi kerja, yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; e) Pesangon, yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau f) Pensiun, yaitu imbalan kerja berupa uang. 2) Pengaturan Remunerasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsioralitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. 3) Bupati/Walikota dapat membentuk tim pengaturan remunerasi yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur: a) Dinas Kesehatan; b) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c) Perguruan Tinggi; dan d) Lembaga Profesional. 4) Indikator Remunerasi meliputi a) Pengalaman dan masa kerja; b) Ketrampilan, ilmu pengetahuarı dan perilaku; c) Risiko kerja; d) Tingkat kegawatdaruratan; e) Jabatan yang disandang; dan f) Hasil/capaian kinerja.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



42



5) Renumerasi bagi Pejabat Pengelola meliputi: a) Bersifat tetap berupa gaji b) Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan c) Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. 6) Indikator tambahan bagi renumerasi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor: a) Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas b) Pelayanan sejenis; c) Kemampuan pendapatan; dan d) Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat 7) Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. 8) Remunerasi bagi Pegawai meliputi: a) Bersifat tetap berupa gaji; b) Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan c) Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil 9) Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut : a) Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40 (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin b) Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin, dan c) Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin 10) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan e. Suksesi Manajemen/Jenjang Karir Kepala Puskesmas mengusulkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dalam menjalankan strategi.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



43



1) Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut di atas harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. 2) Kepala Puskesmas mengusulkan program pengembangan kemampuan pegawai Puskesmas pegawai Puskesmas baik fungsional maupun struktural secara transparan. f. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Program pengembangan sumber daya manusia Puskesmas lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan SDM pada UPT Puskesmas dijabarkan sebagai berikut : 1) Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka rangka memenuhi tenaga medis Gan paramedis sesuai dengan kebutuhan puskesmas. 2) Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. 3) Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding dll 4) Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang Diploma III dan S1. g. Pemutusan Hubungan Kerja 1) Hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai dapat berakhir karena satu atau lebih sebab-sebab berikut: a) Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain : 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Mencapai batas usia pension 4. Tidak cakap jasmani dan atau rohani 5. Adanya penyederhanaan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b) Pegawai diberhentikan tidak dengan hormat: 1. Melakukan usaha dan atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah. 2. Dipidana penjara atau kurungan berdasarkan ketentuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,



Tata Kelola BLUD Puskesmas



44



karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada ataupun tidak ada hubungannya dengan jabatan. c) Batas Usia Pensiun sebagai berikut : 1. Batas usia pensiun bagi PNS termasuk yang memangku jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Bagi Pegawai yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan Puskesmas sebagaimana angka 1, dapat diperpanjang setiap tahun. 3. Keahlian pada angka 2 tersebut ditentukan oleh Kepala Puskesmas. 4. Apabila terjadi penyederhanaan organisasi, Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat setelah mendapat persetujuan Kepala Puskesmas. 5. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak-hak kepegawaian 6. Setiap proses pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku



E. PENGELOLAAN KEUANGAN 1. Struktur Anggaran Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari: a. Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari : 1) Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan puskesmas meliputi: kunjungan loket, konsultasi, pemeriksaan, tindakan dan pemeriksaan penunjang. Komponen jasa layanan puskesmas meliputi : jasa sarana dan jasa pelayanan yang ditetapkan dalam tarif layanan. 2) Hibah Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. 3) Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain. 4) APBD Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas seperti anggaran operasional puskesmas serta honor subsidi dan non subsidi puskesmas. 5) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah



Tata Kelola BLUD Puskesmas



45



Pendapatan lain-lain yang sah meliputi: a) Jasa giro; b) Pendapatan bunga; c) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing: d) Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa BLUD; e) Investasi; f) Pengembangan usaha. Pengembangan usaha dilaksanakan dengan cara pembentukan unit usaha yang merupakan bagian dari puskesmas yang bertujuan untuk peningkatan dan pengembangan layanan. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening kas BLUD puskesmas dan dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran puskesmas sesuai RBA kecuali yang berasal dari hibah yang terikat. b. Belanja BLUD Belanja BLUD puskesmas terdiri dari: 1) Belanja Operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan tugas dan fungsi meliputi: a) Belanja pegawai; b) Belanja barang dan jasa; c) Belanja bunga dan belanja lainnya. 2) Belanja Modal Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas bulan) untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas. Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, belanja irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. c. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD Puskesmas adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Jenis pembiayaan meliputi: 1) Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi: a) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b) Divestasi; c) Penerimaan utang/pinjaman 2) Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi : a) Investasi; b) Pembayaran pokok utang/pinjaman.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



46



2. Perencanaan dan Penganggaran BLUD Puskesmas merencanakan anggaran dan belanja BLUD dengan menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang mengacu kepada Renstra puskesmas. RBA puskesmas disusun berdasarkan : a. Anggaran berbasis kinerja, yaitu analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan dana secara efisien. b. Standar satuan harga, merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Pemerintah Daerah. c. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Belanja dirinci menjadi belanja modal dan belanja operasi. Penyusunan RBA puskesmas meliputi: a. Ringkasan pendapatan dan belanja. b. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan yang merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. c. Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dalam Tarif Layanan d. Besaran persentase ambang batas, yaitu besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. e. Perkiraan maju/forward estimate, yaitu perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD; b. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program



Tata Kelola BLUD Puskesmas



47



peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan; c. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA Puskesmas selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembayaran pada Satuaan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah; d. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD; e. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA 3.



Ketentuan konsalidasi RBA dalam RKA sebagai berikut : a. RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas. b. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD. c. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. d. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD e. Tim anggaran menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancang peraturan daerah tentang APBD, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. f. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.



4.



Pelaksanaan Anggaran Tahapan pelaksanaan anggaran BLUD puskesmas meliputi ketentuan sebagai berikut : a. Puskesmas menyusun DPA BLUD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. b. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. c. DPA yang telah disahkan PPKD menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber APBD yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA memperhitungkan jumlah kas yang tersedia, proyeksi pendapatan dan proyeksi pengeluaran. Pelaksanaan anggaran dilengkapi dengan melampirkan RBA. d. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi perjanjian kinerja yang ditandatangani kesanggupan untuk : 1) meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat; 2) meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



48



e. Pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala dan dilaporkan kepada PPKD. Laporan dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani pemimpin BLUD. f. Berdasarkan laporan BLUD tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD (SP3B). g. PPKD kemudian mengesahkan dan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2B). Penatausahaan keuangan BLUD dilaksanakan dengan ketentuan : a. Pemimpin BLUD membuka rekening kas BLUD untuk keperluan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang sumber dananya berasal dari Pendapatan BLUD yaitu jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah. c. Penyelenggaraan pengelolaan kas BLUD meliputi: 1) Perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas. 2) Pemungutan pendapatan atau tagihan. 3) Penyimpanan kas dan dan mengelola rekening BLUD. 4) Pembayaran. 5) Perolehan sumber dana untuk menutupi defisit jangka pendek. 6) Pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan. d. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui Pejabat Keuangan e. Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat: 1) Pendapatan dan belanja. 2) Penerimaan dan pengeluaran. 3) Utang dan piutang. 4) Persediaan, aset tetap dan investasi. 5) Ekuitas 5. Pengelolaan Belanja Pengelolaan Belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap Belanja BLUD yang bersumber dari Pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



49



b. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPRD. c. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. d. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional meliputi : 1) Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. 2) Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. 3) Besaran perseritase ambang batas dicartumkan dalam RBA dan DPA berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. 4) Persentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan. e. Ambang batas digunakan apabila Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. 6. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/atau jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai barang/ jasa pemerintah. b. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasar. sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundangan-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. c. c.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan puskesmas. d. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat, dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau Peraturan Bupati/Walikota sepanjang disetujui oleh pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan ketentuan : a. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin untuk BLUD puskesmas untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD. b. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



50



Ketentuan pengelolaan barang BLUD puskesmas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah. 7. Tarif Layanan Puskesmas mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat berupa besaran Tarif dan/atau Pola Tarif. Penyusunan Tarif Layanan sesuai ketentuan berikut: a. Tarif Layanan bisa disusun atas dasar: 1) Perhitungan biaya per unit layanan. Bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan puskesmas. Cara perhitungan dengan akuntansi biaya. 2) Hasil per investasi dana. Menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas selama periode tertentu. 3) Jika Tarif Layanan tidak dapat ditentukan atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi, maka Tarif ditentukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Besaran Tarif disusun dalam bentuk: 1) Nilai nominal uang; dan/atau 2) Persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih. c. Pola Tarif merupakan penyusunan Tarif Layanan dalam bentuk formula. Proses penetapan Tarif Layanan sebagai berikut : a. Pemimpin BLUD puskesmas menyusun Tarif Layanan puskesmas dengan mempertimbangkan kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi sehat dalam penetapan Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif. b. Pemimpin BLUD puskesmas mengusulkan Tarif Layanan puskesmas kepada Bupati/Walikota berupa usulan Tarif Layanan baru dan/atau usulan perubahan Tarif Layanan. c. Usulan Tarif Layanan dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. d. Untuk penyusunan Tarif Layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk tim yang terdiri dari: 1) Dinas Kesehatan 2) Pengelolaan Keuangan Daerah 3) Unsur Perguruan Tinggi 4) Lembaga profesi e. Tarif Layanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 8. Piutang dan Utang/Pinjaman Ketentuan pengelolaan piutang BLUD puskesmas sesuai ketentuan berikut :



Tata Kelola BLUD Puskesmas



51



a.



Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD puskesmas b. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo, dilengkapi dengan administrasi penagihan. c. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. d. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD puskesmas sebagai berikut: a. Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. b. Utang/pinjaman dapat berupa: 1) Utang/pinjaman jangka pendek. Yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dibuat dalam bentuk perjanjian utang /pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD puskesmas dan pemberi utang/pinjaman. 2) Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab Puskesmas. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo menjadi kewajiban puskesmas. Pemimpin BLUD puskesmas dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. 3) Utang/pinjaman panjang. Yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kerjasama BLUD Puskesmas dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling



Tata Kelola BLUD Puskesmas



52



menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau non finansial. Bentuk kerjasama tersebut meliputi: a. Kerjasama operasional. Dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. b. Pemanfaatan barang milik daerah. Dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban Puskesmas. Pelaksanaan kerjasama dalam bentuk perjanjian. Pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan puskesmas yang bersangkutan merupakan Pendapatan BLUD. Pemanfaatan barang milik daerah mengikuti peraturan perundang-undangan. Tata cara kerjasama dengan pihak lain mengikuti Peraturan Kepala Daerah. 10. Investasi BLUD BLUD puskesmas dapat melakukan investasi sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran. Investasi yang diperbolehkan adalah investasi jangka pendek. Yaitu investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan memperhatikan rencana pengeluaran. Investasi jangka pendek meliputi: a. Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis b. Surat berharga negara jangka pendek Karakteristik investasi jangka pendek yaitu : a. Dapat segera diperjualbelikan b. Ditujukan untuk manajemen kas c. Instrumen keuangan dengan risiko rendah 11. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) BLUD Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran puskesmas selama 1 (satu) tahun anggaran. Dihitung berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada 1 (satu) periode anggaran. Ketentuan mengenai SiLPA sebagai berikut : a. SiLPA dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran puskesmas.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



53



b. Pemanfaatan SiLPA dalam tahun anggaran berikutnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas c. Pemanfaatan SiLPA dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan, harus melalui mekanisme APBD. d. Dalam kondisi mendesak, pemanfaatan SiLPA tahun anggaran berikutnya dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. e. Kondisi mendesak yang dimaksudkan adalah: 1) Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan. 2) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. 12. Defisit Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebeiumnya dan penerimaan pinjaman. 13. Laporan Keuangan Puskesmas menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri atas : a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih c. Neraca d. Laporan Operasional (LO) e. Laporan arus kas f. Laporan perubahan ekuitas, dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan laporan keuangan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan b. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan review oleh bidang pengawasan di Pemerintah Daerah. c. Laporan keuangan diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. d. Hasil review merupakan kesatuan dari laporan keuangan BLUD puskesmas.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



54



F.



PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH (contoh) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah baik limbah kimia, fisik dan biologik. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah yang diselenggarakan di UPT Puskesmas .... yaitu: 1. Pengelolaan limbah di UPT Puskesmas ..... dengan menggunakan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Alur pembuangan limbah di Puskesmas semua dialirkan menjadi satu saluran pipa pembuangan yang berakhir pada IPAL. IPAL ini terdiri dari 4 tahap, dimulai dengan inlet masuk di tahap 1. Pada sistem ini ada penambahan bakteri starter, kemudian masuk tahap 2 di sini dilakukan penyaringan dengan bio bail dan batu zeolit kemudian masuk tahap 3 di sini ada proses aerasi, setelah itu masuk pada tahap 4 dilakukan penyaringan lagi, setelah itu baru air limbah keluar melalui outlet. Selama ini di UPT Puskesmas ..... sudah dilakukan uji baku mutu air limbah ke BTKL Surabaya dengan hasil yang baik dan memenuhi standar kualitas baku mutu air limbah. 2. Pengelolan sampah di UPT Puskesmas ..... dibedakan menjadi 2, yaitu untuk pengelolaan sampah medis dan non medis. Untuk pembuangan sampah medis UPT Puskesmas .... melakukan perjanjian dengan perusahaan pengolah limbah limbah. Sedangkan Pembuangan sampah Non Medis UPT Puskesmas ... melakukan kesepakatan dengan petugas pengambil sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan tanpa perjanjian tertulis. Setiap 3 hari sekali sampah non medis diambil petugas untuk dibuang ke TPA. 3. UPT Puskesmas ..... memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan. Hal ini diwujudkan dalam upaya pencegahan penyakit yang dapat ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak sehat. Tidak hanya itu, UPT Puskesmas memiliki komitmen dalam masalah limbah dan sampah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



55



BAB IV PENUTUP Tata Kelola yang diterapkan pada Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk : A. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskasmas memiliki daya saing yang kuat. B. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesicnal, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ puskesmas. C. Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder. D. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Untuk dapat terlaksananya aturan dalam Tata Kelola perlu mendapat dukungan dan partisipasi seluruh karyawan Puskesmas serta perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota ... baik bersifat materiil, administratif maupun politis. Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ puskesmas serta perubahan lingkungan.



