2.1.1.1 Analisis Kebutuhan Pendirian PKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Dokumen



: 440/109/SOP/A.2/II/2017



No Revisi



: 00



Berlaku Tanggal



: 27 Februari 2017



ANALISIS KEBUTUHAN UPT PUSKESMAS RAJAPOLAH



PENANGGUNGJAWAB Diperiksa



Disyahkan



Wakil Manajemen Mutu



Kepala Puskesmas Rajapolah



Dr. H. ASEP HERMANA



ENGKUN, S.IP.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS RAJAPOLAH Jl. RAYA RAJAPOLAH TASIKMALAYA



ANALISIS KEBUTUHAN PENDIRIAN UPT PUSKESMAS RAJAPOLAH



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS RAJAPOLAH Jl. RAYA RAJAPOLAH TASIKMALAYA



ANALISIS KEBUTUHAN PENDIRIAN UPT PUSKESMAS RAJAPOLAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2017



I.



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan upaya memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang antara lain diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam pengukuran IPM, kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. pembangunan



Kesehatan ekonomi



juga



merupakan



serta



memiliki



investasi peran



untuk



penting



mendukung



dalam



upaya



penanggulangan kemiskinan. Dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan dibutuhkan perubahan cara pandang (mindset) dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Tujuan pembangunan kesehatan adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kesadaran bahwa kesehatan merupakan hak azasi setiap orang serta meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, maka pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan sesuai kebutuhan serta kemampuannya dalam rangka memperoleh peluang dan mengembangkan kemampuan untuk hidup sehat. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah membuat regulasi tentang kewajiban disediakannya fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa Puskesmas minimal satu unit di setiap Kecamatan. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:



a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu; c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya kecamatan sehat . Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan pembangunan dibidang kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Visi Pembanguanan Kabupaten Tasikmalaya yaitu Mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan berkualitas dibidang pendidikan, kesehatan dan perdagangan. Berdasarkan Visi tersebut, maka dibangunlah fasilitas pelayanan kesehatan baik tingkat pertama yaitu Puskesmas maupun tingkat lanjut yaitu Rumah Sakit. Dari tujuh Kecamatan yang berada di Kabupaten Tasikmalaya, telah dibangun sebanyak lima belas Puskesmas dengan rincian sebagai berikut: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Kecamatan Rajapolah Jamanis Kadipaten Sukaresik Ciawi Sukaratu Salawu Sodonghilir Bojong Gambir Karangnunggal Cikalong Bantarkalong



Nama Puskesmas Rajapolah Jamanis Kadipaten Sukaresik Ciawi Sukaratu Salwu Sodonghilir Bojong Gambir Karangnunggal Cikalong Bantarkalong



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dinyatakan bahwa



pendirian Puskesmas



harus



memenuhi persyaratan sebagai berikut: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Berdasarkan regulasi tersebut maka perlu dilakukan pengkajian serta analisis tentang pendirian UPT Puskesmas Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya yang dilihat dari berbagai aspek yang dipersyaratkan.



B. Tujuan Analisis pendirian UPT Puskesmas Rajapolah ini bertujuan: 1. Melihat kondisi real Puskesmas berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan 2. Sebagai bahan perencanaan pada tahun yang akan datang 3. Melihat kekurangan kondisi Puskesmas untuk segera ditindaklanjuti C. Ruang Lingkup Analisis Ruang lingkup analisis ini berdasarkan persyaratan pendirian Puskesmas dan ditambahkan dengan hal lain yang memang diperlukan yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya no. 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011/2031 yang meliputi aspekaspek sebagai berikut: 1. Lokasi 2. Bangunan 3. Prasarana 4. Peralatan kesehatan 5. Ketenagaan 6. Kefarmasian 7. Laboratorium 8. Pertimbangan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan II.



