5 0 109 KB
PELAPORAN DAN PENYELESEAIAN DILEMA ETIK No Dokumen
:
No.Revisi
:
SOP Tanggal terbit : Halaman
:
/000/Puskesmasbbk 1/1 4 Januari 2023 1/3
PUSKESMAS
Hj Endang Sugiati Str.Keb.SKM
BABAKAN
196508291986032007
Pelaporan dan penyelesaian dilema etik adalah penanganan setiap masalah 1. Pengertian yang berhubungan dengan dilema etik pelayanan kesehatan oleh petugas di UPTD Puskesmas Babakan.
2. Tujuan 3. Kebijakan
Sebagai acuan penerapan langkah–langkah dalam penaganan dilema etik Keputusan Kepala Puskesmas Babakan No. 441/000/Puskesmasbbk tentang Penanganan Dilema Etik di UPTD Puskesmas Babakan.
4. Referensi
a. Permenkes RI No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
5. Prosedur
a. Persiapan Alat dan Bahan : 1) Persiapan alat dan bahan : a) ATK b) Formulir Pengaduan tentang Dilema Etik b. Petugas melaksanakan 1) Tim Penanganan Dilema Etik c. Langkah – Langkah: 1)
Pengaduan Dilema Etik dapat berasal dari pasien, keluarga pasien, masyarakat, karyawan melalui berbagai media
2)
Pelaksana pelayanan/Programer mengidentifikasi dilema etik baik dari pelayanan Klinis maupun Program
3)
Pelaksana
pelayanan/Programer
melakukan
pencatatan
serta
mendokumentasikan dan melaporkannya Penanggungjawab Upaya terkait dan Kepala Puskesmas 4)
Jika kasusnya adalah emergency maka petugas terkait dapat langsung memberikan intervensi dengan mengutamakan keselamatan pengguna layanan dibawah pengawasan Penanggungjawab Upaya terkait
5)
Jika dilema etik yang dihadapi membutuhkan intervensi lanjut, maka Kepala Puskesmas mendiskusikannya dengan Unit/ Program terkait
6)
Kepala Puskesmas membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Penanggungjawab Upaya terkait
7)
Tim Investigasi melakukan identifikasi masalah, analisis masalah dan menentukan solusi permasalahannya dengan meminta rekomendasi dari Kepala Puskesmas
8)
Dalam hal pelaksanaan tugasnya, Tim Investigasi melalui Kepala Puskesmas
dapat
meminta bantuan/
pertimbangan
dari
Dinas
Kesehatan atau Badan Etik di luar Puskesmas seperti organisasi profesi dll 9)
Tim Investigasi menyerahkan hasil rekomendasi penyelesaian masalah etik kepada Kepala Puskesmas
10) Kepala Puskesmas menetapkan keputusan/ penerapan sangsi 11) Koordinator Unit pelayanan/ Program mendokumentasikan dilema etik dan penyelesaiannya
6. Diagram Alir 7. Unit Terkait
Pendaftaran, BP. KIA/KB, B.P Umum, BP. Usila, BP. MTBS, Laboratorium dan Ruang Obat
8. Rekam Historis Perubahan
No 1
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
DAFTAR TILIK
No. Dokumen
:
/068/Puskesmasbbk
No. Revisi
:
Tgl terbit
: 4 Januari 2023
Halaman
: 1/1
Unit
:………………………………………………………………
Nama Petugas
:………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan
:……………………………………………………………...
No
Kegiatan
Ya
1
Apakah Pelaksana pelayanan/Programer mengidentifikasi dilema etik baik dari pelayanan Klinis maupun Program?
2
Apakah Pelaksana pelayanan/Programer melakukan pencatatan serta mendokumentasikan dan melaporkannya Penanggungjawab Upaya terkait dan Kepala Puskesmas?
3
Apakah Jika kasusnya adalah emergency maka petugas terkait dapat langsung memberikan intervensi dengan mengutamakan keselamatan
pengguna
layanan
dibawah
pengawasan
Penanggungjawab Upaya terkait? 4
Apakah Jika dilema etik yang dihadapi membutuhkan intervensi lanjut, maka Kepala Puskesmas mendiskusikannya dengan Unit/ Program terkait?
5
Apakah Kepala Puskesmas membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Penanggungjawab Upaya terkait?
6
Apakah Tim Investigasi melakukan identifikasi masalah, analisis masalah
dan
menentukan
solusi
permasalahannya
dengan
meminta rekomendasi dari Kepala Puskesmas? 7
Apakah
Dalam
Investigasi melalui
hal
pelaksanaan Kepala
tugasnya,
Puskesmas
Tim dapat
meminta bantuan/ pertimbangan dari Dinas Kesehatan atau Badan Etik di luar Puskesmas seperti organisasi profesi dll ? 8
Apakah
Tim
Investigasi
menyerahkan
hasil
rekomendasi
penyelesaian masalah etik kepada Kepala Puskesmas? 9
Apakah Kepala Puskesmas menetapkan keputusan/ penerapan sangsi?
10
Apakah Koordinator Unit pelayanan/ Program mendokumentasikan dilema etik dan penyelesaiannya?
Tidak
TB
Compliance rate (CR) ……………………% Rencana Tindak Lanjut:
…………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………… Petugas Pelaksana Program/Kegiatan
Penilai/Observer
(…………………………….)
(…………………………)