Tata Kelola BLUD Puskesmas



56



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan dan ujung tombak pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama. Puskesmas dalam menjalankan fungsinya perlu memiliki arah dan rencana yang jelas sesuai dengan visi pembangunan kesehatan di daerah. Arah dan rencana tersebut dituangkan dalam indikator kinerja dan target yang akan dicapai dalam periode waktu tertentu. Setiap tahun rencana tersebut akan dibuat target kinerja dan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan serta jika perlu dilakukan juga perubahan rencana sesuai dengan perubahan situasi dan kebijakan. Penyusunan rencana strategis Puskesmas dalam rangka penerapan BLUD, dilaksanakan oleh tim perencanaan tingkat Puskesmas yang ditunjuk oleh kepala Puskesmas melalui SK Kepala Puskesmas. Sebagai unit pelaksana teknis, penyusunan rencana strategis Puskesmas mengacu kepada Rencana Strategis Dinas Kesehatan dan menyesuaikan dengan kondisi sumber daya, lingkungan (biologi, psikologi, sosial, budaya), kebutuhan masyarakat dan peran masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.



B. PENGERTIAN RENCANA STRATEGIS Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rencana strategis pada BLUD adalah perencanaan (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain: -



Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



57



Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Strategis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilalan.



C. TUJUAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di antaranya adalah : 1. Sebagai Road Map dalam mengarahkan kebijakan alokasi Puskesmas untuk pencapaian visi dan misi Organisasi. 2. Sebagai pedoman alat Pengendalian organisasi terhadap penggunaan sumber daya anggaran. 3. Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh staf Puskesmas, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan. D. DASAR HUKUM RENCANA STRATEGIS Dasar Hukum untuk menyusun Rencana Strategis Puskesmas adalah : a. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. g. Peraturan Dacrah tentang Perangkat Daerah. h. Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan,Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. i. Peraturan Kepala Daerah tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan j. Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Puskesmas Pembantu Menjadi Pusat Kesehatan Masyarakat. k. Peraturan Kepala Dinas Kesehatan tentang Rercana Strategis Dinas Kesehatan l. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan. m. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Puskessmas Dinas Kesehatan n. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha. Rencana Strategi BLUD Puskesmas



58



E. PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-uncangan yang terkait dengan rencana strategis puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan.



F. SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penyusunan dokumen Rencana Strategis sebagai berikut : Pengantar BAB 1



:



PENDAHULUAN



BAB 2



:



GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS A. Gambaran Umum Puskesmas B. Gambaran Organisasi Puskesmas C. Kinerja Pelayanan Puskesmas



BAB 3



:



PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS A. Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat B. Isu Strategis C. Rencana Pengembangan Layanan



BAB 4



:



VISI MISI TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN A. VISI PUSKESMAS B. MISI PUSKESMAS C. TUJUAN (Rencanan pengembangan layanan) D. SASARAN (Sasaran pengembangan layanan) E. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN



BAB 5



:



RENCANA STRATEGIS



BAB 6



:



PENUTUP



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



59



BAB II GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS A. GAMBARAN UMUM PUSKESMAS 1. Wilayah Kerja (contoh) Puskesmas ... merupakan satu-satunya Puskesmas induk di Kecamatan ... dan UPT Puskesmas ... berada di wilayah desa .... Puskesmas awalnya dibangun sesuai standar Puskesmas non rawat satu lantai pada tahun 2000 yang kemudian mengalami renovasi menjadi dua lantai dan ditambahkan rawat inap serta PONED pada tahun 2007. Puskesmas .... ditetapkan menjadi Puskesmas Rawat Inap yang berdasar Surat Keputusan Bupati .... Nomor .... tahun .... tentang penetapan Puskesmas menjadi Puskesmas perawatan dan Puskesmas mampu menyelenggarakan PONED berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor .... Tahun ...., dengan ijin operasional Puskesmas Nomor..... Secara geografis wilayah kerja Puskesmas ... berada di Kecamatan .... Kabupaten/Kota ....., terletak di daerah pedesaan (koordinat...... LS, ......) Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : .......................... Sebelah Timur : .......................... Sebelah Selatan : .......................... Sebelah Barat : .......................... Adapun Luas Wilayah : ..... Km2, yang terdiri dari Sawah : ..... Ha Tambak : ..... Ha Tegal : ..... Ha Tanah Pekarangan : ..... Ha Lain-lain : ..... Ha Puskesmas .... secara administratif meliputi .... desa, yaitu : 1. Desa ................. 2. Desa ................. 3. Desa ................. 4. Desa ................. 5. Desa ................. 6. Desa ................. 7. Desa ................. 8. Desa ................. 9. Dst ..... Jarak tempuh dari Puskesmas ke desa : ..... - ..... km Jarak Puskesmas ke Kabupaten/Kota : .... km Rencana Strategi BLUD Puskesmas



60



Puskesmas .... merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas ..... di Kecamatan .... Kabupaten/Kota .... Berdasarkan karakterisistik wilayah, Puskesmas .... merupakan Puskesmas kawasan pedesaan, sedangkan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan termasuk dalam kategori Puskesmas Rawat Inap. Puskesmas ... sesuai dengan Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai : 1. Penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerja. 2. Penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerja. UPT Puskesmas .... Kabupaten/Kota .... berlokasi di Jl Raya .... No ...., Desa ...., Kec. ...., Kabupaten/Kota ...., dengan wilayah kerja sebanyak ... desa di wilayah kecamatan .... UPT Puskesmas .... didukung jejaring di bawahnya sebanyak .... Pustu, .... Poskesdes, dan ...... Posyandu Balita serta ... Posyandu Lansia. Wilayah kerja Puskesmas merupakan kawasan perdesaan dengan iumlah penduduk vang padat. Hal tersebut karena banyak pembangunan perumahan yang hingga saat ini masih terus berkembang terutama di wilayah Desa ... Selain padatnya pemukiman di wilayah kerja Puskesmas..., terdapat juga beberapa industri rumah tangga di Kecamatan... Tahun ... Puskesmas... meraih sertifikat ISO 9001:2005 dilanjutkan dengan sertifikat akreditasi Puskesmas pada tahun .... 2. Pelayanan Puskesmas Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas .... meliputi : a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial a) Upaya Promosi Kesehatan b) Upaya Kesehatan Lingkungan c) Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana - Keluarga Berencana - Deteksi Dini Tumbuh Kembang - Kesehatan Reproduksi d) Upaya Gizi e) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit - Pencegahan Penyakit Tuberkulosis - Pencegahan Penyakit Kusta - Imunisasi



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



61



- Pencegahan dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue - Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS - Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular - Surveilans - Pencegahan dan Pengendalian ISPA/Diare - Kesehatan Jiwa f) Perawatan Kesehatan Masyarakat b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan a) Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis b) Kesehatan Usia Lanjut c) Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat d) Usaha Kesehatan Sekolah e) Deteksi Dini Kanker Leher Rahim f) Pengobatan Tradisional Komplementer g) Kesehatan Kerja dan Olah Raga h) Kesehatan Indera i) Kesehatan Matra/Haji j) Tim Reaksi Cepat k) Pengawasan Obat & Makmin Sedangkan Upaya Kesehatan perseorangan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas ... meliputi: a. Rawat Jalan: a) Pemeriksaan Umum b) Pemeriksaan Gigi c Pemeriksaan Lansia d) Pemeriksaan Anak/MTBS e) Pemeriksaan Ibu dan Anak f) Pelayanan Keluarga Berencana g) Pelayanan Imunisasi Balita h) Konseling Gizi dan Sanitasi i) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa j) Pemeriksaan Deteksi Kanker Leher Rahim k) Pemeriksaan Infeksi Menular Seksual dan Tes HIV l) Pelayanan Obat m) Pelayanan Laboratorium b. Pelayanan Gawat Darurat 24 jam c. Pelayanan PONED Pelayanan Rawat Inap. Selain itu jika diperlukan, UPT Puskesmas juga melaksanakan pelayanan rujukan rawat jalan dan rujukan Gawat Darurat. UKM dan UKP yang dilaksanakan oleh Puskesmas dikembangkan melalui berbagai inovasi untuk menjangkau seluruh masyarakat di wilayah kerja. Beberapa inovasi JKM yang telah dikembangkan antara lain :



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



62



- Poli skrining pre eklampsia - Kelompok Pendukung ASI di desa Indrodelik dan Mojopuro Gede Sedangkan pada pelayanan kesehatan perseorangan, terdapat pelayanan kesehatan dasar non rawat inap seperti pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan gigi, serta beraneka ragam layanan yang ditawarkan kepada pelanggan Puskesmas antara lain : - Layanan kesehatan Lanjut Usia One Stop Service - Layanan kesehatan anak (MTBS) - Layanan kesehatan ibu dan anak (KIA) melalui inovasi skrining kewaspadaan terhadap Pre Eklampsia - Layanan kesehatan penyakit menular Tuberkulosis dan Kusta dengan mengakomodasi pelayanan terhadap pasien TB-MDR - Layanan kesehatan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pelaksanaan pemeriksaan HIV - Layanan Klinok Sanitasi yang melayani konsultasi penanganan penyakit berbasis lingkungan - Layanan konsultasi gizi dan konseling ASI untuk tatalaksana gizi pada balita, ibu hamil, ibu menyusui, gangguan metabolik, dan lanjut usia. Puskesmas ... juga melakukan pelayanan gawat darurat 24 jam rawat inap tingkat pertama dan PONED. Selain itu pelanan kesehatan di Puskesmas juga ditunjang dengan dengan kelengkapan pelayanan penunjang seperti laboratorium yang dilengkapi pemeriksaan dengan alat canggih dan farmasi.



B. GAMBARAN ORGANISASI PUSKESMAS 1. Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Struktur organisasi UPT Puskemas .... Kabupaten/Kota.... terdiri dari : a. Kepala Puskesmas b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan Keuangan, Umum dan Kepegawaian serta Perencanaan dan Pelaporan. Terdiri dari: 1) Pelaksana Keuangan: - Pelaksana Bendahara Pembantu JKN - Pelaksana Bendahara Pembantu Penerimaan - Pelaksana Bendahara Pembantu Pengeluaran 2) Pelaksana Umum dan Kepegawaian : - Pelaksana Sarana Prasarana Lingkungan/Bangunan - Pelaksana Pengelolaan Barang - Pelaksana Sarana Prasarana Kendaraan - Pelaksana Administrasi dan Kepegawaian 3) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



63



Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam mengkoordinasikan kegiatan. Pelaksana Upaya yang terbagi dalam : 1) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial a) Pelaksana Promosi Kesehatan b) Pelaksana Kesehatan Lingkungan c) Pelaksana Gizi d) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana - Pelaksana Deteksi Dini Tumbuh Kembang - Pelaksana Keluarga Berencana - Pelaksana Kesehatan Reproduksi e) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit - Pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit Tuberkulosis - Pelaksana pencegahan penyakit Kusta - Pelaksana Imunisasi - Pelaksana Surveilans - Pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdaran Dengue (DBD) - Pelaksana pencegahan penyakit ISPA/Diare - Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian kasus HIV-AIDS - Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) - Pelaksana Kesehatan Jiwa f) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat 2) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan a) Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah b) Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat c) Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer d) Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga e) Pelaksana Kesehatan Indera f Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) g) Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis h) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim i) Pelaksana Kesehatan Matra/Haji j) Pelaksana Tim Reaksi Cepat (TRC) k) Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman d. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Kefarmasian dan Laboratorium 1) Penanggung jawab ruang pendaftaran, administrasi dan rekam medis 2) Penanggung jawab ruang pemeriksaan umum 3) Penanggung jawab ruang pemeriksaan lanjut usia 4) Penanggung jawab ruang pelayanan kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana dan Imunisasi 5) Penanggung Jawab Konseling Gizi dan Sanitasi



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



64



6) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak 7) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Gigi 8) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular 9) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV 10) Penanggung Jawab Ruang Imunisasi 11) Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Farmasi 12) Penanggung Jawab Ruang Laboratorium 13) Penanggung Jawab Ruang UGD 24 Jam 14) Penanggung Jawab Rawat Inap 15) Penanggung Jawab PONED e. Penanggung Jawab Jaringan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas 1) Puskesmas Pembantu - Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu ... - Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu.. - dst... 2) Puskesmas Keliling 3) Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan organisasi seperti diuraikan di atas adalah sebagai berikut : a. Kepala UPT Puskesmas mempunyai tugas : - Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja UPT - Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis UPT - Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional dan kinerja UPT - Menyusun dan renetapkan kebijakan mutu pelayanan UPT - Melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan tingkat pertama - Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama - Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat - Melaksanakan kegiatan manajemen Puskesmas - Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan masyarakat - Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT b. Kepala Sub Bagian Tata usaha mempunyai tugas: - Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha - Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat - Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat - Menyusun Pedoman Kerja, Pola Tata Kerja, Prosedur dan Indikator Kerja Puskesmas - Melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggan, prasarana, dan sarana serta hubungan masyarakat.