ANALISIS KEBUTUHAN PENDIRIAN PUSKESMAS Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), khususnya pada Pasal 9 menyatakan bahwa Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Selain itu dalam kondisi tertentu pendirian Puskesmas harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Dari Lima Belas Puskesmas yang telah didirikan di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk didalamnya Puskesmas Rajapolah, telah berdiri cukup lama jauh sebelum Permenkes 75 ditetapkan. Untuk itu maka harus dilakukan kajian analisis kondisi Puskesmas Rajapolah yang dibandingkan dengan persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2014.



A. Lokasi Pendirian Puskesmas Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Geografis; 2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi; 3. Kontur tanah; 4. Fasilitas parkir; 5. Fasilitas keamanan; 6. Ketersediaan utilitas publik; 7. Pengelolaan kesehatan lingkungan Dari hasil analisis yang dilakukan, maka didapatkan hasil sebagai berikut: 1. Geografis; Puskesmas Rajapolah terletak di Jalan Raya Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Jarak ke Ibu Kabupaten Kecamatan ± 0,5 km sedangkan jarak ke Ibu Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya ± 21 km. Adapun batas wilayah kerja Puskesmas Rajapolah adalah sebagai berikut: 1) Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis. 2) Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Cisayong. 3) Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sukahening. 4) Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jamanis. Berdasarkan kondisi geografisnya, dapat disimpulkan bahwa kondisi Puskesmas Rajapolah adalah: 1) Aksesibilitas untuk jalur transportasi Puskesmas Rajapolah didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum baik roda dua maupun roda empat termasuk oleh pejalan kaki. 2) Kontur Tanah Kontur tanah sangat baik dan memudahkan drainase serta tidak terjadi penurunan kondisi tanah. 3) Fasilitas parkir Kapasitas parkir kurang luas untuk menampung puluhan kendaraan roda 2 maupun roda empat. 4) Fasilitas Keamanan Fasilitas keamanan kurang baik, karena banyak akses jalan masuk ke Puskesmas.



5) Ketersediaan utilitas public



Akses air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon sangat mudah. 6) Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Terdapat sumber air bersih dari sumur Gali, kemudian terdapat sistem pengelolaan limbah cair dengan IPAL. Dilakukan pemilahan pembuangan sampah sesuai jenisnya, untuk limbah infeksius dan limbah medis kerjasama dengan pihak ketiga (MEDIPES).



Gambar 1 Peta Wilayah Kerja Puskesmas Rajapolah



2. Bangunan Puskesmas Dari hasil telahan, dapat disimpulkan bahwa kondisi bangunan Puskesmas Rajapolah adalah sebagai berikut: 1) Tata Ruang Bangunan Kondisi tata ruang bangunan Puskesmas Rajapolah sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012. Berdasarkan Perda tersebut Puskesmas Rajapolah yang terletak di Desa Manggungjaya berada



pada Sub Wilayah Kabupaten (SWK) V dan VI dan termasuk sebagai rencana pengembangan fungsi utama perdagangan dan jasa pada SWK VI. Selain itu Puskesmas Rajapolah juga ditetapkan sebagai Pusat Lingkungan (PL) 25 untuk sarana kesehatan dan juga sebagai kawasan pengembangan pelayanan persalinan. 2) Desain a) Dilakukan pembatasan berdasarkan zona pelayanan, yaitu terdapat area publik yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran, area semi publik yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas seperti ruang manajemen, laboratorium, farmasi dll, serta area privat yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap/ PONED. b) Ruang rawat inap PONED mudah terjangkau dan berdekatan dengan ruang jaga petugas serta ruang perawatan pasca persalinan digabung antara ibu dengan bayi c) Tersedia lemari pendingin untuk obat-obatan terutama vaksin, dengan dilengkapi generator. d) Tinggi langit-langit sebesar 2,75M, standar sebesar 2,80 m. 3) Ruangan Jika dibandingkan dengan standar dalam PMK 75, maka kondisi ruangan PKM Tasikmalaya adalah sebagai berikut: No.



