2 - Sosialisasi Anti Fraud Asuransi - Bahan OJK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOSIALISASI MEMAHAMI DAN MENCEGAH FRAUD DAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PERASURANSIAN Jakarta, 1 November 2021



Outline Presentasi



Perkembangan Usaha Industri Memahami Fraud di Bidang Asuransi Perasuransian



Mencegah Fraud di Bidang Perasuransian



2



PERKEMBANGAN USAHA INDUSTRI ASURANSI



3



Perkembangan IKNB* ASURANSI



PELAKU Konv: 1.176 Sya : 121 TOTAL : 1.297



ASET 956,03T



ASET 603,11T



PELAKU 147



PELAKU 2



LEMBAGA PEMBIAYAAN



ASET 585,14T



DANA PENSIUN



TOTAL ASET 2.744,82 T



ASET 320,09 T



8,26% (YoY) PELAKU 227



0,62% (MtM)



PELAKU 217



KOMPOSISI ASET JASA PENUNJANG



LKK



INVESTASI



1.605,09 T Rp



BPJS



7,92% (YoY) 4,12% (MtM)



ASET 260,64T PELAKU 139



ASET 14,21T PELAKU 222



FINTECH



ASET



4,36 T PELAKU



116



LKM



ASET



1,25T



(April 2021)



PELAKU



227



34,8% 22,0% 21,3% 11,7% 9,5% 0,5% 0,2% 0,05%



(data Semester I 2021)



* Data per Agustus 2021.



4



Jumlah Pelaku dan Kondisi Keuangan* ASURANSI KOMERSIAL SYARIAH



ASURANSI KOMERSIAL KONVENSIONAL



• Aset Rp774,90T • Investasi Rp599,84T • Premi Rp186,52T • Klaim Rp124,53T



• Aset Rp 43,75T • Investasi Rp35,89T • Kontribusi Rp 15,14T • Klaim Rp12,81T



• RBC PAJ 633,61% • RBC PAUR 336,79% • RKI PAJ 111,81% • RKI PAU 203,33%



• Rasio Solvabilitas Dana Tabarru PAJ 387,72% • Rasio Solvabilitas Dana Tabarru PAUR 146,70% • RKI PAJ 105,74% • RKI PAU 195,37%



PAJ 60



PAU 77



53 Konvensional



71 Konvensional



6 Konvensional



7 Syariah



6 Syariah



1 Syariah



Asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan



• Aset Rp137,38T • Investasi Rp131,36T • Premi Rp7,56T • Klaim Rp11,87T



PR 7



3 Perusahaan



JASA PENUNJANG IKNB



Pendapatan Jasa Keperantaraan PPA dan PPR Rp1,7 T (data Semester I 2021)



PPA 155



PPR 41



4 BUMN * Data per Agustus 2021.



5



Overview Perusahaan Perasuransian* Aset Asuransi



dalam triliun



dalam triliun



140.00



560.93



600.00



Pendapatan Premi Asuransi 121.18



120.00



500.00



94.38



100.00



400.00



80.00



300.00



65.35



60.00



213.97



200.00



137.38



40.00 68.76



100.00



20.00



-



7.56



Aug-21



Aug-21



Rp Triliun



Rp Triliun Asuransi Komersial (PAJ, PAU, PR)



Portofolio Investasi Asuransi



Aug-21



%



Deposito (Termasuk sertifikat Deposito)



57,84



9,64%



Saham



146,68



24,45%



SBN



112,93



18,83%



Reksadana



191,08



31,85%



Obligasi & Sukuk (termasuk MTN)



48,06



8,01%



Lainnya



43,25



7,21%



Jumlah Investasi



599,84



100,00%



* Data per Agustus 2021.



Asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan & BPJS Kesehatan Deposito (Termasuk sertifikat Deposito) Saham SBN Reksadana Obligasi & Sukuk (termasuk MTN) Lainnya Jumlah Investasi



Aug-21



%



19,17



13,57%



10,07 39,70 26,91



7,13% 28,11% 19,05%



37,62



26,64%



7,77 141,23



5,50% 100,00%



6



PREMI DAN KLAIM PER LINI USAHA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA – Agustus 2021 Secara umum, pendapatan premi asuransi jiwa diperoleh dari PAYDI dan Endowment… Rp Triliun 0.0



10.0



20.0



30.0



40.0



PAYDI PAYDI-Jurnal Eliminasi







Pada periode Agustus 2021, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa adalah sebesar Rp121,18 triliun. Lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi adalah PAYDI (unit link) dengan pendapatan premi sebesar Rp58,30 triliun (48,11% dari total premi), disusul oleh Endowment sebesar Rp25,56 triliun (21,10% dari total premi).