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



65



- Melaksanakan pelayanan administratif dan fungsional di lingkungan UPT - Melaksanakan kegiatan mutu administrasi dan manajemen UPT - Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT - Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha c. Penanggung Jawab UKM - Mengkoordinasikan kegiatan UKM UPT Puskesmas - Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM - Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu kegiatan UKM - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas d. Penanggung Jawab UKP - Mengkoordinasikan kegiatan UKP UPT Fuskesmas - Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan pelayanan, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan pelayanan UKP - Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu pelayanan UKP - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas e. Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring - Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan - Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan UKM dan UKP, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM dan UKP jaringan pelayanan kesehatan - Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan - Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan kesehatan - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas f. Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan - Menyiapkan bahan, dokumen, kebijakan dan hasil kegiatan dalam penyusunan perencanaan kegiatan UPT Puskesmas/Perencanaan Tingkat Puskesmas - Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan Perencanaan dan Pelaporan - Melakukan analisis bahan perencanaan kegiatan - Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas - Menyusun evaluasi dan laporan hasil kegiatan - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas g. Pelaksana Keuangan - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan keuangan - Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan pengelolaan keuangan - Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan keuangan



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



66



- Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengadministrasian keuangan - Menyusun evaluasi, analisis dan laporan keuangan - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas h. Pelaksana Umum dan Kepegawaian - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Melaksanakan kegiatan pelayanan kepegawaian dan administrasi umum - Melakukan analisis kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Melakukan evaluasi dan laporan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas i. Pelaksana UKM - Menyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan UKM - Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja UKM - Menyusun perencanaan kegiatan UKM, Rencanan Usulan Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan UKM - Melakukan pencatatan dan pelaporan - Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan dan membuat rencana tindak lanjut - Melaksanakan rencana tindak lanjut j. Penanggung Jawab UKP - Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan di ruang pelayanan - Bertanggungjawab dalam penyiapan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan pelayanan - Bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman dan prosedur kerja setiap jenis pelayanan - Menyusun rencana kebutuhan sarana kerja, alat kerja dan bahan kerja - Melaksanakan pemenuhan indikator mutu, kinerja dan evaluasi hasil kegiatan pelayanan k. Pelaksana Pelayanan UKP - Menyiapkan bahan dan alat kerja pelayanan - Melaksanakan kegiatan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku - Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan - Melaporkan hasil kegiatan kepada Penanggung Jawab pelayanan dan membuat rencana tindak lanjut



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



67



l. Penanggung Jawab Pustu dan Poskesdes - Bertanggung jawab dalam penyiapkan bahan, dokumen dan kebijakan perencanaan kegiatan pelayanan di Pustu dan Poskesdes - Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja - Menyusun perencanaan kegiatan, Rencaran Usulan Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan - Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan - Melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan - Melakukan evaluasi hasil kegiatan - Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas m. Pelaksana Pelayanan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling - Menyiapkan bahan dan alat kerja kegiatan - Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan prosedur yang berlaku - Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan - Melaporkan hasil kegiatan kepada Penanggung Jawab - Membuat rencana tindak lanjut



2. Sumber Daya Puskesmas (contoh) a) Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia di Puskesmas .... meliputi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Puskesmas .... sudah memenuhi tenaga dokter, dokter gigi, tenaga kefarmasian, perekam medis, Ahli Teknologi, Laboratorium Medik, Tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan dan nutrisonis. Tetapi masih ada kekurangan jumlah dokter, jumlah bidan, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan sopir. Sebagian besar tenaga masih berstatus non PNS.



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



68



Berikut ini profil keterangan di Puskesmas ... : No



Jenis Tenaga



Jumlah



Status



Standar Kebutuhan



1



Dokter



4



3 PNS, 1 THL



6



Perhitungan Analisis Beban Kerja 6



Kekurangan



2



Dokter gigi



3



1 PNS (kapusk), 1 CPNS, 1, THL



2



2



Lebih 1



3 4 5



Apoteker Asisten Apoteker Administrasi Kepegawaian



1 0 1



1 THL Honorer 1 PNS



2 2 1



2 2 1



1 2 0



6



Bendahara



0



0



3



3



3



7



Pengadministrasi Umum



2



2 PNS



2



2



0



8



Sistem Informasi Kesehatan



1



1 Honorer



2



2



1



9



Pengelola Barang Aset Negara



0



0



2



2



2



10



Pengelola Program dan Pelaporan



1



1 Honorer



1



1



0



11



Kasir



1



1 Honorer



1



1



0



12



Perekan Medis



0



0



2



2



2



13



Kebersihan



2



2 Honorer



4



4



2



14



Sopir Ambulan



1



1 Honorer



2



2



1



15



Penjaga Keamanan



2



1 THL, 1 Honorer



3



3



1



16



Perawat



23



5 PNS, 4 THL, 4 Honorer



23



11



0



Perawat desa (pustu/ poskesdes)



16



15 PTT, 1 THL



21



16



5



17



Perawat gigi



1



PNS



1



1



0



18



Bidan



11



6 PNS, 5 Honorer



19



19



8



Bidan Pustu/poskesdes



21



18 PNS, 2 PTT, 1 THL



21



21



0



19



Tenaga Gizi



1



1 PNS



1



1



1



20



Ahli Tenaga



2



1PNS, 1 THL



4



4



2



2



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



69



No



Jenis Tenaga



21



Laboratorium Medis Sanitarian/ Tenaga kesehatan lingkungan



22 23



Tenaga kesehatan masyarakat Epidemiologi Kesehatan JUMLAH



Jumlah



Status



Standar Kebutuhan



Perhitungan Analisis Beban Kerja



Kekurangan



1



1 PNS



2



2



1



0



0



1



1



1



0



0



1



1



1



95



51 PNS, 18 THL, 17 PTT, 9 honorer



117



101



16



b) Sumber Daya Keuangan Sumber daya keuangan Puskesmas .... berasal dari Kapitasi JKN Puskesmas, Operasional APBD dan Bantuan Operasional Kesehatan. Dana operasional yang didapatkan dari APBD masih tergolong kecil dan hanya mencukupi kebutuhan air dan listrik. Berikut ini realisasi keuangan Puskesmas .... dari berbagai sumber dana: No



Sumber



Realisasi



Realisasi



Realisasi



Realisasi



Dana



Tahun 2015



Tahun 2016



Tahun 2017



Tahun 2018



1



Operasional APBD



114.446.129



115.531.440



108.122.930



115.363.799



2



Bantuan Operasional Kesehatan



149.000.000



322.000.000



569.607.200



785.124.000



3



Kapitasi JKN



1.069.950.020



2.258.003.058,52



2.457.078.667



2.608.400.805



4



Non Kapitasi



302.117.000



389.647.500



458.983.060



258.854.020



5



Subsidi



30.871.750



35.871.750



32.190.500



0



6



Non Subsidi



5.175.500



66.631.750



34.523.500



24.877.250



7



Jumlah



1.671.560.399



3.187.685.498,52



3.660.505.857



3.792.610.874



c) Sumber Daya Sarana Prasarana Sarana dan prasarana Puskesmas ... cukup lengkap dengan kondisi gedung yang baru dibangun pada tahun 2014. Beberapa sarana masih perlu perhatian karena mengalami kerusakan sedang.



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



70



Puskesmas ... belum memiliki mobil jenazah dan ambulans yang memadai meskipun memiliki pelayanan 24 jam dan melayani rujukan kegawadaruratan.



No



Sumber



Jumlah /



Dana



Kecukupan



Kondisi Baik 1



1



Gedung Puskesmas



1



2



Gedung Pustu



5



3



Gedung Poskesdes



16



7



4



Mobil Operasional



5



Pusling



1



1



6



Ambulans



2



7



Mobil Jenazah



0



8



Motor Operasional



6



9



Alat kesehatan



Rusak Sedang



Rusak Berat



5 9



1



1



6



614



67



Puskesmas... memiliki sarana pemeriksaan laboratorium canggih antara lain Fotometer, Hematology Analyzer (HA), dan Rotator. C. KINERJA PELAYANAN PUSKESMAS (contoh) 1. Capaian Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat a) Upaya Promosi Kesehatan b) Upaya Kesehatan Lingkungan c) Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan KB d) Jpaya Gizi Masyarakat e) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 2. Capaian Kinerja Upaya Kesehatan Perorangan Penduduk di wilayah kerja Puskesmas ..... meningkat dari tahun ke tahun. Selain karena adanya perkembangan perumahan/pemukiman baru juga karena banyak pendatang dari luar kecamatan hingga luar Kabupaten/Kota. Hal tersebut memiliki pengaruh terhadap peningkatan jumlah kunjungan pasien di Puskesmas dan jaringannya. Tingkat kunjungan di Puskesmas .... makin meningkat setiap tahun. Pasien non gawat darurat juga banyak berkunjung pada sore hari. Hal ini karena Puskesmas berada di wilayan perkotaan di mana banyak penduduknya yang bekerja pada pagi hari. Berikut gambaran kenaikan kunjungan rawat jalan di Puskesmas .... setiap tahun:



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



71



No



Unit Pelayanan 2013 31012 4114 4245 2925 6387 2180 3656 1782 3128 2712 6327 5323 1597 7897 5645 3015 2806 1619 2961 1690 2380 2590 105991



1 Puskesmas ... 2 Pustu ... 3 Poskesdes ... 4 Poskesdes ... 5 Pustu ... 6 Poskesdes ... 7 Poskesdes ... 8 Poskesdes ... 9 Poskesdes ... 10 Poskesdes ... 11 Poskesdes ... 12 Poskesdes ... 13 Pustu ... 14 Pustu ... 15 Poskesdes ... 16 Poskesdes ... 17 Poskesdes ... 18 Poskesdes ... 19 Poskesdes ... 20 Poskesdes ... 21 Pustu ... 22 Poskesdes ... Jumlah



Jumlah 2015 31055 4198 4330 2985 6517 2224 3730 1818 3191 2767 6455 5431 1629 8058 5760 3076 2863 1652 3021 1724 2428 2642 107554



2014 27005 4156 4288 2955 6452 2202 3693 1800 3160 2739 6390 5377 1613 7977 5702 3045 2834 1635 2991 1707 2404 2616 102741



2016 42269 4240 4374 3015 6583 2256 3768 1836 3223 2795 6520 5486 1645 8139 5818 3107 2892 1669 3052 1741 2453 2669 119540



2017 42040 4283 4418 3045 6649 2269 3806 1855 3256 2823 6586 5541 1662 8221 5877 3138 2921 1686 3083 1759 2478 2696 120092



2018 51464 4326 4463 3076 6716 2292 3844 1874 3289 2852 6653 5597 1679 8304 5936 3170 2951 1703 3414 1777 2503 2723 130606



Kunjungan tiap poli digambarkan pada grafik berikut ini:



Grafik kunjungan poli lansia 4000



3401



3500 3000



2379



2500 2000



1401



1500 1000 500



0



0



2013



2014



0 2015



2016



2017



Tahun 5



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan Lansia Puskesmas Tahun 2013-2017



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



72



Grafik Kunjungan Poli umum 30000 25000



24033 21977



20000



21424 16265



17963



15000 10000 5000 0 2013



2014



2015



2016



2017



TAHUN



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan Umum Puskesmas Tahun 2013-2017



Grafik kunjungan PoliMTBS 4199



4500 4000 3500 3000



3693



3594 3029 2547



2500 3



2000 1500 1000 500 0 2013



2014



2015



2016



2017



Tahun



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan MTBS Puskesmas Tahun 2013-2017



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



73



Grafik Kunjungan Poli Gigi 3000 2635 2500 1987



2009



2013



2014



2290



2151



2000 1500 1000 500 0 2015



2016



2017



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan Gigi Puskesmas Tahun 2013-2017



Grafik Kunjungan laboratorium 8000



6982



7033



7000 6000



4871



5000 4000



3962 2876 8



3000 2000 1000 0 2103



2014



2015



2016



2017



Tahun



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan Laboratorium Puskesmas Tahun 2013-2017



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



74



Grafik Kunjungan Poli KIA/KB 2363



2500 1939



2000 1500



1316



1209



1117



1000



2



500 0 1



2



3



4



5



Tahun



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan KIA/KB Puskesmas Tahun 2013-2017



Grafik kunjungan Poli IVA 630



700 547



600 500 400



309



300



243



266



2



3



200 100 0 1



4



5



Tahun 6



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien Ruang Pelayanan IVA dan IMS Puskesmas Tahun 2013-2017



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



75



Grafik kunjungan UGD, rawat inap & PONED 9000



6910



7176



8000 7000



4969



6000 5000



2669



2470



4000 3000 2000



1213



1000



90



868 99



832 170



782 234



616 282



1



2



3



4



5



0



Tahun UGD



Rawat Inap



PONED



Gambar 1. Grafik Kunjungan Pasien UGD, rawat inap & PONED Puskesmas Tahun 2013-2017



3. Capaian Kinerja Administrasi dan Manajemen Puskesmas .... melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas. Rata-rata tingkat kepuasan masyarakat di Puskesmas ... cukup tinggi dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai lebih dari 80%.



Hasil survei kepuasan masyarakat 4 3,5 3 2,5 2 1,5 1 0,5 0 U1



U2



U3



U4



U5



tahun



tahun



U6



U7



U8



U9



tahun



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



76



BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS A. IDENTIFIKASI MASALAH KESEHATAN MASYARAKAT Wilayah kerja Puskesmas .... yang berada di kawasan perdesaaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, memilki potensi berbagai masalah kesehatan. Selain itu terdapat juga peluang yang besar untuk penyelesaiannya. Berapa masalah kesehatan masyarakat berkaitan dengan kinerja Puskesmas ... pada tahun 2018 di antaranya sebagai berikut: Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana Capaian beberapa kegiatan Kesehatan Ibu, Anak dan KB pasca salin masih mengalami beberapa masalah yaitu: - Rendahnya capaian penanganan komplikasi kebidanan - Tingginya penemuan bumil risiko tinggi - Rendahnya capaian penanganan komplikasi pada neonatus - Rendahnya capaian KB pasca salin FAKTOR PENGHAMBAT 1. Luas wilayah dan jumlah penduduk yang tinggi 2. Banyak penduduk pendatang/urban dengan mobilisasi tinggi 3. Tingkat persaingan ekonomi yang tinggi 4. Penduduk pendatang yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau jaminan kesehatan terdaftar di wilayah lain



FAKTOR PENDORONG 1. Tingkat pendapatan penduduk 2. Kemudahan mengakses sarana pelayanan kesehatan dengan dukungan infrastruktur dan sarana



Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan Beberapa masalah penyakit menular dan kesehatan lingkungan yang masih menjadi masalah di wilayah kerja Puskesmas .... adalah : - Desa Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan)/ODF (Open Defecation Free) kurang dari target - Tingginya kasus TBC - Tingginya kasus DBD FAKTOR PENGHAMBAT 1. 2. 3. 4.