Nama Ruang Sesuai Standar



Kondisi



4 5 6 7 8 9 10 11



Ruang Kantor Ruangan administrasi kantor Ruangan Kepala Puskesmas Ruangan rapat Ruang Pelayanan Ruangan pendaftaran dan rekam medik Ruangan tunggu Ruangan pemeriksaan umum Ruangan gawat darurat Ruangan kesehatan anak dan imunisasi Ruangan kesehatan ibu dan KB Ruangan kesehatan gigi dan mulut Ruangan ASI



12



Ruangan promosi kesehatan



Tersedia



13 14 15



Ruang farmasi Ruangan Persalinan Ruangan rawat pasca persalinan



Tersedia Tersedia Tersedia



1 2 3



Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia



No.



Nama Ruang Sesuai Standar



Kondisi



16



Ruangan tindakan



Tersedia



17



Ruangan rawat inap Kamar Mandi/ WC Pasien (laki-laki dan



Tersedia



18



tersedia



19 20



perempuan terpisah) Laboratorium Ruangan cuci linen



21



Ruangan Sterilisasi



22



Ruangan Penyelenggaraan Makanan



23 24



KM/WC untuk rawat inap/Poned KM/WC Petugas



tersedia tersedia tersedia



25



Ruangan jaga petugas



tersedia



26



Gudang umum



tersedia Tersedia



tersedia tersedia Tidak tersedia Tidak



Pendukung 27



28



Rumah dinas tenaga kesehatan



Tidak ada Tersedia tapi



Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi



tdk



untuk ambulans dan Puskesmas keliling



memenuhi standar



Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar ruangan yang telah ditetapkan berdasarkan standar telah terpenuhi dengan baik, namun demikian masih terdapat beberapa ruangan yang tidak ada ataupun kurang memenuhi standar yang ditetapkan. 3. Prasarana Puskesmas a. Sistem Penghawaan (Ventilasi) Jumlah bukaan ventilasi alami Puskesmas Rajapolah >15% terhadap luas lantai ruangan yang membutuhkan ventilasi



b. Sistem Pencahayaan FUNGSI RUANG



TINGKAT PENCAHAYAA STANDAR (LUX) N (LUX)



Ruangan administrasi kantor, ruangan Kepala Puskesmas, ruangan rapat, ruangan pendaftaran dan rekam medik, ruangan pemeriksaan umum, ruangan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), KB dan imunisasi, ruangan kesehatan gigi dan mulut, ruangan ASI, ruangan promosi kesehatan, ruang farmasi, ruangan rawat inap, ruangan rawat pasca persalinan Laboratorium, ruangan ruang gawat darurat



tindakan,



Dapur, ruangan tunggu, gudang umum, KM/WC, ruangan sterilisasi, ruangan cuci linen c. Sistem Sanitasi 1) Sistem air bersih: didapatkan dari sumur gali. 2) Sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah: sudah tersedia IPAL di



Puskesmas Rajapolah. 3) Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius: Di angkut oelh



pihak ketiga. d. Sistem Kelistrikan: bersumber dari PLN dan disiapkan generator untuk kondisi tertentu. Sumber daya listrik lebih dari 10500 WAT. e. Sistem Komunikasi: Alat komunikasi yang digunakan adalah berupa telepon kabel dan seluler dan ditambah dengan jaringan internet. f.



Sistem Gas Medik: Gas Medik disediakan melalui tabung oksigen dan ditempatkan di setiap ruangan perawatan/PONED serta di gudang farmasi untuk cadangannya.



g. Sistem Proteksi Petir: belum ada. h. Sistem Proteksi Kebakaran: telah tersedia APAR dengan berat minimal 2 kg sebanyak 8 buah. Walaupun demikian APAR tersebut belum memadai secara jumlah dibandingkan dengan luas ruangan yang ada. SDM Puskesmas telah dilatih untuk penanganan kebakaran termask penggunaan APAR. i.



Sistem Pengendalian Kebisingan: Intensitas kebisingan equivalent (Leq) diluar bangunan Puskesmas a d a l a h s e b e s a r 5 4 , 7 d B A d e n g a n s t a n d a r m a k s i m a l 55 dBA, dan di dalam bangunan Puskesmas sebesar 50,7 dBA dengan standar maksimal 45 dBA.



j.