Rasio klaim dari seluruh lini usaha hampir semua terjaga di bawah 100%. Hanya pada produk Anuitas yang memiliki rasio sebesar 147,61%.



10.07



2.39



10.07 7.53 8.63 6.14



Kematian Jangka Warsa



5.23 2.35



Anuitas



1.40 2.07



Kematian Ekawarsa



1.40 0.91



Kecelakaan Diri



70.0



25.56 22.32



Kesehatan



Lainnya



60.0 58.30 54.02



Endowment dan/atau Kombinasinya Seumur Hidup



50.0



0.50 0.23



Penerimaan Premi



Klaim dan Manfaat Dibayar



7



PREMI DAN KLAIM PER LINI USAHA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM – Agustus 2021 Secara umum, pendapatan premi asuransi umum diperoleh dari lini usaha Harta Benda, Kendaraan Bermotor, dan Kredit… Rp Triliun







Per Agustus 2021, total pendapatan premi perusahaan asuransi umum adalah sebesar Rp50,16 triliun. Lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah lini usaha Harta Benda dengan total sebesar Rp14,04 triliun (27,99% dari total premi). Pada posisi berikutnya terdapat lini usaha Kendaraan bermotor sebesar Rp9,67 triliun (19,28% dari total premi), dan Kredit dengan total pendapatan premi Rp8,06 triliun (16,07% dari total premi).







Lini usaha dengan dengan klaim bruto terbesar pada bulan ini adalah lini usaha Kredit dan Harta Benda, masing-masing dengan total klaim sebesar Rp4,36 triliun dan Rp4,32 triliun. Di samping itu, lini usaha yang memiliki rasio klaim tertinggi adalah lini usaha Kesehatan dan Kecelakaan Diri yaitu sebesar 58,03% dan 54,86%.



Lainnya: Suretyship, Rangka Pesawat (Aviation Hull), Energi Onshore (Oil and Gas), Rangka Kapal (Marine Hull), Satelit



8



PREMI DAN KLAIM PER LINI USAHA PERUSAHAAN REASURANSI – Agustus 2021 Secara umum, pendapatan premi reasuransi diperoleh dari lini usaha harta benda dan jiwa… Rp Triliun







Pada periode Agustus 2021, total pendapatan premi perusahaan Reasuransi sebesar Rp15,18 triliun dimana lini usaha Harta Benda mendominasi pendapatan premi perusahaan reasuransi dengan total premi sebesar Rp6,95 triliun atau sekitar 45,79% dari keseluruhan pendapatan premi reasuransi.







Total klaim yang dibayarkan perusahaan reasuransi per Agustus 2021 adalah sebesar Rp7,12 triliun. Lini usaha Jiwa mencatatkan nilai klaim terbesar yaitu Rp2,74 triliun atau sekitar 38,47% dari total keseluruhan klaim.



Lainnya: Kredit (Credit), Energi Offshore (Oil and Gas), Energi Onshore (Oil and Gas), Kesehatan, Rangka Pesawat (Aviation Hull), Satelit, Suretyship



9



MEMAHAMI FRAUD DI BIDANG PERASURANSIAN



10



Definisi Fraud



“Any intentional act or omission designed to deceive others, resulting in the victim suffering a loss and/or the perpetrator achieving a gain.” “setiap tindakan yang disengaja atau penghilangan yang dirancang untuk mengelabui pihak lain, yang mengakibatkan korban menderita kerugian dan/atau pelaku meraih keuntungan” ACFE-AICPA-IIA Managing the Business Risk of Fraud: A Practical Guide, 2008



“Yang dimaksud dengan fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan atau Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain, sehingga Perusahaan, Unit Syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.” Penjelasan Pasal 72 ayat (1) POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah



11



Fraud Triangle ▪ ▪ ▪ ▪ ▪



Kurangnya pengendalian internal Penyalahgunaan wewenang Kelemahan akses informasi Tidak ada mekanisme audit Sikap apatis



Opportunity



▪ Tekanan keuangan ▪ Tekanan pekerjaan ▪ Kebiasaan buruk



Pressure



Rational ization



▪ Hasil fraud hanya dipinjam sementara dan nanti akan dikembalikan ▪ Ketidakpuasan dalam bekerja, misalnya gaji dan beban kerja tidak sesuai ▪ Tidak mengerti atau tidak peduli atas konsekuensi tindakan



12



Klasifikasi Fraud dan Keterjadian Corruption Conflict of interest



Bribery



• Purchasing Schemes • Sales Schemes



Asset Misappropriation Illegal Gratuities



Financial Statement Fraud



Economic Extortion



• Invoices Kickbacks • Bid Rigging



Inventory and All Other Assets



Cash Theft of Cash Receipt



Theft of Cash on Hand



Fraudulent Disbursement



Sales



Receivables



Billing Schemes



Payroll Schemes



• Unrecorded • Understated



• Write-off Schemes • Lapping Schemes • Unconcealed



• Shell Company • Non-accomplice Vendor • Personal Purchases



• Ghost employee • Falsified Wages • Commission Schemes



Net worth/Net Income Understated



• Timing Differences • Fictitious Revenus • Concealed Liablities and Expenses • Improper Asset Valuation • Improper Diclosure



• Timing Differences • Understated Revenues • Overstated Liabilities and Expenses • Improper Asset Valuations • Improper Disclosure



Misuse Expense Reimbursement Schemes • Mischaracterized Expensed • Overstated Expenses • Fictitious Expenses • Multiple Reimbursement



Occupational Fraud & Abuse Classification System (Fraud Tree) Sumber: ACFE 2020 Report to the Nation



Net worth/Net Income Overstated



Larceny Check and Payment Tampering



Register Disbursment



• Forged Maker • Forged Endosement • Altered Payeee • Autohrozied Payee • Authorized Maker



• False Voids • False Refunds



• Asset Requisitions and Transfers • False Sales and Shipping • Purchasing and Receiving • Unconcealed Larceny



13



Jangka Waktu Sektor dan Ukuran Fraud



Durasi Fraud



▪ Jumlah kasus fraud di sektor bank dan jasa keuangan sebanyak 386 kasus, dengan median ukuran fraud sebesar $100.000. Di sektor asuransi, jumlah fraud tercatat sebanyak 85 kasus dengan median ukuran fraud sebesar $85.000. ▪ Jenis fraud yang memiliki durasi hingga 2 tahun meliputi fraud payrool, check and payment tampering, register disbursement, financial statement fraud, expense reimbursement, dan billing schemes. Sumber: ACFE 2020 Report to the Nation



14



Common Fraud pada Industri Perasuransian



AG E N / P I A L A N G



P E M A SA R A N



KLAIM



I N V E S TA S I



Penggelapan premi



Pemberian informasi tidak benar atau menyesatkan kepada tertanggung



Klaim fiktif



Investasi Fiktif



Pemalsuan dokumen persyaratan klaim



Penerimaan kick back atas pengelolaan investasi



Churning Sliding Twisting Premi ditagihkan oleh pialang ke tertanggung sebelum mendapatkan penanggung



Pemberian informasi tidak jelas mengenai obyek asuransi kepada penanggung Pemberian komisi keperantaraan tidak wajar dan melanggar ketentuan



Markup nilai klaim



Memanipulasi obyek pertanggungan



Manipulasi Kegagalan Investasi Penempatan investasi tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian



P E N YA J I A N LAPORAN



Rekayasa atau manipulasi laporan keuangan (window dressing) Penyembunyian dan/atau pengaburan fakta material Pemalsuan laporan/dokumen pihak ketiga



15



Contoh Fraud – Penggelapan Premi PT ABC



Tertanggung



(Perusahan Pialang Asuransi)



Perusahaan Asuransi



proposal & quotation slip untuk tertanggung quotation slip untuk Perusahaan Asuransi Placing slip untuk Perusahaan Asuransi menerbitkan debit note Menyampaikan polis kepada tertanggung Polis dari perusahaan asuransi



