16 2012 SK Kebijakan Pelayanan Humas PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN No. 16/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN HUMAS



DIREKTUR RS BAPTIS BATU MENIMBANG



: a.



b.



c.



MENGINGAT



: a. b. c. d. e. f.



g.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Baptis Batu, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Humas yang bermutu tinggi; Bahwa agar pelayanan Humas di Rumah Sakit Baptis Batu dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Humas di Rumah Sakit Baptis Batu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu. Undang –Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai landasan tata kehidupan nasional Diilhami oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan dipedomi oleh cita-cita,keinginan,dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 014/SK/YBI/VIII/2009 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu



MEMPERHATIKAN : Perlunya usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan di RS Baptis Batu.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BAPTIS BATU TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN HUMAS RUMAH SAKIT BAPTIS BATU



KEDUA



: Kebijakan pelayanan Humas Rumah Sakit Baptis Batu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Humas Rumah Sakit Baptis Batu dilaksanakan oleh Wakil Direktur Umum Keuangan RS Baptis Batu.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Batu Pada tanggal : 01 Agustus 2012 Direktur RS. Baptis Batu



Arhwinda Pusparahaju A.dr.SpKFR.,MARS



Lampiran Surat Keputusan Direktur RS Baptis Batu Nomor 16/01/VIII/SK_Dir_Keb/2012 Tertanggal 01 Agustus 2012



KEBIJAKAN PELAYANAN HUMAS RUMAH SAKIT BAPTIS BATU



Kebijakan Umum 1. Komitmen Pribadi a. Memiliki dan menerapkan standart moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dan upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa



2. Perilaku terhadap Klien atau Atasan a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan mertabat,klien atau atasan maupun mantan atasan e. Dalam



memberi



jasa-jasa



kepada



klien



atau



atasan,tidak



akan



menerima



pembayaran,komisi,atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap f. Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa - jasanya harus didasrkan kepada hasil-hasil tertentu ,atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa



3. Perilaku terhadap masyarakat dan media massa a. Menjalankan



kegiatan



profesi



kehumasan



dengan



memperhatikan



kepentingan



masyarakat harga diri anggota masyarakat b. Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa c. Tidak meyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan d. Senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia



4. Perilaku terhadap sejawat a. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tidak professional sejawatnya.Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindak yang tidak etis,yang melanggar hokum,atau yang tidak jujur,termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia,maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas b. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau alas an untuk menggantikan kedudukan sejawatnya. c. Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini



Kebijakan Khusus 1. Norma-norma perilaku professional Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya,seorang anggota wajib mengahargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat 2. Penyebarluasan informasi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan,secara sengaja dan tidak bertanggung 3. Media komunikasi Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi



4. Kepentingan yang tersembunyi Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan 5. Menjunjung tinggi kode etik 6. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan



Batu, 01 Agustus 2012 Direktur RS Baptis Batu



Arhwinda P A, dr. SpKFR., MARS