Sistem Transportasi Vertikal dalam Puskesmas: Puskesmas Rajapolah memiliki 2 tangga yang menghubungkan lantai bawah (Ruang pelayanan dengan lantai 2 ( managemen).



k. Puskesmas Keliling (Pusling) dan Ambulans: tersedia Puskesmas keliling sebanyak satu unit dengan kondisi yang masih bagus yaitu pengadaan tahun 2011 dan 2015. Tahun 2018 telah direncanakan penambahan satu unit kendaraan berupa ambulans bersumber DAK bidang kesehatan. 4. Peralatan Kesehatan Puskesmas No 1



2



3



4



5



6



Ruang/ Jenis Alat Umum



Jenis Alat Set Pemeriksaan Umum BHP Perlengkapan Meubelair Pencatatan dan Pelaporan Set Tindakan Medis/Gawat Darurat Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan & Pelaporan Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu



Standar Minimal 33 jenis



Ketersediaan 11 item



10 item 14 item 3 item 7 item



3 item 7 item 3 item 5 item



83 item



18 item



46 item 26 item 3 item 6 item



15 item 12 item 4 item 2 item



33 item



21 item



Set Pemeriksaan 11 item Kesehatan Anak Set Pelayanan KB 3 item Set Imunisasi 2 item Bahan Habis Pakai 16 item Perlengkapan 24 item Meubelair 3 item Pencatatan & KESEHATAN IBU & 7 item Pelaporan KB KESEHATAN ANAK 13 item IMUNISASI 2 item Ruangan Set Obstetri & 49 item Persalinan Ginekologi Set Insersi dan 6 item Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 13 item Bahan Habis Pakai 32 item Perlengkapan 11mitem Meubelair 3 item Pencatatan & 9 item Pelaporan Ruangan Set Perawatan 10 item Rawat Pasca Pasca Persalinan Persalinan



11 item



Kegawat daruratan



Ruangan Kesehatan Ibu, Anak (KIA), KB, dan Imunisasi



3 item 2 item 3 item 6 item 4 item 5 item 5 item 2 item 30 item 4 item 6 item 12 item 8 item 3 item 4 item 10 item



Ketera ngan



No



7



8



9



10



11



12



13



14



Ruang/ Jenis Alat



Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut



Jenis Alat Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan & Pelaporan Set Kesehatan Gigi & Mulut



Standar Minimal 17 item 22 item 3 item 3 item



Ketersediaan 4 item 6 item 12 item 4 item



44 item



41 item



Perlengkapan Bahan Habis Pakai Meubelair Pencatatan dan Pelaporan Set Promosi Kesehatan



12 item 9 item 3 item 6 item



8 item 16 item 3 item 3 item



31 item



5 item



Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan dan Pelaporan Ruangan ASI Set ASI Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Laboratorium Set Laboratorium Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan dan Pelaporan Ruangan Set Farmasi Farmasi Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan & Pelaporan Ruangan Set Rawat Inap Rawat Inap Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan dan Pelaporan Ruangan Set Sterilisasi Sterilisasi Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan & Pelaporan Puskesmas Set Puskesmas



2 item 4 item 4 item 3 item



0 4 item 4 item 1 item



1 item 2 item 3 item 3 item 31 item 7 item 13 item 3 item 3 item



0 2 item 2 item 1 item 26 item 7 item 10 item 4 item 6 item



12 item



1 item



3 item 6 item 3 item 9 item



2 item 6 item 3 item 4 item



70 item



0



16 25 item 4 item 7 item



0 0 0 0



2 item



0



3 item 6 item 3 item 1 item



0 0 0 0



80 item



6 item



Ruangan Promosi Kesehatan



Ketera ngan



No



15



Ruang/ Jenis Alat Keliling



Puskesmas Pembantu



Jenis Alat Keliling Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubeulair Pencatatan dan Pelaporan Set Pemeriksaan Umum di Puskesmas Pembantu Set Pemeriksaan Laboratorium Sederhana Bahan Habis Pakai Perlengkapan Meubelair Pencatatan dan Pelaporan



Standar Minimal



Ketersediaan



15 item 11 item 2 item 3 item



5 item 2 item 1 item 0 item



34 item



Ketera ngan



10 item



5 item



0



19 item 9 item 3 item 11 item



9 item 1 item 1 item 3 item



5. Ketenagaan Puskesmas



No



1. 2. 3. 4. 5.



