1.3.1.1 SK Penilaian Kinerja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • teddy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA Alamat Jl.Trans Kalimantan KM 25. Kec. Anjir Muara Kab. Batola 70564



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA NOMOR : 100/SK/1.3.1.1/ADMEN/AMR/2016 TENTANG PENILAIAN KINERJA DI UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2016 Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program atau upaya puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring dan penilaian terhadap pencapaian kinerja agar program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun;



b.



bahwa untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan program atau kegiatan maka diperlukan mekanisme penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Program atau Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas;



c.



bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Anjir Muara tentang penilaian kinerja di UPT Puskesmas Anjir Muara;



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



3.



Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



5.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



keputusan kepala UPT Puskesmas Anjir Muara Penilaian kinerja di UPT Puskesmas Anjir Muara.



KEDUA



:



Penilaian Kinerja di UPT Puskesmas Anjir Muara dilakukan setiap enam bulan.



KETIGA



:



Hasil penilaian kinerja tahun 2016 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;



KETIGA



:



Hasil penilaian kinerja di diharapkan dapat diperguankan untuk memperbaiki mutu pelayanan di UPT Puskesmas Anjir Muara.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : Anjir Muara PADA TANGGAL : 11 Mei 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR MUARA



KHAIRUNNISA



Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Anjir Muara. Tentang : Jenis Jenis Pelayanan Puskesmas Anjir Muara Nomor : Tanggal : 11 Mei 2016