2 - Regulasi Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OTOMATISASI TATA KELOLA KEPEGAWAIAN



BAB



SMK/Kelas XI-OTKP Semester : 3 Kompetensi Dasar 3.2. Memahami Regulasi Kepegawaian 4.2. Melakukan Klasifikasi Regulasi Kepegawaian



Materi Pembelajaran : REGULASI KEPEGAWAIAN



A.



Pengertian Regulasi Kepegawaian Setiap lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuuhkan suatu regulasi atau peraturan kepegawaian yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pengusaha itu sendiri agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi kepegawaian merupakan peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan yang mengikat secara umum baik karyawan maupun pengusaha dan dibentuk sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia peraturan kepegawaian secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) atau lebih dikenal dengan UU Naker dan juga peraturan perundang-undangan yang terkait (seperti: KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.



B.



Fungsi Regulasi Kepegawaian Berikut ini adalah fungsi dari regulasi kepegawaian pada suatu lembaga atau perusahaan. 1. Regulasi kepegawaian menjamin kinerja karyawan. Setiap karyawan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudah ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan kepegawaian yang mengatur kinerja perusahaan. 2. Regulasi kepegawaian menjaga hak dan kewajiban. Pengusaha dan karyawan memiliki kepemilikan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, keryawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan kepegawaian. 3. Regulasi kepegawaian menjamin kepastian hukum baik pengusaha maupun karyawan. Dengan adanya peraturan kepegawaian maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Jika perlu ada sanksi sesuai tingkat kesalahan dan sebaliknya apakah ada karyawan yang berprestasi dapat diberikan penghargaan.



C.



Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan terdapat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini sebagai acuan dalam membuat Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikatakan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 yang seyogyanya dimulai tanggal 1 Oktober 1998 telah dua kali ditunda melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 2000 dan akhirnya dicabut untuk persiapan awal dalam mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) baru ini pada dasarnya mengambil sebagian besar materi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. Pada tahap persiapan awal penyusunan rancangan, sampai pada pembahasan di DPR hingga tahap sosialissasi rancangan akhir, semua unsur terkait dilibatkan seperti wakil-wakil pengusaha dan asosiasi pengusaha, wakil pekerja dan serikat pekerja, dan lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait. Dalam setiap pembahasan termasuk dalam pembahasan termasuk dalam pembahasan di DPR, wakil ILO selalu diudang dan hadir sebagai narasumber sekaligus memonitor supaya tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan Konversi ILO. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terdiri dari beberapa hal seperti berikut ini.



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian – XI/3



1|P a g e



1. 2. 3. 4. 5. D.



Gaji/upah, hak dan kewajiban pekerja Peran serikat pekerja Perlindungan pekerja Kontrak kerja Keselamatan kerja, asuransi tenaga kerja



Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanyanya maka disusun beberapa regulasi kepegawaian yang mengatur pengelolaan kepegawaian secara efektif dan efisien. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa peraturan kepegawaian mengatur tentang: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Penyusunan dan penetapan kebutuhan; Pengadaan; Pangkat dan Jabatan; Pengembangan karier; Pola karier; Promosi; Mutasi;



8. Penilaian kinerja; 9. Penggajian dan tunjangan; 10. Penghargaan; 11. Disiplin; 12. Pemberhentian; 13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan 14. Perlindungan.



Semua aspek pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sebelumnya telah diubah dengan Undang Undang No 43 Tahun 1999 dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global, sehingga perlu diganti lagi dengan Undang Undang yang baru. Oleh karena itu pada tanggal 19 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014. Adapun tujuan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini adalah sebagai berikut: 5. Kesejahteraan 1. Independensi dan Netralitas; 6. Kualitas Pelayanan Publik 2. Kompetensi 7. Pengawasan dan Akuntabilitas 3. Kinerja/ Produktivitas Kerja 4. Integritas E.



Jenis, Status, dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah Adapun Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa pegawai ASN terdiri atas: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, pegawai ASN harus memiliki profesi dan manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian – XI/3



2|P a g e



Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial. F.



Macam-Macam Regulasi/Peraturan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS 5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS 7. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat PNS 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang kemudian diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 12. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait



~ Selamat Belajar ~ Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian – XI/3



3|P a g e



Uji Kompetensi Petunjuk : Pilihlah jawaban yang tepat ! 1.



Peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan yang mengikat secara umum baik karyawan maupun pengusaha dan dibentuk sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan merupakan pengertian … A. Administrasi Kepegawaian D. Kode Etik Pegawai B. Manajemen Kepegawaian E. Sumpah/Janji Pegawai C. Regulasi Kepegawaian



2.



Berikut ini yang bukan merupkan fungsi dari regulasi kepegawaian pada suatu lembaga atau perusahaan adalah ... A. Regulasi kepegawaian menjamin kinerja karyawan B. Regulasi kepegawaian menjaga hak dan kewajiban pengusaha C. Regulasi kepegawaian menjaga hak dan kewajiban karyawan D. Regulasi kepegawaian menjaga kewajiban dan larangan warga negara/masyarakat E. Regulasi kepegawaian menjamin kepastian hukum baik pengusaha maupun karyawan



3.



Undang-Undang yang digunakan sebagai acuan dalam membuat Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan adalah ... A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 D. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 E. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 C. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974



4.



Regulasi kepegawaian yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara yang berlaku saat ini adalah .... A. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 B. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 C. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 D. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 E. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang .... A. Pemberhentian PNS D. Manajemen PNS B. Disiplin PNS E. Aparatur Sipil Negara C. Pokok-Pokok Kepegawaian



6.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terdiri dari beberapa hal seperti berikut ini, kecuali ... A. Gaji/upah, hak dan kewajiban pekerja B. Kewajiban dan larangan PNS C. Perlindungan pekerja dan kontrak kerja D. Keselamatan kerja dan asuransi tenaga kerja E. Peran serikat pekerja



7.



Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah merupakan pengertian .... A. Aparatur Sipil Negara (ASN) B. Pegawai Negeri Sipil (PNS) C. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) D. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) E. Pegawai Aparatur Sipil Negara



8.



Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan merupakan pengertian ... A. Aparatur Sipil Negara (ASN) B. Pegawai Negeri Sipil (PNS) C. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) D. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) E. Pegawai Aparatur Sipil Negara



9.



Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan pengertian .... A. Manajemen Pegawai Negeri Sipil B. Manajemen Aparatur Sipil Negara C. Manajemen Sumber Daya Manusia D. Manajemen Personalia E. Manajemen Kepegawaian



10. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Hal tersebut menunjukkan ... A. Peranan ASN D. Netralitas ASN B. Kewajiban ASN E. Integritas ASN C. Larangan ASN



Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian – XI/Semester : 3



Halaman | 4