Jenis Tenaga



Dokter atau dokter layanan primer Dokter gigi Perawat Bidan Tenaga kesehatan masyarakat Tenaga kesehatan lingkungan



Puskesmas kawasan PerKabupatena n Non Rawat Rawat Inap Inap 1 1



Kondisi Real



2



1 12 4 2



12 7 2



1 24 12 1



1



1



1



1



1



2



8.



Ahli teknologi laboratorium medic Tenaga gizi



1



2



1



9. 10.



Tenaga Kefarmasian Tenaga administrasi



1 3



2 3



1 3



11.



Pekarya



2



2



22



31



6. 7.



Jumlah



6. Pelayanan Kefarmasian Puskesmas



33



Pelayanan Kefarmasian merupakan salah satu jenis pelayanan yang wajib dilakukan di Puskesmas, untuk itu maka Puskesmas Rajapolah telah melakukan pelayanan kefarmaasian sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Rajapolah telah dilakukan berdasarkan: a. Pengelolaan Obat dan BMHP Dalam Pengelolaan obat dan BMHP, telah dilakukan proses sebagai berikut: 1) Perencanaan Kebutuhan 2) Permintaan 3) Penerimaan 4) Penyimpanan 5) Pendistribusian 6) Pengendalian 7) Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan 8) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan b. Pelayanan Farmasi Klinik Dalam pelayanan farmasi klinik, maka Puskesmas Rajapolah telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Pengkajian resep, penyerahan obat dan pemberian informasi obat 2) Pelayanan informasi obat 3) Konseling 4) Visite pasien rawat inap 5) Pemantauan dan pelaporan efek samping obat 6) Pemantauan terapi obat 7) Evaluasi penggunaan obat 7. Pelayanan Laboratorium Puskesmas Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Rajapolah telah dilaksanakan dengan cukup baik dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. Kondisi pelayanan laboratorium Puskesmas Rajapolah adaalah sebagai berikut: 1) Ketenagaan, sudah terdapat tenaga analis sebanyak 2 orang 2) Sarana, sudah tersedia lengkap 3) Prasarana, tersedia dengan lengkap 4) Perlengkapan dan Peralatan, tersedia lengkap 5) Kegiatan Pemeriksaan, seluruh pemeriksaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang tarif



6) Kesehatan dan Keselamatan Kerja 7) Mutu, selalu dilakukan kalibrasi alat secara berkala dan audit internal 8. Pertimbangan Rasio Jumlah Penduduk dan Ketersediaan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dijelaskan bahwa Puskesmas harus didirikan minimal 1 unit di setiap Kecamatan. Di Kabupaten Tasikmalaya, dari 40 Kecamatan yang ada, sebanyak 1 Kecamatan memiliki lebih dari satu Puskesmas. Berdasarkan data dari Kecamatan Rajapolah, jumlah penduduk di wilayah Puskesmas Rajapolah tahun 2016 adalah sebanyak 47,670 (laki-laki sebanyak 24.429 jiwa atau 51,25% dan perempuan sebanyak 23,241 jiwa atau 48,75%) jiwa yang tersebar di 8 Desa yang ada. Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa rasio ideal Puskesmas dibandingkan dengan jumlah penduduk adalah 1:30.000 penduduk, dengan demikian maka Puskesmas Rajapolah mempunyai beban kerja yang cukup tinggi dalam melayani masyarakat diwilayahnya. Melihat kondisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan Puskesmas Rajapolah sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayahnya untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas sesuai kewenangannya. Walaupun jumlah Puskesmas di wilayah Kecamatan Rajapolah hanya 1 unit, tetapi dalam memberikan pelayanan kesehatannya Puskesmas Rajapolah dibantu dengan 1 Puskesmas Pembantu dan juga terdapat beberapa fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Rajapolah sebagai berikut:



III.