Menerima premi dari tertanggung Tidak Meneruskan premi



Fakta Pemeriksaan: ❑ Tidak semua sampling memiliki Polis asuransi ❑ PT ABC tidak dapat menyampaikan bukti penyetoran premi ke Perusahaan Asuransi atas sampling pemeriksaan



Indikasi: ❑ PT ABC dindikasikan menggelapkan premi dengan melanggar ketentuan Pasal 76 UU 40 Tahun 2014, ❑ Ancaman Pidana: penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 16



Contoh Fraud –Pemberian Informasi Yang Tidak Benar, dan/atau Menyesatkan Kepada Tertanggung PT ABC



Tertanggung



(Perusahan Pialang Asuransi)



Perusahaan Asuransi



menerbitkan debit note proposal & quotation slip untuk tertanggung quotation slip untuk Perusahaan Asuransi Placing slip untuk Perusahaan Asuransi



Membayar premi Menyampaikan polis kepada tertanggung Polis dari perusahaan asuransi



Fakta: ❑ PT ABC menerbitkan debit note terlebih dahulu sebelum membuat quotation slip, proposal & quotation slip dan placing slip ❑ Pada dokumen debit note sudah mencantumkan rate dan TSI sebelum adanya konfirmasi dari penanggung dan tercantum “PT ABC Binding Cover” sebagai security. Indikasi: ❑ PT ABC telah memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Tertanggung dengan melanggar ketentuan Pasal 75 UU 40 Tahun 2014, yaitu informasi mengenai penanggung. ❑ Ancaman pidana: pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah) 17



MENCEGAH FRAUD DI BIDANG PERASURANSIAN



18



Deteksi Awal dan Penerapan Pengendalian Fraud Deteksi Awal Fraud



Penerapan Pengendalian Fraud



• Fraud paling banyak dideteksi dari tip/laporan, dengan angka persentase sebesar 43%, diikuti oleh proses audit internal sebesar 15%, dan review manajemen sebesar 12%. • Pengendalian Fraud yang paling umum dimiliki adalah pelaksanaan auditor eksternal, yaitu sebesar 83%. Metode pengendalian fraud yang lainnya berupa kode perilaku, departemen audit internal, dan sertifikasi manajemen atas laporan keuangan.



Sumber: ACFE 2020 Report to the Nation



19



Penerapan Pengendalian Fraud Pengendalian Fraud dan Ukuran Fraud



Pengendalian Fraud dan Durasi Fraud



Penerapan Pengendalian Fraud Berdasarkan Ukuran Perusahaan



• Perusahaan yang memiliki pengendalian fraud mengalami ukuran fraud yang lebih kecil dan durasi terjadinya fraud yang lebih pendek. • Pengendalian fraud diterapkan secara berbeda-beda dan unik untuk masing-masing perusahaan berdasarkan ukurannya.



Sumber: ACFE 2020 Report to the Nation



20



Red Flags Perilaku Fraud • Mengenali perilaku pelaku fraud dapat membantu perusahaan mendeteksi fraud secara lebih efektif dan meminimalisasi kerugian. • 85% pelaku fraud menunjukkan salah satu dari 7 perilaku yang menjadi red flags pelaku fraud. • Pelaku fraud yang memiliki gaya hidup di luar kewajaran (living beyond their means) secara konsisten menjadi perilaku red flags yang utama dalam setiap studi Report to the Nation sejak tahun 2008.



Sumber: ACFE 2020 Report to the Nation



21



Pengendalian Fraud dan Strategi Antifraud Pengendalian Fraud



Pengawasan Aktif Manajemen



Pengendalian dan Pemantauan



Organisasi dan Pertanggungjawaban



Edukasi dan Pelatihan



Strategi Antifraud



Pencegahan



Deteksi



Investigasi



Pelaporan dan Sanksi



Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut



22



Pengendalian Fraud – Pengawasan Aktif Manajemen Pengawasan aktif manajemen dilakukan oleh Direksi dalam melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Mencakup : 1. pengembangan budaya dan kepedulian terhadap antifraud pada seluruh jenjang organisasi, paling sedikit dengan melakukan: a. mendeklarasikan ketentuan antifraud; dan b. komunikasi yang memadai kepada seluruh jenjang organisasi perusahaan tentang perilaku yang termasuk tindakan fraud. 2. penyusunan dan pengawasan penerapan kode etik dalam pencegahan fraud bagi seluruh jenjang organisasi. 3. penyusunan dan pengawasan penerapan strategi antifraud.



4. pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya yang terkait dengan peningkatan awarenes dan pengendalian fraud. 5. pemantauan dan evaluasi atas kejadian fraud serta penetapan tindak lanjut. 6. pengembangan saluran komunikasi yang efektif di internal Perusahaan agar seluruh jenjang organisasi memahami dan mematuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku termasuk kebijakan dalam pengendalian fraud.



Pemantauan secara berkala atas pengendalian fraud dilakukan oleh Dewan Komisaris 23



Pengendalian Fraud – Organisasi dan Pertanggungjawaban



Perusahaan/Unit Syariah membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi Perusahaan/Unit Syariah, paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: struktur organisasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan/Unit Syariah. penetapan uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas. pertanggungjawaban unit atau fungsi tersebut langsung kepada Direksi atau yang setara serta hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris atau yang setara. pelaksanaan tugas pada unit atau fungsi tersebut dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, integritas, dan independensi, serta didukung dengan pertanggungjawaban yang jelas. 24



Pengendalian Fraud – Pengendalian dan Pemantauan



Perusahaan/Unit Syariah melakukan pengendalian dan pemantauan fraud untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal Langkah-langkah dalam pengendalian dan pemantauan fraud, paling sedikit sebagai berikut: a. penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian yang khusus ditujukan dalam rangka penerapan strategi anti fraud b. pengendalian melalui kaji ulang baik oleh manajemen (top level review) maupun kaji ulang operasional (functional review) oleh audit internal atas pelaksanaan strategi antifraud c. pengendalian di bidang SDM yang ditujukan untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan pengendalian fraud



d. penetapan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan aktivitas Perusahaan/Unit Syariah pada seluruh jenjang organisasi, misalnya pemisahan fungsi antara bagian yang melakukan proses akseptasi, klaim, dan keuangan dengan tujuan agar setiap pihak yang terkait dalam aktivitas tersebut tidak memiliki peluang untuk melakukan dan menyembunyikan fraud e. pengendalian sistem informasi yang mendukung pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk mencegah potensi terjadinya fraud, dan f. pengendalian lain dalam pengendalian fraud seperti pengendalian aset fisik dan dokumentasi.



25



Pengendalian Fraud – Edukasi dan Pelatihan



Dalam penerapan aspek edukasi dan pelatihan, Perusahaan/Unit Syariah memiliki rencana edukasi dan pelatihan bagi pegawai yang terlibat dalam penerapan strategi antifraud



edukasi dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan/Unit Syariah dan kompleksitas organisasi bisnis Perusahaan/Unit Syariah



tahapan dan waktu penyelengaraan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun



26



Strategi AntiFraud Perusahaan/Unit Syariah menerapkan strategi antifraud yang meliputi:



Pencegahan



Deteksi



Investigasi, Palaporan dan Sanksi



Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut



Penerapan strategi antifraud dituangkan dalam pedoman yang merupakan acuan bagi Perusahaan/Unit Syariah untuk menerapkan strategi antifraud, memperhatikan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:



kondisi lingkungan internal dan eksternal



kompleksitas kegiatan usaha



potensi, jenis, dan risiko fraud



kecukupan sumber daya yang dibutuhkan



27



Strategi Antifraud - Pencegahan



Langkah pencegahan dalam mengurangi kemungkinan risiko terjadinya fraud paling sedikit mencakup :



antifraud awareness 1. penyusunan dan sosialisasi antifraud statement; 2. program employee awareness; dan 3. program customer awareness.



identifikasi kerawanan 1. melakukan proses identifikasi, analisis, dan menilai setiap aktivitas Perusahaan/Unit Syariah yang berpotensi merugikan Perusahaan/Unit Syariah; 2. mendokumentasikan dan menginformasikan hasil identifikasi kepada pihak yang berkepentingan; dan 3. melakukan pengkinian informasi terutama terhadap aktivitas yang dinilai berisiko tinggi terjadinya fraud.



know your employee 1. sistem dan prosedur rekrutmen yang efektif; 2. sistem seleksi yang dilengkapi kualifikasi yang tepat dengan mempertimbangkan risiko, serta ditetapkan secara objektif dan transparan; dan 3. kebijakan mengenali karyawan (know your employee).