Kepadatan penduduk yang tinggi Fasyankes swasta di wilayah kerja yang tidak melaksanakan program UKM Populasi berisiko yang tersembunyi dan belum terjangkau Lingkungan dan paparan pencemaran



FAKTOR PENDORONG 1. Tingginya kunjungan rawat jalan Puskesmas 2. Adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin



Penyakit Tidak Menular Masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas... di antaranya : - Masih rendahnya cakupan penemuan kasus Hipertensi dan Diabetes Mellitus Rencana Strategi BLUD Puskesmas



77



- Masih rendahnya cakupan pemeriksaan skrining kanker leher rahim - Tingginya prevalensi obesitas dan risiko penyakit tidak menular lainnya. FAKTOR PENGHAMBAT 1. Kesadaran skrining kesehatan yang masih rendah 2. Masyarakat masih berpola pemikiran paradigma sakit 3. Kesadaran gaya hidup sehat masih rendah 4. Keterbatasan petugas



FAKTOR PENDORONG 1. Tingkat kesejahteraan penduduk 2. Kemudahan akses saryankes



Kualitas Pelayanan dan Upaya Kesehatan Perorangan Puskesmas .... dengan jaringan .... (lima) Puskesmas Pembantu serta 16 (enam belas) Poskesdes bersaing dengan beberapa klinik swasta, Dokter Praktek Mandiri dan Bidan Praktik Swasta yang menjadi jejaring Puskesmas ...... Selain itu terdapat juga beberapa Puskesmas yang berbatasan wilayah atau dekat dengan wilayah kerja Puskesmas .... seperti : puskesmas ...., puskesmas ...., dan puskesmas ..... Hal-hal tersebut di atas menunjukkan bahwa tingkat persaingan pelayanan kesehatan sangat tinggi. Hal tersebut menjadikan Puskesmas ..... bertekad untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan menangkap peluang potensi pengembangan layanan dan peningkatan kapasitas pelayanan dengan mempelajari perilaku pencarian pengobatan (health seeking behaviour) masyarakat. Masalah kualitas pelayanan kesehatan pada UKP di Puskesmas sebagai berikut: -



Ketersediaan obat, alkes dan BMHP masih belum mencukupi Jumlah dokter belum sesuai Analisic Beban Kerja Angka Kontak Komunikasi yang masih rendah Tingkat Kepuasan Masyarakat FAKTOR PENGHAMBAT 1. Tingkat persaingan dengan fasyankes swasta tinggi 2. Jumlah peserta JKN Puskesmas yang masih rendah dibanding jumlah penduduk 3. Keterbatasan jumlah tenaga dokter, perawat dan bidan



FAKTOR PENDORONG 1. Tingkat kesejahteraan masyarakat 2. Kemudahan akses terhadap fasyankes



B. ISU STRATEGIS 1. 2. 3. 4. 5.



Peningkatan Kesehatan Ibu, Anak, Lansia dan Gizi Masyarakat Peningkatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Perbaikan Pencegahan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan Perbaikan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Peningkatan Kualitas Pelayanan Melalui Penerapan Standar Akreditasi Puskesmas dan Perkembangan Teknologi Informasi a) Budaya Organisasi



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



78



Rangkaian manajemen perubahan yang dilakukan oleh UPT Puskesmas .... telah membentuk suatu budaya organisasi baru. Sinergisme kegiatan yang dipadukan dengan implementasi BLUD akan meningkatkan kualitas pelayanan melalui budaya menjunjung tinggi etika dan hukum kesehatan, menjunjung tinggi kejujuran serta meningkatkan kepuasan pelanggan, profesionalisme, kompetensi dan kerjasama b) Sumber Daya Keuangan Persiapan penerapan BLUD di Puskesmas .... dilaksanakan melalui : persiapan SDM, persiapan pengelolaan keuangan, persiapan perubahan sistem akuntansi, persiapan data dan dokumen pendukung serta persiapan sarana dan prasarana. c) Sumber Daya Manusia Secara umum terjadi perubahan pola pikir sumber daya manusia di Puskesmas ..... yang disebabkan oleh peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia secara umum baik melalui pendidikan formal maupun non formal berupa pelatihan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ...., Dinas Kesehatan Propinsi dan Kementerian Kesehatan. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dilakukan melalui proses perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta perencanaan anggaran pendidikan dan pelatihan. d) Sumber Daya Informasi Implementasi Sistem Informasi (SIP) di Puskesmas sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan akan digantikan dengan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) pada tahun 2019 untuk seluruh Kabupaten/Kota .... Sedangkan pelayanan pasien JKN sudah menggunakan aplikasi P-Care dari BPJS Kesehatan. Dukungan perangkat hardware, software dan jaringan di Puskesmas ... sudah terpenuhi melalui anggaran Dinas Kesehatan maupun anggaran Kapitasi JKN Puskesmas. Selain Sistem Informasi yang dikembangkan sendiri oleh Puskesmas, sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sudah dilaksanakan oleh beberapa program seperti TB, Posbindu PTM, HIV, Pengelolaan barang daerah dan kepegawaian. e) Sumber Daya Teknologi Pemenuhan peralatan kedokteran canggih sudah sebagian besar dimiliki oleh Puskesmas ... seperti unit Fotometer untuk pemeriksaan laboratorium kimia klinik, unit Hematology Analizer untuk pemeriksaan laboratorium darah lengkap, unit USG untuk pemeriksaan ibu hamil, unit ECG untuk pemeriksaan rekam jantung, unit diagnostik vital sign untuk pemeriksaan fisik pasien, unit nebulizer untuk tindakan gawat darurat serta autoclave untuk proses sterilisasi peralatan medis. Selain peralatan kedokteran canggih, Puskesmas ..... perangkat penunjang berbasis teknologi seperti perangkat komunikasi internal dan perangkat pengawasan kamera CCTV.



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



79



Pengadaan peralatan kedokteran dan perangkat berbasis teknologi tersebut berasal dari anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... dan anggaran kapitasi JKN Puskesmas. f) Sumber Daya Fasilitas Fisik (Bangunan dan Peralatan) Sarana bangunan Puskesmas sejak tahun 2014 telah mengalami beberapa renovasi yang signifikan baik berupa perbaikan, penambahan ruangan, penambahan sarana penambahan dan penggantian perabot dan peralatan kantor. Meskipun demikian, masih ada sarana bangunan yang belum terpenuhi yang telah masuk dalam perencanaan Puskesmas yaitu penambahan ruang rekam medis dan pengadaan genset. Seluruh anggararı pengadaan dan pemeliharaan sarana berasal dari anggaran Dinas Kesehatan dan Kapitasi JKN Puskesmas. C. RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN Isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal di Puskesmas ..... adalah sebagai berikut: 1. Related Diversification (keanekaragaman) Diversifikasi pada UPT Puskesmas .... dapat dilihat dari berbagai macam jenis layanan yang sudah dikembangkan. Setiap layanan didukung oleh tenaga kesehatan profesional dan kompeten di bidangnya seperti dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, tenaga kefarmasian (apoteker, asisten apoteker, ...), perawat gigi, analis. Dengan demikian ada 11 (sebelas) jenis tenaga kesehatan yang dapat memberikan diversifikasi layanan kesehatan rawat jalan, rawat inap dan 24 jam. Keanekaragaman layanan pada jam kerja pagi hari tergolong lengkap mulai pelayanan loket, pemeriksaan umum, pemeriksaan lansia, pemeriksaan gigi, pemeriksaan penyakit menular, pemeriksaan anak/MTBS, pemeriksaan ibu dan anak, pemeriksaan penyakit menular seksual, konsultasi gizi, konsultasi sanitasi, pemeriksaan laboratorium dan pelayanan farmasi. Sedangkan keanekaragam layanan 24 jam yang ditunjang oleh tenaga perawat dan bidan profesional menyediakan layanan rawat jalan sore, gawat darurat, rujukan, persalinan dan rawat inap. Semua keanekaragaman layanan di atas dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat, akan layanan kesehatan yang lengkap. 2. Market Development (pengembangan pasar) Pengembangan pasar yang dilakukan oleh Puskesmas .... adalah dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan ragam layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posbindu di khusus di instansi dan sebagainya. Jangkauan konsumen lanjut usia dengan karakteristik yang mandiri, dikembangkan melalui Ruang Pelayanan Lansia yang mengambil konsep one



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



80



stop service di mana lansia dilayani secara terpadu dalam satu ruangan dengan antrian khusus tanpa harus melakukan mobilisasi berlebihan. Selain itu dengan karakteristik masyarakat perdesaan yang banyak didominasi petani dan buruh pabrik maka Puskesmas .... membuka layanan gawat darurat 24 jam meskipun belum lengkap seperti pelayanan pagi hari. Akses terhadap Puskesmas yang mudah karena berada di lokasi strategis, jalan raya yang dilewati sarana transportasi umum, dekat dengan pemukiman dan dekat dengan sarana tempat-tempat umum lainnya merupakan alasan tersendiri bagi konsumen untuk memilih Puskesmas .... sebagai tempat mendapatkan layanan kesehatan. Keterjangkauan biaya pelayanan di Puskesmas menjadikan Puskesmas .... memiliki rentang karakteristik konsumen dengan tingkat ekonomi kurang, menengah hingga tingkat ekonomi atas. Kelengkapan fasilitas, kenyamanan ruang pelayanan, profesionalitas petugas, kejelasan prosedur dan kelengkapan produk menjadi salah satu alasan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas memilih Puskesmas ..... Perkembangan pemukiman dan kawasan industri yang masih terus berjalan di wilayah Puskesmas, masih menyimpan potensi besar bagi Puskesmas untuk meningkatkan pengembangan pasar. 3. Product Development (pengembangan produk) Pengembangan produk pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas... dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Beberapa produk layanan yang menjadi unggulan antara lain: a. Layanan pemeriksaan infeksi menular seksual seperti Gonore, Sifilis dan pemeriksaan HIV. b. Layanan pemeriksaan laboratorium lengkap meliputi pemeriksaan Darah Lengkap menggunakan alat Hematology Analizer, Urine analyzer, kimia klinik menggunakan alat fotometer dan pengiriman spesimen pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk deteksi penyakit Tuberkulosis. c. Layanan pemeriksaan IVA untuk deteksi dini kanker leher rahim. Selain mengembangkan modelling dan special services seperti: Layanan lansia one stop service, layanan pemeriksaan ibu hamil terpadu (ANC Terpadu), layanan pemeriksaan anak dengan pendekatan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit), Kelas ibu hamil, program pengelolaan penyakit kronis (prolanis) dan Posbindu khusus di instansi (sekolah). 4. Vertical Integration (integrasi vertikal) Pengembangan pelayanan melalui strategi integrasi vertikal dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... melalui koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta integrasi kegiatan yang menjadi prioritas di Kabupaten/Kota .....



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



81



Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan pemukiman apabila diikuti dengan perilaku pencarian pengobatan yang baik maka Puskesmas akan menjadi salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Lokasi Puskesmas yang strategis merupakan kondisi yang menguntungkan untuk mengembangkan keanekaragaman pelayanan kesehatan karena memiliki pangsa pasar yang juga beraneka ragam. Rencana pengembangan program pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas .... sampai dengan tahun .... yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang kesehatan sehingga rencana pengembangan program pelayanan kesehatan. 5. Pengembangan Jenis Pelayanan Peningkatan jumlah kunjungan rawat jalan Puskesmas ... setiap tahun mengharuskan Puskesmas .... untuk mencari inovasi agar lebih efisien dalam memberikan pelayanan pada pasien. Mengurangi waktu tunggu di unit pendaftaran maupun di poli merupakan salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sehingga kepuasan pasien lebih meningkat. Oleh karena itu, Puskesmas ..... akan mengembangkan electronic medical record (E-medical record). Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada pasien, Puskesmas .... juga akan membuka layanan pemeriksaan USG oleh dokter umum dan pengobatan tradisonal. Berdasarkan latar belakang di atas, jenis pelayanan yang akan dikembangkan di Puskesmas... yaitu : a. E-medical record b. Pemeriksaan USG Abdomen oleh dokter umum c. Pojok herbal 6. Peningkatan Sarana Prasarana Pelayanan Kebutuhan sarana dan prasarana di Puskesmas meningkat seiring dengan pemenuhan standar akreditasi Puskesmas dan peningkatan kunjungan Puskesmas. Sistem antrian loket yang lebih mudah dan transparan akan dibutuhkan jika tingkat kunjungan makin meningkat. Ruang tunggu khusus pasien lansia diperlukan sebagai perwujudan Puskesmas santun lansia. Sedangkan ruang tunggu pasier menular digunakan untuk tempat pasien TB Sensitif Obat maupun Resisten Obat yang harus meminum obat di bawah pengawasan petugas. Kebutuhan akan lahan parkir roda 2 (dua) di lahan Puskesmas yang terbatas menyebabkan Puskesmas dapat mendesain tempat parkir di lantai atas. Beberapa rencana terkait penambahan sarana maupun pengembangan sarana meliputi: a. Sistem pendaftaran loket menggunakan sidik jari b. Ruang tunggu khusus pasien lansia c. Ruang tunggu pasien penyakit menular (TB)



