1.2.1.a SK Tentang Penetapan Penanggung Jawab Dan Koordinator Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TANJUNG MEDANG KECAMATAN RUPAT UTARA



Jalan Datuk Laksamana Tanjung Medang Kode Pos 28781 Telepon : 031393710731 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG MEDANG KECAMATAN RUPAT UTARA NOMOR : 400 / SK / TM / 2023 / TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB, KOORDINATOR, DAN PELAKSANA PELAYANAN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG MEDANG KECAMATAN RUPAT UTARA Menimbang



:



a. Bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis; b. Bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tanjung Medang



Kecamatan



Rupat



Utara



tentang



penetapan



penanggung jawab dan koordinator pelayanan puskesmas. Mengingat



:



a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01. 07 / MENKES/ 165/ 2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat ; b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Dokter Gigi; c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas; e. Peraturan



Bupati



Nomor



8



Tahun



2020



Tentang



Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG MEDANG KECAMATAN



RUPAT



UTARA



TENTANG



PENETAPAN



PENANGGUNG JAWAB, KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PUSKESMAS. Kesatu



:



Kewajiban untuk membentuk Struktur Organisasi dan tata Hubungan kerja Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran I.



Kedua



:



Menetapkan penanggung jawab, koordinator dan pelaksana pelayanan puskesmas yang merupakan bagian dari Struktur Organisasi Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara sebagaimana termuat dalam diktum kesatu, tercantum dalam Lampiran II surat keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Ketujuh



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Tanjung Medang



Pada tanggal



: 04 Januari 2023



KEPALA UPT PUSKESMAS TANJUNG MEDANG KECAMATAN RUPAT UTARA



dr. RATNA SARI LINA, Sp. KKLP NIP. 19770611 200904 2 001