5 0 81 KB
PENINGKATAN KOMPETENSI PEGAWAI No.Dokumen : SOP
No Revisi
Tanggal terbit : Halaman : 1 /2 Ditanda tangani oleh :
PUSKESMAS Rancaekek DTP
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Porsedur/ Langkah-langkah
:
Kepala Puskesmas Rancaekek DTP
Uki Nengsih, S.ST NIP. 19770716 200801 2 006 Peningkatan Kompetensi adalah salah satu bentuk program pengembangan pegawai dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan-pelatihan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi kinerja pegawai melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi. SK Kepala Puskesmas Nomor : 400/ / Pkm-Rck/I/2023 Tentang Peningkatan Kompetensi Pegawai Di Puskesmas Rancaekek Dtp Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas 1.Petugas melakukan pemetakan kompetensi pegawai.
Tentang
2.Petugas mengidentifikasi kebutuhan peningkatan pegawai. 3.Petugas melapor kepada kepala puskesmas hasil identifikasi tersebut. 4. Petugas membuat surat kebutuhan peningkatan kompetensi ke Kepala Puskesmas Rancaekek, atas perintah Satker yang memberikan rekomendasi kepada Bendahata Pengeluaran untuk mengirimkan personil yang benar-benar membutuhkan pelatihan, agar peningkatan kompetensi tepat sasaran.
6. Bagan Alir 7. Unit Terkait 8. Rekaman Historis perubahan
UKP UKM