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



82



d. Tempat Parkir kendaraan roda 2 7. Peningkatan Mutu SDM Pelayanan Seiring dengan meningkatnya kunjungan dan upaya antisipasi program UHC (Universal Health Coverage) yang akan meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan, maka Puskesmas ... perlu melakukan rencana pengembangan SDM pelayanan meliputi : a. Penambahan dokter umum b. Penambahan tenaga analis medis c. Pelatihan tenaga medis dan paramedis



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



83



BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN



A. VISI PUSKESMAS (contoh) Visi Puskesmas adalah gambaran arah pembangunan atau kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Visi Puskesmas disusun berdasarkan visi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... pada dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan... Tahun 20... -20.... . Jika terjadi perubahan visi Pemerintah Kabupaten/Kota...., yang dalam hal ini diterjemahkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ...., maka visi Puskesmas juga akan dilakukan revisi sesuai dengan perubahan tesebut. Visi Puskesmas ... Tahun 20.... - 20.... : "Menuju masyarakat.... mandiri untuk hidup sehat" Menuju masyarakat .... mandiri untuk hidup sehat yang dimaksud adalah dengan pelayanan Puskesmas UKM dan UKP dapat memfasilitasi masyakat sehingga menyadari kebutuhan akan kesehatan, mau dan mampu mengenali, mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatannya sendiri. Visi Puskesmas .... memiliki keterkaitan dengan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ... yaitu : "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN/KOTA .... YANG MANDIRI UNTUK HIDUP SEHAT”. Puskesmas .... mendukung visi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota .... dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih bermutu. Keterkaitan visi Puskesmas dengan Visi Pemerintah Kabupaten/Kota .... yaitu: "TERWUJUDNYA.... YANG AGAMIS, ADIL, SEJAHTERA DAN BERKEHIDUPAN YANG BERKUALITAS. Visi tersebut akan diwujudkan dengan Misi ke-4 yaitu: "Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan layanan kesehatan, mewujudkan pendidikan yang berkelanjutan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya". Visi Puskesmas .... sejalan dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten/Kota ... mewujudkan kehidupan berkualitas melalui pemerataan layanan kesehatan. Selain melalui pemerataan, layanan kesehatan harus lebih bermutu sehingga masyarakat menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas. Kehidupan masyarakat lebih baik dan terdorong untuk berperan aktif dan mandiri untuk menjadi lebih sehat. B. MISI PUSKESMAS (contoh) Misi Puskesmas adalah langkah-langkah yang akan diambil untuk mewujudkan visi Puskesmas. Adapun misi untuk mencapai visi Puskesmas adalah dengan :



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



84



1. Memberikan pelayanan prima yang berkualitas demi kepuasan pelanggan. 2. Melayani pelanggan dengan 5 S (senyum, sapa, sopan, santun, sabar). 3. Menciptakan lingkungan sehat yang merupakan sumber kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat. Agar dapat memberikan pelayanan prima yang berkualitas maka, Puskesmas... membuat perencanaan peningkatan sarana prasarana dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perencanaan tingkat Puskesmas. Monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas dilaksanakan melalui penilaian kinerja Puskesmas. Menciptakan lingkungan sehat yang merupakan sumber kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan mengoptimalkan kegiatan promkes dan kesling serta meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor. C. TUJUAN PUSKESMAS (contoh) Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna : - Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra. - Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi. - Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah saran dan strategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra Berdasarkan hal tersebut maka tujuan Puskesmas .... adalah sebagai berikut : "Meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, status gizi dan pengendalian dengan pelayanan kesehatan bermutu" D. SASARAN PUSKESMAS (contoh) Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan secara operasional. Sasaran dan indikator sasaran Puskesmas .... berdasarkan tujuan sebagai berikut : TUJUAN Meningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, status gizi dan pengendalian dengan pelayanan kesehatan bermutu.



SASARAN Meningkatkan kesehatan keluarga, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kualitas pelayanan



1 2 3 4



INDIKATOR Angka Kematian Ibu (AKI) Angka Kematian Bayi (AKB) Persentase balita gizi buruk Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaj



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



85



TUJUAN



SASARAN kesehatan



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



18 19



INDIKATOR Pelayanan kesehatan pada usia lanjut >60 tahun Persentase desa siaga aktif Purnama Mandiri Persentase desa STBM dan PHBS Persentase desa yang mencapai UCI Persenase KLB yang ditanggulangi < 24 jam Persentase keberhasilan pengobatan TB RFT penderita kusta Case Fatality Rate DBD Orang berisiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV Cakupan temuan kasus pemasungan pada ODGJ berat Persentase desa yang memiliki Posbindu PTM Penyehatan makanan dan minuman Fasilitas pelayanan kesehatan tenaga kesehata dan fasyankestrad memiliki ijin Mutu Pelayanan Puskesmas Mutu Pelayanan Pustu dan Poskesdes



E. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PUSKESMAS Strategi dan kebijakan dibentuk untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi dirumuskan dengan menentukan langkah pilihan yang tepat melalui analisis metode SWOT. Adapun interaksi dan hasil interaksi dapat diikuti pada tabel berikut : Analisis SWOT untuk meningkatnya kesehatan keluarga, perbaikan gizi,kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kualitas pelayanan kesehatan. Faktor Internal Kekuatan (S) Kelemahan (W) 1. Adanya Sistem 1. keterbatasan jumlah manajemen yang berlaku tenaga dokter, tenaga (akreditasi FKTP) perawat, bidan, tenaga 2. Adanya Komitmen administrasi umum dan pimpinan pelaksana program 3. Adanya Alat Kesehatan dibanding beban kerja yang mencukupi untuk pelayanan



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



86



Faktor Internal



4.



5.



6. 7.



8.



Faktor Eksternal Peluang (O) 1. Menigkatkan daya beli masyarakat terhadap kesehatan



Kekuatan (S) beragam jenis layanan (alat pemeriksaan umum, pemeriksaan penunjang EKG, pemeriksaan penunjang USG, pemeriksaan laboratorium canggih) Adanya sarana yang memadai (gedung, kendaraan pusling, sarana IPAL) Adanya jenis ketenagaan yang mencukupi ( dokter, apoteker, dokter gigi, perekam medis, perawat, bidan, ahli gizi, perawat gigi, sanitarian, analis medis, kesehatan masyarakat dan administrasi) Adanya akses yang mudah terjangkau masyarakat Adanya tarif pelayanan yang terjangkau dengan subsidi dan non subsidi Adanya layanan program yang mendukung promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif (pencegahan HIV, kanker leher rahim, hepatitis, tuberkulosis, dll



Kelemahan (W) UKP dan program UKM



2. Kurangnya jenis peningkatan kapasitas (pelatihan) petugas yang sudah terpenuhi 3. Keterbatasan anggaran operasional (listrik, air, internet, kebersihan, dll) 4. Keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana (gedung, alat kesehatan, kendaraan, IPAL, dll) 5. rendahnya gaji/jasa pelayanan pegawai non PNS 6. rendahnya kemampuan Puskesmas menjangkau peserta JKN di luar wilayah Puskesmas



SO WO 1. Mengoptimalkan mutu 1. Mengatasi keterbatsan pelayanan melalui sistem jumlah tenaga kesehatan manajemen mutu yang baik melalui peluang dan peningkatan strata peningkatan pendapat akreditasi Puskesmas (S1,O1) Puskesmas (W1, O1) 2. Mengoptimalkan ketersediaan 2. Mengatasi keterbatasan alat kesehatan dan jenis anggaran operasional layanan yang dapat dipenuhi melalui peluang (S3, O1) peningkatan pendapatan 3. Mengoptimalkan kondisi Puskesmas (W3, O1) sarana pelayanan melalui 3. Mengatasi keterbatasan pemeliharaan dan perawatan anggaran pemeliharaan yang baik (S4, O1) sarana 4. Mengoptimalkan tenaga pelayanan dengan



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



87



Peluang (O)



2. Adanya dukungan kebijakan daerah tentang pemenuhan sarana dan operasional Puskesmas



3. Adanya Kebijakan Universal Health Coverage (UHC) Sistem Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2020



SO WO Panduan SOP Pelayanan (S5, Melalui peluang O1) peningkatan pendapatan 5. Mengoptimalkan informasi Puskesmas (W4, O1) tarif pelayanan yang 4. Mengatasi rendahnya terjangkau kepada masyarakat gaji/jasa pelayanan luas (S7, O1) pegawai Non PNS memalui peluang peningkatan pendapatan Puskesmas (W5, O1) Mengoptimalkan adanya 1. Mengatasi keterbatasan komitmen pimpinan dengan anggaran operasional memanfaatkan adanya dukungan melalui perencanaan kebijakan daerah melalui sesuai kebijakan daerah perencanaan dan manajemen (W3,O2) yang baik (S2, O2) 2. Mengatasi keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana melalui perencanaan sesuai kebijakan daerah (W4,O2) 1. Mengoptimalkan ketersediaan 1. Mengatasi keterbatasan alat kesehatan dan jenis jumlah tenaga melalui layanan yang dapat dipenuhi peluang peningkatan (S3, O3) pendapatan kapitasi JKN 2. Mengoptimalkan kondisi (W1, O3) sarana pelayanan melalui 2. Mengatasi keterbatasan pemeriksaan yang baik (S4, kapasitas petugas O3) kesehatan melalui peluang 3. Mengoptimalkan tenaga peningkatan pendapatan pelayanan dengan panduan kapasitas JKN (W3, O3) SOP Pelayanan (S5, O3) 3. Mengatasi keterbatasn 4. Mengoptimalkan informasi anggaran operasional keberadaan, layanan JKN dan melalui peluang keunggulan Puskesmas peningkatan pendapatan melalui berbagai sarana kapitasi JKN (W3,O3) informasi (S6, O3) 4. Mengatasi keterbatasan 5. Mengoptimalkan informasi anggaran pemeliharaan layanan program yang dapat melalui peluang diperoleh masyarakat di peningkatan pendapatan Puskesmas (S8,O3) kapasitas JKN (W4, O3)



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



88



Ancaman (T) 1. Tingginya jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kompetitor dan jarak yang terlalu dekat antar FKTP



2. Kesadaran masyarakat tentag hukum



3. Kebijakan pelayanan JKN yang berubahubah dan tidak menguntungkan



ST WT 2. Mengoptimalkan adanya 1. Mengatasi keterbatasan sistem manajemen mutu tenaga kesehatan untuk akreditasi Puskesmas (S1, T1) mengatasi Jarak Fasilitas 3. Mengoptimalkan jenis layanan Kesehatan yang terlalu dan keunggulan Puskesmas dekat (W1, T1) (S6, T1) 2. Mengatasi keterbatasan 4. Mengoptimalkan layanan Puskemas menjangkau program dan kegiatan luar peserta JKN di luar wilayah gedung sebagai differensiasi dengan teknologi layanan Puskesmas (S8, T1) komunikasi untuk mengatasi kompetitor FKTP (W6, T1) 1. Mengoptimalkan mutu Mengatasi rendahnya pelayanan melalui sistem gaji/jasa pelayanan manajemen mutu, panduan pegawai Non PNS untuk SOP pelayanan dan mengatasi kesadaran pelaksanaan akreditasi masyarakat tentang hukum Puskesmas sebagai dasar (W5, T2) hukum kinerja pelayanan Puskesmas (S1, T2) 2. Mengoptimalkan komitmen pimpinan tentang masalah perlindungan hukum (S2, T2) 1. Mengoptimalkan mutu 5. Mengatasi rendahnya gaji/ pelayanan melalui, sistem jasa pelayanan pegawai manajemen mutu, panduan non PNS untuk mengatasi SOP pelayanan dan kebijakan pelayanan yang pelaksanaan akreditasi berubah-ubah dan tidak Puskemas sebagai kebijakan menguntungkan (W2, T2) pelayanan JKN di Puskesmas (S1, T3) 2. Mengoptimalkan komitmen pimpinan tentang kebijakan pelayanan JKN di Puskesmas (S2, T3)



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



89



Strategi untuk mencapai sasaran dan tujuan sebagai berikut: TUJUAN



SASARAN



Menigkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, status gizi dan pengendalian dengan pelayanan kesehatan bermutu.



Meningkatnya kesehatan keluarga, perbaikan gizi, kesehatan lingkunga, pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kualitas pelayanan kesehatan



STRATEGI



KEBIJAKAN



1. Peningkatan pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan lansia



1. Menetapkan Layanan One Stop Service untuk lansia dan posyandu lansia dengan pemenuhan alkes dan Bahan Habis Pakai posyandu lansia 2. Penangan 2. Menetapkan layanan untuk masalah gizi ibu dan anak seperti ANC kurang dan buruk terpadu, persalinan 24 jam, pada bayi, balita, konseling laktasi, konseling ibu hamil dan ibu gizi, pemeriksaan MTBS, KB menyusui pasca salin, skiring resti pre eklampsia 3. Peningkatan 3. Menetapkan anggaran upaya promosi peningkatan kapasitas kesehatan dan kader setiap tahun dan pemberdayaan meningkatkan promosi masyarakat kesehatan melalui media sosial 4. Peningkatan 4. Menetapkan layanan Pengendalian pemeriksaaan infeksi penyakit menular menular seksual dan HIV, dan tidak layanan IVA, Posbindu menular serta kesehatan lingkungan 5. Peningkatan 5. Membentuk jajaring pembinaan dan kerjasam dengan BPM, kerjasama klinik dan RS melalui jejaring dan supervisi dan pembinaan jaringan Puskesmas 6. Peningkatan 6. Menganggarkan pelatihan mutu Pelayanan, SDM kesehatan, kecukupan dan mencukupi kebutuhan jenis kualitas SDM, SDM sesuai standar sarana prasarana akreditasi Puskesmas dan dan perbekalan pengadaan obat serta kesehatan perbekalan kesehatan melalui kapitasi JKN 7. Pengembangan 7. Menetapkan layanan klinik layanan sesuai IMS-HIV dan UGD dan kebutuhan persalinan 24 jam masyarakat dan kebijakan bidang kesehatan Rencana Strategi BLUD Puskesmas



90



BAB V PENUTUP



Rencana Strategis pada Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Penerapan BLUD pada Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan dengan didukung adanya fleksibilitas pengelolaan anggaran. Terlaksananya Rencana Strategis perlu mendapat dukungan dan partisipasi pengelola Puskesmas serta perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah baik bersifat materiil, administratif maupun politis. Rencana strategis BLUD merupakan rencana lima tahunan Puskesmas sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas. Rencana strategis akan diuraikan dalam dokumen Rencana Bisnis Anggaran BLUD dan digunakan oleh Puskesmas di dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagai upaya mencapai target kinerja pelayanan dan manajemen Puskesmas yang berkualitas.



