15 0 97 KB
PELACAKAN KASUS TB MANGKIR
SOP UPTD PUSKESMAS KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN 1. Pengertian
No. Dokumen : No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 23 Mei 2023 Hj Laila Latipah,S.ST NIP.19690510 198902 2 001
Proses pelacakan/pencarian pasien Tb yang putus pengobatan tb sebelum menyelesaikan semua dosis pengobatan tb
2. Tujuan
Sebagai acuan meningkatkan keberhasilan program tb sampai tuntas, Bersama-sama dengan pasien mencari penyebab putusnya pengobatan tb dan mencari solusinya
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kandangan tentang Layanan Klinis yang Menjamin Kesinambungan Layanan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kandangan tentang Penetapan Jenis-Jenis Pelayanan
4. Referensi
1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
828/MENKES/SK/IX/2008
tentang
Republik Petunjuk
Indonesia
Nomor:
Teknis
Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor:
HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama 1 dari 2
8. Permenkes No. 67 Tahun 2016 tentang penaggulangan Tb 5. Alat dan bahan
A. Alat: 1. ATK 2. Masker 3. Buku register tb B. Bahan:
6. Prosedur/Langkahlangkah
1. Petugas melakukan pendataan pasien tb ,mangkir 2. Petugas menghubungi pasien/pmo via telpon/wa. Apabila pasien
b/pmo
tidak
bisa
dihubungi
maka
petugas
menghubungi kader bahwa ada tb mangkir didaerahnya 3. Petugas melakukan pelacakan /penyelidikan kerumah pasien tb yang mangkir didampingi oleh kader tb 4. Petugas berdiskusi dengan pasien mengenai faktor penyebab putus berobat 5. Petugas menjelaskan mengenai informasi pentingnya berobat secara teratur dan akibat yang ditimbulkan jika pasien tidak berobat secara teratur atau putus berobat. 6. Petugas
melakukan
rencana
tindak
lanjut
pengobatan
terhadap pasien 7. Apabila kurang dari 1 bulan, maka pengobatan dilanjutkan., apabila antara 1-2 bulan maka dilakukan pemeriksaan ulang dahak,
sambil
menunggu
hasil
pemeriksaan
keluar,
pengobatan dilanjutkan.apabila putus berobat lebih dari 2 bulan maka cek ulang dahak,jika hasil dahak negatif maka rujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut dan jika hasilnya positif maka pengobatan diulang kembali 8. Petugas mendokumentasikan hasil kunjungan pelacakan 7. Dokumen Terkait
1. Rekam medik 2. Buku register
8. Unit Terkait
1. Laboratorium 2. Poli paru
2 dari 2