28



Strategi Antifraud - Deteksi Deteksi merupakan kegiatan dalam mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud yang paling sedikit mencakup: kebijakan dan mekanisme whistleblowing 1. perlindungan kepada whistleblower serta menjamin kerahasiaan indentitas pelapor dan laporan fraud yang disampaikan; 2. menyusun ketentuan internal terkait pengaduan fraud dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan; dan 3. menyusun sistem pelaporan fraud yang paling sedikit memuat: a) tata cara pelaporan; b) Sarana; c) pihak yang bertanggung jawab untuk menangani pelaporan; dan d) mekanisme tindak lanjut terhadap kejadian fraud yang dilaporkan.



kebijakan dan mekanisme audit kebijakan dan mekanisme audit yang dilakukan paling sedikit pada unit bisnis yang berisiko tinggi atau rawan terhadap terjadinya fraud.



kebijakan dan mekanisme surveillance system



1. merupakan kegiatan untuk memantau dan menguji efektivitas kebijakan antifraud yang dilakukan tanpa diketahui atau disadari oleh pihak yang diuji atau diperiksa; 2. dilakukan oleh pihak independen dan/atau pihak internal Perusahaan/Unit Syariah .



29



Strategi Antifraud - Investigasi



Langkah investigasi, pelaporan, dan sanksi oleh Perusahaan/Unit Syariah harus memiliki paling sedikit hal sebagai berikut: standar investigasi 1. penentuan pihak yang berwenang melaksanakan investigasi dengan memperhatikan independensi dan kompetensi yang dibutuhkan; dan 2. mekanisme pelaksanaan investigasi dalam menindaklanjuti hasil deteksi dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.



mekanisme pelaporan pelaporan kejadian fraud kepada internal Perusahaan/Unit Syariah maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan.



penerapan kebijakan sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelaku fraud Perusahaan/Unit Syariah harus diterapkan secara transparan dan konsisten yang paling sedikit meliputi: 1. mekanisme pengenaan sanksi, dan 2. pihak yang berwenang mengenakan sanksi.



30



Strategi Antifraud – Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut



terdiri atas: melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kejadian fraud dengan memperhatikan ketentuan internal Perusahaan/Unit Syariah dan ketentuan peraturan perundangundangan



memelihara data kejadian fraud (fraud profiling) guna mendukung pelaksanaan evaluasi



mekanisme tindak lanjut untuk menghindari kejadian fraud terulang kembali paling sedikit meliputi langkah untuk: 1. memperbaiki kelemahan, dan 2. memperkuat sistem pengendalian internal Perusahaan/Unit Syariah



31



Strategi Antifraud – Pelaporan dan Sanksi laporan penerapan strategi antifraud sebagai bagian dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan/Unit Syariah Perusahaan/Unit Syariah menyampaikan laporan strategi antifraud kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:



POJK 69/POJK.5/2016 SEOJK 46 /SEOJK.05/2017



paling sedikit memuat: a. nama pelaku b. bentuk atau jenis penyimpangan c. tempat kejadian d. informasi singkat mengenai modus, dan e. indikasi kerugian



laporan setiap fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Perusahaan/Unit Syariah



Laporan setiap fraud disampaikan oleh Dewan Komisaris yang menerima laporan pertanggungjawaban unit atau fungsi pengendalian fraud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diketahuinya fraud.



32



Optimalisasi Peran Organ-organ Perusahaan OJK



Komisaris Independen



Eksternal Audit



Komite Audit



Komite Pemantau Risiko



Direktur Utama Direktur yang membawahi Fungsi Manajemen Risiko



Direktur Kepatuhan



SPI Fungsi Audit Internal Fungsi Pengendalian Fraud



Komite Manajemen Risiko



Fungsi Manajemen Risiko



WBS Fraud Event Risk Event Pengendalian



33



Terima Kasih