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



91



BAB VI RENCANA STRATEGIS Rencana strategis yang meliputi Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif dapat dilihat dalam Lampiran (contoh), disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



92



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



93



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



94



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



95



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



96



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



97



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



98



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



99



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



100



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



101



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



102



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



103



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



104



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



105



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



106



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



107



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



108



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



109



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



110



Rencana Strategi BLUD Puskesmas



111



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Dalam penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum. Pemberi pelayanan publik selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar dalam menjalankan pelayanan dapat diberikan secara akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan dan berkinerja tinggi. UPT Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) tingkat pertama (FKTP). Di samping pelayanan yang berkualitas, fasilitas pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan, oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, yang meliputi: identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator (tolak ukur) dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin keamanan pasien dapat dilakukan dengan standardisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus dapat ditunjukkan dengan fakta, oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka UPT Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal yang juga merupakan salah satu syarat administrasi Puskesmas BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dijelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



112



harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Puskesmas mengemban tugas atas dua jenis SPM tersebut, karena Puskesmas sebagai bagian dari Pernerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat, juga sebagai UPTD yang menerapkan BLUD. Sebuah Puskesmas BLUD melaksanakan selain sejumlah jenis pelayanan dasar (JPD) SPM Kesehatan, juga melaksanakan SPM Pelayanan lain, dan SPM Pendukung yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas BLUD tersebut. Dalam menyusun SPM Puskesmas BLUD tersebut, harus mempergunakan bahasa mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas dan masyarakat penerima pelayanan memiliki pemahaman tentang ukuran kinerja yang sama. SPM Kesehatan dapat diuraikan secara sederhana ke dalam butir-butir sebagai berikut: 1. Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah; 2. Hak setiap warga Negara untuk memperoleh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 3. Sebagai bagian dari Alat ukur kinerja Kepala Daerah; 4. Semua Daerah melaksanakan Jenis Pelayanan Dasar yang sama; 5. Kaitannya dengan Puskesmas, adalah bahwa melalui Puskesmas, Kepala Daerah Kesehatan SPM Kesehatan, masing-masing Puskesmas sesuai kemampuan. Puskesmas melayani Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, sedangkan secara keseluruhan Puskesmas di Daerah tersebut melalui Puskesmas-puskesmas tersebut harus mampu melayani seluruh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud; 6. Terbatas Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 7. Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan perubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah; 8. Diutamakan untuk pelayanan Preventif promotif, sebagaimana dirumuskan dalam Standar Teknis, yang dibuat oleh Kementerian Teknis mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan; 9. Dapat berbeda antar Puskesmas tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing puskesmas; 10. Tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh Puskesmas, dan dibutuhkan oleh Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



113



konsumen Puskesmas (masyarakat, pasien termasuk keluarganya) sebagai pendukung layanan utamanya; 11. Termasuk JPD SPM Kesehatan sesuai kemampuan, berakibat akan dilakukan penyesuaian SPM Kesehatan, maka dilakukan penyesuaian SPM Puskesmas BLUD; 12. Dapat dilakukan Perubahan SPM Puskesmas BLUD ketika dinilai perlu untuk masing-masing Puskesmas, terutama ketika Rencana Pengembangan Pelayanan Puskesmas BLUD yang tertera dalam Renstra Puskesmas BLUD telah dapat direalisasikan dan menjadi layanan rutin, maka layanan itu bisa dijadikan SPM Puskesmas BLUD; 13. Ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah meliputi pelayanan kesehatan komprehensif sesuai Tugas dan Fungsi (Tusi) Puskesmas, bahkan dapat mencakup pelayanan non-kesehatan. B. TUJUAN Adapun tujuan disusunnya Standar Pelayanan Minimal adalah sebagai berikut :



C.



1. Sebagai pedoman bagi puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. 2. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. 3. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan 4. Alat Akuntanbilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya. 5. Mendorong terwujudnya checks and balance. 6. Terciptanya transparasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas. PENGERTIAN Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM di Puskesmas menjadi acuan Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Ada 2 (dua) Jenis SPM yaitu SPM Kesehatan dan SPM (Puskesmas) BLUD: 1.



SPM Kesehatan, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, adalah : a. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. b. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



114



c.



Jenis Pelayanan Dasar adaiah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. d. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. e. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 2. SPM BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangar. SPM BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan rmenjadi Peraturan Kepala Daerah,SPM BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. D.



LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Namor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah. 8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2012 Tentang Pelayanan Publik. 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7/PER/25/M.PAN



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



115



/2/2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. E.



PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS SPM BLUD puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan.



F.



SISTEMATIKA PENYAJIAN Sistematika penyajian Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) UPT Puskesmas adalah sebagai berikut : Bab I : PENDAHULUAN Bab II : STANDAR FELAYANAN MINIMAL. A. Jenis Pelayanan B. Prosedur Pelayanan C. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Bab III : RENCANA PENCAPAIAN SPM A. Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM B. Strategi Fencapaian SPM Bab IV : SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Memuat tentang rencana strategis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta Pengukuran capaian dan evaluasi kinerja. Bab V : PENUTUP Lampiran



G.



CARA MENYUSUN DOKUMEN SPM PUSKESMAS BLUD 1. Puskesmas mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja Puskesmas, atau pengguna Puskesmas. Jenis Pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Untuk semua jenis pelayanan tersebut agar dituliskan Standar Pelayanan Minimal-nya, yaitu bagaimana setiap pelaksanaan tersebut dilaksanakan. 2. Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, di mana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentarig BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: a. Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas PERATURAN PEMERINTAH BLUD : -



Fokus mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



116



-



Terukur merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; - Dapat dicapai merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya; - Relevan dan dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD; - Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan. a. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas. b. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan. c. Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Seluruh unsur di atas dapat dipahami dalam kebijakan Manajemen Puskesmas (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016). Tim Puskesmas yang menyusun dan menyiapkan rancangan Renstra Puskesmas perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut. 3. Puskesmas juga mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja Puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai Rencana Pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. 4. Puskesmas memilih Jenis Pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat. 5. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepela Daerah (Perkada), dan mengusulkannya untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendamping an oleh Dinas Kesehatan setempat. 6. Satu Perkada untuk satu Puskesmas BLUD, atau Satu Perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. 7. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) SPM Puskesmas BLUD.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



117



BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL A. JENIS PELAYANAN Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi: 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial a. Pelayanan Promosi Kesehatan. b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan. c. Pelayanan Kesehatan Keluarga 1) Pelayanan Kesehatan reproduksi 2) Pelayanan Kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar) 3) Pelayanan kesehatan usia produktif 4) Pelayanan kesehatan usia lanjut 5) Keluarga Berencana. d. Pelayanan Gizi e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 1) Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular 2) Pelayanan pencegahan dan perigendalian penyakit tidak menular 2. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan Merupakan pelayanan kesehatan masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk: 1. 2. 3. 4.



Rawat Jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit Pelayanan gawat darurat Perawatan di rumah (home care) Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan



Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, Puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan: 1. 2. 3. 4. 5.



Manajemen Puskesmas Pelayanan kefarmasian Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat Pelayanan laboratorium Kunjungan keluarga



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



118



B. PROSEDUR PELAYANAN Prosedur pelayanan di Puskesmas disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam dokumen Tata kelola yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur di puskesmas adalah agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Manfaat SOP bagi puskesmas adalah memenuhi persyaratan standar pelayanan puskesmas, mendokumentasikan langkah-langkah kegiatan dan memastikan staf puskesmas memahami bagaimana melakukan pekerjaannya. Alur pelayanan di Puskesmas disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan di puskesmas. Terdapat beberapa alur pelayanan yang berlaku di Puskesmas C. STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



119



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



120



Tabel 1. Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten JKL. Profil Indikator Standar Pelayanan Minimal yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 meliputi 12 (dua belas) indikator yang harus dipenuhi puskesmas dengan keterlibatan jejaring Puskesmas dan dukungan dinas kesehatan kabupaten/kota. Selain itu terdapat 7 (tujuh) indikator SPM untuk puskesmas BLUD di Kabupaten yang dapat dijadíkan contoh sebagai berikut : 1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan kesehatan ibu hamil di Puskesmas Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan pemeriksaan antenatal ibu hamil di puskesmas Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Ibu Hamil meliputi: 1) Satu kali pelayaran pada trimester pertama; 2) Satu kali pelayanan pada trimester kedua; 3) Dua kali pelayanan pada trimester ketiga; dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan usia kehamilan, yang secara keseluruhan mencakup 10 T, yaitu: 1) Pengukuran berat badan. 2) Pengukuran tekanan darah. 3) Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA). 4) Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri). 5) Penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ). 6) Pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi. 7) Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet. 8) Tes Laboratorium 9) Tatalaksana/penanganan kasus. 10)Temu wicara (konseling).



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



121



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator



Denumerator



Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Penangangan ibu hamil sesuai standar dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya, Praktik Mandiri Bidan, klinik pratama, klinik utama, Rumah Sakit) mengikuti acuan Asuhan Persalinan Normal dan Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan. Setiap 1 bulan 1 tahun Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah seluruh ibu hamil di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut yang telah berakhir masa kehamilannya dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Register Kohort ibu, buku KIA 100% Penanggung jawab upaya Kesehatan Ibu dan Anak a. Setiap orang yang mengaku hamil atau patut diduga hamil perlu dipastikan yang bersangkutan status kehamilannya; b. Setiap ibu yang dipastikan bahwa hamil, maka memperoleh pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Jika dinyatakan tidak hamil, maka diberikan promosi kesehatan yang sesuai; c. Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai ibu hamil mengalami penyulit dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; d. Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter (termasuk dokter spesialis kebidanan dan kandungan), Bidan, Perawat serta tenaga kesehatan penolong.



2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Judul



Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin di Puskesmas



Dimensi Mutu



Keselamatan dan Kesinambungan Pelayanan



Tujuan



Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya penanganan ibu bersalin sesuai standar di wilayah puskesmas.



Definisi Operasional



Persalinan sesuai standar yang dilakukan oleh tenaga



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



122



kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya, Praktik Mandiri Bidan, klinik pratama, klinik utama, Rumah Sakit) mengikuti acuan Asuhan Persalinan Normal dan Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan. Pelayanan meliputi 5 (lima) Aspek Dasar Pelayanan Pertolongan Persalinan kepada Ibu bersalin, yaitu: 1) Membuat keputusan klinik 2) Asuhan sayang Ibu dan sayang bayi 3) Pencegahan infeksi 4) Pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan, dan 5) Persalinan dilakukan dengan standar Asuhan Persalinan Normal, yaitu: a) asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi. b) proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37 - 42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi, baik pada Ibu maupun pada janin. Ibu dengan penyulit/komplikasi persalinan, dilakukan rujukan, mengacu kepada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator



Denumerator



Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Setiap 1 bulan Setiap 1 bulan Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah seluruh ibu hamil di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut yang telah berakhir masa kehamilannya dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Register Kohort Ibu, Buku KIA 100% Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1) Setiap ibu yang telah memperoleh pelayanan kehamilan, mengetahui perkiraan persalinan, dan mengetahui tanda-tanda awal persalinan, bahkan mengetahui perlangkapan yang diperlukan menghadapi kelahiran bayinya, diharapkan Ibu hamil datang ke Fasyankes pada saat yang tepat untuk Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



123



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



bersalin dengan perlengkapan yang cukup, sehingga bisa melahirkan dengan lancar dan selamat dengan pertolongan tenaga kesehatan yang sesuai dengan standar 2) Setiap Ibu menjelang persalinan, yang dijumpai di Fasilitas pelayanan kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar. 3) Ibu dengan penyulit/komplikasi persalinan, dilakukan rujukan, mengacu kepada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan. 4) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter/dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Bidan, Perawat serta tenaga kesehatan penolong



3. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Puskesmas Keselamatan dan Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya penanganan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah puskesmas. Pelayanan yang diberikan kepada bayi usia 0-28 dan sesuai standar mengacu kepada Pelayanan Neonatal Essensial oleh tenaga kesehatan (bidan, perawat, dokter, dokter spesialis anak) di fasilitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya, Praktik Mandiri Bidan, klinik pratama, klinik utama, Rumah Sakit) serta di Posyandu dan kunjungan rumah. Standar 1: Pelayanan neonatal esensial saat lahir, diberikan kepada bayi saat lahir sampai dengan 6 Jam (0-6 jam), yaitu: 1) pemotongan dan perawatan tali pusat; 2) Inisiasi Menyusu Dini (IMD); 3) Injeksi Vitamin K; 4) Pemberian salep/ tets mata antibiotik 5) Pemberian imunisasi (injeksi) vaksin Hepatitis-B0. Standar 2: Pelayanan neonatal esensial setelah lahir diberikan kepada bayi setelah lahir (Usia 6 Jam-28 hari), meliputi: 1) Konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif 2) Memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



124



3) Pemberian Vitamin K bayi yang lahir tidak di fasyankes atau belum mendapatkan injeksi Vitamin K 4) Imunisasi Hebatitis B injeksi untuk bayi < 24 jam, yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan 5) Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi. Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator



Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah sasaran bayi baru lahir di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama Register Kohort Ibu, Register Posyandu, Buku KIA 100% Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak a. Berdasarkan data kependudukan yang selalu diupdate, dapat diketahui ibu yang hamil, dan akan melahirkan pada tahun ini, sehingga dapat perhitungkan siapa saja yang pada tahun ini akan menjadi Sasaran Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Persebaran sasaran menurut wilayah (desa/kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir. b. Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempattempat pelayanan terdekat. c. Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; d. Setiap Bayi Baru Lahir diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir e. Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Bayi Baru Lahir mengalami penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat besar, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan;



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



125



f. Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Sistem Informasi Puskesmas Dokter/dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Bidan, Perawat serta tenaga kesehatan penolong



4. Pelayanan Kesehatan Balita (0-59 bulan) Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan Kesehatan Balita di Puskesmas Keselamatan dan Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya penanganan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah puskesmas. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan oleh tenaga kesehatan (bidan, perawat, dokter, dokter spesialis anak) di fasilitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas dan jaringannya, Praktik Mandiri Bidan, klinik pratama, klinik utama, Rumah Sakit) serta di Posyandu dan kunjungan rumah (termasuk oleh tenaga / kader kesehatan terlatih). Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada setiap Balita, yaitu: 1) Standar-1 bagi Balita Usia 0-11 bulan; 2) Standar-2 bagi Balita Usia 12-35 bulan; 3) Standar-3 bagi Balita Usia 36-59 bulan. Standar-1, meliputi: a) Penimbangan minimal 8 kali setahun. b) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun. c) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun. d) Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun. e) Pemberian imunisasi dasar lengkap. f) Pemberian Edukasi dan informasi. Standar-2, meliputi : a) Penimbangan minimal 8 kali setahun b) Pengukuran panjang/tinggi badan kali/tahun. c) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun. d) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. e) Pemberian Imunisasi Lanjutan. f) Pemberian Edukasi dan informasi



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



126



Standar-3: a) Penimbangan minimal 8 kali b) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/tahun. c) Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun d) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun e) Pemantauan perkembangan balita. f) Pemberian kapsul vitamin A g) Pemberian imunisasi dasar lengkap. h) Pemberian imunisasi lanjutan. i) Pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan j) Pemberian Edukasi dan informasi Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator



Denumerator



Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai Standar 1 + Jumlah Balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + Balita usia 3659 bulan mendapatkan pelayanan sesuai standar 3. Jumlah semua balita 0-59 bulan di wilayah puskesmas selama periode waktu 1 tahun yang sama. Jumlah Balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja Kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama. Register Kohort Ibu, Register Posyandu, Buku KIA 100% Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1) Berdasarkan data kependudukan yang di dalamnya tercantum tanggal lahir penduduk, berdasarkan data tersebut dapat diperhitungkan siapa saja yang pada tahun ini termasuk Balita, sebagai Sasaran Pelayanan Kesehatan Balita; Persebaran wilayah (desa/kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Balita; Peta juga memperhitungkan terjadinya penambahan sasaran pelayanan, yaitu bayi yang lahir pada tahun ini. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempattempat pelayanan terdekat.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



127



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Balita diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Balita; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Balita mengalami penyulit atau gangguan kesehatan, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter (termasuk dokter anak), Bidan, Perawat serta ahli gizi dan tenaga kesehatan terlatih (guru PAUD, kader kesehatan)



5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Judul



Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar di Puskesmas



Dimensi Mutu



Kesinambungan Pelayanan



Tujuan



Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan pada uisa pendidikan dasar sesuai standar di wilayah puskesmas.



Definisi Operasional



Pelayanan skrining/penjaringan kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan berkala kepada setiap peserta didik kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan) pendidikan dasar (di lembaga pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan Jenis Lain yang sederajat), dan kepada anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun di luar lembaga pendidikan dasar seperti pondok pesantren, panti/ LKSA, lapas/ LPKA, dan lainnya, yang dilakukan satu kali per tahun, yaitu meliputi : a. Skrining kesehatan, dan b. Tindak lanjut sesuai hasil skrining kesehatan. Skrining kesehatan, meliputi: 1) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); dan 2) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); dan 3) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; dan 4) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster Snellen, garpu talla; serta Tindak lanjut sesuai hasil skrining, meliputi :



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



128



1) Memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan 2) Melakukan rujukan jika diperlukan; 3) Memberikan penyuluhan kesehatan KIE disesuaikan dengan kebutuhan/kondisi setiap murid, sehingga setiap murid memperoleh informasi tentang bagaimana mengatasi masalahnya, dan memelihara kesehatannya; termasuk pelayanan tindak lanjut sesuai kondisinya; Pelayanan dilakukan oleh Dokter/Dokter Gigi, Perawat Tenaga Kesehatan Gizi, Tenaga Kesehatan Masyarakat serta tenaga kesehatan terlatih tertentu (Guru, Kader Kesehatan/dokter kecil/ peer counselor) Frekuensi Pengumpulan Data



Setiap 1 bulan



Periode Analisa Numerator



Setiap 1 tahun Jumlah anak usia pendidikan dasar (kelas 1 sampai kelas 9) yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran.



Denumerator



Jumlah semua anak usia pendidikan dasar (kelas 1 sampai kelas 9) yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama.



Sumber Data



Register Anak Sekolah



Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data



100% Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Anak Sekolah



Langkah-langkah Kegiatan



1) Berdasarkan data dari Dinas Kependidikan atau atau lembaga DikDas (SD/SDIT/MI, dan SMP/SMPIT/MTs) termasuk pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan tempat lainnya, dapat dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Udiksar pada Lembaga-lembaga pendidikan dasar tersebut. Berdasarkan data kependudukan dapat diketahui anak usia 7 tahun sampai dengan 15 tahun pada tahun ini dan jika terdapat anak-anak yang tidak terdaftar pada lembaga-lembaga pendidikan dasar, maka dipetakan juga di mana anak-anak tersebut berada, untuk mengerahkan pelayanan. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, kepala sekolah



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



129



atau pimpinan pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan tempat lainnya serta pihak lain yang terkait) dan jadual pelayanan ke lembaga pendidikan; dan agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan (anak-anak yang tidak berada pada lembaga pendidikan dasar) pada tempat-tempat pelayanan terdekat. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan;



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



4) Setiap Udiksar diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Udiksar; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Udiksar mengalami penyulit atau gangguan kesehatan, dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter/Dokter gigi, Bidan, Perawat dan serta tenaga kesehatan terlatih (Gizi, guru, kader kesehatan, dokter kecil, peer counselor)



6. Pelayanan Kesehatan pada usia produktif Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan Kesehatan pada usia produktif Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan pada usia produktif 15-59 tahun sesuai standar di wilayah puskesmas. Pelayanan Standar-1, diberikan kepada semua warga negara usia produktif (diatas 15 tahun sampai dengan 59 tahun), meliputi 1) Edukasi kesehatan yang berisi tentang: a) Cara meningkatkan kesehatan dan pencegahan penyakit dengan pola hidup sehat (olah raga dan aktivitas fisik, gizi yang baik dan sesuai, istirahat cukup, manajemen stres, tidak merokok dan minum minuman beralkohol); b) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; c) Kesehatan reproduksi laki-laki dan perempuan; d) Imunisasi pada usia produktif; e) Penyakit yang sering terjadi pada usia produktif serta Tanda dan gejala penyakit tersebut; f) Infeksi dan penyakit menular seksual termasuk HIV dan AIDS



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



130



g) Perkembangan dan pertumbuhan badan di usia produktif dan usia reproduksi; h) Kesenatan gigi dan mulut; i) Kesehatan reproduksi dan hidup; j) Kesehatan jiwa dan NAPZA (narkoba dan zat adiktif lainnya); k) Persiapan pernikahan dan kehidupan berumah tangga; I) Kontrasepsi; m) Informasi kesehatan lain yang diperlukan 2) Paket Pelayanan skrining kesehatan usia 15-59 tahun, yang terdiri dari : a) Deteksi Obesitas dengan cara penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan (penilaian Indeks Massa Tubuh) dan pengukuran lingkar perut b) Deteksi Hipertensi, yang dilakukan dengan memeriksa tekanan darah, dan c) Deteksi Diabetes Melitus, yang dilakukan dengan pemeriksaan gula darah puasa atau sewaktu; d) Pelayanan tindaklanjut hasil skrining : (1) merujuk jika diperlukan, dan (2) pemberian penyuluhan pendekatan siklus Pelayanan Standar-2, diberikan kepada wanita usia 30-50 tahun menikah, dan wanita dengan riwayat seksual berisiko, meliputi : 1) Pemeriksaan Payudara Klinis Sendiri; 2) Pemeriksaan IVA, sebagai upaya deteksi dini kanker Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Jumlah orang usia 15-59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah orang usia 15-59 tahun di kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Register Posbindu, Register Rawat Jalan, Register IVA, Register Anak Sekolah. 100% Penanggung Jawab Surveilans PTM 1) Berdasarkan data kependudukan yang di dalamnya tercantum tanggal lahir penduduk, berdasarkan data tersebut dapat diperhitungkan siapa saja yang pada tahun ini termasuk Usia



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



131



Produktif, sebagai Sasaran Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif; Persebaran sasaran menurut wilayah (Desa/Kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Pada Usia Produktif; 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan terdekat; 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Usia Produktif diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Usia Produktif mengalami penyulit atau gangguan kesehatan, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperolah pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Sistem Informasi Puskesmas Dokter/Dokter gigi, Bidan, Perawat dan serta tenaga kesehatan terlatih lainnya. (Gizi, kader kesehatan, peer counselor)



7. Pelayanan Kesehatan pada Lanjut Usia Judul



Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut > 60 Tahun di Puskesmas



Dimensi Mutu



Kesinambungan Pelayanan



Tujuan



Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan pada usia lansia >60 tahun sesuai standar di wilayah puskesmas.



Definisi Operasional



Pelayanan kesehatan bagi semua penduduk/warga negara Usia Lanjut (usia 60 tahun ke atas) oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, nutrisionis, kader posyandu lansia/posbindu) di puskesmas dan jaringan Posbindu di wilayah Puskesmas minimal 1 tahun sekali meliputi pelayanan: edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, dan skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular, yaitu:



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



132



1) Pelayanan edukasi tentang PHBS yang dilaksanakan pada fasyankes dan atau UKBM, dan atau saat Kunjungan Rumah; 2) Paket Pelayanan skrining faktor risiko, minimal sekali dalam satu tahun, yang terdiri dari : a) Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut; b) Deteksi Hipertensi, yang dilakukan dengan mengukur tekanan darah; c) Deteksi kemungkinan Diabetes Melitus dengan menggunakan tes cepat gula darah; d) Deteksi gangguan merital emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan mini cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS); e) Deteksi gangguan kognitif; f) Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; g) Amnesia perilaku berisiko. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi: a) Melakukan rujukan jika diperlukan b) Memberikan penyuluhan kesehatan Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator



Setiap 1 bulan



Denumerator



Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama.



Sumber Data



Register Posbindu, Register Rawat Jalan, Register Posyandu Lansia



Standar



100%



Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Penanggung Jawab Surveilans PTM



Setiap 1 tahun Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun.



1) Berdasarkan data kependudukan yang di dalamnya tercantum tanggal lahir penduduk, berdasarkan data tersebut dapat diperhitungkan siapa saja yang pada tahun ini termasuk Usia Lanjut, sebagai Sasaran Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut, Persebaran sasaran menurut wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW)



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



133



dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Pada Usia Lanjut 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempattempat pelayanan terdekat; 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Usia Lanjut diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Usia Lanjut mengalami penyulit atau gangguan kesehatan, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Sistem Informasi Puskesmas Dokter, Bidan dan Perawat termasuk ahli Gizi, tenaga Kesehatan Masyarakat dan Kader Kesehatan.



8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi di Puskesmas Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan Penderita Hipertensi sesuai standar di wilayah puskesmas. Pelayanan kesehatan bagi semua penduduk/warga negara Penderita Tekanan Darah Tinggi dengan usia 15 tahun ke atas, sebagai upaya pencegahan sekunder (agar yang bersangkutan tidak mengalami kondisi kesehatan lebih lanjut), di mana pelayanan kesehatan tersebut meliputi: a) Pengukuran tekanan darah; dilakukan minimal setiap bulan satu kali, di fasyankes. b) Edukasi perubahan gaya hidup (diet seimbang dan aktivitas fisik), dan kepatuhan minum obat. c) Terapi Farmakologi, ketika ditemukan hasil pemeriksaan Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



134



d) Penderita Hipertensi dengan komplikasi dan tekanan darah tidak bisa dipertahankan terkendali, maka penderita dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Frekuensi Pengumpulan Data



Setiap 1 bulan



Periode Analisa



Setiap 1 tahun



Numerator



Jumlah Penderita Hipertensi usia ≥ 15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.



Denumerator



Jumlah seluruh Penderita Hipertensi usia ≥ 15 tahun yang berada di dalam wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun yang sama.



Sumber Data



Register rawat jalan, register posbindu



Standar



100%



Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Penanggung Jawab Surveilans PTM 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah hingga Desa/Kelurahan), dan data yang dimiliki oleh Puskesmas dapat diidentifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Penderita Hipertensi, Persebaran sasaran menurut wilayah (desa/kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan kesehatan Penderita Hipertensi. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat tempat pelayanan terdekat. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan. 4) Setiap Penderita Hipertensi diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi. 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Penderita Hipertensi mengalami penyulit atau gangguan kesehatan dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan. 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



135



Monitoring dan Evaluasi



Sistem Informasi Puskesmas



Sumber Daya Manusia



Dokter, Bidan, Perawat dan Tenaga Kesehatan Masyarakat.