No



Fasilitas Kesehatan



Pimpinan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



BPM Bd. Hj. Yuke S. BPM Bd. Lilis L. BPM Bd. Ai Nurhayati BPM Bd. Imas BPM Bd. Hj. Irma BPM Bd. Vera P BPM Bd. Detri BPM Bd. Rohaenah BPM Bd. Hj. Suwangsih BPM Bd. Pipit BPM Bd. Dewi BPM Bd. Tita Darsita Dr. Ani Naraini Dr. H. Wasisto Dr. H. Wahya Drg. Sulaeman Drg. Rangga Lesmana



Bd. Hj. Yuke S. Bd. Lilis L. Bd. Ai Nurhayati Bd. Imas Bd. Hj. Irma Bd. Vera P Bd. Detri Bd. Rohaenah Bd. Hj Suwangsih Bd. Pipit Bd. Dewi Bd.Tita Darsita Dr. Ani Naraini Dr. H. Wasisto Dr. H. Wahya Drg. Sulaeman Drg. Rangga Lesmana



KESIMPULAN DAN REKOMENDASI



Alamat Desa Sukaraja Desa Sukanagalih Desa Rajamanadala Desa Dawagung Desa Rajapolah Desa Manggungjaya Desa Manggungjaya Desa Manggungsari Desa Tanjungpura Desa Tanjungpura Desa Sukanagalih Desa Rajapolah Jl. Raya Rajapolah No 46 Jl. Raya Rajapolah No 267 Kp. Panembong Rajapolah Kp. Sukajadi Rajapolah Jl. Pasanggrahan Rajapolah



A. KESIMPULAN Kondisi tata ruang bangunan Puskesmas Rajapolah sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012. Berdasarkan Perda tersebut Puskesmas Rajapolah yang terletak di Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Rasio Puskesmas dengan Jumlah Penduduk di wilayah kerja Puskesmas Rajapolah adalah 1:43.831 jiwa, sedangkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan adalah 1:30.000 penduduk. Dengan demikian keberadaan Puskesmas Rajapolah sangat diperlukan penduduk Kecamatan Rajapolah karena merupakan satu-satunya Puskesmas di wilayah Kecamatan Rajapolah. Melihat rasio puskesmas dan jumlah penduduk tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Puskesmas Rajapolah mempunyai beban kerja yang cukup tinggi dalam melakukan pelayanan kesehatan dasar di wilayahnya, untuk itu dengan keberadaaan fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti klinik dan praktek perseorangan di wilayah Puskesmas Rajapolah sangat membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Rajapolah. B. REKOMENDASI Berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, maka dapat disimpulkan bahwa sebagaian standar yang ditetapkan dalam regulasi tersebut sudah terpenuhi oleh Puskesmas Rajapolah, namun demikian masih terdapat standar-standar yang perlu dipenuhi agar dapat menunjang peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu maka terdapat beberapa rekomendasi sebagai berikut: 1) Bangunan: Masih ada beberapa ruangan yang belum tersedia seperti isolasi, ruang ASI, ruang ramah anak, ruang promkes dan tempat parkir khusus ambulans yang belum layak. 2) Peralatan kesehatan, sudah tersedia cukup lengkap tetapi masih terdapat alat yang belum tersedia dan tidak berfungsi. IV.



PENUTUP Demikian analisis kebutuhan pendirian Puskesmas ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait. Analisis ini dilaksanakan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dari hasil analisis yang dilakukan masih banyak hal-hal yang perlu perbaikan dan penyesuaian dengan standar. Semoga dengan



analisis ini dapat dijadikan dasar bagi Perencanaan pengembangan Puskesmas Rajapolah di masa yang akan datang. Akhir kata semoga analisis ini dpat bermanfaat bagi Puskesmas, Dinas Kesehatan dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Tasikmalaya, 27 Februari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS RAJAPOLAH



ENGKUN, S.IP.