6 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PEGAYUT
KERANGKA ACUAN PROGRAM VAKSINASI COVID 19 DI PUSKESMAS PEGAYUT TAHUN 2022
A. PENDAHULUAN World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic dan Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga wajib diakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteran masyarakat di Indonesia. Selain itu, atas pertimbangan penyebaran COVID19 berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda,
meluasnya
cakupan
wilayah
terdampak,
serta
menimbulkan
implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, telah dikeluarkan juga Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 1 dari 6
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Upaya penanggulangan COVID-19 harus terus dilakukan secara massif dengan
beberapa
strategi
mengingat
pandemi
COVID-19
yang
berkepanjangan telah memberikan dampak besar bagi perekonomian dan kehidupan sosial. Untuk itu Pemerintah telah menetapkan kebijakan Vaksinasi COVID-19 sebagai intervensi efektif untuk memutuskan mata rantai
penularan
penyakit.
Dalam
pelaksanaan
vaksinasi
COVID-19
terdapat konsep kekebalan kelompok (herd immunity) yang dapat terbentuk apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata di seluruh wilayah, sehingga sebagian besar sasaran secara tidak langsung akan turut memberikan perlindungan bagi kelompok usia lainnya. Berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bahwa pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) dapat tercapai dengan sasaran pelaksanaan vaksinasi minimal sebesar
70%.
Vaksinasi
transmisi/penularan
COVID-19
COVID-19,
bertujuan
menurunkan
untuk
angka
mengurangi
kesakitan
dan
kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi
dan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
serta
badan
hukum/badan usaha. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong. Untuk
memberikan
panduan
secara
teknis
dalam
pelaksanaan
Vaksinasi COVID-19, baik dalam Vaksinasi Program maupun Vaksinas Gotong Royong, telah ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Seiring dengan adanya perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana diatur dalam beberapa perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 2 dari 6
ketentuan pada setiap tahapan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, antara lain perencanaan kebutuhan vaksin dan sumber daya lain yang diperlukan, distribusi vaksin, peralatan pendukung dan logistic yang dibutuhkan, pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi, dan pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi. Berdasarkan
hal-hal
tersebut
di
atas,
untuk
terselenggaranya
pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara optimal, efektif, efisien, dan akuntabel, disusun Pedoman dan Kerangka Acuan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Pegayut. B. LATAR BELAKANG 1. KEMENKES No.27/menkes//2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
75/Menkes/2014 tentang Puskesmas. 3. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129); 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);
KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 3 dari 6
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4776/2021 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 866); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengadaan
Vaksin
dalam
rangka
Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 492); 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.01/MENKES/6424/2021 tentang
petunjuk
teknis
pelaksanaan
vaksinasi
dalam
rangka
penanggulangan pandemic vorona virus disease 2019 (Covid-19); 10.
Keputusan Kepala Puskesmas Pegayut Nomor : 445/
/PKM-
PGT/2022 Tentang Vaksinasi covid-19 Puskesmas Pegayut;
C. TUJUAN KEGIATAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu layanan vaksinasi covid-19 di
Puskesmas
Pegayut. 2. Tujuan Khusus
KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 4 dari 6
a.
Sebagai pedoman bagi kepala puskesmas dan wakil manajemen mutu untuk membentuk tim serta melaksanakan tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.
b.
Menggerakkan segala sumber daya yang ada di puskesmas secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan vaksinasi covid19.
c.
Menurunkan angka kejadian covid-19 di puskesmas secara bermakna melalui program vaksinasi covid-19.
d.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program vaksinasi covid-19.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No 1.
Kegiatan Pokok Pelayanan vaksinasi Covid-19
Rincian Kegiatan Pelayanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Pelayanan vaksinasi Covid-19 di Lapangan (Kantor, Sekolah atau Mall)
E. SASARAN/TARGET YANG INGIN DICAPAI 1. Terpenuhinya sarana prasarana pelayanan untuk Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi
di
Puskesmas
Pegayut
dalam
upaya
meningkatkan mutu pelayanan dan patient safety 2. Terlaksananya kegiatan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
yang
multidisiplin
antar
profesi
dan
bekerja
secara
interdisiplin. G. JADWAL KEGIATAN 2022 No
Kegiatan
1
Pelayanan
1 x
2
3
4
5
6
7
x
x
x
x
x
X
8 x
9 x
10 11 x
x
12 x
vaksinasi Covid-19
di
Puskesmas KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 5 dari 6
2
Pelayanan vaksinasi Covid-19 di Lapangan (Kantor, Sekolah atau Mall)
x
x
x
x
x
x
X
x
x
x
x
x
G. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA 1. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap tiga bulan melalui rapat tim mutu yang diikuti anggota tim vaksin Covid-19. 2. Pelaporan Laporan
pelaksanaan
kegiatan
dibuat
setiap
hari
langsung
setelah
pelaksanaan vaksinasi dan dilaporkan via wa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Mutu puskesmas setiap tiga bulan dan ditujukan kepada Kepala Puskesmas. H. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA Rincian biaya yang dibutuhkan adalah sbb: 1. Biaya peningkatan kualitas SDM berupa vaksinator, dokter, Perawat dan tim yang terlibat dalam pelayanan vaksinasi covid-19. 2. Biaya persiapan sarana prasarana lainnya. 3. Anggaran biaya tersebut diupayakan dapat diperoleh dari APBN dan dana operasional puskesmas melalui APBD dan dana JKN. I. PENUTUP Dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
anggaran
dan
biaya
serta
diharapkan
dapat
manfaatnya bagi Puskesmas
dan
masyarakat,
maka
kegiatan
ini
terlaksana sesuai yang diharapkan.
KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 6 dari 6
KAK VAKSINASI COVID-19
Hal 7 dari 6