9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Numerator



Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus di Puskesmas Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan Penderita Diabetes Melitus di puskesmas. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita Diabetes Melitus dengan usia 15 tahun ke atas, sebagai upaya pencegahan sekunder (agar yang bersangkutan tidak mengalami kondisi kesehatan lebih lanjut), di mana pelayanan kesehatan tersebut meliputi: 1) Pengukuran gula darah sewaktu (GDS); dilakukan setiap bulan satu kali; 2) Edukasi perubahan gaya hidup dan atau nutrisi serta aktivitas fisik; 3) Terapi Farmakologi, ketika ditemukan hasil pemeriksaan GDS lebih dari 200 mg/dl. Pelayanan kesehatan penyandang Diabetes Melitus di wilayah kerja Puskesmas sesuai standar oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya (dokter, perawat, nutrisionis). Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Jumlah penderita Diabetes Melitus usia ≥ 15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.



Denumerator



Jumlah seluruh penderita Diabetes Melitus usia ≥ 15 tahun yang berada di dalam wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun yang sama.



Sumber Data



Register rawat jalan, register posbindu



Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



100% Penanggung Jawab Surveilans PTM 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah hingga Desa/ Kelurahan), dan data yang dimiliki oleh Puskesmas dapat diidentifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Penderita Diabetes Melitus, Persebaran



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



136



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



sasaran menurut wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan pelayanan kesehatan Penderita Diabetes Melitus 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat tempat pelayanan terdekat. 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Penderita Diabetes Melitus diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Penderita penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat/ besar maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter, Bidan, Perawat, Tenaga Kesehatan Gizi dan tenaga kesehatan masyarakat (yang terlatih).



10. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat Judul



Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat



Dimensi Mutu



Kesinambungan Pelayanan



Tujuan



Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di wilayah puskesmas.



Definisi Operasional



Pelayanan kesehatan oleh dokter atau perawat terlatih atau tenaga kesehatan terlatih lainnya kepada ODGJ Berat meliputi : 1) pemeriksaan kesehatan jiwa, yang mencakup: a) pemeriksaan status mental, dan b) Wawancara; 2) Edukasi kepatuhan minum obat (serta kebersihan diri 3) Melakukan rujukan, jika diperlukan



Frekuensi Pengumpulan Data



Setiap 1 bulan



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



137



Periode Analisa Numerator



Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Setiap 1 tahun Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja Puskesmas yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah seluruh penderita ODGJ berat di wilayah kerja Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun yang sama. Register harian rawat jalan, register kesehatan jiwa 100% Penanggung jawab kesehatan jiwa 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah hingga Desa/Kelurahan) dapat diidentifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat, Persebaran sasaran menurut wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempattempat pelayanan terdekat; 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; 5) Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat mengalami penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat besar, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Sistem Informasi Puskesmas Dokter, Perawat dan Tenaga Kesehatan terlatih (untuk kesehatan jiwa).



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



138



11. Pelayanan kesehatan orang terduga Tuberkulosis (TB) Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan kesehatan orang terduga Tuberkulosis (TB) di puskesmas Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan penderita TB di puskesmas Pelayanan kesehatan berupa pelayanan penapisan bagi orang terduga tuberkulosis untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengalami/menderita tuberkulosis atau tidak, yang meliputi : 1) Pemeriksaan Klinis, mencakup pemeriksaan gejala dan tanda, 2) Pemeriksaan penunjang, mencakup pemeriksaan dahak dan atau bakteriologis dan atau radiologis; 3) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan; 4) Pelayanan merujuk orang yang sudah positif Tuberkulosis untuk memperoleh pengobatan Anti Tuberkulosis (OAT) dan Pemantauan Pengobatan; di mana pelayanan tersebut diberikan kepada setiap orang yang terduga Tuberkulosis, yaitu orang yang menunjukkan tanda-tanda batuk selama lebih dari 2 (dua) minggu, disertai gejala lainnya. Pelayanan diberikan oleh dokter/perawat terlatih, analis serta tenaga kesehatan lainnya sesuai kewenangan dan kompetensinya.



Frekuensi Pengumpulan Data



Setiap 1 bulan



Periode Analisa Numerator



Setiap 1 tahun Jumlah orang terduga TB yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah puskesmas selama periode waktu 1 tahun. Jumlah seluruh orang terduga TB di wilayah Puskesmas selama periode waktu 1 tahun yang sama. Register harian rawat jalan, register TB 100% Penanggung jawab kesehatan jiwa



Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



1) Berdasarkan data yang dimiliki oleh Puskesmas atas penduduk yang berada di wilayah kerjanya, diketahui penderita persebarannya menurut wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW); berdasarkan data itu dapat dipetakan orang-orang yang kontak erat dengan penderita Tuberkulosis tersebut, pemetaan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



139



2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempattempat pelayanan terdekat; 3) Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; 4) Setiap Orang Terduga Tuberkulosis diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Crang Terduga Tuberkulosis 5) Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah positif menderita Tuberkulosis, maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; 6) Dilakukan pencatatan dan pelaporan. Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Sistem Informasi Puskesmas Dokter (termasuk dokter spesialis paru atau penyakit dalam), perawat, analis laboratorium, penata rontgen dan tenaga kesehatan masyarakat (terlatih).



12. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV di puskesmas. Pelayanan kesehatan yang dilakukan meliputi : 1) edukasi perilaku berisiko, dan 2) skrining, dengan pemeriksaan tes cepat HIV, minimal satu kali dalan satu tahun. Pelayanan tersebut diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), yaitu: 1) perempuan hamil, sekali selama kehamilan, sebelum kehamilan berakhir, utamakan ketika kontak pertama dengan petugas; 2) Pasien Tuberkulosis, yang sedang dalam pengobatan Tuberkulosis; 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), selain HIV, yang sedang dalam pengobatan IMS tersebut;



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



140



4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber kehidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang, atau jasa. 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL) yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya; sekali, sesekali atau secara teratur, apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual). 6) Transgender/waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjukkan saat lahir. Kadang disebut juga transeksual. 7) Penggunan napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya; 8) Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan KemKumHAM dan telah mendapatkan vonis tetap. Pelayanan diberikan oleh dokter/perawat terlatih, analis serta tenaga kesehatan lainnya sesuai kewenangan dan kompetensinya. Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Indikator SPM Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan



Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Persentasi orang beresiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar. Jumlah orang beresiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar 1 tahun. Jumlah orang beresiko terinfeksi HIV di wilayah Puskesmas selama periode waktu 1 tahun yang sama. Register harian rawat jalan, register HIV 100% Penanggung jawab P2 HIV 1) Berdasarkan data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Kepala Daerah hingga Desa/Kelurahan dapat dilakukan oleh Puskesmas identifikasi penduduk yang termasuk dalam sasaran Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV. Persebaran sasaran menurut wilayah (desa/ kelurahan, RT/RW) dipetakan oleh Puskesmas untuk mengukur beban pelayanan dan menyediakan tempat dan tim pelayanan kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV. 2) Peta persebaran sasaran pelayanan tersebut diinformasikan



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



141



3) 4)



5)



6) Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



kepada pejabat wilayah administrasi setempat (Kepala Desa dan Camat, serta pihak lain yang terkait seperti LSM dan organisasi komunitas) agar para pihak tersebut membantu menghadirkan sasaran pelayanan pada tempat-tempat pelayanan. Informasi tentang sasaran, harus disesuaikan dengan strategi pelayanan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV, tidak semua data-informasi disampaikan kepada semua orang. Puskesmas mengatur penugasan Tim Pelayanan dan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan; Setiap Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV diberikan pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan atau Jasa Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV Jika ditemukan kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV mengalami penyulit atau gangguan kesehatan lebih berat/besar maka dilakukan rujukan, sampai dipastikan bahwa telah memperoleh pelayanan rujukan; Dilakukan pencatatan dan pelaporan.



Sistem Informasi Puskesmas Dokter (termasuk dokter spesialis paru atau penyakit dalam), perawat, bidan, analis laboratorium, penata rontgen dan tenaga kesehatan masyarakat (terlatih).



13. Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Indikator SPM Sumber Data Standar



Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya Kinerja UPT Puskesmas dalam upaya pelayanan pasien. Hasil pengukuran dari kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat yang berupa angka. Survey Kepuasan Masyarakat Kegiatan pengukuran komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Setiap 1 tahun Setiap 1 tahun Nilai Indeks Kesehatan Masyarakat Kuesioner Survey Kesehatan Masyarakat 80%



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



142



Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Penanggung Jawab Administrasi Manajemen



Sistem Informasi Puskesmas Bidan, Perawat dan Dokter.



14. Pencapaian desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Pencapaian desa/kelurahan (UCI) Judul Kesinambungan Pelayanan Dimensi Mutu Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam mewujudkan desa UCI. Tujuan Definisi Operasional Desa/kelurahan di mana ≥ 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapatkan Imunisasi Dasar Lengkap. Imunisasi Dasar Lengkap pada bayi meliputi: -



Imunisasi Hepatitis B diberikan pada bayi 0-7 hari Imunisasi BCG dan Polio diberikan pada bayi usia 1 bulan Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2 diberikan pada bayi usia 2 bulan Imunisasi DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3 diberikan pada bayi usia 3 bulan Imunisasi DPT-HB-Hib 3 dan Polio 4 dan IPV diberikan pada bayi usia 4 bulan - Imunisasi Campak/MR diberikan pada bayi usia 9 bulan - Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2 diberikan pada bayi usia 2 bulan - Imunisasi DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3 diberikan pada bayi usia 3 bulan - Imunisasi DPT-HB-Hib 3 dan Polio 4 dan IPV diberikan pada bayi usia 4 bulan - Imunisasi Campak/MR diberikan pada bayi usia 9 bulan



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Indikator SPM Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Persentase desa yang mencapai UCI. Jumlah desa/kelurahan yang mencapai UCI. Jumlah seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Register imunisasi, kohort bayi. 100% Penanggung jawab imunisasi.



Sistem Informasi Puskesmas Bidan, Perawat dan Dokter.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



143



15. Pencapalan desa/kelurahan siaga aktif PURI (Purnama Mandiri) Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Pencapaian desa/kelurahan siaga aktif PURI Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam mewujudkan desa/kelurahan siaga aktif PURI Desa/kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri dengan kriteria sebagai berikut: Purnama: - Forum desa/kelurahan berjalan setiap bulan - Kader kesehatan 6-8 orang - Ada kemudahan akses pelayanan kesehatan dasar - Ada posyandu dan 3 UKBM lainnya aktif - Ada dana dari pemerintah desa/kelurahan serta dua sumber dana lainnya - Ada peran aktf masyarakat dan peran aktif dua ormas - Ada peraturan Kepala Desa/kelurahan atau peraturan bupati yang sudah direalisasikan - Pembinaan PHBS minimal dari 40% rumah tangga yang ada Mandiri : - Forum desa/kelurahan berjalan setiap bulan - Kader kesehatan 9 orang atau lebih - Ada kemudahan akses pelayanan kesehatan dasar - Ada posyandu dan 4 UKBM lainnya aktif - Ada dana dari pemerintah desa/kelurahan serta dua sumber dana lainnya - Ada peran serta aktif masyarakat dan peran aktif lebih dari dua ormas - Ada peraturan kepala desa/kelurahan atau peraturan bupati yang sudah direalisasikan - Pembinaan PHBS minimal 70% rumah tangga yang ada



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Indikator SPM Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data



Setiap 1 tahun Setiap 1 tahun Persentase desa/kelurahan siaga aktif PURI Jumlah desa/kelurahan siaga aktif PURI. Jumlah seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Formulir Strata UKBM 50% Penanggung jawab UKBM.



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



144



Langkah-langkah Kegiatan Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Bidan, Perawat, dan Dokter Manusia 16. Pencapaian desa/ kelurahan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan PHBS Judul Pencapaian desa/kelurahan STBM dan PHBS Dimensi Mutu Kesinambungan Pelayanan Tujuan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam mewujudkan desa/kelurahan STBM. Definisi Operasional Desa yang melaksanakan kegiatan STBM 5 (lima) pilar yaitu: - Stop Buang Air Besar sembarangan - Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) - Pengelolaan air minum, makanan rumah tangga - Pengelolaan sampah rumah tangga - Pengelolaan limbah cair rumah tangga Dan melaksanakan kegiatan PHBS Frekuensi Setiap 1 tahun Pengumpulan Data Periode Analisa Setiap 1 tahun Indikator SPM Persentase desa/kelurahan STBM dan PHBS Numerator Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan kegiatan STBM dan PHBS. Denumerator Jumlah seluruh desa/kelurahan yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Sumber Data Laporan kesling, laporan PHBS Standar 15% Penanggung Jawab Penanggung Jawab Penanggung jawab kesehatan lingkungan, Pengumpul Data penanggung jawab Promosi Kesehatan. Langkah-langkah Kegiatan Monitoring dan Sistem Informasi Puskesmas Evaluasi Sumber Daya Bidan, Perawat dan Dokter. Manusia 17. Penanggulangan KLB (Kejadian Luar Biasa) Judul Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Penanggulangan KLB di bawah 24 Jam Kesinambungan Pelayanan Tergambarnya kinerja UPT Puskesmas dalam menanggulangi Kejadian Luar Biasa < 24 jam. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa penyakit menular (Difteri, DBD, Campak, Tetanus, dll) kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima



Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas



145



Frekuensi Pengumpulan Data Periode Analisa Indikator SPM Numerator Denumerator Sumber Data Standar Penanggung Jawab Pengumpul Data Langkah-langkah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia



sampai penyelidikan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili, email, telepon, dll. Penanggulangan berupa upaya untuk menemukan penderita atau tersangka penderita, penatalaksanaan penderita, pencegahan peningkatan, perluasan dan menghentikan suatu KLB. Setiap 1 bulan Setiap 1 tahun Persentase Kejadian Luar Biasa ditangani < 24 jam. Jumlah Kejadian Luar Biasa ditangani