7 0 260 KB
PEMULANGAN PASIEN DARI IGD
Nomor Dokumen 022/IGD/RSBK/2017
Nomor Revisi
Halaman
Ditetapkan oleh : Tanggal Terbit
Standar Prosedur Operasional
Tujuan
dr. Yala mahendra Direktur Adalah proses pemulangan pasien setelah mendapat pelayanan d IGD RSBK, yang disetujui oleh dokter jaga. Memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan pasien
Kebijakan
SK Direktur RSBK Nomor pemulangan pasien dari IGD.
Pengertian
Prosedur
Unit terkait
077/SK-Dir/RSBK/2017tentang
1. Dokter Jaga IGD menetapkan pasien telah selesai dirawat atau diperiksa dan pasien sudah boleh pulang/rawat jalan berdasarkan kriteria pemulangan pasien dari IGD : - Tanda – tanda vital stabil. - Tidak ada atau berkurangnya keluhan pasien - Pasien di anggap mampu untuk melanjutkan perawatan di poliklinik atau rawat jalan 2. Dokter Jaga IGD memberikan penjelasan kepada pasien mengenai penyakitnya dan rencana pengobatan lanjutan yang ditulis pada rekam medik 3. Perawat membuat seluruh perincian tindakan dan pengobatan selama di IGD 4. Perawat menyerahkan rekam medis dan rincian biaya kepada Petugas Admisi 5. Petugas Admisi mengecek kelengkapan rekam medis dan menyerahkan rincian biaya (tindakan IGD, dan pemeriksaan penunjang) kepada kasir 6. Keluarga pasien menyelesaikan pembayaran perawatan di Kasir 1. 2. 3. 4.
IGD Kasir Rekam Medis Farmasi