5 0 67 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA Alamat Jl.Trans Kalimantan KM 25. Kec. Anjir Muara Kab. Batola 70564
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA NOMOR : 100/SK/1.3.1.1/ADMEN/AMR/2016 TENTANG PENILAIAN KINERJA DI UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2016 Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program atau upaya puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan penilaian terhadap pencapaian kinerja agar program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun;
b.
bahwa untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan program atau kegiatan maka diperlukan mekanisme penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Program atau Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas;
c.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Anjir Muara tentang penilaian kinerja di UPT Puskesmas Anjir Muara;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
keputusan kepala UPT Puskesmas Anjir Muara Penilaian kinerja di UPT Puskesmas Anjir Muara.
KEDUA
:
Penilaian Kinerja di UPT Puskesmas Anjir Muara dilakukan setiap enam bulan.
KETIGA
:
Hasil penilaian kinerja tahun 2016 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
KETIGA
:
Hasil penilaian kinerja di diharapkan dapat diperguankan untuk memperbaiki mutu pelayanan di UPT Puskesmas Anjir Muara.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : Anjir Muara PADA TANGGAL : 11 Mei 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA
KHAIRUNNISA
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Anjir Muara. Tentang : Jenis Jenis Pelayanan Puskesmas Anjir Muara Nomor : Tanggal : 11 Mei 2016