4 0 75 KB
INSPEKSI SANITASI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM (TFU) No. Dokumen : /SOP/2023 : SOP No. Revisi Tanggal Terbit : 2023 Halaman : 1/2 Hj. A. Masrura, SKM, M.Kes 19690202 198803 2 005
UPT Puskesmas Kahu 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur dan Langkah langkah
Inspeksi sanitasi tempat dan fasilitas umum (TFU) adalah kegiatan pemeriksaan setempat sanitasi di tempat dan fasilitas umum Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan inspeksi sanitasi TFU Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kahu Nomor tentang Peningkatan Kinerja dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan UKM di UPT Puskesmas Kahu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas a. Alat dan Bahan 1. ATK 2. Formulir IKL b. Petugas Pelaksana 1. Petugas Kesehatan Lingkungan c. Langkah - langkah 1. Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas 2. Petugas mendatangi tempat dan fasilitas umum dan meminta izin kepada pemilik/pengelola 3. Petugas melaksanakan pemeriksaan sanitasi sesuai dengan isi formulir pemeksaan 4. Petugas memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik 5. Petugas memberikan rekomendasi kepada pemilik dari hasil pemeriksaan 6. Petugas mendokumentasikan kegiatan
6. Bagan Alir Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas
Petugas memaparkan hasil pemeriksaan kepada pemilik
Petugas memberikan rekomendasi kepada pemilik dan hasil pemeriksaan
7. Hal-hal yang
Petugas mendatangi tempat dan fasilitasumum dan meminta izin kepada pemilik/pengelola
Petugas melaksanakan pemesiksaan sanitasi sesuai dengan isi formulir pemeriksaan
Petugas mendokumentasikan kegiatan
perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
Rekomendasi untuk pemilik / pengelola Petugas kesehatan lingkungan Hasil pemeriksaan No
Yang Di Ubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan